KHITBAH
Pemateri Oleh :
Farida Prima Pratista, Lc. MA
Pengertian
Khitbah menurut KBBI artinya : peminangan kepada seorang wanita untuk dijadikan istri. Khitbah merupakan salah satu proses menuju pernikahan yang dianjurkan oleh Islam dengan secara langsung meminta kepada seorang perempuan untuk dinikahi atau dengan perantara keluarga pihak laki-laki yang dipercaya dan sesuai dengan ketentuan agama.
Khitbah dapat dilakukan dengan cara keluarga laki-laki berkunjung ke rumah calon mempelai perempuan. Di dalam pertemuan itu, pihak keluarga laki-laki akan mengungkapkan tujuan datang ke rumah yaitu mengajak calon mempelai perempuan untuk menikah
Di dalam agama Islam, Khitbah sangat dianjurkan untuk dilakukan, hal ini untuk saling mengenal antara calon mempelai laki-laki dan perempuan dari segi kepribadian, akhlak, kebiasaan dll supaya tidak menyesal di kemudian hari
Jumhur Ulama berpendapat bahwa khitbah sebelum pernikahan sangat dianjurkan dan diperbolehkan dalam agama Islam tanpa melanggar batas-batas syara’, seperti yang disyaratkan oleh Imam Ahmad ibn Hanbal yaitu diperbolehkan melihat calon dengan syarat aman dari fitnah dan tidak berkhalwat.
- Lafaz Khitbah ada 2 macam, antara lain :
1) Lafaz sorih : ( أرِيْدُ نِكَاحُكِ ) “ saya ingin menikahi mu”
2) kinayah(أنْتِ جَمِيْلَة)
Khitbah berbeda dengan akad nikah tetapi hanya sebatas pengenalan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan, maka tidak boleh berkhalwat, tidak wajib mahar dll.
- Ketentuan dalam Khitbah :
HUKUM KHITBAH DAN DALIL
Al- Baqarah : 235
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِىٓ أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُوا۟ قَوْلًا مَّعْرُوفًا ۚ
Artinya: Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf …
(QS. Al Baqarah : 235)
Dalil Al Quran
قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم- {إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ
أنّ المغيرة بن شعبة أنه خطب امرأة من الأنصار، فقال له رسول الله -صلى الله عليه وسلم- : { اذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا} وفي رواية { فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا }
قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم- : { إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ}
Dalil Hadis
Jumhur ulama sepakat diperbolehkan mengkhitbah perempuan perawan dengan lafaz sorih
dan kinayah.
2) Perempuan Yang sudah menikah
Jumhur Ulama sepakat tidak diperbolehkan mengkhitbah perempuan perawan dengan lafaz
sorih dan kinayah.
3) Perempuan dalam masa Iddah ( karena cerai talak raj’i, talak bain atau suami meninggal )
Jumhur Ulama sepakat bahwa haram hukumnya mengkhitbah perempuan dalam masa iddah
karena talak raj’I karena sang suami masih mempunyai hak untuk rujuk/kembali kepada
istrinya ketika masa iddah. Bagi perempuan dalam masa iddah karena suami meninggal maka
diperbolehkan untuk khitbah dengan lafaz kinayah dan diharamkan dengan lafaz sorih.
( البقرة : 235) وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِىٓ أَنفُسِكُمْ ۚ
4) Perempuan dalam masa Iddah karena talak bain
- Hanafiyah, Syafiiyah : Haram mengkhitbah perempuan dalam masa iddah talak bain
- Jumhur Ulama dari Malikiyah, Syafiiyah dalam pendapat rajih, hanabilah : Boleh mengkhitbah
perempuan dalam masa iddah talak bain
Hukum Khitbah dengan lafaz kinayah
Perbedaan Ulama tentang Batas diperbolehkan untuk melihat calon ketika khitbah:
batas yang diperbolehkan untuk melihat calon ketika khitbah adalah
hanya sebatas wajah dan kedua telapak tangan
2) Abu Hanifah, madzhab hanabilah dalam pendapat lain
diperbolehkan untuk melihat kedua telapak kakinya
3) Madzhab Dzohiriyah
boleh melihat ke seluruh badan kecuali farj (kemaluan)
Sebab perbedaan pendapat ini adalah : QS. An- Nur : 31
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Batas diperbolehkan untuk melihat calon
Jumhur Ulama bersepakat bahwa hukum khitbah di atas khitbah orang lain hukumnya haram, kecuali jika diizinkan oleh sang pelamar, dan pihak perempuan sudah menolak khitbah dari pelamar. Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum sah nya akad nikah, apakah wajib dibatalkan atau tetap sah?
akad nya tetap sah dan tidak boleh dibatalkan, tetapi mendapatkan dosa
2) Malikiyah dan dzohiriyah
wajib membatalkan akad
Dalil : Hadis Bukhari dan Muslim
إنّ رسول الله -صلى الله عليه وسلم- قال : { الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلَا يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ، وَلَا يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَذَرَ }
Sebab perbedaan pendapat ini : Apakah diharamkannya khitbah di atas khitbah orang lain
bisa menyebabkan batalnya sebuah pernikahan?
Hukum Khitbah di atas khitbah Orang Lain
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لاِرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا. فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ (صحيح البخاري)
Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, beliau bersabda:
Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung
Kesimpulan
TERIMA KASIH