Perlindungan dari Kekerasan dan Eksploitasi Seksual
Sesi :
�The imposibble dream�https://www.youtube.com/watch?v=F-UGCDSXpww
Nonton film
Konsep gender
Perbedaan peran dan tanggungjawab antara perempuan dan laki-laki
Dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan nilai dan norma sosial budaya di suatu masyarakat di suatu wilayah tertentu (Konstruksi sosial)
Dapat berubah dan dipertukarkan
Jenis kelamin vs gender
Jenis Kelamin
Ciptaan Tuhan
Kodrati
Berlaku kapanpun dan dimanapun
Tidak dapat dipertukarkan
Gender
Bentukan manusia/social
Non kodrati
Tergantung waktu, tempat dan budaya
Dapat dipertukarkan
Gender
Perempuan | Laki-laki |
Lemah | Kuat |
Inferior | Superior |
Feminin | Maskulin |
Emosional | Rasional |
Reproduktif | Produktif |
Domestik | Publik |
Dengan Kata lain “Perbedaan Gender melahirkan Diskriminasi dan Ketidakadilan pada jenis kelamin tertentu”
Bentuk ketidakadilan gender
Beban ganda
Marginalisasi
Subordinasi
Stereotype
Kekerasan berbasis gender
Kekerasan berbasis gender (KBG)
Setiap tindakan berbahaya yang dilakukan di luar keinginan seseorang dan didasarkan pada perbedaan yang dikonstruksi secara sosial (gender) antara laki-laki dan perempuan.
Termasuk tindakan yang menimbulkan bahaya, cedera atau penderitaan fisik, seksual atau mental, ancaman akan tindakan-tindakan tersebut, pemaksaan, dan perampasan kebebasan lainnya.
Sumber: IASC Guidelines on Gender-based Violence Interventions in Humanitarian Settings (2005)
Eksploitasi seksual
Segala bentuk nyata, atau percobaan penyalahgunaan kerentanan, perbedaan kuasa, atau kepercayaan untuk tujuan seksual
Eksploitasi seksual mencakup, namun tidak terbatas pada, pengambilan keuntungan secara keuangan, sosial atau politik dari eksploitasi seksual terhadap orang lain.
Sumber: Buletin Sekretaris Jenderal PBB tentang Langkah-langkah khusus Perlindungan dari Eksploitasi dan Perlakuan Salah Seksual (ST/SGB/2003/13)
Kekerasan seksual
Ancaman atau tindakan fisik yang bersifat seksual, baik dengan paksaan atau di bawah kondisi yang tidak setara termasuk didalamnya perlakuan tanpa kontak dan eksploitasi, serta kekerasan seksual secara daring.
Sumber: Buletin Sekretaris Jenderal PBB tentang Langkah-langkah khusus Perlindungan dari Eksploitasi dan Perlakuan Salah Seksual (ST/SGB/2003/13)
Pelecehan seksual
Semua tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan layanan seksual, tindakan verbal atau fisik atau gerakan tubuh yang bersifat seksual, atau tindakan lainnya yang bersifat seksual yang dianggap suatu pelanggaran, mempermalukan, mengintimidasi, menyinggung atau menimbulkan permusuhan sehingga mengganggu suasana dan lingkungan kerja.
Sumber: Buletin Sekretaris Jenderal PBB tentang Larangan Melakukan Diskriminasi, Pelecehan, termasuk Pelecehan Seksual, dan Penyalahgunaan Wewenang (ST/SGB/2008/5)
Perlindungan dari Eksploitasi dan Kekerasan Seksual
Upaya-upaya atau tindakan yang dilakukan lembaga untuk melindungi individu yang rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh staf/ kontraktor/ relawan atau personel terkait lainnya.
Definisi
Prinsip PEKS
Prinsip PEKS
4. Relasi seksual antara pekerja kemanusiaan dan penerima manfaat sangat tidak dianjurkan karena relasi tersebut berlandaskan pada dinamika kekuasaan yang tidak setara.
5. Apabila pekerja kemanusiaan mencurigai atau menemukan indikasi terjadinya eksploitasi dan kekerasan seksual oleh rekan kerja, baik itu dari lembaga yang sama atau tidak, maka laporkan
6. Pekerja kemanusiaan wajib menciptakan dan menjaga kondisi lingkungan untuk mencegah terjadinya eksplotasi dan kekerasan seksual, serta mendorong penerapan kode etik. Pimpinan di berbagai tingkatan bertanggung jawab untuk mendukung dan menciptakan sistem yang menjaga kondisi lingkungan tersebut