1 of 14

Perlindungan dari Kekerasan dan Eksploitasi Seksual

Sesi :

2 of 14

Nonton film

3 of 14

Konsep gender

Perbedaan peran dan tanggungjawab antara perempuan dan laki-laki

Dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan nilai dan norma sosial budaya di suatu masyarakat di suatu wilayah tertentu (Konstruksi sosial)

Dapat berubah dan dipertukarkan

4 of 14

Jenis kelamin vs gender

Jenis Kelamin

Ciptaan Tuhan

Kodrati

Berlaku kapanpun dan dimanapun

Tidak dapat dipertukarkan

Gender

Bentukan manusia/social

Non kodrati

Tergantung waktu, tempat dan budaya

Dapat dipertukarkan

5 of 14

Gender

Perempuan

Laki-laki

Lemah

Kuat

Inferior

Superior

Feminin

Maskulin

Emosional

Rasional

Reproduktif

Produktif

Domestik

Publik

6 of 14

Dengan Kata lain “Perbedaan Gender melahirkan Diskriminasi dan Ketidakadilan pada jenis kelamin tertentu”

7 of 14

Bentuk ketidakadilan gender

Beban ganda

Marginalisasi

Subordinasi

Stereotype

Kekerasan berbasis gender

8 of 14

Kekerasan berbasis gender (KBG)

Setiap tindakan berbahaya yang dilakukan di luar keinginan seseorang dan didasarkan pada perbedaan yang dikonstruksi secara sosial (gender) antara laki-laki dan perempuan.

Termasuk tindakan yang menimbulkan bahaya, cedera atau penderitaan fisik, seksual atau mental, ancaman akan tindakan-tindakan tersebut, pemaksaan, dan perampasan kebebasan lainnya.

Sumber: IASC Guidelines on Gender-based Violence Interventions in Humanitarian Settings (2005)

9 of 14

Eksploitasi seksual

Segala bentuk nyata, atau percobaan penyalahgunaan kerentanan, perbedaan kuasa, atau kepercayaan untuk tujuan seksual

Eksploitasi seksual mencakup, namun tidak terbatas pada, pengambilan keuntungan secara keuangan, sosial atau politik dari eksploitasi seksual terhadap orang lain.

Sumber: Buletin Sekretaris Jenderal PBB tentang Langkah-langkah khusus Perlindungan dari Eksploitasi dan Perlakuan Salah Seksual (ST/SGB/2003/13)

10 of 14

Kekerasan seksual

Ancaman atau tindakan fisik yang bersifat seksual, baik dengan paksaan atau di bawah kondisi yang tidak setara termasuk didalamnya perlakuan tanpa kontak dan eksploitasi, serta kekerasan seksual secara daring.

Sumber: Buletin Sekretaris Jenderal PBB tentang Langkah-langkah khusus Perlindungan dari Eksploitasi dan Perlakuan Salah Seksual (ST/SGB/2003/13)

11 of 14

Pelecehan seksual

Semua tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan layanan seksual, tindakan verbal atau fisik atau gerakan tubuh yang bersifat seksual, atau tindakan lainnya yang bersifat seksual yang dianggap suatu pelanggaran, mempermalukan, mengintimidasi, menyinggung atau menimbulkan permusuhan sehingga mengganggu suasana dan lingkungan kerja.

Sumber: Buletin Sekretaris Jenderal PBB tentang Larangan Melakukan Diskriminasi, Pelecehan, termasuk Pelecehan Seksual, dan Penyalahgunaan Wewenang (ST/SGB/2008/5)

12 of 14

Perlindungan dari Eksploitasi dan Kekerasan Seksual

Upaya-upaya atau tindakan yang dilakukan lembaga untuk melindungi individu yang rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh staf/ kontraktor/ relawan atau personel terkait lainnya.

Definisi

13 of 14

Prinsip PEKS

  1. Eksploitasi dan kekerasan seksual oleh pekerja kemanusiaan merupakan pelanggaran kode etik berat dan oleh karenanya pelaku dapat diberhentikan dari pekerjaannya

  • Kegiatan seksual dengan anak (seseorang di bawah 18 tahun) dilarang, terlepas dari usia mayoritas atau usia persetujuan yang berlaku wilayah tersebut. Keyakinan yang tidak tepat akan usia anak tidak dapat dijadikan pembenaran

  • Pertukaran uang, pekerjaan, barang atau layanan untuk seks, termasuk tawaran seksual atau berbagai bentuk perilaku yang merendahkan, mempermalukan dan mengeksploitasi sangat dilarang, termasuk juga pertukaran bantuan yang disebabkan oleh penerima manfaat.

14 of 14

Prinsip PEKS

4. Relasi seksual antara pekerja kemanusiaan dan penerima manfaat sangat tidak dianjurkan karena relasi tersebut berlandaskan pada dinamika kekuasaan yang tidak setara.

5. Apabila pekerja kemanusiaan mencurigai atau menemukan indikasi terjadinya eksploitasi dan kekerasan seksual oleh rekan kerja, baik itu dari lembaga yang sama atau tidak, maka laporkan

6. Pekerja kemanusiaan wajib menciptakan dan menjaga kondisi lingkungan untuk mencegah terjadinya eksplotasi dan kekerasan seksual, serta mendorong penerapan kode etik. Pimpinan di berbagai tingkatan bertanggung jawab untuk mendukung dan menciptakan sistem yang menjaga kondisi lingkungan tersebut