MATA KULIAH�ILMU FORENSIK
Pengajar:
Dra. Mariam Fadriah
Forensic Science�
Kasus Kejahatan Bila penjahatnya tak ditangkap & dihukum 🡪 masyarakat gelisah
Bila penjahatnya dihukum tanpa pembuktian 🡪 masyarakat tdk tenteram
Sejak dulu Hakim berusaha mencari kebenaran 🡪 agar keputusan benar-benar berdasarkan keadilan
Abad XIII 🡪 untuk mencari kebenaran dipakai:
🡪 menimbulkan ekses-ekses berupa Penyiksaan.
🡪 sering tidak dapat dipercaya
Maka Ilmu Pengetahuan yang sedang berkembang pada masa itu digunakan untuk membantu memeriksa kebenaran kesaksian.
dinamakan Kriminalistik
1. Forensic Science
2. Forensic Medicine
Berasal dari bahasa latin : Forensis = forum atau mimbar. Adalah ilmu pengetahuan yang diterapkan pada bidang hukum; yang dibutuhkan untuk membantu peradilan. Ilmu pengetahuan yang termasuk Forensic Science:
- Ilmu Kimia
- Biologi
- Fisika
- Tehnik
- Geologi
- Fotografi
- IT , dll
Forensic Science dapat membantu memecahkan bermacam-macam kejahatan, yaitu: Pembunuhan, Perampokan, Perkosaan, Penipuan (=Fraud), Pembakaran yang disengaja (=Arson), Pemalsuan (=Forgery) ;tandatangan, tulisan,lukisan & naskah, Penyalahgunaan obat, kejahatan dalam bidang komputer, dll.
Ahli Forensik tidak mendengar, melihat, ikut menyaksikan suatu perkara 🡪 tapi dapat menjadi saksi 🡪 disebut Saksi Ahli.
Hakim
Jaksa Ahli Forensik Polisi
Pembela
Membantu penegak hukum menyidik, menuntut, membela & memutuskan suatu perkara.
* Sejarah Forensik
🡪 Personel Identification dengan menimbang berat badan.
🡪 Personel Identification dengan sidik jari.
🡪 Personel Identification dengan memeriksa darah.
🡪 Menentukan senapan yang dicurigai digunakan untuk menembak.
* Pelayanan Laboratorium Kriminil:
Terdiri dari unit-unit:
SISTEM PEMBUKTIAN
* E. FERRI (1859-1927)
Penentuan “Guilty” atau “Not Guilty” dilakukan oleh para ilmuwan/ahli sebagai “Technician Jury”.
* Barang bukti yang diperiksa seorang ahli disebut “saksi diam” (=silent witness), terdiri atas:
Seorang Ahli akan menterjemahkan keadaan dari saksi diam tersebut dengan menggunakan ilmu yang dimilikinya.
* Saksi Ahli
KUHAP memakai satu istilah saja yaitu “Ahli” (Pasal 1 Ayat 28).
Ada 3 macam Ahli yang dapat diangkat dala suatu proses peradilan, yaitu:
* Perbedaan Saksi dengan Saksi Ahli
Saksi
Saksi Ahli
Persamaan Saksi dengan Saksi Ahli
KUHAP pasal 65 : tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
Pengiriman barang bukti untuk pemeriksaan oleh ahli Forensik, dan kelak perkaranya akan dibawa ke Pengadilan, harus memenuhi syarat-syarat yang ada pada KUHAP pasal 130, yaitu :
EXPERTISE
Berasal dari kata “EXPERT” yang berarti AHLI. Jadi yang dimaksud dengan EXPERTISE ialah Laporan Tertulis dari hasil pemeriksaan seorang AHLI.
Didalam KUHAP pada Bab tentang Ketentuan Umum, pasal I ayat 28, pasal 186 dan pasal 187 ayat c, terdapat suatu definisi tentang Keterangan Ahli.
Pada pasal 1 ayat 28 KUHAP tidak ditentukan apakah Keterangan Ahli itu harus secara Lisan atau Tertulis.
Kekuatan Bukti dari EXPERTISE:
Expertise tidak tunduk kepada penjelasan pasal 133 ayat 2 KUHAP, karena dasar permintaan Expertise adalah pasal 120 KUHAP;dan dengan demikian merupakan alat bukti yang sah sebagai :
Sesuai pasal 184 ayat 1 (b) jo. Pasal 186 KUHAP, jika diberikan secara Lisan disidang Pengadilan. Sedangkan sesuai pasal 179 KUHAP, Keterangan Ahli diberikan secara Lisan.
��
Sesuai pasal 184 ayat 1 (c) jo.pasal 187 ayat c,jika diberikan secara Tertulis.
Pasal 187 ayat c KUHAP disini memakai istilah “Surat Keterangan
dari seorang Ahli”;jadi keterangan ini diberikan secara Tertulis.
Didalam pasal 133 ayat 1 KUHAP ada istilah “Keterangan Ahli”;yang
dimaksud disini adalah : Visum et Repertum yang tentu saja secara
Tertulis.
Expertise tidak dibicarakan dalam suatu dalam suatu Ordonansi ,
sedangkan Visum et Repertum tercantum dalam Ord. 22 Mei 1937, S.
37 – 350, karena itu Expertise bentuknya tidak seragam.
Umumnya Expertise tersusun sebagai berikut :
PENDAHULUAN
Menguraikan mengenai barang bukti apa yang diterima, bagaimana keadaannya, berapa berat/jumlahnya dsb.
CARA PEMERIKSAAN
Biasanya hanya disebut sumber pustaka dari cara pemeriksaan yang telah dilakukan. Metode yang tidak terdapat dalam literatur
harus diterangkan sejelas-jelasnya,agar pemeriksaan dapat diulang oleh ahli lain, bila diperlukan.
HASIL PEMERIKSAAN
Harus dan wajib dilaporkan menurut kenyataannya, karena kemungkinan sekali dapat memberatkan atau membebaskan terdakwa.
KESIMPULAN AHLI dan EVALUASI
Sangat dibutuhkan untuk membantu Hakim dalam memberikan penilaian yang tepat terhadap hasil pemeriksaan.
����
HUBUNGAN KERJA ANTARA TOKSIKOLOGI FORENSIK DENGAN KEDOKTERAN FORENSIK .
Hakim (KUHAP pasal 1 ayat 8, pasal 183)
Jaksa Tersangka Penasehat Hukum
(pasal 1 ayat 6a) (pasal 1 ayat 14) (pasal 1 ayat 13)
Penyidik Saksi/Ahli
(pasal 65)
Polri
(pasal 1 ayat 1, pasal 6 ayat 1 dan 2)
Pelapor TKP/Korban
AHLI
(pasal 120 ayat 1 dan 2, pasal 133 ayat 1, 2 dan 3)
Expertise Visum et Repertum
(Pasal 20) (Pasal 133 ayat 1)
Pasal 1 ayat 26
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri,ia lihat sendiri dan ia alami
sendiri.
Pasal 1 ayat 28
Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang
memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat
terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Pasal 186
Keterangan Ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan disidang pengadilan. ……Lisan.
Pasal 187 ayat c
Surat keterangan dari seorang Ahli yang memuat pendapat berdasar-
kan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang
diminta secara resmi daripadanya……..Tertulis.
seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga
karena peristiwa yang merupakan tinak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan Keterangan Ahli kepada ahli Kedokteran
kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
Dilakukan secara Tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat, dan atau pemeriksaan bedah mayat.
Pasal 184 ayat 1
Alat bukti yang sah :
Document Examination
Profesi pengujian dokumen timbul sekitar tahun 1800 di Eropa.
Salah seorang perintis Document Examination adalah Albert S. Osborn yang menulis buku tentang “Questioned Documents” (1858 -1946).
Kejahatan yang menyangkut Surat-surat Berharga atau Dokumen
tidak begitu menarik perhatian, padahal ini menyangkut perekonomian suatu negara.
Misalnya : pemalsuan check, stock, pajak dan lain-lain.
Profesi Ahli penguji dokumen agak berbeda dengan Ahli-ahli lain dibidang Forensik.Mereka harus menguasai biang ilmu yang luas;termasuk :pengetahuan tentang mesin fotokopi,percetakan, mesin-mesin ang digunakan dalam dunia bisnis,jenis-jenis kertas dan tinta.
Lebih sulit lagi karena dalam bidang ini tak ada rumus atau ketentuan khusus untuk memastikan telah terjadi pemalsuan surat berharga atau dokumen.
Hanya pengalaman saja yang merupakan bekal utama para Ahli.
Dengan ditemukannya cara analisa tinta yang dalam jumlah sedikitpun sudah dapat dilakukan, maka pemeriksaan Surat-surat berharga/dokumen sudah dapat mudah dilakukan.
Untuk keperluan pemeriksaan Tanda-tangan atau tulisan, para Ahli harus mengetahui betul dalam keadaan bagaimana tanda tangan atau tulisan dilakukan.Kalau mungkin sebagai pembanding dilakukan dalam kondisi kira-kira hampir sama,agar pemeriksaan dapat berhasil dengan baik.
Beberapa ciri khas dari tanda tangan atau tulisan yang asli:
Beberapa ciri khas tanda tangan atau tulisan yang palsu:
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi tanda-tangan atau tulisan seseorang :
Yang perlu diperhatikan oleh para Ahli,waktu menangani Surat berharga atau Dokumen, adalah:
TOXICOLOGY FORENSIC
T0XICOLOGY berasal dari kata TOXICON (Yunani) yang berarti Racun.
Adalah Ilmu yang mempelajari segala sesuatu yang berhubungan
dengan Racun.Termasuk pengaruh Racun terhadap tubuh, cara
menanggulangi keracunan atau peracunan, dan cara menganalisa
Racun tersebut.
SEJARAH TOXICOLOGY
** Ebers Papyrus (1500 B.C.).
Dalam sejarah ia merupakan orang pertama yang mengenal Racun.
Ebers adalah seorang Ahli pengobatan Mesir kuno yang telah
mengenal racun binatang dan tumbuh-tumbuhan.
** Dioscarides (50 A.D.)
Ia mencoba menggolongkan Racun sesuai dengan sumbernya.
Ia hidup dizaman kekaisaran Nero.
** Paracelcus (1493-1541)
Ia mempelajari mengenai Racun. Ia menyatakan bahwa semua
substansi adalah racun.Hanya dosis yang tepatlah yang mem-
bedakan apakah ia Racun atau Obat.
MODUS OPERANDI PENGGUNAAN RACUN:
Yang berhubungan dengan Racun:
Cara kerja bahan beracun :
KARBON MONOKSIDA (=CO)
SIFAT-SIFAT:
SUMBER KARBON MONOKSIDA :
KASUS-KASUS KERACUNAN CO YANG PERNAH TERJADI:
KADAR CO-Hb dalam darah bila terjadi keracunan:
Sebagai bandingan: perokok berat kadar CO-Hb dalam darah 5 – 10%.
Bila kadar CO-Hb 55 – 60% maka fatal bagi semua orang.
Tanda-tanda post mortem (=setelah korban meninggal) :
Setelah korban meninggal, maka kemungkinan kecil sekali CO diserap
oleh tubuh korban. Bila terdapat CO didalam darah korban , berarti
Gas CO diserap pada waktu korban masih hidup.
Jadi bila korban yang telah meninggal ditemukan didalam rumah yang
terbakar, tapi darahnya tidak mengandung CO, maka dapat diduga bahwa
korban telah meninggal sebelum dimasukkan kedalam rumah yang terbakar.
(=DRUG AND ALCOHOL ABUSED)
Ketergantungan OBAT dan ALKOHOL merupakan perwujudan kompleks yang melibatkan faktor sosial, pribadi, pada saat yang bersamaan faktor penyakit , dan akhirnya tindak kriminal.
Penyalahgunaan obat dan alkohol sukar didefinisikan, karena pengaruh faktor sosial dan budaya dimasing-masing negara itu berbeda-beda.
secara tidak tepat.
BEBERAPA PENGERTIAN MENGENAI ISTILAH-ISTILAH:
Keadaan psikofisik seseorang yang ketagihan,dimana dosis biasa atau dosis yang lebih tinggi diperlukan untuk mencegah terjadinya ”gejala penarikan kembali”(=withdrawal sickness atau abstinence syndrome). Selain faktor obat atau zatnya, masih ada beberapa faktor yang memegang peranan penting,yaitu: sifat khas dari sipemakai, dan respons dari masyarakat sekelilingnya. Efek psikologis ini yang menyebabkan si pemakai mengulang menggunakan obat atau zat tersebut.Misal: tidak semua peminum miras menderita psychological dependence,karena ada yang social drinkers saja.
PENYALAHGUNAAN ZAT KIMIA MELALUI INHALASI/AEROSOL
Zat kimia yang biasa dipakai adalah: Toluene, Xylene, Benzene, Bensin,Thinner cat, perekat pesawat terbang, perekat Aica Aibon.
Zat ini sering dihisap-hisap melalui hidung dan dengan cepat dapat menyebabkan depresi susunan saraf pusat, dengan tanda-tanda sebagai berikut : mabuk, pusing,perasaan ringan dan nyaman. Ini berlangsung kira-kira 15 menit sampai beberapa jam. Efek samping yang dialami oleh sipemakai adalah :iritasi pada tenggorok dan vertigo.Yang paling sering melakukan ialah anak-anak dibawah umur 15 tahun.
TABEL : OBAT-OBAT YANG SERING DISALAH GUNAKAN(=ABUSED)
Nama Obat Ketergantungan
Psychologis Physic
* Narkotika
Morfin, Heroin,Methadon,Codein +++ +
Codein + +
* Depressant
Barbiturat,Alkohol,Methaqualone +++ +
�
* Stimulansia.
Amphetamin,Ecstasy,Nicotine +++ +
Cocaine + _
* Hallucinogen
Mariyuana, LSD + _
PCP +++ _
(=ETIL ALKOHOL,ETANOL, GRAIN ALCOHOL)
Di Mesir telah ditemukan tempat pembuatan minuman keras yang berasal dari tahun 3700 B.C.
Biasanya Alkohol dibuat dari :
Fermentasi
Karbohidrat- ---------------- Alkohol
Alkohol yang digunakan untuk pembuatan “Minuman Keras” (=Miras) akan dikenakan pajak (=cukai).
Sedangkan Alkohol yang tidak digunakan untuk pembuatan Miras ,hanya untuk keperluan industri, tidak dikenakan pajak. Untuk menghindari hal itu, pabrik Alkohol menambahkan Alkohol yang akan dijual dengan : Aceton,Phenol,Metanol (=wood alcohol) atau zat warna biru. Alkohol yang demikian disebut ” Denaturated Alcohol”. Tapi seringkali Alkohol denaturasi ini diminum juga, baik dicampur dengan Miras ataupun tidak. Hal ini menyebabkan sipeminum akan mengalami keracunan akut pada saraf matanya, yang menyebabkan kebutaan atau kematian.
Hingga sekarang ini kita belum mempunyai U.U. yang khusus tentang
Alkohol. Masing-masing daerah mengeluarkan peraturan-peraturan
sendiri yang disesuaikan dengan keadaan dan budaya daerah tersebut.
MINUMAN KERAS DIBAGI MENJADI 3 GOLONGAN (berdasarkan kadar
Etanol yang dikandungnya), yaitu :
���
MACAM DAN JENIS MINUMAN KERAS:
(>20%).
KERACUNAN AKUT ALKOHOL.
Dibagi menjadi beberapa tingkatan, sesuai dengan kadar Alkohol yang
terdapat didalam darah, yaitu :
Kadar Alkohol dalam darah : 50 – 150 mg/100 ml darah.
Tingkatan keracunan ini tergantung pula dari beberapa faktor, antara
lain : - Berat tubuh korban.
- Peminum yang khronis atau bukan.
Jadi kadar Alkohol dalam darah 150 mg/100 ml darah, maka lebih dari
50% orang normal akan menderita keracunan.Sedangkan kadar Alkohol
Dalam darah 400 mg/100 ml darah, merupakan kadar rata-rata dari
kasus keracunan yang fatal.
PEMINUM MINUMAN KERAS DAN UNDANG-UNDANG.
Suatu pertanyaan bagi kita semua,yaitu apakah peminum Miras adalah
orang yang melakukan kejahatan atau dapat dianggap sebagai orang
yang menderita suatu penyakit. Hal ini penting untuk disepakati lebih
dahulu, karena menyangkut penahanan atau penuntutan kejahatan
Yang dilakukan oleh peminum Miras.
Sejak tahun 1970 telah dikeluarkan suatu U.U. di Amerika Serikat yang intinya menyatakan bahwa: Peminum Miras (=Alcohol Abuse) dinyatakan sebagai menderita suatu penyakit yang harus dirawat dan direhabilitasi. Kecuali untuk pengemudi yang mabuk tetap dikenakan tuntutan.
Yang dimaksud dengan “mabuk” (=legally drunk) ialah seseorang yang mempunyai kadar Alkohol dalam darah (=KAD) atau blood Alcohol concentration (=BAC) lebih besar atau sama dengan 0,10% atau 100 mg alkohol dalam 100 ml darah.
Ini merupakan angka batas (limit) yang berlaku di Amerika Serikat.
Di Indonesia U.U. yang khusus mengenai Alkohol belum ada.
BATAS KADAR ALKOHOL dalam DARAH untuk dinyatakan melanggar
Peraturan Lalu Lintas:
Nama Negara KAD
Amerika Serikat 0,08 – 0,12%
Inggris 0,08 – 0,10%
Swedia,Norwegia 0,02 – 0,05%
W.H.O. 0,05%
����������
Dibeberapa negara Eropa surat izin mengemudi seseorang dapat dicabut bila saja pada waktu polisi memeriksa sipengemudi didapatkan KAD nya lebih besar atau sama dengan 0,08%.
KAD 10 mg/100ml drh (0,01%) | Pikiran terang,rangsangan ringan pada selaput lendir mulut dan tenggorok. |
KAD 20 mg/100ml drh (0,02%) | Euphoria ringan(=rasa nyaman pd tubuh),tak takut. |
KAD 30 mg/100ml drh | Kepala sedikit berat/pusing |
KAD 40 mg/100ml drh | Banyak bicara dengan keras,tak teratur. |
KAD 50mg/100ml drh | Tak mematuhi aturan,sesuka hati. |
KAD 70 mg/100ml drh | Merasa kesepian;gerak kaku. |
KAD 100 mg/100ml drh (=0,10%) | Jalan sempoyongan, suka bicara sendiri, berteriak,ingin tidur. |
| |
| |
| |
KAD200mg/100ml drh (=0,20%) | Sukar berjalan. |
KAD 300mg/100 ml drh (=0,3%) | Pingsan,nafasberat, terengah-engah. |
KAD 400-500mg /100ml drh (=0,40-0,50%) | Sukar bernafas,dapat berakhir fatal. |
| |
Pemberantasan dan peredaran minuman keras (=Miras) merupakan suatu problema yang sukar dipecahkan, dengan alasan bahwa Alkohol mudah dibuat.
Perumahan ataupun industri perumahan dapat membuat minuman keras,karena tidak memerlukan peralatan yang canggih dan bahan bakunya juga mudah diperoleh.
Contoh Miras yang dibuat secara tradisional: ciu, tuak, sake,brem dan lain-lain.
PEMERIKSAAN ALKOHOL
Pemeriksaan Alkohol dilakukan pada kasus:
Dapat dilakukan terhadap salah satu sample berikut ini:
- nafas
- darah
- liur
- urine
PSYCHOPHYSICAL TEST
Merupakan test yang efektif dan dapat dipercaya untuk memeriksa
seseorang keracunan Alkohol (=mabuk),dan meliputi:
Nystagmus=gerak cepat secara tidak sadar dari bola mata.
Seseorang yang mabuk,bila bola matanya harus memandang lurus kedepan, maka secara tidak terkontrol bergerak kesamping,kira-kira membentuk sudut 45 derajat. Biasanya KAD 0,10%,maka bola mata akan bergerak kesamping(=jerking).
Jalan dan berbalik dalam satu garis lurus, biasanya tidak dapat dilakukan oleh orang yang mabuk. Apalagi sambil mendengarkan aba-aba.
Berdiri pada satu kaki dan kaki yang lainnya dipegang dengan tangan selama 30 detik sambil berhitung keras-keras,biasanya tidak dapat dilakukan oleh seseorang yang KAD nya cukup tinggi.
PENGOBATAN DAN REHABILITASI PEMINUM ALKOHOL
Dapat dilakukan melalui beberapa cara ,antara lain :
1. Memperbaiki tingkah laku (=behavior therapy).
2. Pengobatan dengan antabus tablet (=disulfiram).
Untuk peminum yang menahun (=khronik), obat ini menyebabkan
peminum Alkohol menjadi sangat sensitif terhadap Alkohol. Misalnya :muka menjadi merah(=flushing),pusing,muntah-muntah, lemah dan tekanan darah turun.
Dibandingkan dengan pecandu Narkotika atau jenis obat lain, maka
peminum Alkohol yang sudah sembuh mudah kambuh lagi(=relapse).
Dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1997,
dinyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tertentu maka Undang-undang No. 9 tahun 1976 tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi, maka perlu dibentuk Undang-
undang tentang Narkotika yang baru.
Dalam U.U. Narkotika No. 22 tahun 1997 diatur upaya pem
berantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda,pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati. Juga mengatur mengenai pemanfaatan Narkotika untuk
kepentingan pengobatan dan kesehatan. Namun kenyataannya
tindak pidana Narkotika didalam masyarakat menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang semakin meluas.
Tindak pidana Narkotika tidak lagi dilakukan secara perseorangan
,melainkan melibatkan banyak orang.Bahkan merupakan satu
sindikat yang terorganisir dengan jaringan yang luas, yang bekerja ditingkat nasional maupun internasional.
kondisi yang berkembang sekarang ini untuk memberantas tindak pidana tersebut.
Pada tanggal 12 Oktober 2009, Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan dan memberlakukan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam U.U. ini yang dimaksud dengan Narkotika terdapat pada Bab I
KETENTUAN UMUM pasal 1 ayat 1, yang menyatakan bahwa :
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam Golongan-golongan se -
bagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.
Dalam pasal I ayat 2 dinyatakan bahwa Prekursor Narkotika adalah zat
atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam U.U. ini.
Dalam Undang-Undang Narkotika Bab III RUANG LINGKUP pasal 6 ayat 1
Membagi Narkotika menjadi 3 Golongan, yaitu :
Hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, dan dilarang digunakan untuk pelayanan
kesehatan.Mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan keter –
gantungan.
Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan
terakhir, dan digunakan dalam terapi dan/atau kepentingan perkembangan ilmu pengetahun.Mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: Pethidin injeksi, Morfin injeksi.
Narkotika yang berkhasiat pengobatan, dan banyak digunakan dalam
terapi dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Mempunyai
potensi mengakibatkan ketergantungan yang ringan.
Contoh: Cocain, Codein.
Dalam Undang-undang Narkotika Bab II DASAR,ASAS DAN TUJUAN
pasal 4 dinyatakan ,
Undang-undang tentang Narkotika bertujuan :
dari penyalahgunaan Narkotika;
dan
Dalam Undang-Undang Narkotika Bab XV KETENTUAN PIDANA .
Pasal 134 ayat 1 dan 2.
Pasal 127 ayat (1)
Setiap Penyalah Guna :
dengan pidana penjara paling lama 4 tahun;
dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.
dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Pasal 128
(1) Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur, sebagai-
mana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan
atau pidana denda paling banyak satu juta rupiah.
(2) Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan
oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam pasal
55 ayat (1) tidak dituntut pidana.
LAMPIRAN I: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA No.35
Tahun 2009 TENTANG NARKOTIKA.
Narkotika Golongan I terdiri dari 3 jenis tanaman yang penting, yaitu:
Semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali
bijinya.
Erythroxylaceae = Tanaman Coca.
Termasuk buah dan biji, daun yang belum atau atau sudah
dikeringkan atau dalam bentuk serbuk, kokain mentah dari
daun koka.
Semua bagian tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil
olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk
damar ganja dan hashis.
Buah pohon Papaver ditoreh dengan pisau pada waktu kembang pada buahnya telah rontok, tetapi buah tersebut masih belum matang. Di Turki cara menoreh horizontal, sedangkan di Asia Tenggara vertikal. Timbul getah yang seperti susu. Ini didiamkan
dalam udara terbuka, dan akan berubah warna menjadi coklat ,
kemudian kehitaman.
Opiates adalah zat yang didapat dari Opium, dan mempunyai sifat
narkotik analgesik.
Opioids adalah zat yang dibuat secara sintetis dari bahan kimia dan mempunyai sifat mirip Morfin.
Para ahli terus berusaha untuk menggantikan Morfin dengan zat-zat
lain yang lebih aman dan efek samping obatnya ringan. Maka di -
temukan “Heroin”. Tetapi walaupun khasiatnya sama dengan Morfin, tapi efek samping Heroin lebih berbahaya dari pada Morfin.
Karena itu Heroin tidak lagi dipakai dalam bidang Kedokteran. Sampai sekarang Morfin masih tetap dipakai sebagai obat peng-
hilang rasa sakit.
yang merupakan tanda khas.
2. Kematian mendadak, biasanya disebabkan adanya
reaksi hipersensitive atau reaksi akibat kelebihan
takaran (=overdosis).
3. Kematian yang tidak mendadak, biasanya disebabkan:
- Morfin dicampur dengan zat lain yang tidak steril
(tepung, gula dan sebagainya).
- Pemakaian alat-alat suntik yang tidak steril dapat
menimbulkan komplikasi yang mematikan.
Cara menggunakan Morfin:
1. Dimakan atau diminum jarang dilakukan, karena
penyerapannya lambat, sehingga efek yang diinginkan
lambat.
2. Disuntikkan secara intra muskuler atau subkutan ,
absorbsinya akan berjalan relatif lebih cepat.
Kira-kira 60% dari takaran yang disuntikkan dalam
waktu 30 menit sudah menunjukkan khasiatnya.
Opium
Disekat (=ekstraksi)
Morfin
Diasetilasi
Dicampur dengan zat lain (bedak,
gula merah)
Heroin para pecandu.
HEROIN(=Diasetil Morfin).
Berasal dari kata Jerman “Heroisch”(=heroic). Dibuat pertama kali di
Pabrik obat Bayer (Jerman).
Pertama kali digunakan dalam pengobatan oleh Dr.Heinreich Dresser
(1898) Sebagai obat batuk dan obat penghilang rasa sakit/nyeri.
Semula Heroin ini disangka tidak menimbulkan adiksi (=ketergantung
an), tetapis setelah 12 tahun lebih baru diketahui bahwa Heroin lebih
berbahaya dari Morfin.
PROSES PEMBUATAN OPIUM.
Buah Opium
Ditoreh
Getah warna putih
Didiamkan, menjadi hitam
Opium Mentah
(mengandung morfin, + 10 – 20%)
Peragian
Opium Obat Opium Masak(=Candu)
(mengandung morfin 10%)
Sisa candu setelah
dihisap
Jicing,Jicingko
Heroin murni berbentuk serbuk putih, rasanya pahit. Heroin yang dijual untuk para pecandu (=street heroin) berwarna kecoklatan
karena waktu pengolahan sengaja ditambah gula merah atau cocoa.
Ini dilakukan agar dapat dijual lebih murah.
Bedak(talkum), terigu, tepung jagung sering pula dipakai sebagai bahan pengencer,sehingga bila Heroin ini disuntikkan akan menyebabkan penyumbatan pembuluh darah vena atau emboli.
Karena bedak, terigu tersebut tidak larut dalam darah dan menggumpal pada paru-paru dan mata sipemakai.
Heroin yang berasal dari Asia Tenggara dibuat dari Opium mentah yang diproses di Birma,Laos dan Thailand (Segi Tiga Emas).
COCA (=COCAINE).
Merupakan zat pahit yang terdapat dalam tanaman Erythroxylon. Bila
daun tumbuh-tumbuhan ini dikunyah, apalagi dicampur dengan kapur
sirih, maka sipemakai akan dapat menahan haus, lapar dan lelah.
Dulu digunakan oleh suku Indian pada waktu melakukan perjalanan
jauh. Daun ini dinamakan Coca dan mengandung Kokain 1%.
Dikalangan pemakai terkenal dengan nama : Bernice, Cadillac,Charley,
Coke, Flake ,Gold dust dan lain-lain.
kecewaan. Kelakuannya berubah menjadi agresif (=mengamuk).
Ini sebaliknya dari Morfin dan Heroin.
Kokain sering dicampur dengan zat lain, misalnya:
Kokain + Morfin ------- dinamakan Speed ball.
Kokain + Alkohol ------ dinamakan Liquid lady.
Produsen Kokain : Bolivia, Peru dan Kolombia.
PEMBUATAN DAN PENYEKATAN KOKAIN
Soda kue
Daun diremas dengan air Kokain cair Kokain basa
Tidak larut,terapung diair
Dikeringkan
bentuk Kokain yang larut dalam air.
yang terjadi disedot melalui hidung.
Cara-cara diatas bertujuan untuk mendapatkan keadaan euphoria
(=rasa nyaman pada tubuh).
Khasiat Kokain adalah sebagai stimulansia (=merangsang) susunan
Saraf pusat. Di Indonesia tidak digunakan lagi untuk pengobatan.
CANNABIS(=GANJA).
Cara menggunakan:
makanan.
Tanaman betina yg.sedang berkembang
Pucuk pohon Daun
Dipatahkan Dikeringkan
Getah Ganja
Mengeras diudara Nama lain:Bhang,Ganja
(India),Marihuana,Pot
Charas (USA).
Nama lain: Hashish,Jamba.
Khasiatnya: 1. Aphrodisiac (=zat perangsang)
2. Hypnotic (=zat yang menidurkan)
3. Analgesic (=zat yang menghilangkan rasa sakit).
Sekarang tidak digunakan untuk pengobatan lagi.
LOGAM BERAT
ARSENIK (ARSEN)
Pada masa lalu Arsenik merupakan suatu zat yang sering di –
gunakan untuk melakukan pembunuhan (=homicide) atau
bunuh diri (=suicide).
Tidak adanya rasa dan bau menyebabkan zat ini mudah di -
campurkan dengan makanan dan minuman. Dan persamaan
gejala-gejala keracunan Arsenik dengan banyak gejala-gejala
penyakit tertentu (misalnya kolera,anemia dan malnutrisi )
menyebabkan keracunan Arsenik ini sukar untuk dikenali.
tapi dengan berkembangnya Ilmu Toksikologi Forensik, maka
makin mudah untuk mengidentifikasi racun-racun.
Sekarang ini umumnya keracunan terjadi karena kecelakaan/tak
disengaja atau penggunaan secara berlebihan dalam pengobatan.
Arsenik biasa digunakan:
Penggunaan Arsenik sebagai racun agraria membahayakan bagi si
petani maupun bagi konsumen buah dan sayuran yang disemprot
dengan racun ini. Maka ditetapkan residu maksimum Arsenik dalam
produk yang dipasarkan hanya boleh kira-kira 1 bagian dalam 300.000
bagian bahan. Makanan yang berasal dari laut (ikan, udang, kerang )
juga mengandung Arsenik dalam jumlah kecil.
Keracunan Arsenik dapat dibagi menjadi : a.Keracunan Akut : keracunan akibat pemberian satu kali dosis
Arsenik dalam jumlah besar.
b.Keracunan Khronis : keracunan akibat pemberian dosis Arsenik
dalam jumlaj kecil secara berulang-ulang
atau kontinu.
Bila diserap kedalam badan Arsenik bekerja sebagai racun proto-
plasmik, yang menghancurkan vitalitas sel-sel diseluruh tubuh.
Tanda-tanda keracunan akut Arsenik, yaitu :
- Rasa kering dimulut, sukar menelan.
- Mual-mual, muntah-muntah.
- Sakit diperut, diarhae (keluar darah)
- Kaku pada otot-otot, kejang-kejang, dehidrasi, lalu koma .
Gejala-gejala tersebut akan terjadi ½ hingga 1 jam setelah
makan Arsenik.Kematian terjadi 24 jam hingga beberapa
minggu setalah makan Arsenik.
Tanda-tanda Keracunan khronis yang ringan,yaitu :
- Hilangnya nafsu makan.
- Mual, muntah-muntah.
- Sakit pada perut.
Bila keracunan berat, dapat terjadi kerusakan hati, anemia dan
kanker yang timbul setelah beberapa tahun mengalami keracunan
yang khronis.
Arsenik dikeluarkan melalui ginjal. Akan tetapi masih ada se –
jumlah kecil zat yang terakumulasi dalam waktu yang lama sekali
(misalnya didalam kuku, tulang, rambut dan kulit).
TIMBAL (=LEAD,PLUMBUM, TIMAH HITAM).
Timbal adalah logam yang banyak digunakan dalam industri,
misalnya: - pembuatan cat, pipa air,lempeng-lempeng logam
dipercetakan, pembuatan baterai, pembungkus
foil dari timbal, dan bensin.
Karena itu tidak menyebabkan keracunan sistemik yang fatal .
Tetapi penyerapan yang khronis (beberapa mg Timbal perhari),
menyebabkan Timbal diakumulasi dalam tubuh.Timbal adalah
racun kumulatif yang khas.
Timbal dapat diserap melalui saluran pernafasan dalam bentuk
abu/debu atau asap di pabrik-pabrik. Umumnya yang keracunan
adalah : tukang cat,orang yang bekerja dipercetakan, anak-anak
yang menggigit mainan atau tempat tidur yang dicat.
Gejala-gejala keracunan Timbal yang khronis, yaitu :
- Muka pucat (disekitar mulut) ,anemia ringan.
- Garis Timbal berwarna biru pada gusi.
- Otot-otot melemah,kejang, kaku dan terjadi kelumpuhan.
- Bila kadar Timbal dalam darah tinggi, akan mencederai
otak(hilang kesadaran dan kejang) dan berakhir dengan
gangguan otak atau kematian.
tumbuhan anak, dan menyebabkan kelumpuhan (misalnya
pada anak-anak jalanan).
Timbal dapat melewati ”placenta barrier” dan meracuni janin.
AIR RAKSA (=MERKURI, HYDRARGYRUM).
Biasanya keracunan oleh Merkuri disebabkan oleh ketidak
sengajaan (=Accidental).
Garam Merkuri dalam bidang industri digunakan pada :
- penambangan emas.
- proses penyamakan kulit.
- pembuatan thermometer, cat , bahan peledak.
- pembuatan baterai dan alat listrik.
- sebagai obat pembunuh kuman(=desinfektans), obat anti –
siphilis, dan campuran untuk tambal gigi (amalgam).
Keracunan Merkuri ditempat-tempat industri adalah akibat
menghirup Merkuri yang ada diudara, dan masuk keotak.
- peradangan dimulut (gusi membengkak) dan gigi tanggal.
- pembengkakan selaput lendir tenggorok.
- tremor dan mati rasa pada tangan, kaki, muka ,bibir dan lidah
- otot melemah dan penglihatan menurun.
- gangguan fungsi otak dan kelumpuhan, koma lalu kematian.
- pada janin dan anak-anak, warna kulit menjadi kemerahan
(=pink disease atau acrodynia).
Kontaminasi lingkungan oleh limbah industri yang mengandung
komponen Merkuri dapat menyebabkan orang-orang disekitar
lingkungan tersebut(disungai, danau dan laut) dapat mengalami
keracunan Merkuri, misal bila mengkonsumsi hasil-hasil dari
sungai, danau dan laut didaerah tersebut.
Yang dimaksud dengan OBAT adalah zat atau bahan yang dapat mempengaruhi fungsi tubuh,menggantikan zat-zat aktif atau cairan tubuh, atau zat-zat yang dapat memusnahkan pembangkit penyakit.
Masing-masing OBAT mempunyai takaran (=dosis) pemakaian tertentu. Dan apabila dosis ini kita lewati, maka dapat terjadi keracunan Obat (=toksis).
Jadi semua macam Obat dalam jumlah berkelebihan dapat menjadi
Racun.Sebaliknya Racun dalam jumlah kecil dapat digunakan sebagai Obat. Misal: morfin, arsen dan lain-lain.
Jadi hanya takaran yang tepat dan pemakaian yang tepat yang membedakan apakah suatu zat menjadi Obat atau Racun. Oleh karena itu untuk mencegah terjadinya keracunan Obat, maka distribusi dan pemakaian Obat harus diatur secara ketat.
OBAT YANG DIPERDAGANGKAN DIBAGI 4 GOLONGAN,yaitu :
Penggolongan, peredaran dan produksi diatur secara
Internasional untuk mencegah penyalahgunaan.--------Undang-
Undang Narkotika No. 35 tahun 2009.
Obat hanya boleh dibeli dengan resep Dokter. Apotik, Rumah sakit
dan Klinik wajib mencatat nama dan alamat Dokter yang menulis
Obat Bius tersebut, dan pasien yang menerimanya. Dan setiap
bulan wajib melaporkan pemakaian Obat Bius ke Dirjen. P.O.M.
2. OBAT KERAS TERBATAS.
Penggolongan Obat ini diatur secara nasional. Obat ini harus
dibeli dengan resep Dokter.Dan sekarang ada Undang-undang
yang mengaturnya, karena penyalahgunaan obat-obat tersebut
sudah sangat meluas dan berbahaya.------U.U. Psikotropika.
Obat ini dapat dibeli dengan bebas, tanpa resep Dokter.Tetapi
aturan pemakaian harus tetap diperhatikan. Misalnya: salep kulit.
4. OBAT BEBAS.
Dapat dibeli bebas, tanpa resep Dokter.
Kesalahan-kesalahan yang dapat menyebabkan keracunan Obat dapat
terjadi pada pihak-pihak :
- kelalaian mengambil,menimbang dan mencampur obat/bahan
baku.
- kelalaian pada waktu pengemasan obat.
- kelalaian asisten mengambil dan menimbang obat.
- kelalaian asisten membaca resep Dokter.
- salah memberikan dosis atau salah memberikan obat.
SIANIDA (=CN)
Sianida adalah suatu senyawa kimia yang bersifat toksis (=beracun),
dan sering menimbulkan kasus-kasus keracunan.
Beberapa bentuk Sianida yang dikenal, yaitu :
GAS HCN.
Hidrogen Sianida adalah gas yang dipakai untuk fumigasi ruang kapal,
bangunan dan gudang-gudang.
Merupakan racun yang paling cepat bekerjanya. Keracunan dapat ter-
Jadi melalui pernafasan dan penyerapan kulit.
GARAM KCN dan NaCN (=Portas)
Dipakai pada elektropalating, penyepuhan emas,pembersih logam dan
fotografi.
Pada dosis kecil akan menyebabkan terjadinya muntah-muntah, pusing dan tenggorok kering.
Pada dosis besar akan menyebabkan kehilangan kesdaran secara mendadak, dan kematian terjadi tiba-tiba karena pernafasan terhenti.
CYANOPHORIN GLIKOSIDA.
Adalah glikosida yang terdapat pada tanaman, yaitu pada umbi-
umbian atau biji-bijian. Misalnya : singkong,gadung dan biji karet.
Didalam singkong terdapat suatu enzim yang akan menguraikan
Cyanophorin glikosida menjadi senyawa Sianida yang beracun.
Agar supaya enzim dan senyawa sianidanya hilang, maka pada waktu
singkong direbus airnya harus sering diganti.
Pencemaran lingkungan oleh Sianida terjadi pada pembakaran wol ,
sutera, karet sintetis, poliuretan dan nitrosellulosa.
INSEKTISIDA
Semua zat yang digunakan untuk membasmi binatang atau tumbuhan
yang merusak atau merugikan bagi manusia disebut “Pestisida”.
Insektisida termasuk golongan Pestisida, dan merupakan zat yang
dapat meracuni sampai ,mati serangga atau sejenisnya.
Insektisida yang diperdagangkan dibagi menjadi :
Chlorinated Insecticides.
Beberapa contohnya; D.D.T., Aldrin,Chlordane, Lindane.
Insektisida golongan ini sukar larut dalam air, dan mudah larut dalam
lemak. Golongan ini meninggalkan residu (=sisa pemakaian) sampai
Berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan.
menerus. Ia dapat ditimbun didalam jaringan lemaK, sehingga menyebabkan keracunan. Karena itu Insektisida golongan ini dilarang atau tidak digunakan lagi.
Gejala-gejala keracunan:
- muntah-muntah, pusing, diarhae.
- kejang-kejang, oedema paru-paru.
- pernafasan mula-mula cepat, lalu terjadi depresi pernafasan, lalu
koma.
Organophosphoric Insecticides.
Belakangan ini Insektisida golongan ini banyak dipakai dalam bidang
pertanian.
Beberapa contoh: Malathion,Parathion, Diazinon,Dichlorvos, Abate.
Insektisida golongan ini diserap melalui saluran pernafasan,lambung,
usus, kulit dan selaput lendir.
Gejala keracunan: mengeluarkan keringat dan air liur berlebihan ,
muntah, diarhae kejang-kejang dan pandangan kabur, lalu koma.
Beberapa Insektisida golongan ini , yaitu: Propoxur, Aldikarb (=Temik), Carbaryl (=Sevin), Sarin.
Gejala keracunan:
-banyak mengeluarkan liur, muntah, kejang perut, diarhae, sakit
didada, pupil mata mengecil, kejang-kejang, paralisa, depresi
pusat pernafasan, koma, kematian.
Golongan ini seringkali disalahgunakan untuk tujuan bunuh diri atau pembunuhan. Karena itu pemerintah memperketat pengawasan
terhadap peredaran dan pemakaian Insektida.
Maka dikeluarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 429 tahun 1973 ,
yang isinya :
- Insektisida yang hendak diedarkan harus didaftarkan ke Dept.
Pertanian untuk diselidiki.
Pertanian yang boleh disimpan, diedarkan dan digunakan oleh
masyarakat,sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan.
- Insektisida harusa diberi label dalam bahasa Indonesia, untuk
menerangkan isi, khasiat, efek samping dari Insektisida tersebut.
Insektisida Sering dipakai untuk bunuh diri, karena :
dapat menyebabkan kematian apabila diminum(akibat pemberitaan
dimedia massa secara jelas).
ILMU SEROLOGI FORENSIK.
Salah satu Ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu dalam
bidang Forensik adalah ILMU SEROLOGI FORENSIK.
Ilmu ini berhubungan dengan Darah . Istilah Serologi digunakan untuk
menerangkan mengenai percobaan-percobaan laboratorium meng –
gunakan reaksi-reaksi spesifik antigen-antibodi yang terdapat dalam
darah. Seorang ahli Serologi Forensik melakukan deteksi dan identifikasi berbagai karakteristik darah, dan berusaha untuk menghubungkan
bercak darah yang ditemukan di TKP dengan individu tertentu.
Pada tahun 1901 Karl Landsteiner untuk pertama kalinya menemukan
adanya tipe-tipe atau grup-grup darah tertentu pada manusia.
Ia menemukan suatu sistim klasifikasi darah yang disebut Sistim A-B-O,
yang hingga kini masih merupakan sistim klasifikasi darah terpenting.
Sekarang ahli-ahli Serologi lainnya telah menemukan lebih dari 100
faktor darah dengan karakteristik yang berbeda.
Aspek yang menarik dari penemuan faktor-faktor darah ini bagi
Ilmu Forensik adalah: bahwa tidak ada dua individu, kecuali kembar yang identik (yang berasal dari satu sel telur), dapat diharapkan
mempunyai kombinasi faktor-faktor darah yang sama. Dengan kata
lain faktor darah dikontrol secara genetik dan mempunyai potensi
yang besar dalam mengidentifikasi pribadi seseorang (=personal identification).
Yang membuat observasi ini sangat relevan dalam bidang Forensik, adalah seringkali ditemukannya “bercak darah” di TKP pada kejahatan
yang berupa pembunuhan, penyerangan dan pemerkosaan.
Bila terjadi suatu kasus kejahatan/kecelakaan, maka si penyidik harus melakukan pemeriksaan di TKP, yang merupakan Crime scene atau
Accident scene. Si penyidik dibantu oleh ahli Forensik (Dokter Forensik,Ahli Serologi Forensik, Ahli kimia Forensik) melakukan
pemeriksaan terhadap korban, serta keadaan disekitar TKP.
Tujuan pemeriksan oleh penyidik adalah untuk :
Salah satu jenis barang bukti penting yang dapat digunakan untuk
membantu penyidik memecahkan suatu perkara adalah bercak darah
yang ditemukan di TKP.
Kesulitan yang dialami oleh penyidik dalam pemeriksaan darah adalah
karena biasanya barang bukti berupa darah sudah dalam keadaan
kering. Dengan mengeringnya darah, maka bebrapa faktor darah
yang khas akan rusak. Dan bila bercak darah sudah lama, maka
kerusakan faktor darah akan makin banyak, sehingga sulit untuk
memeriksanya.
Apabila darah masih segar dan berwarna merah, maka dapat segera
diperiksa di laboratorium untuk menentukan adanya sel-sel darah
merah.dan juga dapat ditentukan asal darah tersebut (dari manusia
atau hewan).
Karakterisasi Forensik dari Bercak Darah.
Dalam memeriksa bercak kering yang diduga darah, maka si penyidik harus menentukan :
- Apakah bercak tersebut memang darah?
- Dari spesies apa asal darah tersebut?
- Bila darah tersebut berasal dari manusia, hingga sejauh mana
darah tersebut dapat dikaitkan dengan individu tertentu.
Pemeriksaan bercak kering yang diduga darah,dilakukan dalam
beberapa tahap,yaitu :
1. Test Warna Pendahuluan (=Persumptive Chemical Test).
Test ini berdasarkan pengamatan bahwa semua darah (sel darah merah)mengandung enzim peroksidase.Dengan adanya enzim ini, maka darah akan memberikan warna hijau bila direaksikan dengan larutan benzidine, dan memberikan warna merah muda bila direaksikan dengan fenolftalein.
Jadi bila hasil test ini positif, maka kemungkinan bercak yang di
temukan di TKP adalah Darah (tetapi air liur, keringat,urine juga
positif).Bila hasil negatip maka bercak bukan darah.
2. Test Luminol.
Dengan menyemprotkan pereaksi luminol pada daerah yang ada
bercaknya, maka akan terjadi emisi cahaya (=luminasi) apabila
bercak adalah Darah.
Jadi pembuktian disini hanya dipastikan bahwa bercak adalah
Darah, akan tetapi belum dapat diketahui darah tersebut berasal
dari manusia atau hewan.
3. Test adanya protein manusia (=Precipitin Test).
Test ini dilakukan berdasarkan kenyataan bahwa hewan (umum
nya kelinci) bila disuntikkan dengan protein darah manusia, maka
kelinci akan membentuk zat antibodi yang akan bereaksi dengan
darah manusia tadi. Zat antibodi yang terbentuk diisolasi, dan
bila zat antibodi tersebut dicampur dengan protein darah manusia
akan terjadi penggumpalan (=presipitasi).
Demikian juga bila proses ini dilakukan terhadap darah hewan lainnya.
Jadi dapat dibuat zat-zat antibodi terhadap berbagai jenis hewan.
Test Precipitin ini sangat sensitif, dan hanya memerlukan sejumlah
kecil darah saja untuk pemeriksaan.
Bercak darah manusia yang telah kering selama 10 – 15 tahun, masih
mungkin memberikan hasil yang positif dengan test ini. Malahan
ekstrakt jaringan dari mummies yang berusia 4000-5000 tahun
memberikan reaksi yang positif.
Setelah ditentukan bahw bercak darah berasal dari manusia, maka
dilakukan penelitian oleh penyidik untuk menghubungkan bercak
darah tersbut dengan individu tertentu.
Selama ini untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, bercak darah
yang telah dipastikan berasal dari manusia biasanya ditentukan
Golongan atau Tipe darahnya menurut Sistim Rhesus (=Rh), MN
dan yang paling mutakhir dengan sistim DNA.
Tehnik-tehnik ini cukup sensitif untuk penggolongan darah dalam
jumlah yang sedikit sekali, dan juga bercak yang berumur 11 tahun
masih dapat ditentukan golongannya dengan sistim ini.
Pemeriksaan Golongan/Tipe darah juga dapat digunakan dalam
kasus-kasus Disputed Paternity (=diperdebatkannya kedudukan
sebagai bapak) yang biasanya akan diajukan tuntutan pada sidang
perdata.
Golongan darah pada manusia diturunkan dari bapak dan ibunya
kepada anaknya dengan mengikuti Hukum Heredity dari Mendel.
Jadi tidak ada antigen Golongan darah yang akan muncul didalam
darah seorang anak,kecuali golongan tersebut sekurang-kurang
nya terdapat pada salah satu orang tuanya.
Apabila dalam kasus Disputed Paternity dapat dibuktikan adanya
hubungan antara orang tua dan anaknya dengan menggunakan
sistim-sistim antigen darah A-B-O, Rh , MN dan DNA, maka kasus
kasus tersebut dapat diselesaikan.
POLA-POLA BERCAK DARAH .
Penyidik tidak boleh melupakan fakta bahwa lokasi, distribusi/
penyebaran bercak-bercak dari di TKP dapat berguna untuk merekonstruksi dan menginterpretasi kejadian yang mungkin
terjadi, yang menyebabkan adanya bercak darah tersebut.
Analisa secara menyeluruh mengenai arti dari posisi dan bentuk
suatu pola bercak darah di TKP sangat kompleks dan memerlukan
seorang penyidik yang ahli dan berpengalaman.
Beberapa pengamatan dan kesimpulan yang dilakukan oleh
Herbert L. Mac.Donell mempunyai implikasi yang penting bagi
penyidik yang hendak memeriksa arah, jarak jatuh dan sudut
impact dari bercak darah di TKP.
Kesimpulan yang ia dapatkan :
1. Apabila setetes darah mengenai suatu permukaan yang keras
dan licin, maka darah akan pecah sewaktu bertumbukan dengan
permukaan dan membentuk tetesan-tetesan kecil. Makin keras
keras dan makin kurang licin permukaan benda, maka makin
sedikit tetesan-tetesan pecahan darah yang terbentuk.
2. Arah berjalan/mengalirnya tetesan-tetesan darah searah dgn
arah berjalannya tetesan awal.Ujung yang runcing dari bercak
tetesan menunjukkan arah belakang dari asal atau sumber
darah tersebut. Dan menghadap arah berjalannya darah.
3. Dapat ditentukannya sudut bertumbukan darah pada per –
mukaan datar dengan mengukur derajat distorsi sirkuler
dari bercak. Setetes darah yang membentur permukaan dari
sudut sebelah kanan akan memberikan bercak yang bentuknya
hampir bulat. Dengan berkurangnya sudut benturan, maka
bercak akan makin memanjang.
4.Asal pecahan bercak darah (=blood splatter) dapat ditentukan
dengan menggambar garis-garis lurus sepanjang sumbu
beberapa tetesan bercak darah yang ditemukan di TKP.
Intersection (=titik temu) garis-garis tersebut menunjukkan titik
dimana darah pecah (asal mula darah).
PENYIMPANAN DAN PENGAMANAN BARANG BUKTI BERCAK DARAH.
Sebelum barang bukti berupa bercak darah dikumpulkan, sebaik
nya bercak-bercak darah tersebut difoto dari jarak dekat, dan
lokasi bercak relatif terhadap seluruh TKP dicatat dan digambar.
Posisi dan bentuk dari bercak darah akan sangat berarti untuk
rekonstruksi gerakan-gerakan individu yang terlibat.
Setelah tahap ini selesai barulah penyidik mengumpulkan barang
bukti berupa bahan biologis(misal darah) dan cairan badan.
Pada pengumpulan bahan-bahan ini sebaiknya penyidik meng -
gunakan sarung tangan latex,agar barang bukti maupun dirinya
tidak terkontaminasi kuman.
Darah mempunyai nilai yang tinggi sebagai barang bukti, karena
itu semua barang-barang yang diduga disentuh oleh atau korban
(misalnya pakaian,sapu tangan, serbet dan lain-lain) sebaiknya
diperiksa terhadap adanya darah.
Darah yang masih segar dimasukkan kedalam tabung kaca, sedang
kan darah yang sudah mengering dikerik dengan pisau dan di –
masukkan kedalam kantung kertas yang bersih.
Jangan menggunakan kemasan wadah plastik yang kedap udara,
tapi sebaiknya dengan kantung kertas dengan ventilasi yang baik.
D.N.A. (= DEOXYRIBO NUCLEIC ACID).
Adalah suatu Ilmu pengetahuan baru dibidang Forensik.
Manusia mempunyai triliunan sel, dan setiap sel pada tubuh
manusia mengandung 23 pasang benang-benang khromosom
yang didalamnya mengandung molekul-molekul D.N.A.
D.N.A. adalah suatu materi genetik (=sifat keturunan) yang ter
dapat didalam setiap sel dari mahluk hidup, dan merupakan
pembawa sifat keturunan yang mempunyai keunikan bagi setiap
individu (kecuali kembar identik).
Molekul-molekul D.N.A. ini dirancang untuk melaksanakan fungsi
fungsi tubuh tertentu, dan mengontrol sifat-sifat genetik dari
manusia. Mulai dari warna rambut, kulit, mata, hingga kerentanan
terhadap penyakit.
Pada tahun 1985 ditemukan bahwa bagian struktur D.N.A. dari
gen-gen tertentu mempunyai keunikan atau karakteristik ter –
sendiri pada masing-masing orang.Seperti sidik jari seseorang.
Dengan demikian dikatakan bahwa D.N.A. adalah sidik jari genetik
kita.
Proses untuk mengisolasi dan membaca struktur D.N.A. ini disebut
D.N.A. finger printing ,dan tehnik baru ini disebut D.N.A. typing.
Penemuan ini menarik perhatian dunia Forensik, karena sudah
sejak lama ahli Forensik ingin dapat menghubungkan barang bukti
berupa bahan biologis (misal darah , semen, rambut dan jaringan)
yang ditemukan di TKP dengan individu tertentu secara tepat.
Didalam kasus-kasus kriminal, D.N.A. dapat ditarik dari sampel
darah, semen, air liur, kulit atau rambut yang ditemukan di TKP.
Kemudian dibandingkan dengan D.N.A. yang diambil dari se –
seorang tersangka untuk memastikan apakah cocok atau tidak.
D.N.A. typing telah menjadi pemeriksaan rutin dibeberapa
laboratorium di Amerika Serikat, dan D.N.A. juga telah diterima
sebagai barang bukti yang dapat dipercaya.
Sebelumnya, kita akan membahas terlebih dahulu mengenai
senjata api.
** Senjata api dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
Laras (=barrel) dari senjata api dibuat dari batangan baja yang
dilubangi tengahnya dengan menggunakan alat bor. Tanda-
tanda mikroskopis bekas pengeboran yang tertinggal secara tak
teratur(=random) pada permukaan sebelah dalam dari laras ,
bersifat tidak normal dan memberikan suatu keunikan pada
masing-masing laras senjata api.
Laras dapat dibedakan menjadi: a. Laras licin.
b. Laras beralur.
Laras senjata dibuat beralur berbentuk spiral dengan proses yang
disebut “rifling”, dengan menggunakan suatu alat pemotong
(=Broach cutter).
Frekuensi yang tinggi dari kasus-kasus kejahatan dengan meng-
gunakan senjata api pada dekade terakhir ini menyebabkan
bidang Ilmu yang berhubungan dengan identifikasi senjata api
meluas hingga tidak saja meliputi identifikasi peluru, tapi juga
meliputi :
- Pengetahuan mengenai pengoperasian semua tipe senjata.
- Restorasi nomor-nomor seri senjata api yang telah dihapus atau
dicoret.
- Deteksi dan karakterisasi residu (=sisa) bahan mesiu pada
pakaian, sekitar luka atau pada tangan seseorang.
- Memperkirakan jarak antara lubang laras senjata dengan
sasaran.
Semua ini tercakup dalam ILMU BALISTIK.
Disini kita akan lebih menekankan pada identifikasi dan mem-
bandingkan peluru yang akan digunakan sebagai barang bukti
dalam suatu perkara dipengadilan.
Alur-alur berbentuk spiral yang terbentuk pada proses ini mem-
punyai arah dan derajat berputar tertentu. Alur-alur tersebut di-
namakan “grooves”. Dan permukaan sebelah dalam dari laras
yang tertinggal setelah mengalami proses “rifling”, dan terletak
diantara alur-alur (=grooves), disebut daratan-daratan atau
“lands”.
Diameter laras senjata diukur antara dua buah lands yang ber-
hadapan, dan dikenal sebagai “Kaliber “ dari senjata.
Dinyatakan dalam per seratus inchi atau milimeter.
Misalnya: kaliber .22 , .33 , dan 9 mm.
Diameter dari laras shotgun dinyatakan dengan sebutan “Gauge”.
Setiap produsen senjata api akan memilih salah satu proses yang
cocok untuk memenuhi standard-standard produksi.Dengan
demikian ciri-ciri khas dari kelas senjata akan tetap konsisten
bagi setiap pabrik senjata api.
Masing-masing akan mempunyai jumlah Lands dan Grooves yang
sama, dan dengan lebar dan arah berputar yang kira-kira sama .
Misalnya:
- Revolver Smith & Wesson kaliber 32:
mempunyai 5 lands dan 5 grooves yang berputar kearah kanan.
- Revolver Colt kaliber 32 :
mempunyai 6 lands dan 6 grooves yang berputar kearah kiri.
Walaupun karakteristik-karakteristik kelas senjata mempunyai
arti yang penting bagi seorang penyidik untuk menentukan tipe
atau nama paten dari senjata yasng digunakan, akan tetapi tidak
dapat menunjukkan individu dari satu laras senjata api tertentu.
Bila peluru yang ditembakkan bergerak melalui laras, maka ia akan
menempel pada alur (=grooves); dan alur-alur ini akan menuntun
dan membuat peluru bergerak memutar (=spin) dengan cepat.
Peluru yang bergerak dengan berputar akan mengenai sasaran
dengan arah yang lurus dan tepat.
Bila kita memotong suatu laras senjata api menurut arah panjang
nya, maka bila kita periksa dengan teliti akan tampak garis-garis
yang sangat halus pada permukaan dalam dari laras.
Garis-garis yang sangat halus ini disebut “striation markings” ,
dan ada yang memanjang hingga melalui lands dan grooves .
Striation markings ini tercetak kedalam logam dari laras akibat
ketidak sempurnaan bentuk permukaan alat pemotong (=broach
cutter) yang digunakan pada waktu proses rifling. Distribusi secara
sembarangan (=random) dan ketidak teraturan dari tanda-tanda
ini tidak mungkin ditiru secara sama pada dua laras. Jadi tidak ada
dua buah laras senjata api, walaupun diproduksi secara berurutan
dipabrik, dapat mempunyai striation markings yang identik.
Striation markings ini merupakan karakteristik individual dari
suatu laras senjata . Dan dapat dianggap sebagai “sidik jari”
dari senjata.
Kalau shotgun (senjata untuk berburu) mempunyai laras licin.
Kita membedakan dua macam peluru :
Bullet dapat dibagi dalam bagian-bagian pentingnya, yaitu :
Ukuran garis tengah (=diameter) dari anak peluru dinamakan
“Kaliber” dan dinyatakan dalam seperseratus inchi (.22, .38)
atau milimeter ( 9 mm, 12,7 mm).
Bila di TKP ditemukan anak peluru, maka mula-mula kita dapat
menentukan jenis atau merek, dan kaliber dari senjata api yang
digunakan, dengan menentukan :
1. Ukuran garis tengahnya (=diameter) anak peluru.
2. Pasangan lands dan grooves, yaitu :
- jumlahnya (antara 4 dan 7).
- arahnya (kekiri atau kekanan).
- sudut yang dibuat oleh lands dan grooves dengan garis
horisontal.
Apabila sebuah peluru ditembakkan melalui laras yang beralur, maka
pada permukaan peluru akan tercetak tanda-tanda (=markings) yang
sama dengan yang terdapat pada permukaan dalam dari laras.
Karena tidak ada cara yang praktis untuk membandingkan secara
langsung markings pada peluru yang ditembakkan, dengan markings
pada permukaan dalam laras , maka perlu didapatkan peluru pem –
banding yang diuji-tembakkan dengan menggunakan senjata yang
dicurigai. Jadi tanda-tanda (=markings) dapat direproduksi didalam
suatu test penembakan peluru untuk mendapat peluru pembanding
yang jelas.
Dengan demikian, apabila sebuah peluru yang ditemukan TKP di –
bandingkan dengan peluru lain yang diuji-tembakkan dengan meng-
gunakan senjata yang dicurigai digunakan dalam suatu kejahatan, dan ternyata mempunyai markings yang identik (garis-garis halus
yang melewati lands dan grooves akan sama), maka dapat dipasti-
kan bahwa senjata tersebut memang benar digunakan dalam tindak
kejahatan tersebut.
Alat yang digunakan untuk membandingkan kedua peluru tersebut
dinamakan “Comparison Microscope”.
Jadi perluru dapat digunakan sebagai barang bukti, dan dapat membantu dalam pemutusan suatu perkara dipengadilan.
Berbeda dengan rifle, maka shotgun mempunyai laras yang licin
(tak beralur) , sehingga projektil-projektil (=pellets) yang melalui
laras shotgun tidak akan mempunyai markings yang khas pada
permukaannya.Jadi tidak dapat digunakan untuk melacak kembali peluru kepada senjatanya.
Selain anak peluru, maka kelongsong peluru juga dapat digunakan
sebagai barang bukti, dengan membandingkannya dengan kelongsong hasil uji-tembak dengan menggunakan senjata yang
dicurigai.Ketika peluru melewati laras senjata, maka pada bagian belakang kelongsong aakan tercetak markings akibat kontak dengan
mekanisme pengisi dan pemicu senjata.Tanda ini dpt direproduksi.
LUKA TEMBAKAN SENJATA API.
Bila terjadi suatu tembakan, maka dari laras senjata api akan keluar:
Ad.1. ANAK PELURU.
Anak peluru dapat mencapai jarak yang jauh. Dan bila mengenai
kulit seseorang maka anak peluru menyebabkan terjadinya :
a. Lubang luka.
Pada kulit jangat lubang luka berukuran lebih kecil daripada
kaliber anak peluru, karena kulit jangat bersifat elastis.
b. Kelim lecet (=kelim memar, kontusi).
Pada kulit ari lubang luka sesuai dengan kaliber anak peluru,
karena kulit ari tidak elastis. Kulit akan hilang, sedangkan
kulit jangat masih ada.Dan tampak luka lecet berbentuk
cincin(dengan lubang luka didalam) dan disebut Kelim lecet.
Ad.2. MESIU YANG TIDAK TERBAKAR.
Pada waktu dilakukan penembakan, bahan mesiu didorong
keluar kearah sasaran oleh gas-gas yang mengembang, yang
terbentuk akibat pembakaran mesiu (nitrosellulose) didalam
peluru. Karena pembakaran berlangsung dalam waktu yang
singkat saja, maka masih ada sisa mesiu yang tidak terbakar.
Butir-butir mesiu panas ini akan mengenai kulit dan mem –
bentuk luka-luka kecil seolah dirajar (=tattoo).
Daerah yang terkena butir-butir mesiu ini dinamakan Kelim
cacat (=Kelim tattoo).
Kelim ini terjadi apabila jarak tembak maksimal 1 meter.
Ad.3. MESIU YANG SETENGAH TERBAKAR (=jelaga,arang).
Mesiu yang setengah terbakar akan menjadi jelaga dan
menempel pada kulit. Dan dareah pada kulit yang menjadi
hitam disebut Kelim jelaga.
Kelim ini akan terdapat bila jarak tembak maksimal 45 cm.
Ad.4. API.
Pada suatu tembakan dikeluarkan api dari laras yang dapat
membakar kulit. Hal ini tampak jelas pada daerah yang di-
tumbuhi rambut.
Semburan api ini terdapat pada jarak tembak maksimal
7,5 cm.
Distribusi butir-butir mesiu dan sisa pembakaran disekitar lubang
peluru dapat menunjukkan jarak senjata ditembakkan. Jarak yang
tepat dimana senjata ditembakkan dapat ditentukan dengan mem –
bandingkan pola residu mesiu yang terdapat pada pakaian atau kulit
korban, dengan pola yang dihasilkan bila senjata yang dicurigai di –
uji-tembakkan pada jarak yang berbeda-beda dengan menggunakan
tipe mesiu yang sama.
Senjata yang ditembakkan dari jarak lebih dari 1 meter dari sasaran,
biasanya tidak akan menampakkan residu mesiu pada permukaan
sasaran.Yang hanya terlihat untuk menunjukkan adanya lubang peluru
adalah cincin hitam yang disebut Bullet wipe disekeliling lubang masuk
peluru.
Luka Tembak terdiri dari 2 macam, yaitu :
I. Luka tembak-masuk.
II. Luka tembak-keluar.
Ad.I. Luka tembak-masuk, dapat dibagi menjadi :
1. Yang mengenai kulit dengan arah tegak lurus,
a. Dengan jarak dekat sekali (=close shot).
Disini terlihat adanya: - lubang luka
- kelim lecet.
- kelim cacat (=kelim tattoo).
- kelim jelaga.
- daerah terbakar.
b. Dengan jarak dekat (=near shot).
Disini terlihat adanya : - lubang luka.
- kelim lecet.
- kelim cacat (=kelim tattoo).
- kelim jelaga.
c. Dengan jarak jauh.
Disini hanya tampak : - lubang luka
- kelim lecet.
2. Yang mengenai kulit dengan arah miring =tangensial).
Disini tampak kelim lecet yang berbentuk seperti sayap
karena anak peluru menggesek kulit dahulu sebelum masuk
kedalamnya.
3. Yang memantul (=Richocet luar).
Anak peluru mengenai sasaran lain terlebih dahulu, lalu me-
mantul dan baru mengenai tubuh korban. Anak peluru sudah
berubah bentuk (peyot), dan masuk ketubuh dengan posisi
melintang atau miring.
4. Yang menempel (=Contact shot).
Biasanya jenis tembakan ini adalah akibat bunuh diri,
sehingga lokasinya tertentu( di pelipis,dahi, leher , dalam
mulut,dada kiri).
Pada kulit anak tampak: - lubang luka bakar bentuk cincin.
- kelim lecet.
Ad.II. Luka tembak-keluar,dapat dibedakan beberapa bentuk :
1. Bila anak peluru tidak membentur tulang,maka lukanya
menyerupai bintang, tanpa kelim lecet.
2. Bila tenaga peluru sudah hampir habis, maka luka berupa
suatu celah.Dan anak pelurunya biasanya ditemukan dekat
korban.
3. Bila anak peluru membetur tulang, maka peluru akan berubah
bentuknya, dan lubang luka akan sesuai dengan bentuk
peluru.
Penembakan suatu senjata api akan mendorong residu mesiu kearah
sasaran, dan juga tangan si penembak biasanya akan terciprat residu
mesiu, yang berupa hasil pembakaran nitrosellulose tidak sempurna.
Untuk penyidikan biasanya dibuat ”Paraffin Gloves” dari tangan si –
penembak.Bila kemudian gloves ini direaksikan dengan larutan
Fenilamin, akan memberikan warna biru, bila memang ada serbuk
mesiu pada tangan orang tersebut.
Pemeriksaan dengan Paraffin gloves dilakukan terhadap:
- tangan seorang tersangka.
- tangan korban yang diduga bunuh diri.