PMK KITE PEMBEBASAN�PMK Nomor 160/PMK.04/2018
EXEMPTION TO COMPETE
#KiteGencarEkspor
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
1
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
DEFINISI KITE PEMBEBASAN
#KiteGencarEkspor
Pembebasan
Bea Masuk
PPN / PPN & PPnBM
tidak dipungut
Olah, Rakit, Pasang
atas Impor / Pemasukan Barang dan Bahan
Ekspor Hasil Produksi
2
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
DEFINISI BARANG DAN BAHAN
Diimpor
Dengan Fasilitas KITE Pembebasan
Barang dan Bahan Baku
Termasuk Bahan Penolong dan Bahan Pengemas
Olah, Rakit, Pasang
Dimasukan dari TPB, Kawasan Bebas, KEK
Hasil Produksi yang punya nilai tambah
yang berasal dari LDP
#KiteGencarEkspor
3
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
OLAH, RAKIT, PASANG
Diolah
Dilakukan pengolahan
Dirakit
Dilakukan perakitan dan/atau penyatuan
Dipasang
Dilakukan pemasangan, pelekatan dan/atau penggabungan dengan barang lain
sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
#KiteGencarEkspor
4
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
KRITERIA DAN PERSYARATAN KITE PEMBEBASAN
Bidang Usaha
Industri Manufaktur
Bukti Kepemilikan
atau Penguasaan Lokasi min 3 tahun
Sistem Pengendalian Internal yang memadai
IT Inventory yg dapat diakses Bea Cukai
Nomor Induk Berusaha
Izin Usaha Industri
KRITERIA
PERSYARATAN
#KiteGencarEkspor
5
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
every time,
every where
PERIZINAN KITE
PENGAJUAN SECARA ONLINE, CUKUP DENGAN ISI:
#KiteGencarEkspor
6
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
PERIZINAN KITE (2)
#KiteGencarEkspor
Permohonan
Elektronik / Tertulis
Pemeriksaan
Dokumen dan Lokasi
KPU / KPPBC
Berita Acara Pemeriksaan
Pemaparan Proses Bisnis dan Kriteria
KWBC / KPU
Persetujuan
Penolakan
SKEP KITE
3 HK
1 Jam
7
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
PERUBAHAN DATA SKEP
SUBKONTRAK
PEMBONGKARAN DI LOKASI LAIN
7 hari kerja
10 hari kerja
5 hari kerja
LAMA:
5 jam kerja
ONLINE
MANUAL
3 hari kerja
BARU:
JANJI LAYANAN IZIN TRANSAKSIONAL
PERPANJANGAN PERIODE PEMBEBASAN
IMPOR KEMBALI HASIL PRODUKSI
Tidak ada janji layanan
Tidak diatur
#KiteGencarEkspor
8
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
KEWAJIBAN PERUSAHAAN & KWBC
IT
Inventory
online
Penatausahaan Barang KITE
Laporan
Keuangan
Laporan
Dampak
Ekonomi
PERUSAHAAN
KITE
Kanwil DJBC
Memastikan pemenuhan kewajiban IT Inventory online
Kanwil DJBC
Mendata dan mengelola data keuangan serta dampak ekonomi
#KiteGencarEkspor
9
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
IMPOR / PEMASUKAN
harus berdasarkan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU
Barang Contoh
Impor dari LDP /
Kawasan Bebas
Pemasukan dari PLB yg berasal dari LDP
Impor dari KB, GB, TPPB, KEK:
harus mencantumkan nomor dan tanggal SKEP KITE pada pemberitahuan pabean
tidak mencantumkan nomor dan tanggal SKEP KITE, tidak mendapatkan fasilitas
#KiteGencarEkspor
10
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Periode KITE Pembebasan
Paling lama 12 bulan
Lebih dari 12 bulan
Jika memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan
Periode yang diberikan untuk melaksanakan realisasi ekspor terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan
Dapat diperpanjang
paling lama 12 bulan dalam hal:
Penundaan ekspor dari pembeli
Force majeure
Sisa Barang dan Bahan karena adanya batasan minimal pembelian, sehingga belum dapat diproduksi
Pembatalan ekspor atau penggantian pembeli
Kondisi lain berdasarkan manrisk dan pertimbangan KWBC/KPU
paling lama 12 bulan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal / pejabat yg ditunjuk
Dapat diperpanjang kembali
perpanjangan dapat dilakukan sebelum periode pembebasan berakhir
#KiteGencarEkspor
11
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Jaminan
#KiteGencarEkspor
Jaminan harus diserahkan atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan dengan fasilitas KITE Pembebasan pada saat pemberitahuan pabean diajukan.
Nilai Jaminan
paling sedikit sebesar
BM + PPN / PPN & PPnBM
Periode KITE Pembebasan
Penyampaian BCLKT
Penelitian BCLKT
Penyelesaian Jaminan
Jangka Waktu Jaminan
paling singkat selama penjumlahan waktu:
3 bulan
Dalam bentuk Corporate Guarantee:
AEO
MITA
Low Risk
Kondisi Keuangan Baik
jangka waktu jaminan wajib diperpanjang
Perpanjangan Periode KITE Pembebasan
12
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
PEMERIKSAAN PABEAN
Impor atau Pemasukan
Pemeriksaan Pabean
secara selektif berdasarkan manajemen resiko
Sesuai
Tidak Sesuai
tidak diberikan fasilitas
Penyesuaian Nilai Jaminan
Penelitian dan Proses Lebih Lanjut
Tarif / Nilai Pabean
tidak sesuai
Jumlah Lebih /
Jenis tidak sesuai
#KiteGencarEkspor
13
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN
Perusahaan KITE Pembebasan wajib membongkar dan menimbun Barang dan Bahan, Barang Contoh, serta Hasil Produksi di lokasi yang tercantum dalam keputusan.
Elektronik
5 jam
Tertulis
3 hari kerja
Pembongkaran dan penimbunan di lokasi lain (berlaku satu kali):
Persetujuan dari
Kanwil / KPU
Mengajukan permohonan
kepada Kanwil / KPU
Khusus untuk AEO / MITA
Menyampaikan
Pemberitahuan
Jika lokasi akan dipergunakan secara tetap / berulang, wajib melakukan perubahan data Skep KITE Pembebasan
Tidak memenuhi ketentuan pembongkaran dan penimbunan:
Fasilitas KITE Pembebasan dibekukan
#KiteGencarEkspor
14
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
KONVERSI
Barang dan Bahan Fasilitas
Diolah, Dirakit, Dipasang
Konversi
Ekspor
Perubahan Konversi
Hasil Produksi
sebelum proses produksi dimulai
sebelum tanggal
ekspor
#KiteGencarEkspor
Konversi tidak diserahkan
BCLKT tidak diterima
Konversi lewat batas waktu
BLCKT ditolak
15
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
SUBKONTRAK
Perusahaan KITE Pembebasan dapat mensubkontrakkan kepada penerima subkontrak yang tercantum SKEP KITE Pembebasan:
atas pemasukan / pengeluaran barang dan bahan dalam rangka subkontrak
Tidak dikenai PPN / PPnBM
Elektronik
5 jam
Tertulis
3 hari kerja
Penerima Subkontrak belum tercantum dalam SKEP KITE Pembebasan:
Persetujuan dari
Kanwil / KPU
Mengajukan permohonan
kepada Kanwil / KPU
Khusus untuk AEO / MITA
Menyampaikan
Pemberitahuan
Subkontrak secara tetap / berulang, wajib melakukan perubahan data Skep KITE Pembebasan
#KiteGencarEkspor
16
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
SUBKONTRAK LUAR DAERAH PABEAN
Perusahaan KITE Pembebasan dapat mensubkontrakkan kegiatan produksi kepada penerima subkontrak di luar daerah pabean:
dengan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU
dalam hal pekerjaan subkontrak tersebut
Atas impor kembali hasil subkontrak LDP:
dilakukan pemeriksaan fisik
fasilitas KITE Pembebasan tetap diberikan dalam hal barang terbukti sesuai
atas part pengganti atau ditambahkan, biaya pengerjaannya termasuk ongkos angkutan dan asuransi dikenakan BM & PDRI
Rp
#KiteGencarEkspor
17
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Ekspor Hasil Produksi
Ekspor langsung
Ekspor melalui PLB
Ekspor Gabungan
Hasil Produksi
#KiteGencarEkspor
Ekspor melalui PLB
dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban jika telah diekspor ke Luar Daerah Pabean sebelum periode pembebasan berakhir.
Ekspor Gabungan
Perusahaan KITE wajib:
18
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
FORCE MAJEURE
kondisi kahar (force majeure), seperti peperangan, bencana alam, atau kebakaran
kondisi lain berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan kepala Kantor Wilayah atau KPU
dibebaskan dari kewajiban membayar:
BM, PPN/ PPnBM
S/A Kepabeanan
S/A Perpajakan
dengan kriteria:
Barang dan Bahan dan/atau Barang Contoh telah musnah atau hilang
Periode KITE Pembebasan belum berakhir
dan syarat permohonan dilampiri dgn:
surat keterangan dari instansi yang berwenang,
pernyataan jenis, jumlah, dan uraian barang yang musnah atau hilang berdasarkan dokumen pabean
#KiteGencarEkspor
19
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
PENYELESAIAN BARANG DAN BAHAN
Barang dan Bahan Fasilitas
Diolah, Dirakit, Dipasang
Ekspor
Hasil Produksi
Dimusnahkan
Diekspor Kembali
Dikembalikan
Dimusnahkan
Rusak
Barang WIP
Rusak
Rusak
Dirusak
Karena sifat BB / WIP / BJ
tidak dapat dimusnahkan
Dirusak dibawah pengawasan
Kantor Pelayanan
dan membayar:
Rp
Diekspor Kembali
Dikembalikan
Tidak sesuai
spesifikasi
Tidak dilakukan penyelesaian
Bayar BM, PPN, PPnBM & Sanksi Administrasi
PPN & PPnBM tidak dapat dikreditkan
#KiteGencarEkspor
20
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
SISA PROSES PRODUKSI (WASTE/SCRAP)
Waste / Scrap
Dijual
Dimusnahkan
Tidak dilakukan penyelesaian dan saldo fisik tidak ada
Bayar BM, PPN, PPnBM
Jika dijual, wajib:
Rp
#KiteGencarEkspor
21
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
PERMOHONAN PENYELESAIAN
Dimusnahkan
Dirusak
Dikembalikan
Penyelesaian dgn cara:
Dengan mengajukan permohonan kepada
Kantor Pabean Pengawasan
Dimusnahkan
Dirusak
Penyelesaian barang yg lekas busuk
dan membahayakan kesehatan:
Terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada
Kantor Pabean Pengawasan
Barang & Bahan Sisa
Barang & Bahan Tidak sesuai spek
Penyelesaian dgn cara ekspor kembali atas:
Dengan mengajukan permohonan kepada
Kantor Pabean Pemuatan
#KiteGencarEkspor
22
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (BCLKT)
Penyelesaian Barang dan Bahan
Pemakaian Barang dan Bahan
Waste / Scrap
BCLKT meliputi:
#KiteGencarEkspor
Periode KITE Pembebasan
Waktu Pelaporan
Paling lama 12 bulan
Paling lama 30 hari
Fasilitas KITE dibekukan dan diberi 30 hari tambahan waktu pelaporan
Terlambat Pelaporan
Kewajiban BCL.KT terpenuhi jika mendapatkan register
Pemberitahuan Pertama
30 hari sebelum akhir periode
Pemberitahuan Kedua
30 hari sebelum batas waktu pelaporan
Tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban setelah dibekukan
Bayar BM, PPN & PPnBM, Sanksi Administrasi
PPN & PPnBM tidak dapat dikreditkan
Penegasan
23
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
LAMPIRAN BCLKT
#KiteGencarEkspor
Penyampaian BCLKT dilampiri dengan:
(jika tidak menerapkan SKP)
Pemberitahuan pabean:
Bukti realisasi ekspor:
24
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
LAPORAN HASIL PENELITIAN REALISASI EKSPOR
PEB
+
OUTWARD
rekonsiliasi nomor dan tanggal PEB
LHPRE
Dilakukan secara otomatis
PEB yang tidak rekon
Kanwil DJBC
dilakukan penelitian terhadap dokumen pendukung yang dilampirkan
#KiteGencarEkspor
25
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Penelitian BCLKT
Pemberitahuan
Penelitian kelengkapan
Register
BCLKT
Penelitian kebenaran pengisian
BCLKT dikembalikan
T
Y
T
Dalam 7 hari perusahaan wajib
menyampaikan kelengkapan
#KiteGencarEkspor
Penelitian BCLKT
Y
Selisih Kurang
Sesuai
Selisih Lebih
26
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
SELISIH KONVERSI
Atas selisih ditagih
BM, PPN & PPnBM, Sanksi Administrasi
Selisih > Rp 10 juta
dilakukan konfirmasi dan penelitian
Selisih dibawah Rp 100rb
diakumulasi dan ditagih pada akhir tahun kalender
#KiteGencarEkspor
27
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
KEPUTUSAN BCLKT
Periode Pembebasan
Belum Berakhir
BCLKT dapat diajukan kembali
Ekspor Terbukti
Ditagih BM, PPN/PPnBM, sanksi PPN/PPnBM, tanpa sanksi kepabeanan
Periode Pembebasan
Telah Berakhir
PENOLAKAN BCLKT
Ekspor Tidak Terbukti
Ditagih BM, PPN/PPnBM dan sanksi administrasi
#KiteGencarEkspor
Diberikan surat penolakan
PERSETUJUAN BCLKT
paling lama 30 hari sejak register
diterbitkan surat persetujuan atas laporan pertanggungjawaban;
jaminan dikembalikan atau dilakukan penyesuaian jaminan.
Terkena sanksi administrasi
PPN & PPnBM tidak dapat dikreditkan
28
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
MONITORING DAN EVALUASI
HASIL MONEV
Rp
BM
PDRI
Sanksi
#KiteGencarEkspor
Sebagai dasar untuk evaluasi pemberian fasilitas KITE
EVALUASI KITE
Monev Periodik
Monev Sewaktu-waktu
Perusahaan wajib menyerahkan dokumen dan data yang diperlukan dalam rangka monev
tidak menyerahkan dokumen dan data yang diminta, fasilitas KITE dibekukan
29
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
AUDIT KEPABEANAN
#KiteGencarEkspor
Dalam rangka menguji kepatuhan Perusahaan KITE Pembebasan atas ketentuan penggunaan fasilitas.
Hasil audit ditemukan barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak memenuhi ketentuan:
Hasil audit disampaikan kepada Kepala Kanwil / KPU Penerbit Keputusan KITE Pembebasan
Hasil audit dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas penyelesaian barang dan bahan
Rp
BM
PDRI
Sanksi
Hasil Audit memuat paling kurang:
dengan menunjuk pemberitahuan pabean
30
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
tidak memenuhi ketentuan bongkar / timbun
tidak melakukan penatausahaan barang asal fasilitas
tidak menyerahkan LK tahunan & laporan dampak ekonomi
tidak melakukan impor / pemasukan fasilitas KITE selama 1 tahun
PEMBEKUAN
PEMBEKUAN
#KiteGencarEkspor
tidak mendayagunakan
IT Inventory
tidak mengajukan permohonan perubahan data
tidak memenuhi ketentuan subkontrak
tidak menyerahkan BCLKT
tidak menyerahkan dokumen dan data monev
melakukan tindak pidana
tidak memasang papan nama sesuai ketentuan
31
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
diterbitkan surat paksa atas tagihan yang tidak dilunasi
pencabutan atas permohonan perusahaan sendiri
tidak melakukan impor / pemasukan fasilitas KITE
1 tahun setelah dibekukan
PENCABUTAN
PENCABUTAN
#KiteGencarEkspor
tidak lagi memenuhi kriteria KITE Pembebasan
tidak mengajukan permohonan perubahan data 60 hari sejak dibekukan
berubah status menjadi Kawasan Berikat
dinyatakan pailit
terbukti melakukan tindak pidana
Rp
32
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
IMPOR KEMBALI HASIL PRODUKSI
Rework
Reject
Force Majeure
Ekspor
Hasil Produksi
Impor Kembali
bebas BM & tidak dipungut PDRI
Jaminan
Tanpa Jaminan
BCLKT?
sudah
belum
Ekspor
Kembali
Maksimal 3 + 3 bulan
Permohonan
Elektronik
5 jam
Dokumen
3 hari kerja
Start
#KiteGencarEkspor
33
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
EKSPOR KEMBALI ATAS REIMPOR HASIL PRODUKSI
Jenis ekspor:
“reekspor lainnya”
Kategori ekspor:
“umum”
Lampiran:
PEB atas HP reimpor
PEB
< 30 hari dari ekspor
wajib menyampaikan laporan disertai dokumen pendukung
Jika tidak menyampaikan laporan
BCLKT ditolak
BCLKT?
sudah
belum
Wajib melunasi BM & PDRI
#KiteGencarEkspor
34
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
TERIMA KASIH
DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN
#KiteGencarEkspor
35
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI