1 of 35

PMK KITE PEMBEBASAN�PMK Nomor 160/PMK.04/2018

EXEMPTION TO COMPETE

#KiteGencarEkspor

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

1

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

2 of 35

DEFINISI KITE PEMBEBASAN

#KiteGencarEkspor

Pembebasan

Bea Masuk

PPN / PPN & PPnBM

tidak dipungut

Olah, Rakit, Pasang

atas Impor / Pemasukan Barang dan Bahan

Ekspor Hasil Produksi

2

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

3 of 35

DEFINISI BARANG DAN BAHAN

Diimpor

Dengan Fasilitas KITE Pembebasan

Barang dan Bahan Baku

Termasuk Bahan Penolong dan Bahan Pengemas

Olah, Rakit, Pasang

Dimasukan dari TPB, Kawasan Bebas, KEK

Hasil Produksi yang punya nilai tambah

yang berasal dari LDP

#KiteGencarEkspor

3

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

4 of 35

OLAH, RAKIT, PASANG

Diolah

Dilakukan pengolahan

Dirakit

Dilakukan perakitan dan/atau penyatuan

Dipasang

Dilakukan pemasangan, pelekatan dan/atau penggabungan dengan barang lain

sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.

#KiteGencarEkspor

4

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

5 of 35

KRITERIA DAN PERSYARATAN KITE PEMBEBASAN

Bidang Usaha

Industri Manufaktur

Bukti Kepemilikan

atau Penguasaan Lokasi min 3 tahun

Sistem Pengendalian Internal yang memadai

IT Inventory yg dapat diakses Bea Cukai

Nomor Induk Berusaha

Izin Usaha Industri

KRITERIA

PERSYARATAN

#KiteGencarEkspor

5

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

6 of 35

    • NIB, IUI
    • Bukti penguasaan lokasi
    • Daftar Barang Bahan, Hasil Produksi & Subkontrak
    • Data Keuangan, Tenaga Kerja & KPI
    • Kesiapan Cek Lokasi & Presentasi

every time,

every where

PERIZINAN KITE

PENGAJUAN SECARA ONLINE, CUKUP DENGAN ISI:

#KiteGencarEkspor

6

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

7 of 35

PERIZINAN KITE (2)

#KiteGencarEkspor

Permohonan

Elektronik / Tertulis

Pemeriksaan

Dokumen dan Lokasi

KPU / KPPBC

Berita Acara Pemeriksaan

Pemaparan Proses Bisnis dan Kriteria

KWBC / KPU

Persetujuan

Penolakan

SKEP KITE

3 HK

1 Jam

7

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

8 of 35

PERUBAHAN DATA SKEP

SUBKONTRAK

PEMBONGKARAN DI LOKASI LAIN

7 hari kerja

10 hari kerja

5 hari kerja

LAMA:

5 jam kerja

ONLINE

MANUAL

3 hari kerja

BARU:

JANJI LAYANAN IZIN TRANSAKSIONAL

PERPANJANGAN PERIODE PEMBEBASAN

IMPOR KEMBALI HASIL PRODUKSI

Tidak ada janji layanan

Tidak diatur

#KiteGencarEkspor

8

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

9 of 35

KEWAJIBAN PERUSAHAAN & KWBC

IT

Inventory

online

Penatausahaan Barang KITE

Laporan

Keuangan

Laporan

Dampak

Ekonomi

PERUSAHAAN

KITE

Kanwil DJBC

Memastikan pemenuhan kewajiban IT Inventory online

Kanwil DJBC

Mendata dan mengelola data keuangan serta dampak ekonomi

#KiteGencarEkspor

9

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

10 of 35

IMPOR / PEMASUKAN

harus berdasarkan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU

Barang Contoh

  • Bebas BM
  • Tidak dipungut PPN / PPnBM Impor

Impor dari LDP /

Kawasan Bebas

  • Bebas BM
  • Tidak dipungut PPN / PPnBM Impor
  • Tidak dikenakan PPN / PPnBM atas penyerahan DN

Pemasukan dari PLB yg berasal dari LDP

  • Bebas BM
  • pengusaha yang menyerahkan barang wajib memungut PPN / PPnBM

Impor dari KB, GB, TPPB, KEK:

harus mencantumkan nomor dan tanggal SKEP KITE pada pemberitahuan pabean

tidak mencantumkan nomor dan tanggal SKEP KITE, tidak mendapatkan fasilitas

#KiteGencarEkspor

10

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

11 of 35

Periode KITE Pembebasan

Paling lama 12 bulan

Lebih dari 12 bulan

Jika memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan

Periode yang diberikan untuk melaksanakan realisasi ekspor terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan

Dapat diperpanjang

paling lama 12 bulan dalam hal:

Penundaan ekspor dari pembeli

Force majeure

Sisa Barang dan Bahan karena adanya batasan minimal pembelian, sehingga belum dapat diproduksi

Pembatalan ekspor atau penggantian pembeli

Kondisi lain berdasarkan manrisk dan pertimbangan KWBC/KPU

paling lama 12 bulan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal / pejabat yg ditunjuk

Dapat diperpanjang kembali

perpanjangan dapat dilakukan sebelum periode pembebasan berakhir

#KiteGencarEkspor

11

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

12 of 35

Jaminan

#KiteGencarEkspor

Jaminan harus diserahkan atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan dengan fasilitas KITE Pembebasan pada saat pemberitahuan pabean diajukan.

Nilai Jaminan

paling sedikit sebesar

BM + PPN / PPN & PPnBM

Periode KITE Pembebasan

Penyampaian BCLKT

Penelitian BCLKT

Penyelesaian Jaminan

Jangka Waktu Jaminan

paling singkat selama penjumlahan waktu:

3 bulan

Dalam bentuk Corporate Guarantee:

AEO

MITA

Low Risk

Kondisi Keuangan Baik

jangka waktu jaminan wajib diperpanjang

Perpanjangan Periode KITE Pembebasan

12

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

13 of 35

PEMERIKSAAN PABEAN

Impor atau Pemasukan

Pemeriksaan Pabean

secara selektif berdasarkan manajemen resiko

Sesuai

Tidak Sesuai

tidak diberikan fasilitas

Penyesuaian Nilai Jaminan

Penelitian dan Proses Lebih Lanjut

Tarif / Nilai Pabean

tidak sesuai

Jumlah Lebih /

Jenis tidak sesuai

#KiteGencarEkspor

13

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

14 of 35

PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN

Perusahaan KITE Pembebasan wajib membongkar dan menimbun Barang dan Bahan, Barang Contoh, serta Hasil Produksi di lokasi yang tercantum dalam keputusan.

Elektronik

5 jam

Tertulis

3 hari kerja

Pembongkaran dan penimbunan di lokasi lain (berlaku satu kali):

Persetujuan dari

Kanwil / KPU

Mengajukan permohonan

kepada Kanwil / KPU

Khusus untuk AEO / MITA

Menyampaikan

Pemberitahuan

Jika lokasi akan dipergunakan secara tetap / berulang, wajib melakukan perubahan data Skep KITE Pembebasan

Tidak memenuhi ketentuan pembongkaran dan penimbunan:

Fasilitas KITE Pembebasan dibekukan

#KiteGencarEkspor

14

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

15 of 35

KONVERSI

Barang dan Bahan Fasilitas

Diolah, Dirakit, Dipasang

Konversi

Ekspor

Perubahan Konversi

Hasil Produksi

sebelum proses produksi dimulai

sebelum tanggal

ekspor

#KiteGencarEkspor

Konversi tidak diserahkan

BCLKT tidak diterima

Konversi lewat batas waktu

BLCKT ditolak

15

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

16 of 35

SUBKONTRAK

Perusahaan KITE Pembebasan dapat mensubkontrakkan kepada penerima subkontrak yang tercantum SKEP KITE Pembebasan:

  • sebagian kegiatan produksi

atas pemasukan / pengeluaran barang dan bahan dalam rangka subkontrak

Tidak dikenai PPN / PPnBM

  • seluruh kegiatan produksi dengan ketentuan:

Elektronik

5 jam

Tertulis

3 hari kerja

Penerima Subkontrak belum tercantum dalam SKEP KITE Pembebasan:

Persetujuan dari

Kanwil / KPU

Mengajukan permohonan

kepada Kanwil / KPU

Khusus untuk AEO / MITA

Menyampaikan

Pemberitahuan

  1. berstatus perusahaan terbuka;
  2. authorized economic operator;
  3. Importir MITA Kepabeanan; atau
  4. kategori risiko rendah.

Subkontrak secara tetap / berulang, wajib melakukan perubahan data Skep KITE Pembebasan

#KiteGencarEkspor

16

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

17 of 35

SUBKONTRAK LUAR DAERAH PABEAN

Perusahaan KITE Pembebasan dapat mensubkontrakkan kegiatan produksi kepada penerima subkontrak di luar daerah pabean:

dengan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU

dalam hal pekerjaan subkontrak tersebut

  • tidak dapat dikerjakan di dalam daerah pabean atau
  • tidak dapat memenuhi standar mutu dalam hal dikerjakan di dalam daerah pabean

Atas impor kembali hasil subkontrak LDP:

dilakukan pemeriksaan fisik

fasilitas KITE Pembebasan tetap diberikan dalam hal barang terbukti sesuai

atas part pengganti atau ditambahkan, biaya pengerjaannya termasuk ongkos angkutan dan asuransi dikenakan BM & PDRI

Rp

#KiteGencarEkspor

17

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

18 of 35

Ekspor Hasil Produksi

Ekspor langsung

Ekspor melalui PLB

Ekspor Gabungan

Hasil Produksi

#KiteGencarEkspor

Ekspor melalui PLB

dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban jika telah diekspor ke Luar Daerah Pabean sebelum periode pembebasan berakhir.

Ekspor Gabungan

  • harus digabungkan dengan Hasil Produksi Perusahaan KITE Lain dan wajib diekspor dalam satu kesatuan unit.
  • dapat digunakan sbg pertanggung jawaban jika telah diekspor ke LDP sebelum periode pembebasan berakhir.

Perusahaan KITE wajib:

  • Memberitahukan sebagai kategori ekspor fasilitas KITE Pembebasan pada BC 3.0
  • mencantumkan nomor dan tanggal skep KITE Pembebasan pada BC 3.0 / BC 3.3

18

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

19 of 35

FORCE MAJEURE

kondisi kahar (force majeure), seperti peperangan, bencana alam, atau kebakaran

kondisi lain berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan kepala Kantor Wilayah atau KPU

dibebaskan dari kewajiban membayar:

BM, PPN/ PPnBM

S/A Kepabeanan

S/A Perpajakan

dengan kriteria:

Barang dan Bahan dan/atau Barang Contoh telah musnah atau hilang

Periode KITE Pembebasan belum berakhir

dan syarat permohonan dilampiri dgn:

surat keterangan dari instansi yang berwenang,

pernyataan jenis, jumlah, dan uraian barang yang musnah atau hilang berdasarkan dokumen pabean

#KiteGencarEkspor

19

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

20 of 35

PENYELESAIAN BARANG DAN BAHAN

Barang dan Bahan Fasilitas

Diolah, Dirakit, Dipasang

Ekspor

Hasil Produksi

Dimusnahkan

Diekspor Kembali

Dikembalikan

Dimusnahkan

Rusak

Barang WIP

Rusak

Rusak

Dirusak

Karena sifat BB / WIP / BJ

tidak dapat dimusnahkan

Dirusak dibawah pengawasan

Kantor Pelayanan

dan membayar:

  1. Bea Masuk 5%
  2. PPN & PPnBM

Rp

Diekspor Kembali

Dikembalikan

Tidak sesuai

spesifikasi

Tidak dilakukan penyelesaian

Bayar BM, PPN, PPnBM & Sanksi Administrasi

PPN & PPnBM tidak dapat dikreditkan

#KiteGencarEkspor

20

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

21 of 35

SISA PROSES PRODUKSI (WASTE/SCRAP)

Waste / Scrap

Dijual

Dimusnahkan

Tidak dilakukan penyelesaian dan saldo fisik tidak ada

Bayar BM, PPN, PPnBM

Jika dijual, wajib:

  1. Membayar Bea Masuk 5%
  2. Membayar PPN & PPnBM
  3. Memungut PPN & PPnBM dan membuat faktur pajak

Rp

#KiteGencarEkspor

21

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

22 of 35

PERMOHONAN PENYELESAIAN

Dimusnahkan

Dirusak

Dikembalikan

Penyelesaian dgn cara:

Dengan mengajukan permohonan kepada

Kantor Pabean Pengawasan

Dimusnahkan

Dirusak

Penyelesaian barang yg lekas busuk

dan membahayakan kesehatan:

Terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada

Kantor Pabean Pengawasan

Barang & Bahan Sisa

Barang & Bahan Tidak sesuai spek

Penyelesaian dgn cara ekspor kembali atas:

Dengan mengajukan permohonan kepada

Kantor Pabean Pemuatan

#KiteGencarEkspor

22

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

23 of 35

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (BCLKT)

Penyelesaian Barang dan Bahan

Pemakaian Barang dan Bahan

Waste / Scrap

BCLKT meliputi:

#KiteGencarEkspor

Periode KITE Pembebasan

Waktu Pelaporan

Paling lama 12 bulan

Paling lama 30 hari

Fasilitas KITE dibekukan dan diberi 30 hari tambahan waktu pelaporan

Terlambat Pelaporan

Kewajiban BCL.KT terpenuhi jika mendapatkan register

Pemberitahuan Pertama

30 hari sebelum akhir periode

Pemberitahuan Kedua

30 hari sebelum batas waktu pelaporan

Tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban setelah dibekukan

Bayar BM, PPN & PPnBM, Sanksi Administrasi

PPN & PPnBM tidak dapat dikreditkan

Penegasan

23

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

24 of 35

LAMPIRAN BCLKT

#KiteGencarEkspor

Penyampaian BCLKT dilampiri dengan:

  1. impor / pemasukan
  2. ekspor
  3. pemusnahan / perusakan
  4. Reekspor barang / bahan spek tidak sesuai

(jika tidak menerapkan SKP)

Pemberitahuan pabean:

  1. Laporan hasil penelitian ekspor (jika tidak tersedia dalam SKP)
  2. dokumen bukti transaksi keuangan/ pembayaran atas ekspor

Bukti realisasi ekspor:

24

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

25 of 35

LAPORAN HASIL PENELITIAN REALISASI EKSPOR

PEB

+

OUTWARD

rekonsiliasi nomor dan tanggal PEB

LHPRE

Dilakukan secara otomatis

PEB yang tidak rekon

Kanwil DJBC

dilakukan penelitian terhadap dokumen pendukung yang dilampirkan

#KiteGencarEkspor

25

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

26 of 35

Penelitian BCLKT

Pemberitahuan

Penelitian kelengkapan

Register

BCLKT

Penelitian kebenaran pengisian

BCLKT dikembalikan

T

Y

T

Dalam 7 hari perusahaan wajib

menyampaikan kelengkapan

#KiteGencarEkspor

Penelitian BCLKT

Y

  1. periode KITE Pembebasan
  2. waktu penyerahan Konversi
  3. kebenaran impor dan/atau pemasukan
  4. kebenaran transaksi ekspor atau penyelesaian lain
  5. Kesesuaian pemakaian berdasarkan BCLKT dan Konversi

Selisih Kurang

Sesuai

Selisih Lebih

26

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

27 of 35

SELISIH KONVERSI

Atas selisih ditagih

BM, PPN & PPnBM, Sanksi Administrasi

Selisih > Rp 10 juta

dilakukan konfirmasi dan penelitian

Selisih dibawah Rp 100rb

diakumulasi dan ditagih pada akhir tahun kalender

#KiteGencarEkspor

27

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

28 of 35

KEPUTUSAN BCLKT

Periode Pembebasan

Belum Berakhir

BCLKT dapat diajukan kembali

Ekspor Terbukti

Ditagih BM, PPN/PPnBM, sanksi PPN/PPnBM, tanpa sanksi kepabeanan

Periode Pembebasan

Telah Berakhir

PENOLAKAN BCLKT

Ekspor Tidak Terbukti

Ditagih BM, PPN/PPnBM dan sanksi administrasi

#KiteGencarEkspor

Diberikan surat penolakan

PERSETUJUAN BCLKT

paling lama 30 hari sejak register

diterbitkan surat persetujuan atas laporan pertanggungjawaban;

jaminan dikembalikan atau dilakukan penyesuaian jaminan.

Terkena sanksi administrasi

PPN & PPnBM tidak dapat dikreditkan

28

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

29 of 35

MONITORING DAN EVALUASI

  1. dasar penagihan atas barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan

HASIL MONEV

  1. sebagai informasi awal untuk unit audit dan unit pengawasan

Rp

BM

PDRI

Sanksi

#KiteGencarEkspor

  1. dasar untuk asistensi, pembinaan, apresiasi, pembekuan, atau pencabutan

Sebagai dasar untuk evaluasi pemberian fasilitas KITE

EVALUASI KITE

Monev Periodik

Monev Sewaktu-waktu

Perusahaan wajib menyerahkan dokumen dan data yang diperlukan dalam rangka monev

tidak menyerahkan dokumen dan data yang diminta, fasilitas KITE dibekukan

29

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

30 of 35

AUDIT KEPABEANAN

#KiteGencarEkspor

Dalam rangka menguji kepatuhan Perusahaan KITE Pembebasan atas ketentuan penggunaan fasilitas.

Hasil audit ditemukan barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak memenuhi ketentuan:

  • Bayar BM, PPN, PPnBM & Sanksi Administrasi
  • PPN & PPnBM tidak dapat dikreditkan

Hasil audit disampaikan kepada Kepala Kanwil / KPU Penerbit Keputusan KITE Pembebasan

Hasil audit dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas penyelesaian barang dan bahan

Rp

BM

PDRI

Sanksi

Hasil Audit memuat paling kurang:

  1. Barang dan Bahan yang telah dilakukan penyelesaian
  1. Saldo Barang dan Bahan yang belum dilakukan penyelesaian
  1. Barang dan Bahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan

dengan menunjuk pemberitahuan pabean

30

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

31 of 35

tidak memenuhi ketentuan bongkar / timbun

tidak melakukan penatausahaan barang asal fasilitas

tidak menyerahkan LK tahunan & laporan dampak ekonomi

tidak melakukan impor / pemasukan fasilitas KITE selama 1 tahun

PEMBEKUAN

PEMBEKUAN

#KiteGencarEkspor

tidak mendayagunakan

IT Inventory

tidak mengajukan permohonan perubahan data

tidak memenuhi ketentuan subkontrak

tidak menyerahkan BCLKT

tidak menyerahkan dokumen dan data monev

melakukan tindak pidana

tidak memasang papan nama sesuai ketentuan

31

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

32 of 35

diterbitkan surat paksa atas tagihan yang tidak dilunasi

pencabutan atas permohonan perusahaan sendiri

tidak melakukan impor / pemasukan fasilitas KITE

1 tahun setelah dibekukan

PENCABUTAN

PENCABUTAN

#KiteGencarEkspor

tidak lagi memenuhi kriteria KITE Pembebasan

tidak mengajukan permohonan perubahan data 60 hari sejak dibekukan

berubah status menjadi Kawasan Berikat

dinyatakan pailit

terbukti melakukan tindak pidana

Rp

32

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

33 of 35

IMPOR KEMBALI HASIL PRODUKSI

Rework

Reject

Force Majeure

Ekspor

Hasil Produksi

Impor Kembali

bebas BM & tidak dipungut PDRI

Jaminan

Tanpa Jaminan

BCLKT?

sudah

belum

Ekspor

Kembali

Maksimal 3 + 3 bulan

Permohonan

Elektronik

5 jam

Dokumen

3 hari kerja

Start

#KiteGencarEkspor

33

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

34 of 35

EKSPOR KEMBALI ATAS REIMPOR HASIL PRODUKSI

Jenis ekspor:

“reekspor lainnya”

Kategori ekspor:

“umum”

Lampiran:

PEB atas HP reimpor

PEB

< 30 hari dari ekspor

wajib menyampaikan laporan disertai dokumen pendukung

Jika tidak menyampaikan laporan

BCLKT ditolak

BCLKT?

sudah

belum

Wajib melunasi BM & PDRI

#KiteGencarEkspor

34

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

35 of 35

TERIMA KASIH

DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN

#KiteGencarEkspor

35

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI