PERMOHONAN DAN GUGATAN
BAB III
Ada beberapa hal yang menjadi perbedaan antara Permohonan dan Gugatan Yaitu:
1. Pengertian Permohonan Dan Gugatan
Dalam perkara gugatan, dimana terdapat pihak penggugat dan pihak tergugat, ada perkara-perkara yang disebut permohonan, yang diajukan oleh seorang pemohon atau lebih secara bersama-sama.
Perbedaan antara gugatan dengan permohonan adalah bahwa dalam perkara gugatan ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan.
Dalam suatu gugatan ada seorang atau lebih yang “merasa” bahwa haknya atau hak mereka telah dilanggar, akan tetapi orang yang “dirasa” melanggar haknya atau hak mereka itu, tidak mau secara sukarela, melakukan sesuatu yang diminta itu. Untuk penentuan siapa yang benar dan berhak, diperlukan adanya suatu putusan hakim. Di sini hakim benar-benar berfungsi sebagai hakim yang mengadili dan memutus siapa diantara pihak-pihak tersebut yang benar dan siapa yang tidak benar.
Dalam perkara yang disebut permohonan tidak ada sengketa, misalnya apabila segenap ahliwaris almarhum secara bersama-sama menghadap ke pengadilan untuk mendapat suatu penetapan perihal bagian masing-masing dari warisan almarhum berdasarkan ketentuan Pasal 236a H.I.R. Di sini hakim hanya sekedar memberi jasa-jasanya sebagai seorang tenaga tata usaha negara.
Hakim tersebut mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya disebut putusan declaratoir, yaitu suatu putusan yang bersifat menetapkan, menerangkan saja. Permohonan yang banyak diajukan dimuka pengadilan negeri adalah mengenai permohonan pengangkatan anak angkat wali, pengampu, perbaikan akta catatan sipil dan sebagainya.
Wanprestasi
Hak Milik
warisan
Kepailitan
PMH Penguasa
Perceraian
Ganti Rugi
PMH
contoh GUGATAN
BIDANG KELUARGA
PERMOHONAN
2. Perihal Kekuasaan Mutlak dan Kekuasaan Relatif
WEWENANG MUTLAK
WEWENANG RELATIF
3. Perihal Gugat Lisan dan Tertulis
Surat gugat harus ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya.
Surat gugat selain harus bertanggal, juga harus menyebut jelas nama penggugat dan tergugat, serta tempat tinggal merekadan kalau dianggap perlu dapat pula disebutkan kedudukan penggugat dan tergugat.
Surat gugat sebaiknya ditik, akan tetapi apabila yang bersangkutan tidak mempunyai mesin tik, dapat juga ditulis dengan tangan, cukup apabila di atas kertas biasa, artinya tidak usah di atas kertas bermaterai. Surat gugat tidak perlu dibubuhi materai.
Surat gugat harus dibuat bebrapa rangkap, satu helai aslinya untuk pengadilan negeri, satu helai untuk arsip penggugat daan ditambah sekian banyak salinan lagi untuk masing-masing tergugat dan turut tergugat.
Setelah surat gugat atau gugat lisan dibuat, maka surat tersebut harus didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri yang bersangkutan, serta harus membayar lebih dahulu suatu persekot uang perkara sebagaimana ditentukan dalam pasal 121 (4) H.I.R besarnya persekot/uang muka harus dibayar oleh penggugat ini tergantung daripada sifat dan macamnya perkara.
Suatu gugatan harus memuat gambaran yang jelas mengenai duduknya persoalan, dengan lain perkataan dasar gugatan harus dikemukakan dengan jelas.
Dalam surat gugatan harus dilengkapi dengan petitum, yaitu hal-hal apa yang diiinginkan atau diminta oleh penggugat agar diputuskan, ditetapkan dan atau diperintahkan oleh hakim. Petitum ini harus lengkap dan jelas, karena bagian dari surat gugat ini yang terpenting.
Menurut pasal 178 (3) H.I.R. Hakim wajib mengadili semua bagian dari petitum dan hakim dilarang untuk memtuskan lebih daripada apa yang diminta oleh penggugat (lihat putusan Mahkamah Agung tertanggal 19 Juni 1971 No. K/Sip/1969, termuat dalam Yurisprudensi Indonesia, 1971, halaman 443, dan putusan Mahkamah Agung tertanggal 29 Oktober 1994 No. 650 P.K/Pdt/1994, termuat dalam Majalah Varia Peradilan, Tahun X No. 112 Januari 1995, halaman 14-26).
4. Perihal Para Pihak yang Berperkara, Perwakilan orang, Badan Hukum dan Negara
Pemberian surat kuasa dapat juga dilakukan dengan lisan di muka persidangan. Apabila pemberian kuasa tersebut bermaksud pula untuk dapat dilimpahkan atau untuk mengajukan gugat balasan, pula apabila pemberian kuasa meliputi juga pemberian kuasa untuk, seandainya diperlukan, mengajukan permohonan banding atau kasasi, maka mengenai hal itu harus secara tegas dikatakan sewaktu pemberian kuasa lisan tersebut