KONSEP RIBA & GHOROR
@hattasyamsuddin
Konsep Umum �RIBA dan JENISNYA
PENGERTIAN RIBA SECARA BAHASA
Apa itu riba? Riba ( الربا ) secara etimologi disebutkan dalam kitab lisanul arab bermakna bertambah, berkembang,
Sebagaimana Allah berfirman: وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ dalam tafsir jalalain disebutkan bahwa makna ayat ini adalah “dan Allah menambahkan, mengembangkan dan melipat gandakan sedekah”.
PENGERTIAN RIBA DALAM ISTILAH SYAR’I
Bermakna KHUSUS, yaitu terkait riba duyun dan riba buyu’, bermakna UMUM, terkait seluruh transaksi yang haram
Bahaya RIBA dalam Quran & HAdits
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila” (QS Al Baqoroh 275)
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ (رواه مسلم)
Dari Jabir berkata : Rasulullah saw telah melaknat pemakan riba, yang diberi makan dengan riba, pencatat riba dan dua orang saksi dalam riba, dan beliau berkata semuanya adalah sama dalam dosanya (HR Muslim)
TEORI BARAT tentang RIBA
RIBA
ABSTENTIENCE
AGIO
RENT
APA HIKMAH PELARANGAN RIBA ?
JENIS RIBA & JEBAKAN APLIKASINYA
RIBA
JUAL BELI
RIBA FADHL
RIBA NASA’
HUTANG PIUTANG
RIBA QARDH
RIBA NASIAH
SOP aturan Pertukaran Barang Ribawiyah
Contoh Aplikasi & Solusi�RIBA FADHL
Konsep PERTUKARAN BARANG RIBAWIYAH
SATU JENIS
BEDA JENIS SATU KELOMPOK
BEDA KELOMPOK
4# Konsep Umum �GHARAR dan JENISNYA
Pengertian GHARAR
Larangan GHARAR dlm QURAN
Firman Allah:
Larangan GHARAR dlm HADITS
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
KRITERIA GHARAR YG DIHARAMKAN
Terjadi pada Akad Bisnis/Muawadhoh
Bukan Ghoror yang Ringan
Terjadi pada Objek Akad bukan Pelengkap
Jenis GHARAR
GHARAR
Shigot Akad
Dua Akad dalam 1 Transaksi
Jual Beli objek tdk pasti
Objek AKad
KUALITAS
KUANTITAS
HARGA
WAKTU
Gharar Mughtafar /Ringan
RENUNGAN AKHIR
اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ
وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
[Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal dari-Mu dan jauhkanlah aku dari yang Engkau haramkan. Cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dan jauhkan dari bergantung pada selain-Mu]. (HR. Tirmidzi & Ahmad)