MERUMUSKAN STANDAR KOMPETENSI KERJA - SKKNI
Memenuhi relevansi dengan kebutuhan dunia usaha atau industri di masing-masing sektor atau lapangan usaha
Memenuhi validitas terhadap acuan dan/atau pembanding yang sah
Dapat diterima dan digunakan oleh pemangku kepentingan
Memiliki fleksibilitas baik dalam penerapan maupun untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan.
Mampu telusur dan dapat dibandingkan dan/atau disetarakan dengan standar kompetensi lain
1
2
3
Model RMCS dikembangkan berdasarkan proses pekerjaan, berorientasi pada apa yang dapat atau mampu dilakukan oleh seseorang di tempat kerja. Model RMCS berorientasi pada kemampuan untuk mentransfer dan menerapkan keterampilan dan pengetahuan secara luas pada situasi baru dan lingkungan yang baru
Secara substansi SKKNI
yang
disusun
hendaknya
memiliki
kesetaraan dengan standar internasional,
sehingga selain
memiliki kesetaraan juga akan memudahkan dalam kerjasama
Meskipun SKKNI
kesetaraan
memiliki dimaksud, tetapi harus mampu
diterapkan di
internasional. sebagaimana dalam negeri.
Riset dan/atau penyusunan standar baru
Adaptasi dari standar kompetensi kerja internasional atau standar kompetensi kerja khusus
Adopsi dari standar kompetensi kerja internasional atau standar kompetensi kerja khusus
pekerjaan.
Pengetahuan
bersumber
dari pendidikan
tersebut dapat
formal, pelatihan
atau
berdasarkan
pengalaman.
Dimensi Pengetahuan
Contingency Management Skills, Job/Role
Environment Skills, dan Transfer Skills
Dimensi Keterampilan
dalam melaksanakan suatu pekerjaan.
Artinya sikap kerja harus dapat ditampilkan sesuai dengan performa di tempat kerja.
Dimensi Sikap Kerja
3.
Kemampuan dasar (employability
skill)
yang
dimiliki oleh seorang pekerja. Kemampuan
harus
dasar
berkomunikasi,
bekerjasama
mencakup: dalam tim
kemampuan (teamwork), berinisiatif,
pengorganisasian, penggunaan
perencanaan dan
teknologi, dan
penyelesaian masalah dalam pekerjaan.
Unit kompetensi harus memiliki kriteria:
a. Unit-unit kompetensi didesain berdasarkan
hasil identifikasi
terhadap kebutuhan kompetensi di tempat kerja. Masing-masing unit kompetensi merupakan bagian dari persyaratan di tempat kerja seperti pengetahuan dan keterampilan untuk pelaksanaan pekerjaan, termasuk yang terkait dengan kesehatan dan keselamatan kerja, kemampuan literasi dan matematika dasar.
b. Unit kompetensi harus mengakomodir keanekaragaman suatu sektor industri, perusahaan dan tempat kerja. Dengan kata lain unit kompetensi disusun berdasarkan persamaan-persamaan standar kerja yang ditemukan di berbagai tempat kerja sejenis. Unit kompetensi tidak boleh merujuk pada penggunaan suatu spesifikasi peralatan atau merek tertentu.
Secara detil unit kompetensi menggambarkan:
4. Bukti yang dapat
dikumpulkan
untuk
menentukan
kompeten
tidaknya seseorang
yang melaksanakan aktivitas dalam
atau
unit
kompetensi tersebut.
Setiap unit kompetensi harus:
1. Dapat diimplementasikan
untuk kebutuhan pelatihan, sertifikasi
kompetensi dan pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja.
2. Mencerminkan kompleksitas
dari keterampilan, pengetahuan dan
sikap kerja yang dibutuhkan pada saat bekerja.
orang.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA |
1. | 1.1 1.2 |
2. | 2.1 2.2 |
3. | 3.1 3.2 |
KODE UNIT :
JUDUL UNIT :
DESKRIPSI UNIT :
BATASAN VARIABEL
PANDUAN PENILAIAN
SKKNI pada dasarnya terdiri atas 3 (tiga) bagian yaitu :
Bab I, merupakan Bab Pendahuluan
Bab II, merupakan Batang Tubuh SKKNI Bab III, merupakan bagian Bab penutup
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN 2018 TENTANG
PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA
NASIONAL INDONESIA KATEGORI xxxxxxxxxxx GOLONGAN POKOK xxxxxxxx BIDANG/SUB
BIDANG/JABATAN xxxxxxxxxx
BAB I PENDAHULUAN
Berisi latar belakang sektor, kategori lapangan usaha atau area pekerjaan terkait dengan isi dan substansi SKKNI, uraian proses perumusan serta hasil pemetaan unit-unit kompetensi.
Memberikan penjelasan tentang pengertian-pengertian yang bersifat teknis substantif yang terkait dengan unit-unit kompetensi.
Memberikan penjelasan tentang pemanfaatan SKKNI pada pengguna antara lain lembaga pendidikan atau pelatihan, Lembaga Sertifikasi Profesi dan industri/perusahaan.
Berisi daftar atau susunan komite standar kompetensi yang dibentuk oleh Instansi Teknis serta susunan Tim Perumus dan Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Komite Standar Kompetensi.
BAB II
STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
Peta kompetensi memberikan informasi yang komprehensif tentang kompetensi-kompetensi yang diperlukan untuk suatu sektor, kategori lapangan usaha atau area pekerjaan.
Berisi daftar dan kode unit kompetensi.
Merupakan uraian unit-unit kompetensi.
BAB III PENUTUP
Merupakan uraian penutup dari dokumen SKKNI, yang dapat berisi penegasan terhadap penggunaan SKKNI.
Penulisan teks pada setiap unit kompetensi harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dasar yang relevan, seperti :
kaidah
bahasa
Penulisan SKKNI harus menggunakan
Indonesia
yang baik dan benar. Istilah atau yang
sejenisnya, yang tidak memiliki bahasa Indonesia atau yang belum diadopsi ke dalam bahasa Indonesia, dapat menggunakan bahasa asal atau bahasa asing ditulis dalam huruf miring (italic).
Paragraf tulisan hendaknya konsisten, khususnya antara paragraf sebelumnya dengan judul bahasan diberi jarak 2 kali 1½ spasi, sehingga ada cukup jarak yang dapat memisahkan dan memudahkan dalam mengenalinya.
Kertas yang digunakan untuk penulisan dokumen SKKNI adalah kertas F4 atau berukuran 8,5 x 13 inci. Penulisan dilakukan dengan posisi vertikal (portrait), dengan batas pengetikan sebagai berikut :
Penulisan SKKNI menggunakan jenis huruf Bookman Old Style
dengan ukuran (font) 12.
Jarak antar baris pada setiap kalimat di seluruh bab menggunakan
1½ spasi.
Nomor pada setiap bagian ditulis dengan angka arab, dan dimulai dengan angka 1 dan diakhiri dengan tanda titik (.), demikian pula untuk sub-sub nomor. Penomoran harus dilakukan secara berkesinambungan. Sub penomoran dilakukan hanya sampai 3 tingkat kebawah, sebagaimana contoh (3) diatas, tetapi jika masih terdapat sub nomor maka digunakan abjad latin dimulai dari huruf a (kecil) dan diakhiri tanda (.) serta dilakukan secara berkesinambungan.
Penjelasan dari setiap substansi dalam SKKNI ditempatkan pada baris baru (jika tidak terdiri dari beberapa bagian), setelah nomor dan dimulai dengan huruf kapital dan diakhiri dengan titik. Jika terdiri dari beberapa bagian, maka setiap bagian diberi nomor urut sebagaimana aturan penomoran dan diakhir kalimatnya diberi titik.
Keseragaman terhadap terminologi yang digunakan dalam standar
untuk menyatakan konsep yang sama.
supaya dipertahankan
Untuk terminologi
asing atau terminologi
sudah
biasa
memungkinkan dan
yang
tidak
menimbulkan
digunakan, pemahaman
apabila
yang keliru dapat menggunakan “istilah ekivalen”
dalam bahasa Indonesia.
nomor (satu digit), dan pada awal kalimat menggunakan huruf kapital.
kapital.
TUGAS MENYUSUN DRAFT STANDAR KOMPETENSI SATU UNIT