1 of 23

MERUMUSKAN STANDAR KOMPETENSI KERJA - SKKNI

2 of 23

Memenuhi relevansi dengan kebutuhan dunia usaha atau industri di masing-masing sektor atau lapangan usaha

Memenuhi validitas terhadap acuan dan/atau pembanding yang sah

Dapat diterima dan digunakan oleh pemangku kepentingan

Memiliki fleksibilitas baik dalam penerapan maupun untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan.

Mampu telusur dan dapat dibandingkan dan/atau disetarakan dengan standar kompetensi lain

3 of 23

1

  • Sesuai dengan pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan di tempat kerja

2

  • Berorientasi pada outcome

3

  • Ditulis dengan bahasa yang jelas, mudah dipahami, sederhana, dan tidak menimbulkan multi interpretasi.

4 of 23

  1. Mengacu pada model RMCS

Model RMCS dikembangkan berdasarkan proses pekerjaan, berorientasi pada apa yang dapat atau mampu dilakukan oleh seseorang di tempat kerja. Model RMCS berorientasi pada kemampuan untuk mentransfer dan menerapkan keterampilan dan pengetahuan secara luas pada situasi baru dan lingkungan yang baru

  1. Memperhatikan perbandingan dan kesetaraan dengan standar internasional, serta kemampuan penerapan di dalam negeri.

Secara substansi SKKNI

yang

disusun

hendaknya

memiliki

kesetaraan dengan standar internasional,

sehingga selain

memiliki kesetaraan juga akan memudahkan dalam kerjasama

Meskipun SKKNI

kesetaraan

memiliki dimaksud, tetapi harus mampu

diterapkan di

internasional. sebagaimana dalam negeri.

5 of 23

Riset dan/atau penyusunan standar baru

Adaptasi dari standar kompetensi kerja internasional atau standar kompetensi kerja khusus

Adopsi dari standar kompetensi kerja internasional atau standar kompetensi kerja khusus

6 of 23

  • Pengetahuan yang melandasi suatu pelaksanaan

pekerjaan.

Pengetahuan

bersumber

dari pendidikan

tersebut dapat

formal, pelatihan

atau

berdasarkan

pengalaman.

Dimensi Pengetahuan

  • Task Skills, Task Management Skills,

Contingency Management Skills, Job/Role

Environment Skills, dan Transfer Skills

Dimensi Keterampilan

  • Tuntutan sikap kerja yang harus dilakukan

dalam melaksanakan suatu pekerjaan.

Artinya sikap kerja harus dapat ditampilkan sesuai dengan performa di tempat kerja.

Dimensi Sikap Kerja

7 of 23

  1. Kemampuan seorang pekerja mendemonstrasikan implementasi dari standar yang dipersyaratkan di tempat kerja.
  2. Penerapan keterampilan dan pengetahuan tertentu yang relevan dengan suatu jabatan di tempat kerja.

3.

Kemampuan dasar (employability

skill)

yang

dimiliki oleh seorang pekerja. Kemampuan

harus

dasar

berkomunikasi,

bekerjasama

mencakup: dalam tim

kemampuan (teamwork), berinisiatif,

pengorganisasian, penggunaan

perencanaan dan

teknologi, dan

penyelesaian masalah dalam pekerjaan.

  1. Semua aspek kinerja di tempat kerja.
  2. Konsistensi kinerja dari waktu ke waktu.

8 of 23

  1. Pemetaan kompetensi
  2. Perumusan unit-unit kompetensi

Unit kompetensi harus memiliki kriteria:

a. Unit-unit kompetensi didesain berdasarkan

hasil identifikasi

terhadap kebutuhan kompetensi di tempat kerja. Masing-masing unit kompetensi merupakan bagian dari persyaratan di tempat kerja seperti pengetahuan dan keterampilan untuk pelaksanaan pekerjaan, termasuk yang terkait dengan kesehatan dan keselamatan kerja, kemampuan literasi dan matematika dasar.

b. Unit kompetensi harus mengakomodir keanekaragaman suatu sektor industri, perusahaan dan tempat kerja. Dengan kata lain unit kompetensi disusun berdasarkan persamaan-persamaan standar kerja yang ditemukan di berbagai tempat kerja sejenis. Unit kompetensi tidak boleh merujuk pada penggunaan suatu spesifikasi peralatan atau merek tertentu.

9 of 23

Secara detil unit kompetensi menggambarkan:

  1. Outcome dari sebuah pekerjaan secara spesifik.
  2. Kondisi dimana unit kompetensi itu dilaksanakan.
  3. Pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk mencapai hasil kerja sesuai standar.

4. Bukti yang dapat

dikumpulkan

untuk

menentukan

kompeten

tidaknya seseorang

yang melaksanakan aktivitas dalam

atau

unit

kompetensi tersebut.

Setiap unit kompetensi harus:

1. Dapat diimplementasikan

untuk kebutuhan pelatihan, sertifikasi

kompetensi dan pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja.

2. Mencerminkan kompleksitas

dari keterampilan, pengetahuan dan

sikap kerja yang dibutuhkan pada saat bekerja.

  1. Tidak boleh terlalu luas sehingga tidak mungkin dikerjakan oleh satu

orang.

  1. Tidak boleh terlalu sempit dan rigid sehingga tidak menggambarkan sebuah fungsi pekerjaan secara menyeluruh.

10 of 23

ELEMEN KOMPETENSI

KRITERIA UNJUK KERJA

1.

1.1

1.2

2.

2.1

2.2

3.

3.1

3.2

KODE UNIT :

JUDUL UNIT :

DESKRIPSI UNIT :

BATASAN VARIABEL

  1. Konteks variabel
  2. Peralatan dan perlengkapan
  3. Peraturan yang diperlukan
  4. Norma dan standar

PANDUAN PENILAIAN

  1. Konteks penilaian
  2. Persyaratan kompetensi
  3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
  4. Sikap kerja
  5. Aspek kritis

11 of 23

SKKNI pada dasarnya terdiri atas 3 (tiga) bagian yaitu :

Bab I, merupakan Bab Pendahuluan

Bab II, merupakan Batang Tubuh SKKNI Bab III, merupakan bagian Bab penutup

12 of 23

LAMPIRAN

KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR TAHUN 2018 TENTANG

PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA

NASIONAL INDONESIA KATEGORI xxxxxxxxxxx GOLONGAN POKOK xxxxxxxx BIDANG/SUB

BIDANG/JABATAN xxxxxxxxxx

13 of 23

BAB I PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Berisi latar belakang sektor, kategori lapangan usaha atau area pekerjaan terkait dengan isi dan substansi SKKNI, uraian proses perumusan serta hasil pemetaan unit-unit kompetensi.

  1. Pengertian

Memberikan penjelasan tentang pengertian-pengertian yang bersifat teknis substantif yang terkait dengan unit-unit kompetensi.

  1. Penggunaan SKKNI

Memberikan penjelasan tentang pemanfaatan SKKNI pada pengguna antara lain lembaga pendidikan atau pelatihan, Lembaga Sertifikasi Profesi dan industri/perusahaan.

  1. Komite Standar Kompetensi

Berisi daftar atau susunan komite standar kompetensi yang dibentuk oleh Instansi Teknis serta susunan Tim Perumus dan Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Komite Standar Kompetensi.

14 of 23

BAB II

STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

  1. Pemetaan Standar Kompetensi

Peta kompetensi memberikan informasi yang komprehensif tentang kompetensi-kompetensi yang diperlukan untuk suatu sektor, kategori lapangan usaha atau area pekerjaan.

  1. Daftar Unit Kompetensi

Berisi daftar dan kode unit kompetensi.

  1. Uraian Unit Kompetensi

Merupakan uraian unit-unit kompetensi.

BAB III PENUTUP

Merupakan uraian penutup dari dokumen SKKNI, yang dapat berisi penegasan terhadap penggunaan SKKNI.

15 of 23

  • Cukup lengkap dalam batas lingkup yang telah ditentukan
  • Konsisten, jelas dan akurat
  • Diperlihatkan dalam bentuk hasil (output)
  • Dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi mendatang
  • Dapat dipahami oleh pengguna yang tidak ikut dalam mempersiapkan atau menyusun SKKNI tersebut.

16 of 23

Penulisan teks pada setiap unit kompetensi harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dasar yang relevan, seperti :

  • Istilah (terminologi) yang sudah baku
  • Prinsip-prinsip dasar
  • Metodologi
  • Terkait dengan besaran atau satuan
  • Singkatan istilah

17 of 23

kaidah

bahasa

Penulisan SKKNI harus menggunakan

Indonesia

yang baik dan benar. Istilah atau yang

sejenisnya, yang tidak memiliki bahasa Indonesia atau yang belum diadopsi ke dalam bahasa Indonesia, dapat menggunakan bahasa asal atau bahasa asing ditulis dalam huruf miring (italic).

18 of 23

  1. Paragraf Penulisan

Paragraf tulisan hendaknya konsisten, khususnya antara paragraf sebelumnya dengan judul bahasan diberi jarak 2 kali 1½ spasi, sehingga ada cukup jarak yang dapat memisahkan dan memudahkan dalam mengenalinya.

  1. Ukuran Kertas

Kertas yang digunakan untuk penulisan dokumen SKKNI adalah kertas F4 atau berukuran 8,5 x 13 inci. Penulisan dilakukan dengan posisi vertikal (portrait), dengan batas pengetikan sebagai berikut :

  • margin atas 1 inci
  • margin bawah 2 inci
  • margin kiri 1,2 inci
  • margin kanan 1 inci

19 of 23

  1. Jenis Huruf dan Ukuran

Penulisan SKKNI menggunakan jenis huruf Bookman Old Style

dengan ukuran (font) 12.

  1. Spasi

Jarak antar baris pada setiap kalimat di seluruh bab menggunakan

1½ spasi.

  1. Penomoran

Nomor pada setiap bagian ditulis dengan angka arab, dan dimulai dengan angka 1 dan diakhiri dengan tanda titik (.), demikian pula untuk sub-sub nomor. Penomoran harus dilakukan secara berkesinambungan. Sub penomoran dilakukan hanya sampai 3 tingkat kebawah, sebagaimana contoh (3) diatas, tetapi jika masih terdapat sub nomor maka digunakan abjad latin dimulai dari huruf a (kecil) dan diakhiri tanda (.) serta dilakukan secara berkesinambungan.

20 of 23

  1. Susunan kata

Penjelasan dari setiap substansi dalam SKKNI ditempatkan pada baris baru (jika tidak terdiri dari beberapa bagian), setelah nomor dan dimulai dengan huruf kapital dan diakhiri dengan titik. Jika terdiri dari beberapa bagian, maka setiap bagian diberi nomor urut sebagaimana aturan penomoran dan diakhir kalimatnya diberi titik.

  1. Penggunaan Terminologi

Keseragaman terhadap terminologi yang digunakan dalam standar

untuk menyatakan konsep yang sama.

supaya dipertahankan

Untuk terminologi

asing atau terminologi

sudah

biasa

memungkinkan dan

yang

tidak

menimbulkan

digunakan, pemahaman

apabila

yang keliru dapat menggunakan “istilah ekivalen”

dalam bahasa Indonesia.

21 of 23

  1. Tulisan Kode Unit, Judul Unit, Deskripsi Unit, Elemen Kompetensi, Kriteria Unjuk Kerja (KUK), Batasan Variabel, dan Panduan Penilaian, ditulis menggunakan jenis huruf (font) Bookman Old Style ukuran 12. Tulisan pada setiap judul-judul diatas menggunakan huruf kapital dan dicetak tebal , serta tidak menggunakan atau diberikan nomor urut.
  2. Penulisan pada setiap unit kompetensi
    • Kode unit, penulisan isinya menggunakan huruf kapital dan dicetak tebal.
    • Judul Unit, penulisan isinya pada setiap awal kata menggunakan huruf kapital kecuali kata sambung, tidak boleh ada singkatan dan dicetak tebal. Judul unit kompetensi (termasuk spasi) tidak lebih dari 100 karakter.
    • Deskripsi unit kompetensi, penulisan isinya pada awal kalimat menggunakan huruf kapital dan penyingkatan terhadap suatu istilah boleh dilakukan dengan membuat tanda kurung (.....).
    • Elemen kompetensi, penulisan isinya pada setiap elemen kompetensi diberi

nomor (satu digit), dan pada awal kalimat menggunakan huruf kapital.

    • Kriteria Unjuk Kerja (KUK), penulisan isi pada setiap KUK diberi nomor (dua digit), dan pada awal kalimat menggunakan huruf kapital.
    • Batasan Variabel, penulisan isinya pada awal kalimat menggunakan huruf kapital.
    • Panduan Penilaian, penulisan isinya pada awal kalimat menggunakan huruf

kapital.

22 of 23

  • Tabel hanya dibuat untuk menguraikan elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja dengan ukuran yang disesuaikan, sebagaimana komposisi dan struktur unit kompetensi.
  • Jika tabel elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja lebih dari satu halaman, maka dilakukan pemotongan tabel dan dilanjutkan pada halaman berikutnya dengan tetap mencantumkan heading tabel (elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja).
  • Pembuatan garis pada tabel dilakukan sebagaimana komposisi dan struktur unit kompetensi. Tabel yang dibuat untuk elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja keempat sisinya menggunakan garis ganda (double) ukuran ½ pt, sedangkan garis bagian dalam tabel menggunakan garis tunggal ukuran ½ pt. Untuk memisahkan antar elemen menggunakan garis pemisah. Spasi tabel dengan line spacing single dan before after dengan ukuran 3 pt.

23 of 23

TUGAS MENYUSUN DRAFT STANDAR KOMPETENSI SATU UNIT