HUKUM ACARA PIDANA
Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.
Hak-hak �Tersangka & Terdakwa�pasal 50 - 68
Hak Tersangka dan Terdakwa
Dasar Hukum
KUHAP
Pasal 50
s.d.
Pasal 68
DIGANTIKAN
Dasar Hukum
Herzienne Inlandsche Reglement
Hak Tersangka dan Terdakwa lebih diperhatikan secara khusus di dalam KUHAP dibandingkan dengan di dalam HIR
Hak Tersangka dan Terdakwa
Menerima
Hak untuk Diam
Menolak
Tidak diancam/
ditekan
Bahasa yang
dimengerti
Bantuan Hukum
Bantuan Hukum
Undang-Undang N0.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 56 :
(1) Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh
bantuan hukum
Pasal 57
Hak Tersangka dan Terdakwa
Dilakukan pada perkara tindak pidana umum biasa
Dilakukan dalam perkara tindak pidana yang menyangkut keamanan negara
Contohnya: kasus terorisme.
Ganti Kerugian dan Rehabilitasi
Ganti Kerugian dan Rehabilitasi
(Pasal 1 angka 23 KUHAP)
Koneksitas
Koneksitas�
Pasal 94
UU No. 14 Tahun 1970 Pasal 22
UU No. 4 Tahun 2004 Pasal 24
Proses Peradilan Koneksitas
Koneksitas Dalam RUU KUHAP
Penggabungan Perkara
Penggabungan Perkara
Kelebihan dan Kekurangan Gugatan Perdata
Kelebihan:
Kekurangan:
Kekurangan dan Kelebihan Penggabungan Perkara
Kelebihan:
Kekurangan: