1 of 30

HUKUM ACARA PIDANA

Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.

2 of 30

Hak-hak �Tersangka & Terdakwa�pasal 50 - 68

3 of 30

Hak Tersangka dan Terdakwa

Dasar Hukum

KUHAP

Pasal 50

s.d.

Pasal 68

DIGANTIKAN

Dasar Hukum

Herzienne Inlandsche Reglement

Hak Tersangka dan Terdakwa lebih diperhatikan secara khusus di dalam KUHAP dibandingkan dengan di dalam HIR

4 of 30

Hak Tersangka dan Terdakwa

Menerima

Hak untuk Diam

Menolak

Tidak diancam/

ditekan

Bahasa yang

dimengerti

Bantuan Hukum

5 of 30

  • Salah satu hak yang terpenting adalah bantuan hukum
  • Kewajiban bagi APH menunjuk Penasehat Hukum dalam hal: (Pasal 56 KUHAP)
  • Diancam atau didakwa hukuman mati atau penjara 15 tahun atau lebih
  • Mereka yang tidak mampu yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Diberikan secara cuma-cuma
  • Miranda rules/act: hak untuk diberitahu hak-haknya sebagai tersangka

6 of 30

Bantuan Hukum

  • Diatur dalam Pasal 69-Pasal 74 KUHAP
  • Kewajiban advokat dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma (Pasal 22 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat)
  • APH dalam setiap tingkat pemeriksaan wajib memberitahukan hak tersangka atau terdakwa untuk mendapat bantuan hukum
  • Tersangka berhak mendapatkan kunjungan PH setiap waktu
  • Setiap waktu: pada jam kerja, jam-jam tertentu, jam kunjungan-🡪 tidak boleh
  • APH yang melanggar seharusnya dapat dikenakan sanksi atau berakibat batalnya BAP

7 of 30

Undang-Undang N0.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Pasal 56 :

(1) Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh

bantuan hukum

  1. Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.

Pasal 57

  1. Pada setiap PN dibentuk pos bantuan hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum
  2. Bantuan hukum tersebut diberikan secara Cuma-Cuma pada semua tingkat peradilan sampai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap
  3. Bantuan hukum dan Pusbakum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8 of 30

Hak Tersangka dan Terdakwa

  • Miranda rules/act: hak untuk diberitahu hak-haknya sebagai tersangka
  • APH dalam setiap tingkat pemeriksaan wajib memberitahukan hak tersangka atau terdakwa untuk mendapat bantuan hukum
  • Tersangka berhak mendapatkan kunjungan PH setiap waktu
  • APH yang melanggar seharusnya dapat dikenakan sanksi atau berakibat batalnya BAP

9 of 30

  • Within Sight and Within Hearing (Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (1))

Dilakukan pada perkara tindak pidana umum biasa

10 of 30

  • Within Sight But Not Within Hearing (Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (2))

Dilakukan dalam perkara tindak pidana yang menyangkut keamanan negara

Contohnya: kasus terorisme.

11 of 30

  • Pengaturan di KUHAP meliputi hak tersangka dan terdakwa.
  • Terdapat perluasan ruang lingkup di RUU KUHAP, di antaranya tentang hak atas ganti rugi dan rehabilitasi yang diatur tidak hanya untuk tersangka dan terdakwa, tetapi juga untuk terpidana (pasal 102 RUU KUHAP)

12 of 30

Ganti Kerugian dan Rehabilitasi

13 of 30

Ganti Kerugian dan Rehabilitasi

  • Ganti Kerugian: adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini; (Pasal 1 angka 22 KUHAP)

14 of 30

  • Dasar hukum:
    • Pasal 9 UU No. 14 Tahun 1970
    • Pasal 9 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004
    • Pasal 95-Pasal 96 KUHAP
  • Para pihak: Tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya.
  • Gugatan ganti kerugian dapat dilakukan melalui:
    • Gugatan perdata biasa atas dasar PMH (1365 BW)
    • Penggabungan perkara pidana dan gugatan perdata

15 of 30

  • Tata cara:
    • Diputus dalam sidang praperadilan bila perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
    • Diajukan ke pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan
    • Pemeriksaan sesuai acara praperadilan
    • Putusan berbentuk penetapan
  • Besar ganti kerugian:
    • Ganti kerugian atas upaya paksa yang tidak sah Rp. 500.000-Rp1000.000
    • Berakibat cacat atau meninggal dunia Rp. 3000.000.

16 of 30

  • Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini;

(Pasal 1 angka 23 KUHAP)

17 of 30

  • Dasar hukum: Pasal 97
  • Hak seseorang bila pengadilan memutus bebas atau lepas dan telah berkekuatan hukum tetap.
  • Rehabilitasi atas upaya paksa yang tidak sah diputus oleh hakim praperadilan

18 of 30

Koneksitas

19 of 30

Koneksitas�

  • Proses pengadilan atas TP yang dilakukan oleh sipil dan anggota TNI
  • Dasar Hukum:
    • UU No. 14 Tahun 1970 Pasal 22
    • UU No. 8 Tahun 1981 Pasal 89-Pasal 94
    • UU No. 4 Tahun 2004 Pasal 23

20 of 30

Pasal 94

  • Tindak Pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan militer dan umum harus diadili diperadilan Umum. Untuk menentukan peradilan mana yang berhak, jaksa dan oditur militer berembug.

21 of 30

UU No. 14 Tahun 1970 Pasal 22

  • Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan Peradilan Umum dan lingkungan Peradilan Militer, diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan/Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer.

22 of 30

UU No. 4 Tahun 2004 Pasal 24

  • Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

23 of 30

  • Terkait dengan adanya penyertaan
  • Dilakukan oleh sipil dan militer
  • Objeknya: semua tindak pidana yang masuk lingkungan peradilan umum
  • Pemeriksaan:
    • pada prinsipnya dilakukan di pengadilan umum
    • bila yang besar kerugian pada pihak militer maka diperiksa di pengadilan militer

24 of 30

Proses Peradilan Koneksitas

  • Penyidikan: dilakukan oleh Tim Koneksitas
  • Penuntutan: PU atau Oditur Militer
  • Penahanan:
    • Sipil dilakukan berdasrkan KUHAP
    • Militer dilakukan oleh atasan langsung, diperpanjang oleh Perwira Penyerah Perkara dan dalam waktu yang tidak terbatas.(UU No. 1 Tahun 1958 tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Ketentaraan)

25 of 30

  • Praperadilan: dilakukan berdasarkan status pelaku TP (SEMA No. 15 Tahun 1983)
  • Pemeriksaan persidangan:
    • Kerugian pada pihak sipil: dilakukan oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim sipil, anggota hakim sipil dan militer.
    • Kerugian pada pihak militer: dilakukan oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim militer, anggota hakim militer dan sipil.

26 of 30

Koneksitas Dalam RUU KUHAP

  • 1. Tindak Pidana yang dilakukan bersama-sama oleh Sipil dan anggota TNI, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
  • 2. Apabila tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana militer, maka diperiksa dan diadili oleh pengadilan dilingkungan peradilan militer.
  • 3.Penyidikan perkara sebagaimana dimaksud pada bagian pertama dilakukan oleh penyidik kepolisian negara RI
  • 4. Dalam Melakukan penyidikan, penyidikpolisi dapat meminta bantuan kepada Polisi Militer.(bukan harus)

27 of 30

Penggabungan Perkara

28 of 30

Penggabungan Perkara

  • Dasar Hukum: Pasal 98-Pasal 101
  • Merupakan hak yang diberikan pada pihak ketiga/ korban TP.
  • Tata Cara:
    • Diajukan atas permintaan pihak ketiga
    • Diajukan sebelum requisitor atau sebelum hakim menjatuhkan putusan
    • Penggabungan perkara perdata dan pidana dapat dilakukan pada tahap banding
    • Hukum acara yang berlaku adalah hukum acara perdata

29 of 30

Kelebihan dan Kekurangan Gugatan Perdata

Kelebihan:

  • Berdiri sendiri
  • Ganti kerugian materiil dan immateril
  • Dapat diajukan setiap waktu

Kekurangan:

  • Butuh waktu Lama
  • Biaya mahal
  • Proses tidak sederhana
  • Pembuktiannya sulit

30 of 30

Kekurangan dan Kelebihan Penggabungan Perkara

Kelebihan:

  • Proses cepat;
  • biaya murah;
  • pembuktiannya sederhana

Kekurangan:

  • Bergantung pada perkara pokok (accesoir)
  • Hanya kerugian materiil
  • Diajukan paling lambat sebelum requisitor
  • Upaya hukum tergantung pada perkara pokok
  • Apabila pidana tidak banding maka gugatan juga tidak bisa.