Hairansyah
Wakil Ketua Internal Komnas HAM/Ketua Tim HRD KH
Praktik Perlindungan Hukum Bagi Pembela Lingkungan Hidup di Indonesia
Pengertian Pembela HAM
Di dalam Lembar Fakta PBB No. 29, disebutkan bahwa “Pembela HAM” adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan orang-orang yang secara individual atau bersama-sama, melakukan tindakan untuk memajukan atau melindungi hak-hak asasi manusia. Para pembela hak asasi manusia dikenali terutama dari hal-hal yang mereka lakukan, dan karena itu istilah tersebut paling mudah dijelaskan dengan menggambarkan tindakan-tindakan mereka dan beberapa konteks di mana mereka bekerja.
Istilah Pembela HAM semakin sering digunakan sejak diadopsinya Deklarasi tentang Pembela HAM pada 1998. Sebelumnya, istilah-istilah lainnya seperti “aktifis”, “professional”, “pekerja”, atau “pemantau” hak asasi manusia sangat umum digunakan. Namun istilah “Pembela HAM” dilihat sebagai istilah yang paling relevan dan lebih digunakan.
Menurut PBB, tidak ada definisi spesifik siapa saja yang bisa menjadi Pembela HAM. Ia bisa seseorang atau sekelompok orang yang bekerja untuk memajukan hak asasi manusia, mulai dari organisasi yang berkantor di kota-kota besar, sampai pada orang-orang yang bekerja dengan komunitas lokal. Pembela HAM dapat berasal dari identitas gender apapun, usia berapapun, belahan dunia manapun, dengan latarbelakang profesi apapun atau latarbe- lakang lainnya. Penting untuk ditekankan bahwa Pembela HAM bukan hanya bisa ditemukan di dalam organisasi non-pemerintah saja, tapi boleh jadi mereka adalah aparat pemerintah, pegawai negeri atau pihak swasta.
Pembela HAM bukan dikenali sekedar dari gelar atau nama organisasinya yang menyertakan kata-kata hak asasi manusia. Tidak begitu penting bagi seseorang dikenal sebagai aktifis hak asasi manusia atau bekerja pada organisasi yang menyandang nama hak asasi manusia di dalamnya. Yang jelas, Pembela HAM dikenal karena kerja-kerja yang dilakukannya untuk memajukan dan me- lindungi hak asasi manusia.
Kerja-kerja Pembela HAM begitu beragam. Ada Pembela HAM yang melakukan investigasi, mengumpulkan informasi dan me- laporkan pelanggaran hak asasi manusia. Ada pula yang melaku- kan pendampingan kepada korban pelanggaran sebagai penase- hat hukum atau memberikan konseling dan pemulihan terhadap korban. Beberapa Pembela HAM bekerja di ranah advokasi hu- kum dan kebijakan atau mendorong adanya proses hukum ter- hadap suatu peristiwa atau pelaku pelanggaran. Beberapa lainnya bekerja mendesak pemerintah untuk melaksanakan kewajiban- nya untuk menegakan hak asasi manusia. Lingkup kerja Pembela HAM juga meliputi pendidikan hak asasi manusia.
Ringkasnya, kerja-kerja seperti pengumpulan dan penyebarluasan informasi, advokasi dan mobilisasi opini public menjadi kerja-ker- ja yang umum dilakukan oleh banyak Pembela HAM. Namun demikian, kerja-kerja lainnya seperti pemberdayaan komuni- tas, pemberian layanan kebutuhan hidup, advokasi transformasi demokrasi atau penguatan tata pemerintahan yang baik, begi- tu pula membangun perdamaian, termasuk dalam ruang lingkup kerja Pembela HAM.
Urgensi Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia
Sedikitnya ada dua alasan mengapa perlindungan terhadap Pembela HAM (masih) sangat diperlukan. Pertama, alasan normative. Kedua, alasan empiris.
I.
1. Alasan Normatif:
a. Pembela Hak Asasi Manusia atau Human Rights Defender (HRD) dikenal secara luas melalui United Nation’s General Assembly Resolution 53/144 regarding Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups and Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedom (“The Declaration on Human Rights Defender”) yang dideklarasikan pada tahun 1998; �
b. Merujuk pada Resolusi tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa HRD adalah siapapun yang memperjuangkan hak asasi manusia, baik Organisasi Masyarakat Sipil, pegawai pemerintahan, pekerja swasta, maupun individu-individu di dalam sebuah komunitas; �
c. Dalam perkembangannya, istilah HRD dilekatkan dengan isu-isu tertentu, seperti Women HRD dan Environmental HRD; �
d. Dalam konteks peraturan perundangan di Indonesia, pengaturan tentang HRD tersebar di beberapa peraturan perundangan, baik yang mengatur HAM maupun UU sektoral, seperti Pasal 28 UUD 1945, UU 9/1998, UU 39/1999, UU 13/2006, UU 32/2009, dll. Namun demikian, peraturan-peraturan tersebut belum menyebut secara tegas apa definisi HRD. �
1
2. Alasan empiris:
a. Seseorang menjadi pembela HAM dapat karena ia adalah korban pelanggaran HAM yang membela haknya. Selain itu, seseorang menjadi pembela HAM karena kepeduliannya (bukan korban pelanggaran HAM). �
b. Pembela HAM, baik yang berasal dari korban pelanggaran HAM maupun yang berasal dari kepedulian, menerima risiko serangan balik yang sama, mulai ancaman, serangan fisik, kriminalisasi, teror psikis, penculikan, hingga pembunuhan; �
c. Beberapa contoh kasus HRD yang mengalaman serangan antara lain: Muhammad Yusuf, wartawan di Kalsel yang sedang mendampingi masyarakat untuk melapor ke Komnas HAM rerkait kasus konflik pertanahan. Ia dituduh melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, ditahan dan meninggal di tahanan, pada tahun 2018. Kasus lainnya adalah Budi Pego (2018) dan Basuki Wasis (2018). �
d. Laporan WALHI Nasional menunjukkan bahwa selama tahun 2018 tidak kurang dari 163 pembela HAM yang menerima serangan balasan. Mereka antara lain warga yang ditahan oleh polda Banten, terkait dengan penolakan privatisasi air oleh PT Tirta Fresindo Jaya, kriminalisasi terkait penolakan privatisasi pulau pari, kasus sengketa tanah, penolakan proyek PLTU Indramayu, dll. �
e. Laporan Global Witness –sebagaimana dikutip oleh NGO Position Paper on RSPO Policy on Human Rights Defenders- menunjukkan bahwa pada tahun 2016-2017 ada sekitar 207 kasus pembunuhan terhadap Pembela HAM. �
Jaminan
bagi Pembela HAM dan Lingkungan
Pasal 100 sampai dengan 103 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia telah menjamin hak Pembela HAM untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Namun demikian, jaminan hak ini tidak benar-benar terimplementasi. Salah satu faktor penyebabnya adalah belum adanya kesadaran, baik dari sisi pemerintah maupun dari sisi korban, mengenai eksistensi Pembela HAM, dan kontribusi mereka dalam usaha perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia.
UU 32/2009 Pasal 66 menyebutkan:
“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Para Pembela HAM kerap dikesampingkan, atau bahkan menjadi sasaran pelanggaran dan mengalami berbagai kesulitan dalam melakukan kerja-kerjanya. Yang pada gilirannya menghambat usaha korban dalam memperoleh keadilan serta perlindungan hak asasi manusia.
Pasal 28I UUD1945
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Peran Pembela HAM
Berbagai kemajuan demokrasi dan adanya instrument serta kelembagaan demokrasi dan HAM pasca reformasi di Indonesia tidak lepas dari peran para pembela hak asasi manusia (yang untuk selanjutnya disebut Pembela HAM) yang melakukan kerja-kerja di berbagai sektor dan isu hak asasi manusia, mulai dari kerja-kerja monitoring, pendampingan, pengorganisasian, pembelaan, pemberdayaan, kampanye, sampai dengan kerja-kerja advokasi kebijakan.
Para Pembela HAM, dengan berbagai latarbelakang profesi, baik petani, nelayan, buruh, jurnalis, pengacara, peneliti, seniman, maupun berbagai profesi lainnya, berkontribusi dalam memajukan hak asasi manusia hingga saat ini. Pembela HAM merupakan salah satu pilar penting dalam mendorong konsolidasi demokrasi serta dikenal kristis terhadap Pemerintah, guna memastikan bahwa Negara melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.
Ancaman terhadap Pembela HAM
Pasal 162 revise UU Minerba
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IPR, IUPK, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pembunuhan
Penculikan
Terror Intimidasi
Pelecehan Seksual
Kriminalisasi
Namun kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia kerap mendapat tantangan. Kerja-kerja tersebut dianggap sebagai ancaman tidak hanya bagi pelaku, akan tetapi juga oleh rezim yang berkuasa. Berbagai bentuk pelanggaran hak asasi, mulai dari ancaman, pelecehan, kriminalisasi, kekerasan, penculikan, bahkan sampai pembunuhan, umum dialami oleh para Pembela HAM. Oleh karenanya, Pelapor Khusus PBB tentang Pembela HAM, Michael Forst, dalam kesimpulan laporannya mengatakan bahwa membela hak asasi manusia merupakan kegiatan yang luar biasa berbahaya di banyak negara.
Posisi dan Peran Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang tujuan dibentuknya antara lain mengembangkan kondisi yang kondusif serta meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, memiliki salah satu fungsi, untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia, termasuk melakukan pemantauan terhadap situasi Pembela HAM. Oleh karena itu, dengan pertimbangan peran utama Pembela HAM dalam mema- jukan hak asasi manusia, serta berbagai tantangan yang sampai saat ini masih dihadapi oleh mereka, diperlukan upaya proaktif baik dari tupoksi komnas ham maupun kebijakan negara sehingga pembela ham mendapatkan perlindungan yang memadai.
Namun demikian, pemantauan situasi Pembela HAM olle komnas HAM selama ini tidak dilakukan secara rigid mengikuti metodologi pemantauan berbasis peristiwa (event-based monitoring). Hal ini disebabkan oleh kesulitan yang dihadapi dalam menemukan data pelanggaran hak Pembela HAM di dalam sistem database yang dimiliki Komnas HAM. Sampai saat ini, sistem database Komnas HAM belum mengakomodasi kategori Pembela HAM, sehingga indikasi adanya pelanggaran hak Pembela HAM tidak pernah tercatat secara khusus di dalam sistem.
Upaya yang Dilakukan Komnas Ham
Upgrade SPH
Pendokumentasian Kasus
Koordinasi dan kerjasama dengan Jaringan
Reviu Perkom No. 5 Tahun 2015
Membentuk tim Pembela Ham KHRI
Pemberian Surat Keterangan
Pemberian Ket di Pengadilan
Upgrade SPH
Pendokumentasian Kasus
Kasus yang masuk ke Bagian DPP
Informasi dari Media
Sharing data dengan Jaringan
Data Kasus Pembela HAM yang ditangani Komnas Ham RI
Berdasarkan Pasal 37 SOP Pelayanan Pengaduan, Maka Pengaduan yang membutuhkan penanganan segera (urgent) adalah sebagai berikut :
Situasi Pembela HAM secara Umum
Data Kasus Terkait Pembela hak asasi manusia di Komnas HAM
(2012-2015: 12 kasus sedangkan 2016-2017: 18 kasus)
Kasus-Kasus yang menimpa Pembela HAM disebabkan oleh
1. Masih belum adanya pengakuan pembela hak asasi manusia dan jaminan perlindungan bagi pembela HAM, tidak terpenuhi. Ini dibuktikan dengan masih adanya para pembela HAM pada target yang sama, setidaknya di sektor tenaga kerja, aktivis lingkungan dan advokat
2. Belum maksimalnya pemahaman pemerintah dan publik akan kehadiran pembela HAM.
3. Setidaknya tidak ada pemahaman dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum (polisi, kejaksaan, hakim) tentang perlindungan pembela HAM,
Hak-Hak Pembela HAM
Pembela HAM memiliki serangkaian hak yang secara khusus dijamin untuk menunjang kerja-kerja pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Jika melihat pada Pasal 100 – 103 UU Nomor 39 Tahun 1999, maka hanya akan didapati hak-hak Pembela HAM yang meliputi:
Pertama, menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegajan dan pemajuan hak asasi manusia.
Kedua, mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM dan/atau lembaga lainnya.
Ketiga, melakukan penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi mengenai HAM.
Kewajiban Negara Dalam Perlindungan Hak Pembela HAM
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah. Ketentuan ini senada dengan Pasal 8 UU No. 39 Tahun 1999. Oleh karena hak-hak Pembela HAM termasuk dalam hak asasi manusia yang diakui secara universal, maka kewajiban untuk melindunginya terletak di tangan Negara, dalam hal ini Pemerintah.
Kewajiban negara dalam perlindungan hak asasi manusia terse- but diterjemahkan ke dalam dua kewajiban utama yaitu:
1. The duty to abstain from infringing upon human rights, yaitu sejumlah kewajiban yang spesifik berkaitan dengan kewajiban negara untuk tidak melakukan pelanggaran HAM, baik melalui tindakan atau pendiaman yang tersirat untuk menjamin pemenuhan secara efektif hak-hak tersebut. �
2. The duty to guarantee respect of these rights, yaitu kewajiban-kewajiban negara untuk mencegah pelanggaran, menyelidikinya ketika terjadi, memproses dan menghukum pelaku serta melakukan reparasi atas kerusakan atau kerugian yang timbul. �
Sejalan dengan ketentuan hukum nasional Indonesia, Deklarasi Pembela HAM menekankan pula bahwa Negara merupakan pihak yang paling bertanggungjawab untuk melindungi para Pembela HAM. Deklarasi menyebut beberapa kewajiban Negara sebagai berikut:
1. Menjamin bahwa semua orang dalam yurisdiksinya dapat menikmati hak asasinya (ps 2.1) �
2. Melakukan langkah-langkah legislative, administrative dan langkah lainnya untuk menjamin hak Pembela HAM (ps 2.2) �
3. Melakukan harmonisasi perundang-undangan untuk menjamin perlindungan terhadap Pembela HAM (ps 3) �
4. Melakukan investigasi dengan segera dan tidak memihak atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (ps 9.5)
5. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin perlindungan Pembela HAM dari kekerasan, ancaman, pembalasan, diskriminasi, tekanan, atau tindakan lain secara sewenang-wenang (ps 12.2) �
6. Melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan pemahaman setiap orang mengenai hak-hak Pembela HAM, termasuk membuat dan menyebarluaskan publikasi terkait hak asasi manusia dan membuka akses terhadap dokumen-dokumen tentang hak asasi manusia (ps 14.1.2) �
7. Mendukung pendirian dan pengembangan lembaga-lembaga Negara yang bertujuan memajukan dan melindungi hak asasi manusia, seperti ombudsman atau Komnas HAM (ps 14.3) �
8. Memfasilitasi pengajaran hak asasi manusia di semua tingkat pendidikan dan pelatihan, khususnya bagi pengacara, aparat penegak hukum, pasukan bersenjata, dan pejabat public (ps 15) �
Deklarasi Marakesh yang dilahirkan disepakati oleh Aliansi Lembaga HAM sedunia pada tahun 2018 (dimana Komnas HAM dan Komnas Perempuan turut terlibat dalam proses tersebut), telah memandatkan kepada dunia untuk terus mempromosikan HAM dan peran Perempuan Pembela HAM. Untuk itu Negara memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan dan menghormati semua ketentuan Deklarasi Pembela HAM.
Pelaksanaan Perlindungan
Pengaduan
Langsung/tdk langsung
orang/masyarakat
atau inisiatif KH
Dasar Perlindungan
Pengaduan melalui
SP3 dgn Form khusus HRD
Diteruskan Bagian
Pemantauan dan Penyelidikan
Pelapor Khusus
dianalisis apakah
memenuhi sbg HRD dan tindakan yg harus dilakukanoleh KH
Surat Keterangan
Koordinasi dengan kementerian/lembaga lain
LPSK
…….Bangsa kita seperti Paria
Menyangkut pelanggaran HAM berarti menyangkut peradaban dan kita seperti bangsa yang tak beradab, padahal kita bangga pada sila kemanusiaan yang adil dan beradab
itulah IRONI yang kami rasakan
Dr. Nur Hassan Wirajuda
HAM untuk Semua!
Ancaman terhadap Pembela HAM adalah Ancaman terhadap hak asasi manusia