1 of 34

KOTA CILEGON

Close

2 of 34

KPU KOTA CILEGON

VISI DAN MISI

Close

3 of 34

VISI

Menjadi penyelenggara Pemilu yang mandiri, profesional, dan berintegritas untuk terwujudnya Pemilu yang luber dan jurdil

MISI

  1. Membangun sumber daya manusia yang kompeten sebagai upaya menciptakan penyelenggara Pemilu yang professional;

2. Menyusun regulasi di bidang Pemilu yang memberikan kepastian hukum, progesif, dan partisipatif;

3. Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu, khususnya untuk para pemangku kepentingan dan umumnya untuk seluruh masyarakat;

4. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih yang berkelanjutan;

5. Memperkuat kedudukan organisasi dalam ketatanegaraan;

6. Meningkatkan integritas penyelenggara Pemilu dengan memberikan pemahaman secara intensif dan komprehensif khususnya mengenai kode etik penyelenggara Pemilu;

7. Mewujudkan penyelenggara Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel.

Close

4 of 34

PEMBAGIAN TUGAS DIVISI

KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA CILEGON

PERIODE 2023 - 2028

KOTA CILEGON

Close

5 of 34

Dasar : Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum

Nomor : 1170 Tahun 2018

Tanggal : 02 Oktober 2018

KOMISIONER KPU KOTA CILEGON

Close

6 of 34

Tugas :

  1. Administrasi perkantoran;
  2. Protokol dan persidangan;
  3. Pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara;
  4. Pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelapor keuangan;
  5. Peresmian Keanggotaan dan Pelaksanaan Sumpah Janji;
  6. Perencanaan, pengadaan barang dan jasa serta distribusi logistic pemilu.

Close

Patchurrohman, S.Hi

Ketua KPU Kota Cilegon

Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga

7 of 34

Tugas :

  1. Penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi;
  2. Verifikasi partai politik dan DPD;
  3. Pencalonan Peserta Pemilu;
  4. Pemungutan, penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara;
  5. Penetapan hasil dan Pendokumentasian hasil-hasil Pemilu dan Pemilihan;
  6. Pelaporan Dana Kampanye;
  7. PAW anggota DPRD.

Urip Haryantoni, S.Pd.I

Anggota KPU Kota Cilegon

Divisi Teknis Penyelenggaraan

Close

8 of 34

Tugas :

  1. Sosialisasi Kepemiluan;
  2. Partisipasi masyarakat dan Pendidikan pemilih;
  3. Publikasi dan kehumasan;
  4. Kampanye Pemilu dan Pemilihan;
  5. Pengelolaan Informasi dan Komunikasi;
  6. Kerja Sama Antar Lembaga;
  7. Rekrutmen Badan Adhoc;
  8. Pembinaan Etika dan Evaluasi Kinerja SDM;
  9. Pengembangan budaya kerja dan disiplin organisasi;
  10. Diklat dan pengembangan SDM;
  11. Penelitian dan Pengembangan Kepemiluan;
  12. Pengelolaan dan Pembinaan SDM.

Nunung Nurjanah, S.Pd., M.Si

Anggota KPU Kota Cilegon

Divisi Sosialisai, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM

Close

9 of 34

Tugas :

  1. Penyusunan Program dan Anggaran;
  2. Evaluasi, Penelitian dan Pengkajian Kepemiluan;
  3. Monitoring, Evaluasi, Pengendalian Program dan Anggaran;
  4. Pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih;
  5. Sistem Informasi yang berkaitan dengan Tahapan Pemilu;
  6. Pengelolaan aplikasi dan jaringan IT;
  7. Pengelolaan Informasi;
  8. Pengelolaan dan Penyajian Data Hasil Pemilu Nasional;

Close

Cecep Purnama Asri, S.Sy., M.H.

Anggota KPU Kota Cilegon

Divisi Perencanaan, Data dam Informasi

10 of 34

Tugas :

  1. Pembuatan Rancangan Keputusan;
  2. Telaah dan Advokasi Hukum;
  3. Dokumentasi dan Publikasi Hukum;
  4. Pengawasan dan pengendalian internal;
  5. Penyelesaian Sengketa Proses dan Hasil Pemilu;
  6. Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Etik.

Agung Kurniansyah, S.I.P

Anggota KPU Kota Cilegon

Divisi Hukum dan Pengawasan

Close

11 of 34

Dasar : Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Nomor : 06 Tahun 2008

SEKRETARIAT KPU KOTA CILEGON

Close

12 of 34

Tugas :

  1. Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
  2. Memberikan dukungan teknis administratif;
  3. Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Tahapan Pemilu/Pemilihan;
  4. Membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
  5. Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
  6. Memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
  7. Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota;
  8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan KPU Kabupaten/Kota dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  9. Melaporkan pelaksanaan tugas di lingkungan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan;
  10. Membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Close

Amir Efendi, S.E., M.Si.

Sekretaris KPU Kota Cilegon

13 of 34

Fungsi Sekretariat :

  1. Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu di Kabupaten/Kota;
  2. Memberikan pelayanan teknis pelaksanaan Pemilu di Kabupaten/Kota;
  3. Memberikan pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran, dan perlengkapan Pemilu di Kabupaten/Kota;
  4. Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
  5. Membantu perumusan, penyusunan dan memberikan bantuan hukum serta memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu di Kabupaten/Kota;
  6. Membantu pelayanan pemberian informasi Pemilu, partisipasi dan hubungan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/Kota;
  7. Membantu pengelolaan data dan informasi Pemilu di Kabupaten/Kota;
  8. Membantu pengelolaan logistik dan distribusi barang/jasa keperluan Pemilu di Kabupaten/Kota;
  9. Membantu penyusunan kerjasama antar lembaga di Kabupaten/Kota;
  10. Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan Pemilu dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota.

Wewenang Sekretariat :

  1. Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
  2. Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
  3. Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  4. Mengangkat pejabat fungsional dan tenaga profesional berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU Kabupaten/Kota; dan
  5. Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Sekretariat :

  1. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
  2. Memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
  3. Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota.

Close

14 of 34

Dasar : Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Nomor : 03 Tahun 2023

SERTA STAF KPU

KASUBAG KPU

Close

15 of 34

SUB BAGIAN PERENCANAAN, DATA DAN INFORMASI

Close

16 of 34

Close

SAMSU RIZAL, S.I.P

KASUBAG PERENCANAAN, DATA DAN INFORMASI

17 of 34

Close

PPPK

JAMAKSARI, S. PdI

PELAKSANA

Luxsma Ariesta Andhani, S, Stat

PELAKSANA

APRIZAL DWI RISMANTO, S.Kom.

18 of 34

04

Tugas Sub.Bagian Program dan Data:

  1. Mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan rencana anggaran Pemilu;
  2. Menyusun dan mengelola perencanaan anggaran Pemilu;
  3. Mengelola, menyusun data pemilih;
  4. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga pemerintahan lain yang terkait;
  5. Mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga non pemerintahan;
  6. Mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu.
  7. Menyusun draft pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu;
  8. Melakukan survey untuk mendapatkan bahan kebutuhan Pemilu;
  9. Mengumpulkan dan mengolah bahan kebutuhan pemilu;

10. Mengumpulkan dan mengolah bahan hasil monitoring penyelenggara Pemilu;

11. Mengumpulkan dan mengolah bahan hasil supervisi penyelenggara Pemilu;

12. Menyusun dan mengelola laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program dan Data;

13. Memberikan dan mengelola bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;

14. Melaporkan hasil penyusunan dan pengelolaan pelaksanaan tugas kepada sub bagian program dan data;

15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;

16. Menyusun dan merencanakan kebutuhan anggaran proses rekrutmen Anggota KPU Kabupaten/Kota;

17. Menyusun dan merencanakan anggaran proses Penggantian Antar Waktu Anggota KPU;

18. Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan

Close

19 of 34

SUB BAGIAN TEKNIS PENYELENGGARAAN PEMILU & HUKUM

Close

20 of 34

Close

RIKI SISWANTO, S.KOM

KASUBAG TEKNIS PENYELENGGARAAN PEMILU & HUKUM

21 of 34

Close

PELAKSANA

ASIH GADUH ANDRIANI, S.H.

PPPK

DIAH ANDRAYANI, S.Sos.

PELAKSANA

EDO MANGARA M M, S.I.P.

PELAKSANA

MONIKA WARDINI, S.H.

PDLAKSANA

NOVI NUR’AINI, S.Kom.

22 of 34

04

Tugas Sub.Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu :

  1. Mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan informasi pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota;
  2. Menyusun draft pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
  3. Mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan informasni tentang pemungutan suara, perhitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu;
  4. Menyusun dan mencari bahan draft pedoman dan petunjuk teknis pemungutan, perhitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu;
  5. Mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan informasi untuk penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penggantian antar waktu dan pengisian Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
  6. Menyiapkan semua berkas kelengkapan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kab/Kota dan hubungan calon pengganti untuk melengkapi kekurangan persyaratan;

Close

23 of 34

04

Tugas Sub.Bagian Hukum :

  1. Mengumpulkan dan mengelola bahan untuk materi penyuluhan peraturan perundang-undangan tentang Pemilu;
  2. Mengumpulkan dan mengelola bahan untuk advokasi dan konsultasi hukum penyelenggara Pemilu;
  3. Menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk advokasi dan konsultasi hukum penyelenggara hukum;
  4. Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk pembelaan dalam sengketa hukum penyelenggar Pemilu;
  5. Menyusun dan mengolah bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual partai politik peserta Pemilu;
  6. Menyusun dan mengelola evaluasi terhadap kegiatan verifikasi partai politik peserta pemilu dan pelaporannya;
  7. Menyusun dan mengelola verifikasi calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
  8. Menyusun laporan kegiatan verifikasi partai politik peserta Pemilu;
  9. Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan factual perseorangan peserta Pemilu;

10. Menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk verifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan peserta Pemilu;

11. Mengumpulkan dan mengolah bahan-bahan informasi administrasi pelaporan dana kampanye peserta Pemilu;

Mengumpulkan dan mengolah identifikasi kinerja staf di Subbagian Hukum;

12. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang materinya berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Hukum;

13. Menyusun dan mencari bahan permasalahan yang terjadi dan menyiapkan bahan-bahan yang di perlukan dalam rangka pemecahan masalah;

14. Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;

15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;

16. Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sub bagian Hukum Kabupaten/Kota;

17. Melaksanakan inventarisasi peraturan perundang-undangan;

18. Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.

Close

24 of 34

SUB BAGIAN HUKUM

Close

25 of 34

KASUBAG PARHUBMAS DAN SDM

Close

NILAWATI KUSUMANINGRUM,S.H.

26 of 34

Close

PELAKSANA

AYU SINTA NINGTYAS, S.I.Kom

PPPK

MUHAMAD FIRDAUS, S.Ak.

PELAKSANA

GUMELAR OKTOPAN, S.H.

27 of 34

04

Tugas Sub.Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia:

1. Mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan informasi pelaksanaan kampanye;

2. Menyusun draft tata cara pelaksanaan sosialisasi dan kampanye;

3. Mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan informasi pedoman teknis bina partisipasi masyarakat, dan pelaksanaan pendidikan pemilih;

4. Melakukan identifikasi kinerja staf di Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat;

5. Mengiventarisasi permasalahan yang terjadi dan menyiapakan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pemecahan masalah;

6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;

7. Melaksanakan dan menjalankan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;

8. Membantu dan mengelola memfasilitasi pemeliharaan data dan dokumentasi hasil Pemilu;

9. Menyiapkan pelaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Subbag Teknis dan Hubmas;

  1. Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
  2. pemberian bimbingan teknis, sosialisasi dan pengelolaan partisipasi pemilih dan hubungan masyarakat di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya; dan
  3. koordinasi dan fasilitasi administrasi pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya.

Close

28 of 34

SUB BAGIAN KEUANGAN, UMUM & LOGISTIK

Close

29 of 34

Close

EKA SOPHIANTY, S.Si

KASUBAG KEUANGAN, UMUM & LOGISTIK

30 of 34

Close

PELAKSANA

MARIESCA VANYA MANIK, S.H.

PELAKSANA

EKO KURNIAWAN, S.Kom.

PELAKSANA

SAIHU

PELAKSANA

S. MARWAH, S.Kom.

PPPK

MUNANDAR

PPPK

MURTIAN

PPPK

EDI SUWITO

PPPK

ROHIMIN HB, S.Pd.

31 of 34

Close

PPPK

MUHAMAD AFIF

PPPK

YAHYA

PPPK

MUHAMAD IDHAM A, S.SOS.

PPPK

HANIF ALFURQANI

TENAGA ADMINISTRASI

GEA TAMARA, S.A.P

32 of 34

04

Tugas Sub.Bagian Keuangan :

  1. Mengelola dan menyusun rencana Subbagian Keuangan;
  2. Memberi informasi terbaru menyangkut penggelolahan keuangan yang menjadi kewenangan KPU Kabupaten/Kota;
  3. Menyusun dan mengelola bahan peneliti laporan keuangan;
  4. Menyiapkan dan menyusun bahan-bahan untuk keperluan realisasi anggaran(SAI dan LPJ/LPAK);
  5. Menyusun dan memperbaharui apabila ada peraturan atau ketentuan keuangan yang terbaru;
  6. Mengumpulkan dan menyusun data untuk keperluan perhitungan akuntansi;
  7. Menyusun dan membuat daftar gaji/honor pegawai;
  8. Menyusun dan membuat daftar pengadaan barang dan jasa;
  9. Mengelola dan membuat kartu pengawasan pembayaran yang telah diajukan oleh PPK dan diselesaikan oleh KPPN;

10. Menyusun dan membantu pejabat penandatanganan SPM untuk meneliti dokumen pembayaran yang telah diajukan oleh PPK agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;

11. Menyusun dan membantu mengawasi dan mengecek pembuatan SPM sebelum diajukan dan di tandatangani oleh pejabat penandatangan SPM;

12. Menyiapkan dan menyusun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan , serta pedoman dan petunjuk teknis tentang pengelolaan keuangan Pemilu;

13. Mengelola dan memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan teknis kegiatan pengelolaan keuangan;

14. Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;

15. Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala sub bagian keuangan;

16. Menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;

17. Mengelola dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain;

18. Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.

Close

33 of 34

04

Tugas Sub.Bagian Umum :

  1. Mengelola dan menyusun rencana Subbagian Umum;
  2. Menyusun dan melakukan urusan kearsipan, surat-menyurat, dan ekspedisi;
  3. Menyusun dan melaksanakan penomoran, pengetikan dan pengadaan naskah dinas;
  4. Menyusun dan melakukan urusan perlengkapan di subbagian masing-masing;
  5. Menyusun dan mengelola urusan rumah tangga;
  6. Mencatat dan menyusunsuratmasuk/keluar;
  7. Menyusun dan mengarsipkansuratmasuk/keluar;
  8. Menyusun dan Mengarsipkan himpunan-himpunan naskah dinas;
  9. Menyusun dan mencatat himpunan-himpunan naskah dinas yang keluar;
  10. Menyiapkan dan menyusun arsip dinas dan arsip statis;
  11. Mengumpulkan dan penyusunan arsip inaktif;
  12. Mengelola dan memelihara barang inventaris milik negara;
  13. Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
  14. Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala sub bagian umum;
  15. Menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
  16. Mengelola dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain;
  17. Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
  1. Mengelola dan menyusun rencana Subbagian Logistik;
  2. Menyusun dan mendokumentasikan laporan pelaksanaan kegiatan subbagian penyusunan, pengolahan data, dan dokumentasi kebutuhan sarana Pemilu;
  3. Mengumpulkan dan mengolah bahan alokasi barang kebutuhan Pemilu serta membuat laporannya;
  4. Mengalokasikan barang keperluan Pemilu;
  5. Menyusun dan merencanakan alokasi kebutuhan sarana Pemilu bagi panitia Pemilu;
  6. Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
  7. Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala sub bagian logitik;
  8. Menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
  9. Mengelola dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain;
  10. Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.

Tugas Sub.Bagian Logistik :

Close

34 of 34

SEKIAN DAN TERIMAKASIH

KOTA CILEGON

Close