1 of 25

HUKUM TATA NEGARA

MUHAMMAD ERITON, S.H., M.H

2 of 25

KILAS MATERI SEBELUMNYA…

Menurut anda, apa itu system pemerintahan?

3 of 25

SISTEM PEMERINTAHAN

Suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan didalam negara yang saling melakukan hubungan fungsional baik secara vertical maupun horizontal untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki

4 of 25

KILAS MATERI SEBELUMNYA…

Apa bedanya pemerintah dan pemerintahan?

5 of 25

PEMERINTAHAN DAN PEMERINTAH

  • Pemerintahan = bestuurvoering = pelaksanaan tugas pemerintah
  • Pemerintah = organ/alat atau aparat yang menjalankan pemerintahan
  • Pemerintah :

- Luas (in the broad sense) = semua alat kelengkapan negara

- Sempit (in the narrow sense) = kekuasaan eksekutif

6 of 25

PEMERINTAHAN DAN PEMERINTAH

  • Pemerintahan = bestuurvoering = pelaksanaan tugas pemerintah
  • Pemerintah = organ/alat atau aparat yang menjalankan pemerintahan
  • Pemerintah :

- Luas (in the broad sense) = semua alat kelengkapan negara

- Sempit (in the narrow sense) = kekuasaan eksekutif

7 of 25

KILAS MATERI SEBELUMNYA…

3 bentuk system pemerintahan?

8 of 25

Berdasarkan sifat hubungan badan legislatif dengan badan eksekutif, maka sistem pemerintahan didalam negara yang mengadakan sistem pemisahan kekuasaan, didapatkan adanya tiga macam sistem pemerintahan yaitu:

Sistem Pemeritahan Presidensil

Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem Pemerintahan badan pekerja, atau referendum

9 of 25

HAK ASASI MANUSIA

MUHAMMAD ERITON S.H., M.H

10 of 25

Apa itu Hak Asasi Manusia?

11 of 25

PENGERTIAN HAM

  • Soetandyo Wignjosoebroto: HAM adalah hak-hak mendasar (fundamental) yang diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodratnya sebagai manusia
  • Muladi: HAM adalah hak yang melekat secara alamiah (inhern) pada diri manusia sejak manusia lahir, dan tanpa hak tersebut manusia tidak dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang utuh.

12 of 25

  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhlu TYME dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

13 of 25

Melekat pada manusia

Universal

Fundamental

Setara

Tidak dapat dipisahkan

Tidak dapat dibagi

Tidak absolut

Kewajiban negara

Sifat dasar HAM

14 of 25

HAM

Non derogable

derogable

Tidak dapat dikurangi pemenuhannya

CONTOHNYA?

Dapat dikurangi pemenuhannya dengan alasan tertentu

Sipil, Politik:

Pasal 18 ICCPR ayat (3): berdasarkan hukum untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, moral dan hak kekebasan orang lain;

Pasal 28 J ayat (2) UUD NRI 45

Ekonomi, Sosial, Budaya:

Dapat dibatasi apabila negara tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk memenuhi

Tidak absolut

15 of 25

Apa bedanya Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional Warga Negara?

16 of 25

SEJARAH PERJUANGAN HAM

Pada prinsipnya: tidak seorangpun mengetahui sejak kapan HAM mulai diperjuangkan

Ajaran kitab suci: pejuangan HAM dikisahkan oleh perjuangan Nabi Ibrahim terhadap Raja Namrud;

Perlawanan Nabi Musa terhadap Raja Fir’aun.

(Pembebasan Manusia)

Perjuangan HAM secara terpadu:

Perumusan Piagam Magna Carta (Inggris: 1215)

ISU POKOK:

Kewenangan harus mewujudkan dan sekaligus harus memberikan perlindungan HAM

Kebebasan yang berbatas

Awal abad ke 12: pelanggaran HAM oleh Raja John masih terjadi di Inggris.

Bangsawan dan Gereja memberontak

Tahun 1628 Inggris kembali mempelopori pengakuan HAM melalui Petition of Right dari Dewan Perwakilan kepada Raja

Tahun 1670 ditetapkan Hobeas Corpus Act:

Perintah kepada Raja agar setiap org yg diahan segera dihadapkan kemuka hakim

17 of 25

John Locke:

Negara perlu dikontrol dalam menyelenggarakan keteraturan dan ketentraman umum.

Kontrol tersebut melalui UU yang dibuat oleh parlemen dan harus dijalankan oleh raja

Revolsi Politik:

Merubah ketatanegaraan Inggris dari Kedaulatan Raja menjadi kedaulatan rakyat

Hasil dari Revolusi Politik:

Bill of Right (1689)

Raja harus memerintah sesuai ketentuan yang ditetepkan parlemen;

Hak individu diakui;

Hak untuk berdebat bebas di parlemen;

Larangan terhadap hukuman yg berlebihan

Diikuti Amerika:

Virginia Bill of Right dan Declaration of Independent (1776)

Diikuti Prancis (1971), negara Amerika Latin, dan negara-negara Eropa Barat

Perkembangan selanjutnya terjadi di Prancis yang dipelopori oleh pemikiran2 JJ.Rousseu dan Lafayette (1798)

18 of 25

Perjuangan keduanya menghasilkan: La Declaration des droits de I’homme et du Citoyen

Penghapusan pemerintahan feodal dan penindasan terhadap HAM

Proses selanjutnya, pasca perang dunia ke 2 negara2 pemenang mendirikan PBB yang kemudian memperjuangkan penghormatan atas HAM dan kebebasan fundamental

THE UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHT

(Pernyataan tentang HAM sedunia yang sifatnya universal dan diterima secara aklamasi oleh negara-negara anggota dalam persidangan Majelis Umum PBB pada 1948)

19 of 25

TEORI TENTANG SUMBER HAM

Pandangan penganut hukum alam

Pandangan penganut positivisme hukum

Pandangan penganut sosialisme marxisme

Pandangan bangsa Indonesia

20 of 25

PANDANGAN PENGANUT HUKUM ALAM

  • Bagi penganut ini, HAM dikatakan sebagai hak yang dimiliki oleh setiap manusia pada segala waktu dan tempat, berdasarkan takdirnya sebagai manusia.
  • Hak tersebut sifatnya kodrati, yang mengandung makna:
    • Kodratlah yang menciptakan dan mengilhami akal budi dan pendapat manusia;
    • Setiap orang dilahirkan dengan hak-hak kodrat tersebut;
    • Hak-hak kodrati itu dimiliki manusia dalam keadaan alamiah (state of nature) dan kemudian dibawanya dalam hidup bermasayarakat.

21 of 25

PANDANGAN PENGANUT POSITIVISME HUKUM

  • Penganut positivism hukum berpendapat bahwa eksistensi dan isi hak hanya dapat diberikan oleh negara.
  • Dengan begitu, aliran ini berpendapat bahwa HAM bukan bawaan kodrat manusia seperti halnya ajaran hukum alam. Setiap hak warga negara termasuk HAM bersumber dari negara, dengan kata lain negaralah yang menetapkan apa yang merupakan hak tersebut.

22 of 25

PANDANGAN PENGANUT SOSIALISME-MARXISME

  • Pandangan penganut sosialisme-marx mengenai HAM dapat dikatakan serupa dengan pandangan penganut positivism hukum.
  • Penganut sosialisme-marx melihat bahwa HAM bukanlah bawaan kodrat manusia.
  • HAM bagi penganut sosialisme-marx bersumber dari negara. Dengan kata lain, negaralah yang menetapkan apa yang merupakan hak.

23 of 25

PANDANGAN BANGSA INDONESIA

  • Bangsa Indonesia mengakui bahwa sumber HAM bukanlah pemberian negara, akan tetapi adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa. Dalam hal ini, negara hanya menetapkan norma-norma hukum yang mengikat warganya untuk melindungi hak asasi dari tindakan sewenang-wenang dan eksistensi HAM mendapat pengakuan secara moral dan hukum.
  • Hal ini dapat dilihat dari pemikiran yang terkandung didalam Pancasila yang notabenenya merupakan dasar negara Indonesia.
  • Pancasila sebagai dasar negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan dari Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek, yaitu aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas (masyarakat). Oleh karena itu, kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak-hak asasi oang lain.

24 of 25

SEJARAH PERDEBATAN HAM DI INDONESIA

    • Terjadi pedebatan antara para faunding fathers mengenai penting/tidaknya HAM diatur di dalam konstitusi.
    • Soepomo & Soekarno Vis a vis Hatta & Yamin

Tahun 1945 pada sidang-sidang BPUPKI

    • Selama berlangsungnya pembentukan rancangan konstitusi baru oleh konstituante

Tahun 1957-1958

    • Keluarnya berbagai ketetapan MPRS yang pada pokoknya berisi tuntutan ditegakkannya pemerintahan berdasarkan hukum dan HAM

Awal-awal masa Orba (1966-1968)

    • Kehendak dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945 dengan memasukkan secara lengkap ketentuan-ketentuan pokok tentang HAM

Awal Reformasi

25 of 25

PENJABARAN HAM DALAM UUD 1945

  • PASAL 27 AYAT (1) DAN (2)
  • PASAL 28
  • PASAL 28 A
  • PASAL 28 B
  • PASAL 28 C
  • PASAL 28 D
  • PASAL 28 E
  • PASAS 28 F
  • PASAL 28 G
  • PASAL 28 H
  • PASAL 28 I
  • PASAL 28 J

UUD NRI 1945