1 of 76

PROSEDUR TETAP

Penanggulangan Bencana 2023/2024

2 of 76

3 of 76

Alur Penanggulangan Bencana

4 of 76

A. Skema Penanggulangan Bencana

5 of 76

Alur Protap PB

6 of 76

TBM Unit Kerja

  1. Memberikan informasi kepada Narahubung Badan Pengurus Wilayah (BPW) Bidang Penanggulangan Bencana (PB) PTBMMKI mengenai 9 point assessment bencana yang telah dilakukan selambat-lambatnya H+1 setelah bencana.
  2. Assessment dapat dilakukan dengan mencari informasi secara langsung atau melalui instansi penanggulangan bencana seperti BMKG, BNPB, BPBD, dll.
  3. Menerima respon tindak lanjut dari BPW PB PTBMMKI sesuai dengan kriteria yang telah tertulis mengenai bencana yang dilaporkan.
  4. Melakukan update laporan bencana kepada narahubung Badan Pengurus Wilayah (BPW) Bidang Penanggulangan Bencana (PB) PTBMMKI jika diperlukan. Contoh dapat dilihat pada lampiran 3.

7 of 76

BPW PB

  1. Menerima 9 point assessment dari TBM Unit pelapor dan melakukan peninjauan terkaitan laporan yang diberikan.
  2. Jika laporan yang diberikan memenuhi kriteria bencana wilayah dan nasional BPW PB harus meneruskan laporan tersebut kepada narahubung PB Badan Pengurus Pusat (BPP) PTBMMKI saat itu juga setelah menerima laporan. Kriteria dapat dilihat pada lampiran 1.
  3. Meneruskan informasi kepada Koordinator Wilayah dan Infokom BPW.
  4. Perwakilan BPW PB diusahakan untuk hadir di lokasi bencana jika kriteria bencana ditetapkan sebagai bencana wilayah dan nasional. Kriteria dapat dilihat pada lampiran 6.
  5. BPW PB membantu BPP PB dalam mengkoordinasi TBM Unit yang akan dijadikan TBM Posko Induk.
  6. BPW PB membantu BPP PB dalam mengkoordinasikan TBM Unit yang akan turun ke lokasi bencana jika kriteria bencana ditetapkan sebagai bencana nasional.

8 of 76

Koordinator Wilayah

  1. Meninjau laporan yang diberikan BPW PB dan memutuskan apakah dibutuhkan dilakukan open donation.
  2. Open donation dilakukan dengan koordinasi bersama Bendahara Wilayah dan Bendahara Umum PTBMMKI.
  3. Meneruskan informasi ke Ketua Umum PTBMMKI jika laporan yang diberikan membutuhkan tindak lanjut.

9 of 76

BPW Infokom

  1. Menerima laporan assessment dari BPW PB.
  2. Melakukan publikasi bencana, baik yang termasuk kriteria bencana regional, wilayah, serta nasional di Instagram PTBMMKI Wilayah.
  3. Ikut membantu publikasi open donation di Instagram PTBMMKI Wilayah.

10 of 76

BPP PB

  1. Menerima laporan BPW PB jika laporan memenuhi kriteria bencana nasional.
  2. Meninjau laporan yang diberikan BPW PB.
  3. Memberikan laporan yang diterima kepada Ketua Umum PTBMMKI dan BPP Infokom.
  4. Perwakilan BPP PB diusahakan untuk hadir di lokasi bencana jika kriteria bencana ditetapkan sebagai bencana nasional. Kriteria dapat dilihat pada lampiran 6.
  5. BPP PB bekerjasama dengan BPW PB mengkoordinasikan TBM Unit yang akan turun ke lokasi bencana jika kriteria bencana ditetapkan sebagai bencana nasional.

11 of 76

BPP Infokom

  1. Menerima laporan assessment dari BPP PB.
  2. Melakukan publikasi bencana yang termasuk kriteria bencana nasional di Instagram PTBMMKI.
  3. Mempublikasi open donasi di Instagram PTBMMKI.

12 of 76

Ketua Umum

  1. Menerima informasi bencana dari Koordinator Wilayah dan BPP BP.
  2. Memutuskan open donasi bencana sesuai kriteria bencana nasional.

13 of 76

B. Cara Pelaporan

14 of 76

9 Poin Assessment

  1. Jenis bencana alam: Erupsi gunung, Banjir, Kebakaran hutan, dsb.
  2. Tempat kejadian: Ditulis secara lengkap (Desa, Kelurahan, Kecamatan, Kota, dan Provinsi).
  3. Waktu kejadian: Menggunakan waktu daerah setempat.
  4. Penyebab kejadian: Dituliskan berdasarkan sumber (contoh: peningkatan aktivitas magma, kekeringan, dsb).
  5. Sifat yang ditimbulkan: Sifat yang berdampak pada korban/lingkungan dsb.
  6. Jumlah korban: Jumlah korban luka ringan/sedang/berat/meninggal.
  7. Akses jalan menuju lokasi: Akses menuju lokasi apakah dapat dilalui atau tidak.
  8. Bantuan yang dibutuhkan: Berupa materi, sandang, pangan, air bersih, dsb.
  9. Bantuan medis: Obat–obatan, masker, tenaga medis, dsb.

Sumber ditulis jika mencari dari sumber lain, jika turun langsung harus ditulis. Contoh sumber: TBM X, BPBD, BMKG, dan Damkar.

15 of 76

Pembagian Regio

16 of 76

Staf Regio Wilayah 1

Wilayah

Pembagian Regio

Nama BPW

LINE/Whatsapp

Nama BPP�LINE/WhatsApp

 1

Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau

Frisca Lorenza

friscalorenza_/087842076557

Norman Hakim

normanhakim02/082149317112

Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu

M. Asraf Dwi Fathan

madf211002/085889995762

Faizzu Ramadhani Ikhsan

aydilayn/082169342851

Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung

Tasya Julia Dwitania tasyajuliatna/082179146715

Safa Ignatia Zuama

safaignatiaa/087749080349

Kepala Staf PB BPW 1

LINE/Whatsapp

Kepala Staf PB BPP�LINE/WhatsApp

Aghla Amwalana

aboyers/081291436341

Nevinne Nathania Susanto

nevnad/08111981711

17 of 76

Alur Open Donation

18 of 76

Alur Open Donation

19 of 76

Alur Open Donation

  • Mengklasifikasikan bencana berdasarkan assessment dari TBM Unit.
  • Mempertimbangkan: sifat yang ditimbulkan, jumlah korban, bantuan yang dibutuhkan, dan bantuan medis
  • Terbagi menjadi tiga kategori :
  • Bencana Regional
  • Bencana Wilayah
  • Bencana Nasional

20 of 76

1. Bencana Regional

a. TBM Unit

  • TBM Unit dipersilakan melakukan open donation apabila diperlukan.
  • TBM Unit menyalurkan hasil open donation ke lokasi bencana tanpa perlu melakukan konfirmasi kepada narahubung.
  • TBM Unit berkoordinasi dengan BPW untuk menyebarkan poster open donation melalui narahubung.

b. BPW PB

  • Membantu menyebarkan poster open donation melaluai BPW Infokom
  • BPW PB melaporkan open donation ke BPP PB.

21 of 76

1. Bencana Regional

c. BPW Infokom

  • Mempublikasikan poster open donation di Instagram PTBMMKI wilayah.

d. BPP PB

  • Menerima hasil laporan dari BPW PB dan meneruskan jika diperlukan.

22 of 76

2. Bencana Wilayah

  1. TBM Unit
  2. TBM Unit dipersilakan melakukan open donation dengan koordinasi bersama BPW PB.
  3. TBM Unit melaporkan hasil open donation kepada Bendahara Wilayah melalui BPW PB.
  4. TBM Unit dapat berkoordinasi dengan BPW PB terkait bencana apabila memerlukan bantuan tambahan.
  5. Membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana kebencanaan dengan berkoordinasi bersama bendahara wilayah melalui BPW PB.

23 of 76

2. Bencana Wilayah

b. TBM Posko Induk

  • Menyalurkan hasil open donation ke lokasi bencana.
  • TBM Unit dapat berkoordinasi dengan BPW PB terkait bencana apabila memerlukan bantuan tambahan.
  • Mencatat setiap pengeluaran dan pemasukan yang digunakan di lokasi bencana.
  • Membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana kebencanaan.

24 of 76

2. Bencana Wilayah

c. BPW PB

  • Membantu menyebarkan poster open donation.
  • Kastaf BPW PB dipersilakan berkoordinasi dengan Kastaf BPP PB perihal bencana apabila diperlukan bantuan lebih lanjut.
  • BPW PB berkoordinasi dengan koordinator wilayah dan bendahara wilayah terkait kebutuhan dana yang dibutuhkan.

25 of 76

2. Bencana Wilayah

d. Bendahara Wilayah

  • Menerima hasil open donation dari TBM Unit.
  • Merekap dan mempublikasikan hasil open donation.
  • Mengatur pemasukan dan pengeluaran hasil open donation
  • Membantu TBM Unit dalam membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) hasil open donation

e. BPW Infokom

  • Membuat dan mempublikasikan poster open donation di Instagram PTBMMKI Wilayah.

26 of 76

2. Bencana Wilayah

f. BPP PB

  • BPP mempertimbangkan open donation apabila poin dalam assessment bencana berdampak pada wilayah.
  • Membantu menyebarkan poster open donation.
  • BPP PB berkoordinasi dengan BPW PB perihal bencana apabila diperlukan bantuan lebih lanjut.
  • Kastaf BPP PB berkoordinasi dengan Ketua Umum PTBMMKI perihal open donation yang dilakukan oleh TBM unit.

g. BPP Infokom

  • Mempublikasikan poster open donation dari Instagram PTBMMKI wilayah.

27 of 76

3. Bencana Nasional

  1. TBM Unit
  2. TBM Unit dipersilakan melakukan open donation apabila diperlukan.
  3. TBM Unit melaporkan hasil open donation kepada bendahara umum PTBMMKI.
  4. TBM Unit dapat berkoordinasi dengan BPW PB dan BPP PB terkait bencana apabila memerlukan bantuan tambahan.
  5. Membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana kebencanaan.

28 of 76

3. Bencana Nasional

b. TBM Posko Induk

  • Menyalurkan hasil open donation ke lokasi bencana.
  • TBM Unit dapat berkoordinasi dengan BPP PB terkait bencana apabila memerlukan bantuan tambahan.
  • Mencatat setiap pengeluaran dan pemasukan yang digunakan di lokasi bencana.
  • Membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana kebencanaan.

29 of 76

3. Bencana Nasional

c. BPW PB

  • Membantu menyebarkan poster open donation.
  • Kastaf BPW PB dipersilakan berkoordinasi dengan Kastaf BPP PB perihal bencana apabila diperlukan bantuan lebih lanjut.
  • BPW PB melakukan follow-up terkait TBM Unit yang bersedia menjadi posko induk.

d. BPW Infokom

  • Mempublikasikan poster open donation dari Instagram PTBMMKI.

30 of 76

3. Bencana Nasional

e. BPP PB

  • BPP mempertimbangkan open donation apabila poin dalam assessment bencana berdampak pada lintas wilayah (nasional).
  • Posko induk melakukan update assessment setelah dilakukan pemberian bantuan ke lokasi bencana.
  • BPP PB berkoordinasi dengan ketua umum dan bendahara umum terkait kebutuhan dana yang dibutuhkan.

31 of 76

3. Bencana Nasional

f. Bendahara Umum

  • Menerima hasil open donation dari TBM Unit.
  • Merekap dan mempublikasikan hasil open donation.
  • Mengatur pemasukan dan pengeluaran hasil open donation.
  • Membantu TBM unit dalam membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) hasil open donation.

g. BPP Infokom

  • Membuat dan mempublikasikan poster open donation di Instagram PTBMMKI.

32 of 76

Protap Pengiriman Bantuan

33 of 76

Protap Pengiriman Bantuan

Secara nasional, bantuan terdiri atas 3 jenis bantuan yaitu

  • Bantuan berupa dana,
  • Bantuan berupa materi
  • Bantuan berupa sumber daya manusia (SDM)

:

34 of 76

Bantuan Berupa Dana dan Materi

35 of 76

Keterangan

  1. TBM Posko Induk
  2. Mendapatkan laporan bencana yang memerlukan bantuan dana dan materi.
  3. Menghubungi narahubung PB BPW jika ingin melakukan open donation.
  4. Selanjutnya akan berkoordinasi langsung dengan Bendahara Wilayah perihal dana dan materi yang telah terkumpul dan penyaluran dana.
  5. Membuat laporan pertanggung jawaban pengiriman donasi sesuai dengan format LPJ donasi dan memberikan kepada Bendahara Wilayah.

36 of 76

Keterangan

2. PB BPW

  1. Menerima laporan open donation dari TBM Posko Induk yang akan melakukan open donation.
  2. Menghubungi Infokom Wilayah untuk membuat poster open donation.
  3. Menghubungi Bendahara Wilayah untuk melanjutkan koordinasi dengan TBM Posko Induk perihal pengumpulan dana dan penyaluran dana.
  4. Menghubungi narahubung PB BPP jika bencana yang terjadi memenuhi kriteria bencana nasional.
  5. Dapat memutuskan untuk melakukan open donation pada bencana walaupun tidak terdapat laporan dari TBM Posko Induk.
  6. Pemutusan untuk melakukan open donation harus di setujui oleh Bendahara Wilayah.

37 of 76

Keterangan

3. Infokom BPW

a. Menerima informasi dari PB BPW perihal pembuatan poster open donation.

b. Membuat poster open donation paling lambat 24 jam.

c. Mempublikasi poster open donation di Instagram Wilayah paling lambat 24 jam.

38 of 76

Keterangan

4. Bendahara Wilayah

  1. Menerima informasi dari PB BPW perihal informasi open donation yang dilakukan oleh TBM Posko Induk.
  2. Melakukan koordinasi dengan TBM Posko Induk mengenai pengumpulan dana dan penyaluran dana.
  3. Jika TBM Posko Induk berhalangan untuk melakukan penyaluran dana maka Bendahara Wilayah akan menyalurkan langsung dana yang telah terkumpul ke pihak berwenang di lokasi bencana.
  4. Bersama PB BPW memutuskan untuk melakukan open donation walaupun tidak terdapat laporan dari TBM Posko Induk.
  5. Menerima dana dari donatur.
  6. Melaporkan hasil open donation dan penyaluran kepada Bendahara Umum.

39 of 76

Keterangan

5. PB BPP

    • Menerima laporan dari PB BPW perihal bencana yang memenuhi kriteria bencana nasional.
    • Menghubungi Infokom BPP untuk membuat poster open donation.
    • Menghubungi Bendahara Umum untuk melanjutkan koordinasi dengan TBM Posko Induk perihal pengumpulan dana dan penyaluran dana.
    • Melaporkan adanya open donation kepada Ketua Umum PTBMMKI.
    • Memutuskan bersama dengan Bendahara Umum untuk melakukan open donation walaupun tidak terdapat laporan open donation dari PB BPW.

40 of 76

Keterangan

6. Infokom BPP

    • Menerima informasi dari PB BPP perihal pembuatan poster open donation.
    • Membuat poster open donation paling lambat 24 jam.
    • Mempublikasi poster open donation di Instagram PTBMMKI paling lambat 24 jam.

41 of 76

Keterangan

7. Bendahara Umum

  1. Menerima informasi dari PB BPP perihal informasi open donation yang dilakukan.
  2. Melakukan koordinasi dengan Bendahara Wilayah mengenai pengumpulan dana dan penyaluran dana.
  3. Bersama PB BPP memutuskan untuk melakukan open donation walaupun tidak terdapat laporan dari PB BPW.
  4. Menerima dana dari donatur.
  5. Menerima LPJ penyaluran donasi dari Bendahara Wilayah.
  6. Membacakan LPJ penyaluran donasi di Musyawarah Nasional.

42 of 76

Bantuan Berupa Sumber Daya Manusia

43 of 76

Keterangan

  1. PB BPW
    1. Memutuskan penurunan SDM berdasarkan laporan assesment yang telah dikirimkan TBM Pelapor.
    2. Menghubungi PB BPP terkait penurunan SDM jika kriteria bencana termasuk bencana nasional.
    3. Menghubungi Koordinator Wilayah terkait penurunan SDM.
    4. Menginformasikan TBM Unit di wilayah dan daerah terdekat bencana jika ingin turun ke lokasi bencana.
    5. Mengkoordinasikan penurunan SDM sesuai dengan lampiran 2.
    6. Harus terdapat pengurus BPW yang ikut turun ke lokasi bencana jika PB BPP memutuskan untuk mengirimkan SDM.

44 of 76

Keterangan

2. Koordinator Wilayah

    • Menerima laporan dari PB BPW mengenai izin penurunan SDM ke lokasi bencana.
    • Berkomunikasi dengan Ketua Umum terkait penurunan SDM ke lokasi bencana.

3. PB BPP

    • Menerima laporan dari PB BPW terkait perizinan SDM ke lokasi bencana dan berkolaborasi dalam mempersiapkan administrasi dan teknis.
    • Menghubungi Ketua Umum terkait perizinan penurunan SDM ke lokasi bencana.
    • Harus terdapat pengurus BPP yang ikut turun ke lokasi bencana jika status bencana melebihi 7 hari.

45 of 76

Lampiran 1: Kriteria Bencana

46 of 76

Kategori Bencana

  1. Bencana Regional
  2. Jumlah korban jiwa < 100 orang
  3. Kerugian bencana kurang dari 1 milyar
  4. Cakupan wilayah bencana < 10km2 (satu Kabupaten/Kota)
  5. Bencana masih bisa ditangani oleh Pemerintahan Kabupaten/Kota setempat

47 of 76

Kategori Bencana

2. Bencana Wilayah

  • Jumlah korban jiwa < 500 orang
  • Kerugian bencana lebih dari 1 milyar
  • Mencakup beberapa Kabupaten/Kota
  • Bencana ditangani oleh Pemerintahan Provinsi

48 of 76

Kategori Bencana

3. Bencana Nasional

  • Jumlah korban > 500 orang
  • Kerugian bencana lebih dari 1 triliyun
  • Cakupan wilayah bencana sangat luas mencakup beberapa Kabupaten/Kota lebih dari satu provinsi
  • Bencana ditangani oleh Pemerintah Pusat

49 of 76

Gempa Bumi

  • 5 SR dan/ atau skala MMI 2
  • Contoh kasus :
  • Gempa 5 SR MMI 0 dilakukan assessment
  • Gempa 4 SR MMI 3 dilakukan assessment
  • Gempa 5 SR MMI 3 dilakukan assessment

50 of 76

Kebakaran Lokal

  1. Sifat yang ditimbulkan: minimal 2 rumah warga terbakar dengan luas menyesuaikan.
  2. Jumlah korban: 1 korban luka atau meninggal.
  3. Bantuan yang dibutuhkan: dibutuhkan.
  4. Bantuan medis: dibutuhkan.

*minimal 2 dari seluruh kriteria terpenuhi maka dilakukan assessment

51 of 76

Banjir

  1. Sifat yang ditimbulkan: minimal 1 meter dan 1 desa terendam.
  2. Jumlah korban: 1 korban luka atau meninggal
  3. Bantuan yang dibutuhkan: dibutuhkan
  4. Bantuan medis: dibutuhkan

*minimal 2 dari seluruh kriteria terpenuhi maka dilakukan assessment

52 of 76

Erupsi Gunung

*minimal level 2 (waspada)

53 of 76

Lampiran 2: Format Laporan Bencana

54 of 76

LAPORAN BENCANA TBM X

Hari, Tanggal Bulan Tahun dibuatnya assessment

  1. Jenis bencana: Banjir bandang.
  2. Tempat kejadian: Suka Merindu, Kec. Sungai Serut, Kota Bengkulu, Bengkulu, Sumatera Selatan.
  3. Waktu kejadian: 30 Agustus 2022, Pukul 09.15 WIB.
  4. Penyebab Kejadian: Hujan terus menerus.
  5. Sifat yang ditimbulkan: Meredam 122 rumah warga dengan ketinggian banjir 1,5 meter.
  6. Jumlah korban: 474 warga dievakuasi.
  7. Akses jalan menuju lokasi: Tidak dapat dilalui.
  8. Bantuan yang dibutuhkan: Sembako dan obat-obatan.
  9. Bantuan medis: Belum dibutuhkan.

Sumber: TRC TBM X atau BNPB atau BPBD atau BMKG.

55 of 76

Catatan Khusus:

Penulisan laporan bencana dipastikan menggunakan EYD yang baik dan benar (contoh: diikuti tanda titik di akhir setiap poin, menggunakan huruf kapital di awal setiap kalimat, dst.)

56 of 76

Lampiran 3: Update Laporan Bencana

57 of 76

Beberapa kriteria bencana yang perlu dilakukan update laporan bencana:

  • Bencana terjadi lebih dari 3 hari
  • Jumlah korban meningkat dari laporan bencana awal
  • Kerugian bencana meningkat dari assessment awal
  • Capukan bencana menjadi lebih luas
  • Status keadaan darurat bencana berubah

58 of 76

UPDATE LAPORAN BENCANA TBM X

Hari, Tanggal Bulan Tahun dibuatnya assessment

Assessment dibuat dalam bentuk narasi dengan mencantumkan segala informasi terbaru dari 9 poin assessment bencana sebelumnya.

Sumber : TRC TBM X atau BNPB atau BPBD atau BMKG

59 of 76

UPDATE LAPORAN BENCANA TBM X

Senin, 21 November 2022

 

Pada hari Minggu, 20 November 2022 pukul 19.30 WIB, didapatkan update mengenai bencana banjir di Kota Medan yang telah disampaikan oleh TBM FK X sebelumnya, yaitu sebagai berikut.

  1. Kondisi tinggi muka air (TMA-DAS) Deli mengalami kenaikan 120-140 cm.
  2. Kondisi tinggi muka air (TMA-DAS) Babura mengalami kenaikan 60-80 cm.

Terdapat 3 warga yang sudah dievakuasi ke masjid. Untuk akses jalan dapat diakses, namun pada beberapa titik harus menggunakan perahu rescue. Dibutuhkan bantuan water rescue untuk melakukan evakuasi warga.

Sumber: BPBD Kota X

60 of 76

Lampiran 4: Standar Petunjuk Kegiatan Lapangan

61 of 76

Standar Penurunan Tim Tanggap Bencana

Dalam menghadapi bencana, Bidang Penanggulangan Bencana PTBMMKI memberikan himbauan kepada TBM Unit mengenai hal-hal yang perlu dipersiapkan, yakni:

  1. Kenali ancaman bencana dari informasi awal darurat bencana
  2. Melengkapi perlengkapan siaga bencana
  3. Surat tugas turun bencana

62 of 76

Standar Penurunan Tim Tanggap Bencana

4. Menurunkan tim tanggap bencana dalam jumlah secukupnya dan seperlunya, misalnya:

    • Koordinator Lapangan (Ketua Tim)
    • Koordinator Logistik
    • Koordinator Transportasi
    • Koordinator Keamanan
    • Tim Bantuan Medis
    • Koordinator bidang lainnya

5. Alat dokumentasi

6. Pencatatan dana dan logistik

63 of 76

Petunjuk Kegiatan Lapangan

1. Mendaftarkan personil TRC TBM Unit di Posko Bencana

2. Mencari Informasi bencana terbaru di lapangan, meliputi:

  1. Korban jiwa (meninggal, luka berat, luka ringan, hilang/hanyut, pengungsi).
  2. Kerusakan (rumah, kantor, sarana pendidikan/kesehatan/ibadah/sosial, fasilitas pemerintah, fasilitas umum/publik, sawah, lahan pertanian dan prasarana lainnya).
  3. Upaya penanganan yang telah dilakukan.
  4. Sumber daya yang tersedia (obat-obatan).
  5. Kendala/hambatan.
  6. Kebutuhan mendesak.

64 of 76

Petunjuk Kegiatan Lapangan

3. Melaksanakan koordinasi dengan sektor terkait dan melaksanakan

pembagian tugas yang sesuai.

4. Menuju lokasi bencana atau pos bencana sesuai arahan.

5. Melakukan screen survey/peninjauan awal di lokasi bencana.

6. Melakukan peninjauan ulang di lokasi bencana pada hari berikutnya.

7. Evaluasi hasil peninjauan lapangan dan pengkajian cepat kejadian bencana.

8. Pengiriman laporan pelaksanaan tugas TRC kepada pos komando.

65 of 76

Lampiran 5: Kriteria TBM Posko Induk

66 of 76

A. Hak

  1. Dapat memutuskan penambahan SDM.
  2. Mendistribusikan SDM yang hadir dilokasi bencana sesuai dengan tempat yang dibutuhkan.
  3. Mendapatkan dana akomodasi dari PTBMMKI senilai :
  4. Bencana Wilayah : Rp 500.000,-
  5. Bencana Nasional : Rp 1.000.000,-
  6. Mendapatkan publikasi sebagai TBM Posko Induk di Website PTBMMKI.
  7. Mendapatkan sertifikat penghargaan sebagai TBM Posko Induk oleh PTBMMKI.

67 of 76

B. Kewajiban

  1. Bersedia menjadi Posko Induk minimal 5/7 hari.
  2. Bersedia untuk mendirikan tenda posko induk.
  3. Didampingi oleh minimal satu dokter pembina/penanggung jawab.
  4. Memiliki alat/bahan medis yang memadai.
  5. Sudah melakukan screen survey sebelum turun ke lokasi bencana.
  6. Memiliki sumber daya manusia (SDM) yang memadai sesuai dengan jenis bencana:

a. Bencana wilayah

b. Bencana nasional

  1. Melakukan penyaluran dana open donasi.
  2. Bersedia untuk membuat update laporan bencana.
  3. Bersedia untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) bencana selambat-lambatnya 7 hari setelah TBM Posko Induk ditutup.

68 of 76

C. Alur Pengiriman Bantuan SDM

Relawan yang akan berangkat ke lokasi bencana melakukan konfirmasi ke TBM Posko Induk bahwa akan mengirim bantuan SDM (paling lambat H-1 sebelum pemberangkatan bantuan SDM) melalui Pesan Singkat, dengan format:

  1. Nama TBM–Wilayah/ Nama Instansi
  2. Rincian SDM – jumlah
  3. Perlengkapan yang dibawa secara rinci
  4. Hari, tanggal, dan jam kedatangan
  5. Rencana berada di posko induk berapa lama

69 of 76

C. Alur Pengiriman Bantuan SDM

Contoh:

  1. TBM X/Wilayah X/ Instansi X
  2. Mengirimkan bantuan SDM dengan rincian :
  3. Dokter SpOT – 1
  4. Dokter SpB – 1
  5. Perawat – 4
  6. Mahasiswa – 10
  7. Driver ambulans – 2
  8. Driver mobil – 1

70 of 76

C. Alur Pengiriman Bantuan SDM

c. Perlengkapan yang dibawa secara rinci :

  • Ambulans gawat darurat (dengan perlengkapan . . .)
  • Obat-obatan berupa a,b,c

d. Hari, tanggal, dan jam kedatangan

Hari xxx, tanggal DD-MM-YYY, pukul XX:XX WIT/WITA/WIB

e. Rencana berada di posko induk 2 minggu

71 of 76

Lampiran 6: Kriteria Penurunan Pengurus PTBMMKI

72 of 76

A. Hak

  1. Mendapatkan sertifikat relawan bencana dari PTBMMKI
  2. Mendapatkan dana akomodasi senilai Rp 200.000,-/ orang bagi BPW dan Rp 500.000,-/orang bagi BPP

B. Kewajiban

  1. Pengurus BPW yang turun ke lokasi bencana wajib melaporkan keadaan lokasi bencana kepada PB BPW dan PB BPP
  2. Pengurus BPP yang turun ke lokasi bencana wajib melaporkan keadaan lokasi bencana kepada PB BPP
  3. Pengurus BPW dan BPP yang turun ke lokasi bencana wajib berkoordinasi dengan TBM Posko Induk dalam hal manajemen SDM

73 of 76

C. Syarat

  1. BPP/BPW minimal turun ke lokasi bencana selama 2 hari
  2. Bersedia menjadi perwakilan PTBMMKI di lokasi bencana
  3. Jumlah maksimal :
  4. Bencana Wilayah : BPW sebanyak 2 orang

74 of 76

D. Alur

  1. Melaporkan kesediaan diri untuk turun ke lokasi bencana kepada PB BPW/BPP.
  2. PB BPW/BPP akan mengkonfirmasi kembali kepada BPW/BPP yang akan turun bencana yang sudah memenuhi syarat yang terlampir pada poin C.
  3. Memberikan data diri untuk kebutuhan surat tugas meliputi :
  4. Nama :
  5. NIM :
  6. Asal TBM :
  7. Universitas:

4. Turun ke lokasi bencana dan berkoordinasi dengan TBM Posko induk

5. Melakukan pelaporan kondisi TBM Posko Induk dan lokasi bencana kepada BPW/BPP PB.

75 of 76

TERIMA KASIH

Prosedur Tetap PB 2023/2024

76 of 76