1 of 28

KETENTUAN PRODUKSI BENIH BERSERTIFIKAT

  1. PermohonanSertifikasi
    1. Setiap orang/badan hukum yang akan memproduksi benih harus mengajukan permohonan ke UPTPSBTPH
    2. Permohonan paling lambat diajukan 10 hari sebelum tanam
    3. Satu formulir permohonan hanya untuk satu areal, satu varietas dan satu kelas benih
    4. Permohonan dilampiri : label benih sumber, peta lapangan, biaya pendaftaran dan pemeriksaan lapangan

2 of 28

  1. Subjek yang dapat mengajukan permohonan
    1. Sertifikasi hanya diberikan kepada pihak yang menandatangani permohonan
    2. Jika permohonan diajukan oleh 2 orang atau lebih, maka masing-masing harus menandatangani permohonannya

3 of 28

3. Benih yang ditanam

    • Sumber benih harus berasal dari kelas benih yang lebih tinggi
    • Apabila kondisi terpaksa, benih dasar dapat digunakan sebagai keturunan kedua dari benih penjenis.

4 of 28

4. Areal Tanah untuk Produksi Benih

    • Areal tanah harus diketahui sejarah pengguaan sebelumnya dan harus memenuhi syarat
    • Areal harus mempunyai batas-batas yang jelas
    • Satu areal dapat terpisah sepanjang tidak melebihi dari ketentuan
    • Satu areal hanya boleh ditanami satu kelas dan satu varietas benih

5 of 28

5. Pemeriksaan lapangan

    • Maksud pemeriksaan untuk mendapatkan kepastian tentang kebenaran dan kemurnia varietas
    • Hanya dilakukan oleh pengawas benih
    • Sebelum pemeriksaan, produsen harus melakukan pembersihan /menghilangkan campuran dan rumput
    • Pemeriksaan dilakukan pada fase-fase tertentu

6 of 28

  1. Pemeriksaan lapang dilakukan sesuai petunjuk pemeriksaan lapangan
  2. Jika hasil pemeriksaan tidak sesuai standar, produsen dapat memperbaiki tanamannya dan menguajukan pemeriksaan ulang
  3. Jika pemeriksaan ulang tidak memenuhi standar, proses sertifikasi tidak dilanjutkan.

7 of 28

  • Laporan pemeriksaan dibuat oleh pengawas benih pada formulir yang telah disediakan
  • Jika suatu areal tidak lulus pemeriksaan, harus segera dibuatkan surat resmi pemolakan.

8 of 28

KETENTUAN PEMERIKSAAN GUDANG DAN PERALATAN

  • Maksud untuk mendapat kepastian bahwa benih terhindar dari pencampuran sehingga kemurnian terjamin
  • Peralatan dan fasilitas pemnyimpanan haruis bersih
  • Produsen mengajukan pemeriksaan paling lambat seminggu sebelum panen/digunakan

9 of 28

  • Biaya pemeriksaan harus dibayar sebelum pemeriksaan dilakukan
  • Ditempat pengolahan/penyimpanan tidak diperbolehkan ada benih lain selain yang akan diperiksa, kecuali jika benih tersebut jelas identitasnya

10 of 28

PENGAWASAN BENIH YANG DIOLAH DAN DISIMPAN

  • Maksud pengawasan : untuk menjamin bahwa benih yang sedang diolah tidak tercampur dengan varietas lain
  • Dilakukan oleh pengawas benih pada saat-saat tertentu
  • Benih disimpan dalam tempat yang kering, sirkulasi udara terjamin atau terkontrol
  • Benih dimasukkan dalam wadah yang bersih

11 of 28

  • Benih yang disimpan dalam bulk harus diatur sehingga kualitasnya harus seragam
  • Identifikasi kelompok benih (varietas, nomor kelompok, asal lapangan) harus terpelihara
  • Wadah benih disusun sehingga jumlahnya dapat dihitung dengan tepat dan contoh dapat diambil dengan mudah

12 of 28

PENGAMBILAN CONTOH

  • Contoh benih untuk sertifikasi :
    • Diambil oleh pengawas benih
    • Diambil atas permintaan produsen
  • Persiapan benih sebelum diambil contohnya:
    • Benih harus sudah diolah dan dimasukkan kedalam wadah
    • Suatu kelompok benih harus homogen

13 of 28

  • Pengambilan contoh ulangan :
    • A

14 of 28

DAPAT DILAKUKAN:

  • Melalui pengawasan pertanaman dan/atau uji laboratorium
    • Diselenggarakan oleh instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pengawasan mutu dan sertifikasi benih tanaman
    • Hasil sertifikasi diterbitkan sertifikat
  • Melalui sistem manajemen mutu
    • Dilakukan terhadap sistem manajemen mutu yang diterapkan oleh produsen benih
    • Diterbitkan sertifikat sistem manejemen mutu
  • Terhadap produksi benih
    • Sertifikasi terhadap produksi dilakukan terhadap sistem manejemen mutu dan produk/benih
    • Diterbitkan sertifikat dan dapat menerapkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI)

14

SERTIFIKASI BENIH

15 of 28

SERTIFIKASI BENIH

15

MELALUI LSSM

MELALUI LS PRO

MELALUI LEMBAGA YANG MEMPUNYAI TUGAS SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN MUTU BENIH

BELUM ADA

DI JATIM ADA 6 PRODUSEN BENIH YANG MENDAPATKAN SERTIFIKAT DARI LSSM

UPT-PSBTPH PROP JATIM

16 of 28

PRODUSEN YANG TELAH MENDAPATKAN SERTIFIKAT DARI LSSM UNTUK MELAKSANAKAN SERTIFIKASI MANDIRI

  • PT DUPONT
  • PT BISI
  • PT JAGUNG HIBRIDA SULAWESI
  • PT BRANITA SANDINI
  • PT AGRIMAKMUR PERTIWI
  • PT BENIH CITRA ASIA

16

RUANG LINGKUP : JENIS TENAMAN, VARIETAS TERTENTU

17 of 28

SERTIFIKASI BENIH

  • PRODUKSI BENIH BINA HARUS MELALUI SERTIFIKASI YANG MELIPUTI:
    • PEMERIKSAAN TERHADAP
      • KEBENARAN BENIH SUMBER
      • PETANAMAN DAN PERTANAMAN
      • ISOLASI TANAMAN AGAR TIDAK TERJADI PERSILANGAN LIAR
      • ALAT PANEN DAN PENGOLAHAN BENIH
      • TERCAMPURNYA BENIH
    • PENGUJIAN LABORATORIUM UNTUK MENGUJI MUTU BENIH YANG MELIPUTI
      • MUTU GENETIK,
      • MUTU FISIOLOGIS DAN
      • MUTU FISIK
    • PENGAWASAN PEMASANGAN LABEL

17

18 of 28

PENGAJUAN PERMOHONAN SERTIFIKASI

dilengkapi persyaratan:

  • Penguasaan dan peta lahan yang akan digunakan untuk memproduksi benih
    • Daftar petani kerjasama; perjanjian kerjasama
  • Kepemilikan dan penguasaan benih sumber yang berlabel
    • Pengkodean untuk mengurangi pencurian materi induk
  • Perencanaan tanam
  • Penguasaan fasilitas sesuai dengan jenis tanaman yang diusahakan

18

19 of 28

Masalah di lapangan

  • Banyak pencurian materi induk
    • Di tangkarkan dan diproses sendiri
  • Dijual sebagai putihan
    • Pelaku merasa sebagai pememu varietas baru
  • Penggunaan materi induk tanpa ijin
    • Pelaku merasa dari hasil temuannya sendiri

19

20 of 28

Permohonan Sertifikasi

  • Diajukan paling lambat 10 hari sebelum tabur/tanam
  • Satu permohonan berlaku untuk
    • Satu unit sertifikasi
    • Satu lokasi
    • Satu varietas
    • Satu kelas benih
  • Apabila pemohon dua atau lebih dapat ditanda tangani satu orang atas nama seluruhnya atau ditanda tangani setiap pemohon sesuai perjanjian kerjasamanya dan masing-masing dapat meminta sertifikasi atas bagiannya
  • Permohonan dapat dialihkan kepada pihak lain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dilaporkan ke Instansi penyelenggara sertifikasi yang bersangkutan

20

ARTINYA ?

21 of 28

PROSES SERTIFIKASI �Bisa Lintas Kabupaten, Propinsi, Negara

  • DARI KABUPATEN LAIN
    • Contoh : areal di Blitar, Malang diuji di Jember
  • DARI PROPINSI LAIN
    • Contoh : areal dari Jateng di uji di Jatim
  • DARI NEGARA LAIN
    • Pola relabeling (Pelabelan ulang)

21

PENGGABUNGAN HASIL DARI BEBERAPA AREAL SERTIFIKASI MASIH DIMUNGKINKAN

PRINSIP MAMPU TELUSUR

Pola berita acar pelimpahan

22 of 28

Unit sertifikasi harus dinyatakan dengan jelas:

    • letak/lokasi
    • Luas
    • Batas terhadap tanaman sekelilingnya
    • Isolasi Jarak dan isolasi waktu:
      • Jagung diatur penggunaan tanaman pinggir
    • Lahan harus diketahui penggunaan sebelumnya dan harus memenuhi syarat

22

23 of 28

JUMLAH BARIS TANAMAN / INDUK JANTAN YANG DIPERLUKAN UNTUK TANAMAN PINGGIR UNTUK ISOLASI PENANGKARAN BENIH JAGUNG

23

LUAS PENANGKARAN (Ha)

jumlah baris tanaman yang diperlukan

 

4-5,5

6-7,9

8-9,9

10-11,9

12-13,9

14-15,9

16

jarak dari tanaman jagung yang lain paling sedikit (meter)

200

195

190

185

180

175

170

165

1

187.5

182.5

177.5

172.5

167.5

162.5

157.5

152.5

2

175

170

165

160

155

150

145

140

3

162.5

157.5

152.5

147.5

142.5

137.5

132.5

127.5

4

150

145

140

135

130

125

120

115

5

137.5

132.5

127.5

122.5

117.5

112.5

107.5

102.5

6

125

120

115

110

105

100

95

90

7

112.5

107.5

102.5

97.5

92.5

87.5

82.5

77.5

8

100

95

90

85

80

75

70

65

9

87.5

82.5

77.5

72.5

67.5

62.5

57.5

52.5

10

75

70

65

60

55

50

45

40

11

62.5

57.5

52.5

47.5

42.5

37.5

32.5

27.5

12

50

45

40

35

30

25

20

15

13

24 of 28

Pemeriksaan lapangan

    • Dilakukan terhadap dokumen,
    • Dilakukan terhadap pertanaman, (bebas dari voluntir, tipe simpang dan penyerbukan yang tidak diinginkan)
      • Pendahuluan,
      • Fase vegetatif,
      • Fase berbunga, khusus hibrida pemeriksaan 3 X
      • Fase menjelang panen
    • Dilakukan terhadap peralatan dan pengangkutan (kebersihan dan/atau kesesuaian alat tanam, panen, angkut, pengolahan dan alat penyimpanan benih

24

25 of 28

PEMERIKSAAN GLOBAL

  • Bilamana 1/3 luas areal yang disertifikasi ternyata rebah, sehingga mempersulit pemeriksaan, maka areal tersebut dapat ditolak.
  • Apabila pertanaman yang rebah mengelompok, maka dapat dilakukan pemeriksaan atas sisa areal yang tidak rebah.

25

26 of 28

PEMERIKSAAN LAPANGAN�POPULASI CONTOH PENDAHULUAN(jarak tanam tidak teratur)

  • Minimmal 5 contoh pendahuluan
  • Menghitung rata-rata populasi tanaman dalam 1 m2
  • Menghitung luas minimum setiap satu areal contoh yang akan diperiksa dengan rumus:

1.000

X m2

  • Menghitung luas areal yang diperiksa setiap satu titik contoh

26

KEDELAI

27 of 28

TITIK CONTOH PEMERIKSAAN LAPANGAN

  • JUMLAH CONTOH YANG DIPERLUKAN = X DIMANA:

Y + 8

    • X = --------- ;

2

(Pangan)

Y = LUAS AREAL

  • CONTOH UNTUK AREAL 3 Ha TANAMAN PANGAN= 6 TITIK, HORTI 7 TITIK CONTOH PEMERIKSAAN (PEMBULATAN KEATAS)
  • UNTUK AREAL LEBIH DARI 16 HA DIPERGUNAKAN CONTOH MAKSIMUM 12 CONTOH PEMERIKSAAN

27

  • X = Y + 4 ;

(Horti)

28 of 28

MENGHITUNG CAMPURAN �VARIETAS LAIN/ TIPE SIMPANG

Jumlah campuran varietas lain dan tipe simpang (batang) 1

---------------------------------------------------------------------- x --------- x 100 %

Jumlah contoh pemeriksaan Populasi

28