1 of 6

MENUMBUHKAN KESADARAN TERHADAP UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PERATUARAN PERUNDANG – UNDANGAN DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

Materi PPKn

Kelas VIII (8)

BAB 2

2 of 6

Peraturan Perundang – Undangan Dalam Sistem Hukum Nasional

Kehidupan dalam sekola sama halnya dengan suatu negara. Keduanya memiliki peraturan. Biasanya sekolah punya aturanya masing-masing, sama halnya negara yang memiliki peraturan yaitu sebuah konstitusi atau UUD.

setiap bangsa yang merdeka membentuk kelompok yang dinamakan negara, pola berkelompok dalam negara perlu diatur, untuk mencitakan ketertiban dan diatur melalui suatu naskah. Naskah tertinggi di Indonesia adalah UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang – undangan lainnya.

3 of 6

UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

  1. Berisi pola dasar kehidupan bernegara di Indonesia
  2. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
  3. Semua peratuaran perundang-undangan yang dibuat di Indonesia harus berpedoman UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

4 of 6

Melaksanakan, kepatuhan, dan akibat

  • Sebagai warga negara Indonesia, kita patuhpada ketentuan yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945. kepatuhan warga terhadap peraturan akan mengarahkan kita pada kehidupan yang tertib dan teratur. Ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan bernegara akan mempermudah kita mencapai masyarakat yang sejahtera.
  • Sebaliknya, jika peraturan tidak dipatuhi, kehidupan bernegara kita mengarah pada ketidak harmonisan. Akibatnya bisa terjadi kerenggangan dalam masyarakat dan lebih jauhnya perpecahan dalam negara. Semuanya akan merasa dirugikan, karena hal itu dapat berakibat tidak terwujudnya kesejahteraan. (Mari kita berkomitmen untuk melaksanakan UUD NRI Tahun 1945)

5 of 6

Sistem Pemerintahan Negara Indonesia

%

Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia, berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen adalah

1.. Negara Indonesia berdasarkan atas HUKUM bukan kekuasaan.

2.. Pemerintahan berdasar atas sistem KONSTITUSI bukan Absolutisme.

3.. Kekuasaan ada di tangan rakyat sesuai UUD

4.. Presiden pemegang kekuasaan pemerintahan negara sesuaI UUD

5.. Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat

6.. Mentri negara adalah pembantu presiden.

7.. Kekuasaan kepala negara tidak tek terbatas.

Penjelasan

Bahwa negara Indonesia adalah

Negara hukum, bukan negara yang

Berdasarkan atas kekuasaan.

Artinya segala kehidupan diatur

Menurut ketentuan hukum yg berlaku.

6 of 6

Terimakasih