Pertemuan ke DUA
INDIKATOR
Mahasiswa mampu menjelaskan :
HUKUM KEKELUARGAAN ADAT
Keturunan
Keturunan adalah ketunggalan leluhur, artinya ada hubungan darah antara seseorang dengan orang lain. Keturunan merupakan unsur yang penting bagi suatu clan, suku ataupun kerabat yang menginginkan dirinya tidak punah, yang menghendaki supaya ada generasi penerus. Maka apabila ada clan, suku ataupun kerabat yang tidak memiliki keturunan, pada umumnya melakukan pengangkatan anak (adopsi) untuk menghindari kepunahan.
Sifat Keturunan
Lurus, apabila seseorang merupakan keturunan langsung, misalnya antara bapak dan anak sampai cucu disebut lurus ke bawah, sebaliknya dari anak, bapak dan kakek disebut lurus ke atas.
Menyimpang atau bercabang, apabila kedua orang atau lebih terdapat adanya ketunggalan leluhur, misal bapak ibunya sama (saudara kandung), sekakek-nenek dan sebagainya.
Selain itu, sifat keturunan ada tingkatan-tingkatan atau derajat-derajatnya, misalnya sorang anak merupakan keturuan tingakat I dari bapaknya, cucu merupakan keturunan tingkat II dari kakeknya dan sebagainya. Tingkatan atau derajat demikian biasanya dipergunakan untuk kerabat-kerabat raja, untuk menggambarkan dekat atau jauhnya hubungan keluarga dengan raja yang bersangkutan.
Anak Lahir di Luar Perkawinan
Pandangan beberapa daerah tidak sama, ada yang menganggap biasa (Mentawai, Timor, Minahasa dan Ambon); Ada yang mencela dengan keras di buang di luar persekutuan, bahkan dibunuh dipersembahkan sebagai budak (seperti di daerah kerajaan-kerajaan dahulu). Dilakukan pemaksaan kawin dengan pria yang bersangkutan (oleh rapat marga di Sumatra), atau mengawinkan dengan laki-laki lain, dengan laki-laki lain dimaksudkan agar anak tetap sah seperti di Jawa disebut nikah tambelan dan di suku Bugis disebut pattongkog sirig. Meskipun demikian, anak tersebut di Jawa disebut anak haram jadah dan di Bali disebut astra.
Anak Lahir setelah Perceraian
Anak yang dilahirkan setelah perceraian, menurut hukum adat mempunyai bapak bekas suami si ibu yang melahirkan tersebut, apabila terjadi masih dalam batas-batas waktu mengandung. Hubungan anak dengan orang tua (anak bapak atau anak ibu) menimbulkan akibat hukum sebagai berikut:
Hubungan Anak dengan Keluarga
Pada umunya hubungan anak dengan keluarga ini sangat tergantung dari keadaan social dalam masyarakat yang bersangkutan. Seperti yang telah diketahui di awal bahwa di Indonesia ini terdapat persekutuan yang susunan berlandaskan tiga macam garis keturunan yaitu keturunan ibu, keturunan bapak, dan keturunan ibu bapak.
Maksudnya dalam garis keturunan bapak dan ibu (bilateral), hubungan anak dengan pihak bapak dan ibu sama eratnya, derajatnya ataupun pentinganya. Lain halnya dalam garis keturunan unilateral (patrilineal atapun matrilineal) adalah tidak sama eratnya, derajatnya ataupun pentinganya.
Memelihara Anak Yatim Piatu
Mengangkat atau Pengambilan Anak (Adopsi)
Mengangkat anak (adopsi) adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri sehingga timbul suatu hubungan kekeluargaan yang sama seperti yang ada antara orang tua dengan anak kandung sendiri.
Dilihat dari sudut anak yang dipungut, maka dapat dibedakan beberapa macam.
1. Mengangkat Anak bukan Warga Keluarga
2. Mengangkat Anak dari Kalangan Keluarga
Di Bali perbuatan ini disebut nyentanayang, adapun dalam keluarga dengan selir-selir, maka apabila isterinya tidak mepunyai anak, biasanya anak-anak dari selir-selir itu diangkat untuk dijadikan anak istrinya.
Prosedur pengambilan anak di Bali sebagai berikut:
3.Mengangkat Anak dari Kalangan Keponakan-Keponakan
Perbuatan ini terdapat di Jawa, Sulawesi dan beberapa daerah lain
Sesungguhnya perbuatan ini merupakan pergeseran kekeluargaan dalam lingkungan keluarga. di Jawa Timur sekedar sebagai tanda bahwa hubungan anak dengan orang tuanya terputus (pedot), orang tua kadung anak tersebut diberi uang sejunlah rongwang segobang (=17 ½ sen ) sebagai syarat. Sedangkan di Minahasa diberi tanda yang disebut parade sebagai pengakuan.