1 of 18

Pertemuan ke DUA

INDIKATOR

Mahasiswa mampu menjelaskan :

  • Hubungan anak dengan orang tuanya
  • Hubungan anak dengan kerabatnya
  • Pemeliharaan anak yatim
  • Pengangkatan anak

HUKUM KEKELUARGAAN ADAT

2 of 18

Keturunan

Keturunan adalah ketunggalan leluhur, artinya ada hubungan darah antara seseorang dengan orang lain. Keturunan merupakan unsur yang penting bagi suatu clan, suku ataupun kerabat yang menginginkan dirinya tidak punah, yang menghendaki supaya ada generasi penerus. Maka apabila ada clan, suku ataupun kerabat yang tidak memiliki keturunan, pada umumnya melakukan pengangkatan anak (adopsi) untuk menghindari kepunahan.

3 of 18

Sifat Keturunan

Lurus, apabila seseorang merupakan keturunan langsung, misalnya antara bapak dan anak sampai cucu disebut lurus ke bawah, sebaliknya dari anak, bapak dan kakek disebut lurus ke atas.

4 of 18

Menyimpang atau bercabang, apabila kedua orang atau lebih terdapat adanya ketunggalan leluhur, misal bapak ibunya sama (saudara kandung), sekakek-nenek dan sebagainya.

5 of 18

Selain itu, sifat keturunan ada tingkatan-tingkatan atau derajat-derajatnya, misalnya sorang anak merupakan keturuan tingakat I dari bapaknya, cucu merupakan keturunan tingkat II dari kakeknya dan sebagainya. Tingkatan atau derajat demikian biasanya dipergunakan untuk kerabat-kerabat raja, untuk menggambarkan dekat atau jauhnya hubungan keluarga dengan raja yang bersangkutan.

6 of 18

Anak Lahir di Luar Perkawinan

Pandangan beberapa daerah tidak sama, ada yang menganggap biasa (Mentawai, Timor, Minahasa dan Ambon); Ada yang mencela dengan keras di buang di luar persekutuan, bahkan dibunuh dipersembahkan sebagai budak (seperti di daerah kerajaan-kerajaan dahulu). Dilakukan pemaksaan kawin dengan pria yang bersangkutan (oleh rapat marga di Sumatra), atau mengawinkan dengan laki-laki lain, dengan laki-laki lain dimaksudkan agar anak tetap sah seperti di Jawa disebut nikah tambelan dan di suku Bugis disebut pattongkog sirig. Meskipun demikian, anak tersebut di Jawa disebut anak haram jadah dan di Bali disebut astra.

7 of 18

Anak Lahir setelah Perceraian

Anak yang dilahirkan setelah perceraian, menurut hukum adat mempunyai bapak bekas suami si ibu yang melahirkan tersebut, apabila terjadi masih dalam batas-batas waktu mengandung. Hubungan anak dengan orang tua (anak bapak atau anak ibu) menimbulkan akibat hukum sebagai berikut:

  • Larangan kawin antara anak bapak atau anak ibu.
  • Saling berkewahiban memelihara dan memberi nafkah.

8 of 18

Hubungan Anak dengan Keluarga

Pada umunya hubungan anak dengan keluarga ini sangat tergantung dari keadaan social dalam masyarakat yang bersangkutan. Seperti yang telah diketahui di awal bahwa di Indonesia ini terdapat persekutuan yang susunan berlandaskan tiga macam garis keturunan yaitu keturunan ibu, keturunan bapak, dan keturunan ibu bapak.

Maksudnya dalam garis keturunan bapak dan ibu (bilateral), hubungan anak dengan pihak bapak dan ibu sama eratnya, derajatnya ataupun pentinganya. Lain halnya dalam garis keturunan unilateral (patrilineal atapun matrilineal) adalah tidak sama eratnya, derajatnya ataupun pentinganya.

9 of 18

Memelihara Anak Yatim Piatu

  • Apabila dalam suatu keluarga, salah satu dari orang tuanya bapak atau ibunya sudah tidak ada lagi, maka anak-anak yang belum dewasa dipelihara oleh salah satu orang tuanya yang masih hidup.

10 of 18

  • Jika kedua orang tuanya tidak ada, maka yang memelihara anak-anak yang ditinggalkan adalah salah satu dari kelurga yang terdekat dan yang paling memungkinkan untuk keperluan itu. Dalam keadaan demikian biasanya tergantung pada anak diasuh dimana pada waktu ibu dan bapaknya masih ada, kalau biasanya diasuh dikeluarga ibu, maka anak akan diasuh oleh keluarga ibu dan sebaliknya.

11 of 18

  • Dalam keluarga matrilineal, jika bapaknya meninggal dunia, maka ibunya meneruskan kekuasannya terhadap anak-anak yang belum dewasa. Jika ibunya yang meninggal dunia, maka anak-anak yang belum dewasa berada pada kerabat ibunya serta dipelihara terus oleh kerabat ibunya yang bersangkutan, sedangkan hubungan antara anak dengan bapaknya dapat terus dipelihara.

12 of 18

  • Dalam keluarga yang patrilineal jika bapaknya meninggal dunia, maka ibunya terus memelihara anak-anak yang belum dewasa, jika ibunya meninggalkan rumah dan pulang kerumah lingkungan keluarganya atau kawin lagi, maka anak-anak tetap pada kekuasaan keluarga almarhum suaminya.

13 of 18

Mengangkat atau Pengambilan Anak (Adopsi)

Mengangkat anak (adopsi) adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri sehingga timbul suatu hubungan kekeluargaan yang sama seperti yang ada antara orang tua dengan anak kandung sendiri.

Dilihat dari sudut anak yang dipungut, maka dapat dibedakan beberapa macam.

14 of 18

1. Mengangkat Anak bukan Warga Keluarga

  • Lazimnya tindakan ini disertai dengan penyerahan barang-barang magis atau sejumlah uang kepada keluarga anak semula. Alasan adopsi pada umumnya takut tidak ada keturunan. Kedudukan hukum anak adopsi ini adalah sama dengan anak kandung suami istri yang mengangkatnya, sedangkan kekeluargaan dengan orang tua sendiri secara adat menjadi putus.
  • Adopsi harus terang artinya wajib dilakukan dengan upacara adat serta dengan bantuan kepala adat. Hal demikian terdapat di daerah Gayo, Lampung, Pulau Nias dan Kalimantan.

15 of 18

2. Mengangkat Anak dari Kalangan Keluarga

Di Bali perbuatan ini disebut nyentanayang, adapun dalam keluarga dengan selir-selir, maka apabila isterinya tidak mepunyai anak, biasanya anak-anak dari selir-selir itu diangkat untuk dijadikan anak istrinya.

16 of 18

Prosedur pengambilan anak di Bali sebagai berikut:

  • Wajib membicarakan kehendak untuk mengangkat anak dengan keluarganya secara matang
  • Dilakukan sesuai dengan adat yaitu dengan jalan membakar benang yang melangbangkan hubungan anak dengan keluarganya putus
  • Memasukkan anak tersebut dalam hubungan kekeluargaan yang memungut, istilahnya diperas.
  • Pengumuman kepada warga, pada zaman kerajaan dahulu dibutuhkan surat izin raja terkait dengan adopsi ini yang berupa surat peras (akta).

17 of 18

3.Mengangkat Anak dari Kalangan Keponakan-Keponakan

Perbuatan ini terdapat di Jawa, Sulawesi dan beberapa daerah lain

18 of 18

Sesungguhnya perbuatan ini merupakan pergeseran kekeluargaan dalam lingkungan keluarga. di Jawa Timur sekedar sebagai tanda bahwa hubungan anak dengan orang tuanya terputus (pedot), orang tua kadung anak tersebut diberi uang sejunlah rongwang segobang (=17 ½ sen ) sebagai syarat. Sedangkan di Minahasa diberi tanda yang disebut parade sebagai pengakuan.