Latar Belakang Penetapan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B)
Jumlah lahan pertanian pangan eksisting sangat terbatas, yang penting adalah bagaimana memaksimalkan output produksi dari jumlah lahan yang ada, serta membatasi kepemilikan lahan dari aktor-aktor non pertanian.
Kebutuhan Penguatan Skema LP2B
Penetapan wilayah prioritas utama, yaitu Jawa dan Bali
Penyertaan data spasial dari wilayah yang dikategorikan LP2B
Tidak hanya diterapkan pada lahan sawah, tapi juga tambak dan lahan rawa
Kebutuhan Prioritas Penetapan LP2B Di Jawa Dan Bali
Transaksi Jual Beli
Jalan Arteri
Lahan Sawah
Peta Pulau Jawa
Peta Utara Pulau Jawa
Peta Pulau Bali
Percile Lahan di Bali
Daerah utara Pulau Jawa dan Pulau Bali merupakan area sawah teririgasi dengan produktivitas yang tinggi, namun terlihat sudah banyak yang dilakukan transaksi jual beli seiring dengan dibentuknya jalan. Hal tersebut mengindikasikan bahwa seiring dengan adanya pembangunan maka konversi lahan sawah akan semakin mungkin terjadi
Dengan melihat banyaknya wilayah sawah yang telah beralih kepemilikan ke aktor non-pertanian di kawasan Jawa dan Bali, maka dibutuhkan prioritas penetapan LP2B di kedua pulau ini
3
Implementasi Aturan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) - UU 41/2009
Menahan laju konversi lahan sawah khususnya sawah dengan irigasi teknis sehingga dapat menopang ketahanan pangan nasional dan Indonesia memiliki lahan pertanian abadi
Tujuan:
Ruang Lingkup Pengaturan:
Skema Regulasi:
Dasar Peraturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
UU 41/2009 juga dilengkapi oleh empat Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih lanjut tentang implementasi Lahan Pertania Pangan Berkelanjutan (LP2B)
UU No. 41/2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Perlindungan Lahan
Tujuan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Perencanaan
&
Penetapan
Pembiayaan
Melibatkan aspirasi masyarakat dan dimuat dalam RPJP, RPJM, dan RKP
Pengembangan
Penelitian
Pemanfaatan
&
Pembinaan
Pengendalian
Pengawasan
Pengembangan Sistem Informasi
Peran Serta Masyarakat
Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani
Dilakukan oleh Pemerintah, Pemprov, Pemda, masyarakat dan korporasi
Lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi berperan
serta dalam penelitian.
Dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air
Pengendalian melalui insentif, mekanisme perizinan, proteksi dan penyuluhan agar terhindar dari alih fungsi lahan
Dilaksanakan secara berjenjang oleh Pemerintah, Pemprov dan Pemda sesuai dengan kewenangannya
Sekurang-kurangnya memuat data lahan tentang Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan , dan Tanah Terlanjar
Berupa: 1) harga komoditas yang menguntungkan, 2) memperoleh sarana dan prasarana produksi dan 3) pemasaran hasil pertanian
Masyarakat berhak mengajukan keberatan
terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan
rencana LP2B di
wilayahnya
Pembiayaan dibebabkan kepada APBN, APBD-Prov, dan APBD-Kab/Kota
Ketersediaan Lahan
Kemandirian dan Kedaulatan Pangan
Kesejahteraan Petani
Keseimbangan Ekologis
Cakupan Perlindungan Kawasan Pertanian Pangan dan Lahan Pertanian Pangan
PP No. 1/2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian
Permasalahan saat ini adalah tingginya tekanan terhadap lahan, yang disebabkan oleh peningkatan jumlah penduduk (1,49% per tahun), sementara luas lahan yang ada relatif tetap, produktivitas lahan pertanian pangan menurun (leveling off) serta pemanfaatan lahan untuk pembangunan.
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Kriteria LCP2B:
a. berada pada kesatuan hamparan lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi;
b. memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan ya sangat sesuai, sesuai, atau agak sesuai untuk
peruntukan pertanian pangan; dan/atau
c. didukung infrastruktur dasar.
Usulan penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 disampaikan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota kepada kepala SKPD yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah kabupaten/kota untuk
dikoordinasikan dengan kepala kantor pertanahan dan instansi terkait lainnya.
Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dalam rangka:
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Berada pada kesatuan hamparan lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi;
b. memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan yang sangat sesuai, sesuai, atau agak sesuai untuk
peruntukan pertanian pangan;
c. didukung infrastruktur dasar; dan/atau
d. telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan.
Kriteria LP2B:
a. berada pada kesatuan hamparan lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi;
b. memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan yang sangat sesuai, sesuai, atau agak sesuai untuk
peruntukan pertanian pangan;
c. didukung infrastruktur dasar; dan/atau
d. telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan.
Dalam hal suatu Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan memerlukan perlindungan khusus, kawasan
tersebut dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional.
Baik KP2B, LP2B,dan LCP2B masing-masing memiliki kriteria untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Dalam hal suatu Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan memerlukan perlindungan khusus, kawasan tersebut dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional
Usulan penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan disampaikan oleh Kementerian terkait, sedangkan untuk usulan penetapan LP2B dan LCP2B disampaikan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota
Setiap pemilik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan wajib diberikan ganti rugi oleh
pihak yang mengalihfungsikan
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum
Terjadi bencana
Persyaratan alih fungsi lahan:
Memiliki Kajian Kelayakan
Mempunyai Rencana Alih Fungsi Lahan
Pembebasan Hak Milik Tanah
Ketersediaan Lahan Pengganti
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
PP No. 12/2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Insentif adalah pemberian penghargaan kepada Petani yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan LP2B
Mendorong perwujudan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan
Meningkatkan upaya pengendalian alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Meningkatkan pemberdayaan, pendapatan, dan kesejahteraan petani
Memberikan kepastian hak atas tanah bagi petani
Meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan
Tujuan Pemberian Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Insentif dari Pemerintah Pusat dan Provinsi
Pengembangan Infrastruktur Pertanian
Pembiayaan Penelitian dan Pengembangan Benih Unggul
Kemudahan dalam akses informasi dan Teknologi
Penyediaan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian
Jaminan Penerbitan Sertifikat Hak Tanah
Penghargaan Bagi Petani Berprestasi Tinggi
Tata Cara Pemberian Insentif oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi:
Perencanaan
Pengusulan
Penetapan
Petani memiliki kewajiban untuk tetap menerima insentif
Alih Fungsi Lahan Menyebabkan Pembatalan Insentif
Insetif dari Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bentuk bantuan keringanan pajak bumi dan bangunan
PP No. 25/2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Sistem Informasi LP2B adalah kesatuan komponen yang terdiri atas penyediaan data hingga penyelenggaraan mekanismenya pada Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Tujuan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Administrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Mewujudkan penyelenggaraan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara terpadu dan berkelanjutan
Menghasilkan data dan Informasi yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan yang digunakan yang dapat diakses oleh Masyarakat dan Pemangku Kepentingan
Verifikasi data yang disampaikan oleh pemerintah provinsi
Melakukan Standardisasi Data, penyimpanan dan pengamanan data, pengolahan data, pembuatan
produk Informasi, serta penyampaian produk Informasi
Melakukan pendistribusian produk Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Melakukan peninjauan ulang data dan Informasi dalam Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan
Fisik alamiah
Data yang dibutuhkan dalam sistem informasi setidaknya meliputi informasi tentang
Fisik Buatan
luas dan lokasi
Status Kepemilikan dan Penguasaan Tanah
Jenis komoditas tertentu
yang bersifat pangan pokok
Kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi Masyarakat
PP No. 30/2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Penyelenggaraan Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
3
Hal utama yang perlu diatur dalam kebijakan Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Kegiatan-kegiatan yang perlu dibiayai terkait dengan perencanaan hingga perlindungan dan pemberdayaan Petani, yang merupakan bagian Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pembiayaan berasal dari APBN, APBD-Prov, serta APBD-Kab/Kota terhadap kegiatan-kegiatan yang perlu dibiayai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selain bersumber dari APBN, APBD-Prov, serta APBD-Kab/Kota, Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat juga diperoleh dari dana tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.
Menjamin tersedianya pendanaan dalam penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka mewujudkan implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan yang diamanatkannya dalam rangka pencapaian kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Tujuan Pembiayaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Kegiatan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dibiayai
Evaluasi Implementasi LP2B oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Pada rahun 2015, 9 kabupaten yang tersebar di 8 provinsi menjadi objek penelitian Bappenas dalam melihat hasil implementasi LP2B.
Aceh Tamiang, Aceh
L. Baku Sawah: 28.200 Ha
OKU Timur, SumSel
L. Baku Sawah: 122.864 Ha
Lamongan, JaTim
L. Baku Sawah: 87.499 Ha
Tabanan, Bali
L. Baku Sawah: 21.962 Ha
Lombok Tengah, NTB
L. Baku Sawah: 54.326 Ha
Garut, JaBar
L. Baku Sawah: 48.541 Ha
Maros, SulSel
L. Baku Sawah: 48.541 Ha
Sleman, Yogyakarta
L. Baku Sawah: 22.659 Ha
Magelang, JaTeng
L. Baku Sawah: 28.801 Ha
Indikator dalam Penilaian
Terdapat 12 indikator yang digunakan oleh Bappenas dalam melakukan evaluasi terhadap implementasi LP2B di 9 Kabupaten penelitian.
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Perencanaan dan Penetapan
Pengembangan
Penelitian
Pemanfaatan
Pembinaan
Pengendalian
Pengawasan
Sistem Informasi
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Pembiayaan
Peran Serta Masyarakat
Sanksi Administrasi
Keberadaan LP2B dalam penetapan rencana pembangunan wilayah daerah
Mekanisme intensifikasi dan ekstensifikasi dalam mengembangkan kawasan LP2B
Identifikasi dan pemetaan lahan, hingga penelitian dari fungsi agro, ekosistem maupun sosial budaya wilayah
Lahan tidak dikonversi menjadi lahan non-pangan, dan dimanfaatkan sebagai lahan pertanian secara terus menerus
Sosialisasi dan pembinaan mengenai LP2B kepada masyarakat dan petani
Pemberlakuan insentif dan disinsentif terkait alih fungsi lahan LP2B
Pelaporan dan evaluasi terhadap pelaksaan program LP2B
Informasi terkait kawasan LP2B, cadangan P2B, Tanah terlantar, fisik, SDM, status kepemilikan, dan komoditasnya
Jaminan pemasaran, sarana prasarana, harga, ganti rugi saat gagal panen, dan perlindungan sosial
Pemanfaatan dana anggaran untuk pembiayaan kegiatan LP2B
Pelibatan masyarakat dalam kegiatan LP2B
Pemberlakuan sanksi bagi pelanggaran dalam kegiatan LP2B
Kesimpulan dari Hasil Evaluasi Bappenas
1
2
3
4
5
Penetapan dari LP2B dari setiap kabupaten belum memberikan informasi secara lengkap, baik secara statistik maupun geospasial. Hal ini membuat mekanisme pengawasan menjadi lebih sulit untuk dilakukan
Tabanan menjadi satu-satunya kabupaten yang menetapkan LP2B ke dalam Perda RTRW dan Peraturan Bupati. Hal ini berkaitan dengan ditetapkannya sistem subak sebagai world heritage oleh UNESCO
Tidak ada upaya peningkatan performa lahan melalui intensifikasi yang dilakukan di kawasan LP2B oleh kesembilan kabupaten. Upaya perluasan dari daerah LP2B yang sudah ditetapkan juga tidak terjadi.
Meskipun beberapa kabupaten telah melakukan penelitian LP2B (Sleman, Magelang, Lombok Tengah, Garut, Maros), namun kriteria penelitian yang dilkukan belum seluruhnya memenuhi kriteria yang disebutkan dalam UU No. 41/2019
Dengan masih belum tuntasnya aturan terkait mekanisme penetapan, membuat aspek pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, sampai dengan aspek sanksi masih belum diterapkan oleh semua kabupaten.
Permasalahan Dalam Pelaksanaan Penetapan LP2B
Sejak diberlakukan kewajiban LP2B melalui UU No. 41 tahun 2009 termasuk peraturan-peraturan turunannya, penetapannya LP2B belum sepenuhnya dilakukan di tingkat peraturan daerah. Untuk itu, dibutuhkan upaya khusus dalam mendorong percepatan penetapan LP2B.
LP2B
Saat Ini
Data lahan pangan berupa data numerik berdasarkan laporan kepemilikan lahan
Areal LP2B belum se-optimal dengan kondisi yang ada
Masih ada Daerah yang belum menetapkan LP2B �dan/atau memasukkan-nya dalam Perda RT/RW
Belum adanya dukungan data spasial sehingga mempersulit mekanisme pengawasan LP2B
Tidak adanya sistem cross-checking atau verifikasi lahan LP2B yang sudah ditetapkan
Tidak adanya batas waktu penetapan LP2B di tingkat Daerah
Yang Dapat Dilakukan
Formulasi yang
mengatur mekanisme identifikasi, verifikasi, & penetapan LP2B
Mekanisme pengawasan & peringatan dini konversi LP2B
Rentang waktu penyelesaian penetapan LP2B melalui Perda
Peraturan Yang Dibutuhkan
Regulasi yang mengatur mengenai LP2B telah tercantum dalam UU No. 41/2009 dan Peraturan Pemerintah, namun demikian untuk memaksimalkan tujuan awalnya serta dapat berperan sebagai media pendorong rantai nilai, maka dibutuhkan regulasi tambahan dari pemerintah.
Peraturan yang Sudah Ada
Peraturan Tambahan yang Dibutuhkan
Key Questions