1 of 16

2 of 16

Latar Belakang Penetapan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B)

Jumlah lahan pertanian pangan eksisting sangat terbatas, yang penting adalah bagaimana memaksimalkan output produksi dari jumlah lahan yang ada, serta membatasi kepemilikan lahan dari aktor-aktor non pertanian.

Kebutuhan Penguatan Skema LP2B

Penetapan wilayah prioritas utama, yaitu Jawa dan Bali

Penyertaan data spasial dari wilayah yang dikategorikan LP2B

Tidak hanya diterapkan pada lahan sawah, tapi juga tambak dan lahan rawa

3 of 16

Kebutuhan Prioritas Penetapan LP2B Di Jawa Dan Bali

Transaksi Jual Beli

Jalan Arteri

Lahan Sawah

Peta Pulau Jawa

Peta Utara Pulau Jawa

Peta Pulau Bali

Percile Lahan di Bali

Daerah utara Pulau Jawa dan Pulau Bali merupakan area sawah teririgasi dengan produktivitas yang tinggi, namun terlihat sudah banyak yang dilakukan transaksi jual beli seiring dengan dibentuknya jalan. Hal tersebut mengindikasikan bahwa seiring dengan adanya pembangunan maka konversi lahan sawah akan semakin mungkin terjadi

Dengan melihat banyaknya wilayah sawah yang telah beralih kepemilikan ke aktor non-pertanian di kawasan Jawa dan Bali, maka dibutuhkan prioritas penetapan LP2B di kedua pulau ini

3

4 of 16

Implementasi Aturan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) - UU 41/2009

Menahan laju konversi lahan sawah khususnya sawah dengan irigasi teknis sehingga dapat menopang ketahanan pangan nasional dan Indonesia memiliki lahan pertanian abadi

Tujuan:

Ruang Lingkup Pengaturan:

Skema Regulasi:

  1. Cakupan Jenis Lahan
    1. Lahan beririgasi
    2. Lahan reklamasi rawa pasang surut dan non-pasang surut (lebak)
    3. Lahan tidak beririgasi
    4. Lahan Tambak
  2. Mekanisme Pengendalian oleh Pemda
    • Pemberian insentif dan disinsentif
    • Mekanisme perizinan konversi lahan
    • Proteksi lahan pangan pertanian
    • Penyuluhan bagi para petani di kawasan LP2B
  3. Pengawasan terpadu oleh Kemenko Perekonomian untuk Lahan Sawah yang sudah diberakan dalam dua periode tanam. List tersebut akan menjadi warning signal yang diberikan kepada daerah untuk ditindak lanjuti
  • Perencanaan dan penetapan lahan pertanian Data spatial lahan LP2B yang diberikan oleh Pemerintah Pusat
  • Pengembangan agriculture terintegrasi di kawasan wilayah LP2B (pasca panen, pengeringan, lumbung, pasar pengumpul, industri berbasis agro)
  • Aturan transisi yang mengatur pengurangan penguasaan lahan pertanian oleh actor non pertanian
  • Skema pembelian lahan oleh bank tanah
  • Pengaturan peraturan pengalihan lahan dan pengeluaran sertifikat yang di kendalikan oleh Kementerian ATR
  • Pengendalian konversi lahan
  • Pengawasan dan penetapan denda dan sanksi
  • Sistem Informasi
  • Perlindungan dan pemberdayaan petani

5 of 16

Dasar Peraturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

UU 41/2009 juga dilengkapi oleh empat Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih lanjut tentang implementasi Lahan Pertania Pangan Berkelanjutan (LP2B)

6 of 16

UU No. 41/2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Perlindungan Lahan

Tujuan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Perencanaan

&

Penetapan

Pembiayaan

Melibatkan aspirasi masyarakat dan dimuat dalam RPJP, RPJM, dan RKP

Pengembangan

Penelitian

Pemanfaatan

&

Pembinaan

Pengendalian

Pengawasan

Pengembangan Sistem Informasi

Peran Serta Masyarakat

Perlindungan

dan Pemberdayaan Petani

Dilakukan oleh Pemerintah, Pemprov, Pemda, masyarakat dan korporasi

Lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi berperan

serta dalam penelitian.

Dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air

Pengendalian melalui insentif, mekanisme perizinan, proteksi dan penyuluhan agar terhindar dari alih fungsi lahan

Dilaksanakan secara berjenjang oleh Pemerintah, Pemprov dan Pemda sesuai dengan kewenangannya

Sekurang-kurangnya memuat data lahan tentang Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan , dan Tanah Terlanjar

Berupa: 1) harga komoditas yang menguntungkan, 2) memperoleh sarana dan prasarana produksi dan 3) pemasaran hasil pertanian

Masyarakat berhak mengajukan keberatan

terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan

rencana LP2B di

wilayahnya

Pembiayaan dibebabkan kepada APBN, APBD-Prov, dan APBD-Kab/Kota

Ketersediaan Lahan

Kemandirian dan Kedaulatan Pangan

Kesejahteraan Petani

Keseimbangan Ekologis

Cakupan Perlindungan Kawasan Pertanian Pangan dan Lahan Pertanian Pangan

7 of 16

PP No. 1/2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Permasalahan saat ini adalah tingginya tekanan terhadap lahan, yang disebabkan oleh peningkatan jumlah penduduk (1,49% per tahun), sementara luas lahan yang ada relatif tetap, produktivitas lahan pertanian pangan menurun (leveling off) serta pemanfaatan lahan untuk pembangunan.

Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Kriteria LCP2B:

a. berada pada kesatuan hamparan lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi;

b. memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan ya sangat sesuai, sesuai, atau agak sesuai untuk

peruntukan pertanian pangan; dan/atau

c. didukung infrastruktur dasar.

Usulan penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 disampaikan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota kepada kepala SKPD yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang wilayah kabupaten/kota untuk

dikoordinasikan dengan kepala kantor pertanahan dan instansi terkait lainnya.

Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dalam rangka:

Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Berada pada kesatuan hamparan lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi;

b. memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan yang sangat sesuai, sesuai, atau agak sesuai untuk

peruntukan pertanian pangan;

c. didukung infrastruktur dasar; dan/atau

d. telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan.

Kriteria LP2B:

a. berada pada kesatuan hamparan lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi;

b. memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan yang sangat sesuai, sesuai, atau agak sesuai untuk

peruntukan pertanian pangan;

c. didukung infrastruktur dasar; dan/atau

d. telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan.

Dalam hal suatu Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan memerlukan perlindungan khusus, kawasan

tersebut dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional.

Baik KP2B, LP2B,dan LCP2B masing-masing memiliki kriteria untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Dalam hal suatu Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan memerlukan perlindungan khusus, kawasan tersebut dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional

Usulan penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan disampaikan oleh Kementerian terkait, sedangkan untuk usulan penetapan LP2B dan LCP2B disampaikan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota

Setiap pemilik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan wajib diberikan ganti rugi oleh

pihak yang mengalihfungsikan

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum

Terjadi bencana

Persyaratan alih fungsi lahan:

Memiliki Kajian Kelayakan

Mempunyai Rencana Alih Fungsi Lahan

Pembebasan Hak Milik Tanah

Ketersediaan Lahan Pengganti

Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

8 of 16

PP No. 12/2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Insentif adalah pemberian penghargaan kepada Petani yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan LP2B

Mendorong perwujudan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan

Meningkatkan upaya pengendalian alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Meningkatkan pemberdayaan, pendapatan, dan kesejahteraan petani

Memberikan kepastian hak atas tanah bagi petani

Meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan

Tujuan Pemberian Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Insentif dari Pemerintah Pusat dan Provinsi

Pengembangan Infrastruktur Pertanian

Pembiayaan Penelitian dan Pengembangan Benih Unggul

Kemudahan dalam akses informasi dan Teknologi

Penyediaan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian

Jaminan Penerbitan Sertifikat Hak Tanah

Penghargaan Bagi Petani Berprestasi Tinggi

Tata Cara Pemberian Insentif oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota meliputi:

Perencanaan

Pengusulan

Penetapan

Petani memiliki kewajiban untuk tetap menerima insentif

Alih Fungsi Lahan Menyebabkan Pembatalan Insentif

Insetif dari Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bentuk bantuan keringanan pajak bumi dan bangunan

9 of 16

PP No. 25/2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Sistem Informasi LP2B adalah kesatuan komponen yang terdiri atas penyediaan data hingga penyelenggaraan mekanismenya pada Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Tujuan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Administrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Mewujudkan penyelenggaraan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara terpadu dan berkelanjutan

Menghasilkan data dan Informasi yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan yang digunakan yang dapat diakses oleh Masyarakat dan Pemangku Kepentingan

Verifikasi data yang disampaikan oleh pemerintah provinsi

Melakukan Standardisasi Data, penyimpanan dan pengamanan data, pengolahan data, pembuatan

produk Informasi, serta penyampaian produk Informasi

Melakukan pendistribusian produk Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Melakukan peninjauan ulang data dan Informasi dalam Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan

Berkelanjutan

Fisik alamiah

Data yang dibutuhkan dalam sistem informasi setidaknya meliputi informasi tentang

Fisik Buatan

luas dan lokasi

Status Kepemilikan dan Penguasaan Tanah

Jenis komoditas tertentu

yang bersifat pangan pokok

Kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi Masyarakat

10 of 16

PP No. 30/2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Penyelenggaraan Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

3

Hal utama yang perlu diatur dalam kebijakan Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Kegiatan-kegiatan yang perlu dibiayai terkait dengan perencanaan hingga perlindungan dan pemberdayaan Petani, yang merupakan bagian Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pembiayaan berasal dari APBN, APBD-Prov, serta APBD-Kab/Kota terhadap kegiatan-kegiatan yang perlu dibiayai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain bersumber dari APBN, APBD-Prov, serta APBD-Kab/Kota, Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat juga diperoleh dari dana tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.

Menjamin tersedianya pendanaan dalam penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka mewujudkan implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan yang diamanatkannya dalam rangka pencapaian kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Tujuan Pembiayaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

  1. Perencanaan dan Penetapan;
  2. Pengembangan;
  3. Penelitian;
  4. Pemanfaatan;

Kegiatan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dibiayai

  1. Pembinaan;
  2. Pengendalian;
  3. Pengawasan;
  4. Sistem Informasi
  1. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

11 of 16

Evaluasi Implementasi LP2B oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

Pada rahun 2015, 9 kabupaten yang tersebar di 8 provinsi menjadi objek penelitian Bappenas dalam melihat hasil implementasi LP2B.

Aceh Tamiang, Aceh

L. Baku Sawah: 28.200 Ha

OKU Timur, SumSel

L. Baku Sawah: 122.864 Ha

Lamongan, JaTim

L. Baku Sawah: 87.499 Ha

Tabanan, Bali

L. Baku Sawah: 21.962 Ha

Lombok Tengah, NTB

L. Baku Sawah: 54.326 Ha

Garut, JaBar

L. Baku Sawah: 48.541 Ha

Maros, SulSel

L. Baku Sawah: 48.541 Ha

Sleman, Yogyakarta

L. Baku Sawah: 22.659 Ha

Magelang, JaTeng

L. Baku Sawah: 28.801 Ha

12 of 16

Indikator dalam Penilaian

Terdapat 12 indikator yang digunakan oleh Bappenas dalam melakukan evaluasi terhadap implementasi LP2B di 9 Kabupaten penelitian.

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

Perencanaan dan Penetapan

Pengembangan

Penelitian

Pemanfaatan

Pembinaan

Pengendalian

Pengawasan

Sistem Informasi

Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Pembiayaan

Peran Serta Masyarakat

Sanksi Administrasi

Keberadaan LP2B dalam penetapan rencana pembangunan wilayah daerah

Mekanisme intensifikasi dan ekstensifikasi dalam mengembangkan kawasan LP2B

Identifikasi dan pemetaan lahan, hingga penelitian dari fungsi agro, ekosistem maupun sosial budaya wilayah

Lahan tidak dikonversi menjadi lahan non-pangan, dan dimanfaatkan sebagai lahan pertanian secara terus menerus

Sosialisasi dan pembinaan mengenai LP2B kepada masyarakat dan petani

Pemberlakuan insentif dan disinsentif terkait alih fungsi lahan LP2B

Pelaporan dan evaluasi terhadap pelaksaan program LP2B

Informasi terkait kawasan LP2B, cadangan P2B, Tanah terlantar, fisik, SDM, status kepemilikan, dan komoditasnya

Jaminan pemasaran, sarana prasarana, harga, ganti rugi saat gagal panen, dan perlindungan sosial

Pemanfaatan dana anggaran untuk pembiayaan kegiatan LP2B

Pelibatan masyarakat dalam kegiatan LP2B

Pemberlakuan sanksi bagi pelanggaran dalam kegiatan LP2B

13 of 16

Kesimpulan dari Hasil Evaluasi Bappenas

1

2

3

4

5

Penetapan dari LP2B dari setiap kabupaten belum memberikan informasi secara lengkap, baik secara statistik maupun geospasial. Hal ini membuat mekanisme pengawasan menjadi lebih sulit untuk dilakukan

Tabanan menjadi satu-satunya kabupaten yang menetapkan LP2B ke dalam Perda RTRW dan Peraturan Bupati. Hal ini berkaitan dengan ditetapkannya sistem subak sebagai world heritage oleh UNESCO

Tidak ada upaya peningkatan performa lahan melalui intensifikasi yang dilakukan di kawasan LP2B oleh kesembilan kabupaten. Upaya perluasan dari daerah LP2B yang sudah ditetapkan juga tidak terjadi.

Meskipun beberapa kabupaten telah melakukan penelitian LP2B (Sleman, Magelang, Lombok Tengah, Garut, Maros), namun kriteria penelitian yang dilkukan belum seluruhnya memenuhi kriteria yang disebutkan dalam UU No. 41/2019

Dengan masih belum tuntasnya aturan terkait mekanisme penetapan, membuat aspek pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, sampai dengan aspek sanksi masih belum diterapkan oleh semua kabupaten.

14 of 16

Permasalahan Dalam Pelaksanaan Penetapan LP2B

Sejak diberlakukan kewajiban LP2B melalui UU No. 41 tahun 2009 termasuk peraturan-peraturan turunannya, penetapannya LP2B belum sepenuhnya dilakukan di tingkat peraturan daerah. Untuk itu, dibutuhkan upaya khusus dalam mendorong percepatan penetapan LP2B.

LP2B

Saat Ini

Data lahan pangan berupa data numerik berdasarkan laporan kepemilikan lahan

Areal LP2B belum se-optimal dengan kondisi yang ada

Masih ada Daerah yang belum menetapkan LP2B �dan/atau memasukkan-nya dalam Perda RT/RW

Belum adanya dukungan data spasial sehingga mempersulit mekanisme pengawasan LP2B

Tidak adanya sistem cross-checking atau verifikasi lahan LP2B yang sudah ditetapkan

Tidak adanya batas waktu penetapan LP2B di tingkat Daerah

Yang Dapat Dilakukan

Formulasi yang

mengatur mekanisme identifikasi, verifikasi, & penetapan LP2B

Mekanisme pengawasan & peringatan dini konversi LP2B

Rentang waktu penyelesaian penetapan LP2B melalui Perda

15 of 16

Peraturan Yang Dibutuhkan

Regulasi yang mengatur mengenai LP2B telah tercantum dalam UU No. 41/2009 dan Peraturan Pemerintah, namun demikian untuk memaksimalkan tujuan awalnya serta dapat berperan sebagai media pendorong rantai nilai, maka dibutuhkan regulasi tambahan dari pemerintah.

Peraturan yang Sudah Ada

Peraturan Tambahan yang Dibutuhkan

  1. UU No. 41/2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

  • PP No. 1/2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian

  • PP No. 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan

  • PP No. 24 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

  • PP No. 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  1. Pemerintah Pusat menyediakan data spasial untuk lahan sawah yang harus ditetapkan sebagai LP2B dimulai di Pulau Jawa dan Bali
  2. Penetapan data spasial oleh Pemerintah Daerah ketika melakukan pelaporan wilayah kawasan LP2B
  3. Proses konsolidasi data dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat terjadi crosschecking dan kesepakatan bersama.
  4. Warning signal untuk daerah yang dalam dua periode tanam bera-bera sebagai potensi lahan konversi
  5. Koordinasi antara Kementerian Pertanian dengan Kementerian ATR untuk mencabut semua wilayah yang tadinya sawah namun dikonversikan menjadi HGU, untuk mencabut status HGU yang telah diberikan.
  6. Daerah yang belum menetapkan LP2B yang memuat data dan informasi tekstual, numerik dan geospasial tidak diperbolehkan mengalihkan lahan sawah yang sudah ada. Harus mencantumkan LP2B di dalam RT/RW daerahnya.
  7. Mekanisme pengawasan dari wilayah yang telah ditetapkan sebagai LP2B dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
  8. Menteri ATR / Kepala BPN melakukan pengawasan dan tidak mengeluarkan izin peralihan sertifikat atau pengeluaran sertifikat di daerah LP2B, kecuali untuk izin tertentu yang dianggap penting
  9. Peraturan yang menginterpretasi kapan deadline dari pelaporan kawasan yang termasuk sebagai wilayah LP2B.
  10. Prudential financing untuk lahan LP2B

16 of 16

Key Questions

  1. Bagaimana menyusun pertimbangan atau kriteria dalam pembagian zonasi kawasan konservasi lahan pangan dengan wilayah untuk pengembangan agro industri?
  2. Bagaimana mendorong peran serta pihak swasta dalam percepatan lp2b, khususnya jika mereka penguasa di dalam kawasan tersebut?
  3. Sistem monitoring apa yang dibutuhkan untuk memastikan tidak ada konversi lahan di area lp2b?
  4. Perlu atau tidaknya peraturan tambahan yang lebih mengatur hal teknis dalam percepatan LP2B?