BAB I �
PENGANTAR HUKUM AGRARIA
BAHAN BACAAN
ISTILAH ETIMOLOGI
Pengertian Hukum Agraria
PENGERTIAN RUANG
Lingkup Hukum Agraria
TUJUAN UUPA
legokarjoko.staff.hukum.uns.ac.id
10
lkarjoko63@yahoo.co.id
2. HAT secara Historis
11
Sebelum UUPA
Hak Atas Tanah
Setelah UUPA
Yaitu HAT yang diatur di dalam UUPA*
* Akan menjadi titik poin pembahasan
Hak Atas Tanah sebelum UUPA
a. Tanah-tanah dengan Hak Adat
b. Tanah-tanah dengan Hak ciptaan Pemerintah HB
12
Tanah-tanah hak Indonesia
13
Hak-hak atas tanah Adat
Hak-hak atas tanah ciptaan Pemerintah Hindia Belanda
Hak menguasai dari desa atas tanah (beschikkingsrecht)
Hak-hak individual atas tanah (terkuat dan turun menurun):
Perseorangan dan komunal
Hak Agrarisch Eigendom (AE)
Landerijen Bezitrecht (LB)
Hak-hak atas tanah ciptaan Pemerintah Swapraja
3. Hierarki Hak Atas Tanah di Indonesia
a. Hak Milik,
b. Hak Guna Usaha,
c. Hak Guna Bangunan,
d. Hak Pakai,
e. Hak Sewa,
f. Hak Membuka Tanah,
g. Hak Memungut Hasil Hutan,
h. Hak lain yang ditetapkan UU dan yang bersifat sementara sesuai Pasal 53.
14
* Orang dan Badan Hukum