1 of 14

BAB I �

PENGANTAR HUKUM AGRARIA

2 of 14

BAHAN BACAAN

  • Referensi Buku
  • Boedi Harsono, Prof., 1996, Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan Hukum Tanah, Jakarta: Penerbit Djambatan.
  • Boedi Harsono, Prof., 1997, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Penerbit Djambatan
  • Parlindungan Prof. DR. A.P., S.H, 1999, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung: Penerbit CV. Mandar Maju
  • Hasan Wargakusumah, SH dkk, 2001, Hukum Agraria I, Jakarta: PT. Prenhallind, Asosiasi perguruan Tinggi Katolik (APTIK)
  • Ali Achmad Chomzah, SH, 2004 Hukum Agraria II (Pertanahan Indonesia), Jakarta: Prestasi Pustaka Publishee

3 of 14

  • Peraturan Perundang-Undangan
  • UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Agraria
  • Perpres RI No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
  • PP No 27 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah
  • PP No. 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
  • PP No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah

4 of 14

ISTILAH ETIMOLOGI

  • Asal Kata Agraria:
  • Agros (bahasa Yunani): Tanah Pertanian
  • Agger (bahasa Latin): Tanah atau sebidang tanah
  • Agrarian (bahasa Inggris): Tanah untuk pertanian
  • Hukum agraria dalam arti sempit yaitu hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukaan atau kulit bumi saja atau pertanian
  • Hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan kaidahkaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

5 of 14

Pengertian Hukum Agraria

  1. Mr. Boedi Harsono – Ialah kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
  2. Drs. E. Utrecht SH – Hukum agraria menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka.
  3. Bachsan Mustafa SH – Hukum agraria adalah himpunan peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan tugas dibidang keagrariaan.

6 of 14

  • Pengertian Agraria dalam ruang lingkup yang sempit, bisa terwujud hak-hak atas tanah atau pertanian saja.
  • Menurut UUPA, yg dimaksudkan dgn “agrarian” itu meliputi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, bahkan sampai batas-batas tertentu termasuk juga ruang angkasa (vide Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 48).
  • Seluruh bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya, yg termasuk ke dalam wilayah Indonesia adalah karunia TYME dan merupakan kekayaan bangsa Indonesia.

7 of 14

  • Pengertian bumi menurut UUPA bukan hanya meliputi permukaan bumi itu saja, tetapi juga tubuh bumi dan kekayaan yg berada di bawah air.
  • Pengertian air adalah air laut (lautan) maupun perairan pedalaman dan lautan tersebut hanyalah terbatas pada laut yang termasuk dalam wilayah NKRI.

8 of 14

PENGERTIAN RUANG

  • Pengertian ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya (Pasal 1 angka 1 UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang

9 of 14

Lingkup Hukum Agraria

  • Hukum Tanah (hak penguasaan atas tanah), misalnya UUPA, UU No. 18/2004, UU No. 19/2004
  • Hukum Pengairan (hak penguasaan atas sumber daya air)  UU No. 7/2004 Hukum pertambangan (hak penguasaan atas bahan galian) UU No 7/2004
  • Hukum pertambangan (hak penguasaan atas bahan galian)  UU No. 11/1967 diganti UU No. 4/2009 tentang Minerba
  • Hukum perikanan (hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air)  UU No. 31/2004
  • Hukum ruang angkasa (hak penguasaan atas tenaga dan unsur yg ada di ruang angkasa)

10 of 14

TUJUAN UUPA

      • Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
      • Meletakan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
      • Meletakkan dasardasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hakhak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

legokarjoko.staff.hukum.uns.ac.id

10

lkarjoko63@yahoo.co.id

11 of 14

2. HAT secara Historis

11

Sebelum UUPA

  1. Tanah-tanah Hak Barat
  2. Tanah-tanah Hak Indonesia

Hak Atas Tanah

Setelah UUPA

Yaitu HAT yang diatur di dalam UUPA*

* Akan menjadi titik poin pembahasan

12 of 14

Hak Atas Tanah sebelum UUPA

  1. Tanah-tanah Hak Barat

a. Hak Eigendom (HE)

b. Hak Erfacht (HErf)

c. Hak Opstal (HO)

  1. Tanah-tanah Hak Indonesia

a. Tanah-tanah dengan Hak Adat

b. Tanah-tanah dengan Hak ciptaan Pemerintah HB

12

13 of 14

Tanah-tanah hak Indonesia

13

Hak-hak atas tanah Adat

Hak-hak atas tanah ciptaan Pemerintah Hindia Belanda

Hak menguasai dari desa atas tanah (beschikkingsrecht)

Hak-hak individual atas tanah (terkuat dan turun menurun):

Perseorangan dan komunal

Hak Agrarisch Eigendom (AE)

Landerijen Bezitrecht (LB)

Hak-hak atas tanah ciptaan Pemerintah Swapraja

  1. Grant Sultan
  2. Grant Controleur
  3. Grant Deli Maatschappij
  4. Hak konsesi

14 of 14

3. Hierarki Hak Atas Tanah di Indonesia

  1. Hak Bangsa (Pasal 1);
  2. Hak Menguasai dari Negara (Pasal 2 ayat (1));
  3. Hak Ulayat (Pasal 2 ayat (4));
  4. Hak-hak perorangan* (Pasal 16); terdiri dari :

a. Hak Milik,

b. Hak Guna Usaha,

c. Hak Guna Bangunan,

d. Hak Pakai,

e. Hak Sewa,

f. Hak Membuka Tanah,

g. Hak Memungut Hasil Hutan,

h. Hak lain yang ditetapkan UU dan yang bersifat sementara sesuai Pasal 53.

14

* Orang dan Badan Hukum