UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI DUA PENDEKATAN (PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN)
IKHWANUL SALIM
2201030004
Universitas Saintek Muhammadiyah
LANDASAN HUKUM
“Pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan secara menyeluruh dengan menitikberatkan pada upaya pencegahan dan penindakan secara seimbang.”
Universitas Saintek Muhammadiyah
TUJUAN PEMBERANTASAN KORUPSI
01
02
03
Universitas Saintek Muhammadiyah
Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial
PENCEGAHAN
Universitas Saintek Muhammadiyah
PENCEGAHAN
Universitas Saintek Muhammadiyah
Penegakan hukum secara tegas, profesional, dan tidak pandang bulu.
01
Kolaborasi antar lembaga penegak hukum (KPK, Kejaksaan, Kepolisian).
02
Penerapan sanksi hukum yang proporsional dan memperkuat efek jera.
03
PENINDAKAN
Universitas Saintek Muhammadiyah
INSTRUMEN PENINDAKAN
01
02
03
Universitas Saintek Muhammadiyah
(KPK) – Lembaga independen dengan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Pengadilan Tipikor – Peradilan khusus yang menangani kasus korupsi secara efisien dan transparan.
Sanksi Sosial dan Administratif – Pemecatan, pencabutan hak politik, dan publikasi pelaku korupsi.
SINERGI PENCEGAHAN & PENINDAKAN
Universitas Saintek Muhammadiyah
TANTANGAN
1.Intervensi Kepentingan Politik dan Kekuasaan
2. Lemahnya Sistem Pengawasan dan Penegakan Hukum
3. Budaya Toleransi terhadap Perilaku Koruptif
4. Kurangnya Perlindungan bagi Pelapor (Whistleblower)
Universitas Saintek Muhammadiyah
KESIMPULAN
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia menuntut penerapan dua pendekatan yang saling melengkapi, yaitu pencegahan dan penindakan. Pendekatan pencegahan berperan dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas . Sementara itu, penindakan berfungsi menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku korupsi guna memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Sinergi antara pencegahan dan penindakan menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Universitas Saintek Muhammadiyah
TERIMA KASIH
Universitas Saintek Muhammadiyah