1 of 11

UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI DUA PENDEKATAN (PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN)

IKHWANUL SALIM

2201030004

Universitas Saintek Muhammadiyah

2 of 11

LANDASAN HUKUM

    • Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Menegaskan bahwa:

“Pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan secara menyeluruh dengan menitikberatkan pada upaya pencegahan dan penindakan secara seimbang.”

    • Makna :
    • Negara memiliki kewajiban membangun sistem yang menutup peluang korupsi .
    • Sekaligus menegakkan hukum dengan sanksi tegas (represif) bagi pelaku.

Universitas Saintek Muhammadiyah

3 of 11

TUJUAN PEMBERANTASAN KORUPSI

01

02

03

Universitas Saintek Muhammadiyah

Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial

4 of 11

PENCEGAHAN

    • Integrity Building: menanamkan nilai kejujuran dan tanggung jawab.

    • System Improvement: memperbaiki prosedur birokrasi dan tata kelola keuangan.

    • Transparency Mechanism: membuka akses publik terhadap informasi.

    • Public Participation: menguatkan peran masyarakat sebagai pengawas.

Universitas Saintek Muhammadiyah

5 of 11

    • Pembentukan sistem pengawasan internal yang transparan.

    • Peningkatan pendidikan antikorupsi di sekolah dan instansi publik.

    • Reformasi birokrasi melalui digitalisasi layanan publik

    • Penguatan budaya etika dan integritas dalam lembaga pemerintahan.

PENCEGAHAN

Universitas Saintek Muhammadiyah

6 of 11

Penegakan hukum secara tegas, profesional, dan tidak pandang bulu.

01

Kolaborasi antar lembaga penegak hukum (KPK, Kejaksaan, Kepolisian).

02

Penerapan sanksi hukum yang proporsional dan memperkuat efek jera.

03

PENINDAKAN

Universitas Saintek Muhammadiyah

7 of 11

INSTRUMEN PENINDAKAN

01

02

03

Universitas Saintek Muhammadiyah

(KPK) – Lembaga independen dengan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Pengadilan Tipikor – Peradilan khusus yang menangani kasus korupsi secara efisien dan transparan.

Sanksi Sosial dan Administratif – Pemecatan, pencabutan hak politik, dan publikasi pelaku korupsi.

8 of 11

SINERGI PENCEGAHAN & PENINDAKAN

    • Pencegahan dan penindakan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.
    • Hubungan keduanya bersifat siklus:
    • Pencegahan → menutup peluang korupsi.
    • Penindakan → memberikan efek jera dan memperkuat kepatuhan.
    • “Pencegahan menutup peluang, penindakan menutup ruang — dan sinergi keduanya menutup masa depan korupsi.”

Universitas Saintek Muhammadiyah

9 of 11

TANTANGAN

1.Intervensi Kepentingan Politik dan Kekuasaan

2. Lemahnya Sistem Pengawasan dan Penegakan Hukum

3. Budaya Toleransi terhadap Perilaku Koruptif

4. Kurangnya Perlindungan bagi Pelapor (Whistleblower)

Universitas Saintek Muhammadiyah

10 of 11

KESIMPULAN

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia menuntut penerapan dua pendekatan yang saling melengkapi, yaitu pencegahan dan penindakan. Pendekatan pencegahan berperan dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas . Sementara itu, penindakan berfungsi menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku korupsi guna memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Sinergi antara pencegahan dan penindakan menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Universitas Saintek Muhammadiyah

11 of 11

TERIMA KASIH

Universitas Saintek Muhammadiyah