Sasaran Keselamatan Pasien
Dasar: PMK No.11/2017 dan SNARS Edisi 1. Tujuan: mencegah cedera akibat kesalahan, membangun budaya keselamatan, dan sistem pelaporan-insiden yang belajar dari kesalahan.
Pengertian & Landasan Hukum
Keselamatan Pasien adalah sistem yang membuat asuhan lebih aman: asesmen & pengelolaan risiko, pelaporan & analisis insiden, belajar dari insiden, dan implementasi solusi untuk meminimalkan cedera akibat tindakan atau kelalaian.
Dasar hukum: PMK RI No.11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.
Tujuan Keselamatan Pasien
Meningkatkan Akuntabilitas
Terhadap pasien dan masyarakat.
Menurunkan KTD
Mencegah Kejadian Tidak Diharapkan di rumah sakit.
Pencegahan Berkelanjutan
Program agar KTD tidak terulang.
Budaya Keselamatan
Di seluruh unit pelayanan.
Sistem Pelaporan
Transparan dan berbasis pembelajaran.
Budaya Keselamatan Pasien
Komitmen Pemimpin
Manajemen aktif mendukung keselamatan.
Keterbukaan Lapor
Just culture — tanpa takut melapor.
Pembelajaran Berkelanjutan
Belajar dari setiap insiden.
Kerja Sama Tim
Kolaborasi lintas profesi dan unit.
SKP 1 — Identifikasi Pasien
Tujuan: memastikan identifikasi benar untuk mencegah kesalahan pasien.
SKP 2 — Komunikasi Efektif
Metode SBAR
S: Situation; B: Background; A: Assessment; R: Recommendation — struktur komunikasi klinis.
Teknik TBaK
SKP 3 — Keamanan Obat High‑Alert & LASA
Obat High‑Alert
Contoh: elektrolit pekat, antikoagulan, kemoterapi, insulin, sedasi/anestesi. Risiko cedera serius jika salah.
Obat LASA
Label LASA, penyimpanan terpisah, huruf TALL MAN untuk membedakan nama obat.
Prosedur Keamanan
Double‑check oleh 2 petugas, label peringatan, penyimpanan terkunci terpisah.
SKP 4 & 5 — Keselamatan Operasi & Pencegahan Infeksi
SKP 4: Surgical Safety Checklist (WHO)
SKP 5: Pencegahan Infeksi
5 Momen cuci tangan & 6 langkah cuci tangan WHO sebagai praktik standar.
SKP 6 — Pengurangan Risiko Jatuh
Asesmen risiko menggunakan: Morse (dewasa), Humpty Dumpty (anak)