1 of 31

EKSEKUSI�HUKUM ACARA PERDATA

Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn

2 of 31

EKSEKUSI

Tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan yang berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum acara perdata

Hukum yang mengatur cara dan syarat-syarat yang dipakai oleh alat-alat negara guna membantu pihak yang berkepentingan untuk menjalankan putusan hakim, apabila pihak yang kalah tidak bersedia memenuhi bunyinya putusan dalam waktu yang ditentukan

YAHYA HARAHAP

SUPOMO

FHUI/ disrianiLatifah

3 of 31

EKSEKUSI

Sudikno Mertokusumo :

Pelaksanaan putusan hakim atau eksekusi pada hakikatnya tidak lain ialah realisasi daripada kewajiban pihak yang bersangkutan untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan tersebut.

Bila pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan putusan hakim secara sukarela sehingga diperlukan bantuan dari pengadilan untuk melaksanakan putusan tersebut secara paksa.

KESIMPULAN :

  • Eksekusi adalah pelaksanaan putusan
  • Tidak secara suka rela

DASAR HUKUM:

195 – 208 HIR

FHUI/ disrianiLatifah

4 of 31

ASAS EKSEKUSI

Pelaksanaan putusan hanya dapat dilakukan terhadap suatu putusan yg telah berkekuatan hukum tetap (BHT)

atau

inkracht van gewijsde,

FHUI/ disrianiLatifah

5 of 31

KEKUATAN EKSEKUTORIAL

Dalam suatu putusan hakim mengandung “Kekuatan eksekutorial” yaitu kekuatan untuk dilaksanakan apa yang ditetapkan dalam putusan itu secara paksa oleh alat-alat negara.

Syarat suatu putusan memperoleh kekuatan eksekutorial adalah :

adanya title eksekutorial/ irah irah

“Demi Keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa”

FHUI/ disrianiLatifah

6 of 31

ASAS�SUATU PUTUSAN DAPAT DIEKSEKUSI

Eksekusi hanya dapat dilakukan:

  • terhadap putusan BHT;
  • terhadap putusan yang bersifat condemnatoir;
  • tidak dilaksanakan secara suka rela;
  • dibawah pimpinan KPN.

FHUI/ disrianiLatifah

7 of 31

PENGECUALIAN ASAS EKSEKUSI

  • Terhadap pelaksanaan putusan serta merta (uit voerbaar bij voorrad). Pasal 180 ayat (1) HIR, SEMA No 3/2000 dan 4/2001
  • Terhadap pelaksanaan putusan provisi. Pasal 180 ayat (2) HIR
  • Terhadap pelaksanaan akta perdamaian. Pasal130 HIR, Perma 1/ 2016
  • Terhadap eksekusi Grosse Akta

FHUI/ disrianiLatifah

8 of 31

GROSSE AKTA

Suatu surat grosse dari hipotik dan pengakuan utang yang dibuat dihadapan notaris, dikepalanya menggunakan titel eksekutorial (irah-irah) sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial = keputusan hakim.

Dasar Hukum: 224 HIR

FHUI/ disrianiLatifah

9 of 31

EKSEKUSI GROSSE AKTA

Pasal 1 angka 11 UU No 2/ 2014 : “Grosse Akta adalah salah satu salinan Akta untuk pengakuan utang

dengan kepala Akta “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

yang mempunyai kekuatan eksekutorial”

FHUI/ disrianiLatifah

10 of 31

EKSEKUSI GROSSE AKTA

Syarat Grosse Akta yang dapat dimohonkan eksekusi:

  • Jumlah hutangnya pasti dan tanpa persyaratan lainnya
  • Jumlah hutangnya diakui debitur dan ia berjanji mengembalikan dalam waktu tertentu

FHUI/ disrianiLatifah

11 of 31

MACAM EKSEKUSI

  • Eksekusi putusan yg menghukum pihak yg dikalahkan untuk MEMBAYAR SEJUMLAH UANG. Prestasi yg diwajibkan adalah membayar sejumlah uang. (ps 196 HIR atau 208 Rbg)
  • Eksekusi putusan yg menghukum orang untuk MELAKUKAN SUATU PERBUATAN (ps 225 HIR atau 259 Rbg)

Seseorang tidak dapat dipaksakan melakukan suatu perbuatan, tetapi pihak yg menang dapat meminta hakim (KPN) agar kepentingan yg diperolehnya dinilai dengan uang.

FHUI/ disrianiLatifah

12 of 31

MACAM EKSEKUSI

  • EKSEKUSI RIIL
    • merupakan pelaksanaan prestasi yg dibebankan kepada debitur oleh putusan hakim secara langsung. (ps 1033 RV)
    • amarnya bersifat condemnatoir berisi penghukuman atau perintah

“Jikalau putusan hakim yang memerintahkan pengosongan suatu barang yang tidak bergerak tidak dipenuhi oleh orang yang dihukum maka Ketua akan memerintahkan dengan surat kepada seorang juru sita supaya dengan bantuannya alat kekuasaan negara (polisi) barang itu dikosongkan oleh orang yang dihukum serta keluarganya dan segala barang kepunyaannya”. Perhatikan ps 200 ayat (11) HIR

FHUI/ disrianiLatifah

13 of 31

CONTOH EKSEKUSI RIIL

    • Menyerahkan suatu barang
    • Mengosongkan sebidang tanah atau rumah
    • Melakukan perbuatan tertentu
    • Menghentikan suatu perbuatan atau keadaan

FHUI/ disrianiLatifah

14 of 31

PARATE EKSEKUSI

Disamping tiga macam eksekusi, ada jenis eksekusi lain yaitu parate eksekusi:

Apabila seorang kreditur menjual barang-barang tertentu milik debitur tanpa adanya title eksekutorial

Melakukan eksekusi sendiri

Ct: Pasal 1155 KUHPerdata

FHUI/ disrianiLatifah

15 of 31

EKSEKUSI �PEMULIHAN LINGKUNGAN HIDUP

PERHATIKAN !

UU No 32 Tahun 2009; diatur mengenai eksekusi putusan terhadap perkara perdata lingkungan hidup yang berisi penghukuman melakukan PEMULIHAN lingkungan dimana pemohon eksekusi harus mengajukan permohonan penunjukan auditor lingkungan guna melakukan perhitungan kerugian dan biaya pemulihan

FHUI/ disrianiLatifah

16 of 31

DWANGSOM

  • Uang paksa
  • Sifatnya accesoir, merupakan hukuman tambahan dari hukuman pokok
  • 606 RV
  • Pihak yang kalah dihukum untuk membayar sejumlah uang tertentu untuk setiap hari ia lalai untuk melakukan suatu perbuatan
  • Harus dimohonkan dalam Petitum
  • Besarnya (dwangsom) harus ditetapkan dalam Putusan

FHUI/ disrianiLatifah

17 of 31

CONTOH DWANGSOM �PUTUSAN No. 840 K/Pdt/2005

  • Menghukum Tergugat dalam rekonpensi/Penggugat dalam konpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat dalam rekonpensi /Tergugat dalam konpensi sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari atas keengganan Tergugat dalam rekonpensi/Penggugat dalam konpensi untuk melaksanakan putusan perkara ini.

FHUI/ disrianiLatifah

18 of 31

PROSEDUR EKSEKUSI

FHUI/ disrianiLatifah

19 of 31

PROSEDUR EKSEKUSI

  • Putusan dilaksanakan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yg memutus perkara tsb.
  • Dilakukan oleh juru sita (ps 195 dan 197 ayat 2 HIR, ps 36 ayat (3) UU 4/2004).
  • Pelaksanaan putusan dilakukan atas dasar permohonan pihak yg menang, kecuali pihak yg kalah mau melaksanakan putusan secara suka rela.

FHUI/ disrianiLatifah

20 of 31

DELEGASI EKSEKUSI

SEMA NO 01 TAHUN 2010

Dalam hal barang tereksekusi (obyek eksekusi) berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri lain maka KPN akan meminta bantuan kepada KPN di daerah hukum obyek eksekusi tersebut terletak.

Sehingga proses eksekusi akan dijalankan atas perintah dan di bawah perintah KPN yang diminta bantuan tersebut.

FHUI/ disrianiLatifah

21 of 31

PROSEDUR EKSEKUSI

FHUI/ disrianiLatifah

22 of 31

1. SURAT PERMOHONAN EKSEKUSI

Dalam pasal 196 HIR ditentukan bahwa untuk dapat melaksanakan suatu putusan hakim secara paksa oleh PN, maka pihak yang memenangkan perkara mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis kepada KPN yang bersangkutan agar putusan dilaksanakan.

FHUI/ disrianiLatifah

23 of 31

2. Aanmaning

Selanjutnya KPN berdasarkan permohonan tsb memanggil pihak yg dikalahkan dan memperingatkan (aanmaning) supaya ia memenuhi keputusan itu dalam jangka waktu 8 hari.

Pasal 196 HIR

FHUI/ disrianiLatifah

24 of 31

3. SITA EKSEKUSI

Namun jika dalam tempo yg ditentukan itu pihak yg dikalahkan belum memenuhi isi putusan, atau jika ia sudah dipanggil dengan patut tidak datang menghadap, maka Ketua karena jabatannya dapat memberi surat penetapan supaya disita barang-barang bergerak milik orang yg dikalahkan atau jika tidak ada barang bergerak yang disita barang tetap (untuk kemudian dilelang) sebanyak jumlah nilai uang dalam putusan ditambah dengan semua biaya untuk menjalankan putusan

Pasal 197 ayat (1) HIR

FHUI/ disrianiLatifah

25 of 31

SITA JAMINAN – SITA EKSEKUSI

  • Ada sita eksekusi yang dilakukan sebagai kelanjutan dari sita jaminan
  • Ada sita eksekusi yang memang baru dilakukan, karena sebelumnya tidak pernah diletakkan sita jaminan

FHUI/ disrianiLatifah

26 of 31

TATA CARA SITA EKSEKUSI

  • Berdasarkan surat perintah Ketua Pengadilan Negeri
  • Dilakukan oleh juru sita
  • Pelaksanaan dibantu oleh dua orang saksi
  • Sita Eksekusi dilakukan di tempat
  • Pembuatan Berita Acara Sita Eksekusi
  • Penjagaan yuridis barang yang disita
  • Ketidakhadiran Tersita tidak menghalangi Sita Eksekusi

FHUI/ disrianiLatifah

27 of 31

SYARAT-SYARAT POKOK KEABSAHAN TATA CARA SITA EKSEKUSI

  • Barang yang disita benar-benar milik pihak tersita (termohon)
  • Mendahulukan penyitaan barang yang bergerak, dan apabila tidak mencukupi baru dilanjutkan terhadap barang yang tidak bergerak, sampai mencapai batas jumlah yang dihukum kepada pihak yang kalah.

FHUI/ disrianiLatifah

28 of 31

4. LELANG

Definisi:

Penjualan di muka umum harta kekayaan termohon yang telah disita eksekusi atau dengan kata lain menjual di muka umum barang sitaan milik termohon (debitur), yang dilakukan di depan juru lelang atau penjualan lelang dilakukan dengan perantaraan atau bantuan kantor lelang (juru lelang).

FHUI/ disrianiLatifah

29 of 31

PENANGGUHAN EKSEKUSI

Perhatikan!

Pasal 66 Ayat (2) UU No 14/1985 jo UU No 5/ 2004 jo 3/ 2009

tentang Mahkamah Agung:

“Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan”

FHUI/ disrianiLatifah

30 of 31

HAMBATAN EKSEKUSI

  • Karena obyek eksekusinya yang tidak bisa dieksekusi : obyek eksekusi musnah; sudah berpindah ke pihak ketiga; tanah sudah berpindah status menjadi tanah negara; sudah disewakan; tidak sesuai, dll
  • Karena amar putusan / diktum : bersifat declaratoir/ constitutif; ada putusan yang bertentangan; identitas dalam putusan berbeda, dll
  • Untuk perkara keluarga perlu itikad baik.
  • dll ….

FHUI/ disrianiLatifah

31 of 31

Sekian

TERIMAKASIH

FHUI/ disrianiLatifah