EKSEKUSI�HUKUM ACARA PERDATA
Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn
EKSEKUSI
Tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan yang berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum acara perdata
Hukum yang mengatur cara dan syarat-syarat yang dipakai oleh alat-alat negara guna membantu pihak yang berkepentingan untuk menjalankan putusan hakim, apabila pihak yang kalah tidak bersedia memenuhi bunyinya putusan dalam waktu yang ditentukan
YAHYA HARAHAP
SUPOMO
FHUI/ disrianiLatifah
EKSEKUSI
Sudikno Mertokusumo :
Pelaksanaan putusan hakim atau eksekusi pada hakikatnya tidak lain ialah realisasi daripada kewajiban pihak yang bersangkutan untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan tersebut.
Bila pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan putusan hakim secara sukarela sehingga diperlukan bantuan dari pengadilan untuk melaksanakan putusan tersebut secara paksa.
KESIMPULAN :
DASAR HUKUM:
195 – 208 HIR
FHUI/ disrianiLatifah
ASAS EKSEKUSI
Pelaksanaan putusan hanya dapat dilakukan terhadap suatu putusan yg telah berkekuatan hukum tetap (BHT)
atau
inkracht van gewijsde,
FHUI/ disrianiLatifah
KEKUATAN EKSEKUTORIAL
Dalam suatu putusan hakim mengandung “Kekuatan eksekutorial” yaitu kekuatan untuk dilaksanakan apa yang ditetapkan dalam putusan itu secara paksa oleh alat-alat negara.
Syarat suatu putusan memperoleh kekuatan eksekutorial adalah :
adanya title eksekutorial/ irah irah
“Demi Keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa”
FHUI/ disrianiLatifah
ASAS�SUATU PUTUSAN DAPAT DIEKSEKUSI
Eksekusi hanya dapat dilakukan:
FHUI/ disrianiLatifah
PENGECUALIAN ASAS EKSEKUSI
FHUI/ disrianiLatifah
GROSSE AKTA
Suatu surat grosse dari hipotik dan pengakuan utang yang dibuat dihadapan notaris, dikepalanya menggunakan titel eksekutorial (irah-irah) sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial = keputusan hakim.
Dasar Hukum: 224 HIR
FHUI/ disrianiLatifah
EKSEKUSI GROSSE AKTA
Pasal 1 angka 11 UU No 2/ 2014 : “Grosse Akta adalah salah satu salinan Akta untuk pengakuan utang
dengan kepala Akta “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
yang mempunyai kekuatan eksekutorial”
FHUI/ disrianiLatifah
EKSEKUSI GROSSE AKTA
Syarat Grosse Akta yang dapat dimohonkan eksekusi:
FHUI/ disrianiLatifah
MACAM EKSEKUSI
Seseorang tidak dapat dipaksakan melakukan suatu perbuatan, tetapi pihak yg menang dapat meminta hakim (KPN) agar kepentingan yg diperolehnya dinilai dengan uang.
FHUI/ disrianiLatifah
MACAM EKSEKUSI
“Jikalau putusan hakim yang memerintahkan pengosongan suatu barang yang tidak bergerak tidak dipenuhi oleh orang yang dihukum maka Ketua akan memerintahkan dengan surat kepada seorang juru sita supaya dengan bantuannya alat kekuasaan negara (polisi) barang itu dikosongkan oleh orang yang dihukum serta keluarganya dan segala barang kepunyaannya”. Perhatikan ps 200 ayat (11) HIR
FHUI/ disrianiLatifah
CONTOH EKSEKUSI RIIL
FHUI/ disrianiLatifah
PARATE EKSEKUSI
Disamping tiga macam eksekusi, ada jenis eksekusi lain yaitu parate eksekusi:
Apabila seorang kreditur menjual barang-barang tertentu milik debitur tanpa adanya title eksekutorial
Melakukan eksekusi sendiri
Ct: Pasal 1155 KUHPerdata
FHUI/ disrianiLatifah
EKSEKUSI �PEMULIHAN LINGKUNGAN HIDUP
PERHATIKAN !
UU No 32 Tahun 2009; diatur mengenai eksekusi putusan terhadap perkara perdata lingkungan hidup yang berisi penghukuman melakukan PEMULIHAN lingkungan dimana pemohon eksekusi harus mengajukan permohonan penunjukan auditor lingkungan guna melakukan perhitungan kerugian dan biaya pemulihan
FHUI/ disrianiLatifah
DWANGSOM
FHUI/ disrianiLatifah
CONTOH DWANGSOM �PUTUSAN No. 840 K/Pdt/2005
FHUI/ disrianiLatifah
PROSEDUR EKSEKUSI
FHUI/ disrianiLatifah
PROSEDUR EKSEKUSI
FHUI/ disrianiLatifah
DELEGASI EKSEKUSI
SEMA NO 01 TAHUN 2010
Dalam hal barang tereksekusi (obyek eksekusi) berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri lain maka KPN akan meminta bantuan kepada KPN di daerah hukum obyek eksekusi tersebut terletak.
Sehingga proses eksekusi akan dijalankan atas perintah dan di bawah perintah KPN yang diminta bantuan tersebut.
FHUI/ disrianiLatifah
PROSEDUR EKSEKUSI
FHUI/ disrianiLatifah
1. SURAT PERMOHONAN EKSEKUSI
Dalam pasal 196 HIR ditentukan bahwa untuk dapat melaksanakan suatu putusan hakim secara paksa oleh PN, maka pihak yang memenangkan perkara mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis kepada KPN yang bersangkutan agar putusan dilaksanakan.
FHUI/ disrianiLatifah
2. Aanmaning
Selanjutnya KPN berdasarkan permohonan tsb memanggil pihak yg dikalahkan dan memperingatkan (aanmaning) supaya ia memenuhi keputusan itu dalam jangka waktu 8 hari.
Pasal 196 HIR
FHUI/ disrianiLatifah
3. SITA EKSEKUSI
Namun jika dalam tempo yg ditentukan itu pihak yg dikalahkan belum memenuhi isi putusan, atau jika ia sudah dipanggil dengan patut tidak datang menghadap, maka Ketua karena jabatannya dapat memberi surat penetapan supaya disita barang-barang bergerak milik orang yg dikalahkan atau jika tidak ada barang bergerak yang disita barang tetap (untuk kemudian dilelang) sebanyak jumlah nilai uang dalam putusan ditambah dengan semua biaya untuk menjalankan putusan
Pasal 197 ayat (1) HIR
FHUI/ disrianiLatifah
SITA JAMINAN – SITA EKSEKUSI
FHUI/ disrianiLatifah
TATA CARA SITA EKSEKUSI
FHUI/ disrianiLatifah
SYARAT-SYARAT POKOK KEABSAHAN TATA CARA SITA EKSEKUSI
FHUI/ disrianiLatifah
4. LELANG
Definisi:
Penjualan di muka umum harta kekayaan termohon yang telah disita eksekusi atau dengan kata lain menjual di muka umum barang sitaan milik termohon (debitur), yang dilakukan di depan juru lelang atau penjualan lelang dilakukan dengan perantaraan atau bantuan kantor lelang (juru lelang).
FHUI/ disrianiLatifah
PENANGGUHAN EKSEKUSI
Perhatikan!
Pasal 66 Ayat (2) UU No 14/1985 jo UU No 5/ 2004 jo 3/ 2009
tentang Mahkamah Agung:
“Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan”
FHUI/ disrianiLatifah
HAMBATAN EKSEKUSI
FHUI/ disrianiLatifah
Sekian
TERIMAKASIH
FHUI/ disrianiLatifah