TUGAS FIQIH TAYAMmUM�KELOMPOK 4
A. PengertianTayammum�
B. Sejarah Tayammum
Suatu ketika Siti Aisyah menyertai Rasulullah SAW bersama rombongan dalam suatu perjalanan. Di tengah perjalanan itu kalung Siti Aisyah hilang, maka Rasulullah SAW dan orang-orang bersamanya berhenti untuk mencarinya. Akan tetapi usaha mereka tidak mebuahkan hasil, kalung itu tetap tidak ditemukan. Akhirnya mereka istirahat di tempat itu dan kebetulan di tempat itu tidak ditemukan air. Mereka kususahan sehingga orang-orang menemui Abu Bakar dan berkata: “Tidakkah kau lihat apa yang dilakukan Aisyah? Ia menyebabkan Rasulullah SAW dan orang-orang berhenti di tempat yang tidak ada airnya dan mereka tidak menemukan air untuk bersuci.”
C. Syariat Tayammum
disyariatkan berdasarkan Alquran dan sunah. Allah SWT berfirman Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan kemudian kamu tidak mendapat air maka bertayamumlah kamu dgn tanah yg baik ; sapulah mukamu dan tanganmu.
Rasulullah saw. bersabda Tanah adl wudu seorang muslim jika tidak mendapatkan air kendati selama sepuluh tahun. �
Rasulullah saw. juga bersabda Seluruh tanah di bumi dijadikan sebagai tempat sujud dan bersuci bagiku dan umatku. Maka di mana saja waktu salat menghampiri seseorang dari umatku tanah dapat menyucikannya.
Sebab Disyariatkannya Tayamum Diriwayatkan dari Aisyah r.a. ia berkata Kami bepergian bersama dgn Nabi dalam suatu perjalanan. Ketika kami sampai di Baida’ kalungku hilang.
Karena itu Nabi berhenti utk mencarinya. Begitu pula seluruh rombongan turut berhenti bersama dgn beliau. Sedangkan di tempat itu tidak ada air dan mereka tidak membawa air. Mereka mendatangi Abu Bakar lalu berkata ‘Tidakkah engkau memperhatikan Aisyah? Karena ulahnya Nabi dan para sahabat berhenti padahal di sini tidak ada air dan rombongan tidak membawa air.’ Lalu Abu Bakar mendatangiku sedangkan Rasulullah tertidur dgn kepalanya berada di atas pahaku. Kemudian Abu Bakar mengata-ngataiku sepuas hatinya sehingga ditusuknya rusukku dgn tangannya. Aku tak dapat bergerak krn Nabi tidur di pahaku. Beliau tertidur sampai subuh tanpa air. Kemudian Allah menurunkan ayat tayamum ‘Maka hendaklah kalian bertayamum’ Usaid bin Hudhair berkata ‘Ini bukanlah berkah yg pertama darimu wahai keluarga Abu Bakar’. Selanjutnya Aisyah berkata Ketika unta kami suruh berdiri kami dapati kalungku berada di bawah unta itu. .
Orang yg Diperbolehkan Bertayamum Tayamum diperbolehkan bagi orang yg tidak mendapatkan air setelah berusaha dgn sungguh-sungguh utk mencarinya atau ada air namun tidak bisa menggunakannya krn sakit atau khawatir jika menggunakan air maka sakitnya akan bertambah parah dan menghambat kesembuhannya atau seseorang yg tidak dapat bergerak dan tidak ada orang yg bisa memberikan air kepadanya.
Hal-Hal yg Bisa Dipergunakan utk Tayamum Dalam bertayammum diperbolehkan menggunakan debu yg suci dan segala sesuatu yg sejenis dgn tanah seperti kerikil batu atau kapur. Allah berfirman Maka bertayamumlah dgn tanah yg baik. {An-Nisa 43}.
D. Dalil tentang Tayammum
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
E. Hadits tentang Tayammum
Dari Hudzaifah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Kami diberi kelebihan atas manusia dengan tiga perkara, yaitu : Dijadikan barisan-barisan kami seperti barisan-barisan malaikat, dijadikan bagi kami bumi seluruhnya sebagai tempat shalat, dan dijadikan bagi kami debunya sebagai pensuci apabila kami tidak mendapatkan air”. [HR. Muslim, dalam Nailul Authar I : 308]
Dari ‘Imran bin Hushain, ia berkata : Kami pernah bersama Rasulullah SAW dalam safar (bepergian), lalu beliau SAW shalat bersama orang banyak, tiba-tiba ada seorang laki-laki menyendiri, lalu beliau bertanya, “Apa yang menghalangi kamu untuk shalat?”. Ia menjawab, “Saya sedang junub, padahal tidak ada air”. (Kemudian) Nabi SAW bersabda, “Gunakanlah debu, karena sesungguhnya ia cukup bagimu”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim, dalam Nailul Authar I : 308
F. Rukun Tayammum
G. Syarat sah Tayammum
H. Perkara yang membatalkan Tayammum
I. Sunnah-sunnah ketika melakukan Tayammum
J. Tata cara tayammum
SELAMAT BERDISKUSI☺