1 of 13

TUGAS FIQIH TAYAMmUM�KELOMPOK 4

  • Anwar Sadath 1703049
  • Fara Fadilla 1701964
  • Karina Sartika 1704110
  • Wildan Firmansyah 1704974

2 of 13

A. PengertianTayammum

  • Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum.��Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.��Tayamum yang telah dilakukan bisa batal apabila ada air dengan alasan tidak ada air atau bisa menggunakan air dengan alasan tidak dapat menggunakan air tetapi tetap melakukan tayamum serta sebab musabab lain seperti yang membatalkan wudu dengan air.�

3 of 13

B. Sejarah Tayammum

  • Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Maidah: 6)

Suatu ketika Siti Aisyah menyertai Rasulullah SAW bersama rombongan dalam suatu perjalanan. Di tengah perjalanan itu kalung Siti Aisyah hilang, maka Rasulullah SAW dan orang-orang bersamanya berhenti untuk mencarinya. Akan tetapi usaha mereka tidak mebuahkan hasil, kalung itu tetap tidak ditemukan. Akhirnya mereka istirahat di tempat itu dan kebetulan di tempat itu tidak ditemukan air. Mereka kususahan sehingga orang-orang menemui Abu Bakar dan berkata: “Tidakkah kau lihat apa yang dilakukan Aisyah? Ia menyebabkan Rasulullah SAW dan orang-orang berhenti di tempat yang tidak ada airnya dan mereka tidak menemukan air untuk bersuci.”

4 of 13

C. Syariat Tayammum

disyariatkan berdasarkan Alquran dan sunah. Allah SWT berfirman Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan kemudian kamu tidak mendapat air maka bertayamumlah kamu dgn tanah yg baik ; sapulah mukamu dan tanganmu.

Rasulullah saw. bersabda Tanah adl wudu seorang muslim jika tidak mendapatkan air kendati selama sepuluh tahun. �

Rasulullah saw. juga bersabda Seluruh tanah di bumi dijadikan sebagai tempat sujud dan bersuci bagiku dan umatku. Maka di mana saja waktu salat menghampiri seseorang dari umatku tanah dapat menyucikannya.

Sebab Disyariatkannya Tayamum Diriwayatkan dari Aisyah r.a. ia berkata Kami bepergian bersama dgn Nabi dalam suatu perjalanan. Ketika kami sampai di Baida’ kalungku hilang.

Karena itu Nabi berhenti utk mencarinya. Begitu pula seluruh rombongan turut berhenti bersama dgn beliau. Sedangkan di tempat itu tidak ada air dan mereka tidak membawa air. Mereka mendatangi Abu Bakar lalu berkata ‘Tidakkah engkau memperhatikan Aisyah? Karena ulahnya Nabi dan para sahabat berhenti padahal di sini tidak ada air dan rombongan tidak membawa air.’ Lalu Abu Bakar mendatangiku sedangkan Rasulullah tertidur dgn kepalanya berada di atas pahaku. Kemudian Abu Bakar mengata-ngataiku sepuas hatinya sehingga ditusuknya rusukku dgn tangannya. Aku tak dapat bergerak krn Nabi tidur di pahaku. Beliau tertidur sampai subuh tanpa air. Kemudian Allah menurunkan ayat tayamum ‘Maka hendaklah kalian bertayamum’ Usaid bin Hudhair berkata ‘Ini bukanlah berkah yg pertama darimu wahai keluarga Abu Bakar’. Selanjutnya Aisyah berkata Ketika unta kami suruh berdiri kami dapati kalungku berada di bawah unta itu. .

Orang yg Diperbolehkan Bertayamum Tayamum diperbolehkan bagi orang yg tidak mendapatkan air setelah berusaha dgn sungguh-sungguh utk mencarinya atau ada air namun tidak bisa menggunakannya krn sakit atau khawatir jika menggunakan air maka sakitnya akan bertambah parah dan menghambat kesembuhannya atau seseorang yg tidak dapat bergerak dan tidak ada orang yg bisa memberikan air kepadanya.

Hal-Hal yg Bisa Dipergunakan utk Tayamum Dalam bertayammum diperbolehkan menggunakan debu yg suci dan segala sesuatu yg sejenis dgn tanah seperti kerikil batu atau kapur. Allah berfirman Maka bertayamumlah dgn tanah yg baik. {An-Nisa 43}.

5 of 13

D. Dalil tentang Tayammum

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

  • Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk, sampai kalain mengetahui apa yang kalian katakan; dan jangan pula dalam keadaan junub, kecuali sekedar lewat, sampai kalian mandi; dan jika kalian dalam keadaan sakit, atau safar, atau salah seorang dari kalian datang dari tempat menunaikan hajat, atau kalian “menyentuh” perempuan, kemudian kalian tidak mendapatkan air maka bertayammumlah kalian dengan debu yang suci. Maka usaplah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian, sesungguhnya Allah itu adalah Maha memaafkan lagi Maha mengampuni.

6 of 13

E. Hadits tentang Tayammum

  • عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: فُضِّلْنَا عَلَى النَّاسِ بِثَلاَثٍ. جُعِلَتْ صُفُوْفُنَا كَصُفُوْفِ اْلمَلاَئِكَةِ، وَ جُعِلَتْ لَنَا اْلاَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدًا، وَ جُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُوْرًا اِذَا لَمْ نَجِدِ اْلمَاءَ. مسلم

Dari Hudzaifah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Kami diberi kelebihan atas manusia dengan tiga perkara, yaitu : Dijadikan barisan-barisan kami seperti barisan-barisan malaikat, dijadikan bagi kami bumi seluruhnya sebagai tempat shalat, dan dijadikan bagi kami debunya sebagai pensuci apabila kami tidak mendapatkan air”. [HR. Muslim, dalam Nailul Authar I : 308]

  •  عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ: كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ ص فِى سَفَرٍ فَصَلَّى بِالنَّاسِ. فَاِذَا هُوَ بِرَجُلٍ مُعْتَزِلٍ فَقَالَ: مَا مَنَعَكَ اَنْ تُصَلِّيَ؟ قَالَ: اَصَابَتْنِى جَنَابَةٌ وَ لاَ مَاءَ. قَالَ: عَلَيْكَ بِالصَّعِيْدِ، فَاِنَّهُ يَكْفِيْكَ. احمد و البخارى و مسلم فى نيل الاوطار 1:308

Dari ‘Imran bin Hushain, ia berkata : Kami pernah bersama Rasulullah SAW dalam safar (bepergian), lalu beliau SAW shalat bersama orang banyak, tiba-tiba ada seorang laki-laki menyendiri, lalu beliau bertanya, “Apa yang menghalangi kamu untuk shalat?”. Ia menjawab, “Saya sedang junub, padahal tidak ada air”. (Kemudian) Nabi SAW bersabda, “Gunakanlah debu, karena sesungguhnya ia cukup bagimu”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim, dalam Nailul Authar I : 308

7 of 13

F. Rukun Tayammum

  • Niat Tayamum
  • Menyapu muka dengan debu atau tanah
  • Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hinggga ke siku

8 of 13

G. Syarat sah Tayammum

  • Telah masuk waktu salat
  • Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
  • Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum-
  • Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
  • Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan
  • Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh

9 of 13

H. Perkara yang membatalkan Tayammum

  • Segala perbuatan atau perlakuan yang mebatalkan wudhu maka akan batal juga pada tayamum
  • Terdapat air setelah hendak melakukan shalat

10 of 13

I. Sunnah-sunnah ketika melakukan Tayammum

  • Membaca basmalah
  • Menghadap ke arah kiblat
  • Membaca doa ketika selesai tayamum
  • Mendahulukan kanan dari pada kiri
  • Meniup debu yang ada di telapak tangan
  • Menggodok sela jari setelah menyapu tangan hingga siku

11 of 13

J. Tata cara tayammum

  • Membaca basmalah 
  • Renggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat
  • Angkat kedua tangan lalu tiup telapak tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup kearah berlainan dari sumber debu tadi
  • Baca niat tayamum. Berikut bacaan niat tayamum: 
  • نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى
  • Mengusap telapak tangan kmuka secara merata
  • Bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan
  • Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat
  • Angkat kedua tangan tangan lalu tiup untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi
  • Mengusap debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri.

12 of 13

13 of 13

SELAMAT BERDISKUSI☺