KEMEN
DIKBUD
RISTEK
Refleksi dan Pendalaman Substansi
Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah periode 1
Workshop Pengelolaan Kinerja Periode 2 di PMM, 20-22 Agustus 2024,
BBGP Jawa Tengah
Disusun Oleh: Tim Kemendikbudristek dan Tim Pengembang Teknologi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Rundown Hari 2 [Rabu, 21 Agustus 2024]
Waktu | Durasi | Agenda/Deskripsi Kegiatan |
08.00 - 09.00 | 60’ | Persepsi terkait Transformasi Pengelolaan Kinerja di PMM |
09.00 - 10.00 | 60’ | Penyegaran Penyegaran pemahaman terkait substansi dan teknis Pengelolaan Kinerja |
10.00 - 10.15 | 15’ | Coffee break |
10.15 - 11..30 | 90’ | Refleksi Pengelolaan Kinerja Periode 1 dan Persiapan Periode 2 |
11.30 - 12.00 | 30’ | Tanya-jawab |
12.00 - 13.00 | 60’ | Ishoma |
13.00 - 14.30 | 90’ | Simulasi Teknis Pengelolaan Kinerja Guru |
14.30 - 15.30 | 60’ | Tanya-jawab |
15.30 - 16.00 | 30’ | Coffee break |
16.00 - 17.00 | 60’ | Simulasi Teknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah |
17.00 - 17.30 | 30’ | Tanya-jawab |
Cakupan materi
Refleksi Pengelolaan Kinerja Periode I
Revisit arah dan landasan Pengelolaan Kinerja
2
1
Persiapan Pengelolaan Kinerja Periode II
3
KEMEN
DIKBUD
RISTEK
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Simulasi teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
4
Revisit arah dan landasan Pengelolaan Kinerja
KEMEN
DIKBUD
RISTEK
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
01
Sebagai bagian dari transformasi pengelolaan ASN yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, KemenPANRB melakukan transformasi pengelolaan kinerja yang diatur melalui:
tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara�
tentang Jabatan Fungsional
Transformasi Pengelolaan Kinerja
Mengapa Perlu Transformasi Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah?
Perspektif KemenPANRB
Bagi Pegawai
Alat dalam merencanakan, melaksanakan,
dan meningkatkan kinerja sesuai
ekspektasi pimpinan
Bagi Pimpinan
Alat dalam mengelola kinerja pegawai secara individu dan kolektif agar bisa berdaya mencapai tujuan dan sasaran organisasi
Bagi Pemerintah Daerah
Alat dalam mengelola kinerja seluruh unit
untuk mencapai tujuan dan sasaran Pemerintah Daerah
Perspektif Kemendikbudristek
Transformasi Pembelajaran
Semua pegawai mendapatkan
pengakuan atas kinerjanya yang menunjang transformasi pembelajaran untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik
Rumusan awal
Pengelolaan Kinerja Sebagai Pembelajaran Adalah Arah Transformasi
Pendekatan | Pengelolaan Kinerja sebagai Pengendalian | Pengelolaan Kinerja sebagai Pencapaian | Pengelolaan Kinerja sebagai Pembelajaran |
Tujuan | Kepatuhan terhadap standar dan prosedur | Pencapaian terhadap target yang terukur | Upaya peningkatan kualitas kinerja individu dan tim |
Metode | Pengawasan ketat, evaluasi berdasarkan standar yang telah ditetapkan | Penetapan target, monitoring berkala terhadap pencapaian target | Proses berkelanjutan, refleksi dari kesalahan untuk peningkatan berkesinambungan |
Umpan Balik | Umpan balik untuk meluruskan penyimpangan yang terjadi | Umpan balik untuk menyesuaikan strategi pencapaian target | Umpan balik untuk melakukan peningkatan kualitas kinerja |
Merdeka Memilih Indikator yang Relevan
Merdeka dari Beban Administrasi
Merdeka Unjuk Kinerja yang Berdampak
Tiga ciri pengelolaan kinerja untuk mewujudkan transformasi pembelajaran
1
2
3
Bantu kami memahami
persepsi Anda melalui survey singkat berikut!
KEMEN
DIKBUD
RISTEK
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
ASN Guru melakukan Pengelolaan Kinerja di PMM
PMM sudah terintegrasi dengan e-Kinerja BKN
Instansi daerah melakukan pendampingan, pengawasan dan pembinaan dalam melakukan pengelolaan kinerja di PMM
1
2
3
Pesan kunci
Surat Edaran Bersama
Kepala BKN dan Mendikbud No. 17 tahun 2023 dan No. 9 Tahun 2023
tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru
KEMEN
DIKBUD
RISTEK
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Pesan kunci
Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu
Guru dan Kepala Sekolah ASN mengisi pengelolaan kinerja di PMM
Siklus Pengelolaan Kinerja dilakukan 2 kali dalam 1 tahun yaitu periode Januari-Juni 2024 dan Juli-Desember 2024
Pemerintah daerah memastikan pemberian TPP ASN Guru dan Kepala Sekolah tepat waktu sesuai dengan linimasa yang ditetapkan.
1
2
3
4
KEMEN
DIKBUD
RISTEK
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Perdirjen GTK No. 7607/B.B1/HK.03/2023
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Guru dan Kepala Sekolah
Dukungan penerapan Pengelolaan Kinerja Guru & Kepala Sekolah melalui PMM disusun dalam bentuk regulasi teknis.
1
Pesan kunci
Mari kita lakukan penyegaran terkait pemahaman substansi dan teknis pengelolaan kinerja!
CEK OMBAK (FAKTA / MISKONSEPSI)
Semakin banyak target perilaku yang dipilih Pegawai, maka hasil observasi akan semakin bagus.
MISKONSEPSI
Berdiri jika Anda menganggap fakta,
duduk jika Anda menganggap miskonsepsi.
CEK OMBAK (FAKTA / MISKONSEPSI)
Tidak ada format khusus yang menentukan benar/salah refleksi Pegawai.
FAKTA
Berdiri jika Anda menganggap fakta,
duduk jika Anda menganggap miskonsepsi.
CEK OMBAK (FAKTA / MISKONSEPSI)
Dokumen bukti dukung pengembangan kompetensi harus sertifikat.
MISKONSEPSI
Berdiri jika Anda menganggap fakta,
duduk jika Anda menganggap miskonsepsi.
CEK OMBAK (FAKTA / MISKONSEPSI)
Predikat kinerja yang didapatkan di Periode 1 (Januari-Juli) adalah predikat final yang dikonversi menjadi angka kredit di e-Kinerja.
MISKONSEPSI
Berdiri jika Anda menganggap fakta,
duduk jika Anda menganggap miskonsepsi.
CEK OMBAK (FAKTA / MISKONSEPSI)
Di Periode 2, Pegawai harus memilih Indikator praktik kinerja yang berbeda dari Periode 1.
MISKONSEPSI
Berdiri jika Anda menganggap fakta,
duduk jika Anda menganggap miskonsepsi.
CEK OMBAK (FAKTA / MISKONSEPSI)
Kepala Dinas bisa menetapkan Predikat Kinerja Organisasi untuk Satuan Pendidikan secara dicicil (tidak perlu menunggu semua Satuan Pendidikan selesai tahap penilaian).
FAKTA
Berdiri jika Anda menganggap fakta,
duduk jika Anda menganggap miskonsepsi.
CEK OMBAK (FAKTA / MISKONSEPSI)
Periode 2 hanya bisa dimulai di PMM jika Periode 1-nya sudah selesai dilakukan oleh seluruh Pegawai.
MISKONSEPSI
Berdiri jika Anda menganggap fakta,
duduk jika Anda menganggap miskonsepsi.
CEK OMBAK (FAKTA / MISKONSEPSI)
Upaya Tindak Lanjut setelah observasi kelas wajib dilakukan di PMM.
MISKONSEPSI
Berdiri jika Anda menganggap fakta,
duduk jika Anda menganggap miskonsepsi.
CEK OMBAK (FAKTA / MISKONSEPSI)
Setelah SKP disepakati oleh Atasan, Pegawai masih bisa mengubahnya.
MISKONSEPSI
Berdiri jika Anda menganggap fakta,
duduk jika Anda menganggap miskonsepsi.
CEK OMBAK (FAKTA / MISKONSEPSI)
RHK Pengembangan Kompetensi bisa diubah meskipun SKP nya sudah disepakati.
FAKTA
Berdiri jika Anda menganggap fakta,
duduk jika Anda menganggap miskonsepsi.
TAHUKAH ANDA?
Apakah Kepala Sekolah dapat mengirim penilaian kinerja Guru kepada Kepala Dinas meskipun belum semua guru telah selesai di tahap pelaksanaan?
TAHUKAH ANDA?
Apakah Pegawai bisa mengganti data diri (golongan, jabatan, satuan pendidikan) di PMM?
TAHUKAH ANDA?
Apakah Atasan dapat menghapus Pegawai yang sudah mutasi/rotasi/meninggal/pensiun di PMM?
TAHUKAH ANDA?
Jika Pegawai tidak berhasil sinkro di e-Kinerja, apakah tandanya pengelolaan kinerja saya gagal?
PERTANYAAN TERAKHIR - TAHUKAH ANDA?
Ke manakah saya harus melapor, jika pada sinkro PMM, muncul informasi nama UNOR tidak sama dengan data PMM?
Refleksi Pengelolaan Kinerja Periode I
(Semester 1: Jan- Juni 2024)
KEMEN
DIKBUD
RISTEK
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
02
Peta Perjalanan Pengelolaan Kinerja Anda
Membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) | Melaksanakan Siklus Peningkatan Kinerja, upaya peningkatan fokus Perilaku Kerja, dan kegiatan Pengembangan Kompetensi | Mendapatkan Predikat Kinerja Pegawai dan umpan balik untuk persiapan pengelolaan kinerja periode selanjutnya |
Variabel Pengelolaan Kinerja | Pemantauan Kinerja Tahap Perencanaan | Pembinaan Kinerja Tahap Pelaksanaan | Penilaian Kinerja Tahap Penilaian |
Praktik Kinerja | Pegawai memilih 1 Sub Indikator Kinerja dari Indikator Rapor Pendidikan | Pegawai dan Atasan berdialog dalam melaksanakan:
| Pegawai akan mendapatkan Rating Praktik Kinerja dari Atasan yang dilandaskan pada upaya refleksi, upaya mempelajari, dan perubahan praktik. |
Perilaku Kerja | Pegawai memilih fokus untuk 7 aspek perilaku BERAKHLAK yang akan ditingkatkan | Pegawai melaksanakan upaya peningkatan fokus perilaku kerja BERAKHLAK yang sudah dipilih | Pegawai akan mendapatkan Rating Perilaku Kerja dari Atasan dengan mempertimbangkan Perwujudan dan Dampak dari setiap aspek Perilaku Kerja |
Pengem- bangan Kompetensi | Pegawai memilih daftar kegiatan pengembangan kompetensi yang setara dengan 32 poin atau lebih | Pegawai melakukan kegiatan pengembangan kompetensi | Pegawai mengunggah Bukti Dukung kegiatan yang sudah dilakukan dan dicek oleh Atasan |
Dokumen Akuntabilitas | Pegawai mengetahui dokumen akuntabilitas yang perlu diunggah oleh Kepala Sekolah | Pegawai melaksanakan tugasnya sehari-hari | Atasan mengunggah dokumen akuntabilitas dari pelaksanaan tugas keseharian Pegawai. |
Tiga tahapan penting dalam Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah sebagai transformasi pembelajaran
Tahapan
Tahap
PERENCANAAN
Tahap
PELAKSANAAN
Tahap
PENILAIAN
1
2
3
Tahap perencanaan dilakukan untuk memilih fokus sasaran kinerja
Tahap Pelaksanaan meliputi implementasi siklus peningkatan kinerja dengan pemberian umpan balik yang berkelanjutan
Tahap Penilaian merupakan tahap pemberian nilai kepada pegawai untuk kemudian kembali menjadi baseline rencana peningkatan kinerja pada pengelolaan kinerja selanjutnya
Tahapan berfokus pada peningkatan kinerja sehingga berdampak pada pembelajaran
Berdasarkan Rapor Pendidikan
Guru: Indikator D1, Praktik Pembelajaran�
KS: Indikator D3, Kepemimpinan Pembelajaran
1. Praktik Kinerja
Apa Variabel Pengelolaan Kinerja
Guru dan Kepala Sekolah?
Kategori Kegiatan
2. Pengembangan Kompetensi
Terdapat empat variabel yang dalam penilaian kinerja seorang pegawai:
Dokumen yang menunjukkan akuntabilitas pegawai (guru dan kepala sekolah) dalam melakukan kinerja sesuai tugasnya
Tidak dinilai tapi dikumpulkan.
��
4. Dokumen Akuntabilitas
Wajib dikumpulkan
�
Variabel pertimbangan
Variabel penilaian
Keempat variabel di atas akan menjadi acuan Penilai dalam melakukan Penetapan Predikat Kinerja Pegawai��Kemudian Predikat Kinerja akan menentukan Angka Kredit yang diperoleh Pegawai
Penetapan Predikat Kinerja
Konversi ke Angka Kredit
1. Praktik Kinerja
3. Perilaku Kerja
2. Pengembangan Kompetensi (pertimbangan)
4. Dokumen Akuntabilitas
(dikumpulkan)
Penilaian Kinerja Pegawai
BERAKHLAK�
3. Perilaku Kerja
Variabel penilaian
Persiapan Pengelolaan Kinerja di PMM Periode II
Memahami Peran Kepala Dinas Pendidikan dalam Pengelolaan Kinerja KS
KEMEN
DIKBUD
RISTEK
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
03
Penting diperhatikan sebelum memulai Pengelolaan Kinerja periode 2
Meskipun sistem PMM telah membuka akses untuk memulai periode 2, sebaiknya selesaikan periode 1 sebelum memulai periode 2, agar proses peningkatan kinerja pegawai tidak menjadi beban di waktu bersamaan.
Penyelesaian tahapan sesuai dengan periode yang telah ditentukan akan memberikan keuntungan bagi Pegawai, termasuk mengoptimalkan proses selanjutnya yang terkait dengan hasil dari pengelolaan kinerja.
Bagi pegawai yang masih mengalami kendala, silakan akses Panduan yang tersedia atau hubungi Pusat Bantuan dengan mencantumkan deskripsi kendala dan dukungan dokumen/tangkap gambar terkait kendala tersebut
1
2
3
Untuk pengelolaan kinerja Guru, pastikan Dinas Pendidikan sudah menerima data penilaian dari Kepala Sekolah dan menetapkan Predikat Kinerja Organisasi untuk Satuan Pendidikan di wilayahnya.
Jika tidak ada kendala, segera dampingi pegawai untuk melanjutkan periode 2, dimulai dari akun Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah. Saat ini akses untuk tahap perencanaan periode 2 sudah dibuka.
Apabila Sinkro PMM pada E-Kinerja belum dapat digunakan, tidak perlu khawatir karena pengguna tetap dapat mengerjakan Pengelolaan Kinerja periode 2.
4
5
6
Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor manual.541/B1/GT.01.08/2024
tentang Pemberitahuan Pengelolaan Kinerja Tahap Penilaian Periode Semester 1 (Januari-Juni) Tahun 2024 pada Platform Merdeka Mengajar (PMM)
Diperlukan dukungan dan kerjasama Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi sesuai kewenangannya di wilayah masing-masing untuk:
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
1
SUSUNAN ACARA
2
3
SUSUNAN ACARA
Halaman pengelolaan kinerja Anda sudah berubah menjadi periode yang baru.
SUSUNAN ACARA
Tim kerja atau pengawas dan Kepala Dinas dapat memanfaatkan ganti periode dengan cara:
1
SUSUNAN ACARA
Saat ini, guru sudah dapat melakukan pengelolaan kinerja untuk periode berikutnya, Juli-Desember 2024.
Guru hanya bisa memulai periode baru apabila kepala sekolah sudah memulai periode baru.
1
2
3
SUSUNAN ACARA
Halaman pengelolaan kinerja Anda sudah berubah menjadi periode yang baru.
Untuk kembali ke periode sebelumnya, dapat melakukan langkah yang sama seperti sebelumnya.
Kepala sekolah perlu melakukan konfirmasi data atasan kembali
Untuk mengetahui provinsi dan kabupaten yang belum konfirmasi data atasan ulang dapat melakukan pengecekan di dokumen https://bit.ly/KonfirmasiData_12Jul24 (data diambil: 11 Juli 2024)
Pertanyaan yang sering ditanyakan terkait Periode 2
Periode semester 2 (Juli-Desember) untuk Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah sudah bisa dimulai di awal bulan Juli.
Pegawai dianjurkan untuk menyelesaikan dulu SKP di Periode 1 hingga Tahap Penilaian selesai sebelum memulai Pengelolaan Kinerja Periode 2. Hal ini untuk memastikan Pegawai bisa melakukan peningkatan kinerja dengan optimal.
Meski demikian, akses untuk Periode 1 tidak akan ditutup jika belum prosesnya belum selesai atau masih terkendala meskipun sudah masuk di waktu periode 2.
Teknologi tidak akan membatasi akses untuk memulai Periode 2, namun secara substansial, Pegawai dan Atasan tidak dianjurkan untuk memulai Periode 2 jika periode sebelumnya belum selesai hingga proses penetapan Predikat Kinerja (Tahap Penilaian).
Proses pengelolaan kinerja di periode 2 sama seperti periode 1 dengan tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. Pegawai dan Atasan tetap melakukan dialog kinerja sepanjang Siklus Peningkatan Kinerja. Pengelolaan Kinerja tetap dibagi menjadi tiga tahapan besar, yaitu Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penilaian. Berikut adalah rekap proses Pengelolaan Kinerja di setiap tahapan.
Pertanyaan yang sering ditanyakan terkait Periode 2
Di periode 2, Pegawai akan kembali melaksanakan Siklus Peningkatan Kinerja. Sebagai bagian dari siklus tersebut, Pegawai perlu memilih indikator praktik kinerja yang diobservasi oleh Atasan untuk mengetahui kemampuan awal Pegawai sebelum diintervensi melalui tindak lanjut.
Oleh karena itu, tidak hanya observasi, namun Pegawai dan Atasan memang perlu kembali melaksanakan seluruh bagian Siklus Peningkatan Kinerja (diskusi persiapan, observasi praktik kinerja, diskusi tindak lanjut, upaya tindak lanjut, dan refleksi tindak lanjut).
Tidak ada limitasi pemilihan indikator praktik kinerja. Berdasarkan kesepakatan dengan Atasan, Pegawai dapat memilih indikator yang sama dengan Periode 1 atau berbeda.
Sebagai pertimbangan, pemilihan indikator praktik kinerja sebaiknya mengacu pada setidaknya dua hal; pertama, prioritas intervensi berdasarkan capaian Rapor Pendidikan, dan; kedua, kebutuhan perkembangan satuan pendidikan dan individu Pegawai.
Bukti dukung yang sudah digunakan di Periode 1 tidak dapat digunakan kembali di Periode 2, karena kegiatan tersebut sudah direkognisi dan diipertimbangkan oleh Atasan dalam menilai kinerja Pegawai.
Jika ada bukti dukung yang belum digunakan di Periode 1 (misalnya dalam kasus Pegawai sudah memulai kegiatan di periode 1, namun belum selesai kegiatannya, maka bukti dukung tersebut bisa digunakan di Periode 2.
Secara substansi, Pegawai tetap perlu merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi di semester sesuai ekspektasi
Pertanyaan yang sering ditanyakan terkait Periode 2
Setiap Pegawai akan mendapatkan dua (2) predikat kinerja dalam satu tahun anggaran, berdasarkan periode semester 1 (Januari-Juni) dan periode semester 2 (Juli-Desember). Maka, penilaian di Periode 2 adalah nilai yang berbeda dari Periode 1.
Selain predikat kinerja periode 2, di akhir tahun anggaran, Pegawai juga akan mendapatkan Predikat Kinerja Tahunan.
Predikat Kinerja Tahunan akan diproses oleh Kemendikbudristek berdasarkan peningkatan capaian Predikat di Periode 1 dan Periode 2. Diharapkan Pegawai dapat menjadikan Predikat Kinerja Pegawai Periode 1 sebagai pembelajaran dan menjadi dasar untuk terus bersemangat dalam meningkatkan kinerjanya di Periode 2, sehingga Predikat Kinerja Tahunannya bisa optimal.
Predikat Kinerja Tahunan adalah predikat yang akan dialirkan ke e-Kinerja dalam proses Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai. Predikat inilah yang akan dikonversi menjadi Angka Kredit di akhir tahun anggaran.
Proses Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai dan Konversi Angka Kredit akan berlangsung di e-Kinerja BKN sebagai platform resmi KemenpanRB yang mengurusi bidang manajemen ASN.
Update terkait Pengelolaan Kinerja
SUSUNAN ACARA
Informasi
Update Substansi kegiatan Pengembangan Kompetensi sebagai Kontributor di PMM
SUSUNAN ACARA
Pembaruan substansi: Relaksasi
Update Substansi kegiatan Pengembangan Kompetensi sebagai Kontributor di PMM
Mohon sebarkan informasinya ke sasaran pengguna melalui link artikel berikut
atau melalui Paket Informasi linktr.ee/pengelolaankinerjapmm dan linktr.ee/pengelolaankinerjaks
KEMEN
DIKBUD
RISTEK
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Penghapusan Akun Guru yang sudah tidak aktif
FAQ
Q: “Bagaimana cara atau langkah menghapus akun pendidik atau tenaga kependidikan yang:
1. telah pensiun,
2. telah meninggal, dan
3. akun ganda ?
Daftar pendidik dan tenaga kependidikan yang dimaksud akunnya ada pada lampiran.
Terimakasih atas informasinya.”
A: Data Pegawai yang sudah tidak aktif, namun masih terlihat di dalam Pengelolaan Kinerja tidak mempengaruhi berbagai proses Pengelolaan Kinerja di dalam PMM, tidak mempengaruhi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di dalam PMM, serta tidak berpengaruh pada data Rapor Pendidikan dari Sekolah tersebut.
Sebagai langkah tindak lanjut untuk penghapusan, maka Bapak/Ibu dapat mengarahkan User untuk :
KEMEN
DIKBUD
RISTEK
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Belum mendapatkan akses Pengelolaan Kinerja PLT KS (1/4)
FAQ
Q: “Permintaan pergantian kepala sekolah yang lama dengan Plt kepala sekolah yang baru”
A: Salah satu sumber data pada PMM adalah Dapodik, sehingga sebagai tindak lanjut yang perlu dilakukan PLT Kepala Sekolah (KS) tersebut adalah:
Pada laman Pengelolaan Kinerja milik User hanya muncul menu “Sebagai Pegawai”
KEMEN
DIKBUD
RISTEK
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Belum mendapatkan akses Pengelolaan Kinerja PLT KS (2/4)
FAQ
Pada menu “Notifikasi” akan muncul notifikasi baru seperti di bawah ini
1
2
3
Lanjutan informasi mengenai akses PLT Kepala Sekolah
Q: “Setelah memastikan data di Dapodik terupdate dan menunggu 2 hari kerja, apa petunjuk bagi saya bahwa saya sudah mendapatkan akses sebagai PLT KS?”
A:
KEMEN
DIKBUD
RISTEK
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
1
2
4
3
Q: “Kami sudah update Dapodik sejak 29 Juni, akan tetapi belum muncul konfirmasinya. Mohon Bantuannya”
A: Sebagai informasi, terdapat potensi apabila di Dapodik sekolah data sudah terupdate namun status PLT KS masih belum muncul di dalam Pengelolaan Kinerja PMM.
Sebagai tindak lanjut, User perlu melakukan dua hal berikut:
Belum mendapatkan akses Pengelolaan Kinerja PLT KS (3/4)
FAQ
KEMEN
DIKBUD
RISTEK
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Belum mendapatkan akses Pengelolaan Kinerja PLT KS (4/4)
FAQ
Meluruskan miskonsepsi terkait Pengelolaan Kinerja PLT KS
Q: “Apa yg harus dilakukan apabila seorang Guru ditunjuk sebagai PLT kepsek??
Apakah Akun belajar nya harus diubah menjadi admin??dimana melakukan nya?”
A: Akun belajar.id dengan domain @admin hanya diperuntukkan untuk Kepala Sekolah (KS) definitif. Oleh sebab itu, apabila kebutuhan PLT KS adalah mendapatkan akses Pengelolaan Kinerja sebagai PLT KS dapat melakukan:
Meluruskan miskonsepsi terkait Pengelolaan Kinerja PLT KS
Q: “Kenapa tidak muncul sebagai Plt Kepala Sekolah atau Atasan di PMM, sementara di Ekinerja sudah sesuai atau sudah sinkron dengan jabatan terbaru yaitu menjadi Plt Kepala Sekolah?”
A: Data dan status peran/jabatan Pendidik di PMM merupakan data yang dialirkan dari Dapodik.
Oleh sebab itu, Anda tidak dapat menggunakan tombol “sinkro PMM” di e-Kinerja untuk memperbaiki data di Pengelolaan Kinerja PMM. Sebagai tindak lanjut, User dapat melakukan update Dapodik dengan memastikan:
KEMEN
DIKBUD
RISTEK
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Q: “Tidak bisa mulai periode ke 2 untuk guru guru, Padahal saya sudah mulai periode ke 2 di pengelolaan kinerja saya.”
A: Sejak 31 Juli sore lalu telah dilakukan iterasi pada sistem, sehingga kini ekspektasinya Guru dan/atau Atasan sudah dapat melakukan pengubahan periode.
Oleh sebab itu, silakan melakukan pengecekan kembali.
Silakan melaporkan kendala lengkap dengan data dan informasi:
Kendala pengubahan periode ke siklus 2
Isu ekspektasinya berkurang ✔
FAQ
KEMEN
DIKBUD
RISTEK
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Miskonsepsi yang perlu diluruskan
Apabila User melaporkan kendala ke Pusat Bantuan, maka kendala yang dilaporkan pasti akan terselesaikan dengan sendirinya secara otomatis > miskonsepsi.
Ekspektasi yang perlu dipahami
Tantangan yang dihadapi
Apabila kendala yang dihadapi User bukan kendala teknis dari sisi PMM serta miskonsepsi tidak diluruskan, maka User menjadi mengabaikan jawaban yang tertulis dan pasif menunggu kendala terselesaikan dengan sendirinya.
Faktanya kendala tidak dapat terselesaikan sebelum User melakukan tahapan yang dijelaskan pada jawaban email.
Tujuan yang ingin dicapai setelah miskonsepsi diluruskan: User dapat memperhatikan dan memahami penjelasan email, kemudian melakukan tindak lanjut sesuai penjelasan pada jawaban email
Dengan melapor ke Pusat Bantuan maka 100% kendala terselesaikan dengan sendirinya secara otomatis
Tidak semua kendala yang dialami User merupakan kendala teknis, sehingga membutuhkan tindak lanjut yang perlu dilakukan mandiri oleh User tersebut
Meluruskan miskonsepsi terkait layanan Pusat Bantuan
Reminder
KEMEN
DIKBUD
RISTEK
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Nama Guru di akses Kepala Sekolah (KS)/PLT KS belum muncul seluruhnya (1/2)
FAQ
Kemungkinan pertanyaan serupa yang sering muncul:
A: Memasuki siklus ke-2, maka Guru yang ditampilkan dan terlihat pada akses Pengelolaan Kinerja milik Atasan adalah guru yang sudah tuntas dalam melakukan Perencanaan.
Reminder kembali, ekspektasi tuntas dalam melakukan Perencanaan adalah sebagai berikut:
Q: “Jumlah guru tidak sesuai.yang tertera hanya lima orang”
Bukan isu.
User membutuhkan edukasi.
KEMEN
DIKBUD
RISTEK
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Nama Guru di akses Kepala Sekolah (KS)/PLT KS belum muncul seluruhnya (2/2)
FAQ
Q: “Saya bagian dari tim kepala sekolah yang diantaranya menangani PMM bagi guru di lingkungan SMKN 1 Bogor, untuk periode Juli - Desember 2024 terjadi ketidaksamaan antara jumlah Guru yang sudah di setujui di Perencaan Kinerja Guru yaitu berjumlah 64 dengan jumlah guru pada Penilaian Kinerja tertera 40 guru,
Apa yang harus kami lakukan,
Terima kasih”
A: Laporan ini merupakan studi kasus tindak lanjut yang menunjukkan dampak yang ditimbulkan apabila terdapat tahapan Perencanaan Kinerja Guru yang belum tuntas terselesaikan.
Oleh sebab itu, tindak lanjut yang perlu dilakukan agar jumlah yang terlihat di laman Perencanaan Kinerja Guru maupun laman Penilaian Kinerja menjadi konsisten/sama adalah KS definitif dapat berkoordinasi dengan Guru yang namanya belum muncul di laman Penilaian Kinerja agar menyepakati kembali Perencanaan yang sebelumnya diajukan.
Kondisi A
Kondisi B
KEMEN
DIKBUD
RISTEK
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Guru / KS sebelumnya dapat mengakses Pengelolaan Kinerja, namun berubah tidak lagi dapat mengakses
FAQ
Q: “Saya tidak bisa mengakses pengelolaan kinerja padahal saya adalah guru PNS dan data dapodik sudah terkini selain itu semester kemarin bisa mengakses pengelolaan kinerja kenapa sekarang tidak bisa mengakses pengelolaan kinerja di PMM”
A: Kendala akses yang dialami oleh User yang sebelumnya sudah dapat mengakses Pengelolaan Kinerja merupakan dampak dari adanya pergerakan data yang dialirkan dari Dapodik ke PMM.
Isu ekspektasinya berkurang ✔
KEMEN
DIKBUD
RISTEK
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Kepala Dinas (Kadis) mengalami kendala akses
FAQ
Q: “Akun PMM kadis, berulang-ulang tidak terbuka”
A: Per 19 Agustus pukul 14:30 WIB (kemarin sore), tim Teknis telah melakukan penyelesaian kendala.
Tim Teknis telah mengagendakan penyelesaian kendala lanjutan tersebut pada minggu ini.
Isu terselesaikan ✔
Penyelesaian Disparitas Data
62
Adanya disparitas data Jabatan dan Unit Organisasi penempatan ASN Guru antara BKN dan Kemendikbudristek berdampak pada pengaliran data pengelolaan kinerja dari PMM ke e-Kinerja BKN.
Perlu dilakukan pemadanan data agar setiap proses pengaliran data pengelolaan kinerja yang dilakukan antara PMM dan E-kinerja BKN dapat berjalan dengan lancar, mulai dari SKP hingga Predikat Kinerja.
Oleh karena itu, setiap kendala yang menghambat proses pengaliran data Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dari PMM ke e-Kinerja BKN perlu diberikan solusi melalui melalui koordinasi antar-instansi terkait.
Penyelesaian disparitas data untuk pengelolaan kinerja pegawai
mendorong ASN untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi-pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah.
Kebijakan tata kelola data ASN
Pengelolaan kinerja ASN Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM), yang mengalirkan data kinerja pegawai dengan terintegrasi ke aplikasi e-Kinerja pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Interoperabilitas PMM dan e-Kinerja
Penyelesaian Disparitas Data
63
Adanya disparitas data Jabatan dan Unit Organisasi penempatan ASN Guru antara BKN dan Kemendikbudristek berdampak pada pengaliran data pengelolaan kinerja dari PMM ke e-Kinerja BKN.
Perlu dilakukan pemadanan data agar setiap proses pengaliran data pengelolaan kinerja yang dilakukan antara PMM dan E-kinerja BKN dapat berjalan dengan lancar, mulai dari SKP hingga Predikat Kinerja.
Oleh karena itu, setiap kendala yang menghambat proses pengaliran data Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dari PMM ke e-Kinerja BKN perlu diberikan solusi melalui melalui koordinasi antar-instansi terkait.
Penyelesaian disparitas data untuk pengelolaan kinerja pegawai
mendorong ASN untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi-pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah.
Kebijakan tata kelola data ASN
Pengelolaan kinerja ASN Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM), yang mengalirkan data kinerja pegawai dengan terintegrasi ke aplikasi e-Kinerja pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Interoperabilitas PMM dan e-Kinerja
c. Surat BKN Penyelesaian Disparitas Data Jabatan dan Unor ASN Guru
64
Surat Nomor 4218/B-SI.01.01/SD/K/2024 terkait Penyelesaian Disparitas Data
Jabatan dan Unor ASN Guru
Diperlukan dukungan dan kerjasama BKD/BKPSDM/BKPP sesuai kewenangan kepegawaian ASN Guru di wilayah masing-masing untuk:
Data Unit Organisasi (UNOR) Satuan Pendidikan yang belum padan antara SIASN dan Dapodik dapat diakses dan dilakukan pemadanannya melalui https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/pemadanan-unor/
d. Surat GTK Penyelesaian Disparitas Data Unor dan NIP ASN Guru
65
Surat Nomor 3142/B1/GT.01.08/2024 perihal Penyelesaian Disparitas Data Unor dan NIP ASN Guru dan KS
Diperlukan dukungan dan kerjasama Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangan kepegawaian ASN Guru di wilayah masing-masing untuk:
Prioritas 1
Prioritas 2
Prioritas 3
NIP
Operator sekolah, Dinas Pendidikan
Data yang perlu dipadankan
Aktor yang didampingi
Manfaat/
dampak pemadanan
Wilayah UNOR
UNOR satpen
NPSN
BKD
Dinas Pendidikan
Tugas
aktor
Pengaliran data tidak bisa terjadi karena PNS ID pegawai belum padan antara NIP pada data Kemendikbud dengan PNS ID BKN
Isu data
Data SKP pada PMM tidak dapat teralirkan ke E-Kinerja karena data NPSN Kemendikbud belum pada dengan UNOR di BKN
Data SKP pada PMM tidak dapat teralirkan ke E-Kinerja karena data NPSN Kemendikbud belum pada dengan UNOR di BKN
Prioritas pemadanan data yang perlu didorong oleh UPT
Kegiatan pendampingan & advokasi yang dilakukan oleh UPT
Catatan:
Penyelenggaraan diskusi rutin secara daring dengan BKD dan Dinas Pendidikan di daerah
1
67
Identifikasi dan laporkan isu disparitas yang dialami oleh BKD dan Dinas Pendidikan di daerah
2
Penyesuaian Pengguna pada Masa Transisi Pengelolaan Kinerja di PMM (artikel)
No | Jika | Maka |
1 | Seorang Guru ASN mendapatkan penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah | SKP sebagai Guru dan SKP sebagai Plt. Kepala Sekolah tetap dilaksanakan sampai dengan tahap penilaian kinerja di PMM untuk mendapatkan Predikat Kinerja (mengerjakan seluruh SKP). Predikat Kinerja yang dialirkan ke e-Kinerja BKN dan dikonversi menjadi Angka Kredit adalah Predikat Kinerja Tahunan pada jabatan definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus untuk Guru plt KS yang bertugas di sekolah yang sama, maka jabatan sebagai Guru akan dinilai oleh Kepala Dinas atau Tim Kerjanya. |
2 | Seorang Pegawai ASN diperbantukan di sekolah swasta | Pegawai tidak perlu melanjutkan pengelolaan kinerja di PMM. Pegawai dapat melakukan pengelolaan kinerja di e-Kinerja BKN sesuai dengan alur, UNOR, dan atasan yang tersedia di e-Kinerja. Jika data perencanaan kinerja di PMM telah mengalir ke e-Kinerja, silakan melanjutkan proses pengelolaan kinerja di e-Kin. |
3 | Seorang Pegawai ASN di luar naungan Kemendikbudristek/Pemda menjadi Plt. KS di sekolah negeri (misalnya Kemenperin, KLHK) | Terdapat dua skenario:
|
4 | Seorang Pegawai ASN di Satuan Pendidikan dalam naungan Kemenag | Terdapat tiga skenario:
|
Penyesuaian Pengguna pada Masa Transisi Pengelolaan Kinerja di PMM (artikel)
No | Jika | Maka |
5 | Seorang Pegawai ASN sedang Cuti di Luar Tanggungan (CLTN) | Tidak perlu membuat SKP atau melakukan Pengelolaan Kinerja di sistem manapun terhitung semenjak penetapan pada SK CLTN. Sesuai peraturan/regulasi cuti yang berlaku. |
6 | Seorang Pegawai ASN bekerja di Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) | Pegawai tidak perlu melanjutkan pengelolaan kinerja di PMM. Pegawai membuat SKP dan melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN sesuai dengan alur, UNOR, dan atasan yang tersedia di e-Kinerja. |
7 | Seorang Pegawai ASN sedang Tugas Belajar | Mekanisme yang berlaku adalah:
|
8 | Seorang Pegawai ASN resign atau pensiun sebelum periode pengkin selesai | Tetap membuat SKP di PMM hingga akhir periode kerja. |
Substansi & Kebijakan
Dasar kebijakan transformasi pengelolaan kinerja beserta panduan substansi untuk memahami arah transformasi hingga implementasinya.
Teknologi
Berisi panduan teknis yang membantu Anda untuk menavigasi dukungan teknologi dalam transformasi pengelolaan kinerja.
Daftar Pertanyaan
Informasi berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan berkaitan dengan substansi dan teknis.
Semakin komprehensif
Masih belum menemukan jawaban?
Peta sumber informasi pengelolaan kinerja Guru & Kepala Sekolah
Dapat diakses melalui pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id atau PMM
Tanya Jawab
Memahami Peran Kepala Dinas Pendidikan dalam Pengelolaan Kinerja KS
KEMEN
DIKBUD
RISTEK
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
04
Tanya Jawab
No | Pertanyaan | Tanggapan |
1 | Ekinerja bagi PNS berkaitan dengan kenaikan pangkat dan jabatan sesuai AK yang diterima. Jika Guru/KS berpangkat III/d, setelah dikonversikan melalui ekin, ybs hanya cukup untuk naik pangkat, jabatan belum bisa. | Kenaikan jabatan harus memenuhi beberapa syarat, yaitu AK, lolos UKKJ, dan formasinya tersedia. Berkaitan penyediaan formasi, Pemda Kab perlu mengajukan penghitungan ke Kemdikbud dan KemenPANRB. Tidak bisa lagi mengada-adakan formasi jenjang tanpa berdasar data. |
2 | Jika ada masalah di ekinerja, Guru/KS bisa bertanya ke siapa? | Jika ada masalah unik, bisa membuat aduan melalui Pusat Bantuan. Namun, Pusat Bantuan memang terbatas. Bapak/Ibu bisa saling berbagi informasi dalam Kombel, dan BGP. |
3 | Kendala error tidak muncul tombol sinkro PMM. Terdeteksi sejak tanggal 5 Juni, namun sampai sekarang belum muncul. | Melalui admin ekinerja, Guru ybs bisa ditambahkan sebagai User PMM. Melalui admin instansi, bisa ditambahkan NIP-nya dahulu. |
4 | Ada CKS ditugaskan menjadi Plt. Di PMM, di bagian beranda pengelolaan kinerja masih tertulis sekolah yang lama. Di dalamnya, sudah sekolah yang baru. |
|
Tanya Jawab
No | Pertanyaan | Tanggapan |
1 | Terdapat perbedaan nomenklatur nama sekolah antara Dapodik dan SIASN. Tombol sinkro muncul, dan sudah diklik. Yang tidak bisa mensinkro adalah Kepala Sekolah. | |
2 | | |
3 | | |
4 | | |
5 | | |
| | |
KEMEN
DIKBUD
RISTEK
TERIMA
KASIH
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Disusun Oleh: Tim Kemendikbudristek dan Tim Pengembang Teknologi
Konteks Interoperabilitas Data dalam Pengelolaan Kinerja PMM dengan dengan e-Kinerja
Pengaliran data dari PMM ke e-Kinerja
Guru/KS membuat perencanaan di PMM hingga disetujui atasan dan disepakati oleh pegawai
SKP beserta seluruh RHK yang dipilih di PMM akan tampil di e-Kinerja
Interoperabilitas data diperlukan sehingga guru dan KS yang telah melakukan a) pengisian perencanaan; dan b) mendapatkan penilaian di PMM tidak perlu melakukan pengisian ulang pada aplikasi e-Kinerja
Dukungan teknologi untuk melanjutkan progress pengaliran data SKP
Guru/KS pengguna PMM mendapatkan tampilan view-only dan bisa melakukan sinkronisasi data SKP yang ada di PMM. �
Melalui fitur sinkronisasi, maka PMM akan menjadi source-of-truth untuk konten data SKP jika terdapat perbedaan dengan e-Kinerja
Instansi dapat melihat daftar guru/KS yang memiliki status SKP yang belum mengalir dan melihat perbaikan data yang harus dilakukan
Contoh: KS tidak sesuai dengan PMM, unor di e-Kinerja tidak aktif.
Setelah dilakukan perbaikan data, instansi juga dapat melakukan sinkronisasi data SKP untuk melakukan retry pengiriman data SKP dari PMM.
1. Tampilan view-only dan sinkro PMM untuk Guru/KS
2. Daftar perbaikan data dan sinkro PMM untuk Instansi
Dukungan teknologi untuk melanjutkan progress pengaliran data SKP
Instansi dapat melihat guru/KS yang terdaftar sebagai pengguna PMM dan bisa melakukan perbaikan data pegawai jika diperlukan
Contoh: Guru Kemenag terdaftar sebagai pengguna PMM sehingga tidak dapat membuat SKP di e-Kinerja
Setelah dilakukan pembaruan data, pegawai akan memiliki hak akses yang sesuai untuk operasionalisasi penggunaan e-Kinerja
Telah dialirkan data penilaian periodik bulanan dan triwulan hingga Mei 2024 serta Triwulan I.
Prasyarat kondisi untuk pengiriman data penilaian dari PMM ke e-Kinerja
3. Daftar perbaikan daftar pengguna PMM untuk Instansi
4. Daftar penilaian periodik untuk Instansi
Predikat Kinerja Organisasi menjadi anjuran untuk penetapan predikat kinerja
1
2
3
4
5
6