1 of 82

KEMEN

DIKBUD

RISTEK

Refleksi dan Pendalaman Substansi

Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah periode 1

Workshop Pengelolaan Kinerja Periode 2 di PMM, 20-22 Agustus 2024,

BBGP Jawa Tengah

Disusun Oleh: Tim Kemendikbudristek dan Tim Pengembang Teknologi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi

2 of 82

Rundown Hari 2 [Rabu, 21 Agustus 2024]

Waktu

Durasi

Agenda/Deskripsi Kegiatan

08.00 - 09.00

60’

Persepsi terkait Transformasi Pengelolaan Kinerja di PMM

09.00 - 10.00

60’

Penyegaran Penyegaran pemahaman terkait substansi dan teknis Pengelolaan Kinerja

10.00 - 10.15

15’

Coffee break

10.15 - 11..30

90’

Refleksi Pengelolaan Kinerja Periode 1 dan Persiapan Periode 2

11.30 - 12.00

30’

Tanya-jawab

12.00 - 13.00

60’

Ishoma

13.00 - 14.30

90’

Simulasi Teknis Pengelolaan Kinerja Guru

14.30 - 15.30

60’

Tanya-jawab

15.30 - 16.00

30’

Coffee break

16.00 - 17.00

60’

Simulasi Teknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah

17.00 - 17.30

30’

Tanya-jawab

3 of 82

Cakupan materi

Refleksi Pengelolaan Kinerja Periode I

Revisit arah dan landasan Pengelolaan Kinerja

2

1

Persiapan Pengelolaan Kinerja Periode II

3

KEMEN

DIKBUD

RISTEK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi

Simulasi teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

4

4 of 82

Revisit arah dan landasan Pengelolaan Kinerja

KEMEN

DIKBUD

RISTEK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi

01

5 of 82

Sebagai bagian dari transformasi pengelolaan ASN yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, KemenPANRB melakukan transformasi pengelolaan kinerja yang diatur melalui:

  • PermenPANRB No. 6 Tahun 2022

tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara�

  • PermenPANRB No. 1 Tahun 2023

tentang Jabatan Fungsional

Transformasi Pengelolaan Kinerja

6 of 82

Mengapa Perlu Transformasi Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah?

Perspektif KemenPANRB

Bagi Pegawai

Alat dalam merencanakan, melaksanakan,

dan meningkatkan kinerja sesuai

ekspektasi pimpinan

Bagi Pimpinan

Alat dalam mengelola kinerja pegawai secara individu dan kolektif agar bisa berdaya mencapai tujuan dan sasaran organisasi

Bagi Pemerintah Daerah

Alat dalam mengelola kinerja seluruh unit

untuk mencapai tujuan dan sasaran Pemerintah Daerah

Perspektif Kemendikbudristek

Transformasi Pembelajaran

Semua pegawai mendapatkan

pengakuan atas kinerjanya yang menunjang transformasi pembelajaran untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik

Rumusan awal

7 of 82

Pengelolaan Kinerja Sebagai Pembelajaran Adalah Arah Transformasi

Pendekatan

Pengelolaan Kinerja sebagai Pengendalian

Pengelolaan Kinerja sebagai Pencapaian

Pengelolaan Kinerja sebagai Pembelajaran

Tujuan

Kepatuhan terhadap standar dan prosedur

Pencapaian terhadap target yang terukur

Upaya peningkatan kualitas kinerja individu dan tim

Metode

Pengawasan ketat, evaluasi berdasarkan standar yang telah ditetapkan

Penetapan target, monitoring berkala terhadap pencapaian target

Proses berkelanjutan, refleksi dari kesalahan untuk peningkatan berkesinambungan

Umpan Balik

Umpan balik untuk meluruskan penyimpangan yang terjadi

Umpan balik untuk menyesuaikan strategi pencapaian target

Umpan balik untuk melakukan peningkatan kualitas kinerja

8 of 82

Merdeka Memilih Indikator yang Relevan

  • Perubahan yang terjadi tidak hanya di atas kertas, namun melalui proses yang berbasis praktik di kelas atau satuan pendidikan
  • Pegawai tidak tersita waktunya untuk urusan administrasi
  • Lebih sedikit dokumen yang harus disiapkan dan direviu oleh atasan dan Pemda

  • Pegawai diukur kinerjanya dengan indikator yang relevan
  • Atasan dan Pemda dapat menyusun prioritas indikator sesuai kondisi sekolah dan daerah

Merdeka dari Beban Administrasi

Merdeka Unjuk Kinerja yang Berdampak

Tiga ciri pengelolaan kinerja untuk mewujudkan transformasi pembelajaran

1

2

3

9 of 82

Bantu kami memahami

persepsi Anda melalui survey singkat berikut!

10 of 82

KEMEN

DIKBUD

RISTEK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi

ASN Guru melakukan Pengelolaan Kinerja di PMM

PMM sudah terintegrasi dengan e-Kinerja BKN

Instansi daerah melakukan pendampingan, pengawasan dan pembinaan dalam melakukan pengelolaan kinerja di PMM

1

2

3

Pesan kunci

Surat Edaran Bersama

Kepala BKN dan Mendikbud No. 17 tahun 2023 dan No. 9 Tahun 2023

tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru

tautan menuju dokumen

11 of 82

KEMEN

DIKBUD

RISTEK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi

Pesan kunci

Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

tautan menuju dokumen

Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu

Guru dan Kepala Sekolah ASN mengisi pengelolaan kinerja di PMM

Siklus Pengelolaan Kinerja dilakukan 2 kali dalam 1 tahun yaitu periode Januari-Juni 2024 dan Juli-Desember 2024

Pemerintah daerah memastikan pemberian TPP ASN Guru dan Kepala Sekolah tepat waktu sesuai dengan linimasa yang ditetapkan.

1

2

3

4

12 of 82

KEMEN

DIKBUD

RISTEK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi

Perdirjen GTK No. 7607/B.B1/HK.03/2023

tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Guru dan Kepala Sekolah

tautan menuju dokumen

Dukungan penerapan Pengelolaan Kinerja Guru & Kepala Sekolah melalui PMM disusun dalam bentuk regulasi teknis.

1

Pesan kunci

13 of 82

Mari kita lakukan penyegaran terkait pemahaman substansi dan teknis pengelolaan kinerja!

  1. Terima kasih sudah mengumpulkan pertanyaan pada gform kemarin malam!
  2. Kami mengidentifikasi beberapa pemahaman yang perlu dikuatkan.
  3. Kami menyediakan 10 pernyataan yang perlu Anda tentukan, apakah pernyataan tersebut termasuk miskonsepsi atau fakta.
  4. Berdiri jika Anda menganggap fakta, duduk jika Anda menganggap miskonsepsi.

14 of 82

CEK OMBAK (FAKTA / MISKONSEPSI)

Semakin banyak target perilaku yang dipilih Pegawai, maka hasil observasi akan semakin bagus.

MISKONSEPSI

Berdiri jika Anda menganggap fakta,

duduk jika Anda menganggap miskonsepsi.

15 of 82

CEK OMBAK (FAKTA / MISKONSEPSI)

Tidak ada format khusus yang menentukan benar/salah refleksi Pegawai.

FAKTA

Berdiri jika Anda menganggap fakta,

duduk jika Anda menganggap miskonsepsi.

16 of 82

CEK OMBAK (FAKTA / MISKONSEPSI)

Dokumen bukti dukung pengembangan kompetensi harus sertifikat.

MISKONSEPSI

Berdiri jika Anda menganggap fakta,

duduk jika Anda menganggap miskonsepsi.

17 of 82

CEK OMBAK (FAKTA / MISKONSEPSI)

Predikat kinerja yang didapatkan di Periode 1 (Januari-Juli) adalah predikat final yang dikonversi menjadi angka kredit di e-Kinerja.

MISKONSEPSI

Berdiri jika Anda menganggap fakta,

duduk jika Anda menganggap miskonsepsi.

18 of 82

CEK OMBAK (FAKTA / MISKONSEPSI)

Di Periode 2, Pegawai harus memilih Indikator praktik kinerja yang berbeda dari Periode 1.

MISKONSEPSI

Berdiri jika Anda menganggap fakta,

duduk jika Anda menganggap miskonsepsi.

19 of 82

CEK OMBAK (FAKTA / MISKONSEPSI)

Kepala Dinas bisa menetapkan Predikat Kinerja Organisasi untuk Satuan Pendidikan secara dicicil (tidak perlu menunggu semua Satuan Pendidikan selesai tahap penilaian).

FAKTA

Berdiri jika Anda menganggap fakta,

duduk jika Anda menganggap miskonsepsi.

20 of 82

CEK OMBAK (FAKTA / MISKONSEPSI)

Periode 2 hanya bisa dimulai di PMM jika Periode 1-nya sudah selesai dilakukan oleh seluruh Pegawai.

MISKONSEPSI

Berdiri jika Anda menganggap fakta,

duduk jika Anda menganggap miskonsepsi.

21 of 82

CEK OMBAK (FAKTA / MISKONSEPSI)

Upaya Tindak Lanjut setelah observasi kelas wajib dilakukan di PMM.

MISKONSEPSI

Berdiri jika Anda menganggap fakta,

duduk jika Anda menganggap miskonsepsi.

22 of 82

CEK OMBAK (FAKTA / MISKONSEPSI)

Setelah SKP disepakati oleh Atasan, Pegawai masih bisa mengubahnya.

MISKONSEPSI

Berdiri jika Anda menganggap fakta,

duduk jika Anda menganggap miskonsepsi.

23 of 82

CEK OMBAK (FAKTA / MISKONSEPSI)

RHK Pengembangan Kompetensi bisa diubah meskipun SKP nya sudah disepakati.

FAKTA

Berdiri jika Anda menganggap fakta,

duduk jika Anda menganggap miskonsepsi.

24 of 82

TAHUKAH ANDA?

Apakah Kepala Sekolah dapat mengirim penilaian kinerja Guru kepada Kepala Dinas meskipun belum semua guru telah selesai di tahap pelaksanaan?

25 of 82

TAHUKAH ANDA?

Apakah Pegawai bisa mengganti data diri (golongan, jabatan, satuan pendidikan) di PMM?

26 of 82

TAHUKAH ANDA?

Apakah Atasan dapat menghapus Pegawai yang sudah mutasi/rotasi/meninggal/pensiun di PMM?

27 of 82

TAHUKAH ANDA?

Jika Pegawai tidak berhasil sinkro di e-Kinerja, apakah tandanya pengelolaan kinerja saya gagal?

28 of 82

PERTANYAAN TERAKHIR - TAHUKAH ANDA?

Ke manakah saya harus melapor, jika pada sinkro PMM, muncul informasi nama UNOR tidak sama dengan data PMM?

  • Berdiri jika jawabannya operator BKD
  • Duduk jika jawabannya operator sekolah
  • Tepuk tangan jika jawabannya UPT BBGP

29 of 82

Refleksi Pengelolaan Kinerja Periode I

(Semester 1: Jan- Juni 2024)

KEMEN

DIKBUD

RISTEK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi

02

30 of 82

Peta Perjalanan Pengelolaan Kinerja Anda

Membuat Sasaran Kinerja Pegawai

(SKP)

Melaksanakan Siklus Peningkatan Kinerja, upaya peningkatan fokus Perilaku Kerja, dan kegiatan Pengembangan Kompetensi

Mendapatkan Predikat Kinerja Pegawai dan umpan balik untuk persiapan pengelolaan kinerja periode selanjutnya

Variabel Pengelolaan Kinerja

Pemantauan Kinerja

Tahap Perencanaan

Pembinaan Kinerja

Tahap Pelaksanaan

Penilaian Kinerja

Tahap Penilaian

Praktik Kinerja

Pegawai memilih 1 Sub Indikator Kinerja dari Indikator Rapor Pendidikan

Pegawai dan Atasan berdialog dalam melaksanakan:

  • Diskusi persiapan
  • Observasi praktik kinerja
  • Diskusi tindak lanjut
  • Upaya tindak lanjut
  • Refleksi tindak lanjut

Pegawai akan mendapatkan Rating Praktik Kinerja dari Atasan yang dilandaskan pada upaya refleksi, upaya mempelajari, dan perubahan praktik.

Perilaku Kerja

Pegawai memilih fokus untuk 7 aspek perilaku BERAKHLAK yang akan ditingkatkan

Pegawai melaksanakan upaya peningkatan fokus perilaku kerja BERAKHLAK yang sudah dipilih

Pegawai akan mendapatkan Rating Perilaku Kerja dari Atasan dengan mempertimbangkan Perwujudan dan Dampak dari setiap aspek Perilaku Kerja

Pengem-

bangan Kompetensi

Pegawai memilih daftar kegiatan pengembangan kompetensi yang setara dengan 32 poin atau lebih

Pegawai melakukan kegiatan pengembangan kompetensi

Pegawai mengunggah Bukti Dukung kegiatan yang sudah dilakukan dan dicek oleh Atasan

Dokumen Akuntabilitas

Pegawai mengetahui dokumen akuntabilitas yang perlu diunggah oleh Kepala Sekolah

Pegawai melaksanakan tugasnya sehari-hari

Atasan mengunggah dokumen akuntabilitas dari pelaksanaan tugas keseharian Pegawai.

31 of 82

Tiga tahapan penting dalam Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah sebagai transformasi pembelajaran

Tahapan

Tahap

PERENCANAAN

Tahap

PELAKSANAAN

Tahap

PENILAIAN

1

2

3

Tahap perencanaan dilakukan untuk memilih fokus sasaran kinerja

Tahap Pelaksanaan meliputi implementasi siklus peningkatan kinerja dengan pemberian umpan balik yang berkelanjutan

Tahap Penilaian merupakan tahap pemberian nilai kepada pegawai untuk kemudian kembali menjadi baseline rencana peningkatan kinerja pada pengelolaan kinerja selanjutnya

Tahapan berfokus pada peningkatan kinerja sehingga berdampak pada pembelajaran

32 of 82

Berdasarkan Rapor Pendidikan

Guru: Indikator D1, Praktik Pembelajaran�

KS: Indikator D3, Kepemimpinan Pembelajaran

1. Praktik Kinerja

Apa Variabel Pengelolaan Kinerja

Guru dan Kepala Sekolah?

Kategori Kegiatan

  1. Pendidikan
  2. Pelatihan
  3. Non-pelatihan
  4. Kontribusi Komunitas
  5. Kontribusi Sumber Belajar

2. Pengembangan Kompetensi

Terdapat empat variabel yang dalam penilaian kinerja seorang pegawai:

Dokumen yang menunjukkan akuntabilitas pegawai (guru dan kepala sekolah) dalam melakukan kinerja sesuai tugasnya

Tidak dinilai tapi dikumpulkan.

��

4. Dokumen Akuntabilitas

Wajib dikumpulkan

Variabel pertimbangan

Variabel penilaian

Keempat variabel di atas akan menjadi acuan Penilai dalam melakukan Penetapan Predikat Kinerja Pegawai��Kemudian Predikat Kinerja akan menentukan Angka Kredit yang diperoleh Pegawai

Penetapan Predikat Kinerja

Konversi ke Angka Kredit

1. Praktik Kinerja

3. Perilaku Kerja

2. Pengembangan Kompetensi (pertimbangan)

4. Dokumen Akuntabilitas

(dikumpulkan)

Penilaian Kinerja Pegawai

BERAKHLAK�

  • Berorientasi Pelayanan
  • Akuntabel
  • Kompeten
  • Harmonis
  • Loyal
  • Adaptif
  • Kolaboratif.

3. Perilaku Kerja

Variabel penilaian

33 of 82

Persiapan Pengelolaan Kinerja di PMM Periode II

Memahami Peran Kepala Dinas Pendidikan dalam Pengelolaan Kinerja KS

KEMEN

DIKBUD

RISTEK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi

03

34 of 82

Penting diperhatikan sebelum memulai Pengelolaan Kinerja periode 2

Meskipun sistem PMM telah membuka akses untuk memulai periode 2, sebaiknya selesaikan periode 1 sebelum memulai periode 2, agar proses peningkatan kinerja pegawai tidak menjadi beban di waktu bersamaan.

Penyelesaian tahapan sesuai dengan periode yang telah ditentukan akan memberikan keuntungan bagi Pegawai, termasuk mengoptimalkan proses selanjutnya yang terkait dengan hasil dari pengelolaan kinerja.

Bagi pegawai yang masih mengalami kendala, silakan akses Panduan yang tersedia atau hubungi Pusat Bantuan ⁠ dengan mencantumkan deskripsi kendala dan dukungan dokumen/tangkap gambar terkait kendala tersebut

1

2

3

Untuk pengelolaan kinerja Guru, pastikan Dinas Pendidikan sudah menerima data penilaian dari Kepala Sekolah dan menetapkan Predikat Kinerja Organisasi untuk Satuan Pendidikan di wilayahnya.

Jika tidak ada kendala, segera dampingi pegawai untuk melanjutkan periode 2, dimulai dari akun Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah. Saat ini akses untuk tahap perencanaan periode 2 sudah dibuka.

Apabila Sinkro PMM pada E-Kinerja belum dapat digunakan, tidak perlu khawatir karena pengguna tetap dapat mengerjakan Pengelolaan Kinerja periode 2.

4

5

6

35 of 82

Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor manual.541/B1/GT.01.08/2024

tentang Pemberitahuan Pengelolaan Kinerja Tahap Penilaian Periode Semester 1 (Januari-Juni) Tahun 2024 pada Platform Merdeka Mengajar (PMM)

Diperlukan dukungan dan kerjasama Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi sesuai kewenangannya di wilayah masing-masing untuk:

  1. Mendampingi dan mendorong ASN guru dan kepala sekolah untuk menyelesaikan periode semester 1 (Januari-Juni) terlebih dahulu. Meskipun demikian, periode semester 2 sudah dibuka dan dapat secara paralel dikerjakan.
  2. Kepala Dinas Pendidikan menetapkan predikat kinerja organisasi satuan pendidikan periode semester 1 (Januari-Juli) tanpa harus menunggu seluruh data satuan pendidikan di wilayahnya selesai dikirimkan oleh setiap kepala sekolah.
  3. Mendampingi ASN guru dan kepala sekolah yang sudah menyelesaikan periode semester 1 (Januari-Juli) dan masih menemui kendala pada Fitur Sinkro PMM di e-Kinerja untuk dapat tetap mengerjakan Pengelolaan Kinerja periode semester 2 (Juli-Desember) 2024 di PMM.
  4. Melakukan koordinasi dengan PIC Manajemen Talenta di B/BGP apabila Kepala Dinas Pendidikan mengalami kendala aktivasi akun belajar.id dan/atau kendala akses ke PMM.
  5. Mendampingi ASN guru dan kepala sekolah yang masih menemui kendala dengan menggunakan sumber informasi pengelolaan kinerja yang dapat diakses melalui https://linktr.ee/pengelolaankinerjapmm untuk guru dan https://linktr.ee/pengelolaankinerjaKS untuk kepala sekolah.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

36 of 82

  1. Kepala sekolah memulai periode selanjutnya

1

  1. Untuk memulainya, klik Mulai periode

37 of 82

SUSUNAN ACARA

  1. Lakukan konfirmasi dengan mengetik kalimat persetujuan dengan benar dan tepat
  2. Klik Lanjut

2

3

38 of 82

SUSUNAN ACARA

Halaman pengelolaan kinerja Anda sudah berubah menjadi periode yang baru.

39 of 82

SUSUNAN ACARA

  • Tim kerja (Pengawas Sekolah) dan Kepala Dinas dapat memulai periode selanjutnya

Tim kerja atau pengawas dan Kepala Dinas dapat memanfaatkan ganti periode dengan cara:

  1. Klik nama Anda pada kanan atas, lalu pilih Ganti periode

1

40 of 82

  • Guru dapat memulai periode selanjutnya

SUSUNAN ACARA

Saat ini, guru sudah dapat melakukan pengelolaan kinerja untuk periode berikutnya, Juli-Desember 2024.

Guru hanya bisa memulai periode baru apabila kepala sekolah sudah memulai periode baru.

  • Untuk memulainya, klik nama Anda pada kanan atas, lalu pilih Ganti periode

1

41 of 82

  • Pilih periode pengelolaan kinerja
  • Klik Pilih

2

3

42 of 82

SUSUNAN ACARA

Halaman pengelolaan kinerja Anda sudah berubah menjadi periode yang baru.

Untuk kembali ke periode sebelumnya, dapat melakukan langkah yang sama seperti sebelumnya.

43 of 82

Kepala sekolah perlu melakukan konfirmasi data atasan kembali

  • Apabila ada guru atau kepala sekolah yang tidak bisa ditetapkan predikat kinerjanya, mohon untuk memastikan kepala sekolah melakukan konfirmasi data kembali
  • Hal ini dikarenakan data pengguna yang cukup dinamis, sehingga pergantian peran di Pengelolaan Kinerja berpengaruh

Untuk mengetahui provinsi dan kabupaten yang belum konfirmasi data atasan ulang dapat melakukan pengecekan di dokumen https://bit.ly/KonfirmasiData_12Jul24 (data diambil: 11 Juli 2024)

44 of 82

Pertanyaan yang sering ditanyakan terkait Periode 2

  1. Kapan pengelolaan kinerja periode semester 2 (Juli-Desember) bisa dimulai?

Periode semester 2 (Juli-Desember) untuk Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah sudah bisa dimulai di awal bulan Juli.

Pegawai dianjurkan untuk menyelesaikan dulu SKP di Periode 1 hingga Tahap Penilaian selesai sebelum memulai Pengelolaan Kinerja Periode 2. Hal ini untuk memastikan Pegawai bisa melakukan peningkatan kinerja dengan optimal.

Meski demikian, akses untuk Periode 1 tidak akan ditutup jika belum prosesnya belum selesai atau masih terkendala meskipun sudah masuk di waktu periode 2.

  • Apakah Pegawai dan Atasan bisa memulai periode 2 jika periode 1 belum selesai?

Teknologi tidak akan membatasi akses untuk memulai Periode 2, namun secara substansial, Pegawai dan Atasan tidak dianjurkan untuk memulai Periode 2 jika periode sebelumnya belum selesai hingga proses penetapan Predikat Kinerja (Tahap Penilaian).

  • Dibandingkan dengan Periode 1, Apakah ada hal yang berbeda di Periode 2?

Proses pengelolaan kinerja di periode 2 sama seperti periode 1 dengan tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. Pegawai dan Atasan tetap melakukan dialog kinerja sepanjang Siklus Peningkatan Kinerja. Pengelolaan Kinerja tetap dibagi menjadi tiga tahapan besar, yaitu Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penilaian. Berikut adalah rekap proses Pengelolaan Kinerja di setiap tahapan.

45 of 82

Pertanyaan yang sering ditanyakan terkait Periode 2

  • Apakah di periode 2 harus observasi praktik kinerja lagi?

Di periode 2, Pegawai akan kembali melaksanakan Siklus Peningkatan Kinerja. Sebagai bagian dari siklus tersebut, Pegawai perlu memilih indikator praktik kinerja yang diobservasi oleh Atasan untuk mengetahui kemampuan awal Pegawai sebelum diintervensi melalui tindak lanjut.

Oleh karena itu, tidak hanya observasi, namun Pegawai dan Atasan memang perlu kembali melaksanakan seluruh bagian Siklus Peningkatan Kinerja (diskusi persiapan, observasi praktik kinerja, diskusi tindak lanjut, upaya tindak lanjut, dan refleksi tindak lanjut).

  • Apakah indikator praktik kinerja Periode 2 harus berbeda dengan Periode 1?

Tidak ada limitasi pemilihan indikator praktik kinerja. Berdasarkan kesepakatan dengan Atasan, Pegawai dapat memilih indikator yang sama dengan Periode 1 atau berbeda.

Sebagai pertimbangan, pemilihan indikator praktik kinerja sebaiknya mengacu pada setidaknya dua hal; pertama, prioritas intervensi berdasarkan capaian Rapor Pendidikan, dan; kedua, kebutuhan perkembangan satuan pendidikan dan individu Pegawai.

  • Apakah bukti dukung kegiatan Pengembangan Kompetensi di periode 1 bisa digunakan di periode 2?

Bukti dukung yang sudah digunakan di Periode 1 tidak dapat digunakan kembali di Periode 2, karena kegiatan tersebut sudah direkognisi dan diipertimbangkan oleh Atasan dalam menilai kinerja Pegawai.

Jika ada bukti dukung yang belum digunakan di Periode 1 (misalnya dalam kasus Pegawai sudah memulai kegiatan di periode 1, namun belum selesai kegiatannya, maka bukti dukung tersebut bisa digunakan di Periode 2.

Secara substansi, Pegawai tetap perlu merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi di semester sesuai ekspektasi

46 of 82

Pertanyaan yang sering ditanyakan terkait Periode 2

  • Apakah penilaian di Periode 2 akan berbeda dengan penilaian di Periode 1?

Setiap Pegawai akan mendapatkan dua (2) predikat kinerja dalam satu tahun anggaran, berdasarkan periode semester 1 (Januari-Juni) dan periode semester 2 (Juli-Desember). Maka, penilaian di Periode 2 adalah nilai yang berbeda dari Periode 1.

Selain predikat kinerja periode 2, di akhir tahun anggaran, Pegawai juga akan mendapatkan Predikat Kinerja Tahunan.

Predikat Kinerja Tahunan akan diproses oleh Kemendikbudristek berdasarkan peningkatan capaian Predikat di Periode 1 dan Periode 2. Diharapkan Pegawai dapat menjadikan Predikat Kinerja Pegawai Periode 1 sebagai pembelajaran dan menjadi dasar untuk terus bersemangat dalam meningkatkan kinerjanya di Periode 2, sehingga Predikat Kinerja Tahunannya bisa optimal.

Predikat Kinerja Tahunan adalah predikat yang akan dialirkan ke e-Kinerja dalam proses Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai. Predikat inilah yang akan dikonversi menjadi Angka Kredit di akhir tahun anggaran.

Proses Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai dan Konversi Angka Kredit akan berlangsung di e-Kinerja BKN sebagai platform resmi KemenpanRB yang mengurusi bidang manajemen ASN.

47 of 82

Update terkait Pengelolaan Kinerja

48 of 82

SUSUNAN ACARA

Informasi

  • Pengembangan Kompetensi merupakan salah satu variabel Pengelolaan Kinerja yang perlu disusun sebagai kegiatan penunjang praktik kinerja pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
  • Kegiatan Pengembangan Kompetensi memiliki beberapa Kategori, salah satunya adalah kategori Kontribusi terhadap Komunitas dan Sumber Belajar.
  • Beberapa kegiatan di bawah kategori tersebut memerlukan skema seleksi melalui PMM dengan kriteria tertentu. Untuk melakukan pengembangan kompetensi sebagai Narasumber Berbagi Praktik Baik, Penyusun Perangkat Ajar, Penyusun Kumpulan Konten Unggulan, Penelaah Cerita Praktik, Penelaah Aksi Nyata Sejawat, dan Penelaah Perangkat Ajar, terdapat proses seleksi kontributor atau sejenisnya di PMM.
  • Alhasil, sebagai sasaran Pengelolaan Kinerja PMM, banyak Guru dan Kepala Sekolah yang terhambat melakukan kegiatan Pengembangan Kompetensi sebagai kontributor.

Update Substansi kegiatan Pengembangan Kompetensi sebagai Kontributor di PMM

49 of 82

SUSUNAN ACARA

Pembaruan substansi: Relaksasi

  • Untuk mekanisme Pengelolaan Kinerja di PMM, Guru dan KS yang memilih kegiatan Pengembangan Kompetensi dalam kategori kontributor di samping TIDAK DIWAJIBKAN mengikuti skema seleksi yang ada, misalnya seleksi ruang kontributor merdeka mengajar (RKMM), seleksi Narasumber berbagi praktik baik (NSBPB), seleksi penelaah Aksi Nyata Sejawat, dan sebagainya.
  • Guru dan Kepala Sekolah tidak wajib mendaftar dan lolos seleksi sebagai kontributor di PMM.
  • Guru dan Kepala Sekolah dapat melakukan Pengembangan Kompetensi pada kategori di samping dalam cakupan program intra dan inter-sekolah.
  • Contoh pelaksanaan pada program intra-sekolah adalah dengan cara membantu Wakil Kepala Sekolah bagian Kurikulum untuk me-review dan memberikan umpan balik pada RPP yang dibuat oleh Guru lain.
  • Contoh pelaksanaan pada inter-sekolah adalah dengan cara membagikan Praktik Baik pembelajaran di kelas pada forum seperti MGMP, MKKS, atau forum lainnya yang diadakan organisasi profesi.
  • Pegawai tetap perlu menyertakan Bukti Dukung kegiatannya dan memastikan Atasan sudah mengecek bukti tersebut. Contohnya adalah surat tugas dari Atasan, dokumen yang dipakai saat kegiatan, dokumentasi, laporan sederhana, atau format lain yang disepakati oleh Atasan.

Update Substansi kegiatan Pengembangan Kompetensi sebagai Kontributor di PMM

50 of 82

Mohon sebarkan informasinya ke sasaran pengguna melalui link artikel berikut

https://s.id/27LvP

51 of 82

KEMEN

DIKBUD

RISTEK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi

Penghapusan Akun Guru yang sudah tidak aktif

FAQ

Q: Bagaimana cara atau langkah menghapus akun pendidik atau tenaga kependidikan yang:

1. telah pensiun,

2. telah meninggal, dan

3. akun ganda ?

Daftar pendidik dan tenaga kependidikan yang dimaksud akunnya ada pada lampiran.

Terimakasih atas informasinya.”

A: Data Pegawai yang sudah tidak aktif, namun masih terlihat di dalam Pengelolaan Kinerja tidak mempengaruhi berbagai proses Pengelolaan Kinerja di dalam PMM, tidak mempengaruhi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah di dalam PMM, serta tidak berpengaruh pada data Rapor Pendidikan dari Sekolah tersebut.

Sebagai langkah tindak lanjut untuk penghapusan, maka Bapak/Ibu dapat mengarahkan User untuk :

  1. Melakukan update status Pegawai yang bersangkutan pada Dapodik dengan sinkronisasi sambungan internet,�Pastikan Dapodik sudah update versi Dapodik 2025 dan pastikan sekolah sudah registrasi dengan aplikasi Dapodik yang terbaru tersebut.
  2. Umumnya data pada PMM akan mengikuti update Dapodik tersebut setelah 2 hari kerja,
  3. Bapak/Ibu tidak perlu khawatir apabila data di PMM belum terupdate secara otomatis. Untuk saat ini Bapak/Ibu dapat mengabaikan hal tersebut

52 of 82

KEMEN

DIKBUD

RISTEK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi

Belum mendapatkan akses Pengelolaan Kinerja PLT KS (1/4)

FAQ

Q: Permintaan pergantian kepala sekolah yang lama dengan Plt kepala sekolah yang baru

A: Salah satu sumber data pada PMM adalah Dapodik, sehingga sebagai tindak lanjut yang perlu dilakukan PLT Kepala Sekolah (KS) tersebut adalah:

  • Melakukan pengecekan di Dapodik Sekolah bahwa data terupdate dan tersinkronisasi dengan sambungan internet.
  • Pastikan bahwa peran/jabatan beliau sebagai PLT KS tersebut sudah terupdate, serta
  • Atasan di Sekolah tersebut hanya 1 (sudah tidak ada KS definitif yang tercatat) -> apabila pada satu sekolah tercatat PLT KS dan KS definitif maka sistem Pengelolaan Kinerja hanya akan mendeteksi 1 Atasan yaitu KS definitif, sehingga memicu dirinya belum terdeteksi sebagai Atasan.
  • Pastikan Dapodik sudah update versi Dapodik 2025 dan pastikan sekolah sudah registrasi dengan aplikasi Dapodik yang terbaru tersebut.
  • Pastikan tersinkronisasi dengan sambungan internet agar terupdate di Dapodik Pusat, lalu menunggu 2 hari kerja setelah tanggal sinkronisasi karena pengaliran data dari Dapodik ke PMM membutuhkan waktu.

Pada laman Pengelolaan Kinerja milik User hanya muncul menu “Sebagai Pegawai”

53 of 82

KEMEN

DIKBUD

RISTEK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi

Belum mendapatkan akses Pengelolaan Kinerja PLT KS (2/4)

FAQ

Pada menu “Notifikasi” akan muncul notifikasi baru seperti di bawah ini

1

2

3

Lanjutan informasi mengenai akses PLT Kepala Sekolah

Q: “Setelah memastikan data di Dapodik terupdate dan menunggu 2 hari kerja, apa petunjuk bagi saya bahwa saya sudah mendapatkan akses sebagai PLT KS?”

A:

  1. Apabila data Dapodik berhasil dialirkan ke PMM, maka User akan mendapatkan notifikasi bahwa status beliau diperbarui menjadi PLT KS.
  2. Pada Pengelolaan Kinerja beliau akan muncul menu baru sebagai Atasan -> silakan klik menu “Sebagai Pejabat Penilai Kinerja”
  3. User tersebut perlu melakukan Konfirmasi data. Kunjungi laman https://s.id/konfirmasisekolahbagiPLTKS untuk informasi detail

54 of 82

KEMEN

DIKBUD

RISTEK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi

1

2

4

3

Q: “Kami sudah update Dapodik sejak 29 Juni, akan tetapi belum muncul konfirmasinya. Mohon Bantuannya”

A: Sebagai informasi, terdapat potensi apabila di Dapodik sekolah data sudah terupdate namun status PLT KS masih belum muncul di dalam Pengelolaan Kinerja PMM.

  • Seperti yang terlihat pada kotak nomor 2 bahwa nama PLT KS sudah terupdate sesuai kondisi aktual, begitu pula pada kotak nomor 1 tertulis sinkronisasi terakhir sudah melebihi 2 hari kerja.
  • Data dari Dapodik sekolah memang telah terupdate, namun apabila dilakukan pengecekan pada https://dapo.kemdikbud.go.id/pencarian setelah input NPSN, maka terlihat bahwa masih tertulis pada kotak nomor 3 nama Kepsek berbeda dengan nama PLT KS di Dapodik Sekolah.

Sebagai tindak lanjut, User perlu melakukan dua hal berikut:

  1. Update versi Dapodik 2025 dan pastikan sekolah sudah registrasi dengan aplikasi Dapodik versi terbaru tersebut (kotak nomor 4)
  2. User perlu berkoordinasi dengan Admin Dinas untuk Pengeditan & update status terkait Tugas Tambahan ada di Manajemen Dapodik dinas.

Belum mendapatkan akses Pengelolaan Kinerja PLT KS (3/4)

FAQ

55 of 82

KEMEN

DIKBUD

RISTEK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi

Belum mendapatkan akses Pengelolaan Kinerja PLT KS (4/4)

FAQ

Meluruskan miskonsepsi terkait Pengelolaan Kinerja PLT KS

Q: Apa yg harus dilakukan apabila seorang Guru ditunjuk sebagai PLT kepsek??

Apakah Akun belajar nya harus diubah menjadi admin??dimana melakukan nya?

A: Akun belajar.id dengan domain @admin hanya diperuntukkan untuk Kepala Sekolah (KS) definitif. Oleh sebab itu, apabila kebutuhan PLT KS adalah mendapatkan akses Pengelolaan Kinerja sebagai PLT KS dapat melakukan:

  1. Update data Dapodik tersinkronisasi internet,
  2. Menunggu data teraliri ke PMM hingga muncul notifikasi,
  3. Silakan melakukan konfirmasi data. Kunjungi laman https://s.id/konfirmasisekolahbagiPLTKS untuk informasi detail

Meluruskan miskonsepsi terkait Pengelolaan Kinerja PLT KS

Q: Kenapa tidak muncul sebagai Plt Kepala Sekolah atau Atasan di PMM, sementara di Ekinerja sudah sesuai atau sudah sinkron dengan jabatan terbaru yaitu menjadi Plt Kepala Sekolah?

A: Data dan status peran/jabatan Pendidik di PMM merupakan data yang dialirkan dari Dapodik.

Oleh sebab itu, Anda tidak dapat menggunakan tombol “sinkro PMM” di e-Kinerja untuk memperbaiki data di Pengelolaan Kinerja PMM. Sebagai tindak lanjut, User dapat melakukan update Dapodik dengan memastikan:

  1. Status beliau terupdate menjadi PLT KS
  2. Hanya ada 1 Atasan, yaitu User tersebut sebagai PLT KS (tidak ada KS definitif yang tercatat, apabila masih ada silakan lakukan penghapusan KS definitif yang tercatat di Dapodik)

56 of 82

KEMEN

DIKBUD

RISTEK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi

Q: Tidak bisa mulai periode ke 2 untuk guru guru, Padahal saya sudah mulai periode ke 2 di pengelolaan kinerja saya.”

A: Sejak 31 Juli sore lalu telah dilakukan iterasi pada sistem, sehingga kini ekspektasinya Guru dan/atau Atasan sudah dapat melakukan pengubahan periode.

Oleh sebab itu, silakan melakukan pengecekan kembali.

  1. Pastikan Atasan sudah mencoba ulang pengubahan periode dengan klik tombol biru "Mulai periode" lalu ikut langkah-langkah selanjutnya. Kunjungi laman https://s.id/ubahperiodepengelolaankinerjaguru untuk informasi detail
  2. Apabila telah memastikan poin 1, namun kendala masih terjadi maka artinya kendala tersebut membutuhkan investigasi dengan lebih detail. Berkaitan dengan hal tersebut,

Silakan melaporkan kendala lengkap dengan data dan informasi:

  • Video dokumentasi bahwa Atasan telah melakukan pengubahan periode,
  • (apabila guru yang terkendala) maka mohon lampirkan juga video dokumentasi dari laman Pengelolaan Kinerja Guru yang menunjukkan tidak dapat melakukan pengubahan periode.

Kendala pengubahan periode ke siklus 2

Isu ekspektasinya berkurang ✔

FAQ

57 of 82

KEMEN

DIKBUD

RISTEK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi

Miskonsepsi yang perlu diluruskan

Apabila User melaporkan kendala ke Pusat Bantuan, maka kendala yang dilaporkan pasti akan terselesaikan dengan sendirinya secara otomatis > miskonsepsi.

Ekspektasi yang perlu dipahami

  • Tidak semua kendala User merupakan kendala teknis yang membutuhkan tindak lanjut dari sisi tim Teknis.
  • Setelah User mengirimkan dokumentasi dan data serta tim Pusat Bantuan melakukan pengecekan data laporan tersebut, banyak kendala yang dilaporkan User bukan merupakan kendala teknis di sisi PMM sehingga kendala baru akan terselesaikan setelah User melakukan tahapan tindak lanjut yang dijelaskan melalui respon tertulis di jawaban email

Tantangan yang dihadapi

Apabila kendala yang dihadapi User bukan kendala teknis dari sisi PMM serta miskonsepsi tidak diluruskan, maka User menjadi mengabaikan jawaban yang tertulis dan pasif menunggu kendala terselesaikan dengan sendirinya.

Faktanya kendala tidak dapat terselesaikan sebelum User melakukan tahapan yang dijelaskan pada jawaban email.

Tujuan yang ingin dicapai setelah miskonsepsi diluruskan: User dapat memperhatikan dan memahami penjelasan email, kemudian melakukan tindak lanjut sesuai penjelasan pada jawaban email

Dengan melapor ke Pusat Bantuan maka 100% kendala terselesaikan dengan sendirinya secara otomatis

Tidak semua kendala yang dialami User merupakan kendala teknis, sehingga membutuhkan tindak lanjut yang perlu dilakukan mandiri oleh User tersebut

Meluruskan miskonsepsi terkait layanan Pusat Bantuan

Reminder

58 of 82

KEMEN

DIKBUD

RISTEK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi

Nama Guru di akses Kepala Sekolah (KS)/PLT KS belum muncul seluruhnya (1/2)

FAQ

Kemungkinan pertanyaan serupa yang sering muncul:

  • “Mengapa nama-nama guru di tampilan kinerja kepala sekolah pada cek penilaian hanya ada 5 guru saja, yang nama guru lainnya tidak ada semua atau hilang?” atau
  • “Di dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah sebagai Penilai Kinerja Guru di SDN Cipinang Besar Utara 08 hanya terdapat 8 Guru yang terdata dari 21 guru PNS dan PPPK yang ada di sekolah kami, pertanyaannya bagaimana cara menambah atau memunculkan 13 guru yang belum ada di PMM.”

A: Memasuki siklus ke-2, maka Guru yang ditampilkan dan terlihat pada akses Pengelolaan Kinerja milik Atasan adalah guru yang sudah tuntas dalam melakukan Perencanaan.

Reminder kembali, ekspektasi tuntas dalam melakukan Perencanaan adalah sebagai berikut:

  1. Guru sudah selesai menyusun Perencanaan dan submit Perencanaan ke Atasan ✔ kunjungi https://s.id/ajukanperencanaankinerjaguru untuk reminder tahapan tersebut.
  2. Bagi Guru yang memiliki Atasan KS definitif, maka Atasan perlu melakukan reviu dan persetujuan ✔ kunjungi https://s.id/ksdefinitifsepakatiperencanaanguru untuk reminder tahapan tersebut.
  3. Guru perlu melakukan reviu poin yang disetujui oleh KS lalu menyepakati ulang ✔ kunjungi https://s.id/sepakatikembaliperencanaanyangdisetujuiatasan untuk reminder tahapan tersebut.

Q: “Jumlah guru tidak sesuai.yang tertera hanya lima orang”

Bukan isu.

User membutuhkan edukasi.

59 of 82

KEMEN

DIKBUD

RISTEK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi

Nama Guru di akses Kepala Sekolah (KS)/PLT KS belum muncul seluruhnya (2/2)

FAQ

Q: “Saya bagian dari tim kepala sekolah yang diantaranya menangani PMM bagi guru di lingkungan SMKN 1 Bogor, untuk periode Juli - Desember 2024 terjadi ketidaksamaan antara jumlah Guru yang sudah di setujui di Perencaan Kinerja Guru yaitu berjumlah 64 dengan jumlah guru pada Penilaian Kinerja tertera 40 guru,

Apa yang harus kami lakukan,

Terima kasih”

A: Laporan ini merupakan studi kasus tindak lanjut yang menunjukkan dampak yang ditimbulkan apabila terdapat tahapan Perencanaan Kinerja Guru yang belum tuntas terselesaikan.

  1. Pada kondisi A terlihat laman Perencanaan Kinerja Guru
  2. Jumlah Perencanaan yang disetujui oleh Atasan mencapai hingga 64
  3. Hal tersebut menunjukkan bahwa KS definitif tersebut telah menyetujui Perencanaan yang diajukan oleh 64 Guru di Sekolah yang diampunya.
  4. Pada kondisi B terlihat laman Penilaian Kinerja
  5. Jumlah Guru yang dapat dinilai terlihat menyusut menjadi 40
  6. Hal tersebut menunjukkan bahwa dari 64 Perencanaan Guru yang telah disetujui oleh KS definitif tersebut, hanya 40 Guru yang sudah menyepakati Perencanaan yang sebelumnya disetujui KS.

Oleh sebab itu, tindak lanjut yang perlu dilakukan agar jumlah yang terlihat di laman Perencanaan Kinerja Guru maupun laman Penilaian Kinerja menjadi konsisten/sama adalah KS definitif dapat berkoordinasi dengan Guru yang namanya belum muncul di laman Penilaian Kinerja agar menyepakati kembali Perencanaan yang sebelumnya diajukan.

Kondisi A

Kondisi B

60 of 82

KEMEN

DIKBUD

RISTEK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi

Guru / KS sebelumnya dapat mengakses Pengelolaan Kinerja, namun berubah tidak lagi dapat mengakses

FAQ

Q: “Saya tidak bisa mengakses pengelolaan kinerja padahal saya adalah guru PNS dan data dapodik sudah terkini selain itu semester kemarin bisa mengakses pengelolaan kinerja kenapa sekarang tidak bisa mengakses pengelolaan kinerja di PMM”

A: Kendala akses yang dialami oleh User yang sebelumnya sudah dapat mengakses Pengelolaan Kinerja merupakan dampak dari adanya pergerakan data yang dialirkan dari Dapodik ke PMM.

  • Laporan terkait yang diterima per 7 Agustus 2024 melalui Pusat Bantuan telah terselesaikan per 13 Agustus 2024, sehingga ekspektasinya User tersebut kini sudah dapat mengakses Pengelolaan Kinerja kembali.
  • Data detail Akun belajar.id tersebut dapat dilihat pada link berikut ini https://s.id/datakendalaaksesguruks19agustus
  • Selain kendala akses yang sudah dilaporkan melalui Pusat Bantuan, tim Data juga menemukan pergerakan data lainnya yang berpotensi mengalami kendala akses. Data ini masih menunggu tindak lanjut dari Pusdatin.

Isu ekspektasinya berkurang ✔

61 of 82

KEMEN

DIKBUD

RISTEK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi

Kepala Dinas (Kadis) mengalami kendala akses

FAQ

Q: “Akun PMM kadis, berulang-ulang tidak terbuka”

A: Per 19 Agustus pukul 14:30 WIB (kemarin sore), tim Teknis telah melakukan penyelesaian kendala.

  1. Saat ini ekspektasinya 100% Kepala Dinas sudah dapat mengakses Pengelolaan Kinerja.
  2. Namun mohon diekspektasikan untuk tidak panik dan berkenan menunggu apabila ditemukan beberapa kendala lanjutan seperti:
  3. Notifikasi tidak muncul,
  4. Angka di halaman penilaian kinerja tidak sesuai https://guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja/pengawas-sekolah/beranda
  5. Angka di halaman penetapan rekomendasi predikat kinerja tidak sesuai https://guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja/pengawas-sekolah/penetapan

Tim Teknis telah mengagendakan penyelesaian kendala lanjutan tersebut pada minggu ini.

Isu terselesaikan ✔

62 of 82

Penyelesaian Disparitas Data

62

Adanya disparitas data Jabatan dan Unit Organisasi penempatan ASN Guru antara BKN dan Kemendikbudristek berdampak pada pengaliran data pengelolaan kinerja dari PMM ke e-Kinerja BKN.

Perlu dilakukan pemadanan data agar setiap proses pengaliran data pengelolaan kinerja yang dilakukan antara PMM dan E-kinerja BKN dapat berjalan dengan lancar, mulai dari SKP hingga Predikat Kinerja.

Oleh karena itu, setiap kendala yang menghambat proses pengaliran data Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dari PMM ke e-Kinerja BKN perlu diberikan solusi melalui melalui koordinasi antar-instansi terkait.

Penyelesaian disparitas data untuk pengelolaan kinerja pegawai

mendorong ASN untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi-pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah.

Kebijakan tata kelola data ASN

Pengelolaan kinerja ASN Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM), yang mengalirkan data kinerja pegawai dengan terintegrasi ke aplikasi e-Kinerja pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Interoperabilitas PMM dan e-Kinerja

63 of 82

Penyelesaian Disparitas Data

63

Adanya disparitas data Jabatan dan Unit Organisasi penempatan ASN Guru antara BKN dan Kemendikbudristek berdampak pada pengaliran data pengelolaan kinerja dari PMM ke e-Kinerja BKN.

Perlu dilakukan pemadanan data agar setiap proses pengaliran data pengelolaan kinerja yang dilakukan antara PMM dan E-kinerja BKN dapat berjalan dengan lancar, mulai dari SKP hingga Predikat Kinerja.

Oleh karena itu, setiap kendala yang menghambat proses pengaliran data Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dari PMM ke e-Kinerja BKN perlu diberikan solusi melalui melalui koordinasi antar-instansi terkait.

Penyelesaian disparitas data untuk pengelolaan kinerja pegawai

mendorong ASN untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi-pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah.

Kebijakan tata kelola data ASN

Pengelolaan kinerja ASN Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM), yang mengalirkan data kinerja pegawai dengan terintegrasi ke aplikasi e-Kinerja pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Interoperabilitas PMM dan e-Kinerja

64 of 82

c. Surat BKN Penyelesaian Disparitas Data Jabatan dan Unor ASN Guru

64

Surat Nomor 4218/B-SI.01.01/SD/K/2024 terkait Penyelesaian Disparitas Data

Jabatan dan Unor ASN Guru

Diperlukan dukungan dan kerjasama BKD/BKPSDM/BKPP sesuai kewenangan kepegawaian ASN Guru di wilayah masing-masing untuk:

  1. Melakukan pemutakhiran disparitas data UNOR dan NIP

Data Unit Organisasi (UNOR) Satuan Pendidikan yang belum padan antara SIASN dan Dapodik dapat diakses dan dilakukan pemadanannya melalui https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/pemadanan-unor/

  • Melakukan konfirmasi pada tautan yang tersedia pada layanan administrasi Admin SIASN dan/atau penyelesaian disparitas data nomenklatur jabatan PNS Guru secara langsung melalui pemutakhiran data di SIASN
  • Mekanisme penyelesaian disparitas data dilakukan oleh Admin/Operator SIASN Instansi dan jika diperlukan dapat berkoordinasi dengan Operator Dapodik pada Dinas Pendidikan dan Kantor Regional BKN di wilayah masing-masing.
  • Pemutakhiran disparitas data paling lambat dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2024.

65 of 82

d. Surat GTK Penyelesaian Disparitas Data Unor dan NIP ASN Guru

65

Surat Nomor 3142/B1/GT.01.08/2024 perihal Penyelesaian Disparitas Data Unor dan NIP ASN Guru dan KS

Diperlukan dukungan dan kerjasama Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangan kepegawaian ASN Guru di wilayah masing-masing untuk:

  • Terkait disparitas data Unor antara data pada SIASN dan Dapodik
    1. Unor satuan pendidikan dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terhubung pada lebih dari 1 (satu) Unor pada SIASN, agar diselesaikan antara Dinas Pendidikan dan BKD/BKPSDM/BKPP untuk memastikan kembali Unor satuan pendidikan terhubung ke 1 (Satu) Unor pada SIASN dengan status Unor aktif pada SIASN.
    2. Unor satuan pendidikan dengan NPSN yang belum terhubung pada Unor SIASN, agar diselesaikan oleh Dinas Pendidikan dengan menghubungkan NPSN ke salah satu Unor yang tercantum dalam daftar Unor yang disediakan pada aplikasi Verval SP melalui tautan: https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/ .
    3. Data Unor satuan pendidikan yang belum padan antara SIASN dan Dapodik serta panduan lebih lanjut penyelesaian disparitas data Unor dapat diakses melalui tautan: https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/pemadanan-unor/
  • Pemutakhiran disparitas data paling lambat dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2024.

66 of 82

Prioritas 1

Prioritas 2

Prioritas 3

NIP

Operator sekolah, Dinas Pendidikan

Data yang perlu dipadankan

Aktor yang didampingi

Manfaat/

dampak pemadanan

Wilayah UNOR

UNOR satpen

NPSN

BKD

Dinas Pendidikan

  • Memadankan data NIP pegawai yang tidak dapat teralirkan datanya pada dasbor

Tugas

aktor

  • Memadankan wilayah pada UNOR
  • Memadankan UNOR dengan satuan pendidikan yang tepat
  • Memadankan satpen ke UNOR yang tepat
  • Berkoordinasi dengan BKD untuk memadankan data satpen

Pengaliran data tidak bisa terjadi karena PNS ID pegawai belum padan antara NIP pada data Kemendikbud dengan PNS ID BKN

Isu data

Data SKP pada PMM tidak dapat teralirkan ke E-Kinerja karena data NPSN Kemendikbud belum pada dengan UNOR di BKN

Data SKP pada PMM tidak dapat teralirkan ke E-Kinerja karena data NPSN Kemendikbud belum pada dengan UNOR di BKN

  • Terciptanya data yang sinkron antara Kemendikbud dengan instansi terkait lainnya
  • Data SKP dari PMM dapat teralirkan ke E-Kinerja BKN

Prioritas pemadanan data yang perlu didorong oleh UPT

67 of 82

Kegiatan pendampingan & advokasi yang dilakukan oleh UPT

  1. Selenggarakan rapat rutin dengan BKD dan Dinas Pendidikan secara daring untuk memantau progres penyelesaian disparitas data di daerah, terutama perbaikan NIP.
  2. UPT bisa menggunakan panduan ini sebagai bahan diskusi atau pemaparan.
  3. Jika terdapat isu yang secara teknis belum teridentifikasi solusinya, UPT dapat melaporkan isu yang terjadi melalui gform pada nomor poin nomor 2.
  4. UPT dapat mengundang pihak Pusdatin ataupun Tim Pengembang Pengelolaan Kinerja untuk membersamai diskusi.

Catatan:

      • Dibutuhkan surat undangan ke instansi terkait.
      • Mohon koordinasikan jadwal narasumber terlebih dahulu.

Penyelenggaraan diskusi rutin secara daring dengan BKD dan Dinas Pendidikan di daerah

1

67

  • Jika terdapat isu yang secara teknis belum teridentifikasi solusinya, UPT dapat melaporkan isu yang terjadi melalui gform berikut.
  • Isu yang terlaporkan pada gform akan menjadi bahan iterasi dan tindak lanjut tim pusat dengan Pusdatin dan BKN.
  • Laporan pada gform dapat ditindaklanjuti pada sesi Pos Konsultasi dan Biweekly Meeting bersama UPT.

Identifikasi dan laporkan isu disparitas yang dialami oleh BKD dan Dinas Pendidikan di daerah

2

68 of 82

Penyesuaian Pengguna pada Masa Transisi Pengelolaan Kinerja di PMM (artikel)

No

Jika

Maka

1

Seorang Guru ASN mendapatkan penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah

SKP sebagai Guru dan SKP sebagai Plt. Kepala Sekolah tetap dilaksanakan sampai dengan tahap penilaian kinerja di PMM untuk mendapatkan Predikat Kinerja (mengerjakan seluruh SKP). Predikat Kinerja yang dialirkan ke e-Kinerja BKN dan dikonversi menjadi Angka Kredit adalah Predikat Kinerja Tahunan pada jabatan definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Khusus untuk Guru plt KS yang bertugas di sekolah yang sama, maka jabatan sebagai Guru akan dinilai oleh Kepala Dinas atau Tim Kerjanya.

2

Seorang Pegawai ASN diperbantukan di sekolah swasta

Pegawai tidak perlu melanjutkan pengelolaan kinerja di PMM. Pegawai dapat melakukan pengelolaan kinerja di e-Kinerja BKN sesuai dengan alur, UNOR, dan atasan yang tersedia di e-Kinerja. Jika data perencanaan kinerja di PMM telah mengalir ke e-Kinerja, silakan melanjutkan proses pengelolaan kinerja di e-Kin.

3

Seorang Pegawai ASN di luar naungan Kemendikbudristek/Pemda menjadi Plt. KS di sekolah negeri (misalnya Kemenperin, KLHK)

Terdapat dua skenario:

  • Jika pegawai tercatat datanya di Dapodik, maka bisa melanjutkan Pengelolaan Kinerja di PMM.
  • Jika tidak tercatat datanya di Dapodik, mohon hubungi Pusat Bantuan PMM dengan menyertakan nama lengkap, nama instansi, nama satuan pendidikan, UNOR, dan NPSN-nya untuk diinvestigasi lebih lanjut.

4

Seorang Pegawai ASN di Satuan Pendidikan dalam naungan Kemenag

Terdapat tiga skenario:

  • Jika pegawai tidak tercatat datanya di Dapodik, maka pegawai dapat melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.
  • Jika pegawai tercatat datanya di Dapodik dengan status kepegawaian “PNS Depag”, maka pegawai dapat melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.
  • Jika pegawai tercatat datanya di Dapodik bukan dengan status kepegawaian “PNS Depag”, maka pegawai dapat hubungi Operator Dapodik agar mengubah status kepegawaian Anda menjadi “PNS Depag”. Setelah Status kepegawaian Anda sudah berhasil diubah menjadi ‘PNS Depag’, Anda dapat melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN.

69 of 82

Penyesuaian Pengguna pada Masa Transisi Pengelolaan Kinerja di PMM (artikel)

No

Jika

Maka

5

Seorang Pegawai ASN sedang Cuti di Luar Tanggungan (CLTN)

Tidak perlu membuat SKP atau melakukan Pengelolaan Kinerja di sistem manapun terhitung semenjak penetapan pada SK CLTN. Sesuai peraturan/regulasi cuti yang berlaku.

6

Seorang Pegawai ASN bekerja di Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)

Pegawai tidak perlu melanjutkan pengelolaan kinerja di PMM. Pegawai membuat SKP dan melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN sesuai dengan alur, UNOR, dan atasan yang tersedia di e-Kinerja.

7

Seorang Pegawai ASN sedang Tugas Belajar

Mekanisme yang berlaku adalah:

  • Untuk Tugas Belajar dengan Biaya Instansi, Pegawai bisa memproses Pengelolaan Kinerjanya melalui e-Kinerja BKN.
  • Untuk Tugas Belajar Mandiri, karena masih bertugas di SatPen, mengisi SKP dan melakukan Pengelolaan Kinerja melalui PMM.

8

Seorang Pegawai ASN resign atau pensiun sebelum periode pengkin selesai

Tetap membuat SKP di PMM hingga akhir periode kerja.

70 of 82

Substansi & Kebijakan

Dasar kebijakan transformasi pengelolaan kinerja beserta panduan substansi untuk memahami arah transformasi hingga implementasinya.

Teknologi

Berisi panduan teknis yang membantu Anda untuk menavigasi dukungan teknologi dalam transformasi pengelolaan kinerja.

Daftar Pertanyaan

Informasi berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan berkaitan dengan substansi dan teknis.

Semakin komprehensif

  • Panduan teknis untuk Guru & KS
  • Panduan teknis untuk atasan (KS/Kepala Dinas/Tim Kerja)
  • Panduan SIM-Tendik
  • Pusat Informasi PMM

Masih belum menemukan jawaban?

  1. Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah: linktr.ee/pengelolaankinerjaKS
  2. Pengelolaan Kinerja Guru: linktr.ee/pengelolaankinerjapmm
  • SEB no.17 dan no.9/2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru
  • Perdirjen GTK 7607/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
  • Panduan Substansi tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian

Peta sumber informasi pengelolaan kinerja Guru & Kepala Sekolah

Dapat diakses melalui pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id atau PMM

71 of 82

Tanya Jawab

Memahami Peran Kepala Dinas Pendidikan dalam Pengelolaan Kinerja KS

KEMEN

DIKBUD

RISTEK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi

04

72 of 82

Tanya Jawab

No

Pertanyaan

Tanggapan

1

Ekinerja bagi PNS berkaitan dengan kenaikan pangkat dan jabatan sesuai AK yang diterima. Jika Guru/KS berpangkat III/d, setelah dikonversikan melalui ekin, ybs hanya cukup untuk naik pangkat, jabatan belum bisa.

Kenaikan jabatan harus memenuhi beberapa syarat, yaitu AK, lolos UKKJ, dan formasinya tersedia.

Berkaitan penyediaan formasi, Pemda Kab perlu mengajukan penghitungan ke Kemdikbud dan KemenPANRB. Tidak bisa lagi mengada-adakan formasi jenjang tanpa berdasar data.

2

Jika ada masalah di ekinerja, Guru/KS bisa bertanya ke siapa?

Jika ada masalah unik, bisa membuat aduan melalui Pusat Bantuan. Namun, Pusat Bantuan memang terbatas. Bapak/Ibu bisa saling berbagi informasi dalam Kombel, dan BGP.

3

Kendala error tidak muncul tombol sinkro PMM. Terdeteksi sejak tanggal 5 Juni, namun sampai sekarang belum muncul.

Melalui admin ekinerja, Guru ybs bisa ditambahkan sebagai User PMM.

Melalui admin instansi, bisa ditambahkan NIP-nya dahulu.

4

Ada CKS ditugaskan menjadi Plt. Di PMM, di bagian beranda pengelolaan kinerja masih tertulis sekolah yang lama. Di dalamnya, sudah sekolah yang baru.

  1. Jika posisinya Guru menjadi Plt KS, maka bekerja di 2 sekolah. → Lakukan pemutakhiran data di Dapodik. Di SIASN, tidak bisa mengidentifikasi sebagai Definitif atau Plt. Sekarang sudah ada fiturnya.
  2. Di ekinerja ada tombol sinkro Plt KS dan Plh KS agar datanya bisa masuk.

73 of 82

Tanya Jawab

No

Pertanyaan

Tanggapan

1

Terdapat perbedaan nomenklatur nama sekolah antara Dapodik dan SIASN. Tombol sinkro muncul, dan sudah diklik. Yang tidak bisa mensinkro adalah Kepala Sekolah.

2

3

4

5

74 of 82

KEMEN

DIKBUD

RISTEK

TERIMA

KASIH

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi

Disusun Oleh: Tim Kemendikbudristek dan Tim Pengembang Teknologi

75 of 82

Konteks Interoperabilitas Data dalam Pengelolaan Kinerja PMM dengan dengan e-Kinerja

Pengaliran data dari PMM ke e-Kinerja

Guru/KS membuat perencanaan di PMM hingga disetujui atasan dan disepakati oleh pegawai

SKP beserta seluruh RHK yang dipilih di PMM akan tampil di e-Kinerja

Interoperabilitas data diperlukan sehingga guru dan KS yang telah melakukan a) pengisian perencanaan; dan b) mendapatkan penilaian di PMM tidak perlu melakukan pengisian ulang pada aplikasi e-Kinerja

76 of 82

Dukungan teknologi untuk melanjutkan progress pengaliran data SKP

Guru/KS pengguna PMM mendapatkan tampilan view-only dan bisa melakukan sinkronisasi data SKP yang ada di PMM. �

Melalui fitur sinkronisasi, maka PMM akan menjadi source-of-truth untuk konten data SKP jika terdapat perbedaan dengan e-Kinerja

  • Jika sinkron berhasil: Guru/KS akan memiliki konten SKP yang sama seperti di PMM
  • Jika sinkron gagal: Guru/KS dan instansi akan mengetahui data apa yang perlu diperbaiki di SIASN/e-Kinerja

Instansi dapat melihat daftar guru/KS yang memiliki status SKP yang belum mengalir dan melihat perbaikan data yang harus dilakukan

Contoh: KS tidak sesuai dengan PMM, unor di e-Kinerja tidak aktif.

Setelah dilakukan perbaikan data, instansi juga dapat melakukan sinkronisasi data SKP untuk melakukan retry pengiriman data SKP dari PMM.

1. Tampilan view-only dan sinkro PMM untuk Guru/KS

2. Daftar perbaikan data dan sinkro PMM untuk Instansi

77 of 82

Dukungan teknologi untuk melanjutkan progress pengaliran data SKP

Instansi dapat melihat guru/KS yang terdaftar sebagai pengguna PMM dan bisa melakukan perbaikan data pegawai jika diperlukan

Contoh: Guru Kemenag terdaftar sebagai pengguna PMM sehingga tidak dapat membuat SKP di e-Kinerja

Setelah dilakukan pembaruan data, pegawai akan memiliki hak akses yang sesuai untuk operasionalisasi penggunaan e-Kinerja

Telah dialirkan data penilaian periodik bulanan dan triwulan hingga Mei 2024 serta Triwulan I.

Prasyarat kondisi untuk pengiriman data penilaian dari PMM ke e-Kinerja

  • Pegawai telah memiliki SKP yang disetujui di e-Kinerja
  • Perlu dilakukan standarisasi penamaan periode penilaian bulanan/triwulan

3. Daftar perbaikan daftar pengguna PMM untuk Instansi

4. Daftar penilaian periodik untuk Instansi

78 of 82

Predikat Kinerja Organisasi menjadi anjuran untuk penetapan predikat kinerja

1

  1. Predikat kinerja pegawai tidak lagi diwajibkan minimal 50%, namun keterangan berubah menjadi “Sesuai anjuran”

  • Predikat Kinerja final dapat dikirim ke guru walaupun ada guru yang belum selesai mendapatkan rating Praktik Kinerja dan Perilaku Kerja

2

79 of 82

  • Penilaian yang belum selesai dapat menyusul dikirimkan ke guru setelah penilaiannya selesai

3

80 of 82

  • Apabila ada penilaian susulan, pengguna dapat kembali ke halaman penilaian dengan klik Lakukan penilaian

4

81 of 82

  • Klik Lakukan Penetapan Susulan

5

82 of 82

  • Klik Kirim ke guru untuk guru-guru yang ditetapkan susulan

6