��PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA BUKAN PAJAK PADA K/L�����BIMBINGAN SISTEM AKUNTANSI INSTANSI�23 AGUSTUS 2023
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESA
DEIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
DIREKTORAT PERUMUSAN KEBIJAKAN KEKAYAAN NEGARA
TAHUN 2023
PMK 163/PMK.06/2020 std PMK 150/PMK.06/2022
Perdirjen Perbendaharaan Nomor 85/PB/2011
DASAR HUKUM
1.
3.
Buletin Teknis 16
4.
Tujuan
2.
PMK 129/PMK.05/2020 std PMK 202/PMK.05/2022
PENGERTIAN PIUTANG NEGARA
UU Nomor 49/Prp Tahun
1960 Tentang Panitia
Urusan Piutang Negara
UU Nomor 1 Tahun 2004
Tentang
Perbendaharaan Negara
Jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah .
Jumlah uang yang wajib dibayar kepada berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Pasal 8
Pasal 1 (6)
PENGERTIAN PIUTANG NEGARA-2
Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang
Negara /Daerah
PMK 240/PMK.06/2016
Tentang Pengurusan
Piutang Negara
Jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah .
Pasal 1 (1)
Pasal 1
Piutang Negara
Kewajiban bayar kepada pemerintah
Hak Pemerintah
Dapat dinilai dengan uang
Disebabkan peraturan, perjanjian atau sebab apapun yang sah.
PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA�(PMK 163/PMK.06/2020 Jo PMK 150/PMK.06/2022)
4. Pembatalan pengakuan
(koreksi akuntansi)
PERMASALAHAN
Page 7
PENYELESAIAN PIUTANG
(Pasal 29 PMK 163/2020)
LUNAS, TERMASUK LUNAS DENGAN KERINGANAN
PENGHAPUSAN: BERSYARAT ATAU MUTLAK
PSBDT
PUPN
PPNTO
K/L
PEMBATALAN PENGAKUAN PIUTANG (JIKA ADA SALAH PENGAKUAN)
KOREKSI PENCATATAN BERDASARKAN BUKTI YANG CUKUP
K/L
Untuk Piutang TGR/TP selain sudah terbit PSBDT/PPNTO
Perlu Rekomendasi BPK-RI
Di PUPN
Di K/L
PENATAUSAHAAN PIUTANG NEGARA BERDASARKAN PMK 163/PMK.06/2022
Pasal 6
menatausahakan dokumen Piutang Negara
01
menatausahakan dokumen kepemilikan Barang Jaminaan atau Harta Kekayaan Lain, dalam hal terdapat Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain yang diserahkan
melakukan pembebanan jaminan kebendaan, dalam hal dalam proses pengelolaan Piutang negara terdapat Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain yang diserahkan
melakukan penentuan kualitas dan pembentukan penyisihan Piutang Negara tidak tertagih
02
03
04
05
menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan Piutang Negara sesuai standar akuntansi pemerintahan
Kegiatan penatausahaan Piutang Negara di Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) huruf a meliputi:
Pasal 7
dokumen sumber Piutang Negara
dokumen pendukung Piutang Negara
Dokumen Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
Pasal 8
Dokumen sumber Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara sehingga memenuhi syarat untuk diakui/ dicatat sebagai Piutang Negara meliputi:
perjanjian kredit, akta pengakuan utang, perjanjian ikatan dinas, perjanjian penyaluran dana, surat keputusan/keterangan/penunjukan pejabat yang menimbulkan Piutang Negara, surat kontrak, surat keputusan kerugian negara, perhitungan pungutan ekspor /bea keluar, beserta perubahan/ addendum, dokumen pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak, surat tagihan berdasarkan laporan hasil verifikasi/monitoring Penerimaan Negara Bukan Pajak, surat tagihan dan surat ketetapan kurang bayar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta surat tagihan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
01
rekening koran, prima nota, mutasi Piutang Negara, rincian tagihan/ tunggakan/ perhitungan, surat ketetapan, bukti pembayaran dan dokumen lain sejenis yang membuktikan besarnya Piutang Negara
02
03
rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal Piutang Negara berasal dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
04
dokumen lain yang dapat membuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan
Pasal 8
Dokumen pendukung Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan dokumen yang memperkuat serta memperjelas status hukum dan administrasi Piutang Negara, meliputi:
surat tagihan, peringatan, somasi, surat himbauan membayar atau surat lain sejenisnya
dokumen identitas Penanggung Utang atau penJamm utang yang dapat berupa KTP, SIM, KK, Paspor, KITAS, Akta Pendirian Perusahaan atau dokumen sejenisnya
bukti kepemilikan jaminan dapat berupa sertifikat tanah dan/ atau bangunan BPKB, STNK atau dokumen sejenisnya
bukti pengikatan jaminan antara lain berupa hak tanggungan, hipotek, fidusia, dan gadai
surat kuasa untuk menjual/menjaminkan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Utang
daftar Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Utang yang diinventarisasi
surat izin usaha, IMB, NPWP, tanda pengenal / pendaftaran perusahaan
surat bukti asuransi, penjaminan, surety bond, bank garansi, atau surat sejenisnya
surat keterangan/keputusan dari pejabat atau instansi yang berwenang
foto, gambar, denah, peta, citra satelit
dokumen lain yang mendukung keberadaan Piutang Negara
melakukan tindakan pencabutan blokir dan roya, dalam hal terdapat penyelesaian Piutang Negara
penatausahaan lainnya sesuai peraturan perundangundangan
melakukan tindakan pemblokiran dokumen kepemilikan ke instansi yang berwenang
mengurus peningkatan hak dan memperpanjang masa berlaku dokumen kepemilikan dalam hal hak akan berakhir
menatausahakan dan mengamankan dokumen kepemilikan
Kegiatan penatausahaan dokumen kepemilikan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, paling sedikit dengan:
Pasal 9
a
b
c
d
e
Pasal 10
01
02
03
04
Hak Tanggungan
Fidusia
Hipotek
Gadai
Pembebanan jaminan kebendaan terhadap Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
Pasal 11
Kegiatan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e antara lain berupa pengakuan, pencatatan, pengukuran, penyajian, pengungkapan, dan kegiatan lain yang menyangkut akuntansi dan pelaporan Piutang Negara.
Tata cara pelaksanaan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
01
02
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan Piutang Negara diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal atau Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan berdasarkan koordinasi dengan Direktur Jenderal.
Pasal 73-74
Kementerian Negara/Lembaga dan PPA BUN wajib melakukan penentuan kualitas piutang negara dengan mempertimbangkan paling sedikit: jatuh tempo Piutang Negara dan upaya penagihan
Pasal 75
Tata cara penentuan kualitas Piutang Negara dan pembentukan penyisihan Piutang Negara tidak tertagih dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kementerian Negara/Lembaga dan PPA BUN wajib melakukan pembentukan penyisihan Piutang Negara tidak tertagih berdasarkan prinsip kehati-hatian
PARAGRAF 3
Penagihan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga
19
Kegiatan Optimalisasi
(Pasal 18-Pasal 28)
Penagihan Tertulis
(Pasal 14 dan Pasal 15)
Penagihan I
Penagihan II
Penagihan III
Penagihan Piutang oleh K/L
-Restrukturisasi
-Kerjasama penagihan dengan pihak ketiga
-Pelaksanaan parate executie jaminan kebendaan
-Crash Program Penyelesaian Piutang Negara
-Gugatan melalui lembaga peradilan
-Penghentian layanan
Kegiatan Optimalisasi Lainnya
-Hibah
-PMN
-Penjualan Piutang
-Debt to Asset Swap
Penagihan Piutang oleh Kementerian/Lembaga�(Pasal 13 PMK 163/2020)
Pasal 13
Penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penagihan secara tertulis dengan surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan untuk seluruh jenis, besaran dan kualifikasi Piutang Negara.
Penagihan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan:
1
2
3
apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat tagihan ketiga, Penanggung Utang tidak melunasi seluruh Piutang Negara:
Penyerahan ke PUPN sesuai huruf d dilakukan jika upaya optimalisasi tidak dapat dilaksanakan
apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal surat tagihan kedua, Penanggung Utang tidak melunasi seluruh Piutang Negara, Kementerian Negara/Lembaga menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan ketiga atau tagihan terakhir dengan tembusan kepada PUPN sesuai wilayah kerja
apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat tagihan pertama, Penanggung Utang tidak melunasi seluruh Piutang Negara, Kementerian Negara/Lembaga menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan kedua
menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan pertama paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak jatuh tempo atau sejak laporan yang menjadi dokumen sumber Piutang Negara diterima
Kegiatan penagihan Piutang Negara secara tertulis dengan surat tagihan oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
Pasal 14
a
b
c
d
e
1
2
3
ayat
Dalam hal Penanggung Utang tidak melakukan pemenuhan kewajiban atas surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menjadi dasar bagi Kementerian Negara/Lembaga untuk menghentikan layanan kepada Penanggung Utang
Kementerian Negara/Lembaga mendokumentasikan, mengadministrasikan, dan mengamankan surat tagihan, bukti pengiriman dan bukti lain yang terkait, baik secara manual maupun elektronik
ayat
Pasal 15
Tata Cara Penagihan tertulis mengikuti perjanjian/
peraturan
Pembiayaan/ penyaluran dana
Hasil pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Piutang Negara dengan tata cara penagihan tertulis tersendiri
a
b
c
Penyampaian surat tagihan kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan:
Dalam hal jumlah Rp1.000.000. 000,00 Piutang (satu Negara lebih miliar rupiah) dari Penanggung Utang, surat tagihan pertama diantar langsung oleh pegawai yang ditugaskan oleh Kementerian Negara/Lembaga dengan membuat berita acara.
Dalam hal Penanggung Utang tidak dijumpai saat penyampaian surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), surat tagihan disampaikan kepada orang dewasa yang bertempat tinggal bersama atau yang bekerja di kantor/tempat usaha Penanggung Utang atau kepala lingkungan setempat untuk disampaikan kepada Penanggung Utang.
Bentuk dan format surat, tanda terima, berita acara berikut tata cara penyampaian surat tagihan, dan tanda terima/berita acara berpedoman pada ketentuan yang diterbitkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan.
Proses penyampaian surat tagihan yang memerlukan tanda terima atau berita acara penyampaian surat tagihan dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
Dalam hal jumlah Piutang Negara lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Penanggung Utang, surat tagihan pertama diantar langsung oleh pegawai yang ditugaskan oleh Kementerian Negara/Lembaga dengan membuat tanda terima.
Pasal 16
Pasal 17
Mekanisme penagihan dengan surat tagihan secara tertulis terhadap Piutang Negara yang timbul berdasarkan putusan pengadilan atau Piutang Negara eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PARAGRAF 4
Penagihan dengan Kegiatan Optimalisasi Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga
Pasal 18
( 1) Selain melakukan penagihan secara tertulis dengan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16, Kementerian Negara/Lembaga mengupayakan penagihan dengan optimalisasi Piutang Negara sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf b untuk mempercepat penyelesaian.
Pasal 19�Selain optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dapat pula dilakukan upaya optimalisasi lainnya
Hibah Piutang Negara kepada Pemerintah Daerah
Konversi Piutang Negara menjadi penyertaan modal negara
Penjualan hak tagih/Piutang Negara
Debt to Asset Swap
a
b
c
d
Pasal 20
01
02
Penagihan dengan optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan sebelum penyerahan ke PUPN.
Dalam hal Piutang Negara telah diserahkan ke PUPN namun terdapat alasan untuk melakukan optimalisasi atau optimalisasi lainnya, Kementerian Negara/Lembaga selaku penyerah Piutang Negara:
03
Piutang Negara yang telah disetujui oleh PUPN untuk dilakukan penarikan atau pengembalian, selanjutnya dapat dilakukan penagihan dengan optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) atau optimalisasi lainnya se bagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Pasal 21
01
02
Restrukturisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilakukan secara selektif dalam rangka meningkatkan kemampuan Penanggung Utang melakukan pembayaran kembali.
Restrukturisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) hanya dapat dilakukan atas permohonan tertulis Penanggung Utang kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
03
Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Pimpinan Lembaga dapat memberikan:
Pasal 22
Restrukturisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan dengan
Penjadwalan kembali
Perubahan persyaratan
Keringanan utang yang meliputi pengurangan pokok dan/atau kewajiban selain pokok
Pembayaran Sebagian utang dengan pencairan Barang Jaminan yang disertai dengan penjadwalan Kembali sisa utang
Jenis restrukturisasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
a
c
e
b
d
PASAL
22
Kerjasama penagihan dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dituangkan dalam nota kesepahaman/ perjanjian kerja sama.
Nota kesepahaman/perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit memuat:
Pasal
24
2
Dalam hal Barang Jaminan pada Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b tidak terjual, Kementerian Negara/Lembaga menyerahkan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN
Dalam hal pelaksanaan· Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Barang Jaminan:
Kementerian Negara/Lembaga selaku pengelola Piutang Negara yang akan melaksanakan parate executie jaminan kebendaan, terlebih dahulu menerbitkan dan menyampaikan surat peringatan tersendiri sebanyak 3 (tiga) kali bahwa akan dilakukan penjualan Lelang, kecuali dalam surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1) telah ditegaskan akan dilaksanakan kewenangan parate executie Jaminan kebendaan melalui penjualan Lelang.
Kementerian Negara/Lembaga selaku pengelola Piutang Negara dapat memilih untuk melaksanakan parate executie jaminan kebendaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dengan mengajukan permohonan Lelang kepada kantor yang memiliki fungsi pelayanan Lelang dalam hal Piutang Negara dijamin dengan jaminan kebendaan berupa hak tanggungan peringkat pertama, fidusia atau gadai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3
1
4
Pasal 25
Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab terhadap crash program yang dilaksanakannya.
Ketentuan lebih lanjut yang mengatur tata cara pelaksanaan crash program secara nasional diatur oleh Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pelaksanaan crash program penyelesaian Piutang Negara oleh masing-masing Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan dengan Menteri
Optimalisasi Piutang Negara melalui crash program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam periode waktu tertentu berupa:
Optimalisasi Piutang Negara melalui crash program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d dilaksanakan:
1
2
3
4
5
Pasal
26
Optimalisasi Piutang Negara dengan gugatan melalui lembaga peradilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (2) huruf e dilakukan dalam hal terdapat:
Pasal
27
Pasal
28
Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab penuh terhadap Penagihan dengan optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
PARAGRAF 5
Penyelesaian Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga
Pasal 29
Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara menerbitkan bukti pelunasan yang sah terhadap Piutang Negara yang telah dinyatakan lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Piutang Negara yang diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dinyatakan lunas dalam hal:
.
PASAL
30
1
2
PARAGRAF 6
Penyetoran Pembayaran Piutang Negara dan Penerbitan Bukti Pelunasan
Penerimaan pembayaran Piutang Negara wajib disetor ke kas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 32
PASAL 31
PASAL 33
PARAGRAF 7
Penyerahan Pengurusan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga kepada PUPN
Piutang Negara pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
DOKUMEN PERSYARATAN PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA KEPADA PUPN (1)
DOKUMEN PERSYARATAN PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA KEPADA PUPN (2)
DOKUMEN PERSYARATAN PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA BERUPA TGR PNS BENDAHARA KEPADA PUPN
DOKUMEN PERSYARATAN PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA BERUPA TGR PNS BUKAN BENDAHARA KEPADA PUPN
DOKUMEN PERSYARATAN PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA BERUPA PIUTANG YANG BERASAL DARI PROYEK PEMERINTAH KEPADA PUPN
BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN OLEH PENYERAH PIUTANG SETELAH MENYERAHKAN PENGURUSAN PIUTANG MACET KEPADA PUPN
PARAGRAF 8
Penghapusan Piutang Negara
Pasal 37
Piutang Negara yang telah dinyatakan PSBDT atau PPNTO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), harus segera diajukan usul Penghapusan Secara Bersyarat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri.
Pasal 38
Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang Piutang Negara.
Pasal 39
PSBDT VS PPNTO
53
54
DEFINISI PSBDT DAN PPNTO
“Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih atau
disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN Piutang Negara telah diurus secara optimal namun masih terdapat sisa kewajiban”
“Pernyataan Piutang Negara Telah Optimal atau disingkat PPNTO adalah surat yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang pada Kementerian/Lembaga sebagai bukti bahwa Piutang Negara dalam kualifikasi macet telah dikelola secara optimal namun masih terdapat sisa kewajiban karena Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang, tidak ada barang jaminan atau
sebab lain yang sah.”
PERSANDINGAN ALUR PSBDT DAN PPNTO
tidak dapat dipastikan jumlah/besarannya karena tidak ada atau tidakjelas dokumen sumber atau bukti-bukti pendukungnya
jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp8 juta per PU dan tidak ada Barjam yang diserahkan atau barjam tidak mempunyai nilai ekonomis
tidak didukung dokumen sumber yang memadai sehingga tidak dapat dibuktikan siapa subjek hukum yang harus bertanggung jawab terhadap penyelesaiannya
Pasal 61 s.d 62 PMK 163/2020
Pasal 3 s.d 4 PMK 137/2022
Piutang Daerah yang masih menjadi objek sengketa di lembaga peradilan;
Piutang Daerah yang telah diserahkan ke PUPN namun dikembalikan atau ditolak oleh PUPN berdasarkan peraturan perundang-undangan.
PERINCIAN PIUTANG NEGARA/DAERAH YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA KEPADA PUPN
(OBJEK PPNTO/PPDTO)
1
3
2
4
5
Pasal 66
Piutang Negara dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak per-Penanggung Utang Rp8.000.000,- dan tidak ada Barang Jaminan yang diserahkan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis, dapat diterbitkan PPNTO.
Dalam hal jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp500.000,00, bukti bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang dapat berupa surat pernyataan pimpman unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara.
Penerbitan PPNTO dilakukan setelah Piutang Negara memenuhi persyaratan sebagai berikut:
01
kartu keluarga miskin
02
putusan pailit
03
surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa/Kepala Lingkungan/Instansi yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya
04
bukti penerimaan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin
05
bukti kunjungan penagihan oleh petugas unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara
Pasal 68
Piutang Negara yang tidak memenuhi syarat diserahkan kepada PUPN karena ada dan besarnya tidak pasti menurut hukum dengan jumlah sisa kewajiban Rp8.000.000,00 sd. Rp50.000.000,00 sampai dengan per Penanggung Utang, dapat diterbitkan PPNTO setelah dipenuhi syarat:
Telah disampaikan surat penagihan sesuai ketentuan
Usia pencatatan piutang negara lebih dari 7 tahun dan tidak terdapat angsuran atau terdapat angsuran kurang dari 10%
Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang yang dibuktikan dengan (boleh salah satu):
Terdapat review dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP) kementerian negara/lembaga bahwa proses pengelolaan piutang negara telah dilakukan secara optimal.
a
c
e
d
b
Kualitas piutang negara telah macet
Pasal 69
Piutang Negara yang tidak memenuhi syarat diserahkan kepada PUPN dengan sisa kewajiban Rp50.000.000,00 sampai dengan jumlah Rpl.000.000.000,00 per Penanggung Utang, dapat diterbitkan surat PPNTO setelah dipenuhi syarat:
Telah disampaikan surat penagihan sesuai ketentuan
usia pencatatan Piutang Negara telah lebih dari 10 tahun dan tidak terdapat angsuran atau terdapat angsuran kurang dari 10%
Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang yang dibuktikan dengan:
Terdapat review dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP) kementerian negara/lembaga bahwa proses pengelolaan piutang negara telah dilakukan secara optimal.
a
c
e
d
b
Kualitas piutang negara telah macet
Pasal 70
Piutang Negara yang tidak memenuhi syarat diserahkan kepada PUPN dengan sisa kewajiban lebih dari Rpl.000.000.000,00 per Penanggung Utang, dapat diterbitkan surat pernyataan PPNTO setelah dipenuhi syarat
Telah disampaikan surat penagihan sesuai ketentuan
usia pencatatan Piutang Negara telah lebih dari 10 tahun dan tidak terdapat angsuran atau terdapat angsuran kurang dari 10%
Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang yang dibuktikan dengan (boleh salah satu):
Terdapat review dari APIP kementerian negara/lembaga bahwa proses pengelolaan piutang negara telah dilakukan secara optimal.
a
d
Kualitas piutang negara telah macet
b
c
telah dilakukan kerjasama penagihan dengan melibatkan pihak ketiga sesuai wilayah kerjanya
e
f
CONTOH SURAT PPNTO
PERSYARATAN USULAN PENGHAPUSAN
Penghapusan Secara Bersyarat
Penghapusan Secara Mutlak
KEWENANGAN PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA BADAN LAYANAN UMUM
sampai dengan Rp10 miliar ditetapkan oleh Menteri Keuangan
DELEGASI:
lebih dari Rp10 miliar sampai dengan Rp100 miliar ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia
lebih dari Rp100 miliar oleh Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan DPR
Nilai per Penanggung Utang
sampai dengan Rp. Miliar ditetapkan oleh Dirjen KN atas nama Menteri Keuangan
TERIMA KASIH
PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN
BENDAHARA UMUM NEGARA
DASAR HUKUM
LATAR BELAKANG
SUBSTANSI PENTING
68
PROSES PENYAJIAN AKUN PIUTANG
JUMLAH PIUTANG PADA K/L DAN BUN (BRUTO)
PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH
PENYAJIAN PIUTANG SEBESAR NILAI REALISASI BERSIH (NRB) PADA NERACA
Kualitas Piutang :
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih :
Setelah dikurangi nilai agunan atau barang sitaan
PENENTUAN KUALITAS PIUTANG PADA K/L
LANCAR
KURANG LANCAR
DIRAGUKAN
MACET
PMK 69/PMK.06/2014
PENENTUAN KUALITAS PIUTANG PADA BUN
LANCAR
KURANG LANCAR
DIRAGUKAN
MACET
PMK 69/PMK.06/2014
PENENTUAN KUALITAS PIUTANG TIDAK DILAKUKAN TERHADAP:
Dalam hal dikompensasikan di tahun anggaran berikutnya
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kualitas Piutang
PENYISIHAN PIUTANG:
PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH
Penyisihan piutang tidak tertagih dilakukan tiap periode pelaporan dan tidak diakumulasikan dengan penyisihan periode sebelumnya
Dihitung per periode pelaporan
Nilai Agunan yang Diperhitungkan sebagai Pengurang Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
Nilai Barang Sitaan yang Diperhitungkan sebagai Pengurang Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
formulasi penyisihan piutang
Nilai jaminan lebih tinggi daripada piutang?
diperhitungkan sama dengan sisa piutang
TERIMA KASIH