1 of 80

��PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA BUKAN PAJAK PADA K/L�����BIMBINGAN SISTEM AKUNTANSI INSTANSI�23 AGUSTUS 2023

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESA

DEIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

DIREKTORAT PERUMUSAN KEBIJAKAN KEKAYAAN NEGARA

TAHUN 2023

2 of 80

PMK 163/PMK.06/2020 std PMK 150/PMK.06/2022

Perdirjen Perbendaharaan Nomor 85/PB/2011

DASAR HUKUM

1.

3.

Buletin Teknis 16

4.

  • Memperbaiki tata kelola Piutang Negara dari Hulu ke Hilir untuk memperkecil penyisihan piutang di LKPP
  • Menurunkan jumlah Piutang macet di LKPP secara signifikan
  • Menumbuhkan sikap tanggung jawab dalam mengelola piutang
  • Memperkuat tindakan eksekusi dan perlindungan Hukum
  • Memperbesar penerimaan negara lewat penyelesaian piutang macet

Tujuan

2.

PMK 129/PMK.05/2020 std PMK 202/PMK.05/2022

3 of 80

PENGERTIAN PIUTANG NEGARA

UU Nomor 49/Prp Tahun

1960 Tentang Panitia

Urusan Piutang Negara

UU Nomor 1 Tahun 2004

Tentang

Perbendaharaan Negara

Jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah .

Jumlah uang yang wajib dibayar kepada berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun.

Pasal 8

Pasal 1 (6)

4 of 80

PENGERTIAN PIUTANG NEGARA-2

Peraturan Pemerintah

Nomor 14 Tahun 2005

Tentang Tata Cara

Penghapusan Piutang

Negara /Daerah

PMK 240/PMK.06/2016

Tentang Pengurusan

Piutang Negara

Jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun.

Jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah .

Pasal 1 (1)

Pasal 1

5 of 80

Piutang Negara

Kewajiban bayar kepada pemerintah

Hak Pemerintah

Dapat dinilai dengan uang

Disebabkan peraturan, perjanjian atau sebab apapun yang sah.

6 of 80

PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA�(PMK 163/PMK.06/2020 Jo PMK 150/PMK.06/2022)

4. Pembatalan pengakuan

(koreksi akuntansi)

7 of 80

  1. Pencatatan Piutang tidak didukung dokumen sumber
  2. Saldo Piutang Uang Pengganti tidak diketahui rinciannya
  3. Penagihan dan Penyelesaian Piutang belum optimal;
  4. Tata cara penagihan tertulis belum sesuai ketentuan
  5. Piutang macet belum diserahkan ke PUPN
  6. Penyisihan Piutang tidak sesuai ketentuan
  7. Potensi kerugian negara karena jaminan UM dan jaminan pelaksanaan tidak dapat dicairkan

PERMASALAHAN

Page 7

8 of 80

PENYELESAIAN PIUTANG

(Pasal 29 PMK 163/2020)

LUNAS, TERMASUK LUNAS DENGAN KERINGANAN

PENGHAPUSAN: BERSYARAT ATAU MUTLAK

PSBDT

PUPN

PPNTO

K/L

PEMBATALAN PENGAKUAN PIUTANG (JIKA ADA SALAH PENGAKUAN)

KOREKSI PENCATATAN BERDASARKAN BUKTI YANG CUKUP

K/L

Untuk Piutang TGR/TP selain sudah terbit PSBDT/PPNTO

Perlu Rekomendasi BPK-RI

Di PUPN

Di K/L

9 of 80

PENATAUSAHAAN PIUTANG NEGARA BERDASARKAN PMK 163/PMK.06/2022

10 of 80

Pasal 6

menatausahakan dokumen Piutang Negara

01

menatausahakan dokumen kepemilikan Barang Jaminaan atau Harta Kekayaan Lain, dalam hal terdapat Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain yang diserahkan

melakukan pembebanan jaminan kebendaan, dalam hal dalam proses pengelolaan Piutang negara terdapat Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain yang diserahkan

melakukan penentuan kualitas dan pembentukan penyisihan Piutang Negara tidak tertagih

02

03

04

05

menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan Piutang Negara sesuai standar akuntansi pemerintahan

Kegiatan penatausahaan Piutang Negara di Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) huruf a meliputi:

11 of 80

Pasal 7

dokumen sumber Piutang Negara

dokumen pendukung Piutang Negara

Dokumen Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:

12 of 80

Pasal 8

Dokumen sumber Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara sehingga memenuhi syarat untuk diakui/ dicatat sebagai Piutang Negara meliputi:

perjanjian kredit, akta pengakuan utang, perjanjian ikatan dinas, perjanjian penyaluran dana, surat keputusan/keterangan/penunjukan pejabat yang menimbulkan Piutang Negara, surat kontrak, surat keputusan kerugian negara, perhitungan pungutan ekspor /bea keluar, beserta perubahan/ addendum, dokumen pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak, surat tagihan berdasarkan laporan hasil verifikasi/monitoring Penerimaan Negara Bukan Pajak, surat tagihan dan surat ketetapan kurang bayar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta surat tagihan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

01

rekening koran, prima nota, mutasi Piutang Negara, rincian tagihan/ tunggakan/ perhitungan, surat ketetapan, bukti pembayaran dan dokumen lain sejenis yang membuktikan besarnya Piutang Negara

02

03

rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal Piutang Negara berasal dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR)

04

dokumen lain yang dapat membuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan

13 of 80

Pasal 8

Dokumen pendukung Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan dokumen yang memperkuat serta memperjelas status hukum dan administrasi Piutang Negara, meliputi:

surat tagihan, peringatan, somasi, surat himbauan membayar atau surat lain sejenisnya

dokumen identitas Penanggung Utang atau penJamm utang yang dapat berupa KTP, SIM, KK, Paspor, KITAS, Akta Pendirian Perusahaan atau dokumen sejenisnya

bukti kepemilikan jaminan dapat berupa sertifikat tanah dan/ atau bangunan BPKB, STNK atau dokumen sejenisnya

bukti pengikatan jaminan antara lain berupa hak tanggungan, hipotek, fidusia, dan gadai

surat kuasa untuk menjual/menjaminkan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Utang

daftar Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Utang yang diinventarisasi

surat izin usaha, IMB, NPWP, tanda pengenal / pendaftaran perusahaan

surat bukti asuransi, penjaminan, surety bond, bank garansi, atau surat sejenisnya

surat keterangan/keputusan dari pejabat atau instansi yang berwenang

foto, gambar, denah, peta, citra satelit

dokumen lain yang mendukung keberadaan Piutang Negara

14 of 80

melakukan tindakan pencabutan blokir dan roya, dalam hal terdapat penyelesaian Piutang Negara

penatausahaan lainnya sesuai peraturan perundangundangan

melakukan tindakan pemblokiran dokumen kepemilikan ke instansi yang berwenang

mengurus peningkatan hak dan memperpanjang masa berlaku dokumen kepemilikan dalam hal hak akan berakhir

menatausahakan dan mengamankan dokumen kepemilikan

Kegiatan penatausahaan dokumen kepemilikan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, paling sedikit dengan:

Pasal 9

a

b

c

d

e

15 of 80

Pasal 10

01

02

03

04

Hak Tanggungan

Fidusia

Hipotek

Gadai

Pembebanan jaminan kebendaan terhadap Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:

16 of 80

Pasal 11

Kegiatan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e antara lain berupa pengakuan, pencatatan, pengukuran, penyajian, pengungkapan, dan kegiatan lain yang menyangkut akuntansi dan pelaporan Piutang Negara.

Tata cara pelaksanaan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

01

02

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan Piutang Negara diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal atau Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan berdasarkan koordinasi dengan Direktur Jenderal.

17 of 80

Pasal 73-74

Kementerian Negara/Lembaga dan PPA BUN wajib melakukan penentuan kualitas piutang negara dengan mempertimbangkan paling sedikit: jatuh tempo Piutang Negara dan upaya penagihan

Pasal 75

Tata cara penentuan kualitas Piutang Negara dan pembentukan penyisihan Piutang Negara tidak tertagih dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kementerian Negara/Lembaga dan PPA BUN wajib melakukan pembentukan penyisihan Piutang Negara tidak tertagih berdasarkan prinsip kehati-hatian

18 of 80

PARAGRAF 3

Penagihan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga

19 of 80

19

Kegiatan Optimalisasi

(Pasal 18-Pasal 28)

Penagihan Tertulis

(Pasal 14 dan Pasal 15)

Penagihan I

Penagihan II

Penagihan III

Penagihan Piutang oleh K/L

-Restrukturisasi

-Kerjasama penagihan dengan pihak ketiga

-Pelaksanaan parate executie jaminan kebendaan

-Crash Program Penyelesaian Piutang Negara

-Gugatan melalui lembaga peradilan

-Penghentian layanan

Kegiatan Optimalisasi Lainnya

-Hibah

-PMN

-Penjualan Piutang

-Debt to Asset Swap

Penagihan Piutang oleh Kementerian/Lembaga�(Pasal 13 PMK 163/2020)

20 of 80

Pasal 13

Penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penagihan secara tertulis dengan surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan untuk seluruh jenis, besaran dan kualifikasi Piutang Negara.

Penagihan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan:

  1. penagihan secara tertulis dengan surat tagihan; dan
  2. penagihan dengan kegiatan optimalisasi Piutang Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

1

2

3

21 of 80

apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat tagihan ketiga, Penanggung Utang tidak melunasi seluruh Piutang Negara:

  1. Kementerian Negara/Lembaga menerbitkan surat penyerahan pengurusan piutang macet kepada PUPN; atau
  2. dalam hal surat tagihan diterbitkan oleh mitra yang bekerja sama dengan Kementerian Negara/Lembaga dalam mengelola Piutang Negara, mitra menerbitkan surat penerusan tagihan Piutang Negara kepada Kementerian Negara/Lembaga, untuk selanjutnya dilakukan penyerahan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN

Penyerahan ke PUPN sesuai huruf d dilakukan jika upaya optimalisasi tidak dapat dilaksanakan

apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal surat tagihan kedua, Penanggung Utang tidak melunasi seluruh Piutang Negara, Kementerian Negara/Lembaga menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan ketiga atau tagihan terakhir dengan tembusan kepada PUPN sesuai wilayah kerja

apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat tagihan pertama, Penanggung Utang tidak melunasi seluruh Piutang Negara, Kementerian Negara/Lembaga menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan kedua

menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan pertama paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak jatuh tempo atau sejak laporan yang menjadi dokumen sumber Piutang Negara diterima

Kegiatan penagihan Piutang Negara secara tertulis dengan surat tagihan oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:

Pasal 14

a

b

c

d

e

1

22 of 80

2

3

ayat

Dalam hal Penanggung Utang tidak melakukan pemenuhan kewajiban atas surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menjadi dasar bagi Kementerian Negara/Lembaga untuk menghentikan layanan kepada Penanggung Utang

Kementerian Negara/Lembaga mendokumentasikan, mengadministrasikan, dan mengamankan surat tagihan, bukti pengiriman dan bukti lain yang terkait, baik secara manual maupun elektronik

ayat

23 of 80

Pasal 15

Tata Cara Penagihan tertulis mengikuti perjanjian/

peraturan

Pembiayaan/ penyaluran dana

Hasil pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Piutang Negara dengan tata cara penagihan tertulis tersendiri

a

b

c

24 of 80

Penyampaian surat tagihan kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan:

  1. secara manual melalui surat tercatat; dan/ atau
  2. secara elektronik melalui surat elektronik

Dalam hal jumlah Rp1.000.000. 000,00 Piutang (satu Negara lebih miliar rupiah) dari Penanggung Utang, surat tagihan pertama diantar langsung oleh pegawai yang ditugaskan oleh Kementerian Negara/Lembaga dengan membuat berita acara.

Dalam hal Penanggung Utang tidak dijumpai saat penyampaian surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), surat tagihan disampaikan kepada orang dewasa yang bertempat tinggal bersama atau yang bekerja di kantor/tempat usaha Penanggung Utang atau kepala lingkungan setempat untuk disampaikan kepada Penanggung Utang.

Bentuk dan format surat, tanda terima, berita acara berikut tata cara penyampaian surat tagihan, dan tanda terima/berita acara berpedoman pada ketentuan yang diterbitkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan.

Proses penyampaian surat tagihan yang memerlukan tanda terima atau berita acara penyampaian surat tagihan dapat dilakukan secara manual atau elektronik.

Dalam hal jumlah Piutang Negara lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Penanggung Utang, surat tagihan pertama diantar langsung oleh pegawai yang ditugaskan oleh Kementerian Negara/Lembaga dengan membuat tanda terima.

Pasal 16

25 of 80

Pasal 17

Mekanisme penagihan dengan surat tagihan secara tertulis terhadap Piutang Negara yang timbul berdasarkan putusan pengadilan atau Piutang Negara eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

26 of 80

PARAGRAF 4

Penagihan dengan Kegiatan Optimalisasi Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga

27 of 80

Pasal 18

( 1) Selain melakukan penagihan secara tertulis dengan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16, Kementerian Negara/Lembaga mengupayakan penagihan dengan optimalisasi Piutang Negara sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf b untuk mempercepat penyelesaian.

  1. Penagihan dengan optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  2. restrukturisasi;
  3. kerjasama penagihan dengan pihak ketiga antara lain:
  4. Kejaksaan;
  5. Kantor Wilayah sesuai wilayah kerja;
  6. Direktorat Jenderal Anggaran;
  7. Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/ atau
  9. pihak ketiga lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  10. pelaksanaan parate executie jaminan kebendaan;
  11. crash program penyelesaian Piutang Negara;
  12. gugatan melalui lembaga peradilan; dan/ atau
  13. penghentian layanan kepada Penanggung Utang.

28 of 80

Pasal 19�Selain optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dapat pula dilakukan upaya optimalisasi lainnya

Hibah Piutang Negara kepada Pemerintah Daerah

Konversi Piutang Negara menjadi penyertaan modal negara

Penjualan hak tagih/Piutang Negara

Debt to Asset Swap

a

b

c

d

29 of 80

Pasal 20

01

02

Penagihan dengan optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan optimalisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan sebelum penyerahan ke PUPN.

Dalam hal Piutang Negara telah diserahkan ke PUPN namun terdapat alasan untuk melakukan optimalisasi atau optimalisasi lainnya, Kementerian Negara/Lembaga selaku penyerah Piutang Negara:

  1. melakukan penarikan pengurusan Piutang Negara dari PUPN dalam hal upaya optimalisasi dilakukan dengan restrukturisasi; atau
  2. meminta kepada PUPN untuk melakukan pengembalian Piutang Negara dalam hal upaya optimalisasi dilakukan selain dengan restrukturisasi.

03

Piutang Negara yang telah disetujui oleh PUPN untuk dilakukan penarikan atau pengembalian, selanjutnya dapat dilakukan penagihan dengan optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) atau optimalisasi lainnya se bagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

30 of 80

Pasal 21

01

02

Restrukturisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilakukan secara selektif dalam rangka meningkatkan kemampuan Penanggung Utang melakukan pembayaran kembali.

Restrukturisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) hanya dapat dilakukan atas permohonan tertulis Penanggung Utang kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.

03

Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Pimpinan Lembaga dapat memberikan:

  1. surat persetujuan; atau
  2. surat penolakan.

31 of 80

Pasal 22

Restrukturisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan dengan

Penjadwalan kembali

Perubahan persyaratan

Keringanan utang yang meliputi pengurangan pokok dan/atau kewajiban selain pokok

Pembayaran Sebagian utang dengan pencairan Barang Jaminan yang disertai dengan penjadwalan Kembali sisa utang

Jenis restrukturisasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

a

c

e

b

d

32 of 80

PASAL

22

Kerjasama penagihan dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dituangkan dalam nota kesepahaman/ perjanjian kerja sama.

Nota kesepahaman/perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit memuat:

  1. daftar rincian Penanggung Utang yang akan dilakukan penagihan bersama;
  2. pola kerja penagihan bersama;
  3. pendanaan; dan
  4. jangka waktu kegiatan.

33 of 80

Pasal

24

2

Dalam hal Barang Jaminan pada Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b tidak terjual, Kementerian Negara/Lembaga menyerahkan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN

Dalam hal pelaksanaan· Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Barang Jaminan:

  1. tidak terjual, Kementerian Negara/Lembaga dapat memintakan Lelang ulang;
  2. terjual sebagian, Kementerian Negara/Lembaga dapat menyerahkan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN atau mengajukan permohonan Lelang ulang Barang Jaminan yang belum terjual kepada kantor yang memiliki fungsi pelayanan Lelang; atau
  3. terjual namun masih terdapat sisa utang Kementerian Negara/Lembaga menyerahkan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN.

Kementerian Negara/Lembaga selaku pengelola Piutang Negara yang akan melaksanakan parate executie jaminan kebendaan, terlebih dahulu menerbitkan dan menyampaikan surat peringatan tersendiri sebanyak 3 (tiga) kali bahwa akan dilakukan penjualan Lelang, kecuali dalam surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1) telah ditegaskan akan dilaksanakan kewenangan parate executie Jaminan kebendaan melalui penjualan Lelang.

Kementerian Negara/Lembaga selaku pengelola Piutang Negara dapat memilih untuk melaksanakan parate executie jaminan kebendaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dengan mengajukan permohonan Lelang kepada kantor yang memiliki fungsi pelayanan Lelang dalam hal Piutang Negara dijamin dengan jaminan kebendaan berupa hak tanggungan peringkat pertama, fidusia atau gadai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3

1

4

34 of 80

Pasal 25

Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab terhadap crash program yang dilaksanakannya.

Ketentuan lebih lanjut yang mengatur tata cara pelaksanaan crash program secara nasional diatur oleh Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pelaksanaan crash program penyelesaian Piutang Negara oleh masing-masing Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan dengan Menteri

Optimalisasi Piutang Negara melalui crash program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam periode waktu tertentu berupa:

  1. keringanan utang, baik pokok maupun selain pokok;
  2. percepatan penerbitan PSBDT atau PPNTO;
  3. moratorium tindakan hukum; dan/ atau
  4. bentuk crash program lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Optimalisasi Piutang Negara melalui crash program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d dilaksanakan:

  1. masing-masing Kementerian Negara/Lembaga; atau
  2. untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang khusus mengamanatkan adanya crash program yang dikoordinasikan oleh Menteri.

1

2

3

4

5

35 of 80

Pasal

26

Optimalisasi Piutang Negara dengan gugatan melalui lembaga peradilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (2) huruf e dilakukan dalam hal terdapat:

  1. sengketa terhadap adanya dan besarnya jumlah Piutang Negara, sehingga tidak dapat diserahkan kepada PUPN; atau
  2. masalah hukum yang menurut pertimbangan pimpinan Kementerian Negara/Lembaga akan lebih efektif diselesaikan dengan gugatan melalui lembaga peradilan.

Pasal

27

  1. Optimalisasi Piutang Negara berupa penghentian layanan kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f dilakukan dalam hal Penanggung Utang mengajukan permohonan layanan kepada Kementerian Negara/Lembaga.
  2. Penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
  3. layanan yang sama; dan/ atau
  4. layanan lainnya, yang diajukan oleh Penanggung Utang yang sama.

Pasal

28

Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab penuh terhadap Penagihan dengan optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

36 of 80

PARAGRAF 5

Penyelesaian Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga

37 of 80

Pasal 29

  1. Penyelesaian Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dilakukan dengan: a. pelunasan, termasuk pelunasan dengan keringanan; atau b. penghapusan.
  2. Selain penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian Piutang Negara dapat dilakukan dengan pembatalan pengakuan Piutang Negara melalui koreksi pencatatan.
  3. Pembatalan pengakuan Piutang Negara melalui koreksi pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal terdapat bukti kesalahan pengakuan, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang pada Kementerian Negara/ Lembaga.
  4. Dalam hal Piutang Negara berupa piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak, penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  5. terbitnya surat persetujuan atas keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa pengurangan atau pembebasan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  6. terbitnya penetapan atas pengajuan keberatan atas surat ketetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  7. terbitnya koreksi atas surat tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan/atau
  8. terbitnya pembetulan atas dokumen pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan/atau dokumen pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

38 of 80

Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara menerbitkan bukti pelunasan yang sah terhadap Piutang Negara yang telah dinyatakan lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Piutang Negara yang diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dinyatakan lunas dalam hal:

  1. Penanggung Utang telah melunasi seluruh kewajibannya; atau
  2. sebab lainnya yang sah.

.

PASAL

30

1

2

39 of 80

PARAGRAF 6

Penyetoran Pembayaran Piutang Negara dan Penerbitan Bukti Pelunasan

40 of 80

Penerimaan pembayaran Piutang Negara wajib disetor ke kas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Penanggung Utang wajib menyampaikan foto kopi/ salinan bukti setoran kepada unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dilakukan penyetoran, dalam hal Pembayaran Piutang Negara disetor sendiri oleh Penanggung Utang ke Kas Negara.
  2. Berdasarkan bukti setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas pada unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga melakukan:
  3. pencatatan Piutang Negara dalam Kartu Piutang; dan
  4. penatausahaan bukti setoran.

PASAL 32

PASAL 31

41 of 80

  1. Pelunasan Piutang Negara dilakukan secara angsuran atau pembayaran sekaligus, sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau perjanjian yang mengaturnya.
  2. Setiap pelunasan Piutang Negara yang pembayarannya dilakukan secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara wajib menerbitkan bukti pelunasan.
  3. Setiap pelunasan Piutang Negara yang pembayarannya dilakukan sekaligus se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bukti Penerimaaan Negara (BPN) berfungsi sebagai bukti pelunasan.
  4. Dalam rangka penerbitan bukti pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas pada unit Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara wajib mengonfirmasi kebenaran setoran Piutang Negara kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  5. Konfirmasi kebenaran setoran Piutang Negara dalam rangka penerbitan bukti pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  6. untuk Piutang Negara yang jangka waktu pembayarannya kurang dari 1 (satu) tahun, konfirmasi kebenaran atas setoran dilakukan sebelum penerbitan bukti pelunasan; dan
  7. untuk Piutang Negara yang jangka waktu pembayarannya lebih dari 1 (satu) tahun, konfirmasi kebenaran atas setoran dilakukan setiap 1 (satu) tahun.

PASAL 33

42 of 80

PARAGRAF 7

Penyerahan Pengurusan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga kepada PUPN

43 of 80

Piutang Negara pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 34

  1. Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dengan kategori macet dan telah dilakukan penagihan secara tertulis dan/ atau penagihan secara optimalisasi pada tingkat pertama namun tidak berhasil, wajib diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
  2. Penyerahan pengurusan kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap:
  3. Piutang Negara yang tata cara pengurusannya diatur dalam Undang-Undang tersendiri; dan
  4. Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 35

  1. Piutang Negara yang telah diserahkan kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) tetap dicatat sebagai Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara.
  2. Nilai Piutang Negara yang dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai pada saat diserahkan kepada PUPN.

Pasal 36

44 of 80

  1. Berkas penyerahan piutang negara berupa surat penyerahan, resume dan dokumen piutang, bukti upaya penagihan oleh penyerah piutang dan dokumen penjaminan (bila ada).
  2. Penyerahan dilakukan kepada Panitia Cabang melalui Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Penyerah Piutang.
  3. Pengecualian tempat penyerahan:
    1. Harus dilakukan kepada Panitia Cabang melalui Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian dimaksud.
    2. Dapat dilakukan kepada Panitia Cabang melalui Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi tempat dibuatnya perjanjian kredit/tempat terjadinya piutang dimaksud
    3. Dapat dilakukan kepada Panitia Cabang melalui Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi domisili Penanggung Hutang dimaksud.
  4. Setiap berkas kasus dilengkapi surat penyerahan dengan nomor surat tersendiri.
  5. Piutang negara terdiri atas hutang pokok, bunga, denda, ongkos dan/atau beban lainnya sesuai perjanjian/peraturan/putusan pengadilan.

PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA

45 of 80

  1. Fotokopi perjanjian kredit dan perubahannya, atau dokumen lain sejenis yang membuktikan adanya piutang;
  2. Fotokopi rekening koran, prima nota, mutasi piutang, dan/atau dokumen sejenis yang membuktikan besarnya piutang;
  3. Fotokopi surat menyurat antara Penyerah Piutang dengan Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang yang berkaitan dengan upaya-upaya penagihan;
  4. Fotokopi surat pemberitahuan dari Penyerah Piutang kepada Penanggung Utang bahwa pengurusan Piutang Negara diserahkan kepada PUPN;
  5. Fotokopi bukti kepemilikan dan pengikatan barang jaminan (bila ada);
  6. Fotokopi bukti penjaminan kredit oleh pihak ketiga atau bukti lain sejenis (bila ada);

DOKUMEN PERSYARATAN PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA KEPADA PUPN (1)

46 of 80

  1. Fotokopi akta pendirian perusahaan, pengumuman akta pendirian perusahaan dalam Tambahan Berita Negara beserta akta perubahannya, dan/atau identitas lainnya;
  2. Fotokopi izin usaha, IMB dan atau surat-surat izin lainnya;
  3. Fotokopi kartu identitas Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang
  4. Fotokopi daftar kekayaan lain dari Penanggung Utang (selain barang jaminan);
  5. Surat pernyataan kesanggupan penyerah Piutang untuk melakukan permohonan Roya;
  6. Bukti lain upaya optimalisasi penagihan piutang (misalnya Berita acara kunjungan lapangan, Kerjasama penagihan dengan melibatkan pihak ketiga, bukti pernah rerstrukturisasi dll);

DOKUMEN PERSYARATAN PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA KEPADA PUPN (2)

47 of 80

  1. Hasil pemeriksaan yang mengungkap adanya kerugian negara;
  2. Berita Acara Pemeriksaan Kas
  3. Daftar pertanyaan untuk menyusun Laporan Pemeriksaan Kekurangan Perbendaharaan
  4. SKTJM dan/atau Surat Keputusan pembebanan BPK (SK Penetapan Batas Waktu untuk Menjawab dan SK Pembebanan)
  5. Bukti pembayaran, apabila ada pembayaran
  6. SK Menteri/Pimpinan KL/Gubernur/Bupati/Walikota tentang pembebanan penggantian sementara
  7. Surat kuasa untuk menjual barang jaminan, apabila ada;
  8. Surat-surat penagihan kepada Penanggung Utang

DOKUMEN PERSYARATAN PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA BERUPA TGR PNS BENDAHARA KEPADA PUPN

48 of 80

  1. Laporan Kerugian Negara oleh atasan/kepala kantor;
  2. SKTJM dan/atau Surat Keputusan pembebanan penggantian kerugian negara sementara yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
  3. Surat Pemberitahuan dari Menteri/Pimpinan Lembaga kepada pegawai yang dituntut
  4. Surat Keputusan Pembebanan Tingkat Banding, apabila terdapat Banding;
  5. Surat-surat hasil pemeriksaan;
  6. Bukti pembayaran, jika ada;
  7. Surat kuasa untuk menjual barang jaminan, apabila ada;
  8. Surat-surat penagihan kepada Penanggung Utang

DOKUMEN PERSYARATAN PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA BERUPA TGR PNS BUKAN BENDAHARA KEPADA PUPN

49 of 80

  1. Akta Pendirian Perusahaan
  2. Perjanjian Kontrak
  3. Surat Perintah Kerja
  4. Laporan Hasil Pemeriksaan dan/atau bukti rincian pembebanan ganti rugi
  5. Surat-surat penagihan kepada Penanggung Utang;
  6. Bukti lain upaya optimalisasi penagihan piutang (misalnya Berita acara kunjungan lapangan, Kerjasama penagihan dengan melibatkan pihak ketiga, bukti pernah rerstrukturisasi dll)

DOKUMEN PERSYARATAN PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA BERUPA PIUTANG YANG BERASAL DARI PROYEK PEMERINTAH KEPADA PUPN

50 of 80

  1. Tetap mencatat piutang tersebut dalam Laporan Keuangan
  2. Menghentikan pembebanan bunga dan denda
  3. Koordinasi dengan PUPN/KPKNL jika ada kekurangan dokumen
  4. Memenuhi permintaan dokumen (jika diminta)
  5. Menyerahkan asli dokumen barang jaminan kepada KPKNL
  6. Turut membantu upaya penagihan/penyelesaian;
  7. Memelihara dokumen sumber;
  8. Audit BPK-RI atau APIP;
  9. Tetap diperbolehkan menerima angsuran dari Penanggung Utang, namun harus ikut memungut dan menyetorkan Biad PUPN 10 persen kepada KPKNL;
  10. Melakukan rekonsiliasi Piutang secara berkala

BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN OLEH PENYERAH PIUTANG SETELAH MENYERAHKAN PENGURUSAN PIUTANG MACET KEPADA PUPN

51 of 80

PARAGRAF 8

Penghapusan Piutang Negara

52 of 80

  1. Penghapusan Piutang Negara Secara Bersyarat dan Penghapusan Piutang Negara Secara Mutlak dapat dilakukan setelah Piutang Negara diurus secara optimal.
  2. Pengurusan Piutang Negara dinyatakan telah optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal telah dinyatakan sebagai:
  3. PSBDT oleh PUPN; atau
  4. PPNTO oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, atas Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan kepada PUPN.

Pasal 37

Piutang Negara yang telah dinyatakan PSBDT atau PPNTO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), harus segera diajukan usul Penghapusan Secara Bersyarat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri.

Pasal 38

Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang Piutang Negara.

Pasal 39

53 of 80

PSBDT VS PPNTO

53

54 of 80

54

DEFINISI PSBDT DAN PPNTO

“Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih atau

disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN Piutang Negara telah diurus secara optimal namun masih terdapat sisa kewajiban”

“Pernyataan Piutang Negara Telah Optimal atau disingkat PPNTO adalah surat yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang pada Kementerian/Lembaga sebagai bukti bahwa Piutang Negara dalam kualifikasi macet telah dikelola secara optimal namun masih terdapat sisa kewajiban karena Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang, tidak ada barang jaminan atau

sebab lain yang sah.”

55 of 80

PERSANDINGAN ALUR PSBDT DAN PPNTO

56 of 80

tidak dapat dipastikan jumlah/besarannya karena tidak ada atau tidakjelas dokumen sumber atau bukti-bukti pendukungnya

jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp8 juta per PU dan tidak ada Barjam yang diserahkan atau barjam tidak mempunyai nilai ekonomis

tidak didukung dokumen sumber yang memadai sehingga tidak dapat dibuktikan siapa subjek hukum yang harus bertanggung jawab terhadap penyelesaiannya

Pasal 61 s.d 62 PMK 163/2020

Pasal 3 s.d 4 PMK 137/2022

Piutang Daerah yang masih menjadi objek sengketa di lembaga peradilan;

Piutang Daerah yang telah diserahkan ke PUPN namun dikembalikan atau ditolak oleh PUPN berdasarkan peraturan perundang-undangan.

PERINCIAN PIUTANG NEGARA/DAERAH YANG TIDAK DAPAT DISERAHKAN PENGURUSANNYA KEPADA PUPN

(OBJEK PPNTO/PPDTO)

1

3

2

4

5

57 of 80

Pasal 66

Piutang Negara dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak per-Penanggung Utang Rp8.000.000,- dan tidak ada Barang Jaminan yang diserahkan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis, dapat diterbitkan PPNTO.

Dalam hal jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp500.000,00, bukti bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang dapat berupa surat pernyataan pimpman unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara.

Penerbitan PPNTO dilakukan setelah Piutang Negara memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. telah disampaikan surat penagihan sesuai ketentuan;
  2. kualitas Piutang Negara telah macet;
  3. usia pencatatan Piutang Negara telah lebih dari 5 (lima) tahun dan tidak terdapat angsuran atau terdapat angsuran kurang dari 10% (sepuluh persen);
  4. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang yang dibuktikan dengan paling sedikit dokumen berupa (boleh salah satu):

  • terdapat review dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kementerian

01

kartu keluarga miskin

02

putusan pailit

03

surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa/Kepala Lingkungan/Instansi yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya

04

bukti penerimaan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin

05

bukti kunjungan penagihan oleh petugas unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara

58 of 80

Pasal 68

Piutang Negara yang tidak memenuhi syarat diserahkan kepada PUPN karena ada dan besarnya tidak pasti menurut hukum dengan jumlah sisa kewajiban Rp8.000.000,00 sd. Rp50.000.000,00 sampai dengan per Penanggung Utang, dapat diterbitkan PPNTO setelah dipenuhi syarat:

Telah disampaikan surat penagihan sesuai ketentuan

Usia pencatatan piutang negara lebih dari 7 tahun dan tidak terdapat angsuran atau terdapat angsuran kurang dari 10%

Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang yang dibuktikan dengan (boleh salah satu):

  1. kartu keluarga miskin;
  2. putusan pailit;
  3. surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa/Kepala Lingkungan/Instansi yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya;
  4. bukti penerimaan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin; dan/atau
  5. bukti kunjungan penagihan oleh petugas unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara

Terdapat review dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP) kementerian negara/lembaga bahwa proses pengelolaan piutang negara telah dilakukan secara optimal.

a

c

e

d

b

Kualitas piutang negara telah macet

59 of 80

Pasal 69

Piutang Negara yang tidak memenuhi syarat diserahkan kepada PUPN dengan sisa kewajiban Rp50.000.000,00 sampai dengan jumlah Rpl.000.000.000,00 per Penanggung Utang, dapat diterbitkan surat PPNTO setelah dipenuhi syarat:

Telah disampaikan surat penagihan sesuai ketentuan

usia pencatatan Piutang Negara telah lebih dari 10 tahun dan tidak terdapat angsuran atau terdapat angsuran kurang dari 10%

Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang yang dibuktikan dengan:

  1. kartu keluarga miskin;
  2. putusan pailit;
  3. surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa/Kepala Lingkungan/Instansi yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya;
  4. bukti penerimaan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin
  5. bukti kunjungan penagihan oleh petugas unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara

Terdapat review dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP) kementerian negara/lembaga bahwa proses pengelolaan piutang negara telah dilakukan secara optimal.

a

c

e

d

b

Kualitas piutang negara telah macet

60 of 80

Pasal 70

Piutang Negara yang tidak memenuhi syarat diserahkan kepada PUPN dengan sisa kewajiban lebih dari Rpl.000.000.000,00 per Penanggung Utang, dapat diterbitkan surat pernyataan PPNTO setelah dipenuhi syarat

Telah disampaikan surat penagihan sesuai ketentuan

usia pencatatan Piutang Negara telah lebih dari 10 tahun dan tidak terdapat angsuran atau terdapat angsuran kurang dari 10%

Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang yang dibuktikan dengan (boleh salah satu):

  1. kartu keluarga miskin;
  2. putusan pailit;
  3. surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa/Kepala Lingkungan/Instansi yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya;
  4. bukti penerimaan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin
  5. bukti kunjungan penagihan oleh petugas unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara

Terdapat review dari APIP kementerian negara/lembaga bahwa proses pengelolaan piutang negara telah dilakukan secara optimal.

a

d

Kualitas piutang negara telah macet

b

c

telah dilakukan kerjasama penagihan dengan melibatkan pihak ketiga sesuai wilayah kerjanya

e

f

61 of 80

CONTOH SURAT PPNTO

62 of 80

PERSYARATAN USULAN PENGHAPUSAN

Penghapusan Secara Bersyarat

  1. Daftar Nominatif Penanggung Utang
  2. PSBDT, untuk selain piutang Tuntutan Ganti Rugi.
  3. PSBDT dan adanya rekomendasi penghapusan secara bersyarat dari BPK untuk piutang TGR.
  4. Dalam hal piutang yang tidak dapat diserahkan ke PUPN, PSBDT diganti dengan PPNTO dan (SPTJM)

Penghapusan Secara Mutlak

  1. Telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak SK Hapus Bersyarat,
  2. Daftar Nominatif,
  3. SK Hapus Bersyarat
  4. Surat keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa Penanggung Utang tidak mempunya kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya.

63 of 80

KEWENANGAN PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA BADAN LAYANAN UMUM

sampai dengan Rp10 miliar ditetapkan oleh Menteri Keuangan

DELEGASI:

  1. s.d 200 juta oleh pimpinan BLU
  2. 200 s.d 500 juta oleh pimpinan BLU persetujuan Dewas

lebih dari Rp10 miliar sampai dengan Rp100 miliar ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia

lebih dari Rp100 miliar oleh Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan DPR

Nilai per Penanggung Utang

sampai dengan Rp. Miliar ditetapkan oleh Dirjen KN atas nama Menteri Keuangan

64 of 80

TERIMA KASIH

65 of 80

PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN

BENDAHARA UMUM NEGARA

66 of 80

DASAR HUKUM

  1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara

67 of 80

LATAR BELAKANG

  • BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar menetapkan peraturan mengenai mekanisme penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada K/L dan BUN.
  • memuat substansi yang sama dengan PMK 201/PMK.06/2010 dengan penambahan untuk Piutang BUN.
  • Pengganti PMK 201/PMK.06/2010 karena mengubah Judul dan penambahan beberapa substansi.

68 of 80

SUBSTANSI PENTING

68

  1. Penambahan jenis-jenis piutang pada ruang lingkup.
  1. Penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) pengaturannya tetap seperti PMK 201/PMK.06/2010.
  1. Penambahan ketentuan yang mengatur kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada Bendahara Umum Negara (BUN).
  1. Penambahan pengaturan mengenai piutang yang akan dikompensasikan di tahun anggaran berikutnya.
  1. Penambahan klausula mengenai kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada BUN yang mulai diterapkan untuk penyusunan Laporan Keuangan BUN Tahun 2013.
  1. Penentuan kualitas piutang dan pembentukan piutang tidak tertagih eks.BPPN dan eks.kelolaan PT PPA diatur dengan PMK tersendiri.

69 of 80

PROSES PENYAJIAN AKUN PIUTANG

JUMLAH PIUTANG PADA K/L DAN BUN (BRUTO)

PENENTUAN KUALITAS PIUTANG DAN PEMBENTUKAN PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH

PENYAJIAN PIUTANG SEBESAR NILAI REALISASI BERSIH (NRB) PADA NERACA

Kualitas Piutang :

  1. Lancar
  2. Kurang Lancar
  3. Diragukan
  4. Macet

Penyisihan Piutang Tidak Tertagih :

  1. Lancar 🡪 0,5%
  2. Kurang Lancar 🡪 10%
  3. Diragukan 🡪 50%
  4. Macet 🡪 100%

Setelah dikurangi nilai agunan atau barang sitaan

70 of 80

PENENTUAN KUALITAS PIUTANG PADA K/L

LANCAR

    • belum dilakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo

KURANG LANCAR

    • tidak dilakukan pelunasan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Tagihan Pertama

DIRAGUKAN

    • tidak dilakukan pelunasan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Tagihan Kedua

MACET

    • tidak dilakukan pelunasan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga; atau
    • Piutang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/DJKN

PMK 69/PMK.06/2014

71 of 80

PENENTUAN KUALITAS PIUTANG PADA BUN

LANCAR

    • belum jatuh tempo

KURANG LANCAR

    • tidak dilakukan pelunasan pada saat jatuh tempo sampai dengan 1 (satu) tahun sejak jatuh tempo

DIRAGUKAN

    • tidak dilakukan pelunasan dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak jatuh tempo

MACET

    • Tidak dilunasi lebih dari 3 (tiga) tahun sejak jatuh tempo

PMK 69/PMK.06/2014

72 of 80

PENENTUAN KUALITAS PIUTANG TIDAK DILAKUKAN TERHADAP:

  • Belanja Dibayar Dimuka/Uang Muka Belanja
  • Piutang tranfer ke Daerah
  • Piutang kelebihan pembayaran subsidi

Dalam hal dikompensasikan di tahun anggaran berikutnya

73 of 80

Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kualitas Piutang

  • Piutang Pajak diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak
  • Piutang Bea Cukai diatur oleh Dirjen Bea Cukai
  • Piutang Penerusan Pinjaman diatur dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan

74 of 80

PENYISIHAN PIUTANG:

  • K/L wajib membentuk penyisihan Piutang Tidak Tertagih
  • PPA BUN wajib membentuk penyisihan Piutang Tidak Tertagih
  • Dalam hal piutang BUN tidak ditentukan kulaitasnya, maka tidak dilakukan penyisihan

75 of 80

PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH

  • lancar 🡪 paling sedikit 0,5%
  • kurang lancar 🡪 10% dikurangi nilai agunan atau barang sitaan
  • diragukan 🡪 50% dikurangi nilai agunan atau barang sitaan
  • macet 🡪 100% dikurangi nilai agunan atau barang sitaan

Penyisihan piutang tidak tertagih dilakukan tiap periode pelaporan dan tidak diakumulasikan dengan penyisihan periode sebelumnya

Dihitung per periode pelaporan

76 of 80

Nilai Agunan yang Diperhitungkan sebagai Pengurang Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih

  • 100% jika berupa surat berharga, garansi bank, tabungan, deposito, emas, logam mulia
  • 80% dari nilai hak tanggungan atas tanah bersertifikat hak milik atau hak guna bangunan
  • 60% dari nilai jual objek pajak atas tanah bersertifikat hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai yang tidak diikat dengan hak tanggungan
  • 50% dari nilai jual objek pajak atas tanah dengan bukti kepemilikan Surat Girik (letter C) atau bukti kepemilikan non sertifikat lainnya.
  • 50% dari nilai hipotik atas pesawat udara, kapal laut dengan isi kotor paling sedikit 20 m3, jaminan fidusia atas kendaraan bermotor

77 of 80

Nilai Barang Sitaan yang Diperhitungkan sebagai Pengurang Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih

  • 100% jika berupa surat berharga, garansi bank, tabungan, deposito, emas, logam mulia
  • 60% dari nilai jual objek pajak atas tanah bersertifikat hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai
  • 50% dari nilai jual objek pajak atas tanah dengan bukti kepemilikan Surat Girik (letter C) atau bukti kepemilikan non sertifikat lainnya.
  • 50% dari nilai pesawat udara, kapal laut, dan kendaraan bermotor yang disertai bukti kepemilikan
  • Barang sitaan selain di atas tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih

78 of 80

formulasi penyisihan piutang

  • Lancar: 0,5% x Piutang
  • Kurang lancar: (10% x Piutang)-(% x Nilai Agunan)
  • Diragukan: (50% x Piutang)-(% x Nilai Agunan)
  • Macet: (100% x Piutang)-(% x Nilai Agunan)

79 of 80

Nilai jaminan lebih tinggi daripada piutang?

diperhitungkan sama dengan sisa piutang

80 of 80

TERIMA KASIH