�Materi 04 KNPK 2018 �PROSES PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG YANG BERAKHIR DENGAN KEPAILITAN�
OLEH:
PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP�
A. Pengertian PKPU�
B. Syarat-Syarat Dikabulkannya PKPU
C. Status Hukum Putusan PKPU Bagi Debitor
D. Pengakhiran PKPU
E. Rencana Perdamaian Debitor PKPU
E. Rencana Perdamaian Debitor PKPU
3. Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan: (Pasal 281 Ayat 1 UUK)
Catatan : Bahwa kreditor yang masuk dalam tawaran rencana perdamaian Debitor merupakan kreditor yang tagihannya bersifat konkuren dan separatis (Pemegang Jaminan Kebendaan Harta Debitor), sedangkan kreditor di luar itu (Preferen) tidak termasuk dalam rencana perdamaian sehingga oleh UU tidak diberikan hak suara untuk ikut voting.
F. Pengesahan Atau Penolakan Rencana Perdamaian
1. Apabila Perdamaian diterima dalam voting, Pengadilan wajib memberikan putusan mengenai pengesahan perdamaian (Homologasi) disertai alasan-alasannya. (Pasal 285 Ayat 1 UUK)
2. Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila: (Pasal 285 Ayat 2 UUK)
F. Pengesahan Atau Penolakan Rencana Perdamaian
G. Upaya Hukum/Keberatan Terhadap Putusan Pengesahan atau Penolakan Perdamaian (Homologasi)
(Pasal 295, Pasal 296 UUK)
G. Upaya Hukum/Keberatan Terhadap Putusan Pengesahan atau Penolakan Perdamaian (Homologasi)
3. Pembatalan Perdamaian
H. Debitor PKPU Yang Dinyatakan Pailit
Debitor dalam PKPU dapat dinyatakan Pailit secara hukum, apabila:
I. Status Hukum Debitor PKPU Yang Pailit
J. Penyelesaian Kewajiban Debitor PKPU Kepada Kreditor Dalam Proses Kepailitan
maka debitor masih berhak mengajukan kembali usulan rencana perdamaian dalam proses kepailitan. (Pasal 292 UUK)
maka debitor tidak bisa mengusulkan lagi rencana perdamaian dalam proses kepailitan serta harta debitor otomatis dalam keadaan insolvensi, (Pasal 292 UUK dan Penjelasannya)
K. Pemberesan Harta Debitor Pailit
SEKIAN