1 of 14

STANDAR SARANA & PRASARANA

Pasal 48-50

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NOMOR 53 TAHUN 2023 TENTANG PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI

MUTUPENDIDIKAN.COM

2 of 14

01

STANDAR SARANA DAN PRASARANA PASAL 48

Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal mengenai sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

MUTUPENDIDIKAN.COM

3 of 14

02

STANDAR SARANA DAN PRASARANA PASAL 48

Perguruan tinggi menjamin dan menyediakan akses

terhadap sarana dan prasarana yang:

a. mengakomodasi kebutuhan pendidikan mahasiswa;

b. mengakomodasi pelaksanaan tugas dosen, tutor, instruktur, asisten, dan

pembimbing sesuai dengan bidang keahlian dan tenaga kependidikan;

MUTUPENDIDIKAN.COM

4 of 14

02

STANDAR SARANA DAN PRASARANA PASAL 48

Perguruan tinggi menjamin dan menyediakan akses

terhadap sarana dan prasarana yang:

c. ramah terhadap mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang

berkebutuhan khusus; dan

d. memadai untuk menyelenggarakan pendidikan dan manajemen

pendidikan tinggi sesuai kebutuhan penyelenggaraan dan rencana

pengembangan pendidikan.

MUTUPENDIDIKAN.COM

5 of 14

Penyediaan akses terhadap sarana dan prasarana

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

03

a. teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk

mendukung penyelenggaraan pendidikan; dan

b. sumber pembelajaran.

STANDAR SARANA DAN PRASARANA PASAL 48

MUTUPENDIDIKAN.COM

6 of 14

Sarana dan prasarana yang mengakomodasi kebutuhan

pendidikan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diakses oleh mahasiswa baik dari dalam dan luar kampus.

04

STANDAR SARANA DAN PRASARANA PASAL 48

Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dapat melibatkan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam penyediaan fasilitas pembelajaran dan pelatihan.

05

MUTUPENDIDIKAN.COM

7 of 14

06

STANDAR SARANA DAN PRASARANA PASAL 48

Perguruan tinggi menjamin kesinambungan ketersediaan

akses terhadap sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

MUTUPENDIDIKAN.COM

8 of 14

Penjaminan dan penyediaan akses terhadap sarana dan

prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

dengan memenuhi ketentuan:

04

STANDAR SARANA DAN PRASARANA PASAL 48

05

a. keamanan, keselamatan, dan kesehatan;

b. kelengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran serta

penanggulangan kondisi darurat akibat bencana

alam lainnya; dan

c. pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun.

MUTUPENDIDIKAN.COM

9 of 14

OBJECTIVES

OBJECTIVE 1

OBJECTIVE 3

OBJECTIVE 2

OBJECTIVE 4

STANDAR SARANA DAN PRASARANA PASAL 49

Dalam penyediaan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf a, perguruan tinggi menerapkan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi yang efektif, transparan, andal, dan akuntabel untuk mengelola dan memanfaatkan data dan

informasi.

01

Pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjamin privasi dan keamanan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

02

MUTUPENDIDIKAN.COM

10 of 14

    • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Duis vulputate nulla at ante rhoncus, vel efficitur felis condimentum. Proin odio odio.
    • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Duis vulputate nulla at ante rhoncus, vel efficitur felis condimentum. Proin odio odio.

STANDAR SARANA DAN PRASARANA PASAL 50

Sumber pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b meliputi :

01

a. sumber pembelajaran yang disiapkan perguruan tinggi; dan

b. sumber pembelajaran lain.

MUTUPENDIDIKAN.COM

11 of 14

    • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Duis vulputate nulla at ante rhoncus, vel efficitur felis condimentum. Proin odio odio.
    • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Duis vulputate nulla at ante rhoncus, vel efficitur felis condimentum. Proin odio odio.

STANDAR SARANA DAN PRASARANA PASAL 50

Sumber pembelajaran lain sebagaimana dimaksud pada (1) huruf b minimal meliputi sumber pembelajaran terbuka yang dapat diakses mahasiswa, dosen, tutor, instruktur, asisten, dan pembimbing sesuai dengan bidang keahlian, serta dapat

digunakan secara bersama oleh beberapa perguruan tinggi.

02

MUTUPENDIDIKAN.COM

12 of 14

    • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Duis vulputate nulla at ante rhoncus, vel efficitur felis condimentum. Proin odio odio.
    • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Duis vulputate nulla at ante rhoncus, vel efficitur felis condimentum. Proin odio odio.

STANDAR SARANA DAN PRASARANA PASAL 50

Sumber pembelajaran terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sumber pembelajaran yang disebarkan sebagai domain publik dan/atau menggunakan lisensi yang mengizinkan penggunaan, pemodifikasian, dan penyebaran ulang oleh penggunanya.

03

MUTUPENDIDIKAN.COM

13 of 14

    • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Duis vulputate nulla at ante rhoncus, vel efficitur felis condimentum. Proin odio odio.
    • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Duis vulputate nulla at ante rhoncus, vel efficitur felis condimentum. Proin odio odio.

STANDAR SARANA DAN PRASARANA PASAL 50

Perguruan tinggi menerapkan kebijakan yang mengutamakan penciptaan dan pemanfaatan sumber pembelajaran terbuka yang relevan dengan kurikulum.

04

MUTUPENDIDIKAN.COM

14 of 14

THANK YOU

MUTUPENDIDIKAN.COM