STANDAR SARANA & PRASARANA
Pasal 48-50
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NOMOR 53 TAHUN 2023 TENTANG PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
MUTUPENDIDIKAN.COM
01
STANDAR SARANA DAN PRASARANA PASAL 48
Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal mengenai sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
MUTUPENDIDIKAN.COM
02
STANDAR SARANA DAN PRASARANA PASAL 48
Perguruan tinggi menjamin dan menyediakan akses
terhadap sarana dan prasarana yang:
a. mengakomodasi kebutuhan pendidikan mahasiswa;
b. mengakomodasi pelaksanaan tugas dosen, tutor, instruktur, asisten, dan
pembimbing sesuai dengan bidang keahlian dan tenaga kependidikan;
MUTUPENDIDIKAN.COM
02
STANDAR SARANA DAN PRASARANA PASAL 48
Perguruan tinggi menjamin dan menyediakan akses
terhadap sarana dan prasarana yang:
c. ramah terhadap mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang
berkebutuhan khusus; dan
d. memadai untuk menyelenggarakan pendidikan dan manajemen
pendidikan tinggi sesuai kebutuhan penyelenggaraan dan rencana
pengembangan pendidikan.
MUTUPENDIDIKAN.COM
Penyediaan akses terhadap sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
03
a. teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk
mendukung penyelenggaraan pendidikan; dan
b. sumber pembelajaran.
STANDAR SARANA DAN PRASARANA PASAL 48
MUTUPENDIDIKAN.COM
Sarana dan prasarana yang mengakomodasi kebutuhan
pendidikan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diakses oleh mahasiswa baik dari dalam dan luar kampus.
04
STANDAR SARANA DAN PRASARANA PASAL 48
Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dapat melibatkan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam penyediaan fasilitas pembelajaran dan pelatihan.
05
MUTUPENDIDIKAN.COM
06
STANDAR SARANA DAN PRASARANA PASAL 48
Perguruan tinggi menjamin kesinambungan ketersediaan
akses terhadap sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
MUTUPENDIDIKAN.COM
Penjaminan dan penyediaan akses terhadap sarana dan
prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan memenuhi ketentuan:
04
STANDAR SARANA DAN PRASARANA PASAL 48
05
a. keamanan, keselamatan, dan kesehatan;
b. kelengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran serta
penanggulangan kondisi darurat akibat bencana
alam lainnya; dan
c. pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun.
MUTUPENDIDIKAN.COM
OBJECTIVES
OBJECTIVE 1
OBJECTIVE 3
OBJECTIVE 2
OBJECTIVE 4
STANDAR SARANA DAN PRASARANA PASAL 49
Dalam penyediaan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf a, perguruan tinggi menerapkan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi yang efektif, transparan, andal, dan akuntabel untuk mengelola dan memanfaatkan data dan
informasi.
01
Pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjamin privasi dan keamanan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
02
MUTUPENDIDIKAN.COM
STANDAR SARANA DAN PRASARANA PASAL 50
Sumber pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b meliputi :
01
a. sumber pembelajaran yang disiapkan perguruan tinggi; dan
b. sumber pembelajaran lain.
MUTUPENDIDIKAN.COM
STANDAR SARANA DAN PRASARANA PASAL 50
Sumber pembelajaran lain sebagaimana dimaksud pada (1) huruf b minimal meliputi sumber pembelajaran terbuka yang dapat diakses mahasiswa, dosen, tutor, instruktur, asisten, dan pembimbing sesuai dengan bidang keahlian, serta dapat
digunakan secara bersama oleh beberapa perguruan tinggi.
02
MUTUPENDIDIKAN.COM
STANDAR SARANA DAN PRASARANA PASAL 50
Sumber pembelajaran terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sumber pembelajaran yang disebarkan sebagai domain publik dan/atau menggunakan lisensi yang mengizinkan penggunaan, pemodifikasian, dan penyebaran ulang oleh penggunanya.
03
MUTUPENDIDIKAN.COM
STANDAR SARANA DAN PRASARANA PASAL 50
Perguruan tinggi menerapkan kebijakan yang mengutamakan penciptaan dan pemanfaatan sumber pembelajaran terbuka yang relevan dengan kurikulum.
04
MUTUPENDIDIKAN.COM
THANK YOU
MUTUPENDIDIKAN.COM