PENDAFTARAN TANAH
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Pasal 2 (1) UU No.5 Tahun 1960 (UUPA)
“Bumi, Air dan Ruang Angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasaai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat”.
Pasal 2 (2) UU No.5/1960
Hak Menguasai Negara memberi wewenang :
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan mengenai BAR
b. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Pasal 19 UUPA : Pendaftaran Tanah meliputi :
1. Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
2. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut.
3. Pemberian surat-surat tanda bukti hak , yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
Pengumpulan Data Yuridis
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;, diundangkan pada tanggal 24 September 1960;
2. Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah diundangkan pada tanggal 8 Juli 1997;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada BPN;
6. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
DASAR HUKUM
PENDAFTARAN TANAH
7. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional;
8. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, diundangkan pada tanggal 1 Oktober 1997;
9. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan;
10. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah;
11. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 4 Tahun 1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil BPN Provinsi dan Kantah;
DASAR HUKUM
PENDAFTARAN TANAH
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi :
dalam bentuk peta dan daftar termasuk pemberian sertipikat.
4. PENGERTIAN
PENDAFTARAN TANAH
1.Memberikan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Atas Suatu Bidang Tanah, Sarusun dan Hak-Hak Lain yang Terdaftar;
2.Menyediakan suatu informasi atas suatu bidang tanah, Sarusun dan Hak-Hak Lain yang Terdaftar;
3. Terselenggara Tertib Administrasi Pertanahan
Tujuan Pendaftaran Tanah
Asas Pendaftaran Tanah
Sederhana
Aman
Terjangkau
Mutakhir
Terbuka
Azas Pendaftaran Tanah
PELAKSANA TUGAS POKOK dan FUNGSI PERTANAHAN
a. Tugas Pemerintahan di Bidang Pertanahan adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Lingkup : Nasional, Regional dan Sektoral.
b. Penyelenggaraan pendaftaran tanah adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
c. Tugas pelaksanaan pendaftaran tanah adalah Kepala Kantor Pertanahan.
d. Dalam melaksanakan pendaftaran tanah di bantu oleh :
1). - PPAT : Pembuatan Akta PPAT
2). Pejabat lain :
Misalnya Pengukuran TDT dan Pemetaan Fotogrametri
OBYEK PENDAFTARAN TANAH
a. Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik.
b. Pembuktian Hak dan Pembukuannya.
c. Penerbitan Sertipikat.
d. Penyajian Data Fisik dan Yuridis.
e. Penyimpanan Daftar Umum dan Dokumen.
1.Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali
a. Sitematik
b. Sporadik
a. Pendaftaran Peralihan Hak.
b. Pendaftaran Pembebanan Hak.
c. Pendaftaran Perubahan Data Pendaftaran Tanah Lainnya.
d. Penerbitan Sertipikat Pengganti.
2. Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
PELAKSANAAN
PENDAFTARAN TANAH
di INDONESIA
PENDAFTARAN TANAH� SECARA SISTEMATIK�
PENDAFTARAN TANAH� SECARA SPORADIK�
SISTEM PENDAFTARAN TANAH
DI INDONESIA
Sistem publikasi pendaftaran tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 adalah :
“Sistem Publikasi Negatif”.
Sistem Publikasi Negatif adalah sistem dimana pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah dan sertipikat hak atas tanah masih dimungkinkan adanya gugatan dari pihak lain yang merasa memiliki tanah tersebut.
Sistem publikasi pendaftaran tanah adalah :
“Sistem Publikasi Negatif dengan Tendensi Positif
Menghasilkan alat pembuktian yang kuat (pasal 32 ayat(1) PP Np 24 Tahun 1997) berupa Sertipikat.
JENIS-JENIS SERTIPIKAT
SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH, terdiri dari:
1. SALINAN BUKU TANAH (DATA YURIDIS)
2. SURAT UKUR (DATA FISIK)
SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN, terdiri dari:
SERTIPIKAT HMSRS, terdiri dari:
1. SALINAN BUKU TANAH (DATA YURIDIS)
2. SURAT UKUR (DATA FISIK)
3. GAMBAR DENAH
4. PERTELAAN
Perbedaan Sistem Publikasi Negatif dan Positif�
SISTEM PUBLIKASI-NEGATIF | SISTEM PUBLIKASI - POSITIF |
I. PERBEDAAN DITINJAU DARI PROSES PEMBUATAN TANDA BUKTI HAK : | |
Pejabat pelaksana bersikap pasif dan yang dicari adalah kebenaran formil:
--- (Kelebihan/ kebaikan) | Pejabat pelaksana bersikap aktif dan yang dicari adalah kebenaran materil:
---- (Kekurangan) |
Perbedaan Sistem Publikasi Negatif dan Positif
SISTEM PUBLIKASI NEGATIF | SISTEM PUBLIKASI POSITIF |
II. Dilihat dari kekurangan pembuktian tanda bukti yang dihasilkan: | |
Hanya memberi perlindungan terhadap pemegang haknya saja (yang berhak) :
| Memberi perlindungan yang mutlak, baik terhadap pemegang haknya maupun terhadap pihak ketiga, karena keterangan yang tercantum dalam tanda bukti hak tidak dapat diubah.
Hasil pendaftaran ini memberikan alat pembuktian yang mutlak sifatnya dan tidak dapat diganggu gugat. |
KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIPIKAT
Pasal 32 PP 24/1997 dan penjelasannya:
-- bahwa sertipikat sebagai alat bukti otentik
--penerapan lembaga “RECHTSVERWERKING” : BAHWA SETELAH 5 TAHUN TERBITNYA SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH, TIDAK DAPAT LAGI DIGANGGU GUGAT (MUTLAK---MENJADI POSITIF..??)
FUNGSI PENDAFTARAN TANAH�DALAM BERBAGAI PERBUATAN HUKUM
-- sebagai syarat konstitutif lahirnya hak
-- memperkuat dan memperluas pembuktian
-- untuk memperluas dan memperkuat pembuktian
-- sebagai syarat konstitutif lahirnya HT
-- memperkuat dan memperluas pembuktian