KATEGORI PANGAN DAN BAHAN BAKU
1
ADVOKASI DAN SOSIALISASI STANDAR PANGAN 2020
Regulasi Kategori Pangan
Peraturan Kepala Badan POM No. 21 Tahun 2016
tentang Kategori Pangan
Peraturan Badan POM No. 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan
REVISI
Kategori Pangan adalah pengelompokan pangan berdasarkan jenis pangan yang bersangkutan. Mengacu pada Codex Stan 192 tentang General Standard for Food Additives
Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, harus memenuhi persyaratan Kategori Pangan. Kategori Pangan yang belum terdapat ditetapkan berdasarkan kajian dan analisis risiko.
Kategori Pangan diterapkan dalam penyusunan standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi Pangan antara lain meliputi penggunaan Bahan Tambahan Pangan, penggunaan dan/atau residu bahan penolong, ketentuan
:cemaran, klaim, takaran saji, pedoman pelabelan ING, penggunaan kemasan pangan.
Kategori Pangan berisi definisi dan karakteristik dasar
Nama Jenis Pangan Minuman Sari Buah
2
Perbedaan PerKa BPOM No. 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan dengan PerBPOM No. 34 Tahun 2019 tentang
Kategori Pangan
Penyesuaian dengan Revisi Codex (GSFA)
Penyesuaian dengan Perkembangan SNI
Penambahan kategori pangan dan produk (nama jenis) baru yang belum terakomodasi serta penghapusan beberapa nama jenis
Pemindahan nama jenis pada kategori pangan yang lebih sesuai
Contoh:
Kategori Pangan Baru
Nama Jenis Baru
1
2
3
4
Tauco
KP 12.9.2.1
Saus Kedelai Fermentasi
KP 12.9.1
Pasta Kedelai Fermentasi
PINDAH KE-
Perbedaan PerKa BPOM No. 21 Tahun 2016 tentang
Kategori Pangan
dengan PerBPOM No. 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan
Penambahan List bahan baku pada KP 04.0, 06.0, dan 14.0
5
Perbedaan PerKa BPOM No. 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan
dengan PerBPOM No. 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan
Penambahan definisi dan karakteristik dasar untuk nama
jenis produk yang belum memiliki definisi maupun
karakteristik dasar
Contoh: Penambahan definisi untuk nama jenis ‘Sherbet’
6
Peraturan Badan POM
Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan
Kategori Pangan 01.0 Produk-produk susu dan analognya, kecuali yang termasuk kategori 02.0
Kategori Pangan 02.0 Lemak, minyak, dan emulsi minyak
Kategori Pangan 03.0
Es untuk dimakan (edible ice)
termasuk sherbet dan sorbet
Kategori Pangan 04.0 Buah dan sayur (termasuk jamur, umbi, kacang termasuk kacang
kedelai, dan lidah buaya), rumput laut, biji-bijian
Kategori Pangan 05.0 Kembang gula/permen dan cokelat
Kategori Pangan 06.0 Serealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari biji serealia, akar dan umbi, kacang dan
empulur (bagian dalam batang tanaman), tidak termasuk produk bakeri dari kategori 07.0 dan tidak termasuk kacang dari kategori 04.2.1 dan 04.2.2
Kategori Pangan 07.0
Produk bakeri
Kategori Pangan 08.0
Daging dan produk daging, termasuk daging unggas dan daging hewan buruan
6
Peraturan Badan POM
Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan
Kategori Pangan 09.0 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustase, ekinodermata
Kategori Pangan 10.0 Telur
dan produk-produk telur
Kategori Pangan 11.0 Gula dan Pemanis, termasuk madu
Kategori Pangan 12.0 Garam, rempah, sup, saus, salad, produk protein
Kategori Pangan 13.0 Pangan olahan untuk keperluan gizi khusus
Kategori Pangan 14.0 Minuman, tidak termasuk produk susu
Kategori Pangan 15.0 Makanan ringan siap santap
Kategori Pangan 16.0 Pangan siap saji (terkemas)
7
Kategori Pangan
8
Setiap kategori pangan (01 – 16) terdiri dari beberapa sub-kategori
Setiap sub-kategori terdiri dari sub-sub kategoriSetiap sub sub-kategori terdiri dari sub sub-sub-kategori (4 digit)
SUB KATEGORI
❿14.1 Minuman (Ringan) Tidak Beralkohol
❿14.2 Minuman Beralkohol, Termasuk Minuman Serupa yang Rendah Alkohol
SUB SUB KATEGORI
❿14.1.1 Air Minum
Buah dan Sari Sayuran
❿14.1.3 Nektar Buah dan Nektar Sayur
❿14.1.4 Minuman Berbasis Air Berperisa, dan Particulated Drinks
❿14.1.5 Kopi, Kopi Substitusi, Teh, Seduhan Herbal, dan Minuman BijiBijian dan Sereal Panas, kecuali Cokelat
SUB SUB SUB KATEGORI
❿14.1.1.1 Air Mineral Alami dan Sumbernya
❿14.1.1.2 Air Minum
Olahan
CONTOH
14.0 Minuman, Tidak termasuk
Produk Susu
8
CONTOH
9
Kategori Pangan 01.0
Produk-produk Susu dan Analognya
01.1. Susu Cair dan Produk Susu
Definisi :
Susu skim adalah produk susu cair yang sebagian besar lemaknya telah dihilangkan, dan dipasteurisasi atau disterilisasi atau diproses secara UHT (Ultra High Temperature)
Karakteristik dasar:
Susu Skim
Jika jenis pangan tidak terdapat dalam Kategori Pangan, maka penetapannya dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis
dari BPOM
Data yang diperlukan
Analisis
Berdasarkan data di atas maka suatu produk pangan dikategorikan berdasarkan kesesuaian dengan definisi dan karakteristik dasar yang tercantum dalam Kategori Pangan
Penentuan Kategori Pangan
9
Implementasi kategori pangan pada label (penulisan nama produk )
Nama dagang
Nama jenis
Nama dagang
Nama jenis
Nama jenis
Nama dagang
xxxxx
xxxxx
xxxxx
Implementasi Kategori Pangan : Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP)
Peraturan Badan POM No. 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan
Implementasi Kategori Pangan : Penetapan Cemaran Mikrobiologi
12
Peraturan Kepala Badan POM No. 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan | ||||||||
Kategori Pangan | Jenis Pangan Olahan | Jenis Mikroba | n | c | m | M | Metode Analisis | |
01.0 | PRODUK-PRODUK SUSU DAN ANALOGNYA, KECUALI YANG TERMASUK KATEGORI 02.0 | |||||||
01.1.1.1 | Susu (Plain) | Susu Pasteurisasi | ALT | 5 | 1 | 104 koloni/ml | 105 koloni/ml | ISO 4833-1; SNI 2897 |
Enterobacteriaceae | 5 | 2 | 1 APM/ml | 5 APM/ml | SNI ISO 21528-1 | |||
Salmonella | 5 | 0 | negatif/25 ml | NA | ISO 6579; SNI 2897 | |||
01.1.1.2 | Butter milk (Plain) | Buttermilk (Plain1) | Enterobacteriaceae | 5 | 2 | 10 koloni/ml | 102 koloni/ml | ISO 21528-2 |
Salmonella | 5 | 0 | negatif/ 25 ml | NA | ISO 6579; SNI 2897 | |||
n = Jumlah sampel yang diambil dan dianalisis c = Jumlah yang boleh melampaui batas mikroba untuk menentukan keberterimaan suatu produk pangan m, M = Batas mikroba ALT = Angka Lempeng Total NA = Not Applicable | ||||||||
Kebijakan Penerapan Kategori Pangan
Regulasi Bahan Baku Pangan
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan
tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Bahan Baku Pangan adalah bahan dasar yang dapat berupa pangan segar dan pangan olahan yang dapat digunakan untuk memproduksi pangan.
Bahan baku meliputi:
Bahan atau senyawa baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang berasal dari sumber hayati dan/atau sintetik yang dapat digunakan untuk memproduksi Pangan Olahan.
Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bahan Baku Yang Dilarang Dalam Pangan Olahan
14
Komponen Pangan
Komponen Pangan
Bahan Baku Pangan
Bahan Baku utama (contoh: tepung, gula, dll)
Komponen bioaktif
Mikronutrien (contoh: vitamin and mineral)
Non Gizi (contoh: prebiotik, polifenol, dll)
Bahan Tambahan Pangan*
Bahan Lain
Bahan Penolong **
(*) BTP→ misal BTP Pemanis,
Pengemulsi, Pewarna.
BTP ditambahkan dalam jumlah sedikit untuk mencapai fungsi yang diinginkan
(**) Bahan Penolong → ditambahkan untuk mencapai fungsi tertentu tetapi kemudian dihilangkan meski mungkin masih tertinggal
15
Nikotin
Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan
Narkotika dan/atau prekursornya
Psikotropika dan/atau prekursornya
Peraturan BPOM No 7 Tahun 2018 tentang Bahan Baku Yang Dilarang Dalam Pangan Olahan
Tumbuhan dan/atau satwa yang dilindungi
165 bahan yang berasal dari sumber hayati yang dilarang dalam pangan olahan, yaitu tanaman, hewan, jamur, ganggang
35 senyawa yang dilarang ditambahkan dalam pangan olahan
16
Bahan Baku Pangan
Peraturan BPOM No 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan
Hasil pengkajian : standarpangan.pom.go.id
Pengkajian Bahan Baku
Bahan yang digunakan dalam Pangan Olahan
KEAMANAN
MUTU
GIZI/MANFAAT
Ijin khusus → Masukkan dari Industri, Dinas, Balai/Balai Besar BPOM, Loka BPOM, Direktorat Registrasi Pangan Olahan, Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Pelaku Usaha, Deputi 2 Bidang Pengawasan Obat tradisional, Suplemen makanan, dan Kosmetik
18
Permohonan Pengkajian Izin Khusus
melalui aplikasi E-standar Pangan
Permohonan pengkajian izin khusus mengenai bahan baku dan kategori pangan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-standar pangan
Buku Petunjuk aplikasi e-standar pangan dapat diakses melalui
http://e-standarpangan.pom.go.id/data/guide/Buku_Manual_Aplikasi_.pdf
DATA DUKUNG PENGKAJIAN BAHAN BAKU
DATA DUKUNG
PENGKAJIAN KATEGORI PANGAN
19
KEGIATAN PADA TAHUN 2019
Pedoman Spesifikasi dan Penggunaan Bahan Dasar Permen Karet
Pedoman ini memuat uraian tentang spesifikasi dan persyaratan bahan dasar permen karet meliputi bahan baku dan bahan tambahan pangan.
Pedoman ini dituangkan dalam bentuk daftar bahan baku dan bahan tambahan pangan yang diizinkan digunakan dalam bahan dasar permen karet.
Pedoman Perhitungan
Karakteristik Dasar
Pedoman ini merupakan panduan dalam mengimplementasikan Peraturan BPOM No.34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan. Pedoman ini memuat uraian tentang perhitungan karakteristik dasar untuk a) komponen susu dalam pangan olahan; b) produk minuman, dan c) produk cokelat.
20
TERIMA KASIH
standarpangan.pom.go.id Telp: (+6221) 42875584
Fax: (+6221) 42875780
standarpangan@pom.go.id @standarpanganbpom Standar Pangan Bpom
DIREKTORAT STANDARDISASI PANGAN OLAHAN
21