1 of 21

KATEGORI PANGAN DAN BAHAN BAKU

1

ADVOKASI DAN SOSIALISASI STANDAR PANGAN 2020

2 of 21

Regulasi Kategori Pangan

Peraturan Kepala Badan POM No. 21 Tahun 2016

tentang Kategori Pangan

Peraturan Badan POM No. 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan

REVISI

Kategori Pangan adalah pengelompokan pangan berdasarkan jenis pangan yang bersangkutan. Mengacu pada Codex Stan 192 tentang General Standard for Food Additives

Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, harus memenuhi persyaratan Kategori Pangan. Kategori Pangan yang belum terdapat ditetapkan berdasarkan kajian dan analisis risiko.

Kategori Pangan diterapkan dalam penyusunan standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi Pangan antara lain meliputi penggunaan Bahan Tambahan Pangan, penggunaan dan/atau residu bahan penolong, ketentuan

:cemaran, klaim, takaran saji, pedoman pelabelan ING, penggunaan kemasan pangan.

Kategori Pangan berisi definisi dan karakteristik dasar

Nama Jenis Pangan Minuman Sari Buah

2

3 of 21

Perbedaan PerKa BPOM No. 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan dengan PerBPOM No. 34 Tahun 2019 tentang

Kategori Pangan

Penyesuaian dengan Revisi Codex (GSFA)

Penyesuaian dengan Perkembangan SNI

Penambahan kategori pangan dan produk (nama jenis) baru yang belum terakomodasi serta penghapusan beberapa nama jenis

Pemindahan nama jenis pada kategori pangan yang lebih sesuai

Contoh:

Kategori Pangan Baru

  • 01.1.4 Minuman susu cair rasa/berperisa

Nama Jenis Baru

  • Tepung Buah

1

2

3

4

Tauco

KP 12.9.2.1

Saus Kedelai Fermentasi

KP 12.9.1

Pasta Kedelai Fermentasi

PINDAH KE-

4 of 21

Perbedaan PerKa BPOM No. 21 Tahun 2016 tentang

Kategori Pangan

dengan PerBPOM No. 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan

Penambahan List bahan baku pada KP 04.0, 06.0, dan 14.0

5

5 of 21

Perbedaan PerKa BPOM No. 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan

dengan PerBPOM No. 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan

Penambahan definisi dan karakteristik dasar untuk nama

jenis produk yang belum memiliki definisi maupun

karakteristik dasar

Contoh: Penambahan definisi untuk nama jenis ‘Sherbet’

6

6 of 21

Peraturan Badan POM

Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan

Kategori Pangan 01.0 Produk-produk susu dan analognya, kecuali yang termasuk kategori 02.0

Kategori Pangan 02.0 Lemak, minyak, dan emulsi minyak

Kategori Pangan 03.0

Es untuk dimakan (edible ice)

termasuk sherbet dan sorbet

Kategori Pangan 04.0 Buah dan sayur (termasuk jamur, umbi, kacang termasuk kacang

kedelai, dan lidah buaya), rumput laut, biji-bijian

Kategori Pangan 05.0 Kembang gula/permen dan cokelat

Kategori Pangan 06.0 Serealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari biji serealia, akar dan umbi, kacang dan

empulur (bagian dalam batang tanaman), tidak termasuk produk bakeri dari kategori 07.0 dan tidak termasuk kacang dari kategori 04.2.1 dan 04.2.2

Kategori Pangan 07.0

Produk bakeri

Kategori Pangan 08.0

Daging dan produk daging, termasuk daging unggas dan daging hewan buruan

6

7 of 21

Peraturan Badan POM

Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan

Kategori Pangan 09.0 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustase, ekinodermata

Kategori Pangan 10.0 Telur

dan produk-produk telur

Kategori Pangan 11.0 Gula dan Pemanis, termasuk madu

Kategori Pangan 12.0 Garam, rempah, sup, saus, salad, produk protein

Kategori Pangan 13.0 Pangan olahan untuk keperluan gizi khusus

Kategori Pangan 14.0 Minuman, tidak termasuk produk susu

Kategori Pangan 15.0 Makanan ringan siap santap

Kategori Pangan 16.0 Pangan siap saji (terkemas)

7

8 of 21

Kategori Pangan

8

Setiap kategori pangan (01 – 16) terdiri dari beberapa sub-kategori

Setiap sub-kategori terdiri dari sub-sub kategoriSetiap sub sub-kategori terdiri dari sub sub-sub-kategori (4 digit)

SUB KATEGORI

14.1 Minuman (Ringan) Tidak Beralkohol

14.2 Minuman Beralkohol, Termasuk Minuman Serupa yang Rendah Alkohol

SUB SUB KATEGORI

14.1.1 Air Minum

Buah dan Sari Sayuran

14.1.3 Nektar Buah dan Nektar Sayur

14.1.4 Minuman Berbasis Air Berperisa, dan Particulated Drinks

14.1.5 Kopi, Kopi Substitusi, Teh, Seduhan Herbal, dan Minuman BijiBijian dan Sereal Panas, kecuali Cokelat

SUB SUB SUB KATEGORI

14.1.1.1 Air Mineral Alami dan Sumbernya

14.1.1.2 Air Minum

Olahan

CONTOH

14.0 Minuman, Tidak termasuk

Produk Susu

8

9 of 21

CONTOH

9

Kategori Pangan 01.0

Produk-produk Susu dan Analognya

01.1. Susu Cair dan Produk Susu

Definisi :

Susu skim adalah produk susu cair yang sebagian besar lemaknya telah dihilangkan, dan dipasteurisasi atau disterilisasi atau diproses secara UHT (Ultra High Temperature)

Karakteristik dasar:

  • Kadar lemak susu tidak lebih dari 0,5%
  • Kadar protein tidak kurang dari 2,7%

Susu Skim

Jika jenis pangan tidak terdapat dalam Kategori Pangan, maka penetapannya dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis

dari BPOM

Data yang diperlukan

  • Komposisi produk
  • Proses produksi
  • Cara konsumsi/penggunaan
  • Peruntukan
  • Bentuk produk (sampel)

Analisis

Berdasarkan data di atas maka suatu produk pangan dikategorikan berdasarkan kesesuaian dengan definisi dan karakteristik dasar yang tercantum dalam Kategori Pangan

Penentuan Kategori Pangan

9

10 of 21

Implementasi kategori pangan pada label (penulisan nama produk )

Nama dagang

Nama jenis

Nama dagang

Nama jenis

Nama jenis

Nama dagang

xxxxx

xxxxx

xxxxx

11 of 21

Implementasi Kategori Pangan : Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP)

Peraturan Badan POM No. 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan

  • KATEGORI PANGAN

12 of 21

Implementasi Kategori Pangan : Penetapan Cemaran Mikrobiologi

12

Peraturan Kepala Badan POM No. 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam

Pangan Olahan

Kategori Pangan

Jenis Pangan Olahan

Jenis Mikroba

n

c

m

M

Metode Analisis

01.0

PRODUK-PRODUK SUSU DAN ANALOGNYA, KECUALI YANG TERMASUK KATEGORI 02.0

01.1.1.1

Susu

(Plain)

Susu

Pasteurisasi

ALT

5

1

104

koloni/ml

105

koloni/ml

ISO 4833-1; SNI

2897

Enterobacteriaceae

5

2

1 APM/ml

5 APM/ml

SNI ISO 21528-1

Salmonella

5

0

negatif/25

ml

NA

ISO 6579; SNI 2897

01.1.1.2

Butter

milk

(Plain)

Buttermilk

(Plain1)

Enterobacteriaceae

5

2

10

koloni/ml

102

koloni/ml

ISO 21528-2

Salmonella

5

0

negatif/ 25

ml

NA

ISO 6579; SNI 2897

n = Jumlah sampel yang diambil dan dianalisis

c = Jumlah yang boleh melampaui batas mikroba untuk menentukan keberterimaan suatu produk pangan m, M = Batas mikroba

ALT = Angka Lempeng Total

NA = Not Applicable

13 of 21

Kebijakan Penerapan Kategori Pangan

  1. Per BPOM no 34 Thn 2019 : KP 01.1 Susu Cair dan Produk Susu, sebelumnya 2 sub kategori direvisi menjadi 4 sub kategori yaitu sub kategori O 1. 1. 1 sampai dengan O 1. 1 .4. Sub kategori O 1. 1 .4 Minuman Susu Cair Rasa/Berperisa mengatur produk bentuk bubuk dan cair.
  2. Aplikasi KP 01.1.4 untuk BTP pada Per. BPOM no. 11 tahun 2019 :
    1. bentuk cair : acuan KP 01.1.2 Minuman Berbasis Susu Yang Berperisa dan atau Difermentasi
    2. bentuk bubuk : acuan KP 01.5.2 Susu dan Krim Bubuk Analog.
  3. Aplikasi KP 01.1.4 untuk Cemaran Mikrobiologi pada Per. BPOM no. 13 tahun 2019 :
    • bentuk cair : acuan KP 01.1.2 Minuman Berbasis Susu Yang Berperisa dan atau Difermentasi
    • bentuk bubuk : acuan KP 01.5 Susu Bubuk dan Krim Bubuk dan Bubuk Analog.
  4. SE berlaku sampai dengan ditetapkan revisi Peraturan Badan POM Nomor 11 Tahun 2019 , Peraturan Badan POM Nomor 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba Dalam Pangan Olahan, dan Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan.
  5. SE ditetapkan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan pada 15 April202013

14 of 21

Regulasi Bahan Baku Pangan

Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan

tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Bahan Baku Pangan adalah bahan dasar yang dapat berupa pangan segar dan pangan olahan yang dapat digunakan untuk memproduksi pangan.

Bahan baku meliputi:

Bahan atau senyawa baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang berasal dari sumber hayati dan/atau sintetik yang dapat digunakan untuk memproduksi Pangan Olahan.

Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bahan Baku Yang Dilarang Dalam Pangan Olahan

14

15 of 21

Komponen Pangan

Komponen Pangan

Bahan Baku Pangan

Bahan Baku utama (contoh: tepung, gula, dll)

Komponen bioaktif

Mikronutrien (contoh: vitamin and mineral)

Non Gizi (contoh: prebiotik, polifenol, dll)

Bahan Tambahan Pangan*

Bahan Lain

Bahan Penolong **

(*) BTP misal BTP Pemanis,

Pengemulsi, Pewarna.

BTP ditambahkan dalam jumlah sedikit untuk mencapai fungsi yang diinginkan

(**) Bahan Penolong ditambahkan untuk mencapai fungsi tertentu tetapi kemudian dihilangkan meski mungkin masih tertinggal

15

16 of 21

Nikotin

Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan

Narkotika dan/atau prekursornya

Psikotropika dan/atau prekursornya

Peraturan BPOM No 7 Tahun 2018 tentang Bahan Baku Yang Dilarang Dalam Pangan Olahan

Tumbuhan dan/atau satwa yang dilindungi

165 bahan yang berasal dari sumber hayati yang dilarang dalam pangan olahan, yaitu tanaman, hewan, jamur, ganggang

35 senyawa yang dilarang ditambahkan dalam pangan olahan

16

17 of 21

Bahan Baku Pangan

  • Mengatur pengelompokan pangan berdasarkan jenis pangan (pangan segar sampai kepada pangan olahan)

Peraturan BPOM No 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan

Hasil pengkajian : standarpangan.pom.go.id

18 of 21

Pengkajian Bahan Baku

Bahan yang digunakan dalam Pangan Olahan

KEAMANAN

MUTU

GIZI/MANFAAT

Ijin khusus Masukkan dari Industri, Dinas, Balai/Balai Besar BPOM, Loka BPOM, Direktorat Registrasi Pangan Olahan, Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Pelaku Usaha, Deputi 2 Bidang Pengawasan Obat tradisional, Suplemen makanan, dan Kosmetik

18

19 of 21

Permohonan Pengkajian Izin Khusus

melalui aplikasi E-standar Pangan

Permohonan pengkajian izin khusus mengenai bahan baku dan kategori pangan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-standar pangan

http://e-standarpangan.pom.go.id/

  1. Data umum bahan baku
    • Nama bahan baku (bahan alam dan senyawa)
    • Jumlah bahan baku
    • Komposisi bahan baku
    • Proses produksi
    • Spesifikasi mutu bahan baku
    • Metode analisa
  2. Data Kajian Keamanan
    • Toksisitas
    • Karsinogenik, Mutagenik, Iritasi
    • Sejarah penggunaan sebagai Pangan
    • Regulasi negara lain/jurnal/artikel/ rekomendasi pemerintah
  3. Data Penggunaan pada Pangan Olahan
  1. Data umum kategori pangan
    • Jenis Pangan
  • Nama Jenis
  • Nama Dagang
  • Petunjuk Penggunaan/Cara Penyiapan
  1. Data komposisi
    • Nama bahan
    • Persentasi
    • Fungsi (bahan baku/bahan tambahan pangan)
  2. Desain/Rancangan Label, Gambar Produk, Tahapan Proses Produksi
  3. Data Regulasi negara lain/jurnal
  • Isi Bersih
  • Jenis Kemasan
  • Peruntukkan

Buku Petunjuk aplikasi e-standar pangan dapat diakses melalui

http://e-standarpangan.pom.go.id/data/guide/Buku_Manual_Aplikasi_.pdf

DATA DUKUNG PENGKAJIAN BAHAN BAKU

DATA DUKUNG

PENGKAJIAN KATEGORI PANGAN

19

20 of 21

KEGIATAN PADA TAHUN 2019

Pedoman Spesifikasi dan Penggunaan Bahan Dasar Permen Karet

Pedoman ini memuat uraian tentang spesifikasi dan persyaratan bahan dasar permen karet meliputi bahan baku dan bahan tambahan pangan.

Pedoman ini dituangkan dalam bentuk daftar bahan baku dan bahan tambahan pangan yang diizinkan digunakan dalam bahan dasar permen karet.

Pedoman Perhitungan

Karakteristik Dasar

Pedoman ini merupakan panduan dalam mengimplementasikan Peraturan BPOM No.34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan. Pedoman ini memuat uraian tentang perhitungan karakteristik dasar untuk a) komponen susu dalam pangan olahan; b) produk minuman, dan c) produk cokelat.

20

21 of 21

TERIMA KASIH

standarpangan.pom.go.id Telp: (+6221) 42875584

Fax: (+6221) 42875780

standarpangan@pom.go.id @standarpanganbpom Standar Pangan Bpom

DIREKTORAT STANDARDISASI PANGAN OLAHAN

21