Introduction
Asas Oportunitas
Kewenangan Diskresional Penuntutan
Tidak Menuntut
Prosecution
Menuntut
Tidak terpenuhi
syarat teknis
Terpenuhi
syarat teknis
#1a. - Jalur “Tidak Menuntut”
Kapan Jalur Tidak Menuntut Diterapkan?
Konsekuensi Jika Dipaksakan ke Persidangan
📌 Artinya, jalur tidak menuntut adalah bentuk perlindungan hukum agar
perkara yang secara teknis tidak layak, tidak dipaksakan masuk ke pengadilan.
#1b. - Jalur Menuntut
Kapan Jalur Menuntut Diterapkan?
Langkah Utama:
Cabang 1: Pelimpahan Perkara ke Pengadilan
perjanjian tertulis dengan Terdakwa didampingi Advokat (dengan
persetujuan Hakim).
LEGAL
INSTITUTION
TRANSACTION,
CONDITIONAL TERMINATION OF PROSECUTION,
UNCONDITIONAL TERMINATION PROSECUTION
#1b. - Jalur Mununtut
Kapan Jalur Menuntut Diterapkan?
Langkah Utama:
Cabang 2: Alternatif Penuntutan (ADR)
LEGAL
INSTITUTION
TRANSACTION,
CONDITIONAL TERMINATION OF PROSECUTION,
UNCONDITIONAL TERMINATION PROSECUTION
#1b. - Lanjut Jalur Menuntut
📌 Jalur menuntut berarti perkara layak diperiksa di persidangan, namun Jaksa memiliki diskresi untuk memilih apakah dilanjutkan ke pengadilan atau diselesaikan melalui mekanisme alternatif.
#2a - Pengakuan Bersalah di Tahap Penuntutan (PU)
#2b - Pengakuan Bersalah di Tahap Persidangan (Hakim)
Tabel Perbedaan Pengakuan Bersalah
Tabel Perbedaan Pengakuan Bersalah Lanjutan ...
📌 Highlight Perbedaan Utama:
#3 - PERBEDAAN SYARAT PENERAPAN MKR
(Mekanisme Keadilan Restoratif)
·“Mekanisme Keadilan Restoratif di KUHAP dilaksanakan pada tahap: Penyelidikan; Penyidikan; Penuntutan; dan Pemeriksaan di sidang pengadilan.”
·“Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap: Pelaksanaan Putusan hanya diamanatkan diatur dalam Peraturan Pemerintah.”
·“Ketentuan mengenai mekanisme Keadilan Restoratif terhadap Korporasi berlaku dengan ketentuan (Pasal 327 KUHAP): tindak pidana pertama kali dilakukan oleh Korporasi; Korporasi melakukan ganti rugi atau Restitusi terhadap Korban dan/atau ganti rugi terhadap negara; dan/atau tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh Penyidik.”
#3a - Syarat MKR di Penyelidikan
Syarat Utama
#3b - Syarat MKR di Penyidikan
Syarat Utama (sama dengan Penyelidikan)
#3c - Syarat MKR di Penuntutan
Syarat Utama (sama dengan Penyelidikan/Penyidikan)
#3d - MKR Korporasi (Penyelidikan & Penyidikan)
Syarat Khusus untuk Korporasi
Perbedaan penting: fokus pada pemulihan kerugian dan perbaikan tata kelola, bukan sekadar batasan ancaman pidana yang berlaku untuk individu.
#3e - MKR di Pengadilan
Syarat dan Penilaian Hakim
Dampak: perdamaian menjadi alasan meringankan hukuman atau pertimbangan untuk pidana pengawasan; jika tidak sepakat → hakim menilai kemungkinan pengakuan dakwaan dan menentukan acara pemeriksaan singkat atau biasa.
Ringkasan
Permasalahan Praktis !
1. Kasus Nyata
2. Konsekuensi Keadilan
Permasalahan Praktis !
3. Potensi Conflict of Interest
4. Kritik Konsep MKR di Tahap Penyelidikan
Permasalahan Praktis !
5. Kesalahan Penyidik dalam Menganggap Perdamaian Perdata sebagai RJ
📌 MKR, seharusnya digunakan pada perkara yang sudah memenuhi syarat teknis sebagai tindak pidana, bukan pada tahap awal ketika bukti permulaan belum ada.
Kritik atas MKR
Dampak Hukum & Praktis
.
Kesimpulan!
Menanam padi di sawah basah,
Air mengalir dari sungai kecil.
Perkara teknis harus dihentikan dengan sah,
MKR dipakai bila kesalahan sudah terbukti jelas dan adil.
✨ Terima kasih atas waktu dan perhatian Bapak/Ibu.
Semoga materi ini memberi manfaat dan memperkuat pemahaman kita bersama.