1 of 9

TUGAS PRESENTASI

NAMA : KAFKA FEBRIAN

NIM : 2401010039

PRODY : SISTEM INFORMASI

SEMESTER : 3

MATKUL : PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

UNIVERSITAS SAINTEK MUHAMMADIYAH

2 of 9

SKEMA KERJA SAMA ANTAR LEMBAGA DALAM PENANGANAN KASUS KORUPSI

Skema kerja sama antar lembaga dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia melibatkan sinergi antara lembaga penegak hukum, lembaga pengawasan, serta lembaga pemerintahan lainnya. Tujuannya adalah memperkuat efektivitas pencegahan, penyelidikan, penuntutan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

3 of 9

1. LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT

    • 1. Lembaga-Lembaga yang terlibat
    • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    • Fokus pada penindakan kasus korupsi besar atau yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan kerugian negara yang signifikan.
    • Menangani penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi di tingkat awal, terutama yang tidak menjadi kewenangan KPK.

    • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
    • Melakukan audit dan perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar dalam proses hukum.
    • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    • mencegah korupsi

4 of 9

2. TAHAPAN DAN SKEMA KOORDINASI

TahapPeran & Bentuk Kerja Sama

- KPK, BPKP, dan Inspektorat melakukan monitoring, sosialisasi integritas, dan penilaian risiko korupsi.

- PPATK membantu mendeteksi transaksi mencurigakan.

Penyelidikan & Penyidikan

- KPK dapat mengambil alih kasus bila ditemukan hambatan atau indikasi intervensi.

Penuntutan & Persidangan

- KPK atau Kejaksaan menjadi penuntut umum.

- Pengadilan Tipikor (di bawah Mahkamah Agung) memeriksa dan memutus perkara.

Pemulihan Aset (Asset Recovery)

5 of 9

3. BENTUK FORMAL KERJA SAMA

    • LNota Kesepahaman (MoU) antar lembaga (misalnya KPK–Polri–Kejagung, atau KPK–PPATK).
    • Tim Terpadu atau Satgas Bersama dalam kasus tertentu.
    • Pertukaran Data dan Informasi Elektronik (melalui sistem terpadu seperti JAGA, e-LHKPN, dan SIPD).
    • Pelatihan bersama dan standarisasi prosedur investigasi korupsi.

6 of 9

4. DASAR HUKUM

    • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    • UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK (perubahan kedua UU KPK).
    • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    • Peraturan Bersama antara KPK, Polri, dan Kejaksaan tentang koordinasi dan supervisi penanganan tindak pidana korupsi.

7 of 9

5. LEMBAGA DAN MITRA INTERNASIONAL

    • Interpol & UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime)
    • Mendukung kerja sama internasional dalam ekstradisi, bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance), dan pelacakan aset lintas negara.
    • World Bank & OECD Anti-Corruption Network
    • Menyediakan panduan, standar internasional, dan dukungan teknis untuk reformasi anti-korupsi.
    • ASEAN-PAC (ASEAN Parties Against Corruption)
    • Forum kerja sama regional antar KPK dan lembaga antikorupsi se-ASEAN.

8 of 9

6. PERAN MASYARAKAT DAN LSM

    • Masyarakat dapat melapor melalui Kanal Pengaduan KPK (lapor.go.id) atau sistem WBS instansi.
    • LSM seperti ICW, Transparency International Indonesia, FITRA, berperan dalam:
    • Pengawasan kebijakan publik.
    • Kampanye pendidikan antikorupsi.
    • Kolaborasi riset dan advokasi hukum.

9 of 9

TERIMA KASIH