1 of 27

PENYUSUNAN RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

PKDP_2023

2 of 27

DASAR HUKUM

  • UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 60 dosen berkewajiban:
    1. Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
    2. Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;

3 of 27

Dasar Hukum...

  • Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Pasal 12 menyatakan:
    1. Perencanaan proses Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) atau istilah lain.
    2. Rencana Pembelajaran Semester (RPS) atau istilah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan dikembangkan oleh Dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam Program Studi.

4 of 27

Dasar Hukum...

  • Keputusan Dirjenpendis No. 3879 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembelajaran dan Penilaian di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, menyatakan bahwa perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan pengembangan pembelajaran.
  • Rencana pembelajaran dituangkan dalam bentuk RPS yang disusun oleh dosen atau tim dosen.

5 of 27

PENGERTIAN RPS

  • Rencana Pembelajaran Semester (RPS) adalah dokumen perencanaan pembelajaran yang disusun sebagai panduan bagi mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan selama satu semester untuk mencapai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.

6 of 27

KOMPONEN RPS

  • Komponen RPS berdasarkan SN-Dikti terdiri dari : a) nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, SKS, nama dosen pengampu; b) capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah; c) kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan; d) bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai; e) metode pembelajaran; f) waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran; g) pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester; h) kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan i) daftar referensi yang digunakan.

7 of 27

CPL

  • Berisi daftar rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program Studi yang dibebankan pada mata kuliah.
  • CPL dinyatakan sebagai kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja selama mahasiswa menempuh pembelajaran di perguruan tinggi.

8 of 27

CPMK

  • CPMK adalah rumusan capaian pembelajaran mata kuliah yang diperoleh dari hasil analisis CPL dan bahan kajian.
  • CPMK memuat unsur sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan.

9 of 27

MINGGU/PERTEMUAN KE

  • Menunjukan kapan suatu kegiatan dilaksanakan, yakni mulai minggu ke-1 sampai ke-16 (satu semester) atau (bisa 1/2/3/4 mingguan).

10 of 27

KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN

  • Rumusan kemampuan di bidang kognitif, psikomotorik, dan afektif diusahakan lengkap dan utuh (hard skills & soft skills).
  • Hal ini merupakan tahapan kemampuan yang diharapkan sehingga CP dari mata kuliah ini tercapai di akhir semester.

11 of 27

BAHAN KAJIAN (MATERI BELAJAR)

  • Bisa diisi pokok bahasan/sub pokok bahasan, atau topik bahasan.

12 of 27

METODE PEMBELAJARAN

  • Dapat berupa: diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, atau metode pembelajaran lain, atau gabungan berbagai bentuk.
  • Pemilihan metode pembelajaran didasarkan pada keniscayaan bahwa dengan metode pembelajaran yang dipilih mahasiswa mencapai kemampuan yang diharapkan.

13 of 27

WAKTU BELAJAR

  • Takaran waktu yang menyatakan beban belajar dalam satuan SKS (satuan kredit semester). Satu SKS tutorial setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit kegiatan belajar per minggu per semester.

14 of 27

PENGALAMAN BELAJAR

  • Kegiatan yang harus dilakukan oleh mahasiswa yang dirancang oleh dosen agar yang bersangkutan memiliki kemampuan yang telah ditetapkan (tugas, survei, menyusun paper, melakukan praktek, studi banding, dsb).
  • Pengalaman Belajar mahasiswa perlu mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan gender, HAM, literasi, atau wawasan ekologi sesuai dengan karakteristik bahan ajar dan model pembelajaran.

15 of 27

INDIKATOR DAN KRITERIA PENILAIAN

  • Indikator merupakan penciri yang dapat menunjukkan pencapaian kemampuan yang dicanangkan, meliputi: kognitif, afektif dan psikomotor.
  • Ketiga indikator tersebut dapat berupa kriteria penilaian kualitatif dan kriteria penilaian kuantitatif.
  • Kriteria penilaian merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh dosen yang berkaitan dengan penciri kemampuan.
  • Kriteria penilaian dapat berupa kriteria penilaian kualitatif dan kriteria penilaian kuantitatif.
  • Kriteria penilaian kualitatif, seperti: ketepatan analisis, kerapian sajian, Kreatifitas ide, kemampuan komunikasi dan yang sejenis.
  • Kriteria penilaian kuantitatif, seperti: banyaknya kutipan acuan/unsur yang dibahas, kebenaran hitungan, dan yang sejenis.

16 of 27

BOBOT NILAI

  • Disesuaikan dengan waktu yang digunakan untuk membahas atau mengerjakan tugas, atau besarnya sumbangan suatu kemampuan terhadap pencapaian CP mata kuliah ini.

17 of 27

MATA KULIAH PENDUKUNG INTEGRASI

  • Disebutkan nama mata kuliah pendukung integrasi.
  • Misal untuk mata kuliah Hukum Pidana Islam, mata kuliah pendukung integrasi Hukum Pidana.
  • Mata kuliah Hukum Waris Islam, mata kuliah pendukung integrasi hukum waris perdata, hukum waris adat.

18 of 27

MODEL INTEGRASI

  • Disebutkan salah satu model integrasi: apresiasi keragaman disiplin ilmu (appreciation of various disciplines), koeksistensi (coexistence), interaksi dialogis (dialogical interaction).
  • Termasuk Memanfaatkan teori/konsep/temuan dari disiplin ilmu-ilmu agama untuk digunakan dalam membingkai atau menafsirkan kajian dalam tradisi ilmu-ilmu lainnya atau sebaliknya, atau bisa juga konvergensi.

19 of 27

Model...

  • Apresiasi keragaman disiplin ilmu (appreciation of various disciplines):
  • menghormati keragaman ilmu pengetahuan yang ada baik ilmu-ilmu agama maupun ilmu-ilmu lainnya sebagai sesuatu yang secara objektif berkembang secara alamiah dan ilmiah dan memiliki comfort zone (zona nyaman) masing-masin;
  • Teori pada ‘ulum al-Qur’an berbeda dengan usul al-fiqh. Keduanya berjalan masing-masing.

20 of 27

Model...

  • Koeksistensi (coexistence):
  • menempatkan ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu lainnya untuk beroperasi sesuai dengan filsafat dan disiplin ilmu pengetahuan masing-masing tanpa curiga dan campur tangan, kecuali di area yang secara objektif dimungkinkan;

21 of 27

Model...

  • Interaksi dialogis (dialogical interaction):
  • menempatkan ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu lainnya dalam interaksi dialogis yang terbuka dan konstruktif;
  • dalam tradisi tafsir al-Qur’an dapat berinteraksi dengan tradisi keilmuan yang memiliki tradisi penafsiran teks secara umum, seperti filologi, hermeneutika, semiotika, dan sebagainya.

22 of 27

LEVEL INTEGRASI

  • Disebutkan salah satu level integrasi: intradisipliner, antardisipliner, multidisipliner, interdisipliner, atau transdisipliner.
  • Intradisipliner : mengintegrasikan berbagai mazhab/aliran dalam satu bidang ilmu
  • Antardisipliner : mengintegrasikan antara dua jenis disiplin ilmu, masing-masing mempertahankan metodologinya

23 of 27

Level...

  • Multidisipliner : mengintegrasikan ilmu pengetahuan lebih dari dua jenis ilmu, yang masing-masing tetap berdiri sendiri-sendiri dan dengan metode sendiri-sendiri pula
  • Interdisipliner : mensintesiskan antara dua jenis ilmu yang berbeda, dan berkembang menjadi suatu disiplin ilmu tersendiri, diikuti metode tersendiri.

24 of 27

Level...

  • Transdisipliner : mensintesiskan lebih dari dua jenis disiplin illmu, diikuti metode tersendiri dan akhirnya membentuk disiplin ilmu tersendiri.

25 of 27

DAFTAR REFERENSI

  • Berisi bahan pustaka untuk menunjang pembelajaran mata kuliah.
  • Terbitan 10 tahun terakhir.
  • Buku teks.
  • Artikel jurnal.
  • Hasil penelitian.
  • Hasil kegiatan PkM.
  • Dll.

26 of 27

PENUTUP

  • RPS ditandatangani oleh dosen yang bersangkutan dan diketahui oleh Ketua Program Studi.
  • RPS dilengkapi dengan lampiran yang paling sedikit memuat:

- Kontrak Perkuliahan;

- Bahan Ajar;

- Rencana Penugasan;

- Instrumen dan Deskripsi Penilaian.

27 of 27

TERIMA KASIH

SELAMAT MENYUSUN

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER