KODE ETIK MAHASISWA PPL DAN PKL
Dr. Amru Almu’tasim, S.Pd.I.,SH.,M.Pd.I
di sampaikan pada Workshop PPL/PKL Mhs IAI Uluwiyah
Tgl. 19 Agustus 2022
ADA 3 ETIKA Mhs
Dalam PPL & PKL
Apakah Penampilan Seperti ini ???
PKL Prodi Hukum Keluarga Islam
Ketentuan Penampilan PPL/PKL
Mahasiswa/i wajib berpakaian sopan dengan ketentuan:
• Untuk laki-laki, atas hem lengan panjang di dalam
menggunakan kaos dalam, celana hitam/gelap, sabuk hitam,
berpeci hitam.
• Untuk wanita, Rok sampai mata kaki, kerudung putih tanpa
hiasan berlebihan dan tidak bercadar.
• Jaket almamater IAI Uluwiyah
• Sepatu wanita dan pria vantofel warna hitam, hak sepatu
bagi wanita 3-5 cm (tidak lebih), wajib berkaos kaki.
Mana Yang sesuai bagi Mhs PPL/PKL?
Mana Yang sesuai bagi Mhs PPL/PKL?
Lanjutan Ketentuan Penampilan PPL/PKL
• Pada kegiatan olah raga wajib mengenakan pakaian dan sepatu
olah raga yang sopan.
• Make up untuk mahasiswa putri adalah standard make up sehari-
hari ( tanpa bulu mata, blush on, dan eye shadow)
• Potongan rambut bagi pria modelnya standar, tidak gondrong,
bagi putri berjilbab.
• Mahasiswa putri, pemakaian perhiasan dan asesoris yang wajar
dan pantas
• Mahasiswa putra dilarang mengenakan aksesoris tubuh ( gelang,
anting, kalung) dan dilarang bertindik dan bertato
• Warna rambut sesuai warna aslinya
ETIKA
BERKOMUNIKASI
ETIKA BERKOMUNIKASI
• Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, jika
menggunakan bahasa daerah sesuai dengan tata krama berbahasa
• Menggunakan kalimat yang sopan dan pantas dalam berkomunikasi
dengan pejabat dan staff PPL, dosen DPL, kepala sekolah, Guru,
tenaga kependidikan dan peserta didik
• Bertegur sapa dengan tempat magang/sivitas sekolah ( Senyum, sapa
dan salam)
• Dalam berkomunikasi dilarang menggunakan kata-kata kotor, kata
jorok atau merayu
ETIKA PERGAULAN
ETIKA PERGAULAN
• Menerapkan senyum, sapa dan salam jika bertemu
• Bertutur kata secara sopan, jujur dan bersahabat dengan semua
• Mempunyai kepekaan sosial terhadap lingkungan tempat PPL/PKL
• Wajib menyediakan buku tamu yang berkaitan dengan mahasiswa
PPL/PKL
• Bersikap rendah hati dan tidak berperilaku sombong
• Tidak merokok, mengkonsumsi minuman keras, narkoba dan
mengunjungi tempat-tempat yang dianggap tidak pantas
PELANGGARAN
DAN SANKSI !
Pelanggaran dan Sanksi
• Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak
melaksanakan Kode Etik Mahasiswa PPL /PKL
• Mahasiswa yang melanggar Kode Etik dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku.
• Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
• Sanksi tidak di keluarkan Sertifikat atau dinyatakan “TIDAK LULUS”
sehingga wajib mengulang PPL/PKL kembali tahun berikutnya.
Tanggungjawab dan Kewajiban
•Mahasiswa PPL/PKL bertanggungjawab atas
pelaksanaan Kode Etik Mahasiswa PPL/PKL
•Setiap mahasiswa berkewajiban mensosialisasikan
Kode Etik Mahasiswa kepada teman sejawat
•Mahasiswa PPL/PKL Wajib melakukan pelaporan
sesuai ketentuan tertulis dalam buku pedoman
Selamat Melaksanakan PPL dan PKL