1 of 12

Al Mustafa

Open

University

Metodologi Pengajaran

Suroyya Solehah Zainal, Lc, M.A.

2024-2025

2 of 12

8. Prinsip Umum Metodologi Pengajaran Ahkam

1. Menguasai ilmu dengan baik

2. Mempelajari materi sebelum mengajar

3. Menyusun dan mengklasifikasikan hukum-hukum

4. Membawa buku hukum sebagai referensi

5. Menghindari jawaban yang bersifat spekulatif

6. Variasi dalam penyampaian hukum

7. Menyebutkan sumber dan referensi

8. Menghindari penggunaan istilah yang sulit

9. Mempersiapkan konteks dalam menyampaikan hukum

10. Memberikan contoh dan ilustrasi

11. Mengajukan pertanyaan

12. Mencatat pertanyaan dan jawabannya

13. Menelaah aspek positif dan negatif

14. Mengenal waktu, tempat, dan kebutuhan audiens

15. Teliti dalam menyampaikan isu yang kontroversial

3 of 12

Pengajar yang Memenuhi Syarat dengan Bahasa yang Mudah dan Dilengkapi dengan Banyak Contoh Berdasarkan Logika Argumentasi

Salah satu prinsip penting dalam pengajaran dan pembelajaran hukum-hukum agama adalah menjelaskan hukum-hukum tersebut dengan cara yang mudah dipahami dan dengan banyak contoh yang berlandaskan logika, terutama untuk para siswa. Di tengah gelombang keraguan yang muncul di kalangan kaum muda, hal ini harus menjadi perhatian serius bagi para pengajar dan guru hukum. Tanpa pendekatan tersebut, menyampaikan hukum-hukum agama bisa jadi seperti memukul batu dengan alu, yang akhirnya tidak memberi dampak apapun dalam pikiran siswa dan akan terlupakan.

4 of 12

Memiliki Pandangan Pendidikan dan Petunjuk

Sekitar 15 tahun yang lalu, saya mengajar pelajaran hukum agama kepada para guru perempuan. Suatu hari, setelah kelas selesai, seorang siswi datang kepada saya dan bertanya, "Apakah secara syariat, seorang istri harus memberikan penghasilan yang diterimanya kepada suaminya?" Saya menjawab, "Pengeluaran rumah tangga dan nafkah istri adalah tanggung jawab suami, meskipun istri memiliki penghasilan atau gaji sendiri. Oleh karena itu, istri tidak wajib memberikan gajinya kepada suaminya. Namun, kadang-kadang tidak memberikan hak kepada suami bisa menyebabkan permasalahan dalam hubungan pernikahan dan menciptakan ketegangan dalam kehidupan rumah tangga."

Saat saya sampai pada bagian ini, tiba-tiba dia menangis dan berkata, "Benar, ada banyak konflik di antara kami, dan kebahagiaan hidup kami hilang, karena suami saya mengatakan bahwa saya harus memberikan gaji saya kepadanya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, saya menolak untuk melakukannya, dan dia marah kepada saya, bahkan mengancam akan mengakhiri hubungan kami."

Saya bertanya, "Menurutmu, jika umurmu panjang, berapa lama lagi kamu bisa menerima gaji?" Dia menjawab, "Sekitar 50 tahun." Saya lanjutkan, "Berapa banyak gaji yang kamu terima setiap bulan dan berapa anak yang kamu miliki?" Pada waktu itu, dia menjawab, "Saya menerima enam ribu toman per bulan dan memiliki tiga anak." Saya kemudian menghitung dan berkata, "Selama ini, total penghasilanmu hanya sekitar tiga juta enam ratus ribu toman. Apakah kamu rela kehilangan seluruh hidupmu dan ketiga anakmu hanya untuk uang sebanyak itu?" Dengan penuh pertimbangan, dia menjawab, "Tidak, Ustadz!"

5 of 12

Saya kembali berkata, "Memberikan gajimu kepada suamimu tidak wajib, dan suamimu tidak bertindak dengan benar, bahkan dia menzalimi kamu. Namun, jika kamu mengalah dan memberikan gajimu untuk menjaga keharmonisan hidup dan agar anak-anakmu tidak kehilangan tempat perlindungan, semoga suatu hari suamimu akan melihat hidup dengan pandangan yang lebih bijak dan adil. Sebagai seorang ibu, kamu lebih tahu dari kami bahwa tidak ada yang dapat menggantikan hati penuh kasih, tangan penuh kasih, dan pandangan lembut seorang ibu bagi anak-anaknya."

Sambil menyeka air matanya, dia berkata, "Mulai sekarang, demi keharmonisan hidup saya dan agar anak-anak saya tidak terlantar, saya akan memberikan gaji saya kepada suami saya."

Tujuan dari mengisahkan kenangan ini adalah untuk menunjukkan bahwa dalam pengajaran hukum agama, kita juga harus memiliki pandangan yang mendidik dan memberikan petunjuk, bukan hanya sekadar menyampaikan hukum dan menjawab pertanyaan-pertanyaan syariat siswa. Hal ini penting karena terkadang hanya memberikan jawaban hukum bisa menyebabkan masalah atau bahkan fitnah. Misalnya, jika hanya diberikan jawaban hukum terkait pertanyaan tersebut atau bahkan jika dikatakan kepada guru perempuan tersebut untuk tidak memberikan gajinya kepada suami dan bahwa suami seharusnya menanggung biaya hidupnya, apakah ini tidak berpotensi menimbulkan fitnah dan kekacauan?

6 of 12

Kesadaran terhadap Aspek Fiqh

Sayangnya, ada banyak pemahaman yang salah mengenai beberapa hukum fiqh yang telah tersebar, dan penting bagi seorang pengajar hukum untuk memahami hal ini. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan.

7 of 12

Poin Pertama

Dalam risalah hukum, salah satu syarat sahnya wudhu adalah sebagai berikut: "Dalam wudhu, seseorang harus mencuci wajah, tangan, dan mengusap kepala serta kaki dengan tangannya sendiri. Jika orang lain yang melakukannya, atau jika orang lain membantu menyiramkan air ke wajah, tangan, atau mengusap kepala dan kaki, maka wudhunya batal."

Beberapa orang mungkin berpikir bahwa jika seseorang membantu dengan menggunakan wadah atau teko untuk menuangkan air ke tangan orang yang berwudhu, maka wudhunya batal. Padahal, hal ini tidak membatalkan wudhu, hanya saja membantu seperti itu adalah "makruh" dan lebih baik bagi orang yang berwudhu untuk melakukannya sendiri.

Poin Kedua

Ada yang beranggapan bahwa jika perempuan berwudhu di depan pria non-mahram di tempat umum seperti stasiun kereta atau di jalan, wudhunya batal. Padahal, wudhu perempuan tetap sah, tetapi jika perempuan tidak menjaga hijab syar'i saat berwudhu, misalnya dengan memperlihatkan bagian tubuhnya yang tidak boleh terlihat oleh pria non-mahram, maka ia telah melakukan dosa, meskipun wudhunya tetap sah.

Poin Ketiga

Beberapa ulama besar, seperti Imam Khomeini, memperbolehkan beberapa cara untuk mengusap kepala dalam wudhu, baik dengan tangan kanan, kiri, atau dengan berbagai cara lainnya.

8 of 12

Poin Keempat

Banyak orang yang salah paham mengenai batalnya wudhu jika tangan yang mengusap kepala bersentuhan dengan kelembapan dari dahi. Padahal, ini hanya berlaku jika bagian tangan yang terkena kelembapan dari dahi digunakan untuk mengusap kaki, baru wudhunya batal.

Poin Kelima

Banyak ulama, seperti Imam Khomeini, memperbolehkan doa dalam bahasa selain Arab, seperti dalam bahasa Persia, Turki, atau Inggris, selama doa tersebut memiliki makna yang sesuai dengan doa dalam bahasa Arab.

Poin Keenam

Untuk mendapatkan pahala penuh dari amalan sunnah, kita harus melakukannya sesuai dengan petunjuk syariat dan mengikuti ajaran dari ulama yang kita ikuti, misalnya mengangkat tangan saat mengucapkan takbiratul ihram dalam salat.Poin Ketujuh*

Beberapa orang beranggapan bahwa jika jari kaki selain ibu jari menyentuh tanah saat sujud, salatnya batal. Padahal, yang dimaksud adalah jika kepala tidak menyentuh tanah dengan benar, barulah salat batal.

*Poin Kedelapan*

Beberapa orang berusaha mendapatkan pahala lebih dengan menyentuh wajah dan dada mereka setelah selesai berdoa dalam salat, padahal ini tidak disarankan oleh beberapa ulama besar.

*Poin Kesembilan*

Beberapa ulama menyarankan agar tubuh tetap diam saat membaca dzikir dalam salat, bahkan untuk dzikir yang sunnah sekalipun.

*Poin Kesepuluh*

Jika seorang anak mengambil sajadah dari depan seorang yang sedang salat, banyak orang yang berpikir salatnya batal. Namun, beberapa ulama menyarankan untuk melakukan beberapa langkah tertentu sesuai dengan kondisi yang ada.

9 of 12

10 of 12

Kesimpulan:

Akhirnya, penting untuk diingat bahwa dalam hal-hal fiqh ini, setiap orang harus mengikuti fatwa dari ulama yang mereka ikuti dan bertindak sesuai dengan petunjuk mereka, kecuali jika ada kesepakatan di antara seluruh ulama besar.

11 of 12

Referensi

  1. Ravansyenasi parvaresyi nuin-dr. Ali akbar saifi.
  2. Khulasoh raves tadris-Syabani
  3. Mabani nazari ravesha va funune tadris-Muhamad reza yazdankhahfard
  4. https://old.aviny.com/ahkam/ahkam-javanan/ravesh.aspx

12 of 12

Sekian dan Terima kasih