PENGHINAAN
Penghinaan kpd orang pribadi�(psl. 310 (1) KUHP)
(2) dg tulisan/gambar ditempel di tempat umum = 1 thn 4 bulan / denda Rp.4.500,- (pencemaran tertulis)
(3) tidak ada, bila demi kepentingan umum/bela diri.
Pasal 310 ayat (2) KUHP�( Pencemaran Tertulis )
Pasal 310 (3) KUHP�( Peniadaan tindak pidana )
Pasal 311 KUHP�( Fitnah)
( Psl. 310 ayat (1), (2) )
Pasal 312
Hakim memandang perlu utk menimbang keterangan Terdakwa, bahwa :
Pasal 313
Pasal 314 :
Pasal 314 KUHP
Penghinaan ringan (Psl.315)�( APC )
Pasal 316 KUHP
Pasal 317 KUHP�(pengaduan fitnah)
Pasal 318 KUHP�Persangkaan Palsu
Pasal 319 KUHP�
“Pengaduan pencemaran tertulis merupakan dasar utk penuntutan / pemidanaan karena penghinaan ringan “
Pasal 320 KUHP
Pasal 321 KUHP
KEJAHATAN �ASAL USUL PERKAWINAN
KEJAHATAN ASAL-USUL PERKAWINAN
PASAL 279 AYAT (1) KE-1 KUHP
(Perbuatan Melakukan Perkawinan Yang Mana Perkawinan Yang Telah Ada Menjadi Halangan Baginya Untuk Kawin Lagi)
PASAL 279 AYAT (1) KE-2 KUHP
PASAL 279 AYAT (2) KUHP�(Menyembunyikan Perkawinan Yang Telah Ada Kepada Pihak Lain)
PENGHINAAN
Penghinaan kpd orang pribadi�(psl. 310 (1) KUHP)
(2) dg tulisan/gambar ditempel di tempat umum = 1 thn 4 bulan / denda Rp.4.500,- (pencemaran tertulis)
(3) tidak ada, bila demi kepentingan umum/bela diri.
Pasal 310 ayat (2) KUHP�( Pencemaran Tertulis )
Pasal 310 (3) KUHP�( Peniadaan tindak pidana )
Pasal 311 KUHP�( Fitnah)
( Psl. 310 ayat (1), (2) )
Pasal 312
Hakim memandang perlu utk menimbang keterangan Terdakwa, bahwa :
Pasal 313
Pasal 314 :
Pasal 314 KUHP
Penghinaan ringan (Psl.315)�( APC )
Pasal 316 KUHP
Pasal 317 KUHP�(pengaduan fitnah)
Pasal 318 KUHP�Persangkaan Palsu
Pasal 319 KUHP�
“Pengaduan pencemaran tertulis merupakan dasar utk penuntutan / pemidanaan karena penghinaan ringan “
Pasal 320 KUHP
Pasal 321 KUHP
KEJAHATAN �ASAL USUL PERKAWINAN
KEJAHATAN ASAL-USUL PERKAWINAN
PASAL 279 AYAT (1) KE-1 KUHP
(Perbuatan Melakukan Perkawinan Yang Mana Perkawinan Yang Telah Ada Menjadi Halangan Baginya Untuk Kawin Lagi)
PASAL 279 AYAT (1) KE-2 KUHP
PASAL 279 AYAT (2) KUHP�(Menyembunyikan Perkawinan Yang Telah Ada Kepada Pihak Lain)