1 of 38

PENGHINAAN

2 of 38

Penghinaan kpd orang pribadi�(psl. 310 (1) KUHP)

  • Barang siapa
  • Sengaja
  • Menyerang nama baik / kehormatan
  • Dengan menuduh suatu hal
  • Yang maksud yang nyata spy agar tuduhan itu diketahui umum (pencemaran)
  • Sanksi : 9 bln / denda Rp.4.500,-

(2) dg tulisan/gambar ditempel di tempat umum = 1 thn 4 bulan / denda Rp.4.500,- (pencemaran tertulis)

(3) tidak ada, bila demi kepentingan umum/bela diri.

3 of 38

Pasal 310 ayat (2) KUHP�( Pencemaran Tertulis )

  • Unsur-unsur = ayat (1)
  • Dengan tulisan / gambar
  • Ditempel di tempat umum
  • Diancam pidana penjara 1 thn 4 bulan

4 of 38

Pasal 310 (3) KUHP�( Peniadaan tindak pidana )

  • Psl. 310 ayat (1)(2) tidak berlaku, bila :
    • Dilakukan demi kepentingan umum
    • Untuk pembelaan diri yang sangat diperlukan

5 of 38

Pasal 311 KUHP�( Fitnah)

  • Pencemaran / Pencemaran Tertulis

( Psl. 310 ayat (1), (2) )

  • Dlm hal dibolehkan utk membuktikan
    • Tidak membuktikan
    • Dan tuduhan bertentangan dg apa yg diketahui
  • Sanksi : 4 thn.

6 of 38

Pasal 312

  • Pembuktian diperbolehkan dalam hal :

Hakim memandang perlu utk menimbang keterangan Terdakwa, bahwa :

    • Demi kepentingan umum/ terpaksa / bela diri;
    • Seorang Pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.

7 of 38

Pasal 313

  • Pembuktian 312 tidak dibolehkan, jika :
    • Yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan
    • Dan pengaduan tidak ada.

Pasal 314 :

    • Jika tuduhan terbukti – fitnah tidak ada
    • Jika tuduhan bebas – terbukti ada fitnah

8 of 38

Pasal 314 KUHP

  1. Jika yang dihina dinyatakan bersalah atas hal yang didakwakan, maka > fitnah tidak ada ;
  2. Jika yang dihina dibebaskan dari dakwaan, maka hal yang dituduhkan tidak benar (ada fitnah) ;
  3. Jika thd penghinaan telah dimulai penuntutan, maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai penghinaan mendapat putusan menjadi tetap.

9 of 38

Penghinaan ringan (Psl.315)�( APC )

  • Penghinaan dengan sengaja
  • Tidak bersifat pencemaran / pencemaran tertulis
  • Dimuka umum dg lisan/tulisan, atau
  • Dimuka orang itu sendiri dg lisan/ perbuatan, atau
  • Dengan surat dikirim / diterimakan kpd nya
  • Sanksi : 4 bln 2 minggu / denda Rp.4.500,-
  • Yurisprudensi ( 4 : 1973, 1982, 1902, 1898 )

10 of 38

Pasal 316 KUHP

  • Penghinaan
  • Terhadap pegawai negeri
  • Yang sedang bertugas
  • Pidana ditambah 1/3
  • Yurisprudensi ( 2 : 1974, 1893 )

11 of 38

Pasal 317 KUHP�(pengaduan fitnah)

  • Barang siapa dengan sengaja
  • Mengajukan pengaduan/laporan palsu kepada penguasa
  • Tertulis / dituliskan
  • Mengenai seseorang, shg kehormatannya dicemarkan
  • Sanksi : 4 tahun + pencabutan hak-hak psl. 35 KUHP
  • Yurisprudensi : ( 9 : 1957, 1940, 1912, 1898, 1941, 1923, 1921, 1931, 1903 )

12 of 38

Pasal 318 KUHP�Persangkaan Palsu

  • Barangsiapa dengan suatu perbuatan
  • Dengan sengaja
  • Menimbulkan secara palsu thd seseorang
  • Bahwa ia melakukan suatu perbuatan pidana
  • Diancam pidana penjara 4 tahun + psl 35 no. 1 KUHP

13 of 38

Pasal 319 KUHP�

  • Penghinaan = delik aduan, kecuali ps.316 KUHP
  • Yurisprudensi 16 Juni 1953 :

“Pengaduan pencemaran tertulis merupakan dasar utk penuntutan / pemidanaan karena penghinaan ringan “

14 of 38

Pasal 320 KUHP

  • Barangsiapa menista / menista dengan tulisan
  • Terhadap seseorang yang sudah meninggal
  • Sanksi penjara 4 bln 2 minggu / denda Rp.4.500,-
  • Pengaduan oleh keluarga sedarah, semenda lurus-kesamping derajat kedua
  • Matriarkat dilakukan pengganti bapak.

15 of 38

Pasal 321 KUHP

  • Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan / menempelkan di muka umum
  • Tulisan / gambar
  • Yang isinya menghina / bagi yang sudah mati mencemarkan namanya
  • Dengan maksud spy diketahui umum
  • Diancam pidana penjara 1 bulan 2 minggu / denda Rp.4.500,-
  • Yurisprudensi : 7 Juni 1937

16 of 38

KEJAHATAN �ASAL USUL PERKAWINAN

17 of 38

KEJAHATAN ASAL-USUL PERKAWINAN

PASAL 279 AYAT (1) KE-1 KUHP

(Perbuatan Melakukan Perkawinan Yang Mana Perkawinan Yang Telah Ada Menjadi Halangan Baginya Untuk Kawin Lagi)

  1. Barang Siapa
  2. Melakukan Perkawinan
  3. Sedang Diketahuinya Bahwa Perkawinan Yang telah ada
  4. Menjadi Halangan Yang Sah Baginya Untuk Kawin Lagi.

18 of 38

PASAL 279 AYAT (1) KE-2 KUHP

  1. Barang Siapa
  2. Melakukan Perkawinan
  3. Sedang Diketahuinya Bahwa Perkawinan Yang Telah Ada dari Pihak yang Lain
  4. Menjadi Halangan Yang Sah Dari Pihak Lain itu Untuk Kawin Lagi

19 of 38

PASAL 279 AYAT (2) KUHP�(Menyembunyikan Perkawinan Yang Telah Ada Kepada Pihak Lain)

  1. Barang Siapa
  2. Melakukan Perkawinan
  3. Dengan cara menyembunyikan perkawinannya yang telah ada kepada pihak lain
  4. Yang diketahuinya bahwa perkawinan itu menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi.

20 of 38

PENGHINAAN

21 of 38

Penghinaan kpd orang pribadi�(psl. 310 (1) KUHP)

  • Barang siapa
  • Sengaja
  • Menyerang nama baik / kehormatan
  • Dengan menuduh suatu hal
  • Yang maksud yang nyata spy agar tuduhan itu diketahui umum (pencemaran)
  • Sanksi : 9 bln / denda Rp.4.500,-

(2) dg tulisan/gambar ditempel di tempat umum = 1 thn 4 bulan / denda Rp.4.500,- (pencemaran tertulis)

(3) tidak ada, bila demi kepentingan umum/bela diri.

22 of 38

Pasal 310 ayat (2) KUHP�( Pencemaran Tertulis )

  • Unsur-unsur = ayat (1)
  • Dengan tulisan / gambar
  • Ditempel di tempat umum
  • Diancam pidana penjara 1 thn 4 bulan

23 of 38

Pasal 310 (3) KUHP�( Peniadaan tindak pidana )

  • Psl. 310 ayat (1)(2) tidak berlaku, bila :
    • Dilakukan demi kepentingan umum
    • Untuk pembelaan diri yang sangat diperlukan

24 of 38

Pasal 311 KUHP�( Fitnah)

  • Pencemaran / Pencemaran Tertulis

( Psl. 310 ayat (1), (2) )

  • Dlm hal dibolehkan utk membuktikan
    • Tidak membuktikan
    • Dan tuduhan bertentangan dg apa yg diketahui
  • Sanksi : 4 thn.

25 of 38

Pasal 312

  • Pembuktian diperbolehkan dalam hal :

Hakim memandang perlu utk menimbang keterangan Terdakwa, bahwa :

    • Demi kepentingan umum/ terpaksa / bela diri;
    • Seorang Pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.

26 of 38

Pasal 313

  • Pembuktian 312 tidak dibolehkan, jika :
    • Yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan
    • Dan pengaduan tidak ada.

Pasal 314 :

    • Jika tuduhan terbukti – fitnah tidak ada
    • Jika tuduhan bebas – terbukti ada fitnah

27 of 38

Pasal 314 KUHP

  1. Jika yang dihina dinyatakan bersalah atas hal yang didakwakan, maka > fitnah tidak ada ;
  2. Jika yang dihina dibebaskan dari dakwaan, maka hal yang dituduhkan tidak benar (ada fitnah) ;
  3. Jika thd penghinaan telah dimulai penuntutan, maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai penghinaan mendapat putusan menjadi tetap.

28 of 38

Penghinaan ringan (Psl.315)�( APC )

  • Penghinaan dengan sengaja
  • Tidak bersifat pencemaran / pencemaran tertulis
  • Dimuka umum dg lisan/tulisan, atau
  • Dimuka orang itu sendiri dg lisan/ perbuatan, atau
  • Dengan surat dikirim / diterimakan kpd nya
  • Sanksi : 4 bln 2 minggu / denda Rp.4.500,-
  • Yurisprudensi ( 4 : 1973, 1982, 1902, 1898 )

29 of 38

Pasal 316 KUHP

  • Penghinaan
  • Terhadap pegawai negeri
  • Yang sedang bertugas
  • Pidana ditambah 1/3
  • Yurisprudensi ( 2 : 1974, 1893 )

30 of 38

Pasal 317 KUHP�(pengaduan fitnah)

  • Barang siapa dengan sengaja
  • Mengajukan pengaduan/laporan palsu kepada penguasa
  • Tertulis / dituliskan
  • Mengenai seseorang, shg kehormatannya dicemarkan
  • Sanksi : 4 tahun + pencabutan hak-hak psl. 35 KUHP
  • Yurisprudensi : ( 9 : 1957, 1940, 1912, 1898, 1941, 1923, 1921, 1931, 1903 )

31 of 38

Pasal 318 KUHP�Persangkaan Palsu

  • Barangsiapa dengan suatu perbuatan
  • Dengan sengaja
  • Menimbulkan secara palsu thd seseorang
  • Bahwa ia melakukan suatu perbuatan pidana
  • Diancam pidana penjara 4 tahun + psl 35 no. 1 KUHP

32 of 38

Pasal 319 KUHP�

  • Penghinaan = delik aduan, kecuali ps.316 KUHP
  • Yurisprudensi 16 Juni 1953 :

“Pengaduan pencemaran tertulis merupakan dasar utk penuntutan / pemidanaan karena penghinaan ringan “

33 of 38

Pasal 320 KUHP

  • Barangsiapa menista / menista dengan tulisan
  • Terhadap seseorang yang sudah meninggal
  • Sanksi penjara 4 bln 2 minggu / denda Rp.4.500,-
  • Pengaduan oleh keluarga sedarah, semenda lurus-kesamping derajat kedua
  • Matriarkat dilakukan pengganti bapak.

34 of 38

Pasal 321 KUHP

  • Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan / menempelkan di muka umum
  • Tulisan / gambar
  • Yang isinya menghina / bagi yang sudah mati mencemarkan namanya
  • Dengan maksud spy diketahui umum
  • Diancam pidana penjara 1 bulan 2 minggu / denda Rp.4.500,-
  • Yurisprudensi : 7 Juni 1937

35 of 38

KEJAHATAN �ASAL USUL PERKAWINAN

36 of 38

KEJAHATAN ASAL-USUL PERKAWINAN

PASAL 279 AYAT (1) KE-1 KUHP

(Perbuatan Melakukan Perkawinan Yang Mana Perkawinan Yang Telah Ada Menjadi Halangan Baginya Untuk Kawin Lagi)

  1. Barang Siapa
  2. Melakukan Perkawinan
  3. Sedang Diketahuinya Bahwa Perkawinan Yang telah ada
  4. Menjadi Halangan Yang Sah Baginya Untuk Kawin Lagi.

37 of 38

PASAL 279 AYAT (1) KE-2 KUHP

  1. Barang Siapa
  2. Melakukan Perkawinan
  3. Sedang Diketahuinya Bahwa Perkawinan Yang Telah Ada dari Pihak yang Lain
  4. Menjadi Halangan Yang Sah Dari Pihak Lain itu Untuk Kawin Lagi

38 of 38

PASAL 279 AYAT (2) KUHP�(Menyembunyikan Perkawinan Yang Telah Ada Kepada Pihak Lain)

  1. Barang Siapa
  2. Melakukan Perkawinan
  3. Dengan cara menyembunyikan perkawinannya yang telah ada kepada pihak lain
  4. Yang diketahuinya bahwa perkawinan itu menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi.