1 of 39

KEKUASAAN LEGISLATIF

Bidang Studi Hukum Tata Negara FHUI

2 of 39

Pertanyaan:

a. Apa yang dimaksud dengan legislatif?

b. Apa saja fungsi lembaga legislatif?

c. Lembaga mana saja yang termasuk dalam kekuasaan legislatif?

3 of 39

Kekuasaan Legislatif

  • Lembaga Pemegang Kekuasaan legislatif merupakan lembaga yang dipilih (elected) dan disetujui oleh warga baik secara langsung atau tidak langsung, atau ditunjuk (appointed), yang berwenang membuat UU dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara.
  • Kekuasaan Legislatif berhubungan dengan penyerahan kekuasaan dari rakyat kepada para penguasa

4 of 39

Sumber Kekuasaan Legislatif

Thomas Hobbes: Leviathan (1651)

  • Terjadi penyerahan hak dari masyarakat kepada yang mewakili (penguasa)
  • Terjadi karena setiap orang dalam keadaan alami menginginkan adanya jaminan keamanan terhadap hidupnya
  • Setelah masing-masing individu memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak kepada seseorang/majelis dimana hal tersebut memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu, maka terbentuklah negara.

5 of 39

Leviathan or The Matter, Forme and Power of a Common Wealth Ecclesiasticall and Civil — biasanya disebut Leviathan saja — adalah buku yang ditulis oleh Thomas Hobbes (1588-1679) dan diterbitkan pada tahun 1651.

  • Judulnya berasal dari monster Leviathan dalam kitab suci.
  • Buku ini merupakan salah satu karya klasik yang terkenal dan sejajar dengan The Prince karya Machiavelli.
  • Leviathan ditulis pada masa Perang Saudara Inggris (1642–1651). Buku ini berbicara tentang struktur masyarakat, pemerintahan resmi, dan kontrak sosial.[1] 
  • Hobbes mendukung kontrak sosial dan kekuasaan oleh penguasa yang absolut.
  • Hobbes menulis bahwa kekacauan atau perang saudara hanya bisa dihindari dengan mendirikan pemerintahan pusat yang kuat.

6 of 39

Sumber...cont’d�John Locke: Two Treatises of Government (1690)

    • Individu setuju untuk membuat negara
    • Timbal balik kepada masyarakat
    • Tanggungjawab penguasa dalam keamanan dan kebaikan bersama
    • Setelah hak diserahkan, kedaulatan berada di tangan yang mewakili
    • Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan tertinggi
    • Penguasa bertindak sesuai dengan peraturan yang dibuat legislatif

7 of 39

  • Memisahkan kekuasaan dalam tiap-tiap negara dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif
  • Kekuasaan legislatif merupakan lembaga yang dipilih dan disetujui oleh warga (chosen and appointed), berwenang membuat UU dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara
  • Anggota legislatif dipilih oleh rakyat dalam waktu tertentu dan jika waktu berakhir maka mereka tidak dapat berpartisipasi lagi kecuali jika dipilih kembali atau jika dikumpulkan oleh eksekutif.

8 of 39

Sumber...cont’d

Jean-Jacques Rousseau: The Social Contract (1762)

Kekuasaan yang diserahkan adalah untuk kepentingan bersama

Rakyat pemegang kedaulatan tertinggi

Pemerintah harus berkorban untuk rakyat bukan sebaliknya

Rousseau menginginkan rakyat secara keseluruhan dan bersama-bersama merumuskan dan merundingkan secara langsung masalah kenegaraan dan politik.

9 of 39

  • Inti dari teori Kontrak Sosial Rousseau adalah masing-masing individu melimpahkan segala hak perorangannya kepada komunitas sebagai satu keutuhan. Dengan itu, segala hak alamiah, termasuk kebebasan penuh untuk berbuat sekehendak hati seseorang pindah ke komunitas, atau dengan kata lain, kehidupan bersama dengan sendirinya menuntut kebebasan masing-masing orang dibatasi demi hak dan kebebasan orang lain yang sama besarnya, juga oleh tuntutan kehidupan bersama. Hal ini berarti bahwa kebebasan seseorang akan dibatasi oleh kebebasan orang lain.
  • Dalam teori ini dipahami, bahwa para anggota dari berbagai kelompok sosial-keagamaan yang berbeda, merelakan diri mereka untuk berinteraksi, akan tetapi mereka tetap loyal terhadap agama mereka.

  • Dalam lanskap Negara Indonesia yang memiliki berbagai macam agama, common value untuk dijadikan kontrak sosial dan menjadi acuan bersama adalah Pancasila, sebab nilai-nilai Pancasila menyangkut kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Dengan pemahaman ini, masa depan umat beragama akan menjadi “terang dan bersinar” karena tidak ada tindakan diskriminatif.

10 of 39

Sumber...cont’d

Baron de Montesquieu, L’Esprit des Lois, atau The Spirit of Laws (1748)

  • Memisahkan 3 (tiga) jenis kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudisial
  • Kekuasaan legislatif: membuat UU, dan mengubah atau menghapus UU
  • Seharusnya kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh seluruh rakyat, akan tetapi itu tidak mungkin dilaksanakan pada negara yang wilayahnya luas, bahkan akan banyak ditemui kesulitan jika dilakukan di negara yang wilayahnya dianggap kecil sekalipun; hal tersebut menyebabkan rakyat harus diwakili (demokrasi perwakilan)
  • Kamar dalam parlemen tidak hanya berisikan wakil rakyat yang dipilih berdasarkan pembagian wilayah tertentu, tetapi juga berisikan para bangsawan

11 of 39

  • Legislasi 🡪 legislation (perundang-undangan)
  • To legislate 🡪 membuat undang-undang
  • Legislature 🡪lembaga pembuat UU

K.C. Wheare: PARLIAMENTS AND CONGRESSES and other similar assemblies are commonly called ‘legislatures’

Arend Lijphart: “…the bicameral legislatures as a whole is usually called Congress in presidential systems…and Parliament in parliamentary systems of government. However the term “parliament“ is also often used generically as a synonym for “legislature.”….”

  • Representative assembly

Istilah

12 of 39

  • Di sejumlah negara, lembaga perwakilan dinamakan parliament� yang diambil dari bahasa Prancis parler�, yang artinya berbicara, karena bagaimanapun itulah tujuan dari setiap anggota parlemen

  • Hampir 40% nama parlemen di dunia ditujukan dengan istilah yang berarti pertemuan� atau majelis seperti congress, Diet (Jepang), Knesset (Israel), Skupstina (di beberapa negara Balkan), Majlis (di banyak negara Arab).

13 of 39

  • Carl J. Friedrich (Constitutional Government and Democracy: Theory and Practice in Europe and America): Representative assemblies dan deliberative assemblies

Fungsi representative: mewakili rakyat, konstituen secara formal dan politis

Fungsi deliberative:

Membahas masalah, pemecahan masalah, pengawasan terhadap fiskal dan administrasi

Fungsi Parlemen

14 of 39

Fungsi Parlemen

  • Yves Money dan Andrew Knapp (Government and Politics in Western Europe: Britain, France, and Germany) :

Fungsi parlemen yaitu: perwakilan (representation), mengambil keputusan (decision), dan kontrol terhadap eksekutif (control over executive).

15 of 39

  • Jimly Asshiddiqie (Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II), yang mengemukakan 3 fungsi dari cabang kekuasaan legislatif, yaitu fungsi pengaturan (legislasi), fungsi pengawasan (control), dan fungsi perwakilan (representasi).
  • Rod Hague dan Martin Harrop (Comparative Government and Politics An Introduction), yang mengemukakan bahwa fungsi utama modern legislatures adalah: “representation, deliberation and legislation. Other functions, crucial to some but not all parliaments, are: making governments (in parliamentary systems only), authorizing expenditure and scrutinizing the executive.”

16 of 39

  • Representasi Formal
  • Representasi Substantif

Fungsi Representasi

17 of 39

Jimly Asshiddiqie, pelaksanaan fungsi legislasi dalam pembentukan UU menyangkut 4 (empat) bentuk kegiatan:

  • Prakarsa pembuatan undang-undang (legislative initiation);
  • Pembahasan rancangan undang-undang (law making process);
  • Persetujuan atas pengesahan rancangan undang-undang (law enactment approval);
  • Pemberian persetujuan pengikatan atau ratifikasi atas perjanjian atau persetujuan internasional dan dokumen-dokumen hukum yang mengikat lainnya (Binding decision making on international agreement and treaties or other legal binding documents).

Fungsi Legislasi

18 of 39

Jimly Asshiddiqie, tentang fungsi pengawasan (control), yaitu:

  • Pengawasan atas penentuan kebijakan (control of policy making);
  • Pengawasan atas pelaksanaan kebijakan (control of policy executing);
  • Pengawasan atas penganggaran dan belanja negara (control of budgeting);
  • Pengawasan atas pelaksanaan anggaran dan belanja negara (control of budget implementation);
  • Pengawasan atas kinerja pemerintahan (control of government performances);
  • Pengawasan terhadap pengangkatan pejabat publik (control of political appointment of public officials) dalam bentuk persetujuan atau penolakan, atau pun dalam bentuk pemberian pertimbangan oleh DPR.

Fungsi Pengawasan

19 of 39

Awal mula lahirnya Parlemen��Parlemen Inggris bisa dikatakan sebagai parlemen tertua di dunia. Awal kelahiran parlemen di Inggris bukanlah karena gagasan akan cita-cita demokrasi, melainkan karena adanya sistem monarki (kekuasaan sepenuhnya di tangan raja)��- Parlemen Inggris bermula dari dibentuknya House of Lords oleh Raja Inggris yang terdiri dari para Lord (bangsawan, tuan tanah) dan para pemuka gereja, yang menjadi tempat bagi raja untuk meminta nasehat, petunjuk, terutama dalam hal pemungutan pajak. Lembaga tersebut kemudian menjadi permanen dan menjadi seperti sekarang.�- Karena rakyat senantiasa menjadi korban pajak, maka mereka meminta kepada House of Lords agar wakil mereka juga dimintai nasehat saat House of Lords membahas masalah pajak dan anggaran belanja. Rakyat makin diperhitungkan sehingga memunculkan lembaga baru yang saat ini bernama House of Commons. ��Terbentuknya kedua lembaga tersebut mendasari sistem dua kamar pada parlemen, dimana semula berasal dari keinginan untuk memberikan kesempatan bagi para bangsawan dan rakyat agar keduanya terwakili.�

20 of 39

Dari 196 negara di dunia, 76 negara menggunakan sistem bikameral, sedangkan 120 negara lainnya menggunakan sistem unikameral

Berdasarkan beberapa konstitusi negara di dunia, diketahui pula bahwa LPR dapat memiliki 3 kamar (tricameralism), bahkan lebih (multicameralism).

  • Republik Cina Taiwan berdasarkan UUD tahun 1946 memiliki 3 kamar (sebelum tahun 1994), demikian juga Konstitusi Republik Afrika Selatan Tahun 1983
  • Konstitusi Republik Federal Sosialis Yugoslavia tahun 1963 terdiri dari 5 kamar.

Sistem Parlemen

21 of 39

  1. Memiliki fungsi-fungsi tersendiri, sesuai dengan fungsi parlemen.
  2. Memiliki anggota tersendiri, yang merupakan wakil rakyat dengan kategori dan metode seleksi tertentu
  3. Memiliki struktur kelembagaan tersendiri dan aturan-aturan tersendiri tentang prosedur dalam lembaga tersebut

Pengertian/ Kriteria Kamar/Majelis

22 of 39

  • Hampir semua negara federal memiliki dua majelis;
  • Negara-negara kesatuan terbagi seimbang, sebagian memilih unikameral dan sebagian lagi bikameral;
  • Sebagian besar negara dengan jumlah penduduk yang besar memiliki dua majelis:
  • demikian pula sebagian besar negara yang memiliki wilayah luas memiliki dua majelis.

Pola Pengorganisasian Parlemen

23 of 39

  1. Luas wilayah negara
  2. Jumlah populasi
  3. Bentuk negara

Alasan Penggunaan Sebuah Sistem

24 of 39

Perbandingan Sistem Perwakilan dalam Bentangan Dunia

Map of unicameral and bicameral parliaments around the world.

██ unicameral, ██ bicameral and  ██ neither.

25 of 39

Teori Sistem Bikameral

26 of 39

Arend lijphart

  • Klasifikasi sistem bikameral berdasarkan kewenangan formal, metode seleksi dan kategori warga negara yang diwakili oleh para anggota kamar
  • Strong
  • Medium strong
  • Weak (soft)

27 of 39

Giovani Sartori dan George Tsebelis

Klasifikasi berdasarkan kewenangan formal

  1. Perfect (kewenangan setara)
  2. Strong (kewenangan hampir setara)
  3. Weak (kewenangan sangat tidak setara)

28 of 39

  • Pemilihan: France, India, Indonesia
  • Pengangkatan: India, Mesir, Malaysia
  • Pergantian antar waktu: Indonesia

Pengisian Jabatan Parlemen

29 of 39

Semi presidensil

Parlementer

Presidensil

Relasi Fungsi Legislasi dan Sistem Pemerintahan

30 of 39

Fungsi Legislasi dalam Sistem Parlementer

Eksekutif dan legislatif tidak terpisah secara tegas

Fungsi legislasi di dua kekuasaan

Eksekutif dominan dalam pengajuan ruu, tidak ada deadlock

31 of 39

Fungsi Legislasi dalam Sistem Presidensil

Pemisahan yg tegas antara eksekutif dan legislatif

Kekuasaan legislasi ada di lembaga legislatif, pengajuan rancangan uu dapat dilakukan o eksekutif

Eksekutif bisa veto

32 of 39

Fungsi Legislasi dalam Sistem Semi Presidensil

Power sharing antara presiden dan perdana menteri

Fungsi legislasi dominan di eksekutif, bahkan eksekutif dapat mengadakan referendum u prsetujuan

Ruu dari eksekutif harus diprioritaskan

33 of 39

Parlementer

Presidensial

Semi-Presidensial

Tidak ada pemisahan tegas

Pemisahan secara tegas

Power sharing

Fungsi legislasi di dua kekuasaan

Fungsi legislasi di Lembaga legislative, eksekutif hanya dapat mengajukan ruu

Fungsi legislasi dominan di eksekutif, bahkan eksekutif dapat melakukan referendum

Eksekutif dominan dalam mangejukan ruu

Eksekutif bs veto

Ruu dr eksekutif diprioritaskan

34 of 39

Fungsi Legislasi di Beberapa Negara

35 of 39

Amerika Serikat

Bicameral: Senate dan House of Representative

Fungsi legislasi hanya ada di parlemen, eksekutif tidak ikut serta kecuali dengan veto

Sistem pemerintahan presidensil

36 of 39

Venezuela

Unicameral: National Assembly

Fungsi legislasi hanya ada di parlemen, eksekutif tidak ikut serta kecuali dengan veto

Sistem pemerintahan presidensil

37 of 39

  • Korea Selatan

Unicameral: National Assembly

Fungsi legislasi hanya ada di parlemen, eksekutif dapat mengajukan rancangan undang-undang

Sistem pemerintahan presidensil

38 of 39

Lembaga Perwakilan Rakyat di Indonesia

  • Setelah mengalami empat kali amandemen UUD 1945, lembaga perwakilan rakyat di Indonesia terdiri dari DPR dan DPD yang anggotanya dipilih melalui Pemilu dan MPR yang anggotanya terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD

39 of 39

Bicameral or Tricameral?

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang (Pasal 2 (1)) UUD NRI 1945;
  • Joint Session or Permanent Institution?
  • Perbedaan antara MPR-RI dan US Congress

🡪 dalam hal pelaksanaan kewenangan, keduanya memiliki banyak perbedaan