Pancasila Sebagai Dasar Negara
Capaian Pembelajaran Bab Ini
Diharapkan mahasiswa dapat menguasai kompetensi sebagai berikut:
Sebagaimana kalian ketahui bahwa Pancasila sebagai dasar negara yang autentik tertulis dalam Pembukaan UUD 1945
Table of contents
01
02
03
Konsep, Tujuan dan Urgensi Dasar Negara
Kajian Pancasila sebagai Dasar Negara
Yudiris, Historis, Sosiologis dan Politis Pancasila sebagai Dasar Negara
Konsep, Tujuan dan Urgensi Dasar Negara
01
Apakah kalian pernah mendengar istilah Homo Faber, Homo Socius, Homo Economicus, dan istilah Zoon Politicon?
Apakah itu Negara?
Menurut Diponolo (1975: 23-25) negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu
Diponolo menyimpulkan 3 (tiga) unsur yang menjadi syarat mutlak bagi adanya negara yaitu: 1) Unsur tempat, atau daerah, wilayah atau territoir 2) Unsur manusia, atau umat (baca: masyarakat), rakyat atau bangsa 3) Unsur organisasi, atau tata kerjasama, atau tata pemerintahan.
Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk Republik�(Pasal 1 UUD Negara Republik Indonesia 1945)
Tujuan Negara
Secara teoretik, ada beberapa tujuan negara diantaranya dapat digambarkan secara skematik sebagai berikut.
Cara untuk Mewujudkan Tujuan Negara
berpandangan bahwa kesejahteraan dan kebahagiaan manusia hanya dapat diwujudkan melalui politik dan sistem ekonomi terpimpin/totaliter
berpendapat bahwa kesejahteraan dan kebahagiaan harus dicapai dengan politik dan sistem ekonomi liberal melalui persaingan bebas
Aliran Liberal Individualis
Aliran Kolektivis/Sosialis
Perbandingan Tujuan Negara
Amerika Serikat | Indonesia | India |
“... In order to form a more perfect union, establish justice, insure domestic tranquillity, provide for the common defence, promote the welfare and secure the blessings of liberty to ourselves and to our posterity | Cita-cita negara (alinea ke2):
Tujuan negara (alinea ke4):
| “… to constitute India into a sovereign democratic state and to secure to all its citizens: justice, social, economic and political; liberty of thought, expression, belief, faith and worship; equality of status and of opportunity, and to promote among them all fraternity assuring the dignity of the individual and unity of the nation,” |
Oleh karena itu, pendekatan Bangsa Indonesia dalam mewujudkan tujuan negara adalah
Pendekatan Kesejahteraan
Pendekatan Keamanan
Urgensi Dasar Negara
Secara etimologis, istilah dasar negara maknanya identik dengan istilah grundnorm (norma dasar), rechtsidee (cita hukum), staatsidee (cita negara), philosophische grondslag (dasar filsafat negara).
Secara teoretik, istilah dasar negara, mengacu kepada pendapat Hans Kelsen, disebut a basic norm atau Grundnorm (Kelsen, 1970: 8). Norma dasar ini merupakan norma tertinggi yang mendasari kesatuan-kesatuan system norma dalam masyarakat yang teratur termasuk di dalamnya negara yang sifatnya tidak berubah
Kajian Pancasila sebagai Dasar Negara
02
benarkah Pancasila itu diperlukan sebagai dasar negara? Apa buktinya jika Pancasila itu perlu dijadikan dasar negara Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita akan mulai dari analogi terlebih dahulu. Apakah Anda mempunyai kendaraan?
Oleh karena itu, Pancasila merupakan pandangan hidup dan kepribadian bangsa yang nilai-nilainya bersifat nasional yang mendasari kebudayaan bangsa, maka nilai-nilai tersebut merupakan perwujudan dari aspirasi (cita-cita hidup bangsa) (Muzayin, 1992: 16).
Pancasila sebagai dasar negara menaungi dan memberikan gambaran yang jelas tentang peraturan tersebut berlaku untuk semua tanpa ada perlakuan diskriminatif bagi siapapun.
Oleh karena itulah, Pancasila memberikan arah tentang hukum harus menciptakan keadaan negara yang lebih baik dengan berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan
Bagaimana dengan Pemerintah?
Sebagai penyelenggara negara, mereka seharusnya lebih mengerti dan memahami dalam pengaktualisasian nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kenegaraan. Mereka harus menjadi panutan bagi warga negara yang lain, agar masyarakat luas meyakini bahwa Pancasila ituhadir dalam setiap hembusan nafas bangsa ini.
Sumber Yudiris, Historis, Sosiologis dan Politis Pancasila sebagai Dasar Negara
03
Secara yudiris ketatanegaraan, Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang kelahirannya ditempa dalam proses kebangsaan Indonesia
Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara
Secara Historis, dalam pidato 1 Juni 1945, Soekarno menyebut dasar negara dengan menggunakan bahasa Belanda, Philosophische grondslag bagi Indonesia merdeka. Philosophische grondslag itulah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka. Soekarno juga menyebut dasar negara dengan istilah ‘Weltanschauung’ atau pandangan dunia
Sumber Sosiologis
sebagai sumber etika dan spiritualitas (yang bersifat vertical transcendental) dianggap penting sebagai fundamental etika kehidupan bernegara
yang bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat-sifat sosial (bersifat horizontal) dianggap penting sebagai fundamental etika-politik kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia
harus mengakar kuat dalam lingkungan pergaulan kebangsaan yang lebih dekat sebelum menjangkau pergaulan dunia yang lebih jauh
Religiusitas
Nilai Kemanusiaan Universal
Nilai Etis Kemanusiaan
Sumber Sosiologis
Dalam prinsip musyawarahmufakat, keputusan tidak didikte oleh golongan mayoritas atau kekuatan minoritas elit politik dan pengusaha, tetapi dipimpin oleh hikmat/ kebijaksanaan yang memuliakan daya-daya rasionalitas deliberatif dan kearifan setiap warga tanpa pandang bulu.
menurut Pancasila, yang dikehendaki adalah keseimbangan antara peran manusia sebagai makhluk individu dan peran manusia sebagai makhluk sosial, juga antara pemenuhan hak sipil, politik dengan hak ekonomi, sosial dan budaya.
Kedaulatan Rakyat
Keadilan Sosial
Pancasila menjadi landasan etik dalam kehidupan politik bangsa Indonesia. Selain itu, bagi warga negara yang berkiprah dalam suprastruktur politik (sektor pemerintah), yaitu lembaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, Pancasila merupakan norma hukum dalam memformulasikan dan mengimplementasikan kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Dengan demikian, diharapkan akan terwujud clean government dan good governance demi terwujudnya masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan masyarakat yang makmur dalam keadilan