1 of 28

Pancasila Sebagai Dasar Negara

2 of 28

Capaian Pembelajaran Bab Ini

Diharapkan mahasiswa dapat menguasai kompetensi sebagai berikut:

  • Berkomitmen menjalankan ajaran agama dalam konteks Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  • Sadar dan berkomitmen melaksanakan Pancasia, UUD 1945 dan ketentuan hukum dibawahnya sebagai wujud kecintaannya pada tanah air
  • Bertanggung jawab atas keputusan yang diambil berdasarkan pada prinsip musyawarah dan mufakat
  • Berkontribusi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, berperan serta dalam pergaulan dunia dengan menjunjung tinggi penegakkan morak dan hukum
  • Mengidentifikasi dalam mengevaluasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan negara baik yang bersifat idealis maupun praktis-pragmatis dalam persperktif pancasila

3 of 28

Sebagaimana kalian ketahui bahwa Pancasila sebagai dasar negara yang autentik tertulis dalam Pembukaan UUD 1945

4 of 28

Table of contents

01

02

03

Konsep, Tujuan dan Urgensi Dasar Negara

Kajian Pancasila sebagai Dasar Negara

Yudiris, Historis, Sosiologis dan Politis Pancasila sebagai Dasar Negara

5 of 28

Konsep, Tujuan dan Urgensi Dasar Negara

01

6 of 28

Apakah kalian pernah mendengar istilah Homo Faber, Homo Socius, Homo Economicus, dan istilah Zoon Politicon?

7 of 28

Apakah itu Negara?

  • Aristoteles: Negara (polis) ialah” persekutuan daripada keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya”.
  • Jean Bodin: Negara itu adalah “suatu persekutuan daripada keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat”.
  • Hugo de Groot/Grotius: Negara merupakan “suatu persekutuan yang sempurna daripada orang-orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum”. •

Menurut Diponolo (1975: 23-25) negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu

Diponolo menyimpulkan 3 (tiga) unsur yang menjadi syarat mutlak bagi adanya negara yaitu: 1) Unsur tempat, atau daerah, wilayah atau territoir 2) Unsur manusia, atau umat (baca: masyarakat), rakyat atau bangsa 3) Unsur organisasi, atau tata kerjasama, atau tata pemerintahan.

8 of 28

Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk Republik�(Pasal 1 UUD Negara Republik Indonesia 1945)

9 of 28

Tujuan Negara

Secara teoretik, ada beberapa tujuan negara diantaranya dapat digambarkan secara skematik sebagai berikut.

  1. Kekuatan dan kebesaran/keangungan sebagai tujuan negara
  2. Kemerdekaan sebagai tujuan negara
  3. Kesejahteraan dan kebahagiaan hidup sebagai tujuan negara
  4. Kepastian hidup, keamanan dan ketertiban sebagai tujuan negara
  5. Keadilan sebagai tujuan negara

10 of 28

Cara untuk Mewujudkan Tujuan Negara

berpandangan bahwa kesejahteraan dan kebahagiaan manusia hanya dapat diwujudkan melalui politik dan sistem ekonomi terpimpin/totaliter

berpendapat bahwa kesejahteraan dan kebahagiaan harus dicapai dengan politik dan sistem ekonomi liberal melalui persaingan bebas

Aliran Liberal Individualis

Aliran Kolektivis/Sosialis

11 of 28

Perbandingan Tujuan Negara

Amerika Serikat

Indonesia

India

“... In order to form a more perfect union, establish justice, insure domestic tranquillity, provide for the common defence, promote the welfare and secure the blessings of liberty to ourselves and to our posterity

Cita-cita negara (alinea ke2):

  1. merdeka,
  2. bersatu,
  3. berdaulat,
  4. adil, dan
  5. Makmur

Tujuan negara (alinea ke4):

  1. melindungi segenap bangsa,
  2. melindungi segenap tumpah darah,
  3. memajukan kesejahteraan umum,
  4. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
  5. ikut serta melaksanakan ketertiban dunia

“… to constitute India into a sovereign democratic state and to secure to all its citizens: justice, social, economic and political; liberty of thought, expression, belief, faith and worship; equality of status and of opportunity, and to promote among them all fraternity assuring the dignity of the individual and unity of the nation,”

12 of 28

Oleh karena itu, pendekatan Bangsa Indonesia dalam mewujudkan tujuan negara adalah

Pendekatan Kesejahteraan

Pendekatan Keamanan

13 of 28

Urgensi Dasar Negara

Secara etimologis, istilah dasar negara maknanya identik dengan istilah grundnorm (norma dasar), rechtsidee (cita hukum), staatsidee (cita negara), philosophische grondslag (dasar filsafat negara).

Secara teoretik, istilah dasar negara, mengacu kepada pendapat Hans Kelsen, disebut a basic norm atau Grundnorm (Kelsen, 1970: 8). Norma dasar ini merupakan norma tertinggi yang mendasari kesatuan-kesatuan system norma dalam masyarakat yang teratur termasuk di dalamnya negara yang sifatnya tidak berubah

14 of 28

15 of 28

Kajian Pancasila sebagai Dasar Negara

02

16 of 28

benarkah Pancasila itu diperlukan sebagai dasar negara? Apa buktinya jika Pancasila itu perlu dijadikan dasar negara Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita akan mulai dari analogi terlebih dahulu. Apakah Anda mempunyai kendaraan?

17 of 28

Oleh karena itu, Pancasila merupakan pandangan hidup dan kepribadian bangsa yang nilai-nilainya bersifat nasional yang mendasari kebudayaan bangsa, maka nilai-nilai tersebut merupakan perwujudan dari aspirasi (cita-cita hidup bangsa) (Muzayin, 1992: 16).

18 of 28

Pancasila sebagai dasar negara menaungi dan memberikan gambaran yang jelas tentang peraturan tersebut berlaku untuk semua tanpa ada perlakuan diskriminatif bagi siapapun.

Oleh karena itulah, Pancasila memberikan arah tentang hukum harus menciptakan keadaan negara yang lebih baik dengan berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan

19 of 28

Bagaimana dengan Pemerintah?

Sebagai penyelenggara negara, mereka seharusnya lebih mengerti dan memahami dalam pengaktualisasian nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kenegaraan. Mereka harus menjadi panutan bagi warga negara yang lain, agar masyarakat luas meyakini bahwa Pancasila ituhadir dalam setiap hembusan nafas bangsa ini.

20 of 28

Sumber Yudiris, Historis, Sosiologis dan Politis Pancasila sebagai Dasar Negara

03

21 of 28

Secara yudiris ketatanegaraan, Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang kelahirannya ditempa dalam proses kebangsaan Indonesia

22 of 28

Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara

23 of 28

Secara Historis, dalam pidato 1 Juni 1945, Soekarno menyebut dasar negara dengan menggunakan bahasa Belanda, Philosophische grondslag bagi Indonesia merdeka. Philosophische grondslag itulah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka. Soekarno juga menyebut dasar negara dengan istilah ‘Weltanschauung’ atau pandangan dunia

24 of 28

Sumber Sosiologis

sebagai sumber etika dan spiritualitas (yang bersifat vertical transcendental) dianggap penting sebagai fundamental etika kehidupan bernegara

yang bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat-sifat sosial (bersifat horizontal) dianggap penting sebagai fundamental etika-politik kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia

harus mengakar kuat dalam lingkungan pergaulan kebangsaan yang lebih dekat sebelum menjangkau pergaulan dunia yang lebih jauh

Religiusitas

Nilai Kemanusiaan Universal

Nilai Etis Kemanusiaan

25 of 28

Sumber Sosiologis

Dalam prinsip musyawarahmufakat, keputusan tidak didikte oleh golongan mayoritas atau kekuatan minoritas elit politik dan pengusaha, tetapi dipimpin oleh hikmat/ kebijaksanaan yang memuliakan daya-daya rasionalitas deliberatif dan kearifan setiap warga tanpa pandang bulu.

menurut Pancasila, yang dikehendaki adalah keseimbangan antara peran manusia sebagai makhluk individu dan peran manusia sebagai makhluk sosial, juga antara pemenuhan hak sipil, politik dengan hak ekonomi, sosial dan budaya.

Kedaulatan Rakyat

Keadilan Sosial

26 of 28

Pancasila menjadi landasan etik dalam kehidupan politik bangsa Indonesia. Selain itu, bagi warga negara yang berkiprah dalam suprastruktur politik (sektor pemerintah), yaitu lembaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, Pancasila merupakan norma hukum dalam memformulasikan dan mengimplementasikan kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

27 of 28

Dengan demikian, diharapkan akan terwujud clean government dan good governance demi terwujudnya masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan masyarakat yang makmur dalam keadilan

28 of 28

Thanks!

DO YOU HAVE ANY QUESTIONS?

CREDITS: This presentation template was created by Slidesgo, and includes icons by Flaticon, and infographics & images by Freepik