1 of 14

KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA

2 of 14

Dasar Hukum

  • Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
  • Perka BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
  • Perka BKN Nomor 4 Tahun 2025 Periodesasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

3 of 14

Persyaratan kenaikan pangkat JF Guru

  • PAK Konversi Kinerja
  • PAK Integrasi
  • PAK sesuai SK Pangkat terakhir
  • SK Pangkat Terakhir
  • SK CPNS (apabila usulan Kenaikan pangkat pertama kali)
  • SK PNS (apabila usulan Kenaikan pangkat pertama kali)
  • SK Mutasi (Apabila ada)
  • SK Jabatan Fungsional Guru
  • Ijazah
  • Sertifikat Pendidik
  • SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja min Baik/Sesuai Ekspektasi

4 of 14

Persyaratan kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru

  • PAK Konversi Kinerja
  • PAK Integrasi
  • PAK sesuai SK Pangkat terakhir
  • SK Pangkat Terakhir
  • Sertifikat Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan
  • SK Mutasi (Apabila ada)
  • SK Jabatan Fungsional Guru sebelumnya
  • Ijazah
  • Sertifikat Pendidik
  • SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja min Baik/Sesuai Ekspektasi

5 of 14

Tahapan-tahapan yang harus dilalui apabila angka kredit sudah memenuhi syarat

  • Golongan III/b, III/d dan IV/c :

1. Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan

      • Golongan III/b : Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru Ahli Muda
      • Golongan III/d : Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru Ahli Madya
      • Golongan IV/c : Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru Ahli Utama

2. Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru

      • Golongan III/b : Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru Ahli Muda
      • Golongan III/d : Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru Ahli Madya
      • Golongan IV/c : Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru Ahli Utama

3. Kenaikan Pangkat

  • Golongan III/a, III/c, IV/a, IV/b dan IV/d :

1. Kenaikan Pangkat

6 of 14

PAK Konversi Kinerja

  • Dibuat oleh petugas sudin berdasarkan PAK integrasi dan Hasil penilaian Kinerja
  • Ditandatangani oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan sebagai pejabat penilai kinerja
  • Penghitungan Angka kredit berdasarkan predikat kinerja

Predikat Kinerja

% Faktor Pengali

Sangat Baik

150%

Baik

100%

Cukup

75%

Kurang

50%

Sangat Kurang

25%

Jenjang Jabatan

Koefisien Angka Kredit Tahunan

Ahli Pertama

12.5

Ahli Muda

25

Ahli Madya

37.5

Ahli Utama

50

7 of 14

PENGHITUNGAN KONVERSI PREDIKAT KINERJA KE DALAM ANGKA KREDIT

8 of 14

KATEGORI

JENJANG

PANGKAT

AK KUMULATIF KENAIKAN

PANGKAT

JENJANG

Keahlian

Ahli Utama

IV/d – IV/e

200

-

Ahli Madya

IV/a – IV/b – IV/c

150

450

Ahli Muda

III/c – III/d

100

200

Ahli Pertama

III/a – III/b

50

100

ANGKA KREDIT KEBUTUHAN KENAIKAN PANGKAT/JABATAN MODEL KONVERSI

9 of 14

Pencantuman gelar

  • Mengajukan secara berjenjang
  • Diproses diluar periode kenaikan pangkat
  • Proses pengusulan melalui Sudin ke Subban
  • Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8835/BMP.01.01/SD/D/2021 tanggal 13 September 2021 Perihal Layanan Pencantuman Gelar/Peningkatan Pendidikan; poin 2 (d) Kenaikan pangkat bagi pejabat fungsional yang memperoleh ijazah lebih tinggi agar terlebih dahulu diusulkan Pencantuman Gelar sebelum dilakukan penilaian/Penetapan Angka Kredit.

10 of 14

Kelengkapan berkas pencantuman gelar

  1. SK pengangkatan CPNS dan PNS (File PDF berwarna berkas asli)
  2. SK pangkat terakhir dan PAK (File PDF berwarna berkas asli)
  3. Ijazah yang dilegalisiroleh pejabat berwenang (File PDF berwarna berkas asli)
  4. Transkrip yang dilegalisiroleh pejabat berwenang (File PDF berwarna berkas asli)
  5. izin belajar (bagi yang memiliki ijazah setingkat lebih tinggi setelah PNS) (File PDF berwarna berkas asli)
  6. Surat pernyataan yang ditandatangani basah oleh Kepala Dinas bagi yang memiliki ijazah sebelum CPNS
  7. Hasil mcetak pencarian data status mahasiswa melalui tautan https://pddikti.kemendikbud.go.id
  8. fotokopi Akreditasi Program Studi yang diambil sesuai dengan tahun kelulusan yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang pada Perguruan Tinggi masing-masing; dan
  9. Dokumen Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir. (File PDF berwarna berkas asli)

11 of 14

Alur Kenaikan Pangkat JFT Golongan IV/b-IV/c ke atas

  • Untuk JFT dengan Golongan terakhir IV/b permohonan penerbitan PAK Integrasi dengan pengisian data pada aplikasi SIMPAKIN
  • Pengisian SIMPAKIN dapat menggunakan PAK/HPAK Terakhir
  • Login dengan USER : NIP (18 digit) dan Pasword : 8 angka awal NIP (tanggal lahir)
  • Kelengkapan yang diperlukan PAK terakhir dan PAKTA Integritas
  • Data diverifikasi oleh Kementrian dan dapat diunduh oleh masing-masing JFT Gol. IV/b ke atas�jika sudah memperoleh PAK Integrasi dapat mengajukan PAK Konversi ke Sudin

https://gtk.kemendikdasmen.go.id/pakintegrasi/login

12 of 14

UJI KOMPETENSI

  • WEB

https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id

  • Persyaratan Dokumen
    • Hasil scan SK Jabatan terakhir asli
    • Hasil scan SK Pangkat terakhir asli
    • Hasil scan Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai asli
    • Hasil scan PAK terakhir dalam dalam bentuk PAK Integrasi dan PAK Konversi asli
    • Hasil scan SKP 1 tahun terakhir minimal predikat kinerja Baik asli

13 of 14

Periode Kenaikan Pangkat 12 kali dalam 1 tahun

  • Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Januari, 1 Februari,1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni,1 Juli, 1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November dan 1 Desember setiap tahun kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.
  • Kelengkapan berkas/pengumpulan berkas 2 bulan sebelum penetapan tanggal SK
  • Pengusulan golongan III/d ke bawah dapat diusulkan melalui Sudin ke Subban Kepegawaian Kota
  • Pengusulan golongan IV/b ke atas dapat diusulkan melalui Dinas Pendidikan ke BKD

14 of 14

Terima Kasih