REGULASI HALAL
Kewajiban Sertifikasi Halal pada Sektor
Transportasi dan Pergudangan
Pelatihan Halal PT SIER
Sidoarjo | 09 September 2026
Peta Bahasan
1
Fondasi
Konsep halal, urgensi, dan dasar hukum sertifikasi
2
Ruang Lingkup
Produk barang dan jasa yang wajib bersertifikat halal
3
Fokus Sektor
Posisi jasa penyimpanan, pengemasan, dan pendistribusian
4
Titik Kritis
Aktivitas kritis halal di gudang dan armada distribusi
5
Implementasi
SJPH, dokumen, alur sertifikasi, dan sanksi
6
Strategi
Peluang halal logistics hub dan roadmap 90 hari
Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA
2
Konsep Halal dan Thayyib
Halal bukan sekadar status bahan, melainkan status seluruh proses
Halal
Sesuatu yang dibolehkan menurut syariat Islam
Haram
Sesuatu yang dilarang menurut syariat Islam
Thayyib
Baik, bersih, aman, dan bermutu bagi konsumen
Najis
Kotoran yang mencegah sahnya ibadah dan mencemari produk
Rantai kehalalan mudah putus di titik yang tidak terlihat
Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA
3
Mengapa Halal Penting bagi Pengelola Kawasan dan Gudang
1
Kepatuhan regulasi
Kewajiban bersertifikat halal melekat pada jasa, bukan pilihan sukarela
2
Syarat menjadi mitra
Produsen bersertifikat halal menuntut bukti ketertelusuran dari penyedia gudang dan armada
3
Daya saing
Sertifikat halal menempatkan perusahaan pada daftar rekanan prioritas industri makanan dan minuman
4
Akses pasar ekspor
Rantai pasok halal menjadi syarat masuk ke pasar Timur Tengah dan negara mayoritas muslim
5
Perlindungan reputasi
Satu kasus kontaminasi silang berdampak pada seluruh tenant di dalam kawasan
Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA
4
Dasar Hukum Sertifikasi Halal
Tiga undang-undang yang menjadi pijakan
UU No. 33 Tahun 2014
Jaminan Produk Halal
Pasal 4: produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal
UU No. 11 Tahun 2020
Cipta Kerja, klaster halal
Menyederhanakan perizinan, memperkenalkan jalur pernyataan pelaku usaha untuk usaha mikro dan kecil
UU No. 6 Tahun 2023
Penetapan Perpu Cipta Kerja
Menegaskan kembali kewajiban sertifikasi dan kedudukan BPJPH sebagai penyelenggara
Sertifikasi halal berubah dari sukarela menjadi kewajiban yang diawasi negara
Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA
5
Peraturan Turunan yang Perlu Dipegang
Rujukan operasional bagi penyedia jasa logistik
PP No. 39 Tahun 2021
Penyelenggaraan bidang JPH. Mengatur pemisahan lokasi, tempat, dan alat pada proses penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian
PP No. 42 Tahun 2024
Perubahan tahapan kewajiban sertifikasi halal, termasuk perpanjangan tenggat bagi usaha mikro dan kecil
PMA No. 26 Tahun 2019
Penyelenggaraan jaminan produk halal, mencakup penyelia halal dan tata kelola sertifikasi
PMA No. 20 Tahun 2021
Sertifikasi halal gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha mikro dan kecil
Kepka BPJPH No. 57/2021 jo. No. 20/2023
Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal, termasuk kriteria untuk jasa penyimpanan, pengemasan, dan pendistribusian
KMA No. 1360 Tahun 2021
Daftar bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal
Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA
6
Sertifikasi Halal Sebelum dan Setelah UU JPH
Aspek | Sebelum UU JPH | Setelah UU JPH |
Sifat | Voluntary (sukarela) | Mandatory (wajib) |
Pelaksana | MUI | BPJPH |
Kedudukan pelaksana | Non pemerintah | Pemerintah |
Pemeriksa kehalalan | LPPOM MUI | LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) |
Auditor halal | Ditetapkan LPPOM MUI | Kompetensi disertifikasi, ditetapkan resmi |
Standar halal | HAS 23000 | SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) |
Penetapan status halal | Komisi Fatwa MUI | Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa |
Masa berlaku | 2 tahun | Berlaku selama tidak ada perubahan produk atau bahan |
Aspek legal | Lemah | Kuat, disertai sanksi |
Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA
7
Lembaga Terkait dan Label Halal
BPJPH
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Menerima permohonan, menetapkan LPH, menerbitkan sertifikat, dan mengawasi
LPH
Lembaga Pemeriksa Halal. Melakukan pemeriksaan dokumen dan audit lapangan ke gudang serta armada
MUI / Komite Fatwa
Menetapkan kefatwaan status halal produk dan jasa
Pelaku Usaha
Mendaftar, menyusun SJPH, menunjuk penyelia halal, dan menjaga kehalalan
Label Halal Indonesia
Cek keaslian: bpjph.halal.go.id
Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA
8
Logo Lama
(s.d Februari 2026)
Logo Baru
Ruang Lingkup Produk Wajib Bersertifikat Halal
Kewajiban mencakup barang dan jasa
BARANG
JASA
Tujuh jenis jasa, sepanjang diperuntukkan bagi makanan, minuman, obat, dan kosmetik
Penyembelihan
Pengolahan
Penyimpanan
Pengemasan
Pendistribusian
Penjualan
Penyajian
Tiga jasa bertanda hijau dikelompokkan sebagai jasa logistik
Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA
9
FOKUS SEKTOR
Di Mana Posisi Perusahaan
Transportasi dan Pergudangan?
Jasa penyimpanan, jasa pengemasan, dan jasa pendistribusian
Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA
10
Siapa yang Wajib Bersertifikat Halal
Pembeda utama terletak pada kepemilikan produk
WAJIB
TIDAK WAJIB SECARA TERPISAH
Miskonsepsi yang perlu diluruskan: tidak ada kewajiban sertifikat halal untuk truk. Objek sertifikasi adalah layanan penyimpanan, pengemasan, dan pendistribusiannya.
Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA
11
Tahapan Kewajiban Sertifikasi Halal
Berdasarkan PP No. 39 Tahun 2021 dan PP No. 42 Tahun 2024
17 Okt 2024
Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan bagi pelaku usaha menengah dan besar
TERLAMPAUI
17 Okt 2026
Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, serta produk dari luar negeri
TENGGAT DEKAT
17 Okt 2026
Obat bahan alam, obat kuasi, suplemen, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, dan alat kesehatan risiko A
TENGGAT DEKAT
17 Okt 2029
Obat bebas, obat bebas terbatas, dan alat kesehatan kelas risiko B
MENENGAH
17 Okt 2034
Obat keras selain psikotropika dan alat kesehatan kelas risiko C
JANGKA PANJANG
Jasa logistik yang melayani produk makanan dan minuman mengikuti tenggat produk yang dilayaninya
Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA
12
Aktivitas Kritis Halal di Gudang dan Distribusi
Sembilan titik yang diperiksa auditor halal
1
Receiving
Penerimaan barang di gudang
2
Put away
Penempatan barang ke lokasi rak
3
Storage
Penyimpanan dan penataan stok
4
Picking
Pengambilan barang dari rak
5
Packing / repacking
Pengemasan dan pengemasan ulang
6
Staging
Penyiapan barang untuk pengiriman
7
Loading / stuffing
Pemuatan ke kendaraan atau petikemas
8
Unloading
Pembongkaran muatan
9
Delivery
Pengiriman sampai ke penerima
Setiap titik wajib bebas dari potensi kontaminasi silang antara produk halal dan produk tidak halal
Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA
13
Kewajiban Pemisahan Lokasi, Tempat, dan Alat
PP No. 39 Tahun 2021
LOKASI
TEMPAT
ALAT
Pemisahan menjadi salah satu objek utama pengawasan BPJPH di lapangan
Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA
14
Satu Fasilitas Distribusi untuk Produk Halal dan Tidak Halal
Pasal 22 PP No. 39 Tahun 2021
Distribusi produk halal, produk tidak bersertifikat halal, dan produk tidak halal dapat dilakukan dalam satu fasilitas yang sama sepanjang dua syarat berikut terpenuhi
1
Bukan produk segar atau produk olahan asal hewan yang dibekukan
Untuk kedua jenis produk tersebut fasilitas distribusinya wajib terpisah tanpa pengecualian
2
Jaminan bebas kontaminasi silang
Dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak produsen atau distributor pemilik produk
Implikasi bagi pengelola gudang: siapkan dokumen pernyataan pemilik produk dan catatan penanganan sebagai bukti audit
Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA
15
Standar Kebersihan Armada dan Gudang
Aspek thayyib yang paling sering menjadi temuan audit
Prosedur pencucian
SOP pencucian bak kendaraan dan area gudang tertulis, dijalankan, dan tercatat
Bahan pembersih
Deterjen dan disinfektan tidak boleh mengandung bahan yang berasal dari najis
Pencucian najis berat
Bekas kontak dengan babi dan turunannya wajib disamak sesuai ketentuan syariat
Alat pembersih
Sarana pembersihan untuk area halal dipisahkan dan diberi penandaan
Rekaman kebersihan
Formulir pemeriksaan kebersihan armada sebelum pemuatan disimpan sebagai bukti
Pengendalian hama
Program pest control yang tidak mencemari produk dan berbahan aman
Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA
16
Sistem Jaminan Produk Halal untuk Jasa Logistik
Lima kriteria yang wajib dibangun dan dipelihara
1
Komitmen dan tanggung jawab
Kebijakan halal manajemen puncak, tim manajemen halal, penyelia halal, pelatihan internal, dan komunikasi kepada pelanggan
2
Bahan
Daftar produk klien yang ditangani, status halalnya, dan bahan penolong seperti pembersih, pelumas, serta kemasan
3
Proses produk halal
SOP receiving sampai delivery, tata letak pemisahan, penanganan kontaminasi silang, dan pencucian
4
Produk atau layanan
Cakupan layanan yang disertifikasi, daftar gudang dan armada, serta ketertelusuran per pengiriman
5
Pemantauan dan evaluasi
Audit internal berkala, kaji ulang manajemen, penanganan ketidaksesuaian, dan tindakan perbaikan
Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA
17
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Checklist sebelum mengajukan permohonan
Legalitas
Fasilitas
Sistem
Sumber daya
Kelengkapan dokumen menentukan kecepatan proses. Berkas yang tidak lengkap dikembalikan pada tahap verifikasi.
Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA
18
Alur Sertifikasi Halal Jasa Logistik
Jalur reguler melalui SIHALAL
1
Persiapan
Bangun SJPH, tunjuk penyelia halal, siapkan dokumen
2
Pendaftaran
Ajukan permohonan melalui SIHALAL dan pilih LPH
3
Verifikasi
BPJPH memeriksa kelengkapan berkas dan menerbitkan tagihan
4
Audit LPH
Pemeriksaan lapangan ke gudang, armada, dan rekaman
5
Sidang fatwa
Penetapan status kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI
6
Penerbitan
BPJPH menerbitkan sertifikat halal atas layanan
Sertifikat berlaku selama tidak ada perubahan layanan, fasilitas, atau bahan. Setiap penambahan gudang dan armada wajib dilaporkan melalui pembaruan data.
Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA
19
Tim Manajemen Halal dan Penyelia Halal
Penyelia Halal
Tim Manajemen Halal
Operasional gudang
Pemisahan area, penataan stok, kebersihan
Transportasi
Kelayakan armada, pencucian, dokumen pengiriman
Pengadaan
Seleksi bahan penolong dan bahan pembersih
Mutu dan HSE
Audit internal dan penanganan ketidaksesuaian
Pemasaran
Komunikasi status halal kepada pelanggan
Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA
20
Sanksi dan Risiko Ketidakpatuhan
Peringatan tertulis
Tahap awal pengenaan sanksi administratif oleh BPJPH
Denda administratif
Dikenakan atas pelanggaran kewajiban sertifikasi dan pelabelan
Penarikan barang
Produk yang tidak memenuhi ketentuan ditarik dari peredaran
Pencabutan sertifikat
Berlaku bila terjadi pelanggaran berat atau kegagalan pemeliharaan SJPH
Ketentuan pidana
Pemalsuan label halal masuk ranah pidana
Risiko komersial
Kehilangan kontrak, klaim pelanggan, dan kerusakan reputasi kawasan
Kewajiban pelabelan melekat setelah sertifikat terbit. Layanan bersertifikat wajib dicantumkan sesuai ruang lingkupnya.
Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA
21
Peluang Strategis bagi PT SIER
Dari kepatuhan menuju posisi sebagai simpul rantai pasok halal
1
Kawasan Industri Halal
Permenperin No. 17 Tahun 2020 mengatur tata cara memperoleh surat keterangan pembentukan kawasan industri halal
2
Halal logistics hub
Gudang dan cold storage bersertifikat menjadi layanan bernilai tambah bagi tenant
3
Ketertelusuran
Sistem pencatatan digital memudahkan tenant memenuhi kewajiban ketertelusuran bahan
4
Pendampingan tenant
Kawasan dapat memfasilitasi pelatihan penyelia halal dan pendampingan sertifikasi
5
Diferensiasi pasar
Tenant eksportir memerlukan mitra kawasan yang mampu menjamin integritas halal
6
Sinergi ekosistem
Kolaborasi dengan LPH, perguruan tinggi, dan lembaga keuangan syariah
Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA
22
TERIMA KASIH
Sesi tanya jawab dan pendampingan lanjutan
Halal Center Universitas Muhammadiyah Sidoarjo | Pelatihan Halal PT SIER | 09 September 2026