1 of 23

REGULASI HALAL

Kewajiban Sertifikasi Halal pada Sektor

Transportasi dan Pergudangan

Pelatihan Halal PT SIER

Sidoarjo | 09 September 2026

2 of 23

Peta Bahasan

1

Fondasi

Konsep halal, urgensi, dan dasar hukum sertifikasi

2

Ruang Lingkup

Produk barang dan jasa yang wajib bersertifikat halal

3

Fokus Sektor

Posisi jasa penyimpanan, pengemasan, dan pendistribusian

4

Titik Kritis

Aktivitas kritis halal di gudang dan armada distribusi

5

Implementasi

SJPH, dokumen, alur sertifikasi, dan sanksi

6

Strategi

Peluang halal logistics hub dan roadmap 90 hari

Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA

2

3 of 23

Konsep Halal dan Thayyib

Halal bukan sekadar status bahan, melainkan status seluruh proses

Halal

Sesuatu yang dibolehkan menurut syariat Islam

Haram

Sesuatu yang dilarang menurut syariat Islam

Thayyib

Baik, bersih, aman, dan bermutu bagi konsumen

Najis

Kotoran yang mencegah sahnya ibadah dan mencemari produk

Rantai kehalalan mudah putus di titik yang tidak terlihat

  • Produk bersertifikat halal dapat kehilangan jaminan kehalalannya ketika disimpan bersebelahan dengan produk tidak halal
  • Kontaminasi silang terjadi pada palet, wadah, petikemas, forklift, bak kendaraan, dan alat pembersih yang dipakai bergantian
  • Pengelola gudang dan penyedia jasa distribusi menjadi penjaga terakhir sebelum produk sampai ke konsumen

Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA

3

4 of 23

Mengapa Halal Penting bagi Pengelola Kawasan dan Gudang

1

Kepatuhan regulasi

Kewajiban bersertifikat halal melekat pada jasa, bukan pilihan sukarela

2

Syarat menjadi mitra

Produsen bersertifikat halal menuntut bukti ketertelusuran dari penyedia gudang dan armada

3

Daya saing

Sertifikat halal menempatkan perusahaan pada daftar rekanan prioritas industri makanan dan minuman

4

Akses pasar ekspor

Rantai pasok halal menjadi syarat masuk ke pasar Timur Tengah dan negara mayoritas muslim

5

Perlindungan reputasi

Satu kasus kontaminasi silang berdampak pada seluruh tenant di dalam kawasan

Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA

4

5 of 23

Dasar Hukum Sertifikasi Halal

Tiga undang-undang yang menjadi pijakan

UU No. 33 Tahun 2014

Jaminan Produk Halal

Pasal 4: produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal

UU No. 11 Tahun 2020

Cipta Kerja, klaster halal

Menyederhanakan perizinan, memperkenalkan jalur pernyataan pelaku usaha untuk usaha mikro dan kecil

UU No. 6 Tahun 2023

Penetapan Perpu Cipta Kerja

Menegaskan kembali kewajiban sertifikasi dan kedudukan BPJPH sebagai penyelenggara

Sertifikasi halal berubah dari sukarela menjadi kewajiban yang diawasi negara

Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA

5

6 of 23

Peraturan Turunan yang Perlu Dipegang

Rujukan operasional bagi penyedia jasa logistik

PP No. 39 Tahun 2021

Penyelenggaraan bidang JPH. Mengatur pemisahan lokasi, tempat, dan alat pada proses penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian

PP No. 42 Tahun 2024

Perubahan tahapan kewajiban sertifikasi halal, termasuk perpanjangan tenggat bagi usaha mikro dan kecil

PMA No. 26 Tahun 2019

Penyelenggaraan jaminan produk halal, mencakup penyelia halal dan tata kelola sertifikasi

PMA No. 20 Tahun 2021

Sertifikasi halal gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha mikro dan kecil

Kepka BPJPH No. 57/2021 jo. No. 20/2023

Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal, termasuk kriteria untuk jasa penyimpanan, pengemasan, dan pendistribusian

KMA No. 1360 Tahun 2021

Daftar bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal

Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA

6

7 of 23

Sertifikasi Halal Sebelum dan Setelah UU JPH

Aspek

Sebelum UU JPH

Setelah UU JPH

Sifat

Voluntary (sukarela)

Mandatory (wajib)

Pelaksana

MUI

BPJPH

Kedudukan pelaksana

Non pemerintah

Pemerintah

Pemeriksa kehalalan

LPPOM MUI

LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)

Auditor halal

Ditetapkan LPPOM MUI

Kompetensi disertifikasi, ditetapkan resmi

Standar halal

HAS 23000

SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal)

Penetapan status halal

Komisi Fatwa MUI

Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa

Masa berlaku

2 tahun

Berlaku selama tidak ada perubahan produk atau bahan

Aspek legal

Lemah

Kuat, disertai sanksi

Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA

7

8 of 23

Lembaga Terkait dan Label Halal

BPJPH

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Menerima permohonan, menetapkan LPH, menerbitkan sertifikat, dan mengawasi

LPH

Lembaga Pemeriksa Halal. Melakukan pemeriksaan dokumen dan audit lapangan ke gudang serta armada

MUI / Komite Fatwa

Menetapkan kefatwaan status halal produk dan jasa

Pelaku Usaha

Mendaftar, menyusun SJPH, menunjuk penyelia halal, dan menjaga kehalalan

Label Halal Indonesia

  • Label lama MUI berlaku sampai masa transisi berakhir
  • Label Halal Indonesia terbitan BPJPH menjadi satu-satunya label resmi
  • Label tanpa nomor sertifikat patut dicurigai sebagai label palsu
  • Pencantuman label wajib bagi produk yang sudah bersertifikat

Cek keaslian: bpjph.halal.go.id

Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA

8

Logo Lama

(s.d Februari 2026)

Logo Baru

9 of 23

Ruang Lingkup Produk Wajib Bersertifikat Halal

Kewajiban mencakup barang dan jasa

BARANG

  • Makanan dan minuman
  • Obat, kosmetik, produk kimiawi
  • Produk biologi dan produk rekayasa genetik
  • Barang gunaan yang dipakai atau dimanfaatkan masyarakat yang berasal dari atau mengandung unsur hewan

JASA

Tujuh jenis jasa, sepanjang diperuntukkan bagi makanan, minuman, obat, dan kosmetik

Penyembelihan

Pengolahan

Penyimpanan

Pengemasan

Pendistribusian

Penjualan

Penyajian

Tiga jasa bertanda hijau dikelompokkan sebagai jasa logistik

Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA

9

10 of 23

FOKUS SEKTOR

Di Mana Posisi Perusahaan

Transportasi dan Pergudangan?

Jasa penyimpanan, jasa pengemasan, dan jasa pendistribusian

Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA

10

11 of 23

Siapa yang Wajib Bersertifikat Halal

Pembeda utama terletak pada kepemilikan produk

WAJIB

  • Pihak ketiga penyedia jasa logistik yang tidak menghasilkan barang sendiri
  • Pengelola gudang umum dan gudang sewa yang menampung produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik
  • Penyedia jasa pengiriman, freight forwarder, dan cold storage komersial

TIDAK WAJIB SECARA TERPISAH

  • Produsen yang memiliki gudang dan armada sendiri untuk produknya, karena sudah tercakup dalam sertifikat produknya
  • Jasa logistik yang menangani komoditas di luar makanan, minuman, obat, dan kosmetik
  • Kendaraan pengangkut. Yang disertifikasi adalah jasanya, bukan unit truk atau kontainer

Miskonsepsi yang perlu diluruskan: tidak ada kewajiban sertifikat halal untuk truk. Objek sertifikasi adalah layanan penyimpanan, pengemasan, dan pendistribusiannya.

Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA

11

12 of 23

Tahapan Kewajiban Sertifikasi Halal

Berdasarkan PP No. 39 Tahun 2021 dan PP No. 42 Tahun 2024

17 Okt 2024

Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan bagi pelaku usaha menengah dan besar

TERLAMPAUI

17 Okt 2026

Makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, serta produk dari luar negeri

TENGGAT DEKAT

17 Okt 2026

Obat bahan alam, obat kuasi, suplemen, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, dan alat kesehatan risiko A

TENGGAT DEKAT

17 Okt 2029

Obat bebas, obat bebas terbatas, dan alat kesehatan kelas risiko B

MENENGAH

17 Okt 2034

Obat keras selain psikotropika dan alat kesehatan kelas risiko C

JANGKA PANJANG

Jasa logistik yang melayani produk makanan dan minuman mengikuti tenggat produk yang dilayaninya

Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA

12

13 of 23

Aktivitas Kritis Halal di Gudang dan Distribusi

Sembilan titik yang diperiksa auditor halal

1

Receiving

Penerimaan barang di gudang

2

Put away

Penempatan barang ke lokasi rak

3

Storage

Penyimpanan dan penataan stok

4

Picking

Pengambilan barang dari rak

5

Packing / repacking

Pengemasan dan pengemasan ulang

6

Staging

Penyiapan barang untuk pengiriman

7

Loading / stuffing

Pemuatan ke kendaraan atau petikemas

8

Unloading

Pembongkaran muatan

9

Delivery

Pengiriman sampai ke penerima

Setiap titik wajib bebas dari potensi kontaminasi silang antara produk halal dan produk tidak halal

Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA

13

14 of 23

Kewajiban Pemisahan Lokasi, Tempat, dan Alat

PP No. 39 Tahun 2021

LOKASI

  • Area penyimpanan produk halal terpisah dari area produk tidak halal
  • Penandaan area yang jelas dan mudah dikenali petugas
  • Jalur lalu lintas barang yang tidak bersilangan

TEMPAT

  • Rak, palet, dan zona staging yang didedikasikan
  • Ruang pengemasan yang tidak dipakai bergantian
  • Wadah dan petikemas terpisah saat pengiriman

ALAT

  • Forklift, hand pallet, dan conveyor tidak dipakai bergantian
  • Sarana pembersihan berbeda untuk yang halal dan tidak halal
  • Tempat penyimpanan alat sendiri untuk masing-masing kelompok

Pemisahan menjadi salah satu objek utama pengawasan BPJPH di lapangan

Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA

14

15 of 23

Satu Fasilitas Distribusi untuk Produk Halal dan Tidak Halal

Pasal 22 PP No. 39 Tahun 2021

Distribusi produk halal, produk tidak bersertifikat halal, dan produk tidak halal dapat dilakukan dalam satu fasilitas yang sama sepanjang dua syarat berikut terpenuhi

1

Bukan produk segar atau produk olahan asal hewan yang dibekukan

Untuk kedua jenis produk tersebut fasilitas distribusinya wajib terpisah tanpa pengecualian

2

Jaminan bebas kontaminasi silang

Dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak produsen atau distributor pemilik produk

Implikasi bagi pengelola gudang: siapkan dokumen pernyataan pemilik produk dan catatan penanganan sebagai bukti audit

Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA

15

16 of 23

Standar Kebersihan Armada dan Gudang

Aspek thayyib yang paling sering menjadi temuan audit

Prosedur pencucian

SOP pencucian bak kendaraan dan area gudang tertulis, dijalankan, dan tercatat

Bahan pembersih

Deterjen dan disinfektan tidak boleh mengandung bahan yang berasal dari najis

Pencucian najis berat

Bekas kontak dengan babi dan turunannya wajib disamak sesuai ketentuan syariat

Alat pembersih

Sarana pembersihan untuk area halal dipisahkan dan diberi penandaan

Rekaman kebersihan

Formulir pemeriksaan kebersihan armada sebelum pemuatan disimpan sebagai bukti

Pengendalian hama

Program pest control yang tidak mencemari produk dan berbahan aman

Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA

16

17 of 23

Sistem Jaminan Produk Halal untuk Jasa Logistik

Lima kriteria yang wajib dibangun dan dipelihara

1

Komitmen dan tanggung jawab

Kebijakan halal manajemen puncak, tim manajemen halal, penyelia halal, pelatihan internal, dan komunikasi kepada pelanggan

2

Bahan

Daftar produk klien yang ditangani, status halalnya, dan bahan penolong seperti pembersih, pelumas, serta kemasan

3

Proses produk halal

SOP receiving sampai delivery, tata letak pemisahan, penanganan kontaminasi silang, dan pencucian

4

Produk atau layanan

Cakupan layanan yang disertifikasi, daftar gudang dan armada, serta ketertelusuran per pengiriman

5

Pemantauan dan evaluasi

Audit internal berkala, kaji ulang manajemen, penanganan ketidaksesuaian, dan tindakan perbaikan

Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA

17

18 of 23

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Checklist sebelum mengajukan permohonan

Legalitas

  • NIB dengan KBLI jasa pergudangan dan angkutan
  • Akta pendirian dan perizinan berusaha
  • Data penanggung jawab perusahaan

Fasilitas

  • Daftar dan alamat seluruh gudang
  • Daftar armada dan petikemas
  • Denah tata letak serta alur barang

Sistem

  • Manual SJPH
  • SOP tiap aktivitas kritis
  • Formulir rekaman dan hasil audit internal

Sumber daya

  • Surat penetapan penyelia halal
  • Sertifikat pelatihan penyelia halal
  • Bukti pelatihan internal karyawan

Kelengkapan dokumen menentukan kecepatan proses. Berkas yang tidak lengkap dikembalikan pada tahap verifikasi.

Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA

18

19 of 23

Alur Sertifikasi Halal Jasa Logistik

Jalur reguler melalui SIHALAL

1

Persiapan

Bangun SJPH, tunjuk penyelia halal, siapkan dokumen

2

Pendaftaran

Ajukan permohonan melalui SIHALAL dan pilih LPH

3

Verifikasi

BPJPH memeriksa kelengkapan berkas dan menerbitkan tagihan

4

Audit LPH

Pemeriksaan lapangan ke gudang, armada, dan rekaman

5

Sidang fatwa

Penetapan status kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI

6

Penerbitan

BPJPH menerbitkan sertifikat halal atas layanan

Sertifikat berlaku selama tidak ada perubahan layanan, fasilitas, atau bahan. Setiap penambahan gudang dan armada wajib dilaporkan melalui pembaruan data.

Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA

19

20 of 23

Tim Manajemen Halal dan Penyelia Halal

Penyelia Halal

  • Beragama Islam
  • Memiliki wawasan luas dan memahami syariat kehalalan
  • Ditetapkan melalui surat keputusan perusahaan
  • Mengawasi proses, menentukan tindakan perbaikan, dan mendampingi auditor
  • Melaporkan pelaksanaan pengawasan kepada manajemen

Tim Manajemen Halal

Operasional gudang

Pemisahan area, penataan stok, kebersihan

Transportasi

Kelayakan armada, pencucian, dokumen pengiriman

Pengadaan

Seleksi bahan penolong dan bahan pembersih

Mutu dan HSE

Audit internal dan penanganan ketidaksesuaian

Pemasaran

Komunikasi status halal kepada pelanggan

Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA

20

21 of 23

Sanksi dan Risiko Ketidakpatuhan

Peringatan tertulis

Tahap awal pengenaan sanksi administratif oleh BPJPH

Denda administratif

Dikenakan atas pelanggaran kewajiban sertifikasi dan pelabelan

Penarikan barang

Produk yang tidak memenuhi ketentuan ditarik dari peredaran

Pencabutan sertifikat

Berlaku bila terjadi pelanggaran berat atau kegagalan pemeliharaan SJPH

Ketentuan pidana

Pemalsuan label halal masuk ranah pidana

Risiko komersial

Kehilangan kontrak, klaim pelanggan, dan kerusakan reputasi kawasan

Kewajiban pelabelan melekat setelah sertifikat terbit. Layanan bersertifikat wajib dicantumkan sesuai ruang lingkupnya.

Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA

21

22 of 23

Peluang Strategis bagi PT SIER

Dari kepatuhan menuju posisi sebagai simpul rantai pasok halal

1

Kawasan Industri Halal

Permenperin No. 17 Tahun 2020 mengatur tata cara memperoleh surat keterangan pembentukan kawasan industri halal

2

Halal logistics hub

Gudang dan cold storage bersertifikat menjadi layanan bernilai tambah bagi tenant

3

Ketertelusuran

Sistem pencatatan digital memudahkan tenant memenuhi kewajiban ketertelusuran bahan

4

Pendampingan tenant

Kawasan dapat memfasilitasi pelatihan penyelia halal dan pendampingan sertifikasi

5

Diferensiasi pasar

Tenant eksportir memerlukan mitra kawasan yang mampu menjamin integritas halal

6

Sinergi ekosistem

Kolaborasi dengan LPH, perguruan tinggi, dan lembaga keuangan syariah

Pelatihan Halal | PT SIER | UMSIDA

22

23 of 23

TERIMA KASIH

Sesi tanya jawab dan pendampingan lanjutan

Halal Center Universitas Muhammadiyah Sidoarjo | Pelatihan Halal PT SIER | 09 September 2026