1 of 35

pusbangsdm.ham

PPSDM HAM

pusbangsdm.ham

@pusbangsdm.ham

Oleh: Indra Saragih

KEWAJIBAN

DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

2 of 35

Selayang Pandang Kementerian Hak Asasi Manusia

    • Sejarah
    • Asta Cita
    • Struktur Organisasi
    • Kantor Wilayah
    • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

3 of 35

Sejarah Kementerian HAM

    • 1945-1999 (Departemen Kehakiman)
    • 1999-2000 (Kementerian Negara Urusan Hak Asasi Manusia)
    • 2000-2001 (Depertemen Hukum dan Perundang-Undangan)
    • 2001-2004 (Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia)
    • 2004-2009 (Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia)
    • 2009-2024 (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)
    • 2025 (KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA)

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

4 of 35

Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden

    • Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
    • Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
    • Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
    • Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
    • Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
    • Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
    • Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
    • Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan Makmur.

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

5 of 35

Struktur Organisasi Kementerian HAM

Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

DIREKTUR JENDERAL

PELAYANAN DAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA

MUNAFRIZAL MANAN

6 of 35

Kantor Wilayah Kementerian HAM

Peraturan Menteri HAM Nomor 2 Tahun 2025

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

7 of 35

Struktur Organisasi PPSDM HAM

Peraturan Menteri HAM Nomor 1 Tahun 2024

Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia HAM

Fungsional dan Pelaksana

Kepala Sub Bagian Tata Usaha PPSDM HAM

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

8 of 35

TUGAS DAN FUNGSI PPSDM HAM

Melaksanakan pendidikan dan/atau pelatihan sumber daya manusia hak asasi manusia aparatur negara, komunitas dan masyarakat serta pembinaan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan Kementerian.

    • penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan, dan/atau pelatihan serta pembinaan jabatan fungsional
    • pelaksanaan penilaian kinerja jabatan fungsional
    • pelaksanaan koordinasi dan penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan jabatan fungsional, teknis, dan manajemen aparatur
    • pelaksanaan koordinasi dan penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan Komunitas dan Masyarakat
    • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
    • pelaksanaan urusan tata usaha
    • urusan lainnya yang diperintahkan oleh Menteri

TUGAS

FUNGSI

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

9 of 35

PRE- TEST

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

10 of 35

    • “Pendidikan hak asasi manusia lebih dari sekadar pelajaran di sekolah atau tema dalam sehari. Pendidikan HAM adalah proses untuk membekali seseorang dengan alat yang mereka butuhkan untuk menjalani kehidupan yang aman dan bermartabat.” - Kofi Annan

Katanya....

11 of 35

Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah, dan Setiap Orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

12 of 35

Subjek Hukum Hak Asasi Manusia

Negara sebagai Pemangku Kewajiban

Non-Negara sebagai Pemangku Kewajiban

Non-Negara sebagai Pemangku Hak

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

13 of 35

Negara sebagai Pemangku Kewajiban (Duty Holders)

    • Negara adalah aktor penting dalam sistem internasional dan satu-satunya pemegang kewajiban di bawah hukum internasional. Artinya, negara bertanggung jawab dan segala permasalahan hak asai manusia yang dilakukan oleh nonstate actor adalah kewajiban dari pemerintah untuk memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

14 of 35

Non-Negara sebagai Pemangku Kewajiban

Individu

Yang mempengaruhi dimasukkannya individu sebagai pemegang kewajiban dalam hukum hak asasi manusia karena sering terjadi pelanggaran hak asasi manusia dilakukan oleh individu bukan negara

Praktik perbudakan,, penghilangan orang, penyiksaan dan lain- lain

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pasal 28J Ayat 1 UUD NRI 1945

15 of 35

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

Non-Negara sebagai Pemangku Kewajiban

Kelompok

Kelompok berkontribusi dalam menciptakan lingkungan sosial serta dapat menumbuhkan struktur dan entitas hukum

16 of 35

Non-Negara sebagai Pemangku Kewajiban

Korporasi

    • dalam konteks relasi kekuasaan, korporasi dinilai memiliki kekuasaan melebihi negara sehingga berpotensi sebagai pelanggar HAM
    • Korporasi dinilai dapat melanggar HAM secara langsung (misalnya melalui petugas keamanan perusahaan ataupun kebijakan korporasi yang diskriminasi), maupun secara tidak langsung (misalnya mempengaruhi kebijakan suatu negara)
    • pengusiran terhadap komunitas tanpa ganti rugi, kebijakan yang bersifat diskriminasi, perambahan hutan tanpa ijin dan mengusir masyarakat adat, dll

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

17 of 35

18 of 35

Non-Negara sebagai Pemangku Hak

individu adalah pemangku hak yang harus dipenuhi haknya oleh pemangku kewajiban. Individu menjadi pihak yang terdampak dari norma atau aturan yang diciptakan oleh pemangku kewajiban

Individu

yakni individu dan kelompok-kelompok individu termasuk didalamnya yang dikategorikan sebagai kelompok yang rentan atas pelanggaran hak asasi manusia

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

19 of 35

Non-Negara sebagai Pemangku Hak

Berbagai golongan, baik yang tergabung dalam organisasi maupun tidak, seperti masyarakat adat/suku asli, pengungsi, dan kelompok minoritas lainnya

Kelompok

Kelompok-kelompok tertentu, ini dikelompokkan sebagai pihak pemangku hak atau yang menerima hak dari hak asasi manusia, karena pada kelompok ini terdapat kecenderungan rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

20 of 35

Peran Negara dalam Hak Asasi Manusia

Negara ditempatkan sebagai pemangku kewajiban yang harus melakukan berbagai tanggung jawab

Negara tidak memiliki hak, melainkan memikul kewajiban dan tanggung jawab untuk memenuhi hak warga negaranya (individu maupun kelompok) yang telah dijamin oleh instrumen hak asasi manusia

Negara dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia jika tidak berkehendak atau tidak memiliki keinginan untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya.

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

21 of 35

Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara dalam Hak Asasi Manusia

Penghormatan

Perlindungan

Pemenuhan

Penegakan

Pemajuan

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

P5HAM

22 of 35

Penghormatan

Negara berkewajiban untuk tidak turut campur dalam mengatur warga negaranya ketika melaksanakan hak-haknya.

negara memiliki kewajiban untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang akan menghambat pemenuhan dari seluruh hak asasi

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

23 of 35

Perlindungan

Negara berkewajiban bertindak aktif untuk memberikan jaminan perlindungan hak asasi warganya dari pelanggaran oleh pihak ketiga.

Negara bertanggung jawab membuat kebijakan atau melakukan tindakan yang memadai guna melindungi hak-hak individu maupun kelompok dari pelanggaran termasuk upaya untuk mencegahnya.

Negara melalui kebijakannya telah menerbitkan beberapa peraturan berkaitan dengan perlindungan terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, konsumen, saksi dan korban, dan Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

24 of 35

Pemenuhan

Negara berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, hukum, dan ​tindakan-tindakan lain untuk merealisasikan secara penuh HAM.

Negara bertanggung jawab membuat kebijakan dan atau melakukan tindakan yang memadai dalam menjamin setiap individu memperoleh atau terpenuhi haknya.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2008

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

25 of 35

Penegakan

Negara bertangung jawab mengeluarkan kebijakan dan atau melakukan tindakan yang memadai agar tidak terjadai pelanggaran ham maupun melakukan tindakan pemulihan bila terjadi pelanggaran ham.

Kehadiran negara dalam bentuk perlindungan HAM berupa: Pengadilan HAM, kehadiran polisi dan APH lainnya

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

26 of 35

Pemajuan

Negara bertanggung jawab mengeluarkan kebijakan dan atau melakukan tindakan peningkatan secara terus menerus dalam hal penghormatan, pemenuhan, pelindungan, dan penegakan ham.

Contoh:

    • Pendidikan HAM di Sekolah
    • Pelatihan HAM untuk Aparat Penegak Hukum
    • Kampanye Anti-Diskriminasi

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

27 of 35

Secara internasional, kewajiban negara dalam hak asasi manusia dapat dilihat melalui tiga kerangka pendekatan (framework) atau disebut tripartite classification, yaitu kewajiban untuk menghormati (obligation to respect), kewajiban untuk melindungi (obligation to protect), dan kewajiban untuk memenuhi (obligation to fulfil)

Memenuhi, artinya Negara wajib untuk menggunakan seluruh sumber daya dan kebijakan untuk merealisasikan secara penuh hak asasi manusia

Menghormati, artinya Negara wajib untuk tidak turut campur dalam mengatur warga negaranya ketika melaksanakan hakhaknya.

Melindungi, artinya Negara wajib bertindak aktif untuk memberikan jaminan perlindungan hak asasi warganya dari pelanggaran oleh pihak ketiga.

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

Tanggung Jawab Negara dalam HAM

Hukum Internasional

28 of 35

PEMBATASAN HAK ASASI MANUSIA (LIMITATIONS OF HUMAN RIGHTS)

Pembatasan atas hak asasi manusia diperbolehkan jika berkaitan dengan kepentingan orang lain atau kepentingan masyarakat secara keseluruhan

Ditetapkan oleh hukum untuk menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan atau moral masyarakat, serta pembatasan tersebut sebagai kebutuhan bagi Negara yang bersangkutan

Tidak boleh diterapkan untuk tujuan dan cara yang diskriminatif

Negara harus membuat prosedur untuk menjamin bahwa setiap pembatasan yang diusulkan adalah sesuai dengan tujuan hak asasi manusia

Negara tidak boleh membuat pembatasan dengan tujuan Negara berniat untuk tidak menyediakan upaya pemulihan bagi pelanggaran hak asasi manusia.

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

Pasal 28J ayat 2 UUD NRI 1945:

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis

29 of 35

TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL

pandangan dan sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

sebagai anggota Perserikatan Bangsa- Bangsa, Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan berbagai instrument internasional lainnya mengenai hak asasi manusia

Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

30 of 35

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak

Asasi Manusia

Kategori pelanggaran sesuai UU No.39 tahun 1999

pelanggaran hak asasi manusia diartikan sebagai setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian, yang membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, serta tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku

    • Dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara
    • Dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja atau karena kelalaian
    • Dilakukan untuk membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang HAM
    • Tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku

PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

31 of 35

Pelanggaran karena adanya tindakan (by commission)

Pelanggaran karena adanya pembiaran (by comission) oleh negara

terjadi karena Negara melakukan tindakan yang secara langsung melanggar kewajiban dan tanggung jawabnya, misalnya seperti (tidak terbatas pada) melakukan perbuatan sewenang wenang, melakukan kekerasan atau proses hukum yang tidak sesuai prosedur, maupun menerbitkan kebijakan yang bersifat diskriminatif

    • tidak mengambil langkah-langkah efektif dalam menyelesaikan konflik di suatu daerah
    • tidak mengambil langkah-langkah efektif untuk meningkatkan pemenuhan hak-hak atas pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan
    • membiarkan kebijakan hukum yang tidak sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia

JENIS PELANGGARAN

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

Negara tidak melakukan tindakan atau gagal untuk mengambil tindakan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, seperti:

32 of 35

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

SANKSI BAGI PELANGGAR HAK ASASI MANUSIA

hukum hak asasi manusia internasional tidak membuat rumusan tentang sanksi bagi negara-negara yang tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, karena kekuatan hukum dari hak asasi manusia adalah berdasarkan moral (morally binding)

terdapat beberapa bentuk sanksi tidak tertulis yang dapat dikenakan (pengucilan dari pergaulan internasional, pemberlakuan embargo ekonomi ataupun militer, ataupun kesulitan dalam usaha ekspor ke luar negeri)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak mengatur sanksi bagi para pelanggar hak-hak dasar yang disebutkan dalam undang-undang tersebut. Namun, sanksi dapat diberikan bagi pelanggar melalui peraturan perundang-undangan lainnya (seperti undang-undang pidana).

33 of 35

DISKUSI

Studi Kasus &

DAERAH 3T ADALAH DAERAH YANG TERGOLONG DALAM DAERAH TERTINGGAL, TERDEPAN, DAN TERLUAR. TERTINGGAL BERARTI MEMILIKI KUALITAS PEMBANGUNAN YANG RENDAH, DIMANA MASYARAKATNYA KURANG BERKEMBANG DIBANDINGKAN DENGAN DAERAH LAIN DALAM SKALA NASIONAL. LALU DARI SISI GEOGRAFIS BERADA DI DAERAH TERDEPAN DAN TERLUAR WILAYAH INDONESIA

Bagaimana hal Ini dilihat dari sudut pandang HAM (P5HAM)

serta bagaimana sikap negara dalam kewajibannya

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

34 of 35

TERIMA

KASIH

pusbangsdm.ham

PPSDM HAM

pusbangsdm.ham

@pusbangsdm.ham

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

Jangan biarkan mereka yang memperjuangkan Hak Asasi manusianya berjalan sendirian

35 of 35

POST TEST

KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA