pusbangsdm.ham
PPSDM HAM
pusbangsdm.ham
@pusbangsdm.ham
Oleh: Indra Saragih
KEWAJIBAN
DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Selayang Pandang Kementerian Hak Asasi Manusia
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Sejarah Kementerian HAM
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Struktur Organisasi Kementerian HAM
Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
DIREKTUR JENDERAL
PELAYANAN DAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA
MUNAFRIZAL MANAN
Kantor Wilayah Kementerian HAM
Peraturan Menteri HAM Nomor 2 Tahun 2025
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Struktur Organisasi PPSDM HAM
Peraturan Menteri HAM Nomor 1 Tahun 2024
Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia HAM
Fungsional dan Pelaksana
Kepala Sub Bagian Tata Usaha PPSDM HAM
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
TUGAS DAN FUNGSI PPSDM HAM
Melaksanakan pendidikan dan/atau pelatihan sumber daya manusia hak asasi manusia aparatur negara, komunitas dan masyarakat serta pembinaan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan Kementerian.
TUGAS
FUNGSI
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
PRE- TEST
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Katanya....
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah, dan Setiap Orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
“
”
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Subjek Hukum Hak Asasi Manusia
Negara sebagai Pemangku Kewajiban
Non-Negara sebagai Pemangku Kewajiban
Non-Negara sebagai Pemangku Hak
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Negara sebagai Pemangku Kewajiban (Duty Holders)
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Non-Negara sebagai Pemangku Kewajiban
Individu
Yang mempengaruhi dimasukkannya individu sebagai pemegang kewajiban dalam hukum hak asasi manusia karena sering terjadi pelanggaran hak asasi manusia dilakukan oleh individu bukan negara
Praktik perbudakan,, penghilangan orang, penyiksaan dan lain- lain
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pasal 28J Ayat 1 UUD NRI 1945
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Non-Negara sebagai Pemangku Kewajiban
Kelompok
Kelompok berkontribusi dalam menciptakan lingkungan sosial serta dapat menumbuhkan struktur dan entitas hukum
Non-Negara sebagai Pemangku Kewajiban
Korporasi
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Non-Negara sebagai Pemangku Hak
individu adalah pemangku hak yang harus dipenuhi haknya oleh pemangku kewajiban. Individu menjadi pihak yang terdampak dari norma atau aturan yang diciptakan oleh pemangku kewajiban
Individu
yakni individu dan kelompok-kelompok individu termasuk didalamnya yang dikategorikan sebagai kelompok yang rentan atas pelanggaran hak asasi manusia
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Non-Negara sebagai Pemangku Hak
Berbagai golongan, baik yang tergabung dalam organisasi maupun tidak, seperti masyarakat adat/suku asli, pengungsi, dan kelompok minoritas lainnya
Kelompok
Kelompok-kelompok tertentu, ini dikelompokkan sebagai pihak pemangku hak atau yang menerima hak dari hak asasi manusia, karena pada kelompok ini terdapat kecenderungan rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Peran Negara dalam Hak Asasi Manusia
Negara ditempatkan sebagai pemangku kewajiban yang harus melakukan berbagai tanggung jawab
Negara tidak memiliki hak, melainkan memikul kewajiban dan tanggung jawab untuk memenuhi hak warga negaranya (individu maupun kelompok) yang telah dijamin oleh instrumen hak asasi manusia
Negara dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia jika tidak berkehendak atau tidak memiliki keinginan untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya.
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara dalam Hak Asasi Manusia
Penghormatan
Perlindungan
Pemenuhan
Penegakan
Pemajuan
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
P5HAM
Penghormatan
Negara berkewajiban untuk tidak turut campur dalam mengatur warga negaranya ketika melaksanakan hak-haknya.
negara memiliki kewajiban untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang akan menghambat pemenuhan dari seluruh hak asasi
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Perlindungan
Negara berkewajiban bertindak aktif untuk memberikan jaminan perlindungan hak asasi warganya dari pelanggaran oleh pihak ketiga.
Negara bertanggung jawab membuat kebijakan atau melakukan tindakan yang memadai guna melindungi hak-hak individu maupun kelompok dari pelanggaran termasuk upaya untuk mencegahnya.
Negara melalui kebijakannya telah menerbitkan beberapa peraturan berkaitan dengan perlindungan terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, konsumen, saksi dan korban, dan Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pemenuhan
Negara berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, hukum, dan tindakan-tindakan lain untuk merealisasikan secara penuh HAM.
Negara bertanggung jawab membuat kebijakan dan atau melakukan tindakan yang memadai dalam menjamin setiap individu memperoleh atau terpenuhi haknya.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2008
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Penegakan
Negara bertangung jawab mengeluarkan kebijakan dan atau melakukan tindakan yang memadai agar tidak terjadai pelanggaran ham maupun melakukan tindakan pemulihan bila terjadi pelanggaran ham.
Kehadiran negara dalam bentuk perlindungan HAM berupa: Pengadilan HAM, kehadiran polisi dan APH lainnya
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pemajuan
Negara bertanggung jawab mengeluarkan kebijakan dan atau melakukan tindakan peningkatan secara terus menerus dalam hal penghormatan, pemenuhan, pelindungan, dan penegakan ham.
Contoh:
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Secara internasional, kewajiban negara dalam hak asasi manusia dapat dilihat melalui tiga kerangka pendekatan (framework) atau disebut tripartite classification, yaitu kewajiban untuk menghormati (obligation to respect), kewajiban untuk melindungi (obligation to protect), dan kewajiban untuk memenuhi (obligation to fulfil)
Memenuhi, artinya Negara wajib untuk menggunakan seluruh sumber daya dan kebijakan untuk merealisasikan secara penuh hak asasi manusia
Menghormati, artinya Negara wajib untuk tidak turut campur dalam mengatur warga negaranya ketika melaksanakan hakhaknya.
Melindungi, artinya Negara wajib bertindak aktif untuk memberikan jaminan perlindungan hak asasi warganya dari pelanggaran oleh pihak ketiga.
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Tanggung Jawab Negara dalam HAM
Hukum Internasional
PEMBATASAN HAK ASASI MANUSIA (LIMITATIONS OF HUMAN RIGHTS)
Pembatasan atas hak asasi manusia diperbolehkan jika berkaitan dengan kepentingan orang lain atau kepentingan masyarakat secara keseluruhan
Ditetapkan oleh hukum untuk menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan atau moral masyarakat, serta pembatasan tersebut sebagai kebutuhan bagi Negara yang bersangkutan
Tidak boleh diterapkan untuk tujuan dan cara yang diskriminatif
Negara harus membuat prosedur untuk menjamin bahwa setiap pembatasan yang diusulkan adalah sesuai dengan tujuan hak asasi manusia
Negara tidak boleh membuat pembatasan dengan tujuan Negara berniat untuk tidak menyediakan upaya pemulihan bagi pelanggaran hak asasi manusia.
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 28J ayat 2 UUD NRI 1945:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL
pandangan dan sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
sebagai anggota Perserikatan Bangsa- Bangsa, Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan berbagai instrument internasional lainnya mengenai hak asasi manusia
Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
Kategori pelanggaran sesuai UU No.39 tahun 1999
pelanggaran hak asasi manusia diartikan sebagai setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian, yang membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, serta tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pelanggaran karena adanya tindakan (by commission)
Pelanggaran karena adanya pembiaran (by comission) oleh negara
terjadi karena Negara melakukan tindakan yang secara langsung melanggar kewajiban dan tanggung jawabnya, misalnya seperti (tidak terbatas pada) melakukan perbuatan sewenang wenang, melakukan kekerasan atau proses hukum yang tidak sesuai prosedur, maupun menerbitkan kebijakan yang bersifat diskriminatif
JENIS PELANGGARAN
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Negara tidak melakukan tindakan atau gagal untuk mengambil tindakan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, seperti:
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
SANKSI BAGI PELANGGAR HAK ASASI MANUSIA
hukum hak asasi manusia internasional tidak membuat rumusan tentang sanksi bagi negara-negara yang tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, karena kekuatan hukum dari hak asasi manusia adalah berdasarkan moral (morally binding)
terdapat beberapa bentuk sanksi tidak tertulis yang dapat dikenakan (pengucilan dari pergaulan internasional, pemberlakuan embargo ekonomi ataupun militer, ataupun kesulitan dalam usaha ekspor ke luar negeri)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak mengatur sanksi bagi para pelanggar hak-hak dasar yang disebutkan dalam undang-undang tersebut. Namun, sanksi dapat diberikan bagi pelanggar melalui peraturan perundang-undangan lainnya (seperti undang-undang pidana).
DISKUSI
Studi Kasus &
DAERAH 3T ADALAH DAERAH YANG TERGOLONG DALAM DAERAH TERTINGGAL, TERDEPAN, DAN TERLUAR. TERTINGGAL BERARTI MEMILIKI KUALITAS PEMBANGUNAN YANG RENDAH, DIMANA MASYARAKATNYA KURANG BERKEMBANG DIBANDINGKAN DENGAN DAERAH LAIN DALAM SKALA NASIONAL. LALU DARI SISI GEOGRAFIS BERADA DI DAERAH TERDEPAN DAN TERLUAR WILAYAH INDONESIA
Bagaimana hal Ini dilihat dari sudut pandang HAM (P5HAM)
serta bagaimana sikap negara dalam kewajibannya
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
TERIMA
KASIH
pusbangsdm.ham
PPSDM HAM
pusbangsdm.ham
@pusbangsdm.ham
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Jangan biarkan mereka yang memperjuangkan Hak Asasi manusianya berjalan sendirian
POST TEST
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA