PEMILIHAN UMUM
Matakuliah Asas-Asas Hukum Tata Negara
Pemilihan Umum
Demokrasi Perwakilan
Kedaulatan Rakyat
Hak Asasi Manusia
Menyalurkan pendapat
Memilih
Dipilih
Pemerintahan
Constitutional Democracy
Sah / Legitimate
Peralihan Kekuasaan
Referendum
Plebisit
Demokrasi Langsung
Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
DEMOKRASI DAN PEMILU
Demokrasi itu di tandai dengan 3 (tiga) syarat yaitu:
- adanya kompetisi di dalam memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan,
- adanya partisipasi masyarakat,
- adanya jaminan hak-hak sipil dan politik.
Untuk memenuhi persyaratan tersebut diadakanlah sistem pemilihan umum, dimana dengan sistem ini kompetisi, partisipasi, dan jaminan hak-hak politik bisa terpenuhi.
TUJUAN PEMILU
Jimly Asshiddiqie�
Pemilu dan Hak Asasi Manusia
ayat (1) setiap orang mempunyai hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negerinya secara langsung atau melalui wakil-wakilnya yang dipilih secara bebas
ayat (2) setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh akses yang sama pada pelayanan oleh pemerintahan dalam negerinya.
ayat (3) kehendak rakyat hendaknya menjadi dasar kewenangan pemerintah; kehendak ini hendaknya dinyatakan di dalam pemilihan-pemilihan sejati dan periodik yang bersifat umum dengan hak pilih yang sama dan hendaknya diadakan dengan pemungutan suara rahasia atau melalui prosedur pemungutan suara bebas
METODE PENYALURAN PENDAPAT RAKYAT
MPR pernah menetapkan Ketetapan MPR tentang Referendum, yaitu TAP MPR Nomor IV/MPR/1983, meskipun kemudian dicabut sebelum dipraktikkan dengan TAP MPR Nomor VIII/MPR/1998
Pemungutan suara umum di suatu daerah untuk menentukan status suatu daerah (contoh kasus di Indonesia: kasus pemungutan suara untuk menentukan status Timor Timur)
SISTEM PEMILIHAN UMUM
1. Sistem Pemilu Mekanis
Sistem Pemilu mekanis melihat rakyat sebagai massa individu yang sama. Individu tetap dilihat sebagai penyandang hak pilih yang bersifat aktif.
2. Sistem Pemilu Organis
Sistem Pemilu organis menempatkan rakyat sebagai sejumlah individu-individu yang hidup bersama dalam berbagai persekutuan hidup berdasarkan geneologis, ekonomi, lapisan sosial, dan lembaga-lembaga sosial lainnya. Sehingga persekutuan inilah yang dianggap sebagai pengendali dan yang punya hak pilih
SISTEM PEMILU MEKANIS
SISTEM PEMILU MEKANIS
(Single member constituency /the winner takes all)
Wilayah negara dibagi atas distrik-distrik pemilihan atau Daerah Pemilihan yang jumlahnya sama dengan anggota parlemen yang akan dipilih
(Multi Member Constituencies/ Proportional Representation)
Jumlah kursi di parlemen dibagikan kepada tiap-tiap parpol sesuai dengan jumlah suara sah yang diperoleh
SISTEM DISTRIK
Sistem Perwakilan Proposional
Sistem perwakilan proposional/ sistem perwakilan berimbang/ multi member constituencies
Single Transferable vote
Pemilih diberi kesempatan untuk memilih pilihan pertama, kedua dan seterusnya dari daerah pemilihan yang bersangkutan.
Jika jumlah suara yang diperlukan untuk memilih calon pertama terpenuhi, dan apabila ada sisa suara, maka kelebihan suara ini dipindahkan kepada calon kedua dan seterusnya.�
List System (Sistem Daftar)
Pemilih diminta memilih di antara daftar-daftar calon yang berisi sebanyak mungkin nama-nama wakil rakyat yang akan dipilih dalam pemilihan umum.
Dalam sistem perwakilan proposional para pemilih akan memilih partai politik, bukan calon perseorangan seperti pada sistem distrik.
SISTEM PEMILU YANG DIPAKAI DI INDONESIA