1 of 15

PEMILIHAN UMUM

Matakuliah Asas-Asas Hukum Tata Negara

2 of 15

Pemilihan Umum

Demokrasi Perwakilan

Kedaulatan Rakyat

Hak Asasi Manusia

Menyalurkan pendapat

Memilih

Dipilih

Pemerintahan

Constitutional Democracy

Sah / Legitimate

Peralihan Kekuasaan

Referendum

Plebisit

Demokrasi Langsung

3 of 15

Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi

  • Kedaulatan rakyat: dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Rakyat pemegang kekuasaan tertinggi.
  • Penyerahan kedaulatan rakyat melalui wakilnya 🡪 Demokrasi
  • Pada masa lalu ketika negara masih berbentuk citystate, demokrasi dilakukan secara langsung (direct democracy).
  • Dalam negara yang punya penduduk besar, demokrasi dilakukan melalui sistem perwakilan (Representative Democracy atau Indirect Democracy.
  • Kedaulatan rakyat di Indonesia: Pasal 1 ayat (2) UUD 1945

4 of 15

DEMOKRASI DAN PEMILU

  • Pemilihan umum merupakan salah satu instrumen kelembagaan penting di dalam negara demokrasi.

Demokrasi itu di tandai dengan 3 (tiga) syarat yaitu:

- adanya kompetisi di dalam memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan,

- adanya partisipasi masyarakat,

- adanya jaminan hak-hak sipil dan politik.

Untuk memenuhi persyaratan tersebut diadakanlah sistem pemilihan umum, dimana dengan sistem ini kompetisi, partisipasi, dan jaminan hak-hak politik bisa terpenuhi.

5 of 15

  • Robert Dahl �pemilihan umum merupakan gambaran ideal dan maksimal bagi suatu pemerintahan demokrasi di zaman modern.

  • Pemilihan umum merupakan parameter dalam mengukur demokratis tidaknya suatu negara

  • Demokrasi secara sedehana diartikan dengan suatu sistem politik dimana para pembuat keputusan kolektif tertinggi di dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala

6 of 15

TUJUAN PEMILU

Jimly Asshiddiqie�

  • Untuk memungkinkan terjadinya pemilihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai. 

  • Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan.

  • Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.

  • Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga Negara.

7 of 15

Pemilu dan Hak Asasi Manusia

  • Pemilu sebagai penyaluran atas Hak Asasi Manusia
  • Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)

ayat (1) setiap orang mempunyai hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negerinya secara langsung atau melalui wakil-wakilnya yang dipilih secara bebas

ayat (2) setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh akses yang sama pada pelayanan oleh pemerintahan dalam negerinya.

ayat (3) kehendak rakyat hendaknya menjadi dasar kewenangan pemerintah; kehendak ini hendaknya dinyatakan di dalam pemilihan-pemilihan sejati dan periodik yang bersifat umum dengan hak pilih yang sama dan hendaknya diadakan dengan pemungutan suara rahasia atau melalui prosedur pemungutan suara bebas

8 of 15

METODE PENYALURAN PENDAPAT RAKYAT

  1. Pemilihan Umum
  2. Referendum

MPR pernah menetapkan Ketetapan MPR tentang Referendum, yaitu TAP MPR Nomor IV/MPR/1983, meskipun kemudian dicabut sebelum dipraktikkan dengan TAP MPR Nomor VIII/MPR/1998

  1. Plebisit

Pemungutan suara umum di suatu daerah untuk menentukan status suatu daerah (contoh kasus di Indonesia: kasus pemungutan suara untuk menentukan status Timor Timur)

9 of 15

SISTEM PEMILIHAN UMUM

1. Sistem Pemilu Mekanis

Sistem Pemilu mekanis melihat rakyat sebagai massa individu yang sama. Individu tetap dilihat sebagai penyandang hak pilih yang bersifat aktif.

2. Sistem Pemilu Organis

Sistem Pemilu organis menempatkan rakyat sebagai sejumlah individu-individu yang hidup bersama dalam berbagai persekutuan hidup berdasarkan geneologis, ekonomi, lapisan sosial, dan lembaga-lembaga sosial lainnya. Sehingga persekutuan inilah yang dianggap sebagai pengendali dan yang punya hak pilih

10 of 15

SISTEM PEMILU MEKANIS

  • Dalam sistem mekanis, partai politik mengorganisir pemilihan-pemilihan dan partai partai politik berkembang, baik menurut sistem satu partai, dua partai atau multi partai.
  • Sistem mekanis dapat dilaksanakan dengan cara yaitu,
    • sistem perwakilan distrik/single member constituency dan
    • sistem perwakilan proposional/ multi member constituencies

11 of 15

SISTEM PEMILU MEKANIS

  1. Sistem Perwakilan Distrik/mayoritas

(Single member constituency /the winner takes all)

Wilayah negara dibagi atas distrik-distrik pemilihan atau Daerah Pemilihan yang jumlahnya sama dengan anggota parlemen yang akan dipilih

  1. Sistem Perwakilan Berimbang

(Multi Member Constituencies/ Proportional Representation)

Jumlah kursi di parlemen dibagikan kepada tiap-tiap parpol sesuai dengan jumlah suara sah yang diperoleh

12 of 15

SISTEM DISTRIK

  • Sistem distrik biasa disebut juga single member constituency tetapi ada juga yang memakai istilah single member district.
  • Pada intinya, sistem distrik merupakan sistem pemilihan dimana suatu negara dibagi menjadi beberapa daerah pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah wakil rakyat yang akan dipilih dalam sebuah lembaga perwakilan.��Dengan demikian, satu distrik akan menghasilkan satu wakil rakyat. Kandidat yang memperoleh suara terbanyak di suatu distrik, maka akan menjadi wakil rakyat terpilih.
    • Sedangkan kandidat yang memperoleh suara lebih sedikit, maka suaranya tidak akan di perhitungkan atau dianggap hilang walau sekecil apapun selisih perolehan suara yang ada. Sehingga dikenal istilah the winner takes all atau sistem mayoritas

13 of 15

Sistem Perwakilan Proposional

  • Sistem proporsional lahir untuk menjawab kelemahan dari sistem distrik. Sistem proporsional merupakan sistem pemilihan yang memperhatikan proporsi atau perimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan.
  • Dengan sistem ini, maka dalam lembaga perwakilan, daerah yang memiliki penduduk lebih besar akan memperoleh kursi yang lebih banyak di suatu daerah pemilihan, begitu pun sebaliknya
  • Sistem proporsional juga mengatur tentang proporsi antara jumlah suara yang diperoleh suatu partai politik untuk kemudian dikonversikan menjadi kursi yang diperoleh partai politik tersebut

14 of 15

Sistem perwakilan proposional/ sistem perwakilan berimbang/ multi member constituencies

Single Transferable vote

Pemilih diberi kesempatan untuk memilih pilihan pertama, kedua dan seterusnya dari daerah pemilihan yang bersangkutan.

Jika jumlah suara yang diperlukan untuk memilih calon pertama terpenuhi, dan apabila ada sisa suara, maka kelebihan suara ini dipindahkan kepada calon kedua dan seterusnya.�

List System (Sistem Daftar)

Pemilih diminta memilih di antara daftar-daftar calon yang berisi sebanyak mungkin nama-nama wakil rakyat yang akan dipilih dalam pemilihan umum.

Dalam sistem perwakilan proposional para pemilih akan memilih partai politik, bukan calon perseorangan seperti pada sistem distrik.

15 of 15

SISTEM PEMILU YANG DIPAKAI DI INDONESIA

  • Sistem perwakilan proporsional dengan daftar
    • sistem yang mensyaratkan setiap partai untuk menunjukkan daftar kandidatnya kepada para pemilih. Para pemilih memilih partai atau kandidat. Partai menerima suara dalam proporsi andil keseluruhannya dan jumlah perolehan suara nasional.
    • Pemilu anggota DPR dan DPRD
    • Varian: daftar tertutup & daftar terbuka

  • Sistem distrik berwakil banyak
    • Sistem yang memungkinkan para pemilih untuk menunjukkan pilihan kandidat mereka, para pemilih memberikan urutan pilihan terhadap kandidat mereka
    • (Pemilu anggota DPD)

  • Sistem pemilihan langsung
    • Single / two round system
    • Pemilu Presiden dan Wakil Presiden�