1 of 45

Domain 1

Prinsip Satu Data Indonesia

Tim Pelaksana EPSS

PELATIHAN EVALUASI PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL 2024

BADAN PUSAT STATISTIK

Kabupaten Lembata

2 of 45

Indikator bersifat umum/general �(tidak harus terkait dengan kegiatan statistik yang dinilaikan)

3 of 45

STRUKTUR PENILAIAN TINGKAT KEMATANGAN

Pembentuk Domain Prinsip Satu Data Indonesia

3

  • Dasar pemilihan indikator relevan dengan tugas BPS sebagai Pembina Data dalam Perpres 39 Tahun 2019 tentang SDI
  • Bisa digunakan sebagai indikator kinerja dan capaian pelaksanaan SDI untuk seluruh K/L/Pemda
  • Manfaat dari indikator ini sebagai ukuran pemenuhan dari Perpres 39 Tahun 2019 tentang SDI
  • Menjadi ukuran Pembinaan Statistik oleh BPS kepada K/L/Pemda dalam upaya pemenuhan prinsip SDI

Untuk mendapatkan ukuran capaian kinerja K/L/Pemda (Walidata / Produsen Data) dalam pemenuhan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia.

28%

1. Prinsip Satu Data Indonesia (SDI)

Standar Data Statistik

Tingkat Kematangan Penerapan Standar Data Statistik (SDS)

Metadata Statistik

Tingkat Kematangan Penerapan Metadata Statistik

Interoperabilitas Data

Tingkat Kematangan Penerapan Interoperabilitas Data

Kode Referensi dan/atau Data Induk

Tingkat Kematangan Penerapan Kode Referensi

25%

25%

25%

25%

100% - Bobot indktr

7% - Bobot relatif

100% - Bobot indktr 7% - Bobot relatif

100% - Bobot indktr

7% - Bobot relatif

100% - Bobot indktr 7% - Bobot relatif

*Bobot indktr = bobot indikator pembentuk indeks aspek

*Bobot relatif = bobot indikator relatif terhadap indeks komposit (IPS)

4 of 45

Pemenuhan Prinsip Satu Data Indonesia

2

4

1

3

Standar Data

Metadata

Interoperabilitas

Kode Referensi dan/atau Data Induk

Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data

Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas

Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki metadata

Data yang dihasilkan oleh produsen data harus menggunakan kode referensi dan/atau Data Induk

5 of 45

10101. Penerapan Standar Data Statistik (SDS)

Deskripsi Indikator:

  1. Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data (Perpres SDI).
  2. Jika datanya lintas instansi pusat dan/atau daerah, maka SDS ditetapkan oleh BPS melalui regulasi Standar Data Statistik Nasional (SDSN) maupun yang pengusulan SDS-nya sudah diverifikasi melalui indah.bps.go.id (status “Diterima”).
  3. Jika datanya tidak lintas instansi pusat dan/atau daerah, maka standar data yang digunakan dapat merujuk pada yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Instansi Pusat.
  4. K/L/Pemda tidak harus mengusulkan SDS, dapat menggunakan SDSN yang telah ditetapkan BPS

6 of 45

10101. Penerapan Standar Data Statistik (SDS)

Ketentuan Penilaian:

Penilaian dilakukan terhadap penerapan SDS berdasarkan:

  • Perpres No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia; dan/atau
  • Peraturan BPS No.4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Standar Data Statistik
  • Peraturan BPS No.10 Tahun 2023 tentang Standar Data Statistik

Kriteria Bukti Dukung:

  1. Screenshot (SS) SDS:
  2. Jika SDSN sudah published, screenshot SDSN di Aplikasi INDAH atau Ketetapan BPS tentang SDSN
  3. Jika SDSN belum published, screenshot pengusulan SDS di INDAH dengan status “Diterima”

DAN

  1. Bukti bahwa variabel yang dikumpulkan atau indikator yang dihasilkan telah merujuk pada SDSN, contoh:
  2. Panduan pengumpulan data, dimana konten variabel yang dikumpulkan dan/atau indikator yang dihasilkan sesuai dengan SDSN;
  3. Metadata indikator dan variabel, dimana konsep, definisi, klasifikasi, satuan, dan/atau ukuran sama dengan yang ditetapkan dalam SDSN; dan/atau
  4. Publikasi statistik; dimana kontennya sesuai dengan SDSN

7 of 45

10101. Penerapan Standar Data Statistik (SDS)

Tingkat 1

Penerapan SDS belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data

Kriteria Pemenuhan

  • Seluruh produsen belum menerapkan SDS; atau
  • Baru sebagian produsen data yang telah menerapkan SDS

Kriteria Bukti Dukung

  • Tidak terpenuhinya Kriteria Bukti Dukung pada seluruh produsen data

Tingkat 2

Penerapan SDS telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai standarnya masing-masing

Kriteria Pemenuhan

  • Seluruh produsen telah menerapkan SDS; dan
  • Belum ada kebijakan/prosedur baku untuk seluruh produsen data di satu instansi pusat/pemda, sehingga prosedur penerapan SDS antar produsen data dalam satu instansi pusat/pemda berbeda

Kriteria Bukti Dukung

  • Terpenuhi Kriteria Bukti Dukung pada seluruh produsen data

Tingkat 3

Penerapan SDS telah dilakukan berdasarkan kaidah yang ditetapkan dan berlaku untuk seluruh Produsen Data

Kriteria Pemenuhan

  • Seluruh produsen telah menerapkan SDS; dan
  • Telah ada kebijakan/prosedur baku penerapan SDS untuk seluruh produsen data di satu instansi pusat/pemda

Kriteria Bukti Dukung

  • Terpenuhi Kriteria Bukti Dukung Tingkat 2; dan
  • Dokumen kebijakan/prosedur baku penerapan SDS di satu instansi pusat/pemda; seperti: SOP, Peraturan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, Surat Edaran/Keputusan Pimpinan Tinggi di instansi pusat/pemda sesuai kewenangannya, dll

8 of 45

10101. Penerapan Standar Data Statistik (SDS)

Tingkat 4

Penerapan SDS telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala

Kriteria Pemenuhan

  • Seluruh produsen telah menerapkan SDS;
  • Telah ada kebijakan/prosedur baku penerapan SDS untuk seluruh produsen data di satu instansi pusat/pemda; dan
  • Telah dilakuan reviu dan evaluasi secara berkala/periodik.

Kriteria Bukti Dukung

  • Terpenuhi Kriteria Bukti Dukung Tingkat 3;
  • Terdapat notulen/laporan/catatan hasil reviu dan evaluasi penerapan SDS yang dilakukan secara periodik; dan
  • Hasil reviu dan evaluasi berisikan konten isu/permasalahan dan rekomendasi perbaikan/rencana tindak lanjut;

Tingkat 5

Penerapan SDS telah dilakukan pemutakhiran oleh Produsen Data bersama Walidata dalam rangka peningkatan kualitas

Kriteria Pemenuhan

  • Seluruh produsen telah menerapkan SDS;
  • Telah ada kebijakan/prosedur baku penerapan SDS untuk seluruh produsen data di satu instansi pusat/pemda;
  • Telah dilakuan reviu dan evaluasi secara berkala/periodik; dan
  • Telah dilakukan perbaikan penerapan SDS sebagai tindak lanjut atas hasil reviu dan evaluasi

Kriteria Bukti Dukung

  • Terpenuhi Kriteria Bukti Dukung Tingkat 4;
  • Dokumentasi penerapan SDS sebelum dilakukan perbaikan; dan
  • Dokumentasi penerapan SDS setelah dilakukan perbaikan/penyempurnaan;

9 of 45

Contoh Bukti Dukung

published pada:

indah.bps.go.id

Published pada:

Kepka BPS tentang SDSN

10 of 45

Contoh Bukti Dukung

Status: Diterima Walidata Pusat

dapat digunakan sebagai rujukan dalam penerapan SDS

11 of 45

Contoh Bukti Dukung

Definisi Indikator pada panduan pengumpulan data telah merujuk pada SDSN

Klasifikasi Penyajian Indikator pada suatu publikasi statistik telah merujuk pada SDSN

12 of 45

Contoh Bukti Dukung

Dokumen Kebijakan

13 of 45

Contoh Bukti Dukung

Dokumen Kebijakan

14 of 45

10201. Penerapan Metadata Statistik (MS)

Deskripsi Indikator:

  1. Data yang dihasilkan oleh produsen data harus dilengkapi dengan metadata
  2. Jika datanya lintas instansi pusat dan/atau daerah, informasi dalam metadata harus mengikuti struktur dan format yang baku yang ditetapkan oleh BPS
  3. Jika datanya tidak lintas instansi pusat dan/atau daerah, maka struktur dan format baku dari metadata dapat ditetapkan oleh Menteri/Kepala Instansi Pusat, sepanjang mengacu pada struktur dan format baku yang ditetapkan oleh BPS
  4. Metadata statistik dilaporkan ke BPS melalui aplikasi indah.bps.go.id (untuk data yang sifatnya dipublikasikan untuk umum)

15 of 45

10201. Penerapan Metadata Statistik (MS)

Ketentuan Penilaian:

Penilaian dilakukan terhadap penerapan Metadata Statistik berdasarkan:

  • Perpres No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia; dan/atau
  • Peraturan BPS No.5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik

Kriteria Bukti Dukung:

  1. Untuk data yang sifatnya lintas instansi pusat dan daerah serta datanya dipublikasikan umum: screenshot metadata kegiatan, variabel, dan indikator utama di aplikasi INDAH dengan status submit
  2. Untuk data yang sifatnya lintas instansi pusat dan daerah namun tidak dipublikasikan untuk umum: file/screenshot metadata sesuai MS-Keg, MS-Var dan MS-Ind sesuai struktur dan format baku yang ditetapkan BPS
  3. Untuk data yang sifatnya tidak lintas instansi pusat dan daerah: ketetapan struktur dan format baku metadata dari Menteri/Kepala Instansi Pusat terkait DAN screenshot metadata statistik yang sesuai dengan ketetapan tersebut.

16 of 45

10201. Penerapan Metadata Statistik (MS)

Tingkat 1

Penerapan Metadata Statistik belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data

Kriteria Pemenuhan

  • Seluruh produsen belum menerapkan MS; atau
  • Baru sebagian produsen data yang telah menerapkan MS

Kriteria Bukti Dukung

  • Tidak terpenuhinya Kriteria Bukti Dukung pada seluruh produsen data

Tingkat 2

Penerapan Metadata Statistik telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai standarnya masing-masing

Kriteria Pemenuhan

  • Seluruh produsen telah menerapkan MS; dan
  • Belum ada kebijakan/prosedur baku untuk seluruh produsen data di satu instansi pusat/pemda, sehingga prosedur penerapan MS antar produsen data dalam satu instansi pusat/pemda berbeda

Kriteria Bukti Dukung

  • Terpenuhi Kriteria Bukti Dukung pada seluruh produsen data

Tingkat 3

Penerapan Metadata Statistik telah dilakukan berdasarkan kaidah yang berlaku untuk seluruh Produsen Data

Kriteria Pemenuhan

  • Seluruh produsen telah menerapkan MS; dan
  • Telah ada kebijakan/prosedur baku penerapan MS untuk seluruh produsen data di satu instansi pusat/pemda

Kriteria Bukti Dukung

  • Terpenuhi Kriteria Bukti Dukung Tingkat 2; dan
  • Dokumen kebijakan/prosedur baku penerapan MS di satu instansi pusat/pemda; seperti: SOP, Peraturan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, Surat Edaran/Keputusan Pimpinan Tinggi di instansi pusat/pemda sesuai kewenangannya, dll

17 of 45

10201. Penerapan Metadata Statistik (MS)

Tingkat 4

Penerapan Metadata Statistik telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala

Kriteria Pemenuhan

  • Seluruh produsen telah menerapkan MS;
  • Telah ada kebijakan/prosedur baku penerapan MS untuk seluruh produsen data di satu instansi pusat/pemda; dan
  • Telah dilakuan reviu dan evaluasi secara berkala/periodik.

Kriteria Bukti Dukung

  • Terpenuhi Kriteria Bukti Dukung Tingkat 3;
  • Terdapat notulen/laporan/catatan hasil reviu dan evaluasi penerapan MS yang dilakukan secara periodik; dan
  • Hasil reviu dan evaluasi berisikan konten isu/permasalahan dan rekomendasi perbaikan/rencana tindak lanjut;

Tingkat 5

Penerapan Metadata Statistik telah dilakukan pemutakhiran oleh Produsen Data bersama Walidata dalam rangka peningkatan kualitas

Kriteria Pemenuhan

  • Seluruh produsen telah menerapkan MS;
  • Telah ada kebijakan/prosedur baku penerapan MS untuk seluruh produsen data di satu instansi pusat/pemda;
  • Telah dilakuan reviu dan evaluasi secara berkala/periodik; dan
  • Telah dilakukan perbaikan penerapan MS sebagai tindak lanjut atas hasil reviu dan evaluasi

Kriteria Bukti Dukung

  • Terpenuhi Kriteria Bukti Dukung Tingkat 4;
  • Dokumentasi penerapan MS sebelum dilakukan perbaikan; dan
  • Dokumentasi penerapan MS setelah dilakukan perbaikan/penyempurnaan;

18 of 45

Contoh Bukti Dukung

Metadata yang telah diinputkan dalam INDAH dengan status minimal “Submit”

Informasi MS-Keg, MS-Ind, dan MS Var

Untuk data yang sifatnya lintas instansi pusat dan daerah serta datanya dipublikasikan umum: screenshot metadata kegiatan, variabel, dan indikator utama di aplikasi INDAH dengan status submit

19 of 45

Contoh Bukti Dukung

Untuk data yang sifatnya lintas instansi pusat dan daerah namun tidak dipublikasikan untuk umum: file/screenshot metadata sesuai MS-Keg, MS-Ind dan MS-Var

20 of 45

Contoh Bukti Dukung

Dokumen Kebijakan

21 of 45

Contoh Bukti Dukung

Dokumen Kebijakan

22 of 45

Contoh Bukti Dukung

Dokumen Kebijakan

Pastikan isian dari dokumen kebijakan relevan/sesuai dengan ketentuan yang berlaku nasional

23 of 45

10301. Penerapan Interoperabilitas Data

Deskripsi Indikator:

  1. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
  2. Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data
  3. Data harus konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/ artikulasi keterbacaan
  4. Data harus disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
  5. Menyediakan LID (Layanan Interoperabilitas Data)
  6. API yang disediakan terhubung dengan SPLP
  7. Memenuhi persyaratan kebijakan, organisasi, dan teknis (Permenkominfo No.1 Tahun 2023)

Ketentuan Penilaian:

Penilaian dilakukan terhadap penerapan Interoperabilitas Data berdasarkan:

  • Perpres No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia; dan/atau
  • Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan SPBE dan SDI

Kriteria Bukti Dukung:

  1. Screeshot ketersediaan web service / API / system lainnya; atau
  2. Screenshot pendaftaran pada Katalog Nasional LID;

24 of 45

10301. Penerapan Interoperabilitas Data

Tingkat 1

Penerapan Interoperabilitas Data belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data

Kriteria Pemenuhan

  • Seluruh produsen belum menerapkan kaidah Interoperabilitas Data; atau
  • Baru sebagian produsen data yang telah menerapkan kaidah Interoperabilitas Data

Kriteria Bukti Dukung

  • Tidak terpenuhinya Kriteria Bukti Dukung pada seluruh produsen data

Tingkat 2

Penerapan Interoperabilitas Data telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai standarnya masing-masing

Kriteria Pemenuhan

  • Seluruh produsen telah menerapkan kaidah Interoperabilitas Data; dan
  • Belum ada kebijakan/prosedur baku untuk seluruh produsen data di satu instansi pusat/pemda, sehingga prosedur penerapan kaidah Interoperabilitas Data antar produsen data dalam satu instansi pusat/pemda berbeda

Kriteria Bukti Dukung

  • Terpenuhi Kriteria Bukti Dukung pada seluruh produsen data

Tingkat 3

Penerapan Interoperabilitas Data antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintahan Daerah telah dilakukan berdasarkan kaidah yang berlaku untuk seluruh Produsen Data

Kriteria Pemenuhan

  • Seluruh produsen telah menerapkan kaidah Interoperabilitas Data; dan
  • Telah ada kebijakan/prosedur baku penerapan kaidah Interoperabilitas Data untuk seluruh produsen data di satu instansi pusat/pemda

Kriteria Bukti Dukung

  • Terpenuhi Kriteria Bukti Dukung Tingkat 2; dan
  • Dokumen kebijakan/prosedur baku penerapan kaidah Interoperabilitas Data di satu instansi pusat/pemda; seperti: SOP, Peraturan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, Surat Edaran/Keputusan Pimpinan Tinggi di instansi pusat/pemda sesuai kewenangannya, dll

25 of 45

10301. Penerapan Interoperabilitas Data

Tingkat 4

Penerapan Interoperabilitas Data antar Instansi Pusat/Pemerintahan Daerah telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala

Kriteria Pemenuhan

  • Seluruh produsen telah menerapkan kaidah Interoperabilitas Data;
  • Telah ada kebijakan/prosedur baku penerapan kaidah Interoperabilitas Data untuk seluruh produsen data di satu instansi pusat/pemda; dan
  • Telah dilakuan reviu dan evaluasi secara berkala/periodik.

Kriteria Bukti Dukung

  • Terpenuhi Kriteria Bukti Dukung Tingkat 3;
  • Terdapat notulen/laporan/catatan hasil reviu dan evaluasi penerapan kaidah Interoperabilitas Data yang dilakukan secara periodik; dan
  • Hasil reviu dan evaluasi berisikan konten isu/permasalahan dan rekomendasi perbaikan/rencana tindak lanjut;

Tingkat 5

Penerapan Interoperabilitas Data telah dilakukan pemutakhiran oleh Walidata dalam rangka peningkatan kualitas

Kriteria Pemenuhan

  • Seluruh produsen telah menerapkan kaidah Interoperabilitas Data;
  • Telah ada kebijakan/prosedur baku penerapan kaidah Interoperabilitas Data untuk seluruh produsen data di satu instansi pusat/pemda;
  • Telah dilakuan reviu dan evaluasi secara berkala/periodik; dan
  • Telah dilakukan perbaikan penerapan kaidah Interoperabilitas Data sebagai tindak lanjut atas hasil reviu dan evaluasi

Kriteria Bukti Dukung

  • Terpenuhi Kriteria Bukti Dukung Tingkat 4;
  • Dokumentasi penerapan kaidah Interoperabilitas Data sebelum dilakukan perbaikan; dan
  • Dokumentasi penerapan kaidah Interoperabilitas Data setelah dilakukan perbaikan/penyempurnaan;

26 of 45

Contoh Bukti Dukung

https://splp.layanan.go.id

27 of 45

10401. Penerapan Kode Referensi dan/atau Data Induk

Deskripsi Indikator:

  1. Kode Referensi dan/atau Data Induk dibahas dan disepakati dalam Forum SDI
  2. Yang sudah dibahas dan disepakati mencakup: kode kependudukan, bridging kode kewilayahan dan kode Fasyankes
  3. Jika kegiatan statistik tidak terkait dengan data kependudukan, kewilayahan, dan Kesehatan, maka kode referensi dapat merujuk pada standar Internasional

Ketentuan Penilaian:

Penilaian dilakukan terhadap penerapan Kode Referensi dan/atau Data Induk berdasarkan:

  • Perpres No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;

Kriteria Bukti Dukung:

  1. Screenshot penggunaan kode referensi pada raw data
  2. Screenshot penggunaan kode referensi pada penyajian data

28 of 45

10401. Penerapan Kode Referensi dan/atau Data Induk

Tingkat 1

Penerapan Kode Referensi belum dilakukan oleh seluruh Produsen Data

Kriteria Pemenuhan

  • Seluruh produsen belum menerapkan Kode Referensi; atau
  • Baru sebagian produsen data yang telah menerapkan Kode Referensi

Kriteria Bukti Dukung

  • Tidak terpenuhinya Kriteria Bukti Dukung pada seluruh produsen data

Tingkat 2

Penerapan Kode Referensi telah dilakukan oleh setiap Produsen Data sesuai standarnya masing-masing

Kriteria Pemenuhan

  • Seluruh produsen telah menerapkan Kode Referensi; dan
  • Belum ada kebijakan/prosedur baku untuk seluruh produsen data di satu instansi pusat/pemda, sehingga prosedur penerapan Kode Referensi antar produsen data dalam satu instansi pusat/pemda berbeda

Kriteria Bukti Dukung

  • Terpenuhi Kriteria Bukti Dukung pada seluruh produsen data

Tingkat 3

Penerapan Kode Referensi berdasarkan kaidah yang ditetapkan dan berlaku untuk seluruh Produsen Data

Kriteria Pemenuhan

  • Seluruh produsen telah menerapkan Kode Referensi; dan
  • Telah ada kebijakan/prosedur baku penerapan Kode Referensi untuk seluruh produsen data di satu instansi pusat/pemda

Kriteria Bukti Dukung

  • Terpenuhi Kriteria Bukti Dukung Tingkat 2; dan
  • Dokumen kebijakan/prosedur baku penerapan Kode Referensi di satu instansi pusat/pemda; seperti: SOP, Peraturan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, Surat Edaran/Keputusan Pimpinan Tinggi di instansi pusat/pemda sesuai kewenangannya, dll

29 of 45

10401. Penerapan Kode Referensi dan/atau Data Induk

Tingkat 4

Penerapan Kode Referensi telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala

Kriteria Pemenuhan

  • Seluruh produsen telah menerapkan Kode Referensi;
  • Telah ada kebijakan/prosedur baku penerapan Kode Referensi untuk seluruh produsen data di satu instansi pusat/pemda; dan
  • Telah dilakuan reviu dan evaluasi secara berkala/periodik.

Kriteria Bukti Dukung

  • Terpenuhi Kriteria Bukti Dukung Tingkat 3;
  • Terdapat notulen/laporan/catatan hasil reviu dan evaluasi penerapan Kode Referensi yang dilakukan secara periodik; dan
  • Hasil reviu dan evaluasi berisikan konten isu/permasalahan dan rekomendasi perbaikan/rencana tindak lanjut;

Tingkat 5

Penerapan Kode Referensi telah dilakukan pemutakhiran berdasarkan kesepakatan Forum Satu Data Indonesia

Kriteria Pemenuhan

  • Seluruh produsen telah menerapkan Kode Referensi;
  • Telah ada kebijakan/prosedur baku penerapan Kode Referensi untuk seluruh produsen data di satu instansi pusat/pemda;
  • Telah dilakuan reviu dan evaluasi secara berkala/periodik; dan
  • Telah dilakukan perbaikan penerapan Kode Referensi sebagai tindak lanjut atas hasil reviu dan evaluasi

Kriteria Bukti Dukung

  • Terpenuhi Kriteria Bukti Dukung Tingkat 4;
  • Dokumentasi penerapan Kode Referensi sebelum dilakukan perbaikan; dan
  • Dokumentasi penerapan Kode Referensi setelah dilakukan perbaikan/penyempurnaan;

30 of 45

Contoh Bukti Dukung

31 of 45

Evaluasi dan Penilaian

EPSS

Tim Pelaksana EPSS

BADAN PUSAT STATISTIK

32 of 45

Pendahuluan

Siklus dan Manfaat EPSS

Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral

upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral secara efektif, efisien, dan berkesinambungan

Reformasi Birokrasi

Satu Data Indonesia

Sistem Statistik Nasional

MANFAAT EPSS

Ukuran keberhasilan penyelenggaraan statistik sektoral Acuan Program Pembinaan Statistik Sektoral Awareness pentingnya statistik bagi pemerintah Meningkatkan kualitas statistik di instansi pemerintah

BPS memberikan pembinaan statistik sektoral berdasarkan hasil EPSS

BPS mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral di instansi pemerintah

Instansi pemerintah melakukan peningkatan kualitas penyelenggaraan

statistik sektoral

Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral

Pembinaan Statistik Sektoral

Peningkatan Penyelenggaraan Statistik Sektoral

33 of 45

Metode

Model Tingkat Kematangan

34 of 45

Struktur Penilaian Tingkat Kematangan

Domain, Aspek, Indikator Pembentuk IPS

35 of 45

Hasil Penilaian EPSS�Kabupaten Lembata

2024

Tim Pelaksana EPSS

BADAN PUSAT STATISTIK

36 of 45

Indeks

Nasional

Pemprov

Pemkab

Pemkota

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

IPS

2,35

2,55

2,25

2,51

Domain Prinsip SDI

2,41

2,68

2,31

2,64

Domain Kualitas Data

2,27

2,36

2,17

2,41

Domain Proses Bisnis Statistik

2,47

2,59

2,38

2,58

Domain Kelembagaan

2,32

2,50

2,20

2,48

Domain Statistik Nasional

2,20

2,60

2,12

2,35

Rata-rata nilai IPS level Nasional, Pemprov, Pemkab, Pemkot masih belum mencapai predikat BAIK, sehingga

upaya pembinaan statistik sektoral perlu ditingkatkan

Pembinaan Statistik merupakan Investasi BPS untuk Menyediakan Data Statistik yang Lebih Baik

Pembinaan melalui pemanfaatan data-data administrasi di K/L/Pemda untuk menghasilkan statistik berkualitas

Target Pembinaan Statistik

Sektoral minimal

berpredikat

BAIK

(2,6 - <3,5)

37 of 45

37

Nilai Indeks Pembangunan Statistik dan Nilai Indeks Domain

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

Domain

Bobot

Nilai Harapan

Nilai Nasional

Nilai PemKot

Nilai PemKab

IPS Lembata

Domain Prinsip SDI

28%

2,6

2,41

2,68

2,31

2,50

Domain Kualitas Data

24%

2,6

2,27

2,36

2,17

2,51

Domain Proses Bisnis Statistk

19%

2,6

2,47

2,59

2,38

2,42

Domain Kelembagaan

17%

2,6

2,32

2,50

2,20

2,83

Domain Statistik Nasional

12%

2,6

2,20

2,60

2,12

2,34

Indeks Pembangunan Statistik

100%

2,6

2,35

2,55

2,25

2,52

38 of 45

38

Nilai Indeks Pembangunan Statistik dan Nilai Indeks Domain

(1)

(2)

(3)

(4)

Domain

Bobot

IPS Lembata (2023)

IPS Lembata (2024)

Domain Prinsip SDI

28%

1,75

2,50

Domain Kualitas Data

24%

1,73

2,51

Domain Proses Bisnis Statistk

19%

2,11

2,42

Domain Kelembagaan

17%

1,59

2,83

Domain Statistik Nasional

12%

1,78

2,34

Indeks Pembangunan Statistik

100%

1,79

2,52

39 of 45

39

Nilai Indeks Pembangunan Statistik

Nama Lokus

IPS

Predikat

Pemerintah Kabupaten Sikka

2,84

Baik

Pemerintah Kabupaten Ngada

2,70

Baik

Pemerintah Kabupaten Nagekeo

2,67

Baik

Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur

2,63

Baik

Pemerintah Kabupaten Ende

2,61

Baik

Pemerintah Kabupaten Lembata

2,52

Cukup

Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah

2,50

Cukup

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat

2,43

Cukup

Pemerintah Kabupaten Sumba Timur

2,30

Cukup

Pemerintah Kabupaten Manggarai

2,24

Cukup

Pemerintah Kabupaten Belu

2,19

Cukup

Pemerintah Kabupaten Sumba Barat

2,18

Cukup

Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara

2,11

Cukup

Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan

2,06

Cukup

Pemerintah Kabupaten Alor

2,05

Cukup

Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya

1,91

Cukup

Pemerintah Kabupaten Kupang

1,85

Cukup

Pemerintah Kota Kupang

1,85

Cukup

Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua

1,55

Kurang

Pemerintah Kabupaten Flores Timur

1,37

Kurang

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao

1,34

Kurang

Pemerintah Kabupaten Malaka

1,00

Kurang

40 of 45

40

41 of 45

41

42 of 45

42

43 of 45

43

44 of 45

44

45 of 45

Thank You �For Attending

Thank you once again for your time and attention. I look forward to continued collaboration and the exciting possibilities that lie ahead.

www.bps.go.id

ips@bps.go.id

BADAN PUSAT STATISTIK

Kabupaten Lembata