1 of 61

DESAIN PENGEMBANGAN

KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN (KSP)

Diadaptasi Oleh : HARTSA JAMILA ROCHI, S.Pd,M.M

Pokjawas Madrasah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

2 of 61

PETA KONTEN DALAM MEMAHAMI PENGIMPLEMENTASIAN KURIKULUM MERDEKA

Memahami Pengembangan Projek Penguatan Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan lil Alamin

Memahami Pengembangan Kurikulum Operasional Madrasah

Memahami Pembelajaran dan Asesmen

Memahami Garis Besar Kurikulum Merdeka

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

3 of 61

Dokumen Panduan Kurikulum Merdeka pada Madrasah

osialisasi dan Bimtek IKM pada Madrasah Tahun 2024

Dokumen panduan IKM pd Madrasah dapat diunduh pada laman: sikurma.kemenag.go.id

Kemendikburistek no 262 tahun 2022 revisi kemendikbudristek No 12 tahun 2024 tentang kurikulum merdeka pada usia dini, jenjang dasar dan menengah

Kemendikbudristek no 8 tahun 2024 tentang standar isi

BSAKP NO 31 2024 tentang kompetensi dan tema P5

BSAKP No 32 2024 tentang Capaian Pembelajaran mapel umum

1. KMA 450Tahun 2024 tentang Pedoman IKM pada Madrasah

2. SK Dirjen Pendis Nomor 3211 Tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran mata

pelajaran PAI dan Bhs Arab dan CP revisi 033 tahun 2022 mapel umum

3. Panduan IKM pada Madrasah

4. Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional Madrasah (KOM)

5. Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA)

6. Panduan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan lil Alamin(P5 PPRA)

7. Contoh TP, ATP dan modul ajar Al Quran-Hadis jenjang MI, MTs dan MA/MAK

8. Contoh TP, ATP dan modul ajar Akidah Akhlak jenjang MI, MTs dan MA/MAK

9. Contoh TP, ATP dan modul ajar Fikih jenjang MI, MTs dan MA/MAK

10. Contoh TP, ATP dan modul ajar SKI jenjang MI, MTs dan MA/MAK

11. Contoh TP, ATP dan Modul ajar Bhs Arab jenjang MI, MTs dan MA/MAK

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

4 of 61

Bagaimana proses penyusunan Kurikulum Operasional Madrasah?

Kurikulum Operasional Madrasah Menjadi Kurikulum Madrasah

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

5 of 61

PERBANDINGAN KMA 347 TAHUN 2022

DENGAN KMA 450 TAHUN 2024

1. Tujuan dan Fokus Utama

KMA 347 Tahun 2022

Menekankan pada penyempurnaan kurikulum sesuai dengan standar nasional pendidikan dan pengembangan kompetensi dasar pada jenjang pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.

KMA 450 Tahun 2024

Fokus pada implementasi kurikulum dengan penekanan pada penggunaan

teknologi informasi dan komunikasi, serta integrasi aspek spiritual dan karakter dalam pembelajaran.

2. Struktur Kurikulum

KMA 347 Tahun 2022

Mengatur struktur kurikulum berdasarkan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang harus dicapai oleh peserta didik pada masing-masing jenjang pendidikan.

KMA 450 Tahun 2024

Selain mengatur struktur kurikulum, juga memberikan panduan lebih rinci tentang pembelajaran tematik terpadu dan penguatan profil pelajar Pancasila

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

6 of 61

PERBANDINGAN KMA 347 TAHUN 2022

DENGAN KMA 450 TAHUN 2024

3.Pendekatan Pembelajaran

KMA 347 Tahun 2022

Menekankan pada pembelajaran berbasis kompetensi dengan pendekatan saintifik

KMA 450 Tahun 2024

Menambahkan pendekatan pembelajaran berbasis proyek (project-based learning) dan pembelajaran berbasis masalah (problem- based learning) untuk meningkatkan keterampilan abad ke-21.

4. Evaluasi dan Penilaian

KMA 347 Tahun 2022

Fokus pada penilaian kompetensi

akademik peserta didik.

KMA 450 Tahun 2024

Penilaian mencakup kompetensi akademik, sikap, keterampilan, serta penilaian berbasis portofolio dan penilaian proyek.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

7 of 61

PERBANDINGAN KMA 347 TAHUN 2022

DENGAN KMA 450 TAHUN 2024

5.Penggunaan Teknologi dalam Pembelajaran

KMA 347 Tahun 2022

Sebatas penggunaan teknologi sebagai alat bantu dalam proses pembelajaran.

KMA 450 Tahun 2024

Mendorong integrasi teknologi secara menyeluruh dalam pembelajaran, termasuk penggunaan platform pembelajaran daring dan alat bantu digital.

6. Pengembangan Profesional Guru

KMA 347 Tahun 2022

Menyediakan program pengembangan profesional secara umum.

KMA 450 Tahun 2024

Menekankan pada pengembangan profesional berkelanjutan dengan fokus pada keterampilan digital dan metodologi pengajaran inovatif.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

8 of 61

PERBANDINGAN KMA 347 TAHUN 2022

DENGAN KMA 450 TAHUN 2024

7. Keterlibatan Pemangku Kepentingan

KMA 347 Tahun 2022

Menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan orang tua dalam proses pendidikan.

KMA 450 Tahun 2024

Menambahkan peran pemerintah daerah dan lembaga swasta dalam mendukung pelaksanaan kurikulum serta membangun kemitraan untuk peningkatan mutu pendidikan.

Dokumen KMA 450 Tahun 2024 ini bertujuan untuk memberikan panduan yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan kompetensi abad ke-21.

Analisis lebih rinci dapat dilakukan dengan membandingkan teks lengkap dari kedua dokumen untuk melihat perbedaan spesifik pada setiap pasal dan ketentuan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

9 of 61

KURIKULUM MADRASAH

  1. Sekurang-kurangnya berisi: (1) Analisis Karakteristik Madrasah, (2) Visi, Misi dan Tujuan Madrasah, (3) Pengorganisasian Pembelajaran 4) Perencanaan Pembelajaran.
  2. Disusun dengan mengacu pada tujuan pendidikan merdeka, tujuan jenjang satuan pendidikan, struktur kurikulum yang ditetapkan pemerintah, karakteristik Peserta Didik, dan kearifan lokal.
  3. Disusun dengan melibatkan kepala Madrasah, Guru, tenaga kependidikan, komite Madrasah, dunia usaha dan dunia industri untuk MA Kejuruan dan MA Keterampilan, dan pemangku kepentingan Madrasah lainnya.
  4. Dilakukan kajian ulang setiap menjelang awal tahun ajaran baru.  
  5. Dalam hal perencanaan pembelajaran, Madrasah dapat menggunakan, memodifikasi, atau mengadaptasi contoh yang disediakan pemerintah atau menyusun secara mandiri.
  6. Pembelajaran di Madrasah mengintegrasikan program mandatori lintas kementerian melalui kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler
  7. Madrasah melampirkan beberapa contoh rencana pembelajaran berupa RPP/modul ajar/bentuk rencana kegiatan yang mewakili inti dari rangkaian pembelajaran.
  8. Kurikulum Madrasah jenjang RA, MI, dan MTs disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan jenjang MA disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  9. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kurikulum Madrasah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

10 of 61

10

1. TETAP (mengacu kepada kerangka dasar kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah pusat), dan

2. FLEKSIBEL/DINAMIS (mengembangkan kurikulum satuan pendidikan berdasarkan kerangka dan struktur kurikulum, sesuai karakteristik dan kebutuhan satuan pendidikan).

Proses penyusunan kurikulum satuan pendidikan bersifat:

Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan. Pengawas sekolah atau penilik dan dinas pendidikan memastikan satuan pendidikan melibatkan warga satuan pendidikan berdasarkan potensi dan data.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

11 of 61

Berpusat pada peserta didik

Pembelajaran harus memenuhi keragaman potensi, kebutuhan perkembangan dan tahapan belajar, serta kepentingan peserta didik.

Kontekstual

Menunjukkan diversifikasi, berdasarkan pada karakteristik satuan pendidikan, konteks daerah (sosial budaya dan lingkungan), serta dunia kerja (khusus SMK)

Esensial

Memuat semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan dan digunakan di satuan pendidikan. Bahasa yang digunakan lugas, ringkas, dan mudah dipahami

Akuntabel

Dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual

Melibatkan berbagai pemangku kepentingan

Pengembangan kurikulum satuan pendidikan melibatkan komite satuan pendidikan dan berbagai pemangku kepentingan antara lain orang tua, organisasi, berbagai sentra, serta dunia kerja untuk SMK dan SLB/SMALB, di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.

Prinsip Penyusunan

kurikulum satuan pendidikan

12 of 61

01

02

Menganalisis konteks

KARAKTERISTIK SATUAN

PENDIDIKAN

Merumuskan

VISI, MISI, dan

TUJUAN

03

Evaluasi

Jangka Panjang

(4-5 tahun)

04

Menentukan

PENGORGANISASIAN

PEMBELAJARAN

Menyusun

RENCANA

PEMBELAJARAN

05

Merancang EVALUASI, PENGEMBANGAN

PROFESIONAL, dan PENDAMPINGAN

Evaluasi

Jangka Pendek

(semester/tahunan)

Langkah-langkah Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan

(Bagi yang belum pernah menyusun)

13 of 61

Proses Peninjauan dan Revisi Kurikulum di Satuan Pendidikan

Langkah-Langkah Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan (bagi yang sudah pernah menyusun)

Catatan: untuk SMK, langkah nomor 2 adalah ‘Merumuskan Visi, Misi, Tujuan Program Keahlian’

Berdasarkan diagram proses penyusunan dan revisi KSP, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Langkah penyusunan KSP ini berbentuk sebuah siklus yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Ini berarti proses evaluasi dapat di akhir dan di awal siklus yang tidak terpisah sebelum mulai melakukan perencanaan.
  • Evaluasi jangka per semester/per tahun

dapat menggunakan data seperti observasi, diskusi dengan warga sekolah (seperti guru, kepala sekolah, peserta didik), dan rapor pendidikan. Hasil evaluasi ini dapat membantu kepala satuan pendidikan dan guru untuk memperbaiki pengorganisasian pembelajaran dan rencana pembelajaran sehingga kualitas pembelajaran bisa meningkat.

14 of 61

Komponen Kurikulum Pada Satuan Pendidikan

Rencana Pembelajaran

Pengorganisasian Pembelajaran

Visi, Misi dan Tujuan

Karakteristik Satuan Pendidikan

Lampiran

06

Penutup

14

Alief Desain

15 of 61

Analisis Karakteristik Madrasah

Analisis karakteristik madrasah

Analisis karakteristik satuan pendidikan secara umum mencakup analisis kekhasan dan konteks sosial budaya satuan pendidikan serta analisis analisis profil peserta didik, tenaga pendidik, dan tenag kependidikan.

  • Melibatkan perwakilan warga satuan pendidikan
  • Menggunakan data-data yang diperoleh dari situasi nyata/kondisi satuan pendidikan
  • Mengalokasikan waktu yang cukup untuk pengumpulan, pengorganisasian, analisis, dan

dokumentasi data

  • · Memilah informasi yang relevan dan menyimpulkan untuk mengembangkan strategi
  • atau solusi

Komponen. 1

  • Kuesioner
  • Wawancara
  • Diskusi kelompok terpumpun/Focus Group Discussion (FGD)
  • Observasi
  • Analisis Rapor Pendidikan

Selain cara di atas, satuan pendidikan juga dapat menggunakan cara lain untuk mengumpulkan informasi untuk analisis karafiteristik satuan pendidikan.

Prinsip analisis karakteristik madrasah

Cara pengumpulan data

15

Alief Desain

16 of 61

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

16

17 of 61

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

17

18 of 61

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

18

19 of 61

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

19

20 of 61

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

20

21 of 61

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

21

22 of 61

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

22

23 of 61

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

23

24 of 61

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

24

25 of 61

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

25

26 of 61

Menyelaraskan Visi, Misi, Tujuan Madrasah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

26

27 of 61

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

27

28 of 61

Komponen 3: Pengorganisasian Pembelajaran

Madrasah menyusun pembelajaran yang meliputi:

Intrakurikuler

Pembelajaran berisi muatan mata pelajaran dan muatan tambahan lainnya jika ada (mulok), penetapan konsentrasi, dan Praktik Kerja Lapangan untuk SMK dan SLB.

Kokurikuler

Kegiatan kokurikuler yang dirancang terpisah dari intrakurikuler untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila melalui tema dan pengelolaan projek berdasarkan dimensi dan fase.

Ekstrakurikuler

Kegiatan kurikuler yang dilakukan di luar jam belajar di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan. Ekskul pada PAUD dan Kesetaraan bersifat opsional

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

28

29 of 61

Komponen 3: Pendekatan Pembelajaran

Pendekatan secara terintegrasi

03

  • Konsep-konsep dan keterampilan tertentu dari mata pelajaran diajarkan secara kolaboratif (team teaching).
  • Pendidik berkolaborasi sedemikian rupa untuk merencanakan, melaksanakan dan melakukan asesmen untuk suatu pembelajaran yang terpadu.
  • Sebagai contoh mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara terintegrasi.

Pendekatan tematik

02

  • Pembelajaran disusun berdasarkan tema yang menaungi kompetensi-kompetensi dari berbagai mata pelajaran.
  • Pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran ke dalam berbagai tema.
  • MI dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran menggunakan pendekatan mata pelajaran atau tematik.

Pendekatan mata pelajaran

01

  • Setiap pembelajaran dilakukan terpisah antara satu mapel dengan mapel lainnya.
  • Tatap muka dilakukan secara reguler setiap minggu, dengan jumlah jam tatap muka sesuai dengan yang ditetapkan oleh masing-masing madrasah berdasarkan ketentuan minimal dari pemerintah.

Pendekatan secara bergantian dalam blok waktu terpisah

04

  • Pembelajaran dikelola dalam bentuk blok-blok waktu dengan berbagai macam pengelompokkan.
  • Sebagai contoh, mata pelajaran IPS, Bahasa Indonesia dan IPAS akan diajarkan dari jam 07.00- 12.00 dalam semester 1. Contoh lain, mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

29

30 of 61

STRUKTUR KURIKULUM MA KELAS X

Mata Pelajaran Umum

Mata Pelajaran

Intrakurikuler

P5RA

Total JP

Al-Qur’an Hadis

72

 

72

Akidah Akhlak

72

 

72

Fikih

72

 

72

Sejarah Kebudayaan Islam

72

 

72

Bahasa Arab

144

 

144

Pendidikan Pancasilaa)

54

18

72

Bahasa Indonesia

108

36

144

Matematika

108

36

144

Ilmu Pengetahuan Alam: Fisika, Kimia, Biologi

216

36

252

Ilmu Pengetahuan Sosial: Sosiologi, Ekonomi, Sejarah, Geografi

288

36

324

Bahasa Inggris

108

-

108

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

72

36

108

Informatika

72

-

72

Seni, Budaya, dan Prakaryab)

54

18

72

Total JP Mata Pelajaran Wajib

1.512

216

1.728

Muatan Lokal c)

72 - 216

-

72 - 216

Total JP Mata Pelajaran Wajib + Mulok

1.584 – 1.728

216

1.800 – 1.944

Penguatan Program d)

216

 

216

Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal+ Penguatan Program

1.800 – 1.944

216

2.016 – 2.160

Seni, Budaya, dan Prakaryab)

  1. Seni Musik
  2. Seni Rupa
  3. Seni Teater
  4. Seni Tari
  5. Prakarya Budi Daya
  6. Prakarya Kerajinan
  7. Prakarya Rekayasa
  8. Prakarya Pengolahan

31 of 61

STRUKTUR KURIKULUM MA KELAS XI

Mata Pelajaran

Alokasi Intrakurikuler Per Tahun

Alokasi P5RA Per Tahun

Total JP Per Tahun

A. Kelompok Mata Pelajaran Umum

Al-Qur’an Hadis

72

 

72

Akidah Akhlak

72

 

72

Fikih

72

 

72

Sejarah Kebudayaan Islam

72

 

72

Bahasa Arab

72

 

72

Pendidikan Pancasilaa)

54

18

72

Bahasa Indonesia

108

36

144

Matematika

108

36

144

Bahasa Inggris

108

-

108

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

72

36

108

Sejaraha)

54

18

72

Seni dan Budayaa,b)

1. Seni Musik

2. Seni Rupa

3. Seni Teater

4. Seni Tari

54

18

72

Total JP Mata Pelajaran Umum

918

162

1.080

Mata Pelajaran Umum

32 of 61

STRUKTUR KURIKULUM MA KELAS XI

Mata Pelajaran Pilihan

  • memilih 4 - 5 mata pelajaran (20 – 25 JP)
  • Madrasah yang memiliki penguatan program merupukan Madrasah yang ditetapkan oleh Direktorat jenderal

Mata Pelajaran

Intrakurikuler

P5RA

Total JP

B. Kelompok Mata Pelajaran Pilihanc)

Ilmu Tafsir

720-900

-

720-900

Ilmu Hadis

Ushul Fikih

Antropologi

Bahasa Arab tingkat Lanjut

Bahasa Indonesia tingkat lanjut

Bahasa Inggris tingkat lanjut

Bahasa Jepang

Bahasa Jerman

Bahasa Korea

Bahasa Mandarin

Bahasa Prancis

Biologi

Ekonomi

Fisika

Geografi

Informatika

Kimia

Matematika tingkat lanjut

Sejarah tingkat lanjut

Sosiologi

Prakarya dan Kewirausahaan (budi daya, kerajinan, rekayasa, atau pengolahan)

Mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan penguatan program d)

Total JP Mata Pelajaran Umum + Pilihan

1.638 – 1.818

162

1.800 – 1.980

33 of 61

STRUKTUR KURIKULUM MA KELAS XI

Mata Pelajaran

Intrakurikuler

P5RA

Total JP

A. Kelompok Mata Pelajaran Umum

Al-Qur’an Hadis

64

 

64

Akidah Akhlak

64

 

64

Fikih

64

 

64

Sejarah Kebudayaan Islam

64

 

64

Bahasa Arab

64

 

64

Pendidikan Pancasilaa)

48

16

64

Bahasa Indonesia

96

32

128

Matematika

96

32

128

Bahasa Inggris

96

-

96

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

48

16

64

Sejaraha)

64

32

96

Seni dan Budayaa,b)

1. Seni Musik

2. Seni Rupa

3. Seni Teater

4. Seni Tari

48

16

64

Total JP Mata Pelajaran Umum

816

144

960

Mata Pelajaran Umum

34 of 61

STRUKTUR KURIKULUM MA KELAS XI

Mata Pelajaran Pilihan

  • memilih 4 - 5 mata pelajaran (20 – 25 JP)
  • Madrasah yang memiliki penguatan program merupukan Madrasah yang ditetapkan oleh Direktorat jenderal

Mata Pelajaran

Intrakurikuler

P5RA

Total JP

B. Kelompok Mata Pelajaran Pilihanc)

Ilmu Tafsir

640-800

-

640-800

Ilmu Hadis

Ushul Fikih

Antropologi

Bahasa Arab tingkat Lanjut

Bahasa Indonesia tingkat lanjut

Bahasa Inggris tingkat lanjut

Bahasa Jepang

Bahasa Jerman

Bahasa Korea

Bahasa Mandarin

Bahasa Prancis

Biologi

Ekonomi

Fisika

Geografi

Informatika

Kimia

Matematika tingkat lanjut

Sejarah tingkat lanjut

Sosiologi

Prakarya dan Kewirausahaan (budi daya, kerajinan, rekayasa, atau pengolahan)

Mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan penguatan program d)

Total JP Mata Pelajaran Umum + Pilihan

1.456 - 1.616

144

1.600 - 1.760

35 of 61

KETERANGAN STRUKTUR KMA 450 FASE E

a) Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila serta Seni dan Prakarya.

b) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, dan/atau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya).

c) Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas) sebagai mata pelajaran pilihan.

d) Madrasah yang memilih penguatan program merupakan Madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, yaitu MA Program Keagamaan, MA Akademik/MAN Insan Cendekia, dan MA Plus Keterampilan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

35

36 of 61

KETERANGAN STRUKTUR KMA 450 FASE E

Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelas X tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, Madrasah dapat menentukan·pengorganisasian muatan pelajaran. Pengorganisasian pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan:

a. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara terintegrasi;

b. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau

C. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

36

37 of 61

KETERANGAN STRUKTUR KMA 450 FASE F

Fase F untuk kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 2

(dua) kelompok utama, yaitu:

1. Kelompok mata pelajaran umum.

Setiap MA wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua Peserta Didik MA.

2. Kelompok mata pelajaran pilihan.

Setiap MA wajib menyediakan paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

37

38 of 61

KETERANGAN STRUKTUR KMA 450 FASE F KELAS XI

a) Pembelajaran kelas XI tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Seni, dan Sejarah.

b) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).

c) Kelompok mata pelajaran pilihan dengan ketentuan:

1) alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 180 (seratus delapan puluh) JP per tahun, kecuali mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yang dialokasikan 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun, mata pelajaran Ilmu Tafsir, Ilmu Hadis, dan Ushul Fikih dialokasikan 108 (seratus delapan) JP per tahun, dan mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan penguatan program dialokasikan 216 (dua ratus enam belas) JP per tahun; dan

2) dapat dialokasikan 720 (tujuh ratus dua puluh) JP sampai dengan 900 (sembilan ratus) JP per tahun sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik dan Madrasah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

38

39 of 61

KETERANGAN STRUKTUR KMA 450 FASE F KELAS XI

d) Madrasah yang memilih penguatan program merupakan Madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, yaitu MA Program Keagamaan, MA Akademik/MAN Insan Cendekia, dan MA Plus Keterampilan.

e) Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas) sebagai mata pelajaran pilihan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

39

40 of 61

KETERANGAN STRUKTUR KMA 450 FASE F KELAS XII

a) Pembelajaran kelas XII tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu, untuk memenuhi alokasi projek 24 (dua puluh empat) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Bahasa Inggris, Seni, dan Sejarah.

b) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni dan budaya (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni dan budaya (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).

c) Kelompok mata pelajaran pilihan dengan ketentuan:

1) alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 160 (seratus enam puluh) JP per tahun, kecuali mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yang dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun, mata pelajaran Ilmu Tafsir, Ilmu Hadis, dan Ushul Fikih dialokasikan 96 (sembilan puluh enam) JP per tahun, dan mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan penguatan program dialokasikan 192 (seratus sembilan puluh dua) JP per tahun; dan

2) dapat dialokasikan 640 (enam ratus empat puluh) JP sampai dengan 800 (delapan ratus) JP per tahun sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik dan Madrasah.

d) Madrasah yang memilih penguatan program merupakan Madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, yaitu MA Program Keagamaan, MA Akademik/MAN Insan Cendekia, dan MA Plus Keterampilan.

e) Paling sedikit 64 (enam puluh empat) JP per tahun dan paling banyak 192 (seratus sembilan puluh dua) sebagai mata pelajaran pilihan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

40

41 of 61

Implementasi struktur Kurikulum MA dilaksanakan dengan ketentuan

1. Madrasah wajib membuka kelompok mata pelajaran umum dan paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran pilihan.

2. Setiap Peserta Didik wajib mengikuti:

a. seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran umum; dan

b. memilih 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran dari kelompok mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan oleh Madrasah, disesuaikan dengan minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik.

3. Peserta Didik diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan paling lambat kelas XI semester 2 (dua) berdasarkan penilaian ulang Madrasah terhadap minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik.

4. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bimbingan dan konseling.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

41

42 of 61

Implementasi struktur Kurikulum MA dilaksanakan dengan ketentuan

5. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran yang sesuai dengan kekhasan Madrasah, tipologi Madrasah, potensi clan keunikan lokal berupa:

a. keagamaan;

b. seni budaya;

c. prakarya;

d. pendidikan jasmani, olahraga, clan kesehatan;

e. bahasa;

f. teknologi; dan

g. riset.

6. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran yang sesuai dengan kekhasan Madrasah, tipologi Madrasah, potensi dan keunikan lokal.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

42

43 of 61

Implementasi struktur Kurikulum MA dilaksanakan dengan ketentuan

7. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Madrasah melalui:

a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;

b. pengintegrasian ke dalam tema PSRA; dan/atau

c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.

8. Kurikulum di Madrasah penyelenggara pendidikan inklusif di MA menambahkan mata pelajaran program kebutuhan khusus sesuai kondisi Peserta Didik.

9. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan

percepatan pemenuhan beban belajar dan/ atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

43

44 of 61

Implementasi struktur Kurikulum MA dilaksanakan dengan ketentuan

10. Madrasah yang mengembangkan program khusus dapat menggunakan alokasi waktu penguatan program. Kelas X dan XI minimal 72 (tujuh puluh dua) JP dan maksimal 216 (dua ratus enam belas) JP per tahun sedangkan Kelas XII minimal 64 (enam puluh empat) JP clan maksimal 192 (seratus sembilan puluh dua) JP per tahun.

11. Madrasah dapat melakukan penambahan dan/ atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan hasil analisis capaian pembelajaran dan ketersediaan waktu di Madrasah maksimal 6 (enam) JP.

12. MA program keagamaan, mata pelajaran AI-Qur'an Hadis terdiri atas Tafsir dan Hadis, mata pelajaran Akidah Akhlak terdiri atas Ilmu Kalam dan Akhlak Tasawuf.

13. Tim P5RA di Madrasah terdiri atas koordinator dan fasilitator, dengan ketentuan:

a. P5RA dalam 1 (satu) tahun ajaran dilaksanakan 2 (dua) sampa1 dengan 3 (tiga) projek dengan tema berbeda;

b. Guru mata pelajaran yang alokasi waktu P5RA dialihkan, dapat menjadi fasilitator setara dengan 1 JP per rombongan; dan

c. beban belajar sebagai koordinator projek P5RA setara dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

44

45 of 61

Komponen 4: Perencanaan Pembelajaran

Perencanaan pembelajaran meliputi:

  1. Ruang lingkup Madrasah- Perumusan dan penyusunan Alur Tujuan Pembelajaran atau silabus mata pelajaran berfungsi mengarahkan Madrasah dalam merencanakan, mengimplementasi, dan mengevaluasi pembelajaran secara keseluruhan sehingga Capaian Pembelajaran dapat diperoleh secara sistematis, konsisten, dan terukur.
  2. Ruang lingkup kelas -penyusunan modul ajar atau rencana pelaksanan pembelajaran. Untuk dokumen rencana pelaksanaan pembelajaran pada ruang lingkup kelas, madrasah dapat menggunakan, memodifikasi, atau mengadaptasi contoh modul ajar yang disediakan Pemerintah, dan cukup melampirkan beberapa contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/modul ajar atau bentuk rencana kegiatan yang mewakili inti dari rangkaian pembelajaran pada bagian Lampiran.

Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen pada mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) di MA Kejuruan/MA Plus Keterampilan dilaksanakan secara kolaboratif oleh satuan pendidikan dan mitra dunia kerja.

Memahami Capaian Pembelajaran (CP)

Merumuskan Tujuan Pembelajaran (TP)

Merancang Pembelajaran

Menyusun Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) dari TP

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

45

46 of 61

PEMBELAJARAN DAN PENILAIAN / ASESMEN DI MADRASAH

A. Perencanaan Pembelajaran

  • Sederhana/simpel
  • Mudah dilaksanakan
  • Efektif utk mencapai tujuan pembelajaran
  • Bersifat Dinamis
  • Adanya inovasi

B. Pelaksanaan Pembelajaran

C. Asesmen/Penilaian Hasil Belajar

  • Mengembangkan sikap religius
  • Mengembangkan kemampuan literasi
  • Memperhatikan keragaman bakat, minat ,karakter dan potensi peserta didik
  • Menerapkan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, bermakna dan menyenangkan
  • Melaksanakan pembelajaran sesuai kebutuhan siswa dengan bentuk kegiatan,bahan, media pembelajaran yang tepat
  • Pembelajaran mengacu pada hasil asesmen untuk mengetahui potensi,masalah dan hambatan
  • Pembelajaran berorientasi pada masa

depan peserta didik

  1. Prinsip penilaian/ asesmen:
    1. terpadu dan tidak terpisah dengan

pembelajaran;

    • berkeadilan, berarti penilaian/ asesmen tidak menguntungkan atau merugikan Peserta Didik tertentu
    • objektif,
    • edukatif,

2. Jenis dan bentuk penilaian/asesmen

  1. Formatif
  2. Sumatif

47 of 61

KOKURIKULER

Kokurikuler merupakan

kegiatan

pembelajaran yang dilaksanakan untuk

penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler dalam

rangka pengembangan karakter dan

kompetensi Peserta Didik. Kokurikuler

di Madrasah dilaksanakan dalam

bentuk PSRA. Profil pelajar Pancasila dan Rahmatan lil 'Alamin yang dimaksud adalah pelajar

Indonesia sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, serta moderat dalam beragama.

Kokurikuler ini memuat kompetensi, muatan pembelajaran, clan beban

belajar. Kompetensi pada P5RA

dirumuskan dalam bentuk ciri-ciri Peserta Didik yang:

  1. Beriman, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dan berakhlak mulia;
  2. Bergotong royong
  3. Bernalar kritis
  4. Berkebhinekaan Global
  5. Mandiri
  6. Kreatif

48 of 61

KOKURIKULER

Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler dalam rangka pengembangan karakter dan kompetensi Peserta Didik

Madrasah berkewajiban menyelenggarakan kegiatan projek bagi Peserta Didik yang bermuatan moderasi beragama dengan indicator;

  1. komitmen kebangsaan,
  2. toleransi,
  3. antikekerasan, dan
  4. akomodatif terhadap budaya lokal

Kokurikuler ini memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Kompetensi pada P5RA dirumuskan dalam bentuk ciri-ciri Peserta Didik yang:

  1. beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
  2. bergotong royong;
  3. bernalar kritis;
  4. berkebinekaan global;
  5. mandiri; dan
  6. kreatif.

merupakan pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu dalam mengamati, mengeksplorasi, dan/atau merumuskan solusi terhadap isu-isu atau permasalahan nyata yang relevan bagi Peserta Didik dengan tetap memperhatikan ketersediaan sumber daya satuan pendidikan dan Peserta Didik

SLIDE48

49 of 61

Evaluasi

A

G

E

F

C

B

D

Jenis dan Format Kegiatan

Prinsip Pengembangan

Mekanisme

Pihak Yang Terlibat

Daya Dukung

Komponen

PENGEMBANGAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

50 of 61

Komponen

1

Jenis dan Format Kegiatan

2

Prinsip Pengembangan

3

Mekanisme

4

Evaluasi, Daya Dukung, dan Pihak yang terlibat

5

PENGEMBANGAN KEGIATAN EKSTRA KURIKULER

51 of 61

MUATAN LOKAL

Definisi

Lingkup

Bahan kajian atau mata Pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya

  • Keagamaam
  • Seni Budaya
  • Prakarya
  • Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
  • Bahasa
  • Riset
  • Teknologi

52 of 61

MUATAN LOKAL

Muatan lokal bertujuan:

  • Memperkenalkan setiap Peserta Didik kepada lingkungan mereka sendiri;
  • Melestarikan budaya daerah masing-masing yang termasuk kerajinan;
  • Memberikan keterampilan yang menghasilkan nilai ekonomi di daerahnya;
  • Memberikan Peserta Didik bekal kemampuan;
  • Memberikan keterampilan untuk hidup di masyarakat dan melanjutkan
  • Pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi; dan
  • Menolong diri sendiri dan juga orang tua dalam memenuhi kebutuhan hidup.

53 of 61

MUATAN LOKAL

Muatan lokal dikembangkan dengan prinsip:

  1. Kesesuaian dengan perkembangan Peserta Didik;
  2. Kebutuhan kompetensi;
  3. Fleksibilitas jenis, bentuk, dan pengaturan waktu penyelenggaraan;
  4. Penguatan karakter Peserta Didik, misalnya karakter berbangsa, karakter moderasi beragama, dan karakter

anti korupsi;

  1. Kebermanfaatan untuk kepentingan daerah dan nasional dalam menghadapi tantangan global; dan
  2. Mendukung terwujudnya 4 (empat) Pilar Kebangsaan Republik Indonesia, yaitu Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.

Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran dapat berupa:

a. Kegamaan, yaitu al-Qur'an, Hadis, Qiro'ah al-Qur'an, Tahfidz al-Qur'an, Ilmu Tajwid, Imla, Ilmu Faraidl, Nahwu, Shorof, Balaghah, Qira'atul Kutub, Khat,

Akidah, dan Baca Tulis al-Qur'an;

  1. Seni Budaya, yaitu musik, karawitan, tari, pedalangan, teater, pemeranan, tata artistik, lukis, dan seni patung;
  2. Prakarya dalam aspek kerajinan, yaitu desain dan produksi kria tekstil, desain dan produksi kria kulit, desain dan produksi kria keramik, desain dan produksi kria kayu, serta desain dan produksi kria logam;
  3. Prakarya dalam aspek rekayasa, yaitu teknik transmisi (radio/

kabel/telekomunikasi), teknik akses (radio/kabel);

  1. Penjas, Bahasa, Riset dan teknologi

Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Madrasah melalui:

a. Pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;

a. Pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau

c. Mata pelajaran yang berdiri sendiri.

54 of 61

Contoh sistematika Kurikulum Madrasah

DAFTAR ISI DOKUMEN I Kurikulum Madrasah hal

Halaman Sampul

Halaman Validasi Pengawas Madrasah i

Halaman Penetapan dan Pengesahan ii

Kepala Madrasah, Ketua Komite, Kanwil Kemenag Prov Jawa Tengah iii

Kata pengantar iv

Daftar isi v

Daftar lampiran

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

54

55 of 61

Contoh sistematika Kurikulum Madrasah

BAB I PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
  2. Rasional
  3. Tujuan Pengembangan
  4. Prinsip Pengembangan
  5. Karakteristik Madrasah
  6. Karakteristik Sosial Budaya, dan Karakteristik Sosial Budaya Lingkungan Madrasah
  7. Karakteristik Sarana Prasarana
  8. Karakteristik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  9. Karakteristik Peserta Didik
  10. Diferensiasi Unggulan
  11. Potensi dan Sumber Dana
  12. Kemitraan Madrasah
  13. Landasan Yuridis

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

55

56 of 61

Contoh sistematika Kurikulum Madrasah

BAB II. VISI, MISI, TUJUAN MADRASAH

2.1. Visi Madrasah

2.2. Misi Madrasah

2.3. Tujuan Madrasah

BAB III. PENGORGANISASIAN PEMBELAJARAN

3.1. Intrakurikuler

3.1.1. Kurikulum Merdeka

(Kelas 10 dan 11 atau 12 IKM atau kelas 10, 11

Ketuntasan belajar

(struktur kurikulum per tingkatan kelas, dan sesuai jenis kelas pengembangan potensi, meliputi : mata pelajaran dan alokasi waktu per tahun, mulok, mapel kelas pengembangan potensi, alokasi waktu, ketuntasan belajar)

3.1.2. Kurikulum 2013 (kelas 11 atau 12)

- Mata Pelajaran dan Alokasi Waktu

- Muatan Lokal

- Ketuntasan Belajar

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

56

57 of 61

Contoh sistematika Kurikulum Madrasah

3.2. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan lil 'Alamin dan Kokurikuler

3.3. Ekstra Kurikuler

3.4. Layanan Bimbingan Konseling

3.5. Program Pendukung/Kegiatan Pembiasaan

3.6. Pengaturan Beban Belajar dan Kalender Pendidikan

3.6.1. Pengaturan Beban Belajar

3.6.2. Kalender Pendidikan

BAB IV. PERENCANAAN PEMBELAJARAN

  1. Perencanaan Pembelajaran Lingkup Madrasah ……………………
  2. Perencanaan Pembelajaran Lingkup Kelas ……………………………
  3. Asesmen Hasil Belajar
  4. Macam – macam Asesmen
  5. Merencanakan Asesmen
  6. Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran
  7. Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan

D. Pendampingan, Evaluasi dan Pengembangan Profesiona

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

57

58 of 61

Contoh sistematika Kurikulum Madrasah

BAB V. PENUTUP

(berisi bab, kalimat penutup, bukan silabus, RPP)

LAMPIRAN

TP, ATP, Modul Ajar, Modul P5 (Kelas 10 dan 11 dan atau 12) Mapel Umum (sesuai kebijakan Kemdikbud), PAI dan Bhs Arab sesuai Keputusan Dirjen Pendis 3211/2022 & KMA 450/2024

Mulok

KI/KD (bagi yang masuk K.2013) Mapel Umum, PAI dan Bhs Arab Sesuai KMA 183/2019, Mulok

SK Tim Pengembang Kurikulum

SK KKTP/KKM

SK Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan

Ketentuan Mutasi siswa

Tata tertib, peraturan akademik lainnya, termasuk asrama

SK Pembagian Tugas Mengajar, Tugas Tambahan, Bimbingan, Ekstra Kurikuler,

Jadwal mengajar, pelaksanakan P5 plus R

Dll data yang relevan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

58

59 of 61

BAB VII

KURIKULUM MADRASAH

  • Sekurang-kurangnya berisi: (1) Analisis Karakteristik Madrasah, (2) Visi, Misi dan Tujuan Madrasah, (3) Pengorganisasian Pembelajaran 4) Perencanaan Pembelajaran.
  • Disusun dengan mengacu pada tujuan pendidikan merdeka, tujuan jenjang satuan pendidikan, struktur kurikulum yang ditetapkan pemerintah, karakteristik Peserta Didik, dan kearifan lokal.
  • Disusun dengan melibatkan kepala Madrasah, Guru, tenaga kependidikan, komite Madrasah, dunia usaha dan dunia industri untuk MA Kejuruan dan MA Keterampilan, dan pemangku kepentingan Madrasah lainnya.
  • Dilakukan kajian ulang setiap menjelang awal tahun ajaran baru.  
  • Dalam hal perencanaan pembelajaran, Madrasah dapat menggunakan, memodifikasi, atau mengadaptasi contoh yang disediakan pemerintah atau menyusun secara mandiri.
  • Pembelajaran di Madrasah mengintegrasikan program mandatori lintas kementerian melalui kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler
  • Madrasah melampirkan beberapa contoh rencana pembelajaran berupa RPP/modul ajar/bentuk rencana kegiatan yang mewakili inti dari rangkaian pembelajaran.
  • Kurikulum Madrasah jenjang RA, MI, dan MTs disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan jenjang MA disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kurikulum Madrasah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

60 of 61

BAB VIII�KETENTUAN PERALIHAN

  1. Madrasah yang belum melaksanakan Kurikulum merdeka dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025/2026 dan memulai penerapan Kurikulum merdeka paling lambat tahun ajaran 2026/2027;
  2. Madrasah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang belum melaksanakan Kurikulum merdeka dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2013 sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan memulai penerapan Kurikulum merdeka paling lambat tahun ajaran 2027/2028.
  3. MI dan MTs dapat menerapkan Kurikulum merdeka secara bertahap mulai dari kelas I, IV, dan VII atau secara serentak pada seluruh kelas; dan
  4. MA dan MAK yang belum melaksanakan Kurikulum merdeka menerapkan Kurikulum merdeka secara bertahap mulai dari kelas X.
  5. Mata pelajaran Bahasa Inggris pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah menjadi mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan Madrasah sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan beralih menjadi mata pelajaran wajib pada tahun ajaran 2027/2028;
  6. Kementerian bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan pelatihan Guru yang akan mengajar Bahasa Inggris pada jenjang sekolah dasar/Madrasah ibtidaiyah dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam poin 5;

61 of 61

Terima Kasih

61