D
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
PERMENDIKBUDRISTEK 53/2023
TENTANG
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
TRANSFORMASI STANDAR NASIONAL DAN AKREDITASI PENDIDIKAN TINGGI
Beny Bandanadjaja
Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi�Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Landasan Peraturan Sebelumnya
PERMENDIKBUDRISTEK 53/2023 tentang PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Permendikbud No 5/2020 tentang Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi
Permendikbud No 3/2020 tentang SN Dikti
Permenristekdikti No. 62/2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Permendikbudristek No 56/2022 tentang Standar Pendidikan Guru
Permendikbudristek 53 Tahun 2023
Merupakan gabungan 4 peraturan menteri pendidikan sebelumnya
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2023
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 - Pasal 106
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Outline Permendikdbudristek 53/2023
1
Ketentuan Umum
Standar Nasional Pendidikan Tinggi
2
Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan Perguruan Tinggi
3
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
4
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
5
Ketentuan Peralihan
6
6 Bab & 107 Pasal
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023
4
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Pokok-pokok kebijakan Permendikbudristek 53/2023
Transformasi Standar Nasional dan
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
1
*) Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
2
Standar Pendidikan Tinggi oleh Perguruan Tinggi
Min. sama dengan SN DIKTI
Standar PT dapat melampaui SN Dikti
3
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Sistem Penjaminan Mutu Internal PT
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal – Akreditasi
Sesuai dengan misi perguruan tinggi
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Standar nasional pendidikan tinggi yang baru berfungsi sebagai kerangka (framework) mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, tidak lagi preskriptif atau mengatur secara rinci.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Bertransformasi menjadi lebih sederhana
Menghasilkan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif, inklusif, dan adaptif
Menghasilkan Sumber Daya Manusia Unggul
SN Dikti wajib dipenuhi setiap perguruan tinggi
Perguruan tinggi didorong untuk terus meningkatkan mutu melampaui SN Dikti
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 - Pasal 3
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 - Pasal 64
Standar Nasional Pendidikan Tinggi dituangkan dalam
Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan Perguruan Tinggi
SN Dikti yang ditetapkan Perguruan Tinggi
Operasional SN Dikti dijabarkan sesuai tingkat mutu dan keluasan substansi yang ditetapkan perguruan tinggi
Memuat pelampauan terhadap SN Dikti dalam hal tingkat mutu dan keluasan substansi.
Ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi setelah mendapat pertimbangan:
Minimal sama dengan SN DIKTI
Standar PT dapat melampaui SN Dikti
...%
...%
...%
Misi perguruan tinggi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 - Pasal 4
Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi
Standar Nasional Pendidikan Tinggi
SN Pendidikan
SN Penelitian
SN Pengabdian Masyarakat
Merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai dasar bagi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan Tridharma
Penyelenggaraan Tridharma sesuai dengan misi perguruan tinggi dengan menentukan komposisi bobot pelaksanaan masing-masing dharma
Level Perguruan Tinggi
Level Program Studi A
Level Individu Dosen X
Bobot
Level Program Studi B
Level Program Studi C
Level Individu Dosen Y
Level Individu Dosen Z
...dst
...dst
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – Pasal 42
Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Tujuan pembelajaran pendidikan akademik, vokasi dan profesi
Porsi pembelajaran praktik lebih banyak
Mampu melakukan pekerjaan
Memiliki keahlian terapan tertentu
Dapat menerapkan Iptek
Memiliki Ketrampilan & Penalaran
Pendidikan Vokasi
Pasal 42b
Menerapkan Iptek
Mengembangkan Iptek
Menguasai cabang Iptek
Pendidikan Akademik
Pasal 42a
Mampu melakukan pekerjaan
Memiliki keahlian khusus
Lulus Sarjana atau Sarjana Terapan
Pendidikan Profesi
Pasal 42c
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – Pasal 42
Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Arah Proses Pembelajaran Pendidikan Tinggi Vokasi
Materi pembelajaran pada pendidikan vokasi diutamakan untuk menyiapkan lulusan agar mampu mengembangkan keterampilan dan penalaran melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk melakukan pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.
Porsi pembelajaran praktik lebih banyak
Mampu melakukan pekerjaan
Memiliki keahlian terapan tertentu
Dapat menerapkan Iptek
Memiliki Ketrampilan & Penalaran
Pembelajaran Hands on
Porsi Praktik > Teori
Penerapan materi dan metode pembelajaran yang terhubung dan sesuai dengan kebutuhan DUDI
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – pasal 17,18,45 & 46
Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Pasal-Pasal Terkait Pendidikan Tinggi Vokasi
Magang
pasal 17 & 18
Mahasiswa pada program diploma satu, diploma dua, dan diploma tiga dan sarjana terapan wajib melaksanakan kegiatan magang di DUDI yang relevan
Selain kegiatan magang mahasiswa pada program sarjana terapan dapat memenuhi beban belajar paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester di luar perguruan tinggi.
MBKM
pasal 18
Dual System
pasal 45
Program studi pada pendidikan vokasi dapat menerapkan kurikulum yang diselenggarakan bersama DUDI dalam sistem ganda atau sebutan lain
Kurikulum sistem ganda atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kurikulum yang menggabungkan pembelajaran di perguruan tinggi dengan magang di DUDI yang dikelola oleh perguruan tinggi (teaching industry)
Dosen Industri
pasal 46
Dosen pada pendidikan vokasi dapat berasal dari praktisi DUDI
Pemenuhan kualifikasi melalui RPL
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 - Pasal 5, 52 & 58
Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Kerangka SN DIKTI
SN Pendidikan
SN Penelitian
SN Pengabdian Masyarakat
Standar Luaran Pendidikan
Standar Proses Pendidikan
Standar Masukan Pendidikan
Standar kompetensi lulusan
Menjadi acuan dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kurikulum
pasal 5
pasal 52
pasal 58
Diimplementasikan dalam strategi, arah kebijakan, program dan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan misi perguruan tinggi
STANDAR LUARAN
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023
Menghasilkan capaian mahasiswa dari hasil pembelajarannya pada akhir program pendidikan tinggi
Pengetahuan
Ketrampilan
Sikap
Standar Nasional Pendidikan
Standar Luaran Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023
Standar Kompetensi Lulusan
Kriteria minimal mengenai kesatuan kompetensi sikap, pengetahuan dan ketrampilan
Pasal 6
Dirumuskan dalam Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)
Cakupan kompetensi, meliputi:
Pasal 7
CP lulusan disusun oleh
Unit pengelola program studi
Melibatkan pemangku kepentingan dan DUDI
CPL diturunkan dan dijabarkan pada Mata Kuliah
CP MK
CP MK
CP MK
CP MK
CP MK
CP MK
CPL
Pasal 8
Diploma satu | Diploma dua | Diploma tiga | Sarjana terapan |
Minimal
| Minimal
| Minimal
| Minimal
|
Kompetensi Utama Lulusan Program Studi Vokasi (minimal)
Program Magister terapan
Minimal mampu mengembangkan keahlian dengan landasan pemahaman ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu.
Program Doktor terapan
Minimal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – pasal 9
Standar Nasional Pendidikan
Standar Luaran Pendidikan
STANDAR PROSES PENDIDIKAN
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023
STANDAR PROSES PEMBELAJARAN
STANDAR PENILAIAN
STANDAR PENGELOLAAN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – pasal 11,12,13,24
Standar Nasional Pendidikan - Standar Proses Pendidikan
Kerangka Standar Proses Pembelajaran
Standar proses pembelajaran
Kriteria minimal proses pembelajaran
Mencapai standar kompetensi lulusan
Perencanaan
Pelaksanaan
Penilaian atau evaluasi perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran
Perumusan
Rencana Pembelajaran Semester
Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara terstruktur
Dilaksanakan dosen dan/atau tim dosen pengampu
Menerapkan bentuk, strategi, dan metode pembelajaran tertentu
Memanfaatkan sumber pembelajaran yang tepat
Dibuat dosen dan/atau tim dosen pengampu
Perguruan Tinggi melakukan perbaikan dan peningkatan secara berkelanjutan berdasarkan hasil evaluasi minimal terhadap 2 (dua) dari aspek:
Dosen dan/atau tim dosen pengampu perlu melakukan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran untuk memperbaiki proses pembelajaran dikoordinasikan oleh unit pengelola program studi.
Sesuai
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – pasal 14
Pelaksanaan proses pembelajaran diterapkan dengan prinsip sebagai berikut
Memberikan fleksibilitas dalam proses pendidikan untuk memfasilitasi pendidikan berkelanjutan sepanjang hayat.
Standar Nasional Pendidikan - Standar Proses Pendidikan
Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif
Memberikan kesempatan belajar yang sama tanpa membedakan latar belakang pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, bahasa, jalur penerimaan mahasiswa, dan kebutuhan khusus mahasiswa
Menjamin keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup (well-being) sivitas akademika
Keleluasaan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan melalui rekognisi pembelajaran lampau
Termasuk pencegahan dan penanganan tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap sivitas akademika
Proses pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka, jarak jauh termasuk daring atau hybrid
Keleluasaan kepada mahasiswa untuk mengikuti pendidikan dari berbagai tahapan kurikulum atau studi sesuai dengan kurikulum prodi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – pasal 15,16
Standar Nasional Pendidikan - Standar Proses Pendidikan
Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Masa Tempuh Kurikulum
1 (satu) tahun akademik
Semester 1
Semester 2
semester antara
sesuai dengan kebutuhan
Beban Belajar
Dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS)
Takaran waktu kegiatan belajar mahasiswa per minggu per semester kegiatan kurikuler
satu SKS setara dengan 45 jam per semester
Dilaksanakan dalam bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain.
Belajar terbimbing
Penugasan terstruktur
Mandiri
dan/atau
dan/atau
Sistem blok, modul, atau bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan
Dapat dilakukan di luar prodi dalam bentuk:
Kegiatan program ditentukan oleh kementerian dan/atau pemimpin perguruan tinggi
Dengan bimbingan Dosen dan/atau pembimbing mitra
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – pasal 17,18
Standar Nasional Pendidikan - Standar Proses Pendidikan
Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Diploma satu
Diploma dua
Diploma tiga
Minimal 54-72 SKS
MTK dua semester
Minimal 72 SKS
MTK 4 semester
Minimal 108 SKS
MTK 6 semester
Sem. 1 dan Sem. 2 maks. 20 SKS - Sem. 3 dst maks. 24 SKS - Semester antara maks. 9 SKS
Durasi Magang minimal satu semester setara 20 SKS
TA Dapat diberikan dlm bentuk prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya secara individu maupun berkelompok
Wajib melaksanakan magang di DUDI yang relevan
Durasi magang ditetapkan oleh masing-masing PT
Sarjana terapan
Minimal 144 SKS
MTK 8 semester
Kegiatan di luar PT selain magang maks 2 sem. setara 40 SKS
TA diberikan dlm bentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya secara individu maupun berkelompok
Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan
*) MTK = Masa Tempuh Kurikulum
**) PT wajib memfasilitasi pemenuhan beban belajar di luar prodi dan kegiatan magang
***) Ketentuan kegiatan luar kampus dikecualikan bagi mahasiswa pada program studi kedokteran, kebidanan, dan keperawatan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – pasal 19,20,22
Standar Nasional Pendidikan - Standar Proses Pendidikan
Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Magister/ Magister terapan
Doktor/
Doktor terapan
Profesi
Spesialis / sub spesialis
Rentang 36 SKS
MTK 3-4 semester
Wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.
MTK 6 semester
Wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.
*) dapat dikecualikan oleh PT bagi mahasiswa yang memiliki pengetahuan dan kompetensi yang telah mencukupi untuk melakukan penelitian
Minimal 36 SKS
MTK 2 semester
Beban belajar dan MTK disusun dan ditetapkan oleh PT bersama organisasi profesi, kementerian lain, dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – pasal 23
Standar Nasional Pendidikan - Standar Proses Pendidikan
Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Perguruan tinggi menetapkan masa studi mahasiswa penuh waktu dan paruh waktu dengan memperhatikan Masa Tempuh Kurikulum, total beban belajar, efektivitas pembelajaran bagi mahasiswa yang bersangkutan, fleksibilitas dalam proses pembelajaran, ketersediaan dukungan pendanaan, dan efisiensi pemanfaatan sumber daya perguruan tinggi.
Masa studi tidak melebihi 2 (dua) kali Masa Tempuh Kurikulum
Khusus untuk program studi yang diselenggarakan dengan bekerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri dapat menyusun beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum yang berbeda dengan Peraturan Menteri ini setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Masa Studi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – pasal 21
Standar Nasional Pendidikan - Standar Proses Pendidikan
Program Percepatan Pembelajaran (Fast Track)
1
2
3
4
5
6
7
8
1
2
3
4
1
2
3
4
5
6
Mahasiswa yang memiliki kemampuan luar biasa
Sarjana/sarjana terapan
Magister/magister terapan
Dr/Dr terapan
Status Prodi
Prodi-prodi pada perguruan tinggi yang sama, memiliki bidang yang sama dan memiliki izin penyelenggaraan dari kemendikbudristek
*) Persyaratan program percepatan pembelajaran dan kemampuan luar biasa mahasiswa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pendidikan khusus di perguruan tinggi.
23
23
Standar Proses Pendidikan - Standar Penilaian
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kriteria minimal mengenai penilaian hasil belajar mahasiswa untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dilakukan secara valid, reliabel, transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif. |
b.2
Penilaian formatif
a
Penilaian sumatif
b
bertujuan untuk:
a. memantau perkembangan belajar mahasiswa;
b. memberikan umpan balik agar mahasiswa memenuhi capaian pembelajarannya; dan
c. memperbaiki proses pembelajaran.
bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar mahasiswa sebagai dasar penentuan kelulusan mata kuliah dan kelulusan program studi.
dilakukan dalam bentuk ujian tertulis, ujian lisan, penilaian proyek, penilaian tugas, uji kompetensi, dan/atau bentuk penilaian lain yang sejenis.
indeks prestasi
a
lulus atau tidak lulus
b
dinyatakan dalam kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); atau
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
Perguruan tinggi dapat memberikan nilai antara sesuai dengan kisaran nilai dalam huruf dan angka.
dapat digunakan pada mata kuliah yang:
a. berbentuk kegiatan di luar kelas; dan/atau
b. menggunakan bentuk penilaian sumatif berupa uji kompetensi.
Hasil penilaian capaian pembelajaran pada: a. setiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester; dan b. akhir program studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif. |
Indeks Prestasi Semester dan Indeks Prestasi Kumulatif hanya dihitung dari rata-rata nilai mata kuliah yang menggunakan bentuk penilaian indeks prestasi |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
24
24
Standar Proses Pendidikan - Standar Pengelolaan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan |
b.3
dilakukan dengan menerapkan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik untuk melaksanakan misi perguruan tinggi |
Perencanaan kegiatan pendidikan dilakukan oleh perguruan tinggi dengan menyusun perencanaan pengembangan jangka panjang yang dinyatakan dalam rencana strategis perguruan tinggi. Perencanaan kegiatan pendidikan untuk peningkatan proses dan hasil belajar secara berkelanjutan dituangkan dalam rencana jangka menengah dan jangka pendek. |
Pelaksanaan kegiatan pendidikan dilakukan: - dengan menjunjung tinggi integritas dan etika akademik; dan - dalam kerangka kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang bertanggung jawab. Pelaksanaan kegiatan pendidikan minimal meliputi: a. pengelolaan dan pelayanan kepada mahasiswa; b. pengelolaan sumber daya; dan c. pengelolaan data dan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. |
Pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan dilakukan dalam bidang akademik dan nonakademik berdasarkan misi perguruan tinggi. Minimal meliputi a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan serta efektivitas kebijakan akademik; b. pemantauan potensi risiko; c. penjaminan kepatuhan pada pengaturan otoritas akademik dan etika akademik; d. penerimaan, pendokumentasian, pemrosesan dan penyelesaian keluhan, laporan atau pengaduan terhadap dugaan pelanggaran etika akademik, pelanggaran peraturan perguruan tinggi, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan; dan e. pelaporan dan akuntabilitas terhadap pemanfaatan bantuan pendanaan dan/atau sumber daya dari mitra. Pasal 35 |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
25
25
Standar Masukan Pendidikan - Standar Isi - 1
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan |
c.1
Materi pembelajaran setiap program studi memiliki tingkat kedalaman dan keluasan sesuai jenis, program, dan standar kompetensi lulusan, dengan memperhatikan perkembangan:
|
|
Materi pembelajaran disusun dalam kurikulum program studi dan dapat dinyatakan secara terpisah maupun terintegrasi dalam bentuk:
Materi pembelajaran dapat diisi dengan program kompetensi mikro berupa: a. kredensial mikro; b. pembelajaran secara daring dari institusi lain yang bersifat terbuka (massive open online courses); dan/atau c. bentuk lain. |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
26
26
Standar Masukan Pendidikan - Standar Isi - 2
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kurikulum |
c.1
Kurikulum program studi minimal mencakup: a. capaian pembelajaran lulusan; b. Masa Tempuh Kurikulum; c. metode pembelajaran; d. modalitas pembelajaran; e. syarat kompetensi dan/atau kualifikasi calon mahasiswa; f. penilaian hasil belajar; g. materi pembelajaran yang harus ditempuh; dan h. tata cara penerimaan mahasiswa pada berbagai tahapan kurikulum. Dalam hal program studi mengakomodasi mahasiswa melalui rekognisi pembelajaran lampau, kurikulum program studi juga mencakup tata cara penerimaan mahasiswa pada berbagai tahapan kurikulum. |
Program studi pada pendidikan vokasi dapat menerapkan kurikulum yang diselenggarakan bersama dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam sistem ganda atau sebutan lain. Kurikulum sistem ganda atau sebutan lain merupakan kurikulum yang menggabungkan pembelajaran di perguruan tinggi dengan magang di dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan/atau industri yang dikelola oleh perguruan tinggi (teaching industry). |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
27
27
Standar Masukan Pendidikan - Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
merupakan kriteria minimal mengenai: a. kompetensi dan kualifikasi dosen untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, pendidik dan perancang pembelajaran, fasilitator, serta motivator mahasiswa; dan b. kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan, untuk mencapai standar kompetensi lulusan. |
c.2
|
Kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikan ditetapkan oleh perguruan tinggi sesuai dengan kebutuhan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
28
28
Standar Masukan Pendidikan - Standar Sarana dan Prasarana
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
merupakan kriteria minimal mengenai sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan. |
c.3
Perguruan tinggi menjamin dan menyediakan akses terhadap sarana dan prasarana yang: a. mengakomodasi kebutuhan pendidikan mahasiswa; b. mengakomodasi pelaksanaan tugas dosen, tutor, instruktur, asisten, dan pembimbing sesuai dengan bidang keahlian dan tenaga kependidikan; c. ramah terhadap mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang berkebutuhan khusus; dan d. memadai untuk menyelenggarakan pendidikan dan manajemen pendidikan tinggi sesuai kebutuhan penyelenggaraan dan rencana pengembangan pendidikan. |
Penyediaan akses terhadap sarana dan prasarana meliputi: a. teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan; dan b. sumber pembelajaran. |
Penjaminan dan penyediaan akses terhadap sarana dan prasarana dilakukan dengan memenuhi ketentuan: a. keamanan, keselamatan, dan kesehatan; b. kelengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran serta penanggulangan kondisi darurat akibat bencana alam lainnya; dan c. pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun. |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
29
29
Standar Masukan Pendidikan - Standar Pembiayaan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
merupakan kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan |
c.4
Pembiayaan pendidikan meliputi biaya investasi dan biaya operasional |
Perguruan tinggi menerapkan kebijakan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi sesuai kemampuan perguruan tinggi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
30
30
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Standar penelitian terdiri atas: a. standar luaran penelitian; b. standar proses penelitian; dan c. standar masukan penelitian. |
Penelitian dilakukan oleh: a. dosen; b. dosen bersama mahasiswa; dan/atau c. mahasiswa dengan bimbingan dosen. Penelitian juga dapat dilakukan oleh: a. peneliti; b. peneliti bersama dosen; dan/atau c. peneliti bersama dosen dan mahasiswa. |
Standar Penelitian
B
diimplementasikan dalam strategi, arah kebijakan, program, dan pelaksanaan penelitian berdasarkan misi perguruan tinggi |
Mahasiswa yang terlibat penelitian dengan bimbingan dosen atau peneliti dapat menerima sks. Penelitian bersama yang dilakukan antara dosen, peneliti, dan mahasiswa dikelola perguruan tinggi dengan menerapkan sistem yang paling sedikit mengatur tentang penjabaran tugas, hak, dan kewajiban para pihak dalam kegiatan penelitian. |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
31
31
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Standar pengabdian kepada masyarakat terdiri atas:
|
|
Standar Pengabdian Kepada Masyarakat
C
diimplementasikan dalam strategi, arah kebijakan, program, dan pelaksanaan penelitian berdasarkan misi perguruan tinggi |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
SPM DIKTI
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)
SISTEM PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL (AKREDITASI)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – Pasal 65 & 66
Standar Nasional Pendidikan
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti)
SN Dikti
Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi
Pemenuhan dan relevansi
Dilakukan melalui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
(SPM Dikti)
Akademik
Non Akademik
Tridharma
Organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan sarana prasarana.
Sistem Penjaminan Mutu Internal PT
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal – Akreditasi
SPM Dikti dilakukan berdasarkan PD Dikti dengan prinsip triangulasi yang merupakan penggalian kebenaran informasi melalui penggunaan berbagai sumber data dan sudut pandang yang saling melengkapi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – Pasal 67,68,69
Standar Nasional Pendidikan
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Penetapan
Pelaksanaan
Evaluasi
Pengendalian
Peningkatan
SPMI
PPEPP SPMI diterapkan oleh perguruan tinggi (Unit SPMI)
Membangun tata kelola perguruan tinggi yang baik berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, efektivitas, efisiensi, dan peningkatan mutu berkelanjutan, yang saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain.
1. Kebijakan SPMI
Perangkat SPMI minimal
2. Pedoman penerapan siklus PPEPP standar pendidikan tinggi dalam SPMI
3. Standar dan/atau kriteria, norma, acuan mutu penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan perguruan tinggi
4. Tata cara pendokumentasian implementasi SPMI
Dilaksanakan secara berkala oleh PT
Pemantauan
Evaluasi diri
Audit mutu internal
Asesmen
dan/atau cara lain yang ditetapkan perguruan tinggi
Evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi
Implementasi SPMI terintegrasi pada manajemen PT
Data dan informasi implementasi SPMI dikelola melalui PD Dikti pada tingkat PT
SPMI ditetapkan pimpinan melalui pertimbangan senat (& BP u/ PTS)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – Pasal 73,74
Standar Nasional Pendidikan
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (Pelaksana Akreditasi)
Akreditasi terhadap perguruan tinggi
BAN-PT
1
LAM
2
untuk menentukan kelayakan
perguruan tinggi atas dasar pemenuhan SN Dikti
LAM Nasional
a
LAM Internasional
b
Akreditasi terhadap program studi
untuk menentukan kelayakan program studi atas dasar:
a. pemenuhan SN Dikti; dan
b. pemenuhan standar LAM.
LAM nasional dapat mengajukan diri untuk diakui sebagai Lembaga Akreditasi internasional
Standar LAM merupakan standar yang ditetapkan oleh LAM lebih tinggi dari SN Dikti untuk status unggul
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – Pasal
Standar Nasional Pendidikan
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
BAN-PT
1
LAM
2
terakreditasi
a
memiliki makna perguruan tinggi memenuhi SN Dikti
tidak terakreditasi
b
memiliki makna perguruan tinggi tidak memenuhi atau berada di bawah SN Dikti
terakreditasi
a
memiliki makna program studi memenuhi SN Dikti
terakreditasi unggul
b
memiliki makna program studi memenuhi standar LAM
tidak terakreditasi
c
memiliki makna program studi tidak memenuhi atau berada di bawah SN Dikti
Luaran Akreditasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023
Pendirian PT Baru
Review oleh Pemerintah
Review SNDikti oleh BAN PT
Akreditasi Sementara oleh BAN PT
Memenuhi
Izin Pendirian oleh Pemerintah
Ditolak
Reakreditasi pertama oleh BAN PT
8 tahun
Tidak
memenuhi
Terakreditasi BAN PT
Izin dicabut
Akreditasi Perguruan Tinggi - Wajib
Dilakukan oleh BAN PT
Review ulang
Oleh BAN PT
Automasi perpanjangan
8 tahun
Tidak
memenuhi
Memenuhi
Ada indikasi penurunan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023
Review syarat �oleh Pemerintah
Review SN Dikti oleh LAM
Akreditasi Sementara oleh LAM
Memenuhi
Izin penyelenggaraan dari Pemerintah
Reakreditasi pertama oleh LAM
5 tahun
Tidak memenuhi
Terakreditasi
oleh LAM
Izin dicabut
Auto perpanjangan
5 tahun
Akreditasi Program Studi memenuhi SNDikti - Wajib
Dilakukan oleh LAM
Ditolak
Tidak
memenuhi
Ada indikasi penurunan
Memenuhi
Review ulang
Oleh BAN PT
Pendirian Prodi Baru
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023
Prodi
Terakreditasi Penuh�LAM sesuai SN Dikti
Ajukan akreditasi Unggul LAM nasional /�LAM internasional
Terakreditasi LAM nasional (unggul)/�LAM internasional
Memenuhi
Reakreditasi �oleh LAM nasional/�LAM internasional
n tahun
Akreditasi Program Studi melampaui SNDikti - Sukarela
Dilakukan oleh LAM
Ditolak
Tidak
memenuhi
Tidak
memenuhi
Terakreditasi LAM nasional (unggul)/�LAM internasional
Memenuhi
Dengan standar diatas SN Dikti
Akreditasi
pemenuhan SN Dikti
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – Pasal 99 ,100, BAN/LAM 🡪 78,81,83,90,92
Standar Nasional Pendidikan
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti)
Melaporkan data dan informasi dari implementasi serta luaran SPMI melalui PD Dikti secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
Perguruan Tinggi
Melaporkan status Akreditasi internasional kepada Kementerian melalui PD Dikti.
Kemendikbudristek
Status Akreditasi PT dan Prodi diumumkan.
Masyarakat
Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, pengembangan, dan pengelolaan
PD Dikti merupakan sumber data dan informasi utama bagi implementasi SPM Dikti.
PT bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan data dan informasi PD Dikti 🡪 perlu operator PD Dikti handal
PD Dikti
BAN PT dan LAM
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Langkah selanjutnya bagi perguruan tinggi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dan Lembaga Akreditasi Masyarakat:
Perguruan Tinggi
Contoh:
BAN-PT dan LAM
Menjabarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai dengan tingkat mutu, keluasan substansi, serta visi dan misi masing-masing dalam bentuk Standar Pendidikan Tinggi.
Menyesuaikan penyelenggaraan perguruan tinggi dengan peraturan baru dalam waktu paling lambat dua tahun.
Peringkat akreditasi yang ada (A, Unggul, B, Baik Sekali, C, dan Baik) tetap berlaku hingga masa berlakunya selesai.
Perpanjangan status akreditasi akan menggunakan status akreditasi yang disederhanakan.
Tidak lagi menarik biaya ke perguruan tinggi untuk asesmen status terakreditasi yang bersifat wajib.
Menyesuaikan instrumen akreditasi dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam waktu paling lambat dua tahun.
Sekian
Terimakasih
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan