1 of 42

D

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PERMENDIKBUDRISTEK 53/2023

TENTANG

PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI

TRANSFORMASI STANDAR NASIONAL DAN AKREDITASI PENDIDIKAN TINGGI

Beny Bandanadjaja

Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi

Direktorat Jenderal Pendidikan VokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

2 of 42

Landasan Peraturan Sebelumnya

PERMENDIKBUDRISTEK 53/2023 tentang PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI

Permendikbud No 5/2020 tentang Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi

Permendikbud No 3/2020 tentang SN Dikti

Permenristekdikti No. 62/2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Permendikbudristek No 56/2022 tentang Standar Pendidikan Guru

Permendikbudristek 53 Tahun 2023

Merupakan gabungan 4 peraturan menteri pendidikan sebelumnya

Diundangkan di Jakarta 

pada tanggal 18 Agustus 2023 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 - Pasal 106

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

3 of 42

3

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Outline Permendikdbudristek 53/2023

1

Ketentuan Umum

Standar Nasional Pendidikan Tinggi

2

Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan Perguruan Tinggi

3

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

4

Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

5

Ketentuan Peralihan

6

6 Bab & 107 Pasal

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023

4 of 42

4

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Pokok-pokok kebijakan Permendikbudristek 53/2023

Transformasi Standar Nasional dan

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

1

*) Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)

2

Standar Pendidikan Tinggi oleh Perguruan Tinggi

Min. sama dengan SN DIKTI

Standar PT dapat melampaui SN Dikti

3

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Sistem Penjaminan Mutu Internal PT

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal – Akreditasi

Sesuai dengan misi perguruan tinggi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023

5 of 42

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Standar nasional pendidikan tinggi yang baru berfungsi sebagai kerangka (framework) mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, tidak lagi preskriptif atau mengatur secara rinci.

Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Bertransformasi menjadi lebih sederhana

Menghasilkan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif, inklusif, dan adaptif

Menghasilkan Sumber Daya Manusia Unggul

SN Dikti wajib dipenuhi setiap perguruan tinggi

Perguruan tinggi didorong untuk terus meningkatkan mutu melampaui SN Dikti

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 - Pasal 3

6 of 42

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 - Pasal 64

Standar Nasional Pendidikan Tinggi dituangkan dalam

Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan Perguruan Tinggi

SN Dikti yang ditetapkan Perguruan Tinggi

Operasional SN Dikti dijabarkan sesuai tingkat mutu dan keluasan substansi yang ditetapkan perguruan tinggi 

Memuat pelampauan terhadap SN Dikti dalam hal tingkat mutu dan keluasan substansi

Ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi setelah mendapat pertimbangan: 

Minimal sama dengan SN DIKTI

Standar PT dapat melampaui SN Dikti

  • Senat perguruan tinggi bagi PTN; atau 

  • Senat perguruan tinggi dan persetujuan badan penyelenggara bagi PTS

...%

...%

...%

Misi perguruan tinggi

7 of 42

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 - Pasal 4

Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi

Standar Nasional Pendidikan Tinggi

SN Pendidikan

SN Penelitian

SN Pengabdian Masyarakat

Merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai dasar bagi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan Tridharma

Penyelenggaraan Tridharma sesuai dengan misi perguruan tinggi dengan menentukan komposisi bobot pelaksanaan masing-masing dharma

Level Perguruan Tinggi

Level Program Studi A

Level Individu Dosen X

Bobot

Level Program Studi B

Level Program Studi C

Level Individu Dosen Y

Level Individu Dosen Z

...dst

...dst

8 of 42

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – Pasal 42

Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Tujuan pembelajaran pendidikan akademik, vokasi dan profesi

Porsi pembelajaran praktik lebih banyak

Mampu melakukan pekerjaan

Memiliki keahlian terapan tertentu

Dapat menerapkan Iptek

Memiliki Ketrampilan & Penalaran

Pendidikan Vokasi

Pasal 42b

Menerapkan Iptek

Mengembangkan Iptek

Menguasai cabang Iptek

Pendidikan Akademik

Pasal 42a

Mampu melakukan pekerjaan

Memiliki keahlian khusus

Lulus Sarjana atau Sarjana Terapan

Pendidikan Profesi

Pasal 42c

9 of 42

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – Pasal 42

Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Arah Proses Pembelajaran Pendidikan Tinggi Vokasi

Materi pembelajaran pada pendidikan vokasi diutamakan untuk menyiapkan lulusan agar mampu mengembangkan keterampilan dan penalaran melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk melakukan pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu. 

Porsi pembelajaran praktik lebih banyak

Mampu melakukan pekerjaan

Memiliki keahlian terapan tertentu

Dapat menerapkan Iptek

Memiliki Ketrampilan & Penalaran

Pembelajaran Hands on

Porsi Praktik > Teori

Penerapan materi dan metode pembelajaran yang terhubung dan sesuai dengan kebutuhan DUDI

10 of 42

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – pasal 17,18,45 & 46

Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Pasal-Pasal Terkait Pendidikan Tinggi Vokasi

Magang

pasal 17 & 18

Mahasiswa pada program diploma satu, diploma dua, dan diploma tiga dan sarjana terapan wajib melaksanakan kegiatan magang di DUDI yang relevan

  • Durasi magang program diploma dua, dan diploma tiga dan sarjana terapan minimal satu semester atau setara dengan 20 SKS.
  • Durasi magang program diploma satu ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi

Selain kegiatan magang mahasiswa pada program sarjana terapan dapat memenuhi beban belajar paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester di luar perguruan tinggi. 

MBKM

pasal 18

Dual System

pasal 45

Program studi pada pendidikan vokasi dapat menerapkan kurikulum yang diselenggarakan bersama DUDI dalam sistem ganda atau sebutan lain

Kurikulum sistem ganda atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kurikulum yang menggabungkan pembelajaran di perguruan tinggi dengan magang di DUDI yang dikelola oleh perguruan tinggi (teaching industry)

Dosen Industri

pasal 46

Dosen pada pendidikan vokasi dapat berasal dari praktisi DUDI

Pemenuhan kualifikasi melalui RPL

11 of 42

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 - Pasal 5, 52 & 58

Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Kerangka SN DIKTI

SN Pendidikan

SN Penelitian

SN Pengabdian Masyarakat

Standar Luaran Pendidikan

Standar Proses Pendidikan

Standar Masukan Pendidikan

Standar kompetensi lulusan

  1. Standar proses pembelajaran
  2. Standar penilaian
  3. Standar pengelolaan
  1. Standar isi
  2. Standar dosen dan tendik
  3. Standar sarana prasarana
  4. Standar pembiayaan
  1. Standar Luaran penelitian
  2. Standar proses penelitian
  3. Standar masukan penelitian
  1. Standar luaran pengabdian masyarakat
  2. Standar proses pengabdian masyarakat
  3. Standar masukan pengabdian masyarakat

Menjadi acuan dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kurikulum 

pasal 5

pasal 52

pasal 58

Diimplementasikan dalam strategi, arah kebijakan, program dan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan misi perguruan tinggi 

12 of 42

STANDAR LUARAN

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023

13 of 42

Menghasilkan capaian mahasiswa dari hasil pembelajarannya pada akhir program pendidikan tinggi

Pengetahuan

Ketrampilan

Sikap

Standar Nasional Pendidikan

Standar Luaran Pendidikan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023

Standar Kompetensi Lulusan

Kriteria minimal mengenai kesatuan kompetensi sikap, pengetahuan dan ketrampilan

Pasal 6

Dirumuskan dalam Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)

Cakupan kompetensi, meliputi:

  1. penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kecakapan/keterampilan spesifik dan aplikasinya untuk 1 (satu) atau sekumpulan bidang keilmuan tertentu;
  2. kecakapan umum yang dibutuhkan sebagai dasar untuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kerja yang relevan;
  3. pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk dunia kerja dan/atau melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi ataupun untuk mendapatkan sertifikat profesi; dan
  4. kemampuan intelektual untuk berpikir secara mandiri dan kritis sebagai pembelajar sepanjang hayat.

Pasal 7

CP lulusan disusun oleh

Unit pengelola program studi

Melibatkan pemangku kepentingan dan DUDI

  • Visi dan misi PT
  • KKNI
  • Perkembangan IPTEK
  • Kompetensi kerja
  • Body of knowledge Prodi
  • Core competence lulusan Prodi
  • Kurikulum prodi sejenis.

CPL diturunkan dan dijabarkan pada Mata Kuliah

CP MK

CP MK

CP MK

CP MK

CP MK

CP MK

CPL

Pasal 8

14 of 42

Diploma satu

Diploma dua

Diploma tiga

Sarjana terapan

Minimal

  • Menguasai konsep umum pengetahuan dan keterampilan operasional lengkap 
  • Mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik.

Minimal

  • Menguasai prinsip dasar pengetahuan serta keterampilan pada bidang keahlian tertentu
  • Mampu menyelesaikan tugas berlingkup luas serta kasus spesifik dengan memilih metode baku yang tepat; 

Minimal

  • Menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum; 
  • Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas; dan 
  • Mampu memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku berdasarkan analisis data

Minimal

  • Mampu menerapkan konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan khusus untuk menyelesaikan masalah secara prosedural sesuai dengan lingkup pekerjaannya;
  • Mampu beradaptasi terhadap situasi perubahan yang dihadapi

Kompetensi Utama Lulusan Program Studi Vokasi (minimal)

Program Magister terapan

Minimal mampu mengembangkan keahlian dengan landasan pemahaman ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu.

Program Doktor terapan

Minimal

  • Mampu mengembangkan dan meningkatkan keahlian spesifik yang mendalam didasari penerapan pemahaman filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu.
  • Mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – pasal 9

Standar Nasional Pendidikan

Standar Luaran Pendidikan

15 of 42

STANDAR PROSES PENDIDIKAN

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023

STANDAR PROSES PEMBELAJARAN

STANDAR PENILAIAN

STANDAR PENGELOLAAN

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

16 of 42

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – pasal 11,12,13,24

Standar Nasional Pendidikan - Standar Proses Pendidikan

Kerangka Standar Proses Pembelajaran

Standar proses pembelajaran

Kriteria minimal proses pembelajaran

Mencapai standar kompetensi lulusan

Perencanaan

Pelaksanaan

Penilaian atau evaluasi perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran

Perumusan

  • Capaian Pembelajaran yang menjadi tujuan belajar
  • Cara mencapai tujuan belajar melalui strategi dan metode pembelajaran; 
  • Cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran. 

Rencana Pembelajaran Semester

Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara terstruktur

Dilaksanakan dosen dan/atau tim dosen pengampu

Menerapkan bentuk, strategi, dan metode pembelajaran tertentu

Memanfaatkan sumber pembelajaran yang tepat 

Dibuat dosen dan/atau tim dosen pengampu

Perguruan Tinggi melakukan perbaikan dan peningkatan secara berkelanjutan berdasarkan hasil evaluasi minimal terhadap 2 (dua) dari aspek: 

  • Masa Tempuh Kurikulum
  • Masa penyelesaian studi mahasiswa 
  • Tingkat serapan lulusan mahasiswa di dunia kerja 
  • Aktivitas pembelajaran pada setiap angkatan 
  • Jumlah mahasiswa aktif pada setiap angkatan 

Dosen dan/atau tim dosen pengampu perlu melakukan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran untuk memperbaiki proses pembelajaran dikoordinasikan oleh unit pengelola program studi. 

Sesuai

17 of 42

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – pasal 14

Pelaksanaan proses pembelajaran diterapkan dengan prinsip sebagai berikut

Memberikan fleksibilitas dalam proses pendidikan untuk memfasilitasi pendidikan berkelanjutan sepanjang hayat.

Standar Nasional Pendidikan - Standar Proses Pendidikan

Pelaksanaan Proses Pembelajaran

Menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif

Memberikan kesempatan belajar yang sama tanpa membedakan latar belakang pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, bahasa, jalur penerimaan mahasiswa, dan kebutuhan khusus mahasiswa

Menjamin keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup (well-being) sivitas akademika

Keleluasaan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan melalui rekognisi pembelajaran lampau

Termasuk pencegahan dan penanganan tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap sivitas akademika 

Proses pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka, jarak jauh termasuk daring atau hybrid

Keleluasaan kepada mahasiswa untuk mengikuti pendidikan dari berbagai tahapan kurikulum atau studi sesuai dengan kurikulum prodi

18 of 42

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – pasal 15,16

Standar Nasional Pendidikan - Standar Proses Pendidikan

Pelaksanaan Proses Pembelajaran

Masa Tempuh Kurikulum 

1 (satu) tahun akademik 

Semester 1

Semester 2

semester antara

sesuai dengan kebutuhan 

Beban Belajar

Dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS)

Takaran waktu kegiatan belajar mahasiswa per minggu per semester kegiatan kurikuler 

satu SKS setara dengan 45 jam per semester

Dilaksanakan dalam bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain. 

Belajar terbimbing

Penugasan terstruktur

Mandiri

dan/atau

dan/atau

Sistem blok, modul, atau bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan

Dapat dilakukan di luar prodi dalam bentuk: 

  • Prodi yang berbeda pada perguruan tinggi yang sama
  • Prodi yang sama atau prodi berbeda pada perguruan tinggi lain 
  • Pada lembaga di luar perguruan tinggi

Kegiatan program ditentukan oleh kementerian dan/atau pemimpin perguruan tinggi 

Dengan bimbingan Dosen dan/atau pembimbing mitra

19 of 42

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – pasal 17,18

Standar Nasional Pendidikan - Standar Proses Pendidikan

Pelaksanaan Proses Pembelajaran

Diploma satu

Diploma dua

Diploma tiga

Minimal 54-72 SKS

MTK dua semester 

Minimal 72 SKS

MTK 4 semester 

Minimal 108 SKS

MTK 6 semester 

Sem. 1 dan Sem. 2 maks. 20 SKS - Sem. 3 dst maks. 24 SKS - Semester antara maks. 9 SKS

Durasi Magang minimal satu semester setara 20 SKS 

TA Dapat diberikan dlm bentuk prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya secara individu maupun berkelompok

Wajib melaksanakan magang di DUDI yang relevan

Durasi magang ditetapkan oleh masing-masing PT

Sarjana terapan

Minimal 144 SKS

MTK 8 semester 

Kegiatan di luar PT selain magang maks 2 sem. setara 40 SKS  

TA diberikan dlm bentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya secara individu maupun berkelompok 

Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan 

*) MTK = Masa Tempuh Kurikulum

**) PT wajib memfasilitasi pemenuhan beban belajar di luar prodi dan kegiatan magang 

***) Ketentuan kegiatan luar kampus dikecualikan bagi mahasiswa pada program studi kedokteran, kebidanan, dan keperawatan 

20 of 42

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – pasal 19,20,22

Standar Nasional Pendidikan - Standar Proses Pendidikan

Pelaksanaan Proses Pembelajaran

Magister/ Magister terapan

Doktor/

Doktor terapan

Profesi

Spesialis / sub spesialis

Rentang 36 SKS

MTK 3-4 semester 

Wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

MTK 6 semester

  • 2 (dua) semester pembelajaran yang mendukung penelitian *)
  • 4 (empat) semester penelitian. 

Wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis. 

*) dapat dikecualikan oleh PT bagi mahasiswa yang memiliki pengetahuan dan kompetensi yang telah mencukupi untuk melakukan penelitian

Minimal 36 SKS

MTK 2 semester 

Beban belajar dan MTK disusun dan ditetapkan oleh PT bersama organisasi profesi, kementerian lain, dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi 

21 of 42

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – pasal 23

Standar Nasional Pendidikan - Standar Proses Pendidikan

Pelaksanaan Proses Pembelajaran

Perguruan tinggi menetapkan masa studi mahasiswa penuh waktu dan paruh waktu dengan memperhatikan Masa Tempuh Kurikulum, total beban belajar, efektivitas pembelajaran bagi mahasiswa yang bersangkutan, fleksibilitas dalam proses pembelajaran, ketersediaan dukungan pendanaan, dan efisiensi pemanfaatan sumber daya perguruan tinggi. 

Masa studi tidak melebihi 2 (dua) kali Masa Tempuh Kurikulum 

Khusus untuk program studi yang diselenggarakan dengan bekerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri dapat menyusun beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum yang berbeda dengan Peraturan Menteri ini setelah mendapat persetujuan dari Menteri. 

Masa Studi

22 of 42

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – pasal 21

Standar Nasional Pendidikan - Standar Proses Pendidikan

Program Percepatan Pembelajaran (Fast Track)

1

2

3

4

5

6

7

8

1

2

3

4

1

2

3

4

5

6

Mahasiswa yang memiliki kemampuan luar biasa

Sarjana/sarjana terapan

Magister/magister terapan

Dr/Dr terapan

Status Prodi

  • Terakreditasi unggul
  • Terakreditasi internasional
  • Ditetapkan menteri

Prodi-prodi pada perguruan tinggi yang sama, memiliki bidang yang sama dan memiliki izin penyelenggaraan dari kemendikbudristek

*) Persyaratan program percepatan pembelajaran dan kemampuan luar biasa mahasiswa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pendidikan khusus di perguruan tinggi. 

23 of 42

23

23

Standar Proses Pendidikan - Standar Penilaian

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Kriteria minimal mengenai penilaian hasil belajar mahasiswa untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dilakukan secara valid, reliabel, transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif.

b.2

Penilaian formatif

a

Penilaian sumatif

b

bertujuan untuk:

a. memantau perkembangan belajar mahasiswa;

b. memberikan umpan balik agar mahasiswa memenuhi capaian pembelajarannya; dan

c. memperbaiki proses pembelajaran.

bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar mahasiswa sebagai dasar penentuan kelulusan mata kuliah dan kelulusan program studi.

dilakukan dalam bentuk ujian tertulis, ujian lisan, penilaian proyek, penilaian tugas, uji kompetensi, dan/atau bentuk penilaian lain yang sejenis.

indeks prestasi

a

lulus atau tidak lulus

b

dinyatakan dalam kisaran:

a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);

b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);

c. huruf C setara dengan angka 2 (dua);

d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); atau

e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).

Perguruan tinggi dapat memberikan nilai antara sesuai dengan kisaran nilai dalam huruf dan angka.

dapat digunakan pada mata kuliah yang:

a. berbentuk kegiatan di luar kelas; dan/atau

b. menggunakan bentuk penilaian sumatif berupa uji kompetensi.

Hasil penilaian capaian pembelajaran pada:

a. setiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester; dan

b. akhir program studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif.

Indeks Prestasi Semester dan Indeks Prestasi Kumulatif hanya dihitung dari rata-rata nilai mata kuliah yang menggunakan bentuk penilaian indeks prestasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

24 of 42

24

24

Standar Proses Pendidikan - Standar Pengelolaan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan

b.3

dilakukan dengan menerapkan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik untuk melaksanakan misi perguruan tinggi

Perencanaan kegiatan pendidikan dilakukan oleh perguruan tinggi dengan menyusun perencanaan pengembangan jangka panjang yang dinyatakan dalam rencana strategis perguruan tinggi. 

Perencanaan kegiatan pendidikan untuk peningkatan proses dan hasil belajar secara berkelanjutan dituangkan dalam rencana jangka menengah dan jangka pendek. 

Pelaksanaan kegiatan pendidikan dilakukan:

- dengan menjunjung tinggi integritas dan etika akademik; dan

- dalam kerangka kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang bertanggung jawab.

Pelaksanaan kegiatan pendidikan minimal meliputi: 

a. pengelolaan dan pelayanan kepada mahasiswa; 

b. pengelolaan sumber daya; dan 

c. pengelolaan data dan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 

Pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan dilakukan dalam bidang akademik dan nonakademik berdasarkan misi perguruan tinggi. Minimal meliputi

a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan serta efektivitas kebijakan akademik; 

b. pemantauan potensi risiko; 

c. penjaminan kepatuhan pada pengaturan otoritas akademik dan etika akademik; 

d. penerimaan, pendokumentasian, pemrosesan dan penyelesaian keluhan, laporan atau pengaduan terhadap dugaan pelanggaran etika akademik, pelanggaran peraturan perguruan tinggi, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan; dan 

e. pelaporan dan akuntabilitas terhadap pemanfaatan bantuan pendanaan dan/atau sumber daya dari mitra. Pasal 35 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

25 of 42

25

25

Standar Masukan Pendidikan - Standar Isi - 1

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan

c.1

Materi pembelajaran setiap program studi memiliki tingkat kedalaman dan keluasan sesuai jenis, program, dan standar kompetensi lulusan, dengan memperhatikan perkembangan:

  1. ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi dasar keilmuan program studi;
  2. ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir yang relevan dengan program studi;
  3. konsep baru yang dihasilkan dari penelitian terkini; dan
  4. dunia kerja yang relevan dengan profesi lulusan program studi.
  1. Materi pembelajaran pada pendidikan akademik mengutamakan penyiapan lulusan agar mampu menguasai, mengembangkan, dan/atau menerapkan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Materi pembelajaran pada pendidikan vokasi mengutamakan penyiapan lulusan agar mampu mengembangkan keterampilan dan penalaran melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk melakukan pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.
  3. Materi pembelajaran pada pendidikan profesi mengutamakan penyiapan lulusan agar mampu melakukan pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.

Materi pembelajaran disusun dalam kurikulum program studi dan dapat dinyatakan secara terpisah maupun terintegrasi dalam bentuk:

  1. mata kuliah;
  2. modul;
  3. blok tematik; dan/atau
  4. bentuk lain.

Materi pembelajaran dapat diisi dengan program kompetensi mikro berupa: 

a. kredensial mikro; 

b. pembelajaran secara daring dari institusi lain yang bersifat terbuka (massive open online courses); dan/atau 

c. bentuk lain. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

26 of 42

26

26

Standar Masukan Pendidikan - Standar Isi - 2

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Kurikulum

c.1

Kurikulum program studi minimal mencakup: 

a. capaian pembelajaran lulusan; 

b. Masa Tempuh Kurikulum; 

c. metode pembelajaran; 

d. modalitas pembelajaran; 

e. syarat kompetensi dan/atau kualifikasi calon mahasiswa; 

f. penilaian hasil belajar; 

g. materi pembelajaran yang harus ditempuh; dan 

h. tata cara penerimaan mahasiswa pada berbagai tahapan kurikulum. 

Dalam hal program studi mengakomodasi mahasiswa melalui rekognisi pembelajaran lampau, kurikulum program studi juga mencakup tata cara penerimaan mahasiswa pada berbagai tahapan kurikulum. 

Program studi pada pendidikan vokasi dapat menerapkan kurikulum yang diselenggarakan bersama dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam sistem ganda atau sebutan lain. 

Kurikulum sistem ganda atau sebutan lain merupakan kurikulum yang menggabungkan pembelajaran di perguruan tinggi dengan magang di dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan/atau industri yang dikelola oleh perguruan tinggi (teaching industry). 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

27 of 42

27

27

Standar Masukan Pendidikan - Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

merupakan kriteria minimal mengenai:

a. kompetensi dan kualifikasi dosen untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, pendidik dan perancang pembelajaran, fasilitator, serta motivator mahasiswa; dan

b. kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan,

untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

c.2

  • Kompetensi dosen meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. 
  • Kualifikasi dosen untuk setiap program pendidikan tinggi ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Pemenuhan kualifikasi dosen yang berasal dari praktisi dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau. 
  • Dosen pada pendidikan vokasi dapat berasal dari praktisi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja. 

Kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikan ditetapkan oleh perguruan tinggi sesuai dengan kebutuhan. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

28 of 42

28

28

Standar Masukan Pendidikan - Standar Sarana dan Prasarana

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

merupakan kriteria minimal mengenai sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

c.3

Perguruan tinggi menjamin dan menyediakan akses terhadap sarana dan prasarana yang:

a. mengakomodasi kebutuhan pendidikan mahasiswa;

b. mengakomodasi pelaksanaan tugas dosen, tutor, instruktur, asisten, dan pembimbing sesuai dengan bidang keahlian dan tenaga kependidikan;

c. ramah terhadap mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang berkebutuhan khusus; dan

d. memadai untuk menyelenggarakan pendidikan dan manajemen pendidikan tinggi sesuai kebutuhan penyelenggaraan dan rencana pengembangan pendidikan.

Penyediaan akses terhadap sarana dan prasarana meliputi:

a. teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan; dan

b. sumber pembelajaran.

Penjaminan dan penyediaan akses terhadap sarana dan prasarana dilakukan dengan memenuhi ketentuan:

a. keamanan, keselamatan, dan kesehatan;

b. kelengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran serta penanggulangan kondisi darurat akibat bencana alam lainnya; dan

c. pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun.

  • Sarana dan prasarana yang mengakomodasi kebutuhan pendidikan mahasiswa dapat diakses oleh mahasiswa baik dari dalam dan luar kampus. 
  • Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi melibatkan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam penyediaan fasilitas pembelajaran dan pelatihan. 
  • Perguruan tinggi menjamin kesinambungan ketersediaan akses terhadap sarana dan prasarana

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

29 of 42

29

29

Standar Masukan Pendidikan - Standar Pembiayaan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

merupakan kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan

c.4

Pembiayaan pendidikan meliputi biaya investasi dan biaya operasional

Perguruan tinggi menerapkan kebijakan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi sesuai kemampuan perguruan tinggi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

30 of 42

30

30

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Standar penelitian terdiri atas:

a. standar luaran penelitian;

b. standar proses penelitian; dan

c. standar masukan penelitian.

Penelitian dilakukan oleh:

a. dosen;

b. dosen bersama mahasiswa; dan/atau

c. mahasiswa dengan bimbingan dosen.

Penelitian juga dapat dilakukan oleh:

a. peneliti;

b. peneliti bersama dosen; dan/atau

c. peneliti bersama dosen dan mahasiswa.

Standar Penelitian

B

diimplementasikan dalam strategi, arah kebijakan, program, dan pelaksanaan penelitian berdasarkan misi perguruan tinggi

Mahasiswa yang terlibat penelitian dengan bimbingan dosen atau peneliti dapat menerima sks.

Penelitian bersama yang dilakukan antara dosen, peneliti, dan mahasiswa dikelola perguruan tinggi dengan menerapkan sistem yang paling sedikit mengatur tentang penjabaran tugas, hak, dan kewajiban para pihak dalam kegiatan penelitian.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

31 of 42

31

31

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Standar pengabdian kepada masyarakat terdiri atas:

    • standar luaran pengabdian kepada masyarakat;
    • standar proses pengabdian kepada masyarakat; dan
    • standar masukan pengabdian kepada masyarakat.
  1. Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh dosen, dosen bersama mahasiswa, maupun oleh mahasiswa dengan bimbingan dosen.
  2. Pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa dengan bimbingan dosen yang dilakukan untuk mendapatkan pengakuan sks dilaksanakan di bawah bimbingan dosen yang memenuhi persyaratan sebagai pembimbing pengabdian kepada masyarakat.

Standar Pengabdian Kepada Masyarakat

C

diimplementasikan dalam strategi, arah kebijakan, program, dan pelaksanaan penelitian berdasarkan misi perguruan tinggi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

32 of 42

SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI

SPM DIKTI

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023

SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)

SISTEM PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL (AKREDITASI)

33 of 42

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – Pasal 65 & 66

Standar Nasional Pendidikan

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti)

SN Dikti  

Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi

Pemenuhan dan relevansi

Dilakukan melalui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

(SPM Dikti)

Akademik

Non Akademik

Tridharma

Organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan sarana prasarana. 

Sistem Penjaminan Mutu Internal PT

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal – Akreditasi

SPM Dikti dilakukan berdasarkan PD Dikti dengan prinsip triangulasi yang merupakan penggalian kebenaran informasi melalui penggunaan berbagai sumber data dan sudut pandang yang saling melengkapi. 

34 of 42

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – Pasal 67,68,69

Standar Nasional Pendidikan

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Penetapan

Pelaksanaan

Evaluasi

Pengendalian

Peningkatan

SPMI

PPEPP SPMI diterapkan oleh perguruan tinggi (Unit SPMI)

Membangun tata kelola perguruan tinggi yang baik berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, efektivitas, efisiensi, dan peningkatan mutu berkelanjutan, yang saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain. 

1. Kebijakan SPMI 

Perangkat SPMI minimal

2. Pedoman penerapan siklus PPEPP standar pendidikan tinggi dalam SPMI

3. Standar dan/atau kriteria, norma, acuan mutu penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan perguruan tinggi 

4. Tata cara pendokumentasian implementasi SPMI

Dilaksanakan secara berkala oleh PT

Pemantauan

Evaluasi diri

Audit mutu internal

Asesmen

dan/atau cara lain yang ditetapkan perguruan tinggi

Evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi

Implementasi SPMI terintegrasi pada manajemen PT

Data dan informasi implementasi SPMI dikelola melalui PD Dikti pada tingkat PT

SPMI ditetapkan pimpinan melalui pertimbangan senat (& BP u/ PTS)

35 of 42

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – Pasal 73,74

Standar Nasional Pendidikan

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (Pelaksana Akreditasi)

Akreditasi terhadap perguruan tinggi

BAN-PT

1

LAM

2

untuk menentukan kelayakan

perguruan tinggi atas dasar pemenuhan SN Dikti

LAM Nasional

a

LAM Internasional

b

Akreditasi terhadap program studi

untuk menentukan kelayakan program studi atas dasar:

a. pemenuhan SN Dikti; dan

b. pemenuhan standar LAM.

LAM nasional dapat mengajukan diri untuk diakui sebagai Lembaga Akreditasi internasional

Standar LAM merupakan standar yang ditetapkan oleh LAM lebih tinggi dari SN Dikti untuk status unggul

36 of 42

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – Pasal

Standar Nasional Pendidikan

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal

BAN-PT

1

LAM

2

terakreditasi

a

memiliki makna perguruan tinggi memenuhi SN Dikti

tidak terakreditasi

b

memiliki makna perguruan tinggi tidak memenuhi atau berada di bawah SN Dikti

terakreditasi

a

memiliki makna program studi memenuhi SN Dikti

terakreditasi unggul

b

memiliki makna program studi memenuhi standar LAM

tidak terakreditasi

c

memiliki makna program studi tidak memenuhi atau berada di bawah SN Dikti

Luaran Akreditasi

37 of 42

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023

Pendirian PT Baru

Review oleh Pemerintah

Review SNDikti oleh BAN PT

Akreditasi Sementara oleh BAN PT

Memenuhi

Izin Pendirian oleh Pemerintah

Ditolak

Reakreditasi pertama oleh BAN PT

8 tahun

Tidak

memenuhi

Terakreditasi BAN PT

Izin dicabut

Akreditasi Perguruan Tinggi - Wajib

Dilakukan oleh BAN PT

Review ulang

Oleh BAN PT

Automasi perpanjangan

8 tahun

Tidak

memenuhi

Memenuhi

Ada indikasi penurunan

38 of 42

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023

Review syarat �oleh Pemerintah

Review SN Dikti oleh LAM

Akreditasi Sementara oleh LAM

Memenuhi

Izin penyelenggaraan dari Pemerintah

Reakreditasi pertama oleh LAM

5 tahun

Tidak memenuhi

Terakreditasi

oleh LAM

Izin dicabut

Auto perpanjangan

5 tahun

Akreditasi Program Studi memenuhi SNDikti - Wajib

Dilakukan oleh LAM

Ditolak

Tidak

memenuhi

Ada indikasi penurunan

Memenuhi

Review ulang

Oleh BAN PT

Pendirian Prodi Baru

39 of 42

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023

Prodi

Terakreditasi Penuh�LAM sesuai SN Dikti

Ajukan akreditasi Unggul LAM nasional /�LAM internasional

Terakreditasi LAM nasional (unggul)/�LAM internasional

Memenuhi

Reakreditasi �oleh LAM nasional/�LAM internasional

n tahun

Akreditasi Program Studi melampaui SNDikti - Sukarela

Dilakukan oleh LAM

Ditolak

Tidak

memenuhi

Tidak

memenuhi

Terakreditasi LAM nasional (unggul)/�LAM internasional

Memenuhi

Dengan standar diatas SN Dikti

Akreditasi

pemenuhan SN Dikti

40 of 42

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 – Pasal 99 ,100, BAN/LAM 🡪 78,81,83,90,92

Standar Nasional Pendidikan

Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti)

Melaporkan data dan informasi dari implementasi serta luaran SPMI melalui PD Dikti secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester

Perguruan Tinggi

Melaporkan status Akreditasi internasional kepada Kementerian melalui PD Dikti. 

Kemendikbudristek

Status Akreditasi PT dan Prodi diumumkan. 

Masyarakat

Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, pengembangan, dan pengelolaan

PD Dikti merupakan sumber data dan informasi utama bagi implementasi SPM Dikti. 

PT bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan data dan informasi PD Dikti 🡪 perlu operator PD Dikti handal

PD Dikti

BAN PT dan LAM

41 of 42

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Langkah selanjutnya bagi perguruan tinggi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dan Lembaga Akreditasi Masyarakat:

Perguruan Tinggi

Contoh:

BAN-PT dan LAM

Menjabarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai dengan tingkat mutu, keluasan substansi, serta visi dan misi masing-masing dalam bentuk Standar Pendidikan Tinggi.

Menyesuaikan penyelenggaraan perguruan tinggi dengan peraturan baru dalam waktu paling lambat dua tahun.

Peringkat akreditasi yang ada (A, Unggul, B, Baik Sekali, C, dan Baik) tetap berlaku hingga masa berlakunya selesai.

Perpanjangan status akreditasi akan menggunakan status akreditasi yang disederhanakan.

Tidak lagi menarik biaya ke perguruan tinggi untuk asesmen status terakreditasi yang bersifat wajib.

Menyesuaikan instrumen akreditasi dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam waktu paling lambat dua tahun.

42 of 42

Sekian

Terimakasih

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan