1 of 40

PIDANA DAN PEMIDANAAN�

2020

2 of 40

PIDANA

  • Nestapa/derita
  • Yang dijatuhkan dengan sengaja oleh negara (melalui pengadilan)
  • Dikenakan pada seseorang
  • Yang secara sah telah melanggar hukum pidana
  • Melalui proses peradilan pidana

3 of 40

Pidana sebagai pranata sosial

  • Sebagai bagian dari reaksi sosial manakala terjadi pelanggaran terhadap norma2 yang berlaku
  • Mencerminkan nilai & struktur masyarakat
  • Merupakan reafirmasi simbolis atas pelanggaran terhadap ‘hati nurani bersama’
  • Sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap perilaku tertentu
  • Selalu berupa konsekwensi yang menderitakan, atau setidaknya tidak menyenangkan.

4 of 40

Pengertian

Hukum Penitentier (Utrecht II hal. 268) :

  • Segala peraturan positif mengenai sistem hukuman dan sistem tindakan yang memuat:
    • Jenis sanksi atas tindak pidana yang dilakukan;
    • Beratnya sanksi itu;
    • Lamanya sanksi itu dijalankan oleh pelaku;
    • Perumusannya dalam aturan pidana;
    • Cara sanksi itu dilakukan;
    • Tempat sanksi itu dijalankan;

5 of 40

Unsur-unsur atau ciri-ciri pidana

  • Merupakan suatu pengenaan penderitaan/nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan;
  • Diberikan dengan sengaja oleh badan yang memiliki kekuasaan (berwenang);
  • Dikenakan pada seseorang penanggung jawab peristiwa pidana menurut UU (orang memenuhi rumusan delik/pasal).

(Muladi & Barda Nawawi Arief, 1982)

6 of 40

PEMIDANAAN

Penjatuhan Pidana/sentencing :

  • Upaya yang sah
  • Yang dilandasi oleh hukum
  • Untuk mengenakan nestapa penderitaan
  • Pada seseorang yang melalui proses peradilan pidana
  • Terbukti secara sah dan meyakinkan
  • Bersalah melakukan suatu tindak pidana.

7 of 40

Dasar-Dasar Hukuman :

  • Hukum pidana sebagai suatu sanksi yang bersifat istimewa: terkadang dikatakan melanggar HAM 🡪 melakukan perampasan terhadap harta kekayaan (pidana denda), pembatasan kebebasan bergerak/ kemerdekaan orang (pidana kurungan/penjara) dan perampasan terhadap nyawa (hukuman mati).
  • Merupakan Ultimum Remedium (senjata pamungkas, jalan terakhir, jalan satu-satunya/tiada jalan lain).

8 of 40

Teori-Teori Pemidanaan/�Tujuan Pemidanaan menurut doktrin

TeoriAbsolut/Retributif/Pembalasan

(lex talionis):

      • Hukuman adalah sesuatu yang harus ada sebagai konsekwensi dilakukannya kejahatan;
      • Orang yang salah harus dihukum

(E. Kant, Hegel, Leo Polak).

9 of 40

Teori Relatif/Tujuan (utilitarian)

  • Menjatuhkan hukuman untuk tujuan tertentu, bukan hanya sekedar sebagai pembalasan:
  • Hukuman pd umumnya bersifat menakutkan, o.k.i, seyogyanya : Hukuman bersifat memperbaiki/merehabilitasi 🡪 orang yang “sakit moral” harus diobati.
  • Tekanan pada treatment/pembinaan.
  • Rehabilitasi, individualisasi pemidanaan.
  • Anti punishment, model medis.

10 of 40

Prevensi: �hukuman dijatuhkan utk pencegahan

Prevensi Umum :

  • sebagai contoh pada masyarakat secara luas agar tidak meniru perbuatan/kejahatan yang telah dilakukan.

Prevensi Khusus:

  • Ditujukan bagi pelaku sendiri, supaya jera/kapok, tidak mengulangi perbuatan/kejahatan serupa; atau kejahatan lain.
  • Perlindungan: agar orang lain/masyarakat pada umumnya terlindungi, tidak disakiti, tidak merasa takut dan tidak mengalami kejahatan

11 of 40

Teori Gabungan :

  • Berdasarkan hukuman pada tujuan (multifungsi) retributive/pembalasan dan relative/tujuan.
  • Berdasarkan teori gabungan maka pidana ditujukan untuk:
    • Pembalasan, membuat pelaku menderita
    • Upaya Prevensi, mencegah terjadinya tindak pidana
    • Merehabilitasi Pelaku
    • Melindungi Masyarakat.

12 of 40

Doktrin

  • Retributive

Penjahat layak dihukum

Sesuai dengan cerminan perasaan kolektif masyarakat

Menyatukan masyarakat melawan penjahat

Harus dilihat dalam konteks sosial budaya

13 of 40

  • Deterrence
  • Konsep aliran klasik
  • Reaksi terhadap pemidanaan yang semena-mena
  • Utilitarian, forward looking
  • Manusia itu rasional
  • General deterrence

14 of 40

…..lanjutan

2. Deterrence

  • Pidana dijatuhkan dengan tujuan untuk pencegahan
  • dapat dibedakan menjadi:
  • general deterrence
  • special deterrence

3. Rehabilitasi

Pidana dijatuhkan untuk mereformasi atau memperbaiki pelaku

15 of 40

sering dimasukkan ke dalam sub kelompok deterrence, padahal dalam kajian kriminologi latar belakang ke dua teori pemidanaan ini berbeda; sehingga dalam pandangan deterrence pelaku adalah orang bersalah yang harus dijerakan supaya tidak mengulangi tindak pidana, sedangkan rehabilitasi memandang seorang pelaku tindak pidana sebagai orang yang perlu ditolong

16 of 40

4. Incapacitation

  • membatasi orang dari masyarakat selama waktu tertentu dengan tujuan perlindungan terhadap masyarakat pada umumnya
  • Ditujukan untuk pelaku TP yang sangat berbahaya bagi masyarakat
  • Andrew Ashworth, pendekatan incapacitation :
  • hanya dijatuhkan terhadap pelaku yang membahayakan masyarakat
  • bentuk sanksinya adalah mengisolasi atau memisahkan pelaku dari masyarakat untuk jangka waktu tertentu (biasanya untuk waktu yang lama)

17 of 40

…..lanjutan

5. Resosialisasi

  • Melihat bahwa pemidanaan dengan cara desosialisasi (memisahkan pelaku dari kehidupan sosial masyarakat dan membatasinya untuk dapat berkomunikasi dengan masyarakat) dapat menghancurkan pelaku
  • Resosialisasi adalah proses yang mengakomodasi dan memenuhi kebutuhan pelaku tindak pidana akan kebutuhan sosialnya, yaitu kebutuhan untuk bersosialisasi dan berinteraksi dengan lingkungan masyarakat

18 of 40

6. Reparasi, Restitusi dan Kompensasi

  • Fokus perhatian bukan hanya pada pelaku atau masyarakat; tetapi mulai perhatikan korban sebagai bagian yang penting untuk dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana
  • reparasi:

- the act of making amends for a wrong

- compensation for benefits derived from a wrong done to another

- compensation or reparation for the loss caused to another

  • restitusi: return or restoration of some specific thing to its rightful owner or status
  • kompensasi: payment of damages, or another act that a court orders to be done by a person who has caused injury to another process

19 of 40

  • Hybrid Theory (Teori Integratif)
  • Berangkat dari kenyataan bahwa masing-masing teori sangat sulit untuk dipilah-pilah secara tersendiri dalam prakteknya. Dengan penerapan satu pidana terdapat lebih dari satu teori yang tercakup di dalammya
  • Packer: pidana merupakan suatu kebutuhan yang juga merupakan bentuk kontrol sosial yang disesalkan, karena ia mengenakan derita atas nama tujuan-tujuan yang pencapaiannya merupakan kemungkinan
  • Oleh karena itu, dalam praktek bisa jadi perumusan tujuan pemidanaan merupakan kombinasi antara satu teori dengan teori lainnya

20 of 40

  • Prof. Muladi:

“saat ini masalah pemidanaan menjadi sangat kompleks sebagai akibat dari usaha untuk memperhatikan faktor-faktor yang menyangkut HAM, serta menjadikan pidana bersifat operasional dan fungsional. Untuk itu diperlukan pendekatan multidimensional yang bersifat mendasar terhadap dampak pemidanaan, baik yang menyangkut dampak yang bersifat individual maupun keharusan untuk memilih teori integratif tentang tujuan pemidanaan yang dapat mempengaruhi fungsinya dalam rangka mengatasi kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana”

21 of 40

Three Questions of Restorative Justice

  • Restorative Justice

    • What is the harm that was done?

    • How can that harm be repaired?

    • Who is responsible for this repair?
  • Retributive Justice

    • What is the law (rule or policy) that was broken?

    • Who broke that law?

    • How should they be punished?

22 of 40

Pergeseran Paradigma Dalam Hukum Pidana Tetang KEADLIAN

Restitutive Justice

  • Menekankan keadilan pemberian ganti rugi

Retributive Justice

  • Menekankan keadilan pada pembalasan
  • Anak di posisi sebagai objek
  • Penyelesaian bermasalah hukumtidak seimbang

Restorative Justice

  • Menekankan keadilan pada perbaikan/ pemulihan keadaan
  • Berorientasi pada korban
  • Memberikan kesempatan pada pelaku untuk mengungkapkan rasa sesalnya pada korban dan sekaligus bertanggung jawab.
  • Memberikan kesempatan kepada pelaku dan korban untuk bertemu untuk mengurangi permusuhan dan kebencian.
  • Mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat
  • Melibatkan anggota masnyarakat dalam upaya pemulihan.

23 of 40

Retributive Justice

  • Retributive Justice :

Pemidanaan untuk tujuan pembalasan

  • Restorative Justice :

Keadilan yang merestorasi 🡪 pelaku harus mengembalikan kepada kondisi semula; Keadilan yang bukan saja menjatuhkan sanksi yang seimbang bagi pelaku namun juga memperhatikan keadilan bagi korban.

24 of 40

Tujuan Pemidanaan :

Berdasarkan Pasal 54 R-KUHP tahun 2008:

  • Prevensi umum, mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman kepada masyarakat
  • Rehabilitasi & Resosialisasi, memasyarakatkan terpidana, dengan melakukan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna.
  • Supaya mereka bisa kembali ke masyarakat (
  • LP = Lembaga Pemasyarakatan):
  • ” Mereka bukan penjahat, hanya tersesat, masih ada waktu untuk bertobat .. ”

25 of 40

Tujuan Pemidanaan

  • Restorasi, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai
  • Membebaskan rasa bersalah pada terpidana
  • Pemidanaan tidak dimaksudkan utk menderitakan dan merendahkanmartabat manusia (CAT ... )
  • Sampai saat ini Hukum Pidana Indonesia belum memiliki Sentencing Guidelines (pedoman yang memuat tentang pemidanaan), tp sudah dirumuskan dalam Pasal 55 R-KUHP 2008.

26 of 40

Jenis - Jenis

KUHP (UU No. 1/1946)

Pidana

R-KUHP (2008)

Bab II Buku I Pasal 10

Bab III Buku I Pasal 65

  1. Hukuman/Pidana Pokok :
    1. Hukuman mati (death penalty/capital punisment)
    2. Hukuman penjara
    3. Hukuman kurungan
    4. Hukuman denda
    5. Hukuman tutupan

(khusus utk perbuatan yang

patut dihormati) 🡪 UU No. 20/1946

B.Hukuman/Pidana Tambahan:

    • Pencabutan hak-hak tertentu
    • Perampasan barang-barang tertentu
    • Pengumuman putusan hakim

A. Pidana Pokok :

    • Pidana penjara
    • Pidana tutupan
    • Pidana pengawasan
    • Pidana denda
    • Pidana kerja sosial

B. Pidana Tambahan :

    • Pencabutan hak-hak tertentu
    • Perampasan barang-barang

tertentu dan/atau tagihan

3.Pengumuman putusan hakim

4. Pembayaran ganti kerugian

5. Pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat

27 of 40

Catatan

  • Lihat juga Pasal 14a KUHP : (reclassering/lembaga yg mengawasi 🡪 BAPAS, Balai Pemasyarakatan) penghukuman/pidana bersyarat/pidana percobaan, dan pelepasan bersyarat.
  • Larangan Kumulasi hukuman, mis. melakukan pencurian, pemerkosaan dan pembunuhan lalu mayat korban dibuang. Ancaman pidananya mengikuti prinsip gabungan tindak pidana
  • Sistem penjatuhan pidana: stelsel kumulasi murni, stelsel kumulasi terbatas, absorsi murni, absorsi yang dipertajam.

28 of 40

R-KUHP

  • Pasal 66 dan 87 : pidana mati bersifat khusus, diancamkan secara alternatif. ............ diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Dan dijatuhkan sbg upaya terakhir utk mengayomi masyarakat
  • Pasal 101dan psl. 129/ps.132 : Double track system : individualisasi hukuman, orang yang dalam situasi/kondisi tertentu dapat dijatuhi tindakan : Penempatan di RSJ, bagi orang yang tidak mampu bertanggung jawab karena jiwanya cacat pertumbuhannya atau terganggu karena penyakit (psl. 44 ayat 2 KUHPTindak pidana yang dilakukan oleh anak yg masih di bawah umur.Berdasarkan UU 3/1997 dan RKUHP, anak yg dpt dipidana adlh yg berusia 12-18 thn. Psl. 45-46 KUHP diganti dengan pasal2 dalam UU No.3/1997 : dikembalikan pada orang tuanya, diserahkan pada negara utk dididik, atau diserahkan pada Dep.Sos, organisasi sosial

29 of 40

HUKUMAN/PIDANA MATI �Pasal 11 jo Pasal 10 KUHP

Tindak Pidana yang diancam dengan hukuman mati:

A. Dalam KUHP :

    • Pembunuhan berencana
    • Kejahatan terhadap keamanan negara
    • Pencurian dengan pemberatan
    • Pemerasan dengan pemberatan
    • Pembajakan di laut dengan pemberatan.

B. Di luar KUHP :

    • Terorisme
    • Narkoba
    • Korupsi
    • Pelanggaran HAM Berat : kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida yang dilakukan secara meluas dan sistematis.

30 of 40

PIDANA PENJARA

Psl. 12 KUHP :

  • Hukuman penjara lamanya :
  • seumur hidup atau
  • sementara/ pidana penjara dilakukan dalam jangka waktu tertentu
  • ( min 1 hari – selama2nya 15 thn atau dpt dijatuhkan selama 20 thn, tp tdk boleh lebih dr 20 thn).

31 of 40

PIDANA PENJARA

Pidana bersyarat (ps. 14 a-14 f KUHP):

Bila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 1 tahun atau kurungan, tidak termasuk kurungan pengganti, maka dalam putusan dapat memerintahkan untuk tidak menjalani pidana tersebut; kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yg menentukan lain, karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaannya selesai atau tidak memenuhi syarat-syarat khusus yg ditentukan.

32 of 40

Pidana Penjara

  • Pelepasan bersyarat (Pasal 15 -17 KUHP)
  • Telah menjalani 2/3 dari masa hukuman atau sekurang-kurangnya 9 bulan.
  • Masa pelepasan tidak dihitung sebagai masa menjalani hukuman.
  • Di Bawah Pengawasan Balai Pemasyarakatan.

33 of 40

PIDANA PENJARA

Boleh saling berinteraksi.

    • Pelepasan bersyarat (PB – reclassering), jika telah menempuh 2/3 dr hukumannya.
    • Meskipun hukuman penjara dilakukan bersama2 tp tetap ada pemisahan mutlak :
      • Laki-laki dan perempuan
      • Orang dewasa dan anak di bawah umur
      • Org yg dihukum/ tahanan - org yg dihukum krn upaya preventif
      • Orang militer dan org sipil.

34 of 40

PIDANA KURUNGAN

  • Dilaksanakan di penjara, tp lebih bebas, ada hak pistole 🡪 fasilitas lebih.
  • Pidana bersyarat/hukuman percobaan (ps. 14a KUHP)
  • Pelepasan bersyarat (ps. 15 KUHP).

PIDANA TUTUPAN

  • UU No. 20/1946
  • Pidana yg dijatuhkan oleh Hakim dgn mempertimbangkan bhw perbuatan yg dilakukan didasari oleh suatu motivasi yg patut dihormati/dihargai.
  • Tempatnya dipenjara, fasilitas lbh baik, boleh membawa dan menikmati: buku bacaan, radio/tape.
  • 1 yurisprudensi di Jogja

35 of 40

PIDANA DENDA

Pasal 30 ayat (1) KUHP

  • Dgn adanya pidana denda seringkali penerapan Hukum Pidana menjadi kabur krn pidana denda dianggap bukan pidana karena pelaku td ada di LP
  • Kontroversi nilai mata uang
  • Immanent
  • Fine day (german)

36 of 40

Pidana Denda

  • Jika denda tdk dibayar, maka diganti dgn pidana kurungan
  • Kurungan pengganti denda:
    • Minimal 1 hari dan maksimal 6 bulan
    • Bila ada pemberatan denda, maka kurungan pengganti denda dapat menjadi 8 bulan

37 of 40

Pidana Tambahan

  • Pencabutan Hak: psl. 35-38 KUHP
  • Perampasan barang: berupa barang yg diperoleh dr kejahatan atau yg sengaja digunakan utk melakukan kejahatan 🡪 Ps. 39 KUHP
  • Pengumuman Putusan Hakim: Ps. 43 KUHP

38 of 40

Tindakan/Maatregel� vs Pidana/straf

  • Juga merupakan sanksi pidana
  • Tujuannya lebih bersifat menolong terpidana :
  • Menurut KUHP: penempatan org di RSJ (rehabilitasi)
  • Untuk anak2: (menurut UU No. 11/2012 tentang SPPA.

39 of 40

PERUMUSAN ANCAMAN HUKUMAN

  • TUNGGAL; (PENJARA)
  • ALTERNATIF; (PENJARA ATAU DENDA)
  • KUMULASI; (PENJARA DAN DENDA)
  • KUMULASI ALTERNATIF. (PENJARA DAN ATAU DENDA)
  • TERGANTUNG SIAPA SUBYEK HUKUM:

ORANG; BADAN HUKUM/UMUM

40 of 40

TERIMAKASIH ATAS PERHATIANNYA