PIDANA DAN PEMIDANAAN�
2020
PIDANA
Pidana sebagai pranata sosial
Pengertian
Hukum Penitentier (Utrecht II hal. 268) :
Unsur-unsur atau ciri-ciri pidana
(Muladi & Barda Nawawi Arief, 1982)
PEMIDANAAN
Penjatuhan Pidana/sentencing :
Dasar-Dasar Hukuman :
Teori-Teori Pemidanaan/�Tujuan Pemidanaan menurut doktrin
TeoriAbsolut/Retributif/Pembalasan
(lex talionis):
(E. Kant, Hegel, Leo Polak).
Teori Relatif/Tujuan (utilitarian)
Prevensi: �hukuman dijatuhkan utk pencegahan
Prevensi Umum :
Prevensi Khusus:
Teori Gabungan :
Doktrin
Penjahat layak dihukum
Sesuai dengan cerminan perasaan kolektif masyarakat
Menyatukan masyarakat melawan penjahat
Harus dilihat dalam konteks sosial budaya
…..lanjutan
2. Deterrence
3. Rehabilitasi
Pidana dijatuhkan untuk mereformasi atau memperbaiki pelaku
sering dimasukkan ke dalam sub kelompok deterrence, padahal dalam kajian kriminologi latar belakang ke dua teori pemidanaan ini berbeda; sehingga dalam pandangan deterrence pelaku adalah orang bersalah yang harus dijerakan supaya tidak mengulangi tindak pidana, sedangkan rehabilitasi memandang seorang pelaku tindak pidana sebagai orang yang perlu ditolong
4. Incapacitation
…..lanjutan
5. Resosialisasi
6. Reparasi, Restitusi dan Kompensasi
- the act of making amends for a wrong
- compensation for benefits derived from a wrong done to another
- compensation or reparation for the loss caused to another
“saat ini masalah pemidanaan menjadi sangat kompleks sebagai akibat dari usaha untuk memperhatikan faktor-faktor yang menyangkut HAM, serta menjadikan pidana bersifat operasional dan fungsional. Untuk itu diperlukan pendekatan multidimensional yang bersifat mendasar terhadap dampak pemidanaan, baik yang menyangkut dampak yang bersifat individual maupun keharusan untuk memilih teori integratif tentang tujuan pemidanaan yang dapat mempengaruhi fungsinya dalam rangka mengatasi kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana”
Three Questions of Restorative Justice
Pergeseran Paradigma Dalam Hukum Pidana Tetang KEADLIAN
Restitutive Justice
Retributive Justice
Restorative Justice
Retributive Justice
Pemidanaan untuk tujuan pembalasan
Keadilan yang merestorasi 🡪 pelaku harus mengembalikan kepada kondisi semula; Keadilan yang bukan saja menjatuhkan sanksi yang seimbang bagi pelaku namun juga memperhatikan keadilan bagi korban.
Tujuan Pemidanaan :
Berdasarkan Pasal 54 R-KUHP tahun 2008:
Tujuan Pemidanaan
Jenis - Jenis KUHP (UU No. 1/1946) | Pidana R-KUHP (2008) |
Bab II Buku I Pasal 10 | Bab III Buku I Pasal 65 |
(khusus utk perbuatan yang patut dihormati) 🡪 UU No. 20/1946 B.Hukuman/Pidana Tambahan:
| A. Pidana Pokok :
B. Pidana Tambahan :
tertentu dan/atau tagihan 3.Pengumuman putusan hakim 4. Pembayaran ganti kerugian 5. Pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat |
Catatan
R-KUHP
HUKUMAN/PIDANA MATI �Pasal 11 jo Pasal 10 KUHP
Tindak Pidana yang diancam dengan hukuman mati:
A. Dalam KUHP :
B. Di luar KUHP :
PIDANA PENJARA
Psl. 12 KUHP :
PIDANA PENJARA
Pidana bersyarat (ps. 14 a-14 f KUHP):
Bila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 1 tahun atau kurungan, tidak termasuk kurungan pengganti, maka dalam putusan dapat memerintahkan untuk tidak menjalani pidana tersebut; kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yg menentukan lain, karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaannya selesai atau tidak memenuhi syarat-syarat khusus yg ditentukan.
Pidana Penjara
PIDANA PENJARA
Boleh saling berinteraksi.
PIDANA KURUNGAN
PIDANA TUTUPAN
PIDANA DENDA
Pasal 30 ayat (1) KUHP
Pidana Denda
Pidana Tambahan
Tindakan/Maatregel� vs Pidana/straf
PERUMUSAN ANCAMAN HUKUMAN
ORANG; BADAN HUKUM/UMUM
TERIMAKASIH ATAS PERHATIANNYA