STANDAR ISI
Pasal 40-45
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NOMOR 53 TAHUN 2023 TENTANG PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
MUTUPENDIDIKAN.COM
STANDAR ISI PASAL 40
Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
MUTUPENDIDIKAN.COM
STANDAR ISI PASAL 41
Materi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 bagi setiap program studi memiliki tingkat kedalaman dan keluasan sesuai jenis, program, dan standar kompetensi lulusan, dengan memperhatikan perkembangan :
MUTUPENDIDIKAN.COM
a. ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi dasar keilmuan program studi;
b. ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir yang relevan dengan program studi;
c. konsep baru yang dihasilkan dari penelitian terkini; dan
d. dunia kerja yang relevan dengan profesi lulusan program studi.
(1)
STANDAR ISI PASAL 41
Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada capaian pembelajaran lulusan setiap program studi.
MUTUPENDIDIKAN.COM
(2)
STANDAR ISI PASAL 42
Materi pembelajaran pada pendidikan akademik diutamakan untuk menyiapkan lulusan agar mampu menguasai, mengembangkan, dan/atau menerapkan
cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(1)
MUTUPENDIDIKAN.COM
Materi pembelajaran pada pendidikan profesi diutamakan untuk menyiapkan lulusan agar mampu melakukan pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
Materi pembelajaran pada pendidikan vokasi diutamakan untuk menyiapkan lulusan agar mampu mengembangkan keterampilan dan penalaran melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk melakukan pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.
(2)
(3)
STANDAR ISI PASAL 43
MUTUPENDIDIKAN.COM
Materi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 disusun dalam kurikulum program studi dan dapat dinyatakan secara terpisah maupun terintegrasi dalam bentuk :
(1)
a. mata kuliah;
b. modul;
c. blok tematik; dan/atau
d. bentuk lain.
Materi pembelajaran dalam kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diisi dengan program kompetensi mikro.
(2)
STANDAR ISI PASAL 43
MUTUPENDIDIKAN.COM
Program kompetensi mikro sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berupa:
(3)
a. kredensial mikro;
b. pembelajaran secara daring dari institusi lain yang bersifat terbuka
(massive open online courses);dan/atau
c. bentuk lain.
STANDAR ISI PASAL 44
MUTUPENDIDIKAN.COM
a. capaian pembelajaran lulusan;
b. Masa Tempuh Kurikulum;
c. metode pembelajaran;
d. modalitas pembelajaran;
e. syarat kompetensi dan/atau kualifikasi calon
mahasiswa;
f. penilaian hasil belajar;
g. materi pembelajaran yang harus ditempuh; dan
h. tata cara penerimaan mahasiswa pada
berbagai tahapan kurikulum.
Kurikulum program studi minimal mencakup:
(1)
STANDAR ISI PASAL 44
MUTUPENDIDIKAN.COM
Dalam hal program studi mengakomodasi mahasiswa melalui rekognisi pembelajaran lampau, kurikulum program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mencakup tata cara penerimaan mahasiswa pada berbagai
tahapan kurikulum.
(2)
Program studi pada pendidikan vokasi dapat menerapkan kurikulum yang diselenggarakan bersama dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam sistem ganda atau sebutan lain.
MUTUPENDIDIKAN.COM
STANDAR ISI PASAL 45
Kurikulum sistem ganda atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kurikulum yang menggabungkan pembelajaran di perguruan tinggi dengan magang di dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan/atau industri yang dikelola oleh perguruan tinggi (teaching industry).
(1)
(2)
THANK YOU!
MUTUPENDIDIKAN.COM