1 of 52

HUKUM PERDATA ISLAM

Tim Dosen Hukum Islam

FHUI

2018

2 of 52

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

3 of 52

Pengertian hak

  • Menurut bahasa: Kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.
  • Menurut ulama: Sesuatu hukum yang telah ditetapkan secara syara’.

4 of 52

Macam-macam hak

5 of 52

Sumber dan akibat hak

Sumber

Akibat

  1. Syara’. Mis. Ibadah
  2. Akad
  3. Kehendak pribadi. Mis. Nazar
  4. Perbuatan yang bermanfaat.
  5. Perbuatan yang menimbulkan mudarat.
  1. Perlindungan hak 🡪 sesuai prinsip keadilan yang sesuai syariat
  2. Penggunaan hak 🡪 kebebasan yang tidak bertentangan dengan syariat

6 of 52

Pelanggaran terhadap hak

  1. Menggunakan haknya mengakibatkan pelanggaran tehadap hak orang lain atau menimbulkan kerugian terhadap kepentingan orang lain.
  2. Melakukan perbuatan yang tidak disyariatkan & tidak sesuai dengan tujuan kemaslahatan yang ingin dicapai dalam penggunaan haknya tersebut.
  3. Menggunakan haknya untuk kemaslahatan pribadinya tapi mengakibatkan mudharat terhadap pihak lain.
  4. Menggunakan haknya tidak sesuai tempatnya atau bertentangan dengan adat kebiasaan yang berlaku serta menimbulkan mudharat terhadap pihak lain.
  5. Menggunakan haknya secara ceroboh sehingga menimbulkan mudharat terhadap pihak lain

7 of 52

Tindakan yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran hak

8 of 52

Kewajiban/iltizam

  • Dikaitkan dengan akibat hukum dari akad 🡪 Iltizam:
  • Akibat (ikatan) hukum yang mengharuskan pihak lain berbuat memberikan sesuatu atau melakukan suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu.
  • Hak sebagai taklif (yang menjadi keharusan yang terbebankan pada orang lain)🡪
    • dari sisi penerima dinamakan hak,
    • dari sisi pelaku dinamakan iltizam/ kewajiban/the law of obligation

9 of 52

Sumber utama iltizam

10 of 52

Keberlakuan iltizam

11 of 52

KHIYAR

12 of 52

Pengertian

Pasal 20 butir 8 KHES

Khiyar adalah hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual-beli yang dilakukannya

13 of 52

MACAM-MACAM KHIYAR

13

FIKIH

Bab X Pasal 271-294 KHES

1. Khiyar al-Majlis

1. Khiyar Syarth

2. Khiyar at-Ta’yin

2. Khiyar Naqdi

3. Khiyar asy-Syarth

3. Khiyar Ru’yah

4. Khiyar al-’Aib

4. Khiyar ‘Aib

5. Khiyar ar-Ru’yah

5. Khiyar Ghabn dan Taghrib

6. Khiyar Naqad

14 of 52

1. Khiyar majlis

PENGERTIAN

Hak pilih kedua pihak yang berakad untuk membatalkan akad, selama keduanya masih berada dalam majelis akad dan belum berpisah badan.

15 of 52

2. Khiyar at Ta’yin

16 of 52

Pandangan ulama mazhab

  • Imam Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal menolak konsep khiyar at ta’yin karena salah satu syarat objek akad harus jelas
  • Imam Abu Hanifah mensyaratkan pada khiyar ini:
    • Maksimal berlaku pada tiga pilihan obyek akad
    • Sifat dan nilai benda-benda yang menjadi obyek pilihan harus setara dan harganya harus jelas
    • Tenggang waktu khiyar ini tidak lebih dari 3 hari

17 of 52

3. Khiyar Syarat

18 of 52

Khiyar syarath dalam KHES?

Bacakan!

19 of 52

Contoh 1

  • Ada yang lebih murah? Kami ganti selisihnya 3 kali!
    1. Pengembalian hanya berlaku untuk barang dengan jangka waktu 15 hari dari waktu pembelian
    2. Perbandingan hanya dengan toko sejenis Carrefour dengan memasukkan unsur PPN 10%. Jaminan ini tidak berlaku untuk dibandingkan dengan harga di pasar tradisional atau toko biasa tanpa PPN
    3. Barang tersebut harus memiliki merk, model, tipe, ukuran, kondisi garansi yang sama dan tidak merupakan bagian dari pembelian bersyarat (pembelian dengan pembelian, barang hadiah dll)
    4. Barang pembanding bukan merupakan bonus atau hadiah atau barang clearance (cuci gudang)
    5. Menunjukkan bukti pembelian Carrefour dan iklan/katalog (dengan periode yang sama) dari toko lain

19

20 of 52

Contoh 2

  • Tidak puas kami beli kembali!
    1. Pelanggan harus menunjukkan struk belanja asli Carrefour
    2. Barang yang dikembalikan harus masih dalam kemasan asli dan lengkap seperti pada saat melakukan pembelian
    3. Jangka waktu pengembalian barang tidak lebih dari 15 hari dari tanggal pembelian. Kecuali untuk barang-barang segar (fresh & perishable), jangka waktu pengembalian tidak lebih dari 3 hari, dan hanya akan dikembalikan dalam bentuk uang bukan barang.
    4. Penukaran dan pembatalan dapat dilakukan di seluruh Carrefour di Indonesia
    5. Pakaian dalam, pakaian renang dan HP tidak dapat ditukar/dikembalikan

20

21 of 52

4. Khiyar al-’Aib

Hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad, apabila terdapat suatu cacat pada objek yang diperjualbelikan, dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung

22 of 52

Bagaimana dalam KHES?

Baca: Pasal 279-286

23 of 52

5. KHIYAR AR-RU’YAH

  • Hak pilih bagi pembeli untuk menyatakan berlaku atau batal jual beli yang ia lakukan terhadap suatu objek yang belum ia lihat ketika akad berlangsung
  • Contoh: membeli dengan cara memesan, kecuali akad salam (pembiayaan pengadaan barang yg tidak tersedia)

23

24 of 52

Syarat Berlakunya Khiyar ar-Ru’yah

25 of 52

Bagaimana khiyar ru’yah dalam KHES?

  • Pasal 276-278

  • Siapa yang mau membacakan?

26 of 52

6. KHIYAR NAQAD

Pengertian

KHES

  • Melakukan jual beli dengan ketentuan, jika pihak pembeli tidak melunasi pembayaran, atau jika pihak penjual tidak menyerahkan barang, dalam batas waktu tertentu, maka pihak yang dirugikan mempunyai hak untuk membatalkan akad atau tetap melangsungkannya.
  • Contoh: ?

27 of 52

KHIYAR GHABN dan TAGHRIB

Pasal 287-294 KHES

  • Pembeli berhak untuk meneruskan atau membatalkan akad karena penjual memberi keterangan yang salah mengenai kualitas benda yang dijualnya.
  • Pembeli dapat menuntut pihak penjual untuk menyediakan barang yang sesuai dengan keterangannya.
  • Pembeli dapat mengajukan ke pengadilan untuk menetapkan agar pemberi keterangan palsu untuk menyediakan barang yang sesuai dengan keterangannya atau didenda.
  • Hak pilih karena salah memberi keterangan tersebut dapat diwariskan.
  • Pembeli kehilangan hak pilihnya jika ia telah memanfaatkan benda yang dibelinya secara sempurna.
  • Penjualan benda yang didasarkan keterangan yang salah yang dilakukan dengan sengaja oleh penjual atau wakilnya, adalah batal.
  • Pembelian benda yang haram diperjualbelikan, tidak sah.

28 of 52

Lanjutan…

Pasal 287-294 KHES

  • Pembelian benda yang disertai keterangan yang salah yang dilakukan tidak sengaja, adalah sah. Namun pembeli berhak untuk membatalkan atau meneruskan akad tersebut.
  • Pihak yang merasa tertipu dalam akad jual-beli dapat membatalkan penjualan tersebut.
  • Persengketaan antara korban penipuan dgn pelaku penipuan dpt diselesaikan dgn damai/al-shulh dan atau ke pengadilan.
  • Pembeli yang menjadi korban penipuan, kehilangan hak untuk membatalkan akad jual-beli jika benda yang dijadikan obyek akad telah dimanfaatkan secara sempurna.
  • Hak untuk melakukan pembatalan akad jual-beli yang disertai dengan penipuan, tidak dapat diwariskan.
  • Hak utk melkkn pembatalan akad jual-beli yg disertai dengan penipuan, berakhir apabila pihak yg tertipu telah mengubah dan atau memodifikasi benda yang dijadikan obyek jual-beli.

29 of 52

BERAKHIRNYA AKAD

29

30 of 52

SEBAB-SEBAB BERAKHIRNYA AKAD

31 of 52

FASAKH (PEMBATALAN)

  • Artinya: melepaskan ikatan akad atau menghilangkan atau menghapuskan hukum akad secara keseluruhan seakan-akan akad tidak pernah terjadi.
  • Pelaksanaan fasakh:
    • Wajib 🡪 utk menghormati ketentuan syariah, melindungi kepentingan umum dan khusus, menghilangkan bahaya dan menghindarkan perselisihan thd syarat yg ditetapkan syariah. Mis. Fasakh pada akad fasid.
    • Jaiz 🡪 dilakukan atas dasar keinginan pihak2 yang melakukan akad.

32 of 52

Sebab-sebab terjadi Fasakh

  • Dibatalkan karena terdapat hal-hal yang tidak dibenarkan oleh syara’
  • Adanya khiyar
  • Iqalah: membatalkan transaksi karena menyesal atas akad yang baru dilakukan
  • Kewajiban tidak dilaksanakan
  • Tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang
  • Kematian, tergantung dari bentuk akad: hak perorangan dan hak kebendaan.

33 of 52

PENYELESAIAN SENGKETA

33

34 of 52

OBJEK PERSELISIHAN

  1. Harga
  2. Pertanggungjawaban risiko
  3. Ingkar Janji

34

35 of 52

1. Perselisihan Harga

  • Diselesaikan dengan menunjukkan bukti berupa tulisan atau saksi-saksi.
  • Apabila tidak ada kedua bukti tersebut maka digunakan ucapan penjual disertai sumpah.
  • Apabila pembeli tidak menerimanya, maka pembeli bersumpah, sehingga ia bebas dari kewajiban membelinya.
  • HR Ahmad, Abu Dawud, dan Nasai dari Ibnu Mas’ud

Apabila berselisih kedua belah pihak (penjual dan pembeli) dan tidak ada bukti-bukti di antara keduanya, maka perkataan (yang diterima) ialah yang dikemukakan oleh pemilik barang atau saling mengembalikan (sumpah)

35

36 of 52

2. Perselisihan �Pertanggungjawaban Risiko

  • Dilihat dari terjadinya rusak atau musnahnya suatu barang :
    1. sebelum atau
    2. setelah serah terima barang

36

37 of 52

a. Sebelum Serah Terima

  • Barang rusak sebagian atau seluruhnya oleh pembeli 🡪 pembeli wajib membayar seluruh harga
  • Barang rusak sebagian atau seluruhnya oleh orang lain 🡪 pembeli memilih tetap membeli atau tidak
  • Barang rusak seluruhnya oleh penjual 🡪 perjanjian batal
  • Barang rusak sebagian oleh penjual 🡪 pembeli membatalkan perjanjian atau membayar sebagian harga
  • Barang rusak karena overmacht 🡪 pembeli membatalkan perjanjian atau membayar sebagian harga

37

38 of 52

b. Setelah Serah Terima

  • Barang rusak di tangan pembeli 🡪 pembeli bertanggung jawab untuk membayar penuh
  • Rusaknya barang menjadi perselisihan antara penjual dan pembeli 🡪 ucapan penjual dengan sumpah dan dapat dibantah dengan ucapan pembeli dengan sumpah 🡪 pertanggung jawaban diputuskan oleh hakim

38

39 of 52

Risiko Pasal 42-43 KHES

  • Risiko adalah: Kewajiban memikul kerugian yang tidak disebabkan kesalahan salah satu pihak.
  • Kewajiban beban kerugian yang disebabkan oleh kejadian di luar kesalahan salah satu pihak dalam akad:
    • dalam perjanjian sepihak 🡪 dipikul oleh pihak peminjam;
    • dalam perjanjian timbal balik🡪 dipikul oleh pihak yang meminjamkan.

39

40 of 52

Ingkar janji

Ps 36 KHES:

  • Pihak dapat dianggap melakukan ingkar janji, apabila karena kesalahannya:
    1. Tidak melakukan apa yang dijanjikan untuk melakukannya
    2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan
    3. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi terlambat, atau
    4. Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan

  • Sanksi atas ingkar janji (Pasal 38 KHES)
  • Membayar ganti rugi
  • Pembatalan akad
  • Peralihan risiko
  • Denda
  • Membayar biaya perkara

41 of 52

Pembayaran Ganti Rugi

  • Sanksi pembayaran ganti rugi dikenakan apabila (Ps 39 KHES):
    • Pihak yang melakukan ingkar janji tetap melakukan ingkar janji meskipun telah dinyatakan ingkar janji
    • Sesuatu yang harus dilakukannya hanya dapat dilakukan dalam tenggang waktu yang telah dilampaui
    • Pihak yang melakukan ingkar janji tidak dapat membuktikan bahwa perbuatan ingkar janji tsb tidak di bawah paksaan

41

42 of 52

Penyelesaian Perselisihan

43 of 52

1. Shulhu

Pengertian

Dasar Hukum

  • Perdamaian:

Suatu akad untuk mengakhiri perlawanan antara dua orang yang saling berlawanan atau mengakhiri sengketa

    • Al Hujurat ayat 9: “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu’min berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah, jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”
    • Ijma’ Umar ra: “Tolaklah permusuhan hingga mereka berdamai, karena pemutusan perkara melalui pengadilan akan mengembangkan kedengkian di antara mereka”

44 of 52

Cara penyelesaian shulhu

45 of 52

2. Tahkim

Pengertian

Dasar hukum

      • An Nisa ayat 35: “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan…”
      • HR Tarmizi “Kaum Muslimin sangat terikat dengan perjanjiannya, kecuali persyaratan (perjanjian) yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (terdapat klausul arbitrasi dalam perjanjiannya)
  • Badan Arbitrase Syariah Nasional (UU 30/1999)

46 of 52

Fatwa DSN

  • Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah

46

47 of 52

3. AL QADHA

  • Menetapkan hukum syara’ pada suatu peristiwa atau sengketa untuk menyelesaikannya secara adil dan mengikat
  • Peradilan Agama (UU 3/2006 Pasal 49)
    • Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
      1. perkawinan;
      2. waris;
      3. wasiat;
      4. hibah;
      5. wakaf;
      6. zakat;
      7. infaq;
      8. shadaqah; dan
      9. ekonomi syari'ah.

48 of 52

Penjelasan Pasal 49 UU No. 3/2006

  • Penyelesaian sengketa tidak hanya dibatasi di bidang perbankan syari’ah, melainkan juga di bidang ekonomi syari’ah lainnya.
  • Yang dimaksud dengan “antara orang-orang yang beragama Islam” adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal ini.

48

49 of 52

Lanjutan …

  • Yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi:
    1. bank syari’ah;
    2. lembaga keuangan mikro syari’ah.
    3. asuransi syari’ah;
    4. reasuransi syari’ah;
    5. reksa dana syari’ah;
    6. obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
    7. sekuritas syari’ah;
    8. pembiayaan syari’ah;
    9. pegadaian syari’ah;
    10. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan
    11. bisnis syari’ah.

49

50 of 52

������PENYELESAIAN SENGKETA BIDANG �PERBANKAN SYARIAH

51 of 52

TUGAS MINGGU DEPAN

  • Membuat Bagan (tulis tangan) tentang:

Penggolongan Akad & Bentuk-bentuk akad Pertukaran:

  1. Penggolongan Akad
  2. Bentuk Akad Pertukaran:
  3. Bai’ dan turunannya.
  4. Ijarah dan turunannya.
  5. Contoh Aplikasi Akad- akad pertukaran

52 of 52

52