1 of 61

PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZI MENUJU WBK/WBBM�(PERMENPAN RB NO 90 TAHUN 2021)

2 of 61

Zona Integritas:

Unit Percontohan Bersih Melayani

TAHUN

2016

2017

2018

2019

2020

2021

2022

Pengusulan

174

485

910

2.239

3.691

4.402

1.061

WBK

15

71

200

469

681

486

102

WBBM

2

6

5

34

82

72

17

  • Pemberantasan calo di Kepolisian
  • Digitalisasi pelayanan (Pembuatan SIM - STNK online dan keliling, Electronic Traffic Law Enforcement
  • Pelayanan hingga malam
  • Upaya pendekatan ke masyakarat
  • Aplikasi progres penanganan perkara CMS
  • Bantuan hukum gratis kepada masyarakat & instansi lain
  • Pendampingan hukum pada sektor strategis (Contoh: Dana Desa)
  • Perlindungan saksi: rumah singgah saksi
  • Kecepatan & kemudahan pelayanan paspor: paspor online & jemput bola
  • Digitalisasi sistem pengawasan pada LAPAS
  • Transparansi penyelesaian perkara melalui sistem informasi
  • Digitalisasi sistem kontrol hakim untuk menjaga integritas
  • Integrasi data dengan instansi lain: Disdukcapil PA

Kepolisian

Kejaksaan

KEMENKUMHAM

MA

DISDUKCAPIL

  • Pencegahan calo di Disdukcapil
  • Digitalisasi pelayanan Dukcapil online
  • Kecepatan pelayanan 3 in 1, 1 jam selesai
  • Pelayanan jemput bola
  • Anjungan mandiri hingga level kecamatan & desa

Miniatur Implementasi RB pada Unit Kerja Strategis

3 of 61

4 of 61

Mahkamah Agung

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara

WBK

Pengadilan Tinggi Banda Aceh

WBK

Pengadilan Tinggi Gorontalo

WBK

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

WBK

Pengadilan Tinggi Agama Kendari

WBK

Pengadilan Tinggi Agama Medan

WBK

Pengadilan Negeri Bengkulu

WBK

Pengadilan Negeri Gedong Tataan

WBK

Pengadilan Negeri Jember

WBK

Pengadilan Negeri Kuala Tungkal

WBK

Pengadilan Negeri Mempawah

WBK

Pengadilan Negeri Pati

WBK

Pengadilan Negeri Singaraja

WBK

Pengadilan Negeri Tais

WBK

Pengadilan Negeri Tanjung Pinang

WBK

Pengadilan Agama Bengkalis

WBK

Pengadilan Agama Bulukumba

WBK

Pengadilan Agama Mimika

WBK

Pengadilan Agama Padang Panjang

WBK

Pengadilan Agama Poso

WBK

Pengadilan Agama Sukoharjo

WBK

Pengadilan Agama Trenggalek

WBK

Pengadilan Agama Unaaha

WBK

Pengadilan Tinggi Jakarta

WBBM

Pengadilan Tinggi Yogyakarta

WBBM

Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin

WBBM

Pengadilan Negeri Malang

WBBM

Pengadilan Agama Jakarta Utara

WBBM

Pengadilan Agama Lumajang

WBBM

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta

WBBM

5 of 61

Perbaikan kualitas hasil pembangunan dan evaluasi ZI

Penguatan peran aktor yang terlibat

Hasil dari pembangunan ZI dapat berdampak langsung pada publik

LATAR BELAKANG PERBAIKAN KEBIJAKAN ZI

6 of 61

PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

  • Island of integrity merupakan suatu kondisi dimana unit kerja instansi pemerintah yang “imun” dan mampu memberikan tata kelola yang terbaik di internal instansi pemerintah ;
  • Dampak dari pelaksanaan island of integrity, yaitu: 1. Menciptakan kinerja organisasi yang bebas korupsi 2. Efisiensi yang lebih besar; 3. Mempengaruhi sistem yang lebih luas
  • Unit organisasi yang melaksanakan island of integrity diharapkan mampu menularkan virus keberhasilannya untuk mempengaruhi sistem organisasi yang lebih luas,;
  • mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi yang terdapat pada road map reformasi birokrasi 2020-2024, terutama terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel, dan pelayanan publik yang prima, perlu dibangun Zona Integritas (ZI) pada unit kerja/satuan kerja sebagai pilot project percontohan.

Indeks Reformasi Birokrasi

Instansi Pemerintah

Unit A WBK/WBBM

Unit B WBK/WBBM

Unit C WBK/WBBM

Unit D WBK/WBBM

UNIT PERCONTOHAN

  • Unit kerja yang melaksanakan layanan utama (core business) instansi pemerintah;
  • Unit kerja yang memiliki risiko tinggi dalam rangka penegakan budaya anti korupsi dan pelayanan prima;
  • Unit kerja yang mempunyai dampak luas pada masyarakat apabila melakukan pembangunan Zona Integritas;

7

7 of 61

PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Indeks Reformasi Birokrasi

Instansi Pemerintah

Unit A WBK/WBBM

Miniatur Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Indonesia

Bertujuan untuk membangun program RB sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas

Membangun percontohan (Role Model) pada tingkat unit kerja pada Instansi Pemerintah sebagai unit menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Unit B WBK/WBBM

Unit C WBK/WBBM

Unit D WBK/WBBM

8 of 61

STRUKTUR PERMENPAN 90 TAHUN 2021

Bab I Pendahuluan

Latar Belakang

Bab II Pembangunan ZI

  1. Konsep ZI
  2. Mekanisme Pembangunan ZI
  3. Kerangka logis ZI
  4. Pembangunan ZI berdasarkan Stranas PK
  5. Pembangunan ZI pd sektor prioritas tertentu
  6. Strategi Percepatan Pembangunan ZI
  7. Pengusulan unit kerja

Lampiran II

Lampiran I

Lampiran III

Bab I

Evaluasi Pembangunan ZI oleh TPI

  1. Mekanisme evaluasi ZI mandiri oleh TPI
  2. Mekanisme evaluasi ZI pada Stranas PK oleh TPI

Bab II

Pengajuan Unit kerja menuju WBK/WBBM

Bab III

Evaluasi Pembangunan ZI oleh TPN

  1. Pra Evaluasi
  2. Desk Evaluasi Oleh TPN
  3. Evaluasi Lapangan oleh TPN
  4. Penetapan predikat menuju WBK/WBBM

Bab IV

Pemantauan unit kerja berpredikat WBK/WBBM

  1. Pemantauan unit kerja /kawasan berpredikat WBK/WBBM
  2. Pemberian penghargaan
  3. Pencabutan predikat
  4. Replikasi pd unit kerja yang telah berpredikat WBK/WBBM

Kriteria pengajuan usulan ZI menuju WBK/WBBM

LKE ZI

9 of 61

PERMENPAN 10/2019

PERMENPAN 90/2021

HIGHLIGHT PERUBAHAN KERANGKA LOGIS

Sub komponen reform untuk mengukur keberhasilan atau upaya yang lebih strategis per area perubahan

Sub komponen pemenuhan untuk menggambarkan upaya per area perubahan

10 of 61

PERMENPAN 10 TAHUN 2019

PERMENPAN 90 TAHUN 2021

HIGHLIGHT PERUBAHAN �PENGUSULAN ZI

11 of 61

PERMENPAN 10/2019

HIGHLIGHT PERUBAHAN �PENETAPAN WBK/WBBM

PERMENPAN 90 TAHUN 2021

12 of 61

01

MEKANISME PEMBANGUNAN ZI MENUJU WBK/WBBM

02

KERANGKA LOGIS PEMBANGUNAN ZI MENUJU WBK/WBBM

13 of 61

MANAJEMEN PERUBAHAN

PEMENUHAN

REFORM

Tim Kerja ZI

Komitmen Dalam Perubahan

Rencana Pembangunan ZI

Komitmen Pimpinan

Pemantauan dan Evaluasi ZI

Membangun Budaya Kerja

Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja

TUJUAN

KONDISI YANG INGIN DIWUJUDKAN

Mentransformasi sistem dan mekanisme kerja organisasi serta mindset (pola pikir) dan cultureset (cara kerja) individu ASN

  • Perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja
  • Menurunnya resiko kegagalan akibat resistensi terhadap perubahan.
  • Terimplementasinya Core Value ASN Berakhlak

MANAJEMEN PERUBAHAN

14 of 61

MANAJEMEN PERUBAHAN

14

PELIBATAN PEMBANGUNAN ZI OLEH SELURUH PEGAWAI

MEMASTIKAN PEMBANGUNAN ZI DENGAN MELIBATKAN SELURUH PEGAWAI, TIDAK HANYA POKJA SAJA YANG MEMBANGUN ZI.

INTERNALISASI BUDAYA KERJA (MINDSET AND CULTURE SET)

INTERNALISASI BUDAYA KERJA DAN POLA PIKIR SECARA KONSISTEN,HAL INI DILAKUKAN MELALUI APEL PAGI, PEMBUATAN PIN, DLL SEHINGGA SEHINGGA SETIAP INDIVIDU AKAN MENGIMPLEMENTASIKAN BUDAYA KERJA DALAM PELAKSANAAN TUGAS

PEMIMPIN SEBAGAI ROLE MODEL

MEMASTIKAN BAHWA PIMPINAN BERPERAN SEBAGAI ROLE MODEL DAN AKTOR UTAMA PEMBANGUNAN ZI, SERTA PERAN AGEN PERUBAHAN UNTUK MENDORONG PEMBANGUNAN ZI

MONEV PEMBANGUNAN ZI

DILAKUKAN MONEV PERMBANGUNAN ZI SECARA BERKALA SEHINGGA DIKETAHUI PROGRES PEMBANGUNAN ZI SERTA KENDALA-KENDALA YANG DIHADAPI SERTA DAPAT MENENTUKAN ARAH PERBAIKAN YANG HARUS DILAKUKAN

15 of 61

MANAJEMEN PERUBAHAN

PEMENUHAN

REFORM

SOP Kegiatan Utama

Pengaruh penyederhanaan birokrasi terhadap peta proses bisnis

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi

Keterbukaan Informasi Publik.

Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat.

TUJUAN

KONDISI YANG INGIN DIWUJUDKAN

Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur

  • Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam manajemen pemerintahan;
  • Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan
  • Meningkatnya kinerja unit kerja/satuan kerja.

PENATAAN TATA LAKSANA

16 of 61

PENATAAAN TATALAKSANA

16

MEMBANGUN SARANA/MEDIA KOMUNIKASI YANG BERSIFAT DUA ARAH ANTARA UNIT KERJA DENGAN STAKEHOLDER SEHINGGA TERDAPAT KOMUNIKASI YANG INTENSIF UNIT KERJA DENGAN STAKEHOLDER

MEDIA KOMUNIKASI PUBLIK

IMPLEMENTASI PROSES BISNIS DAN SOP SERTA MEMANTAU IMPLEMENTASI SOP YANG AKHIRNYA AKAN MENINGKATKAN EFEKTIFITAS DALAM BEREKERJA

PENERAPAN SOP

MENUNJUKAN KEMANFAATAN DAN INTEGRASI PEMBANGUNAN SISTEM INFORMASI, BUKAN HANYA MENUNJUKAN APLIKASI A, B,C TANPA BISA MENJELASKAN KEMANFAATAN APLIKASI TERSEBUT

SISTEM INFORMASI

17 of 61

MANAJEMEN PERUBAHAN

PEMENUHAN

REFORM

Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi

Kinerja Individu

Pola Mutasi Internal

Assesment Pegawai

Pengembangan Pegawai berbasis Kompetensi

Pelanggaran Disiplin Pegawai

Penetapan Kinerja Individu

TUJUAN

KONDISI YANG INGIN DIWUJUDKAN

Meningkatkan profesionalisme SDM aparatur

  • Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur;
  • Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur;
  • Meningkatnya disiplin SDM aparatur;
  • Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur; dan
  • Meningkatnya profesionalisme SDM.

PENATAAN MANAJEMEN SDM

18 of 61

PENGUATAN SDM

18

POLA KARIER

MEMBANGUN POLA PENGEMBANGAN KARIER YANG TRANSPARAN DAN JELAS, SEHINGGA SETIAP PEGAWAI MERASAKAN BAHWA KINERJA MENJADI DASAR PENGEMBANGAN KARIER

KINERJA INDIVIDU

MENJABARKAN KINERJA INDIVIDU DARI KINERJA ORGANISASI SEHINGGA TERDAPAT HUBUNGAN ANTARA KINERJA INDIVIDU DENGAN KINERJA ORGANISASI

.

PENGEMBANGAN KOMPETENSI

UPAYA YANG DILAKUKAN DALAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI DI INTERNAL (PKS, TRAINING DILUAR,SEMINAR ONLINE)

REWARD AND PUNISHMENT

ADANYA PEMEBERIAN REWARD PADA PEGAWAI BESERTA MEKANISME PEMBERIAN REWARD YANG TRANSPARAN. JUGA TERDAPAT PENEGAKAN HUKUMAN DISIPLIN YANG JELAS APABILA ADA YANG PEGAWAI YANG MELAKUKAN PELANGGARAN

01

02

03

04

19 of 61

MANAJEMEN PERUBAHAN

PEMENUHAN

REFORM

Keterlibatan Pimpinan

Meningkatnya Capaian Kinerja

Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja

Pemberian Reward & Punishment atas dasar kinerja

Kerangka Logis (penjabaran kinerja)

TUJUAN

KONDISI YANG INGIN DIWUJUDKAN

Meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah

  • Meningkatnya kinerja instansi pemerintah; dan
  • Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.

PENGUATAN AKUNTABILITAS

20 of 61

PENGUATAN AKUNTABILITAS

20

KINERJA

PEMAHAMAN TERHADAP KINERJA (OUTCOMES/HASIL)SERTA INDIKATOR KINERJA BUKAN TERKAIT ANGGARAN DAN PENYERAPAN ANGGARAN, SERTA TERKAIT POHON KINERJA/CASCADING

MONEV KINERJA

MONITORING PENCAPAIAN KINERJA SECARA BERKALA (BISA PER TW ATAU PER SEMESTER) TERHADAP PENCAPAIAN KINERJA

KETERCAPAIAN KINERJA

HASIL KETERCAPAIAN KINERJA UNIT KERJA

21 of 61

MANAJEMEN PERUBAHAN

PEMENUHAN

REFORM

Gratifikasi ;

Mekanisme Pengendalian Aktivitas Utama ;

Penerapan SPIP ;

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Pengaduan Masyarakat ;

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai.

Whistle Blowing System ;

Penangan Benturan Kepentingan

TUJUAN

KONDISI YANG INGIN DIWUJUDKAN

Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN

  • Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara
  • Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang
  • Meningkatkan sistem integritas.

PENGUATAN PENGAWASAN

22 of 61

PENGUATAN PENGAWASAN

22

IMPLEMENTASI SISTEM INTEGRITAS

IMPLEMENTASI DARI PENGUATAN PENGAWASAN, TENTANG PENGENDLIAN GRATIFIKASI, WHISTLE BLOWING SYSTEM, BENTURAN KEPENTINGAN,PENGADUAN MASYARAKAT (BUKAN HANYA MEMASANG BANER ATAU SPANDUK) SERTA KEPATUHAN PENYAMPAIAN LHKPN DAN LKHASN

PETA RESIKO

ADANYA PETA RISIKO DAN MITIGASINYA DALAM PENCAPAIAN KINERJA ORGANISASI

MEDIA PENGADUAN

PEMBANGUNAN MULTI AKSES/KANAL PENGADUAN MASYARAKAT SERTA MENINGKATKAN RESPON ATAS PENGADUAN TERSEBUT

23 of 61

MANAJEMEN PERUBAHAN

TUJUAN

KONDISI YANG INGIN DIWUJUDKAN

Membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik

  • Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau)
  • Standardisasi pelayanan nasional dan/atau internasional
  • Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik

PELAYANAN PUBLIK

PEMENUHAN

REFORM

Standar pelayanan

Upaya dan/inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik;

Budaya pelayanan Prima;

Upaya dan/atau inovasi pada perizinan/pelayanan telah dipermudah

Pengelolaan Pengaduan;

Penanganan pengaduan pelayanan

Penilaian Kepuasan Terhadap pelayanan ;

Peningkatan TI

24 of 61

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN

24

01

02

03

04

05

KEMUDAHAN PELAYANAN

MEMASTIKAN KEMUDAHAN PELAYANAN MEMBERIKAN DAMPAK TERHADAP KUALITAS PELAYANAN

SURVEY MANDIRI

MELAKUKAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT DAN ANTI KORUPSI SECARA BERKALA DAN MENGANALISIS HASIL SURVEY

KEJELASAN INFORMASI PELAYANAN

PASTIKAN MASYARAKAT MENGETAHUI SECARA JELAS TERKAIT BAGAN ALUR,STANDAR, BIAYA PELAYANAN (MELALUI WEBSITE, DIAGRAM2 PELAYANAN DITEMPAT PELAYANAN DLL)

.

BUDAYA PELAYANAN

INTERNALISASI BUDAYA PELAYANAN,MISALNYA 3 S (SENYUM SAPA SALAM), SEHINGGA MAYARAKAT MERASAKAN ADANYA BUDAYA PELAYANAN TERSEBUT

KOMPENSASI PELAYANAN

PASTIKAN ADA KOMPENSASI PELAYANAN APABILA STANDAR/JANJI PELAYANAN TIDAK TERPENUHI,MISALNYA ADA PENGIRIMAN KTP APABILA KTP TIDAK JADI SELAMA 3 HARI, DLL

INOVASI

INOVASI YANG MEMBERIKAN DAMPAK TERHDAP KUALITAS PELAYANAN ATAU PENINGKATAN INTEGRITAS.INOVASI TIDAK HARUS BERBASIS APLIKASI

© Copyright Showeet.com

25 of 61

Menciptakan kemudahan, kecepatan, dan transparansi pelayanan bagi masyarakat atau pengguna layanan;

Menciptakan program-program yang menyentuh, yaitu program yang mampu menjawab kebutuhan dan mendekatkan unit kerja kepada masyarakat/

pengguna layanan;

Menetapkan strategi komunikasi publik terbaik untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan, telah diketahui dan delivered kepada masyarakat.

Membangun komitmen nyata dan semangat perubahan yang besar dari level pimpinan tertinggi hingga seluruh jajaran;

Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara konsisten dan berkelanjutan terhadap pelaksanaan ZI;

STRATEGI PEMBANGUNAN ZI

26 of 61

DALAM PEMBANGUNAN ZI

DALAM EVALUASI PEMBANGUNAN ZI

DALAM PEMANTAUAN BAGI UNIT KERJA YANG TELAH BERPREDIKAT WBK/WBBM

Fasilitator dalam pemberian asistensi dan pendampingan ZI

Tempat konsultasi bagi unit kerja/satker

Melakukan evaluasi Internal

Melakukan survei internal berkala

Melaporkan hasil evaluasi kepada pimpinan instansi

Melakukan pendampingan berkala bagi unit kerja

Melakukan pemantauan berkala bagi unit yang telat mendapat predikat WBK/WBBM

Melakukan evaluasi internal berkala tiap 2 tahun sekali

Melakukan klarifikasi atas aduan maladministrasi di unit kerja

PERAN TIM PENILAI INTERNAL (TPI)

Memberikan rekomendasi kepada unit kerja

27 of 61

Pra-evaluasi

Desk evaluation

Evaluasi Lapangan

Clearence

TPN

Metode Evaluasi ZI oleh TPN

28 of 61

  1. Berdasarkan laporan dari TPI bahwa unit kerja/satuan kerja atau kawasan sudah tidak memenuhi kriteria menuju WBK/WBBM.
  2. Berdasarkan hasil evaluasi lapangan berkala atau verifikasi lapangan oleh TPN dan setelah melakukan klarifikasi dengan TPI ditemukan bukti bahwa terdapat maladministrasi, maka secara tertulis TPN akan merekomendasikan kepada Menteri PANRB untuk mencabut predikat menuju WBK/WBBM pada unit kerja/satuan kerja atau kawasan tersebut.
  3. Unit kerja/satuan kerja atau kawasan yang telah dicabut predikat menuju WBK/ WBBM, tidak dapat diajukan lagi untuk untuk mendapatkan predikat Menuju WBK selang 2 tahun setelah penetapan pencabutan diterbitkan.
  1. Replikasi ini dapat dilakukan oleh unit kerja/satuan kerja atau kawasan yang sedang membangun dengan melakukan studi tiru dan modifikasi sesuai dengan karakteristik yang dimiliki.
  2. Diperlukan kebijakan di level internal instansi pemerintah untuk mendorong unit atau kawasan lain melakukan replikasi pada unit yang telah mendapatkan predikat Menuju WBK/WBBM, sehingga replikasi terhadap unit kerja/satuan kerja atau kawasan yang telah mendapat predikat menuju WBK/WBBM akan berjalan secara sistemis

REPLIKASI

  1. Dalam rangka mendorong pembangunan ZI pada unit kerja/satuan kerja yang lain, instansi pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada unit kerja/satuan kerjanya yang mendapat predikat menuju WBK/WBBM.
  2. Pemberian penghargaan tersebut diberikan sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi pemerintah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perudangan yang berlaku.

PENCABUTAN PREDIKAT

PEMBERIAN PENGHARGAAN INTERNAL

Unit kerja yang telah berpredikat WBK/WBBM wajib dinilai kembali kelayakannya setiap 2 tahun sekali oleh TPI dan hasilnya disampaikan kepada pimpinan instansi dan TPN

Pemantauan Unit Kerja berpredikat WBK/WBBM

29 of 61

EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS OLEH TIM PENILAI NASIONAL

30 of 61

30

© Copyright Showeet.com

31 of 61

31

© Copyright Showeet.com

32 of 61

32

© Copyright Showeet.com

33 of 61

Pra Evaluasi

35

  1. Memastikan bahwa instansi pemerintah yang mengusulkan unit kerja/satuan kerja berpredikat Menuju WBK atau WBBM telah memenuhi syarat pengusulan tingkat instansi. Apabila instansi pemerintah yang mengusulkan tidak memenuhi persyaratan di atas, maka pengusulan akan ditolak dengan pemberitahuan melalui PMPZI, kecuali ada pertimbangan teknis lain dari TPN;

  • Memastikan unit kerja/satuan kerja yang diusulkan memenuhi syarat pengusulan tingkat unit. Apabila unit kerja/satuan kerja yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan diatas, maka pengusulan akan ditolak dengan pemberitahuan melalui PMPZI, kecuali ada pertimbangan teknis lain dari TPN. Selain itu, apabila unit kerja/satuan kerja yang diusulkan bukan unit kerja/satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi layanan masyarakat langsung, maka jumlah unit kerja/satuan kerja yang sejenis yang akan dievaluasi ditentukan berdasarkan koordinasi antara TPN dan TPI;

SYARAT

Menuju WBK

Menuju WBBM

 

Nilai Total

75

85

Telah mendapatkan predikat Menuju WBK

Nilai Minimal Pengungkit

40

48

Bobot nilai minimal per area pengungkit

60%

75%

Nilai komponen hasil “Pemerintah yang Bersih dan Akuntabel” minimal

18,25

19,50

  • Nilai sub-komponen “Survei Persepsi Anti Korupsi” minimal

15,75

(survey 3,60)

15,75

(survey 3,60)

  • Nilai sub-komponen “Kinerja Lebih Baik” minimal

2,50

3,75

Nilai komponen hasil “Pelayanan Publik yang prima” minimal

14,00

(survey 3,20)

15,75

(survey 3,60)

34 of 61

Desk Evaluasi

36

  1. Desk evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa unit kerja/satuan kerja telah secara konsisten dan berkelanjutan dalam membangun ZI dan implementasi pembangunan ZI telah dilengkapi dengan data dukung yang sesuai;
  2. Desk evaluasi dilakukan melalui pendalaman dan pengujian LKE serta data dukungan yang telah disampaikan oleh TPI serta dengan mengidentifikasi informasi dari berbagai media terkait unit/satuan kerja yang dilakukan evaluasi
  3. Apabila diperlukan, desk evaluasi dapat dilakukan dengan meminta unit kerja/satuan kerja untuk memaparkan hasil pembangunan zona integritas yang dilanjutkan dengan diskusi melalui media/sarana yang efektif
  4. Hasil desk evaluasi selanjutnya menjadi bahan bagi TPN untuk menentukan keberlanjutan proses evaluasi selanjutnya bagi unit kerja/satuan kerja

35 of 61

Evaluasi Lapangan

37

Evaluasi lapangan bertujuan untuk melihat secara langsung implementasi pembangunan zona integritas pada unit kerja/satuan kerja. Pada saat evaluasi lapangan TPN dapat melibatkan:

  1. Perwakilan instansi yang berada pada level provinsi yang mempunyai fungsi pembinaan layanan utama dari unit kerja/satuan kerja dengan memperhatikan adanya potensi benturan kepentingan;
  2. Instansi lain yang mempunyai kapasitas untuk melakukan evaluasi pembangunan zona integritas dengan memperhatikan adanya potensi benturan kepentingan;
  3. Para ahli serta akademisi yang mempunyai kompetensi tentang tugas fungsi dari unit kerja/satuan kerja tertentu.

Aspek pelaksanaan Area Pengungkit

Evaluasi terhadap sub komponen capaian kinerja

Aspek hasil yang terdiri atas sub komponen Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Pelayanan Publik

36 of 61

33

CLEARENCE DAN PANEL SERTA PENYUSUNAN LHE (1)

Setelah selesai melakukan rangkai evaluasi, TPN melakukan clearance dengan Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi,, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk menentukan unit kerja/satuan kerja yang akan mendapatkan predikat menuju WBK/WBBM. Setelah itu dlilanjutkan dengan panel hasil evaluasi.

37 of 61

38 of 61

HAL-HAL YANG HARUS DIHINDARI DALAM PEMBANGUNAN ZI

38

ORIENTASI REWARD

PEMBANGUNAN ZI DILAKUKAN UNTUK MENGEJAR REWARD ATAU PENINGKATAN TUNJANGAN KINERJA SEHINGGA TUJUAN PEMBANGUNAN ZI TERKAIT AKSELERASI SASARAN RB DAN PEMBANGUNAN TIDAK TERWUJUD

.

PEMBANGUNAN SECARA INSTANT

PEMBANGUNAN ZI DILAKUKAN SECARA INSTANT DAN TIDAK MELALUI PROSES PERENCANAAN YANG BAIK SERTA DIPAKSAKAN UNTUK SEGERA DIAJUKAN KE KEMENPAN (MISAL JUNI PENCANANGAN ZI, AGUSTUS DIAJUKAN PADA KEMENPAN)

KURANG MELIBATKAN STAKEHOLDER

PEMBANGUNAN ZI DILAKUKAN TANPA MEMPERHATIKAN MASUKAN DARI STAKEHOLDER SEHINGGA PEMBANGUNAN ZI TIDAK BERDAMPAK PADA PERSEPSI STAKEHOLDER

MINDSET DOKUMENTASI

PEMBANGUNAN ZI DIPERSEPSIKAN HANYA SEBAGAI PEMENUHAN DOKUMENTATIF DAN ADMINISTRATIF TANPA MELIHAT SUBSTANSI HASIL YANG INGIN DIWUJUDKAN PADA SETIAP AREA

.

SUPER MAN

PEMBANGUNAN ZI HANYA DILAKUKAN ATAU DIPELOPORI OLEH BEBERAPA INDIVIDU ATAU POKJA SAJA TANPA PELIBATAN SELURUH PEGAWAI PADA UNIT KERJA TERSEBUT

.

INOVASI TIDAK BERDASAR NEEDS/PROBLEM

PEMBUATAN INOVASI HANYA UNTUK PEMENUHAN EVALUASI ZI DAN TIDAK BERDASAR “NEEDS” DARI STAKEHOLDER ATAU “PROBLEM” DARI PELAYANAN. SEHINGGA INOVASI TIDAK MEMBERIKAN DAMPAK PADA PELAYANAN, KINERJA , DAN INTEGRITAS

© Copyright Showeet.com

39 of 61

1

2

3

4

Belum terlihat adanya pemahaman yang utuh terhadap subtansi 6 area perubahan pembangunan zona integritas dari pimpinan dan pegawai di unit kerja. Belum terlihat terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja, hanya mengejar nilai/penghargaan;

Pemahaman dan Keterlibatan pimpinan dalam implementasi manajemen kinerja masih rendah;

Keterlibatan pimpinan secara aktif dalam Monev pelaksanaan pembangunan ZI masih rendah

Implementasi sistem pengawasan yang belum mantap, masih pada sekedar public campaign dan belum pada pembangunan secara sistemik, dan pimpinan belum terlihat keterlibatan pimpinan dalam mengawal pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan di lapangan

CATATAN HASIL EVALUASI ZI (PENGUNGKIT)

40 of 61

5

6

7

8

Inkonsistensi implementasi pelayanan kepada publik menurut kertas kerja evaluasi internal dengan kondisi nyata di lapangan

Inovasi program dan kegiatan pelayanan belum bisa menjawab isu strategis yang sesuai dengan core business

Pengelolaan terhadap media untuk menginformasikan pembangunan ZI kepada internal dan stakeholder ekstenal/masyarakat belum dilakukan secara efektif

Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat hanya bersifat formalitas dan belum dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sesuai harapan masyarakat

CATATAN HASIL EVALUASI ZI (PENGUNGKIT)

41 of 61

Tidak memenuhi syarat minimal IPAK

IPAK

  • Masih ada percaloan
  • Masih ada pungli

Tidak memenuhi syarat minimal IPP

IPP

  • Prosedur
  • Persyaratan
  • Biaya
  • Waktu
  • Penyelesaian
  • Respon

CATATAN HASIL SURVEI

42 of 61

CATATAN HASIL EVALUASI TAHUN 2022

PROSES PENGUSULAN AWAL

Penilaian TPI tidak memperhatikan Minimum sesuai dengan Permen 90/2021

Jawaban pada LKE tidak diisi dengan lengkap

Pengisian tidak memperhatikan kerangka logis LKE (misal pada pemenuhan SOP jawabannya belum ada SOP, tapi pada saat monev SOP dijawab sudah melakukan monev SOP)

PROSES SURVEY

Tidak menginput responden pada aplikasi survey

Responden yang diinput tidak memenuhi minimal responden yang ditentukan (30 responden menjawab)

Responden yang menjawab kurang dari 30

Hasil survey tidak memenuhi pesyaratan WBK (IPP 3.20 IPAK 3.60) WBBM (IPP 3.60 IPAK 3.60)

43 of 61

CATATAN HASIL EVALUASI TAHUN 2022

DESK EVALUASI

belum terlihat pemahaman secara substansi akan Zona Integritas,

perubahan pada 6 area yang dilakukan masih sebatas pemenuhan (formalitas) dokumentasi,

belum sepenuhnya menggambarkan implementasi yang secara riil terjadi di unit kerja tersebut dan hasil perubahan yang telah terjadi (Before-after);

Evaluasi Lapangan

Terdapat perbedaan antara apa yang disampaikan saat desk dengan kondisi yang nyata

Internalisasi ZI pada pegawai yang belum terlihat

Pelayanan yagn tidak sesuai standar pelayanan

PENGAWAS INTERNAL

KPK

OMBUDSMAN

BARESKRIM

KOMISI YUDISIAL

  • Monitoring TL atas hasil pengawasan atau laporan instansi tersebut
  • Memastikan Tindak lanjut atas hasil pengawasan tersebut

CLEARENCE

44 of 61

Mahkamah Agung

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

WBK

Pengungkit: 40.22�Hasil: 33.24�IPAK: 3.39�IPKP: 3.35�Total Nilai: 73.45

Pengadilan Tinggi Agama Kendari

WBK

Pengungkit: 41.37�Hasil: 36.39�IPAK: 3.75�IPKP: 3.71�Total Nilai: 77.76

"Pengadilan Tinggi Agama Medan"

WBK

Pengungkit: 40,71�Hasil: 36,91�IPAK: 3,8�IPKP: 3,78�Total Nilai:77,62

Pengadilan Agama Bengkalis

WBK

Pengungkit: 37.78�Hasil: 36.43�IPAK: 3.75�IPKP: 3.72�Total Nilai: 74.21

Pengadilan Agama Bulukumba

WBK

Pengungkit: 39.58�Hasil: 34.29�IPAK: 3.51�IPKP: 3.47�Total Nilai: 73.87

Pengadilan Agama Mimika

WBK

Pengungkit: 40.58�Hasil: 37.38�IPAK: 3.72�IPKP: 3.68�Total Nilai: 77.96

Pengadilan Agama Padang Panjang

WBK

Pengungkit: 41.64�Hasil: 32.23�IPAK: 3.31�IPKP: 3.2�Total Nilai: 73.87

45 of 61

Mahkamah Agung

Pengadilan Agama Poso

WBK

Pengungkit: 39.13�Hasil: 31.20�IPAK: 3.32�IPKP: 3.24�Total Nilai: 70.33

Pengadilan Agama Sukoharjo

WBK

Pengungkit: 39,33�Hasil: 31,59�IPAK: 3,34�IPKP: 3,31�Total Nilai: 70,93

Pengadilan Agama Trenggalek

WBK

Pengungkit: 41.89�Hasil: 32.10�IPAK: 3.25�IPKP: 3.23�Total Nilai: 73.99

Pengadilan Agama Unaaha

WBK

Pengungkit: 41,53�Hasil: 36,65�IPAK: 3,76�IPKP:3,76�Total Nilai:78,18

Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin

WBBM

Pengungkit: 45.19�Hasil: 36.78�IPAK: 3.79�IPKP: 3.76�Total Nilai: 81.98

Pengadilan Agama Jakarta Utara

WBBM

Pengungkit: 44.81�Hasil: 37.11�IPAK: 3.71�IPKP: 3.63�Total Nilai: 81.92

Pengadilan Agama Lumajang

WBBM

Pengungkit: 40.91�Hasil: 37.16�IPAK: 3.66�IPKP: 3.69�Total Nilai: 78.07

46 of 61

47 of 61

48 of 61

49 of 61

50 of 61

51 of 61

52 of 61

53 of 61

54 of 61

54

TOOLS SURVEI (MODEL KUESIONER)

Dimensi kualitas pelayanan publik diuraikan ke dalam beberapa unsur yang mengacu pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, serta Peraturan Menteri PANRB No. 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

55 of 61

55

TOOLS SURVEI (MODEL KUESIONER)

Dimensi perilaku anti korupsi diuraikan berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi “Memahami untuk Membasmi” yang diterbitkan oleh KPK.

56 of 61

56

TOOLS SURVEI (MODEL KUESIONER)

57 of 61

58 of 61

59 of 61

60 of 61

61 of 61

TERIMA KASIH..