PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
OLEH : H. MOH. SYAIFUL ANWAR, ST., MT.
PENGAWASAN NORMA KESEHATAN KERJA
�
Peraturan Perundangan�Yang Terkait
Pengertian
4. Pemeriksaan kesehatan purna bakti
Tujuan Umum �Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
Tujuan Pemeriksaan Kesehatan TK
Mekanisme �Pemeriksaan Kesehatan TK
Waktu �Pemeriksaan Kesehatan TK
1.Rikes awal dilakukan sebelum seorang tenaga kerja bekerja atau pindah tempat kerja.
2.Rikes berkala dilakukan minimal 1 tahun sekali.
3.Rikes khusus dilakukan pada saat/kondisi tertentu
Pelaksanaan �Pemeriksaan Kesehatan Awal
- riwayat penyakit
- riwayat pekerjaan
- kecelakaan yang pernah diderita
- umur
- pendidikan
- keadaan keluarga dan lain-lain.
B. Anamnesa Khusus Penyakit
Anamnesa Khusus Penyakit (Lanjutan)
C. Pemeriksaan Klinis
Hasil Pemeriksaan Kesehatan TK Awal
A. Anamnesa (interview)
Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Berkala, Khusus & Purna Bakti
Data Pendukung Pembuatan Analisa Hasil Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
Hasil Rikes berkala, khusus dan purna bakti
PAK (Permen No. 1/1981)
Hasil pemriks berkala/Pemriks khusus
Pengurus/badan penyelengara
(yg ditunjuk)
Melaporkan secara tertulis
(2X24 jam) setelah didiagnosa
Dirjen binwasnaker
Jika terdpt keraguan dr Dokter pemeriksa, maka :
Kepmenaker 333/89 ttg diagnosis dan pelaporan PAK, diagnosis didukung oleh dokter pemeriksa, meliputi pemeriksaan klinis, pemeriksaan kondisi pekerjaan dan lingkungan
Hak Tenaga Kerja Cacat/PAK
(Santunan berupa uang)
Janda/duda/anak
(tanggungan)
Saudara
sedarah
Ahli waris
yg ditjk TK
Pengusaha/
Pihak lain
d. Kematian
Dilarang melakukan PHK
ps 153 ayat 1 huruf j, UU No. 13 Th 2003 :
Ps 172 UU No. 13 Th 2003 :
PHK THD TENAGA KERJA
MENGALAMI CACAT AKIBAT KECELAKAAN KERJA