1 of 13

SOSIALISASI �PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2022 �TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PIHAK KETIGA YANG BERITIKAD BAIK TERHADAP PUTUSAN PERAMPASAN BARANG BUKAN KEPUNYAAN TERDAKWA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

PENGADILAN NEGERI SENGETI

2 of 13

DASAR DITERBITKANNYA PERMA �NO. 2 TAHUN 2002

Pidana Tambahan

  • Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak
  • Yang digunakan untuk / yang diperoleh dari Tipikor
  • Ada pihak ketiga dengan itikad baik yang haknya dirugikan dari putusan

2

Pasal 19 ayat (2)

UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021

Dapat diajukan keberatan pada Pengadilan Tipikor maks 2 (dua) bulan setelah putusan diucapkan dalam siding

3 of 13

TURUT TERMOHON DAPAT TERDIRI :�MENTERI KEUANGAN

PEMOHON KEBERATAN YANG TERDIRI DARI :

  1. PEMILIK
  2. PENGAMPU
  3. WALI DARI PEMILIK BARANG, ATAU KURATOR DALAM PERKARA KEPAILITAN

SEBAGAI PIHAK KETIGA YANG BERITIKAD BAIK (PEMILIK SAH DAN BARANG TIDAK ADA KAITAN DALAM PROSES TERJADI TIPIKOR)

PIHAK-PIHAK DALAM KEBERATAN

TERMOHON DAPAT TERDIRI DARI :

  1. PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI
  2. ODITURAT MILITER/ODITURAT MILITER TINGGI
  3. KPK (MENJADI PENUNTUT DALAM PERKARA POKOK)

KEBERATAN TERTULIS DAPAT DIAJUKAN DI PENGADILAN TIPIKOR/ MILITER/ MILITER TINGGI MELALUI:

APLIKASI ECOURT : WWW.ECOURTMAHKAMAHAGUNG.GO.ID

DAN

SURAT

4 of 13

DAPAT DIAJUKAN KEBERATAN TERHADAP

  • Barang/Perusahaan Dirampas Menjadi Milik Negara/Dimusnahkan 🡪 Seluruh / Sebagian
  • Putusan Pernyataan Pailit Diucapkan Sebelum Penyidikan Dimulai 🡪 Pemohon Kurator
  • Objek Sebelum / Sesudah Eksekusi 🡪 Diajukan Sebelum Eksekusi Tidak Menghalangi

Eksekusi

Diajukan Setelah Eksekusi : Mencantumkan

Menteri Keuangan Sebagai Turut Termohon

5 of 13

JANGKA WAKTU KEBERATAN

  • Paling Lambat 2 (dua) Bulan Setelah Pembacaan Putusan
  • Putusan Banding/Kasasi : 2 Bulan setelah petikan/Salinan putusan diberitahu ke Penuntut Umum/Terdakwa dan diumumkan di Papan Pengumuman Pengadilan dan atau secara elektronik

5

  • Keberatan Dilakukan 1x oleh pihak yang sama
  • Sejak 3 (tiga) hari permohonan didaftarkan, panitera memberitahukan keberatan tersebut kepada Majelis Hakim perkara pokok tahap Banding/Kasasi

6 of 13

ISI KEBERATAN�-IDENTITAS PEMOHON DAN TERMOHON BESERTA ALAMAT LENGKAP DAN DOMISILI ELEKTRONIK�-NOMOR DAN TANGGAL PUTUSAN YANG DIAJUKAN KEBERATAN�-BARANG YANG DINYATAKAN DIRAMPAS�-ALASAN KEBERATAN DAN�- PETITUM PERMOHONAN

Surat-Surat Bukti

  • Dapat berupa Salinan/Fotokopi dan Bukti Elektronik
  • Telah dibubuhi materai cukup dan dicocokan sesuai dengan asli
  • Keberatan melalui kuasa wajib dilampirkan surat kuasa sah asli

6

7 of 13

KEBERATAN YANG TELAH MEMENUHI SYARAT DIDAFTARKAN DENGAN DIBERI NOMOR REGISTER YANG TERKAIT PADA PERKARA POKOK

No. …../KEBERATAN-PIS SUS.TPK/ tahun /PN

Jo. No…./Pid.Sus-TPK/tahun/ PN

Atau

No…-Keberatan/PM…./ (kode di MIL)/(bulan/tahun) jo No (nomor perkara pokok)

Keberatan Dimasukkan ke E SIPP dan atau Buku Register pada Hari dan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan

7

8 of 13

PENETAPAN MAJELIS HAKIM

  1. Paling lama 1 hari setelah Perkara didaftar Ditunjuk Majelis Hakim (Bukan Majelis Hakim perkara pokok)
  2. Paling lama 1 (satu) hari setelah penetapan Majelis Hakim ditetapkan hari sidang pertama
  3. Hari yang sama panitera tunjuk panitera pengganti

8

9 of 13

KEBERATAN LEBIH DARI 1 PIHAK BERBEDA

Jika ada keberatan lebih dari 1 pihak pengaju yang berbeda atas objek yang sama dalam putusan tipikor maka Ketua Pengadilan tetapkan permohonan keberatan digabungkan dalam 1 perkara

9

KEBERATAN PIHAK LAIN MASUK SETELAH ADA PENUNJUKAN MAJELIS HAKIM

Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim yang sama dengan perkara keberatan yang telah ditunjuk sebelumny

10 of 13

PANGGILAN

10

01

Dilakukan secara surat tercatat / elektronik

02

Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang pemeriksaan pertama dimulai

03

Panggilan pertama disertai turunan keberatan

04

Panggilan dilakukan jurusita/jurusita pengganti

05

Panggilan sah dan patut jika dilakukan secara surat tercatat/elektronik

11 of 13

ALUR PEMERIKSAAN KEBERATAN

  • Sidang terbuka untuk umum 🡪 Sidang Dibuka 🡪 Pemeriksaan Identitas Para pihak 🡪 Pembacaan Keberatan 🡪 Tanggapan atas Keberatan 🡪 Pembuktian Para Pihak 🡪 Pengucapan Penetapan

  • Apabila diperlukan, Majelis Hakim memerintahkan Panitera Pengganti panggil pihak yang berkepentingan untuk didengar keterangannya

  • Tidak dapat diajukan replik, duplik dan Kesimpulan

11

12 of 13

PERSIDANGAN

12

Jika Pemohon/ Termohon/Turut Termohon tidak hadir di sidang pertama, panggil lagi pihak yang tidak hadir

Pemohon tidak hadir persidangan berikutnya maka keberatan gugur

Termohon, Turut Termohon tidak hadir maka pemeriksaan dilanjutkan

Hakim Memutus 60 hari

13 of 13

TERIMA KASIH