1 of 34

2 of 34

SISTEM PEMERINTAHAN

INDONESIA

3 of 34

SISTEM : Suatu keseluruhan yang utuh yang didalamnya terdapat komponen-komponen yang pada gilirannya akan merupakan sistem tersendiri./ Susunan kesatuan kesatuan yang masing masing tidak berdiri sendiri sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.

SISTEM PEMERINTAHAN

4 of 34

PENGELOMPOKKAN SISTEM PEMERINTAHAN

SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER

SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL

SISTEM PEMERINTAHAN CAMPURAN

5 of 34

SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL

Merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh Presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada Parlemen (Legislatif).

CIRI-CIRI:

  1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
  2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan legislatif
  3. Kabinet bertanggung jawab kepada Presiden.
  4. Eksekutif dipilih melalui pemilu.

Menteri bertanggung jawab kepada Presiden karena Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

selengkapnya

6 of 34

Sistem pemerintahan parlementer

CIRI-CIRI:

  • Pemerintahan Parlemen didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
  • Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan atar presiden dan kabinet.
  • Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.

Merupakan suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada Parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.

7 of 34

Sistem pemerintahan campuran

DALAM SISTEM PEMERINATAH INI DIAMBIL HAL-HAL YANG TERBAIK DARI SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DAN SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMEN. SELAIN MEMILIKI PRESIDEN SEBAGAI KEPALA NEGARA, JUGA MEMILIKI PERDANA MENTERI SEBAGAI KEPALA PEMERINTAHAN.

CONTOH NEGARA PERANCIS.

8 of 34

BAGAIMANA SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA ???

9 of 34

PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN YANG PERNAH TERJADI DI INDONESIA

10 of 34

Pelaksanaan sistem pemerintahan Negara Indonesia

  • Sistem pemerintahan negara Indonesia dibagi dalam kurun waktu sebagai berikut:
    • Sistem pemerintahan kurun waktu 1945 – 1949: sistem pemerintahan presidensial dan parlementer
    • Sistem pemerintahan kurun waktu 1949 – 1950: sistem pemerintahan parlementer
    • Sistem pemerintahan kurun waktu 1950 – 1959: sistem pemerintahan parlementer
    • Sistem pemerintahan kurun waktu 1959 – 1966: sistem pemerintahan presidensial
    • Sistem pemerintahan kurun waktu 1966 – 1998: sistem pemerintahan presidensial
    • Sistem pemerintahan kurun waktu 1998 – sekarang: sistem pemerintahan presidensial

11 of 34

Perbandingan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan

Sebelum Perubahan UUD 1945

Sesudah Perubahan UUD 1945

Dalam Penjelasan UUD 1945 dicantumkan pokok-pokok system pemerintahan Negara RI sebagai berikut:

UUD 1945 berdasarkan pasal II Aturan Tambahan terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal tentang Sistem Pemerintahan Negara RI yang dapat dilihat dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Indonesia adalah Negara hukum (rechstaats). Indonesia berdasar atas hukum (rechstaats), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaats).

Negara Indonesia adalah negara hukum tercantum dalam pasal 1 ayat 3 tanpa ada penjelasan

*

11

12 of 34

Lanjutan …

Sistem konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar).

Sistem konstitusional secara eksplisit tidak tertulis, tetapi secara substantif dapat dilihat pada pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 3, pasal 4 ayat 1, dan pasal 5 ayat 1 dan 2

Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR. Tugas MPR antara lain:

    • Menetapkan UUD
    • Menetapkan GBHN
    • Mengangkat presiden dan wakil presiden

Kedaulatan negara tertinggi di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Sesuai dengan pasal 2 ayat 1, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. Sesuai dengan pasal 3, MPR berwenang dan bertugas sebagai berikut:

    • Mengubah dan menetapkan UUD
    • Melantik presiden dan atau wakil presiden
    • Dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden

*

12

13 of 34

Lanjutan

Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi menurut UUD.

Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi menurut UUD masih relevan dengan jiwa pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 1 dan 2

Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.

Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetap berlaku sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial

Menteri negara ialah pembantu presiden. Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR

Menteri negara ialah pembantu presiden masih relevan sesuai dengan pasal 17.

Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas

Kekuasan kepala negara tidak tak terbatas masih tetap diberlakukan sesuai dengan UUD 1945

13

14 of 34

Kelebihan dan kelemahan sistem pemerintahan Indonesia

Aturan dalam UUD 1945

Kelebihan

Kelemahan

Indonesia adalah negara berdasar hukum dan sistem konstitusi

Adanya kepastian hukum dan supremasi hukum dalam penyelenggaraan negara

Aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) belum seluruhnya profesional

Semua anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih rakyat

DPR memiliki posisi yang kuat untuk mengontrol presiden (legislatif heavy)

Masih belum optimalnya peranan anggota DPR dalam mengawasi pemerintahan

Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan lima tahun.

Adanya pembatasan masa jabatan yang pasti sesuai dengan UUD 1945

Formula pertanggungjawaban presiden kepada rakyat belum terbangun

Presiden tidak dapat dijatuhkan DPR dan sebaliknya

Jalannya pemerintahan cenderung lebih stabil karena tidak terjadi krisis kabinet

Dalam pembentukan kabinet terkesan hanya mengakomodasi berbagai kekuatan politik yang ada

14

15 of 34

LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT ???

BERFIKIR KRITIS

16 of 34

STRUKTUR KETATANEGARAAN RI SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945

17 of 34

STRUKTUR KETATANEGARAAN RI SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945

18 of 34

DPR, MPR, DPD

19 of 34

TERIMA KASIH

20 of 34

3. SISTEM KEDAULATAN RAKYAT MENURUT UUD 45

1. SISTEM PARLEMENTER

PEMBAGIAN KELOMPOK

2. SISTEM PRESIDENSIAL

4. MPR, DPR, DPD, MK ….

5. PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

21 of 34

MARI KITA DISKUSIKAN BERSAMA

22 of 34

PRESIDENSIAL v.s PARLEMENTER

  • Kekuasaan Kepala Negara merupakan kekuasaan nominal (hanya merupakan figur kepemimpinan formal & seremonial; hanya sbg lambang), shg kekuasaan politiknya dalam pemerintahan relatif kecil.
  • Pelaksana dan penanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan adalah PM bersama para menteri (Kabinet),
  • Kedudukan Kabinet tergantung pada dukungan Parlemen, dan Kabinet akan jatuh apabila Parlemen menarik dukungannya.
  • Parlemen dapat dibubarkan oleh Kepala Negara atas usul PM; sebaliknya Kabinet dapat dijatuhkan oleh Parlemen melalui mosi tidak percaya (vote of non-confidence).

Parlementer: sistem pemerintahan dmn pemerintah (eksekutif) bertanggungjawab kpd parlemen (legislatif). Cirinya:

23 of 34

PRESIDENSIAL v.s PARLEMENTER

  • Presiden disamping sebagai Kepala Negara, juga sebagai Kepala Pemerintahan yg mempunyai kekuasaan politik secara riil.
  • Kedudukan Presiden tidak tergantung pada Parlemen, dan tidak dapat dijatuhkan, kecuali atas tuduhan melakukan kejahatan yg luar biasa.
  • Presiden tidak dapat membubarkan Parlemen.
  • Presiden dan Parlemen dipih untuk waktu dan jangka waktu tertentu, sehingga tidak dapat bubar sewaktu-waktu.

Presidensial: sistem pemerintahan dmn Kepala Pemerintahan dipegang oleh Presiden, dan pemerintah tidak bertanggung jwb kepada Parlemen. Cirinya:

24 of 34

Presidensial

      • Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majlis
      • Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
      • Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen
      • Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
      • Presiden berada di bawah pengawasan langsung parlemen

25 of 34

KELEBIHAN PRESIDENSIIL

  • 1. Badan eksekutif lebih stabil karena tidak

tergantung Parlemen.

  • 2. Masa jabatan lebih jelas dengan jangka

waktu tertentu.

  • 3. Penyusunan program kerja kabinet mudah

disesuaikan dengan jangka waktu masa

jabatannya.

  • 4. Jabatan eksekutif tidak tergantung

parlemen.

5. Legislatif bukan untuk kaderisasi eksekutif

26 of 34

Kelebihan Sistem Presidensial

  • Terjadinya keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara terutama legislatif dan eksekutif sehingga terhindar dari kekuasaan absolut
  • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen
  • Masa jabatan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu
  • Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
  • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri

27 of 34

KELEMAHAN PRESIDENSIIL

  • 1. Dapat terjadi kekuasaan mutlak.
  • 2. Sistem pertanggung jawabannya kurang

jelas.

  • 3. Pembuatan kebijakan umumnya hasil

tawar-menawar antara eksekutif dengan

legislatif. Sehingga terjadi keputusan yang

tidak tegas dan memerlukan waktu yang

lama.

28 of 34

Kelemahan sistem Presidensial

  • Partisipasi rakyat dalam pemerintahan sangat kurang
  • Keputusan negara merupakan hasil kompromi antara eksekutif dan legislatif sehingga kurang tegas dan lama
  • Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas

29 of 34

KELEBIHAN PARLEMENTER�

1. Pembuatan kebijakan dapat diputuskan

secara cepat.

2. Pertanggungjawaban dan pelaksanan

kebijakan publik jelas.

3. Kabinet lebih berhati-hati karena dapat dijatuhkan parlemen

4. Partisipasi rakyat dalam pemerintah lebih tinggi melalui wakil-wakilnya di parlemen

30 of 34

KELEMAHAN PARLEMENTER�

  • 1. Kedudukan eksekutif tergantung dukungan

parlemen yang sewaktu-waktu dapat

menjatuhkannya.

  • 2. Sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
  • 3. Kabinet dapat mengendalikan parlemen (jika

parlemen mayoritas dari partai yang berkuasa)

  • 4. Parlemen jadi alat kaderisasi jabatan eksekutif.

31 of 34

PEMERINTAHAN DI INDONESIA

  1. PERIODE 1945 – 1949
  2. PERIODE 1949 – 1950
  3. PERIODE 1950 – 1959
  4. PERIODE 1959 – 1966
  5. PERIODE 1966 – 1998
  6. PERIODE 1998 - SEKARANG

32 of 34

SISTEM REFERANDUM

  1. REFERANDUM OBLIGATOR :

Referandum yang harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan rakyat sebelum suatu undang-undang diberlakukan.

2. REFERANDUM FAKULTATIF :

Referandum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu yang menginginkan diadakan referandum.

  1. REFERANDUM KONSULTATIF :

Referandum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat sendiri kurang paham tentang materi undang-undang yang dimintakan persetujuan.

33 of 34

SISTEM REFERANDUM

  • CIRI-CIRI :
  • 1. Presiden dipilih oleh rakyat.
  • 2. Kebijaksanaan pemerintah melibatkan

seluruh rakyat dengan referandum.

34 of 34

KELEMAHAN DAN KELEBIHAN SISTEM REFERANDUM

  • KELEBIHAN :
  • Setiap ada masalah negara, rakyat ikut serta secara langsung menanggulanginya.

  • KELEMAHAN :
  • Pengetahuan masyarakat yang bervariasi, menyebabkan banyak rakyat yang tidak tahu duduk permasalahan yang sedang terjadi.

YANG NGGAK BISA NYANYI DI DEPAN