SISTEM PEMERINTAHAN
INDONESIA
SISTEM : Suatu keseluruhan yang utuh yang didalamnya terdapat komponen-komponen yang pada gilirannya akan merupakan sistem tersendiri./ Susunan kesatuan kesatuan yang masing masing tidak berdiri sendiri sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.
SISTEM PEMERINTAHAN
PENGELOMPOKKAN SISTEM PEMERINTAHAN
SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
SISTEM PEMERINTAHAN CAMPURAN
SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
Merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh Presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada Parlemen (Legislatif).
CIRI-CIRI:
Menteri bertanggung jawab kepada Presiden karena Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
selengkapnya
Sistem pemerintahan parlementer
CIRI-CIRI:
Merupakan suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada Parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Sistem pemerintahan campuran
DALAM SISTEM PEMERINATAH INI DIAMBIL HAL-HAL YANG TERBAIK DARI SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DAN SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMEN. SELAIN MEMILIKI PRESIDEN SEBAGAI KEPALA NEGARA, JUGA MEMILIKI PERDANA MENTERI SEBAGAI KEPALA PEMERINTAHAN.
CONTOH NEGARA PERANCIS.
BAGAIMANA SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA ???
PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN YANG PERNAH TERJADI DI INDONESIA
Pelaksanaan sistem pemerintahan Negara Indonesia
Perbandingan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan
Sebelum Perubahan UUD 1945 | Sesudah Perubahan UUD 1945 |
Dalam Penjelasan UUD 1945 dicantumkan pokok-pokok system pemerintahan Negara RI sebagai berikut: | UUD 1945 berdasarkan pasal II Aturan Tambahan terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal tentang Sistem Pemerintahan Negara RI yang dapat dilihat dalam pasal-pasal sebagai berikut: |
Indonesia adalah Negara hukum (rechstaats). Indonesia berdasar atas hukum (rechstaats), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaats). | Negara Indonesia adalah negara hukum tercantum dalam pasal 1 ayat 3 tanpa ada penjelasan |
*
11
Lanjutan …
Sistem konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). | Sistem konstitusional secara eksplisit tidak tertulis, tetapi secara substantif dapat dilihat pada pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 3, pasal 4 ayat 1, dan pasal 5 ayat 1 dan 2 |
Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR. Tugas MPR antara lain:
| Kedaulatan negara tertinggi di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Sesuai dengan pasal 2 ayat 1, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. Sesuai dengan pasal 3, MPR berwenang dan bertugas sebagai berikut:
|
*
12
Lanjutan
Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi menurut UUD. | Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi menurut UUD masih relevan dengan jiwa pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 1 dan 2 |
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. | Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetap berlaku sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial |
Menteri negara ialah pembantu presiden. Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR | Menteri negara ialah pembantu presiden masih relevan sesuai dengan pasal 17. |
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas | Kekuasan kepala negara tidak tak terbatas masih tetap diberlakukan sesuai dengan UUD 1945 |
13
Kelebihan dan kelemahan sistem pemerintahan Indonesia
Aturan dalam UUD 1945 | Kelebihan | Kelemahan |
Indonesia adalah negara berdasar hukum dan sistem konstitusi | Adanya kepastian hukum dan supremasi hukum dalam penyelenggaraan negara | Aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) belum seluruhnya profesional |
Semua anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih rakyat | DPR memiliki posisi yang kuat untuk mengontrol presiden (legislatif heavy) | Masih belum optimalnya peranan anggota DPR dalam mengawasi pemerintahan |
Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan lima tahun. | Adanya pembatasan masa jabatan yang pasti sesuai dengan UUD 1945 | Formula pertanggungjawaban presiden kepada rakyat belum terbangun |
Presiden tidak dapat dijatuhkan DPR dan sebaliknya | Jalannya pemerintahan cenderung lebih stabil karena tidak terjadi krisis kabinet | Dalam pembentukan kabinet terkesan hanya mengakomodasi berbagai kekuatan politik yang ada |
14
LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT ???
BERFIKIR KRITIS
STRUKTUR KETATANEGARAAN RI SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945
STRUKTUR KETATANEGARAAN RI SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945
DPR, MPR, DPD
TERIMA KASIH
3. SISTEM KEDAULATAN RAKYAT MENURUT UUD 45
1. SISTEM PARLEMENTER
PEMBAGIAN KELOMPOK
2. SISTEM PRESIDENSIAL
4. MPR, DPR, DPD, MK ….
5. PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MARI KITA DISKUSIKAN BERSAMA
PRESIDENSIAL v.s PARLEMENTER
Parlementer: sistem pemerintahan dmn pemerintah (eksekutif) bertanggungjawab kpd parlemen (legislatif). Cirinya:
PRESIDENSIAL v.s PARLEMENTER
Presidensial: sistem pemerintahan dmn Kepala Pemerintahan dipegang oleh Presiden, dan pemerintah tidak bertanggung jwb kepada Parlemen. Cirinya:
Presidensial
KELEBIHAN PRESIDENSIIL
tergantung Parlemen.
waktu tertentu.
disesuaikan dengan jangka waktu masa
jabatannya.
parlemen.
5. Legislatif bukan untuk kaderisasi eksekutif
Kelebihan Sistem Presidensial
KELEMAHAN PRESIDENSIIL
jelas.
tawar-menawar antara eksekutif dengan
legislatif. Sehingga terjadi keputusan yang
tidak tegas dan memerlukan waktu yang
lama.
Kelemahan sistem Presidensial
KELEBIHAN PARLEMENTER�
1. Pembuatan kebijakan dapat diputuskan
secara cepat.
2. Pertanggungjawaban dan pelaksanan
kebijakan publik jelas.
3. Kabinet lebih berhati-hati karena dapat dijatuhkan parlemen
4. Partisipasi rakyat dalam pemerintah lebih tinggi melalui wakil-wakilnya di parlemen
KELEMAHAN PARLEMENTER�
parlemen yang sewaktu-waktu dapat
menjatuhkannya.
parlemen mayoritas dari partai yang berkuasa)
PEMERINTAHAN DI INDONESIA
SISTEM REFERANDUM
Referandum yang harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan rakyat sebelum suatu undang-undang diberlakukan.
2. REFERANDUM FAKULTATIF :
Referandum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu yang menginginkan diadakan referandum.
Referandum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat sendiri kurang paham tentang materi undang-undang yang dimintakan persetujuan.
SISTEM REFERANDUM
seluruh rakyat dengan referandum.
KELEMAHAN DAN KELEBIHAN SISTEM REFERANDUM
YANG NGGAK BISA NYANYI DI DEPAN