�����Konsep Koperasi�By. Relita Rofiqoh���
SMA SHAFTA SUARBAYA
L/O/G/O
www.themegallery.com
Pengertian Koperasi
Menurut Undang-undang No.25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Landasan Koperasi
Tujuan Koperasi
Tujuan Koperasi
2. Berperan serta secara aktif mempertinggi taraf
kehidupan anggota dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Prinsip Koperasi
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan berkoperasi
1
2
3
4
5
6
7
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Kerjasama antar koperasi
Fungsi Koperasi
� Bentuk-bentuk Koperasi
Koperasi Simpan pinjam
Menyediakan layanan keuangan kepada anggota dalam bentuk pinjaman dan tabungan. Tujuannya adalah untuk membantu anggota memperoleh akses ke modal yang diperlukan untuk bisnis atau keperluan pribadi. Koperasi kredit sering berfokus pada memberikan layanan kepada anggota dengan kelayakan kredit rendah
Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah jenis koperasi di mana anggota berkolaborasi untuk membeli barang atau jasa secara kolektif. Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan harga lebih baik dan memenuhi kebutuhan konsumsi anggota. Contoh koperasi konsumen termasuk toko kelontong koperasi dan koperasi rumah tangga.
Koperasi Produsen
Koperasi produsen melibatkan anggota yang bekerja bersama untuk menghasilkan barang atau jasa. Mereka berbagi sumber daya, pengetahuan, dan risiko untuk meningkatkan efisiensi produksi dan distribusi. Contoh koperasi produsen termasuk koperasi pertanian dan koperasi kerajinan.
Peranan Koperasi dalam Perekonomian
1. Kedudukannya sebagai pemain utama
dalam kegiatan ekonomi di berbagai
sektor.
2. Penyedia lapangan kerja yang terbesar.
3. Pemain penting dalam pengembangan
kegiatan ekonomi lokal dan
pemberdayaan masyarakat.
4. Pencipta pasar baru dan sumber inovasi
5. Sumbangannya dalam menjaga neraca
pembayaran melalui kegiatan ekspor
Pengorganisasian Koperasi
Pengurus
Pengawas
Rapat Umum Anggota
Modal Pinjaman
Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992
Modal Sendiri
Sumber Permodalan Koperasi
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Dana Cadangan
Hibah
Modal Pinjaman
Anggota
Antar Koperasi
Bank dan Non Bank
SHU
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah istilah yang merujuk pada kelebihan pendapatan atau laba yang dihasilkan oleh koperasi setelah semua biaya operasional, pengeluaran, dan kewajiban telah diperhitungkan. Dalam konteks koperasi, SHU menggambarkan sejauh mana koperasi berhasil menghasilkan keuntungan setelah memenuhi kebutuhan dan komitmen finansialnya. SHU dapat digunakan untuk memberikan manfaat kepada anggota, mengembangkan koperasi, membayar dividen, atau membangun cadangan.
Contoh soal
Koperasi konsumsi “Suka Sukses” dengan data keuangan sebagai berikut
setahun Rp. 168.000.000.00
Prmbagian SHU menurut rapat anggota :
Jasa modal/simpanan 25%
Jasa anggota 30%
Jika Susanti membayar simpanan pokok dan smpanan wajib Rp. 600.000.00,
sedangkan jumlah pembelian yang dilakukan ke koperas sbesar Rp. 8.400.000.00
Maka SHU yang diterima adalah
Penyelesaian
JM = Simpanan Anggota
Penjualan total
X % JM X SHU
JM = Rp. 6.000.000.00
Rp. 28.000.000.00
X 25% X Rp 56.000.000.00
JM = Rp. 300.000.00
JA = Penjualan anggota
Simpanan Total
X % JA X SHU
JA = Rp. 8.400.000.00
Rp. 168.000.000.00
X 30 % X Rp. 56.000.000.00
JA = Rp. 840.000.00
Jadi SHU = JM + JA = Rp. 300.000.00 + 840.000.00 = Rp.1.140.000.00
Soal
Data koperasi aneka jaya tahun 2016 sebagai berikut
Ibu intan selaku anggota mempunyai simpanan pokok Rp. 2.400.000.00 dan
Simpanan wajib Rp, 2.600.000.00 beliau melakukan pembelian ke koperasi sebesar
Rp. 2.000.000.00 SHU belum dibagi tahun lalu sebesar 100.000.00 SHU jasa modal
Dan jasa usaha tahun 2016 adalah
Thank You!
L/O/G/O
www.themegallery.com