1 of 16

�����Konsep Koperasi�By. Relita Rofiqoh���

SMA SHAFTA SUARBAYA

L/O/G/O

www.themegallery.com

2 of 16

Pengertian Koperasi

Menurut Undang-undang No.25 Tahun 1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

3 of 16

Landasan Koperasi

  1. Landasan Idiil adalah Pancasila
  2. Landasan Struktural adalah UUD 1945
  3. Landasan Mental berupa Kesetiakawanan dan Kesadaran Berpribadi
  4. Landasan Operasional

Tujuan Koperasi

  1. Asas Kekeluargaan
  2. Asas Gotong Royong

4 of 16

Tujuan Koperasi

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

2. Berperan serta secara aktif mempertinggi taraf

kehidupan anggota dan masyarakat.

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar

kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional

dengan koperasi sebagai soko gurunya.

4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan

perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama

berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

5 of 16

Prinsip Koperasi

Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil

Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Kemandirian

Pendidikan berkoperasi

1

2

3

4

5

6

7

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Pengelolaan dilakukan secara demokratis

Kerjasama antar koperasi

6 of 16

Fungsi Koperasi

  1. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan masyarakat
  2. Alat pendemokrasian ekonomi nasional sebab koperasi merupakan salah satu wadah untuk menhimpun kekuatan ekonomi yang lemah.
  3. Sebagai salah satu urat nadi perekonomian indonesia
  4. Sebagai alat pembina masyarakat untuk memperkokoh kehidupan dan kedudukan ekonomi bangsa Indonesia

7 of 16

Bentuk-bentuk Koperasi

Koperasi Simpan pinjam

Menyediakan layanan keuangan kepada anggota dalam bentuk pinjaman dan tabungan. Tujuannya adalah untuk membantu anggota memperoleh akses ke modal yang diperlukan untuk bisnis atau keperluan pribadi. Koperasi kredit sering berfokus pada memberikan layanan kepada anggota dengan kelayakan kredit rendah

Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen adalah jenis koperasi di mana anggota berkolaborasi untuk membeli barang atau jasa secara kolektif. Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan harga lebih baik dan memenuhi kebutuhan konsumsi anggota. Contoh koperasi konsumen termasuk toko kelontong koperasi dan koperasi rumah tangga.

Koperasi Produsen

Koperasi produsen melibatkan anggota yang bekerja bersama untuk menghasilkan barang atau jasa. Mereka berbagi sumber daya, pengetahuan, dan risiko untuk meningkatkan efisiensi produksi dan distribusi. Contoh koperasi produsen termasuk koperasi pertanian dan koperasi kerajinan.

8 of 16

Peranan Koperasi dalam Perekonomian

1. Kedudukannya sebagai pemain utama

dalam kegiatan ekonomi di berbagai

sektor.

2. Penyedia lapangan kerja yang terbesar.

3. Pemain penting dalam pengembangan

kegiatan ekonomi lokal dan

pemberdayaan masyarakat.

4. Pencipta pasar baru dan sumber inovasi

5. Sumbangannya dalam menjaga neraca

pembayaran melalui kegiatan ekspor

9 of 16

Pengorganisasian Koperasi

Pengurus

Pengawas

Rapat Umum Anggota

10 of 16

Modal Pinjaman

Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992

Modal Sendiri

11 of 16

Sumber Permodalan Koperasi

Simpanan Pokok

Simpanan Wajib

Dana Cadangan

Hibah

Modal Pinjaman

Anggota

Antar Koperasi

Bank dan Non Bank

12 of 16

SHU

Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah istilah yang merujuk pada kelebihan pendapatan atau laba yang dihasilkan oleh koperasi setelah semua biaya operasional, pengeluaran, dan kewajiban telah diperhitungkan. Dalam konteks koperasi, SHU menggambarkan sejauh mana koperasi berhasil menghasilkan keuntungan setelah memenuhi kebutuhan dan komitmen finansialnya. SHU dapat digunakan untuk memberikan manfaat kepada anggota, mengembangkan koperasi, membayar dividen, atau membangun cadangan.

13 of 16

Contoh soal

Koperasi konsumsi “Suka Sukses” dengan data keuangan sebagai berikut

  1. Simpana pokok Rp. 6.000.000.00
  2. Simpanan wajib seluruh anggota Rp. 22.000.000.00
  3. SHU yang diperoleh Rp. 56.000.000.00 dan omzet penjualan selama

setahun Rp. 168.000.000.00

Prmbagian SHU menurut rapat anggota :

Jasa modal/simpanan 25%

Jasa anggota 30%

Jika Susanti membayar simpanan pokok dan smpanan wajib Rp. 600.000.00,

sedangkan jumlah pembelian yang dilakukan ke koperas sbesar Rp. 8.400.000.00

Maka SHU yang diterima adalah

  1. Rp. 420.000.00
  2. Rp. 770.000.00
  3. Rp. 840.000.00
  4. Rp. 1.140.000.00
  5. Rp.1.240.000.00

14 of 16

Penyelesaian

JM = Simpanan Anggota

Penjualan total

X % JM X SHU

JM = Rp. 6.000.000.00

Rp. 28.000.000.00

X 25% X Rp 56.000.000.00

JM = Rp. 300.000.00

JA = Penjualan anggota

Simpanan Total

X % JA X SHU

JA = Rp. 8.400.000.00

Rp. 168.000.000.00

X 30 % X Rp. 56.000.000.00

JA = Rp. 840.000.00

Jadi SHU = JM + JA = Rp. 300.000.00 + 840.000.00 = Rp.1.140.000.00

15 of 16

Soal

Data koperasi aneka jaya tahun 2016 sebagai berikut

  1. Jumlah simpanan koperasi Rp. 150.000.000.00
  2. Jumlah penjualan Rp. 200.000.000.00
  3. SHU Rp. 80.000.000.00
  4. Jasa Modal 30%
  5. Jasa Anggota 20 %

Ibu intan selaku anggota mempunyai simpanan pokok Rp. 2.400.000.00 dan

Simpanan wajib Rp, 2.600.000.00 beliau melakukan pembelian ke koperasi sebesar

Rp. 2.000.000.00 SHU belum dibagi tahun lalu sebesar 100.000.00 SHU jasa modal

Dan jasa usaha tahun 2016 adalah

  1. Rp.800.000.00
  2. Rp. 816.000.00
  3. Rp. 960.000.00
  4. Rp. 976.000.00
  5. Rp. 1.060.000.00

16 of 16

Thank You!

L/O/G/O

www.themegallery.com